101/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYOFYAN EFENDI Pgl PENDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYOFYAN EFFENDI Panggilan PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYOFYAN EFFENDI Panggilan PENDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA, pemilik SYOFYAN EFFENDI, Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK260972, Nomor Mesin : DG25431; - 1 (satu) lembar SIM A, an. SYOFYAN EFFENDI, Nomor SIM : 670409141111, diterbitkan di Poltabes Pekan Baru tanggal 6 Oktober 2010; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BA 2798 FQ, nama pemilik : RAHMADANI, Nomor Rangka : MH1JF513XCKB54375, Nomor Mesin : JF51E-3843206; Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi MASRIZAL. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SYOFYAN EFENDI Panggilan PENDI;
Tempat Lahir : Lubuk Alung;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 30 April 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Perumahan Graha Garuda Permai Blok P.9 RT 002/RW 015 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum/Advocat walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim akan tetapi Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 101/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tetanggal 8 Juni 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 101/Pid.Sus/2015/PN. Pmn tertanggal 8 Juni 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYOFYAN EFENDI Pgl PENDI bersalah melakukan “Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SYOFYAN EFENDI Pgl PENDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikuran selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA, pemilik SYOFYAN EFENDI, Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK260972, Nomor Mesin : DG25431;
1 (satu) lembar SIM A, an. SYOFYAN EFENDI, Nomor SIM : 670409141111, diterbitkan di Poltabes Pekan Baru tanggal 6 Oktober 2010;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BA 2798 FQ, nama pemilik : RAHMADANI, Nomor Rangka : MH1JF513XCKB54375, Nomor Mesin : JF51E-3843206;
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi MASRIZAL.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut serta terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dikemudian hari, terdakwa juga telah melakukan perdamaian dan saling memaafkan dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-57/Paria/05/2015 tanggal 5 Juni 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SYOFYAN EFFENDI Pgl PENDI pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 sekira pukul 11.15 Wib atau bertempat di Jalan Umum Padang Padang – Bukit Tinggi Km. 30.100 tempatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman atau pada suatu dalam Tahun 2015 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang mengemudikan mobil Minibus Toyota Avanza dengan No Pol. BM 1628 JA karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban DARLIS perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa SYOFYAN EFFENDI Pgl PENDI mengemudikan mobil Minibus Toyota Avanza dengan No Pol BM 1628 JA milik terdakwa melaju dari arah Padang menuju Bukit Tinggi dengan kecepatan tinggilebih kurang 80/90 Km/Jam dengan menumpangkan anak kandung terdakwa yaitu saksi ANGGI WULAN DARI dan Sdr. ANDRE FEBRIADI dan sampainya menjelang tempat kejadian mobil yang terdakwa kemudikan beriringan dengan 3 (tiga) mobil di depan mobil yang terdakwa kemudikan sama-sama menuju arah Bukit Tinggi dan sesampainya di tempat kejadian mobil Minibus Terios warna hitam yang melaju di depan mobil yang terdakwa kemudikan pindah jalur ke sebelah kanan jalan dengan tujuan ingin mendahului kendaraan yang ada di depan mobil Terios tersebut lalu mobil Terios tersebut lalu mobil yang terdakwa kemudikan langsung mengikuti dari belakang dengan kecepatan tinggi melaju kesebelah kanan jalan dan sesampainya mobil yang terdakwa kemudikan berada di as jalan sebelah kanan dan mobil Terios yang di depan mobil terdakwa kemudikan pindah jalur kesebelah kiri dari arah Padang menuju arah Bukit Tinggi dan mobil yang terdakwa kemudikan pada saat akan mendahulu mobil yang akan di dahului mobil terdakwa yang sedang melaju di sebelah kiri yang searah dengan mobil terdakwa lalu dari jarak lebih kurang 5 (lima) meter dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Bukit Tinggi menuju Padang terdakwa melihat sepeda motor dengan No Pol BA 2798 FQ yang sedang melaju yang dikendarai oleh korban DARLIS dan pada saat itu mobil yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat ingin memotong mobil yang ada di depan mobil yang dikemudikan terdakwa tidak menghidupkan lampu send an membunyikan klakson sebagai tanda isyarat dan juga pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya dan tidak ada melakukan pengereman sehingga mobil yang terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban DARLIS sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban tempat kejadian, kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa orang masyarakat untuk member pertolongan kepada korban DASRIL dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Pemerintah M.Djamil Padang untuk memberikan pertolongan namun tidak berapa lama sampainya korbandi Rumah Sakit Pemerintah M. Djamil Padang korban Dasril meninggal dunia dan berdasarkan Visum Et Repertum Mayat atas nama Dasril yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Rika Susanti, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah M.Djamil Padang Nomor : 04/PL/IPJ/IV/2015 tanggal 9 April 2015 dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan menerangkan : Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun, ditemukan luka terbuka pada kepala kanan, dahi kiri, lengan kiri bawah, punggung jari manis, kentung buah zakar, tungkai bawah kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan hingga pelipis kiri, dahi kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri,punggung tangan kiri, punggung jari telunjuk kiri, dada kanan, perut kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri, punggung ibu jari kaki kiri, luka memar kelopak mata kanan atas dan bawah, bibir bawah kiri, patah tulang tengkorak, tulang sepertiga bawah lengan bawah kiri, tulang sepertiga atas tulang bawah kanan, tulang jari kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tangkisan);
Menimbang bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi ANGGI WULANDARI Panggilan ANGGI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah Ayah kandung saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, dijalan Padang-Bukittinggi Km 30.100 bertempat di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi duduk sambil tidur dalam Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi. Saat itu saksi bersama dengan ayah saksi yang sedang mengemudikan Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA dan bersama adik kandung saksi yang bernama Andre Febriadi;
Bahwa pada saat itu posisi duduk saksi saat adalah dibelakang sopir atau tepatnya di bangku tengah bagian samping kanan dan saksi tertidur kira-kira sudah berada di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang;
Bahwa setelah itu saksi mengetahui telah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena adanya bunyi benturan keras dan getaran mobil;
Bahwa setelah saksi terbangun saksi melihat pengedara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ terpental ke kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi sedangkan Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi langsung melaju dan berhenti dipinggir kanan jalan dari arah Padang menuju Bukittingggi. Sedangkan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ masih dalam posisi menempel di depan mobil yang saksi tumpang tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kami datang dari arah Padang menuju Bukittinggi dalam kecepatan sedang. Sedangkan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ datang dari arah Bukittinggi menunju arah Padang dalam kecepatan tinggi;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut arus lintas padat, cuaca cerah pada siang hari;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut namun saksi hanya ada melihat marka jalan;
Bahwa pada saat itu saksi menumpang di Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang dikemudikan oleh ayah kandung saksi yang bernama Syofyan Efendi. Pada saai itu kami dari arah Padang menuju arah Bukittinggi. Dalam perjalanan saksi ketiduran dalam mobil tersebut. Setelah ada benturan keras antara Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ tersebut saksi langsung terbangun. Saat itu saksi melihat Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ dalam posisi menempel dibagian depan Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi. Sedangkan pengedara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ terpental ke kanan jalan dari arah padang menuju arah Bukittinggi;
Bahwa saksi Cuma mendengar bunyi cuitan rem mobil terdakwa tersebut dan saksi juga tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson dari mobil terdakwa yang saksi tumpangi yang sedang dikendarainya tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat langsung pada saat sepeda motor korban ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa karena saksi tertidur diatas mobil tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA tersebut pada waktu itu melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi namun saksi hanya mendengar bunyi kecutan rem dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpang tersebut. Sedangkan dari Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ saksi tidak ada mendengar bunyi klakson maupun bunyi kecutan rem dari Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ yang dikendarai korban tersebut;
Bahwa bagian yang kena pada waktu itu adalah bagian depan dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang saksi tumpangi bertabrakan dengan bagian depan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ yang dikendarai korban tersebut;
Bahwa posisi akhir dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA dan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ dalam posisi menempel di pinggir kanan jalan dari arah Padang menuju Bukittinggi. Sedangkan terdakwa pada waktu itu Mobil tetap berada di dalam mobil dan pengedara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ terjatuh di kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengedara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ meninggal dunia di TKP kecelakaan lalu lintas dan kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa terdakwa telah membantu biaya untuk pemakaman korban dan terdakwa juga telah mengganti semua biaya yang timbul dari kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi FEBRINALDI Panggilan NAL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di jalan Padang Bukittinggi Km 30.100 tepatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berdiri di pinggir kiri jalan dari arah Padang menuju Bukittinggi;
Bahwa jarak dari tempat saksi ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi ketahui adalah sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi dan saudara saksi sedang berdiri di kiri jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi. Saat itu saksi melihat Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA melaju didepan saksi di kanan as jalan dari arah Padang menuju arah Bukittingi. Sampai di tempat kejadian saksi dengar bunyi dentuman tabrakan dengan keras dan saksi lihat juga Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang di pinggir kanan jalan dari arah Padang menuju Bukittinggi;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA datang dari arah Padang menuju Bukittinggi dalam kecepatan tinggi. Sedangkan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang dalam kecepatan sedang;
Bahwa posisi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadinya di pinggir kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi;
Bahwa bagian yang kena adalah bagian depan dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA bertabrakan dengan bagian depan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ;
Bahwa posisi akhir Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA dan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ dalam posisi menempel di bahu kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi. Sedangkan posisi akhir dari pengendara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ terjatuh di kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi;
Bahwa di saat Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA melaju di kanan as jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi saksi tidak melihat Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA tersebut menyalakan lampu sen kanan;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut arus lintas padat, cuaca cerah pada siang hari;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut namun saksi hanya ada melihat marka jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengedara Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ meninggal dunia di TKP kecelakaan lalu lintas dan kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi MASRIZAL, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di jalan Padang Bukittinggi Km 30.100 tepatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa hubungan saksi dengan korban karena korban adalah adik kandung saksi;
Bahwa pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang bekerja di kota Padang. Saat itu saksi sedang sendirian. Saksi mengetahui adik kandung saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dari sepupu saksi yang bernama Zulhelmi;
Bahwa setelah saksi mengetahui adik kandung saksi mengalami kecelakaan lalu lintas saksi langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun dalam perjalan saksi mendapat telepon dari sepupu saksi Zulhelmi bahwa adik kandung saksi di bawa ke RSUP M. Jamil Padang. Kemudian saksi langsung menuju ke RSUP M. Jamil Padang;
Bahwa setelah saksi sampai di RSUP M. Jamil Padang saksi menemukan adik kandung saksi tersebut telah meninggal dunia dan berada di kamar Jenazah;
Bahwa setelah mengetahui adik kandung saksi meninggal dunia saksi langsung membawa adik kandung saksi tersebut ke rumah orang tua saksi di Toboh Mesjid Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman untuk dikebumikan;
Bahwa setelah mengetahui adik kandung saksi meninggal dunia saksi langsung membawa adik kandung saksi tersebut ke rumah orang tua saksi di Toboh Mesjid Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman untuk dikebumikan;
Bahwa terdakwa telah membantu biaya untuk pemakaman korban dan terdakwa juga telah mengganti semua biaya yang timbul dari kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Bahwa semasa hidup adik kandung saksi tersebut dia tidak pernah mengalami sakit yang tak pernah sembuh;
Bahwa tujuan adik kandung saksi saat mengendarai Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ dari arah Bukittinggi menuju Padang tersebut adalah ke Pasar Raya Padang untuk membeli bahan perlengkapan kerjanya sebagai ahli kunci;
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada adik kandung saksi saat mengedarai Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ tersebut;
Bahwa terdakwa ada datang untuk melayat ke rumah adik kandung;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 13.00 wib;
Bahwa isi perdamaian perdamaian antara antara terdakwa dengan keluarga korban tersebut adalah kami saling menyadari bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut suatu musibah, kemudian pengemudi Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pengemudi terdakwa mengganti Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ yang telah rusak akibat kecelakaan lalu lintas tersebut dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 2384 BB dalm kondisi bekas pakai dan baik. Kemudian Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ saksi serahkan hak miliknya kepada terdakwa kemudian keluarga korban tidak akan menuntut terdakwa secara hukum lagi;
Bahwa saksi dan keluarga telah mengikhlaskan memaafkan terdakwa atas kejadaian ini;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadapkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di kantor Polisi sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di jalan Padang Bukittinggi Km 30.100 tepatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1628 JA milik Terdakwa melaju dari arah Padang menuju Bukittinggi dengan kecepatan tinggi lebih kurang 80 Km/Jam, saat itu Terdakwa bersama anak kandung Terdakwa yang bernama Anggi Wulandari dan Andre Febriadi, pada waktu itu Terdakwa beriringan dengan 3 (tiga) mobil di depan mobil yang Terdakwa kemudikan sama-sama menuju arah Bukittinggi. Sesampainya di tempat kejadian mobil Terios warna hitam yang melaju di depan mobil yang Terdakwa kemudikan pindah jalur ke sebelah kanan jalan dengan tujuan ingin mendahului kendaraan yang ada didepan mobil Terios tersebut lalu mobil yang Terdakwa kendarai tersebut berada di as jalan sebelah kanan dan mobil Terios yang di depan mobil Terdakwa pindah jalur sebelah kiri dari arah Padang menuju Bukittinggi;
Bahwa kemudian pada saat akan mendahului mobil yang ada di depan Terdakwa dahului tersebut sedang melaju disebelah kiri yang searah dengan mobil Terdakwa lalu dari jarak 5 (lima) meter dari arah berlawanan arah Terdakwa melihat sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis, pada saat itu mobil yang Terdakwa kemudikan ingin memotong mobil yang berada didepan mobil Terdakwa dan Terdakwa tidak menghidupkan lampu send an membunyikan klakson tanda isyarat;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Terdakwa dan tidak ada melakukan pengereman sehingga mobil yang Terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis dan terjatuh sepeda motor korban masuk kebawah depan mobil yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan menempel, kemudian korban Darlis terpelanting kesebelah kiri jalan lebih kurang 3 (tiga) meter dari tempat kejadian;
Bahwa kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa warga masyarakat untuk memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum Pemerintah M. Djamil Padang untuk memberikan pertolongan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melihat korban setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa mendengar dari orang lain korban meninggal di tempat kejadian;
Bahwa penyebab dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah di saat Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang Terdakwa kemudikan datang dari arah berlawanan tersebut karena pada saat itu pandangan Terdakwa terhalang memandang ke arah depan atau kearah jalur yang berlawanan karena di depan Mobil yang Terdakwa kemudikan ada kendaraan lain yang menghalangi pandangan Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut arus lintas padat, cuaca cerah pada siang hari;
Bahwa bagian yang bertabrakan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah bagian depan dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang Terdakwa kemudikan dengan bagian depan dari Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ yang dikemudikan korban tersebut. Posisi akhir dari Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA dan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ dalam keadaan menempel di bahu kanan jalan dari arah Padang menuju Bukittinggi. Sedangkan posisi akhir dari korban Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ terjatuh dikanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi;
Bahwa upaya yang Terdakwa lakukan untuk menghindari tabrakan antara Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA Terdakwa kemudikan dengan Sepeda Motor Honda Beat BA 2798 FQ tersebut adalah dengan mengurangi kecepatan atau melepaskan gas, membanting stir ke kanan jalan dari arah Padang menuju arah Bukittinggi serta melakukan pengereman;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah korban meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Serta kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan pertolongan kepada korban pada waktu itu karena pada saat itu Terdakwa mengalami kepanikan;
Bahwa Terdakwa sering melewati tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut baik dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun dari arah sebaliknya;
Bahwa Terdakwa ada membantu biaya untuk pemakaman korban dan Terdakwa juga telah mengganti semua biaya yang timbul dari kecelakaan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BA 2798 FQ, nama pemilik : RAHMADANI, Nomor Rangka : MH1JF513XCKB54375, Nomor Mesin : JF51E-3843206;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA, pemilik SYOFYAN EFENDI, Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK260972, Nomor Mesin : DG25431;
1 (satu) lembar SIM A, an. SYOFYAN EFENDI, Nomor SIM : 670409141111, diterbitkan di Poltabes Pekan Baru tanggal 6 Oktober 2010;
Bukti Surat :
Visum Et Repertum Nomor : 04/PL/IPJ/IV/2015 tanggal 9 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah M.Djamil Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka terbuka pada kepala kanan, dahi kiri, lengan kiri bawah, punggung jari manis, kentung buah zakar, tungkai bawah kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan hingga pelipis kiri, dahi kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri,punggung tangan kiri, punggung jari telunjuk kiri, dada kanan, perut kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri, punggung ibu jari kaki kiri, luka memar kelopak mata kanan atas dan bawah, bibir bawah kiri, patah tulang tengkorak, tulang sepertiga bawah lengan bawah kiri, tulang sepertiga atas tulang bawah kanan, tulang jari kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat dihadapkan dipersidangan yang mana antara barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di jalan Padang Bukittinggi Km 30.100 tepatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1628 JA milik Terdakwa melaju dari arah Padang menuju Bukittinggi dengan kecepatan tinggi lebih kurang 80 Km/Jam, saat itu Terdakwa bersama anak kandung Terdakwa yang bernama Anggi Wulandari dan Andre Febriadi, pada waktu itu Terdakwa beriringan dengan 3 (tiga) mobil di depan mobil yang Terdakwa kemudikan sama-sama menuju arah Bukittinggi. Sesampainya di tempat kejadian mobil Terios warna hitam yang melaju di depan mobil yang Terdakwa kemudikan pindah jalur ke sebelah kanan jalan dengan tujuan ingin mendahului kendaraan yang ada didepan mobil Terios tersebut lalu mobil yang Terdakwa kendarai tersebut berada di as jalan sebelah kanan dan mobil Terios yang di depan mobil Terdakwa pindah jalur sebelah kiri dari arah Padang menuju Bukittinggi;
Bahwa kemudian pada saat akan mendahului mobil yang ada di depan Terdakwa dahului tersebut sedang melaju disebelah kiri yang searah dengan mobil Terdakwa lalu dari jarak 5 (lima) meter dari arah berlawanan arah Terdakwa melihat sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis, pada saat itu mobil yang Terdakwa kemudikan ingin memotong mobil yang berada didepan mobil Terdakwa dan Terdakwa tidak menghidupkan lampu sen dan membunyikan klakson tanda isyarat;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Terdakwa dan tidak ada melakukan pengereman sehingga mobil yang Terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis dan terjatuh sepeda motor korban masuk kebawah depan mobil yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan menempel, kemudian korban Darlis terpelanting kesebelah kiri jalan lebih kurang 3 (tiga) meter dari tempat kejadian. Kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa warga masyarakat untuk memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum Pemerintah M. Djamil Padang untuk memberikan pertolongan;
Bahwa penyebab dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah di saat Mobil Minibus Toyota Avanza BM 1628 JA yang Terdakwa kemudikan datang dari arah berlawanan tersebut karena pada saat itu pandangan Terdakwa terhalang memandang ke arah depan atau kearah jalur yang berlawanan karena di depan Mobil yang Terdakwa kemudikan ada kendaraan lain yang menghalangi pandangan Terdakwa dan kondisi jalan pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut arus lintas padat, cuaca cerah pada siang hari;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Dasrlis meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Serta kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 04/PL/IPJ/IV/2015 tanggal 9 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah M.Djamil Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka terbuka pada kepala kanan, dahi kiri, lengan kiri bawah, punggung jari manis, kentung buah zakar, tungkai bawah kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan hingga pelipis kiri, dahi kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri,punggung tangan kiri, punggung jari telunjuk kiri, dada kanan, perut kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri, punggung ibu jari kaki kiri, luka memar kelopak mata kanan atas dan bawah, bibir bawah kiri, patah tulang tengkorak, tulang sepertiga bawah lengan bawah kiri, tulang sepertiga atas tulang bawah kanan, tulang jari kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai brikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa SYOFYAN EFENDI Panggilan PENDI adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dinyatakan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta surat bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 April 2015, sekira pukul 11.15 Wib, bertempat di jalan Padang Bukittinggi Km 30.100 tepatnya di Korong Kampung Tangah Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa pada waktu itu Terdakwa mengemudikan mobil minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1628 JA milik Terdakwa melaju dari arah Padang menuju Bukittinggi dengan kecepatan tinggi lebih kurang 80 Km/Jam, saat itu Terdakwa bersama anak kandung Terdakwa yang bernama Anggi Wulandari dan Andre Febriadi, pada waktu itu Terdakwa beriringan dengan 3 (tiga) mobil di depan mobil yang Terdakwa kemudikan sama-sama menuju arah Bukittinggi. Sesampainya di tempat kejadian mobil Terios warna hitam yang melaju di depan mobil yang Terdakwa kemudikan pindah jalur ke sebelah kanan jalan dengan tujuan ingin mendahului kendaraan yang ada didepan mobil Terios tersebut lalu mobil yang Terdakwa kendarai tersebut berada di as jalan sebelah kanan dan mobil Terios yang di depan mobil Terdakwa pindah jalur sebelah kiri dari arah Padang menuju Bukittinggi;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat akan mendahului mobil yang ada di depan Terdakwa dahului tersebut sedang melaju disebelah kiri yang searah dengan mobil Terdakwa lalu dari jarak 5 (lima) meter dari arah berlawanan arah Terdakwa melihat sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis, pada saat itu mobil yang Terdakwa kemudikan ingin memotong mobil yang berada didepan mobil Terdakwa dan Terdakwa tidak menghidupkan lampu sen dan membunyikan klakson tanda isyarat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Terdakwa dan tidak ada melakukan pengereman sehingga mobil yang Terdakwa kemudikan langsung menabrak sepeda motor Baet BA 2798 FQ yang dikendarai oleh korban Darlis dan terjatuh sepeda motor korban masuk kebawah depan mobil yang Terdakwa kemudikan dalam keadaan menempel, kemudian korban Darlis terpelanting kesebelah kiri jalan lebih kurang 3 (tiga) meter dari tempat kejadian. Kemudian tidak lama setelah itu datang beberapa warga masyarakat untuk memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum Pemerintah M. Djamil Padang untuk memberikan pertolongan;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Dasril meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Serta kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 04/PL/IPJ/IV/2015 tanggal 9 April 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah M.Djamil Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka terbuka pada kepala kanan, dahi kiri, lengan kiri bawah, punggung jari manis, kentung buah zakar, tungkai bawah kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan hingga pelipis kiri, dahi kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri,punggung tangan kiri, punggung jari telunjuk kiri, dada kanan, perut kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kanan, tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri, punggung ibu jari kaki kiri, luka memar kelopak mata kanan atas dan bawah, bibir bawah kiri, patah tulang tengkorak, tulang sepertiga bawah lengan bawah kiri, tulang sepertiga atas tulang bawah kanan, tulang jari kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan terdakwa telah membantu biaya kerusakan kendaraan korban, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan dan dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun fakta di persidangan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik dan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban, akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo, yaitu berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya tali silaturahmi antara Terdakwa dengan Saksi Korban tetap harus dijaga, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan Majelis Hakim akan menentukan kemudian sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehinga mempelancar prosesnya persidangan;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa bersandarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah berupa pidana penjara dan/atau denda;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 310 ayat (4) mengandung kata atau kalimat “dan/atau”, dimana pasal ini dapat diartikan bahwa Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari kata/kalimat tersebut, terhadap pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang RI Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYOFYAN EFFENDI Panggilan PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYOFYAN EFFENDI Panggilan PENDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Toyota Avanza No. Pol BM 1628 JA, pemilik SYOFYAN EFFENDI, Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK260972, Nomor Mesin : DG25431;
1 (satu) lembar SIM A, an. SYOFYAN EFFENDI, Nomor SIM : 670409141111, diterbitkan di Poltabes Pekan Baru tanggal 6 Oktober 2010;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BA 2798 FQ, nama pemilik : RAHMADANI, Nomor Rangka : MH1JF513XCKB54375, Nomor Mesin : JF51E-3843206;
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi MASRIZAL.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari SENIN tanggal 29 JUNI 2015 oleh kami H. JON EFFREDDI, S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis dan DEDI KUSWARA, S.H.,M.H, dan EDWARD AGUS, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 JUNI 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh YUSRITA, S.H sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AMRIZAL, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | Hakim Ketua H. JON EFFREDDI, S.H,M.H, |
| EDWARD AGUS, S.H. | Panitera Pengganti YUSRITA, S.H. |