970/Pid.B/2010/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 970/Pid.B/2010/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL RAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana : Secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) Tahun, dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ; 3. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama : 1 ( Satu) Bulan Kurungan ; 4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000,- , dan Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka diganti dengan pidana selama : 1 (Satu) bulan kurungan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1. Data masyarakat yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat Prona an. Misgianto dkk; 2. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.200.000,- tertanggal 14-3-2008 yang diterima oleh Abdul Rahman ; 3. 1 (satu) lembar SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 atas nama Marsuni dsn. Krajan ds. Alasbuluh Banyuwangi persil 02 luas 2950 m dan luas bangunan 0 tertanggal 15 Januari 2007; 4. 1 (satu) SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 an. Misnayu dsn. Krajan II Ds.Alas Bulub Banyuwangi persil D2 dengan luas 5.380 dan luas bangunan 150 tertanggal 15 Januari 2007; 5. 1 (satu) bendel copy Keputusan Bupati Banyuwangi No,188/I85/KEP/429,012/2004 tentang pengesahan calon Kepala desa Terpilih menjadi Kepala Desa alas buluh Kec. Wongsorejo Bayuwangi tauggal 6 Pebruari 2004; 6. Daftar calon peserta Prona tahun 2008 Desa alas Buluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi; 7. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti:286 jumlah uang Rp. 1.400.000,- tanggal 2 Juli 2008; 8. Surat perintah tugas no:sprint 59.4/1V/2008 tgl 14 April 2008; 9. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 281 jumlah uang Rp.7.500.000,- tgl 2 Juui 2008; 10. Stint Perintah keija nomor:sprint323/SPK/IV/2008 tgl 7 April 2008; 11. Kwitansi/bukti pembayaran no. Bukti: 338 jumlah uang Rp.700.000,- tgl 15 Juli 2008; 12. Surat Perintah tugas No. Sprint 68.2/1V/2008 tgl 17 April 2008; 13. Daftar hadir penyuluhan peserta Prona TA.2008 Desa Alas bulub Key. Wongsorejo. 14. Kwitansi/bnkti pembayaran no. Bukti:300 jumlah uang Rp.250.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I Wayan tama 15. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 301 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I wayan tama 16. Surat perintah kerja No. Sprint:69.5/1V/2008 tgl 17 april 2008; 17. Daftar calon peserta prona TA 2008 Desa alasbuluh Kec. Wongsorejo; 18. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 289 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima Syamsu Wijaya ; 19. Kwitansi/bukti pembayaran no bukti 296 jumlah uang Rp.5.600.000,- tgl 2 juli 2008 yg menerima abdul karim ; 20. Surat perintah kerja No.344/SPK/1V/2008 tgl 11 april 2008; 21. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 392 jumlah uang Rp.50. 000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,; 22. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 393 jumlah uang Rp.14.400.000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,; 23. 1 (Satu) bendel daftar massal Desa alas buluh kec. Wongsorejo tgl 24 september 2008; 24. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1112 jumlah uang Rp.500.000,- tgl 24 desember 2008; 25. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1113 jumlah uang Rp.2.700.000,- tgl 24 Desember 2008; 26. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1114 jumlah uang Rp.1.800.000,- tgl 24 Desember 2008; 27. Surat perintah Tugas No. Pan.A/0005/2008 tgl 18-6-2008; 28. Satu bendel lampiran SPK tanggal 18 Juni 2008; 29. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1093 jwnlah uang Rn.600.000,- tgl. 24 Desember 2008 yang menerima Basuki Hendro Utomo ; 30. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1094 jumlah uang Rp. 2.000.000,- tanggal 24 Desember 2008 yang menerima Sunarto ; 31. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1095 jumlah uang Rp.2.397.255,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima I Nengah Marjana; 32. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1087 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono ; 33. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1088 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono, ; 34. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1089 jumlah uang Rp.9.750.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono, ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain atas nama terdakwa Bambang Sulaksono ; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
_________________________________
No. 970/ Pid.B/2010/PN.Bwi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL RAHMAN.
Tempat Lahir : Banyuwangi.
Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Krajan I Rt.18, Rw.02, Desa Alasbulu,
Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Kepala Desa.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara di Banyuwangi yaitu ditahan oleh :
Penyidik tgl. 12 Mei 2010, No. Print : 02/Fd.I/RT.I/05/2010 ;
Sejak tgl. 12 Mei 2010 sampai dengan tgl. 31 Mei 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tgl 27 Mei 2010, No. 02/Fd.I/Rt.2/05/2010 ;
Sejak tgl. 01 Juni 2010 sampai dengan tgl. 10 Juli 2010 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri tgl. 08 Juli 2010, No. 06/Pen.Pid/ 2010/ PN.Bwi. Sejak tanggal 11 Juli 2010 sampai dengan tgl. 09 Agustus 2010 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri tgl. 02 Agustus 2010,No.09/Pen.Pid/ 2010, Sejak tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan tgl. 08 September 2010 ;
Penuntut Umum tgl. 07 September 2010, No. Prin.04/Ft.I /Rt.3/09/2010.
Sejak tgl. 07 September 2010 sampai dengan tgl 26 September 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sejak tanggal, 22 September 2010, s/d. tanggal, 21 Oktober 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, sejak tanggal : 22 Oktober 2010 sampai dengan tanggal, 20 Desember 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya tahap I, sejak tanggal : 21 Desember 2010 sampai dengan tanggal, 19 Januari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Surabaya tahap II, sejak tanggal : 20 Januari 2011 sampai dengan tanggal, 18 Pebruari 2011 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Tiem Penasihat Hukum bernama :
1. HARTONO, SH, 2. Ir. H. ACHMAD WAHYUDI dan 3. NANANG FAJAR ISLAHI, SH– Advokat dan Para Advokat Magang yang berkantor di Jalan Ikan teri No. 34-B Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Oktober 2010, sebagaimana surat keterangan pendaftaran surat kuasa dengan nomor : 62/PID/2010/PN.BWI, tanggal 06 Oktober 2010 ;
1. OESNAWI, SH dan 2. SITI NURHAYATI, SH, Para Advokat berkantor di Jalan Mendut No. 5 Banyuwangi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal : 08 Juni 2010, sebagaimana surat keterangan pendaftaran surat kuasa No. 63/PID/2010/PN.BWI tanggal 06 Oktober 2010 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN selama : 1 ( Satu) Tahun dan 6 ( Enam ) bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) Subsidair : 2 (dua) bulan kurungan ;
4. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair : 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1. Data masyarakat yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat Prona an. Misgianto dkk;
2. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.200.000,- tertanggal 14-3-2008 yang diterima oleh Abdul Rahman dan ssr. Hauu-Anip;
3. 1 (satu) lembar SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 atas nama Marsuni dsn. Krajan ds. Alasbuluh Banyuwangi persil 02 luas 2950 m dan luas bangunan 0 tertanggal 15 Januari 2007;
4. 1 (satu) SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 an. Misnayu dsn. Krajan II Ds.Alas Bulub Banyuwangi persil D2 dengan luas 5.380 dan luas bangunan 150 tertanggal 15 Januari 2007;
5. 1 (satu) bendel copy Keputusan Bupati Banyuwangi No,188/I85/KEP/429,012/2004 tentang pengesahan calon Kepala desa Terpilih menjadi Kepala Desa alas buluh Kec. Wongsorejo Bayuwangi tauggal 6 Pebruari 2004;
6. Daftar calon peserta Prona tahun 2008 Desa alas Buluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi;
7. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti:286 jumlah uang Rp. 1.400.000,- tanggal 2 Juli 2008;
8. Surat perintah tugas no:sprint 59.4/1V/2008 tgl 14 April 2008;
9. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 281 jumlah uang Rp.7.500.000,- tgl 2 Juui 2008;
10. Stint Perintah keija nomor:sprint323/SPK/IV/2008 tgl 7 April 2008;
11. Kwitansi/bukti pembayaran no. Bukti: 338 jumlah uang Rp.700.000,- tgl 15 Juli 2008;
12. Surat Perintah tugas No. Sprint 68.2/1V/2008 tgl 17 April 2008;
13. Daftar hadir penyuluhan peserta Prona TA.2008 Desa Alas bulub Key. Wongsorejo.
14. Kwitansi/bnkti pembayaran no. Bukti:300 jumlah uang Rp.250.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I Wayan tama
15. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 301 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I wayan tama
16. Surat perintah kerja No. Sprint:69.5/1V/2008 tgl 17 april 2008;
17. Daftar calon peserta prona TA 2008 Desa alasbuluh Kec. Wongsorejo;
18. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 289 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima Syamsu Wijaya,a.Ptnh;
19. Kwitansi/bukti pembayaran no bukti 296 jumlah uang Rp.5.600.000,- tgl 2 juli 2008 yg menerima abdul karim ;
20. Surat perintah kerja No.344/SPK/1V/2008 tgl 11 april 2008;
21. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 392 jumlah uang Rp.50. 000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,A.Ptnh;
22. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 393 jumlah uang Rp.14.400.000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,A.Ptnh;
23. 1 (Satu) bendel daftar massal Desa alas buluh kec. Wongsorejo tgl 24 september 2008;
24. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1112 jumlah uang Rp.500.000,- tgl 24 desember 2008;
25. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1113 jumlah uang Rp.2.700.000,- tgl 24 Desember 2008;
26. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1114 jumlah uang Rp.1.800.000,- tgl 24 Desember 2008;
27. Surat perintah Tugas No. Pan.A/0005/2008 tgl 18-6-2008;
28. Satu bendel lampiran SPK tanggal 18 Juni 2008;
29. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1093 jwnlah uang Rn.600.000,- tgl. 24 Desember 2008 yang menerima Basuki Hendro Utomo ;
30. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1094 jumlah uang Rp. 2.000.000,- tanggal 24 Desember 2008 yang menerima Sunarto ;
31. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1095 jumlah uang Rp.2.397.255,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima I Nengah Marjana;
32. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1087 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono,A.Ptnh;
33. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1088 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono,A.Ptnh;
34. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1089 jumlah uang Rp.9.750.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono,A.Ptnh;
Dikeuibalikan kepada Penuntut Umuin untuk perkara lain atas nama terdakwa Bambang Sulaksono
6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 11 Januari 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut umum disusun secara subsidaritas, maka haruslahnya dibuktikan lebih dahulu dakwaan primair.
Bahwa berdasarkan pembutian surat dakwaan primair tersebut diatas, salah satu unsur memaksa seseorang dalam pasal 12 hurup e UUTPK dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak terpenuhi maka secara hukum tidak terbukti.
Bahwa oleh karena surat dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya akan dibuktikan surat dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub b Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-l KUHP
Bahwa setelah dibaca dan diteliti , ternyata dalam surat dakwaan Subsidair juga mencantumkan pasal 55 ayat (1 ) Ke-1 KUHP, dan pasal tersebut telah dibuktikan dan ternyata secara hukum tidak terbukti, maka secara yuridis surat dakwaan subsidair juga tidak terbukti.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair mapun dakwaan subsidair, maka harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum ;
Majelis Hakim yang kami hormati,
Bahwa berdasarkan pendapat kami sebagaimana dikemukakan diatas, selanjutnya kami berkesimpulan bahwa dalam perkara a quo dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair adalah “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, oleh karena mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk membebaskan Terdakwa Abdulrahman dari surat dakwaan tersebut.
Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain,
Atau sependapat dengan surat tuntutan dari sdr Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam perkara telah terbukti dakwaan primair, namun nilai kerugian kurang dari Rp 5.000.000. ( Lima juta rupiah ) sehingga diberlakukan ketentuan pasal 12 A UUTPK , maka kami tidak sependapat tuntutan hukuman penjara dan uang penganti serta denda sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan, Menurut kami masih terlalu berat.
Bahwa terdakwa tidak memperoleh dan menikmati hasil tindak pidana korupsi, kwintasi telah disangkal kebenarannya oleh saksi korban dan terdakwa, justru terdakwa dirugikan uang pribadinya sebesar Rp 5.000.000. (Lima juta rupiah) untuk pengadaan Patok pembatas serta dalam proyek prona tidak pernah menerima honor /gaji. Tuntutan denda Rp 50.000.000. (lima puluh juta) adalah denda maksimal dalam pasal 12 A sehingga terlalu berat. Maka dari itu kami selaku penasehat hukum terdakwa mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas dan mempertimbangkan pula tentang fakta bahwasannya terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan sejak penyidikan hingga pemeriksaan di muka persidangan ini, dan terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang kehadirannya ditengah-tengah keluarga sangat dinantikan guna mencarik nafkah untuk istri dan anak-anaknya serta dengan mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa yang selama bertugas sebagai Kepala Desa telah menjalankan tugas dengan penuh pengabdian terhadap Masyarakat, khusunya masyarakat desa alasbuluh kecamatan wongsorejo.
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 18 Januari 2011 dan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada Pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-04/Ft.1/BWNGI/09/2010 tertanggal 20 September 2010, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/ 185/KEP/429.012/2004 tanggal 6 Pebruari 2004, tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, bersama-sama dengan BAMBANG SULAKSONO (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DARUDJI (terdakwa lainnya yang telah meninggal Dunia/Almarhum), pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, pada tahun 2008 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2008, bertempat di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Pegawat Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan kukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima, pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri nya sendirl, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula terdakwa Abdul Rahman yang diangkat sebagai Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/ 185/KEP/429.012/2004 tanggal 6 Pebruari 2004, atas jabatan tersebut terdakwa mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas-fasilitas dari negara dan mempunyai kewajiban diantaranya memimpin, membina, melindungi, mengayomi warga masyarakat Desa Alasbuluh khususnya, membangun desa serta melayani kepentingan-kepentingan warga masyarakat dan lain sebagainya;
- Bahwa pada tahun 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi mengadakan program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona yang diperuntukkan terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor: SK.277.35.37 tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penunjukkan Anggota Tim Pelaksana Tekhnis Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, dan anggota Tim terdiri dari :
1. Saksi EllyDertiany sebagai Ketua
2. Saksi Ir. Supardo sebagai Wakil Ketua
3. Saksi Joko Murjito sebagai anggota
4. Saksi I Wayan Tama sebagai sekretaris merangkap anggota, dan
5. Terdakwa Abdul Rahman sebagai anggota (Kepala Desa dimana program Prona dilakukan)
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: SK. 13.35 tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 yang telah direvisi dengan SK No. Nomor: 398.35 Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim mengenai Penetapan Lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi salah satunya adalah Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa dalam Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Nasional RI Program Prona Nomor: 963-3 10-D.II tanggal 28 Maret 2008 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Program Prona tersebut adalah gratis karena diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu, namun ada beberapa aitem biaya yang harus ditanggung pemohon diantaranya kelengkapan administrasi untuk persyaratan mengajukan permohonan seperti materai, tugu batas/pathok dan surat untuk pengajuan persyaratan seperti data identitas dan riwayat tanah
- Bahwa jatah yang diperoleh Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang / sertifikat dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa ikut program pensertifikatan tanah (Prona) adalah:
1. Syarat-syarat obyektif:
- Tanah Yasan yang belum bersertifikat
-Tanah Pertanian atau Perumahan (Pertanian luasnya maksimal 2 Ha, Perumahan maksimal 2000 M2
- Tidak ada sengketa
2. Syarat-syarat subyek:
- Ekonomi lemah dan Warga Negera Indonesia;
- Bahwa biaya yang menjadi tanggungan pemohon untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona per bidang tanah sebesar antara lain blangko sekitar Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) untuk materai memakai 2 (dua) lembar materai untuk Akte dan untuk Konversi sebanyak 4 (empat) lembar materai masing-masing seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 4 (empat) buah tugu batas/pathok seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah, sehingga per bidangnya masyarakat/pemohon menanggung biaya antara Rp.57.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa biaya untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona yang dibiayai oleh negara melalui DIPA tahun 2008 pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi untuk kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sebesar Rp.409.870.000,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan anggaran tersebut yang diperuntukkan khusus pada program Prona untuk Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk 150 (seratus lima puluh) bidang sebesar Rp.41 .964.350,- (empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk:
1. Identifikasi lokasi (bantuan transport ke lokasi) Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan formulir pendataan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Bantuan transport penyuluhan dan akomodasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bantuan transport pendataan dan pendataan sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Penelitian berkas Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6. Pengadaan tugu titik dasar teknik orde Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
7. Bantuan transport pengukuran dan pengukuran Rp. 14.450.000,-
8. Bantuan transport panitia dan panitia A Rp. 5.000.000,-
9. Pemeriksaan hitungan Rp. 75.000,-
10. Penggambaran buku Rp. 250.000,-
11. Pemetaan bidang tanah Rp. 267.750,-
12. Transport survey lapang Rp. 50.000,-
13. Transport dan pengukuran kordinat tugu Rp. 1.175.000,-
14. Penghitungan sudut dan jarak pemetaaan kadastral Rp. 500.000,-
15. Penghitungan ordinat dan penggambaran Rp. 2.750.000,-
16. Penggambaran peta-peta Rp. 750.000,-
17. Penggambaran surat ukur Rp. 1.200.000,-
18. Penyusunan data konsep buku tanab Rp. 1.200.000,-
19. Koreksi surat ukur Rp. 600.000,-
20. Koreksi buku tanab Rp. 600.000,-
21. Pembukuan daftar isian Rp. 8 10.000,-
22. Pengetikan dan penjahitan sertifikat Rp. 636.600,-
23. Pembuatan kartu nama Rp. 300.000,-
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program pensertifikatan tanah secara masal melalui Prona tahun 2008 yaitu : Adanya KTP (identitas diri), Kartu Keluarga (KK), bagi pemohon sertifikat perempuan harus ada surat nikah, jika pemohon sertifikat adalah janda atau duda harus ada surat keterangan dari Desa, harus memiliki alas hak pendukung bukti, harus memiliki bukti kepemilikan ( Petok, Kwitansi jual beli, leter C, kerawangan Desa, Akta tanah ) ;
- Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi mengadakan penyuluhan atau sosialisasi tentang program prona di Kabupaten Banyuwangi yang diadakan pada tanggal 18 April 2008;
- Bahwa terdakwa Abdul Rabman bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain memaksa warga masyarakat Desa Alasbuluh atau pemohon sertifikat program Prona tahun 2008 membayar atau menerima pembayaran dengan potongan yaitu biaya pembuatan sertifikat dimana yang menjadi beban atau tanggungan pemohon sertifikat program prona per bidangnya sebesar antara .57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) sampai Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah), namun terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji menarik biaya pembuatan sertifika perbidangnya sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa warga masyarakat Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan sertifikat program Prona tahun 2008 sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang dan yang telah menerima sertifikat sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) bidang, dimana yang 3 (tiga) bidang ada permasalahan tentang kepemilikan tanah sehingga tidak bisa diproses, dan dan 147 (serratus empat puluh tujuh) pemohon sertifikat dan telah keluar sertifikatnya yang dimintai biaya pembuatan sertifikat secara paksa dan melebihi yang semestinya sebanyak 54 (jima puluh empat) pemohon (sebagaimana alat bukti surat tentang: Data masyarakat yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat (Prona);
- Bthwa dan 54 (lima puluh empat) pemohon yang dipaksa membayar oleh terdakwa bersama-sama dengan Bambang SulaIcsono dan Darudji yang melebihi ketentuan yang semestinya, yang berhasil dijadikan saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebanyak 17 (t.ujuh belas) saksi/pemohon, sedangkan yang lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kejalcsaan Negeri Banyuwangi denga berbagai alasan;
- Bahwa selain pemohon sertifikat program Prona tahun 2008 yang dipaksa terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji yang berhasil dijadikan saksi, ada juga sebanyak 20 (dua puluh) pemohon sertifikat progra Prona tahun 2008 di Desa Alasbuluh yang membayar melebihi ketentuan yang semestinya;
- Bahwa akibat dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji tersebut telah menguntungkan diii sendini atau orang lain, hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 16.410.000,- (enam belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIER :
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN selaku Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/185/KEP/429.012/2004 tanggal 6 Pebruari 2004, tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, bersama-sama dengan BAMBANG SULAKSONO (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DARUDJI (terdakwa lainnya yang telah meninggal Dunia/Almarhum), pada hail, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, pada tahun 2008 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2008, bertempat di Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukurn Pengadilan Negeri Banyuwangi, Telah melakukan, nzenyuruh metakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan dlii sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menagikan keuangan Negara atau perekonomlan Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagal berikut:
- Bahwa bermula terdakwa Abdul Rahman yang diangkat sebagai Kepala Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/ 185/KEP/429.012/2004 tanggal 6 Pebruari 2004, bersama-sama dengan Daruji (sebagal Sekretaris Desa Alasbuluh (meninggal dunia saat penyidikan) dan saksi Bambang Sulaksono (sebagai Ketua BPD Desa Alasbuluh) dengan tujuan ingin menguntungkan din sendiri atau orang dalam pelaksanaan program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona tahun 2008 di Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi melakukan penarikan biaya pensertifikatan tanah kepada warga masyarakat/pemohon prona;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Sdr. Daruji dan saksi Bambang Sulaksono bermula pada tahun 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi mengadakan program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona yang diperuntukkan terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor : SK.277.35.37 tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penurijukkan Anggota Tim Pelaksana Tekhnis Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, dan anggota Tim terdiri dari :
1. Saksi Elly Dertiany sebagai Ketua
2. Saksi Ir. Supardo sebagai Wakil Ketua
3. Saksi Joko Murjito sebagai anggota
4. Saksi I Wayan Tama sebagai sekretaris merangkap anggota, dan
5. Terdakwa Abdul Rahman sebagai anggota (Kepala Desa dimana program Prona dilakukan)
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: 5K. 13.35 tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 yang telah direvisi dengan SK No. Nomor: 398.35 Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jatim mengenai Penetapan Lokasi Proyek Operasional Nasional Pertanahan (Prona) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi salah satunya adalah Desa Alasbuluh Kcamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa dalam Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Nasional RI Program Prona Nomor: 963-3 10-D.II tariggal 28 Maret 2008 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Program Prona tersebut adalah gratis karena diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu, namun ada beberapa aitem biaya yang hanis ditanggung pemohon diantaranya kelengkapan administrasi untuk persyaratan mengajukan permohonan seperti materal, tugu batas/pathok dan surat untuk pengajuan persyaratan seperti data identitas dan riwayat tanah;
- Bahwa jatah yang diperoleh Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang / sertifikat dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa ikut program pensertifikatan tanah (Prona) adalah:
1. Syarat-syarat obyektif:
- Tanah Yasan yang belum bersertifikat
- Tanah Pertanian atau Perumahan (Pertanian luasnya maksimal 2 Ha, Perumahan maksimal 2000 M2
- Tidak ada sengketa
2. Syarat-syarat subyek:
- Ekonomi lemah dan Warga Negera Indonesia;
- Bahwa biaya yang menjadi tanggungan pemohon untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona per bidang tanah sebesar antara lain untuk blanko sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk materai memakai 2 (dua) lembar materai untuk Akte dan untuk Konversi sebanyak 4 (empat) lembar materai masing-masing seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 4 (empat) buah tugu batas/pathok seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah, sehingga per bidangnya masyarakat/pemohon menanggung biaya antara Rp.57.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah)
- Bahwa biaya untuk program Pensertifikatan Tanah Secara Masal melalui Prona yang dibiayai oleh negara melalui DIPA tahun 2008 pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi untuk kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sebesar Rp.409.870.000,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan anggaran tersebut yang diperuntukkan khusus pada program Prona untuk Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi untuk 150 (seratus lima puluh) bidang sebesar Rp.4 1.964.350,- (empat puluh sath juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk:
1. Identifikasi lokasi (bantuan transport ke lokasi) Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan formulir pendataan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Bantuan transport penyuluhan dan akomodasi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Bantuan transport pendataan dan pendataan sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima pulh ribu rupiah);
5. Penelitian berkas Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiab);
6. Pengadaan tugu titik dasar teknik orde Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
7. Bantuan transport pengukuran dan pengukuran Rp. 14.450.000,-
8. Bantuan transport panitia dan panitia A Rp. 5.000.000,-
9. Pemeriksaan hitungan Rp. 75.000,-
10. Penggambaran buku Rp. 250.000,-
11. Pemetaan bidang tanah Rp. 267.750,-
12. Transport survey lapang Rp. 50.000,-
13. Transport dan pengukuran kordinat tugu Rp. 1.175.000,-
14. Penghitungan sudut dan jarak pemetaaan kadastral Rp. 500.000,-
15. Penghitungan ordinat dan penggambaran Rp. 2.750.000,-
16. Penggambaran peta-peta Rp. 750.000,-
17. Penggambaran surat ukur Rp. 1.200.000,-
18. Penyususnan data konsep buku tanah Rp. 1.200.000,-
19. Koreksi surat ukur Rp. 600.000,-
20. Koreksi buku tanah Rp. 600.000,-
21. Pembukuan daftar isian Rp. 810.000,-
22. Pengetikan dan penjahitan sertifikat Rp. 636.600,-
23. Pembuatan kartu nama Rp. 300.000,-
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program pensertifikatan tanah secara masal melalui Prona tahun 2008 yaitu Adanya KTP (identitas diri), Kartu Keluarga (KK), bagi pemohon sertifikat perempuan harus ada surat nikah, jika pemohon sertifikat adalah janda atau duda harus ada surat keterangan dari Desa, harus memiliki alas hak pendukung bukti, harus memiliki bukti kepemilikan (petok, kwitansi jual beli, leter C, kerawangan Desa, akte tanah);
- Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi mengadakan penyuluhan atau sosialisasi tentang program prona di Kabupaten Banyuwangi yang diadakan pada tanggal 18 April 2008;
- Bahwa biaya pembuatan sertifikat yang menjadi beban atau tanggungan pemohon sertifikat program prona per bidangnya sebesar antara 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) sampai Rp.69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah), namun terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji menarik biaya pembuatan sertifika perbidangnya sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa warga masyarakat Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan sertifikat program Prona tahun 2008 sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang dan yang telah menerima sertifikat sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) bidang, dimana yang 3 (tiga) bidang ada permasalahan tentang kepemilikan tanah sehingga tidak bisa diproses, dan dari 147 (seratus empat puluh tujuh) pemohon sertifikat yang telah keluar sertifikatnya dan kemudian dimintai biaya pembuatan sertifikat sebanyak 54 (lima puluh empat) pemohon (sebagaimana alat bukti surat tentang, Data masyarakat yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat (Prona);
- Bahwa dan 54 (lima puluh empat) pemohon yang membayar biaya pensertifikatan tanah dalam program prona tahun 2008 kepada terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji yang melebihi ketentuan yang semestinya, yang berhasil dijadikan saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebanyak 17 (tujuh belas) saksi/pemohon, sedangkan yang Iainnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kejaksaan Negeri Banyruwangi dengan berbagai alasan;
- Bahwa selain pemohon sertifikat program Prona tahun 2008 yang dimintai biaya pensertifikatan yang melebihi semestinya oleh terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji yang berhasil dijadikan saksi, ada juga sebanyak 20 (dua puluh) pemohon sertifikat progra Prona tahun 2008 di Desa Alasbuluh yang membayar melebihi ketentuan yang semestinya (sebagaimana alat bukti surat pernyataan);
- Bahwa akibat dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bambang Sulaksono dan Darudji tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 16.410.000,- (enam belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan Barang Bukti sebagai berikut :
SAHAMO, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan adanya pungutan liar pengurusan sertifikat tanah (Prona).yang diketahui dari aparat desa yang mendatangi saksi di rumah untuk pengurusan tanah, saksi mulai mengurus tahun 2008. awalnya kata P. SURAHMAN ada prona gratis dengan syarat patok gratis dan tanah harus ada akta.
Bahwa saksi sudah melunasi biaya sebelum pengukuran sebesar Rp 475.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sekarang sertifikat sudah selesai. Saat pemberian sertifikat secara barangsur, saksi minta satu sertifikat tapi dibuatkan 2 sertifikat sehingga saksi membayar sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk 2 sertifikat.
Bahwa saksi menerangkan selain menyerahkan uang Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ada juga biaya tambahan, saat ditawarkan pada awalnya diterangkan program tersebut gratis. Saksi menyerahkan uang tersebut di kantor Desa. Dan setahu saksi Yang dapat proyek prona di desa sebanyak 150 bidang, saksi pernah menayakan pada kantor BPN yang menerangkan bahwa prona tidak dikenai biaya;
Bahwa saksi menerangkan yang pergi ke BPN sebanyak lebih dari 20 (Dua Puluh orang), saksi ke BPN untuk menanyakan apa benar tidak ada biaya yang saat itu diterima, menurut keterangan pak Karman menerangkan Prona tidak ada biaya;
Bahwa saksi yang mendapat data 150 bidang yang bayar bervariasi sampai dikenakan biaya sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Tanah saksi dijadikan 2 sertifikat, 1 bidang tanah dijadikan 2 sertifikat.
Bahwa saksi menyerahkan uang ke Pak Bambang, anggota BPD. Saat disetorkan ada pembukuan di contoh Pak Muis. Tidak pernah dikumpulkan, dijelaskan tersebut personifikasi, orang-orang yang urus bayarnya kepada Rahman
Bahwa benar ada yang membayar ke Kades ada kwitansinya yang bernama Havi dan Sahyan
Bahwa saksi pernah didatangi terdakwa, minta tolong jangan sampai masalah ini dibesarkan, terdakwa bersama adik terdakwa. saksi bilang iya, saksi didatangi sebanyak 2 kali dan saksi didatangi oleh terdakwa setelah perkaranya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri;
Bahwa saksi menerangkan semua pemohon telah ditarik biaya Rp 475.000, - Rp 3.000.0000,-
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan permohonan yang berisi materai.
Bahwa saksi menerima patok dari BPN
Bahwa saksi membenarkan diberi kwitansi oleh Abu Hasan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan, karena terdakwa tidak pernah memungut atau memerintahkan bawahannya ;
ABU HASAN, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
Bahwa ikut mengajukan permohonan prona diberitahu oleh Pak Lurah saksi dengar pak lurah bilang pada masyarakat, karena itu kemudian saksi juga mengajukan permohonan, di bilang biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 475.000,- pak lurah yang mengatakan biaya sebesar Rp 475.000,- untuk ukuran 300 meter tahun 2008
Bahwa saksi tidak mengetahui ada sosialisasi info dari desa sebanyak 150 bidang, saksi menanyakan langsung ke Pak Lurah, sebelum diukur saksi menyerahkan uang kepada Pak Surahman (Kaur Pembangunan). Tanpa kwitansi Surahman datang bilang biaya sebesar Rp 750.000,-
Bahwa saksi mendengar biaya prona dibantu oleh APBN, setelah sertifikat selesai dan ada masalah, saksi ikut ke kantor BPN bersama Sahamo untuk menanyakan kebenaran. Di BPN kami bertemu pegawai BPN yg mengatakan bahwa pegawai BPN tidak mengetahui kalau ada biaya.
Bahwa setelah diserahkan uang pertama, beberapa hari kemudian diminta lagi oleh Surahman yang katanya Untuk diserahkan kepada panitia pengukur, sertifikat selesai dalam waktu 2 bulan.
Bahwa saat pengukuran tanah saksi ada ditempat dan ada banyak orang.
Atas keterangan saksi terdakwa membantah dan tidak ada yang mengatakan prona ada biaya.
JAELANI, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan saat ada tetangga ada yang mengukur tanah Bu Nartik, saksi menanyakan boleh ikut apa tidak, kemudian dijawab pak Gimin kalo ada jatah nanti dimajukan;
Bahwa saksi diberitahu bisa ikut membuat sertifikat dengan biaya sebesar Rp 475.000,- (Empat Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per bidang dan sertifikat selesai;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Bambang Suharsono (Kepala BPD) namun tidak diberi kwitansi kemudian Setelah kejadian saksi mendengar dari tetangga bahwa program Prona tidak ada biaya sedangkan sertifikat saksi jadi 1 atas nama saksi sendiri.
Bahwa saksi menerangkan pernah menyerahkan uang kepada Pak Bambang saat tanah diukur ;
Bahwa tanah saksi dipatok, dan patok didapatkan dari kantor desa
Bahwa saksi menerangkan pada saat pengukuran sertifikat tanah tidak pernah tanda tangan.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ;
NURHAYATI, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Kasiono dan sisanya uang diserahkan kepada Pak Bambang;
- Bahwa saksi menerangkan biaya tersebut untuk membuat sertifikat, Pak Kasiono adalah perangkat desa dan Pak Bambang ketua BPD;
- Bahwa saksi menerangkan yang mengukur tanah milik saksi adalah Pak Bambang dan teman-temannya.
- Bahwa saksi menerangkan Pak Kasiono datang ke rumah saksi dan meminta untuk biaya sertifikat tanah.
- Bahwa saksi menerangkan untuk Pak Bambang saksi antarkan kerumahnya, Pak Bambang mengatakan bila tidak segera dilunasi maka sertifikat tidak keluar kemudian saksi menyerahkan uang kepada pak Bambang Total sebesar Rp 1.375.000,- diserahkan kepada Pak Bambang.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya ;
ELLY DERTIANI, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan berkas dan kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi memberi keterangan tentang proyek pertanahan bernama Prona di Desa Alasbulu, dana bersumber APBN, saksi di BPN sebagai Kasubsi penetapan hak
Bahwa saksi menerangkan di panitia saksi sebagai ketua, wakil Supardo, sekretaris I Wayan Tama dan kades juga sebagai panitia.
Bahwa saksi menerangkan sasaran persertifikatan adalah masyarakat menengah ke bawah dengan biaya nol atau gratis;
Bahwa saksi menerangkan awalnya ada sosialisasi (Tim Sendiri) petugasnya Bpk Sukarman dan Timnya kemudian ada Tim Pendataan dan pengukuran;
Bahwa saksi menerangkan kebijakan 150 bidang bersumber dari anggaran DIPA;
Bahwa saksi menerangkan tentang penyuluhan saksi tidak tahu dan anggaran yang dibiayai pemerintah adalah pendaftaran, ukur, honor panitia, ongkos tranport;
Bahwa saksi menerangkan tugas panitia A setelah adanya pengukuran bertugas menyidangkan berkas yang telah diajukan, jika tidak ada masalah maka akan ditindak lanjuti untuk dibuatkan sertifikat;
Bahwa saksi menerangkan dulu ada 150 pemohon / bidang;
Bahwa saksi yang menerangkan Tim A yang bertugas menyeleksi menentukan apa ada masalah atau tidak;
Bahwa saksi menerangkan permohonan diajukan dalam bentuk blangko, ada biaya materai, batas atau patok Jumlahnya tergantung.
Bahwa saksi menerangkan sebagai panitia A hanya bertugas yang menyidangkan berkas yang sudah jadi apakah ada masalah atau tidak untuk dibuatkan sertifikat;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat ke lapangan, saksi hanya melihat berkas dan petugas;
Bahwa saksi menerangkan ke lapangan bersama kades tetapi tidak melihat pemilik tanah;
Bahwa saksi menerangkan tidak ada pungutan biaya untuk pengukuran;
Bahwa saksi menerangkan Pak Paeno sebagai bendahara proyek;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menerima honor sebagai panitia termasuk Kepala Desa juga menerima honor sesuai tanda terima honor;
Bahwa saksi menerangkan pemberkasan dilakukan oleh tim pendataan termasuk terdakwa sebagai Ketua Tim A;
Bahwa saksi menerangkan petugas ukur dilakukan oleh petugas BPN yang melakukan pengukuran yang dibiayai dengan anggaran DIPA;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah anggaran. saksi hanya melaksanakan kegiatan saja yang tahu pasti adalah bendahara
Atas Keterangan saksi menyangkal dan ia tidak pernah menerima honor dari Prona tersebut.
Ir. SUPARDO, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dalam berkas perkara;
Bahwa saksi menerangkan proses pembuatan sertifikat adalah awalnya ada tim penyuluh yang turun yaitu tim saksi Sukarman kumudian diikuti oleh Tim Pendataan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat sosialisasi diberitahu kepada masyarakat bahwa program Prona gratis karena biaya ditanggung oleh negara, hanya disampaikan pengukuran, pendataan, pengusulan saja;
Bahwa saksi menerangkan harga per patok Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) materai Rp 6.000,- (Enam Ribu Ribu Rupiah) dan blangko Rp 20.000,,- (Dua Puluh Ribu Rupiah)
Bahwa saksi menerangkan tujuan dari Program Prona adalah tanah hak milik yang belum bersertifikat pada warga yang kemampuannya menengah kebawah;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya pungutan liar;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa bertugas sebagai peneliti berkas dan pendamping ke lapangan;
Bahwa saksi menerangkan penyuluhan dilaksanakan selama 1 hari ;
Bahwa saksi menerangkan yang turun ke lokasi ada 4 orang yaitu saksi, bu elly, sekretaris tetapi saat turun ke lapangan saksi tidak bertemu dengan terdakwa dan terdakwa dalam tim sebagai anggota;
Bahwa saksi menerangkan patok-patok tersebut ada di koperasi BPN jika ingin membeli disana dipersilahkan;
Bahwa saksi menerangkan dari 150 bidang sertifikat terdapat 3 pemohon yang bermasalah sehingga tidak diterbitkan sertifikatnya sedangkan yang lain telah keluar semua;
Bahwa saksi menerangkan blanko permohonan setifikat disediakan oleh pemohon,
Bahwa saksi menerangkan 3 berkas/bidang ada sengketa tanah, yang awalnya tidak ada permasalahan, setelah diumumkan 3 bidang tesebut masih dalam sengketa.
Bahwa saksi hanya diberi foto copy surat tugas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
SUKARMAN, SH.MH, di depan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut;
Bahwa saksi sebagai anggota tim penyuluhan, dan tidak ada ketua. Saksi sebagai tim yuridis, dijelaskan saat penyuluhan bahwa biaya pengurusan di BPN gratis sedangkan biaya pendaftaran, pengukuran, tugu orde gratis, sedangkan patok ditanggung pemohon;
Bahwa saksi menerangkan pada saat sosialisasi saksi menjelaskan kepada masyarakat bahwa pendaftaran, pengukuran, kepanitiaan gratis atau tidak dipungut biaya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pembelian blanko termasuk persyaratan para pendaftaran jadi diluar yang ditanggung oleh negara;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melakukan klarifikasi ke lapangan
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menerima laporan masyarakat yang lapor ke BPN.
Bahwa saksi menerangkan mengenai teknis pengajuan permohonan saksi melakukan penyuluhan termasuk pak Wayan Tama Saat penyuluhan dihadiri oleh Kepala Desa yaitu terdakwa
Bahwa saksi menerangkan tentang blanko pendaftaran yaitu materai juga dibebankan oleh pemohon, patok ditanggustg oleh pemohon sedangkan tugu ordinat ditanggung oleh negara
Bahwa saksi menerangkan petugas ukur diketuai oleh Pak Basuki;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara riil berapa anggaran darii APBN
Bahwa saksi menerangkan yang boleh ikut sebanyak 150 bidang. Saat penyuluhan telah dijelaskan secara bergantian dan saat pertemuan terdakwa berada di tempat tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
8. Saksi I WAYAN TAMA, dibawab sumpak memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi mengakui sebagai anggota pensertilfikatan;
- Bahwa saksi menerangkan biaya pendaftaran sertifikat, formulir kewajiban pemohon dan bisa di beli di koperasi BPN;
- Bahwa saksi menerangkan patok tugu besar dibiayai oleh BPN;
- Bahwa saksi menerangkan sebelum tugu di pasang petugas tidak bisa ukur karena dikhawatirkan ada sengketa;
- Bahwa saksi sebagai kasubsi pengendalian dan di tim sebagai sekretaris.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat ke desa untuk keperluan Tim pendataan data sudah ada di kantor Desa;
- Bahwa saksi tidak mengikuti pengukuran karena pengukuran ada petugasnya tersendiri;
- Bahwa saksi menerangkan pengukuran tidak dipungut biaya karena biaya ditanggung anggaran APBN;
- Bahwa saksi menerangkan yang terbit hanya 147 sedangkan yang 3 ada sengketa
- Bahwa saksi menerangkan prograrn Prona di BPN tidak ada pungutan;
- Bahwa saksi menerangkan formulir bisa di beli di koperasi, dan saksi tidak mengetahui jika ada anggaran untuk pembuatan formulir tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
9. Saksi MUJIONO, dibawab sumpak memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi sebagai petugas pengukuran dan saksi tidak termasuk dalam panitia dan saksi hanya mengukur tanah yang diajukan;
- Bahwa saksi menerangkan menerima dan melakukan pengukuran sebanyak 150 bidang tanah sesuai data yang masuk ke kantor BPN;
- Bahwa saksi menerangkan data berupa foto copy nama-nama dan saat pengukuran disaksikan oleh kepala desa dan carik karena setiap pengukuran saksi selalu menghubungi pihak desa untuk menunjukan lokasi tanah yang akan diukur;
- Bahwa saksi menerangkan dibantu oleh pembantu ukur dan dapat menyelesaikan 15 bidang perhari dimana pembantu ukur saksi yang mengajak dan memberikan honor dan bukan dari aparat Desa;
- Bahwa saksi menerangkan setiap pengukuran mengukur patok sesuai pemberitahuan kepala desa, honor sesuai DIPA Rp 90.000 per bidang. Saat saksi mengukur dan menggambar didampingi oleh aparat desa;
- Bahwa saksi menerangkanpengukuran tidak ada biaya dan saksi tidak pernah menerima uang dan pemohon ataupun dari Aparat Desa
- Bahwa saksi menerangkan jumlah lokasi tanah ditentukan oleh Desa dan saksi mencocokan dengan data yang ada di BPN;
- Bahwa saksi menerangkan baru melakukan pengukuran jika semua patok telah terpasang untuk menghindari adanya sengketa diantara pemilik tanah;
- Bahwa saksi menerangkan saat melakukan pengukuran selalu didampingi pemilik dan aparat desa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan
10. Saksi JAENO, dibawab sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut
- Bahwa saksi menerangkan diperiksa terkait program Prona di Desa Alasbuluh Kabupaten Banyuwangi
- Bahwa saksi menerangkan anggaran DIPA untuk Desa Alas Buluh sebesar Rp 41.000.000 (sesuai BDP)
- Bahwa saksi menerangkan DIPA untuk Kabupaten Banyuwangi Rp 409.870.000 untuk sembilan desa dengan jumlah masing-masing desa berbeda
- Bahwa saksi menerangkan administrasi untuk pengadaan tugu orde, titik dolar, anggaran Rp 1.500.000 dan untuk jumlah pengukuran tukang ukur yang tahu dengan harga Rp 125.000 / patok, sedangkan yang disediakan oleh pemohon adalah adalah formulir pendataan;
- Bahwa saksi menerangkan sistem pembayaran tim diserahkan melalui ketua tim masing-masing dimana kegiatan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu;
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui jika dalam proyek Prona adanya pungutan dari masyarakat;
- Bahwa saksi menerangkan dasar pencairan adalah BA pelaksanaan kegiatan dan Kepala Desa Alas Buluh juga mendapat Honor. teknis pembayaran uang diserahkan kepada ketua Panitia A;
- Bahwa saksi menerangkan penyuluhan ada anggaran sebesar Rp 1.500.000,- untuk 1 tim sekali berangkat solsialisasi;
- Bahwa saksi menerangkan yang bertanggung jawab program prona adalah kepala kantor BPN Banyuwangi;
- Bahwa saksi menerangkan selain di Desa Alas Buluh juga ada 9 desa lain lagi di kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat;
- Bahwa saksi menerangkan beda tugu bebas adalah batas tanah ukuran tanah sedangkan tugu orde secara nasional
- Bahwa saksi menerangkan blangko pengukuran tidak dibiayai APBN;
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa sudah menandatangani tanda terima honor saat saksi mengeluarkan uang dan kas kemudian uang diserahkan kepada Ketua Tim;
- Bahwa saksi menerangkan tahun 2008 blangko belum tercover, sedangkan tahun 2009 dan 2010 semua blangko telah tercover dalam anggaran;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana apapun selain dari APBN;
Atas keterangan saksi terdakwa membantah menerima honor karena terdakwa hanya disuruh menandatangi tanda terima tapi uangnya tidak diserahkan kepada terdakwa.
11. Saksi NURAINI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi pernah mendengar program prona dari H Waluyo dan saksi ikut mengajukan permohonan prona dan berkas permohonan diajukan kepada pak canik;
- Bahwa saksi menerangkan setahu saksi H Suyono kerja di lurah dan dia mengatakan ada prona untuk ikut program prona harus ada uang Rp 475.000,- dan disetor kepada pak carik (Daroji), tanpa tanda terima uang diserahkan dan pada saat setelah pengukuran terdakwa juga ada. Kemudian uang diserahkan di rumah saksi dan disaksikan oleh Sulastri.
- Bahwa saksi sebagai buruh dan yang mengatakan prona ada biaya adalah terdakwa
- Bahwa benar sáksi menyerahkan Uang Rp 2.730.000,- kepada Daroji, katanya kena pajak PBB;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa ternyata program prona tersebut gratis
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan cukup.
12. Saksi SUSMISTO, dibawah sumpah membeiikan keterangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi pemah mendengar program prona dari pak Carik yaitu pak Daroji;
- Bahwa saksi bertugas memberitahu warga, kemudian saksi menyampaikan lewat musholla bahwa ada program pensertifikatan yang benama Prona;
- Bahwa saksi menerangkan cara mendaftarkan dan sebagai pemohon sertifikat di serahkan ke pada carik;
- Bahwa saksi pernah bertugas untuk membantu mengukur tanah warga, saksi disuruh oleh Daroji untuk membantu pengukuran tanah;
- Bahwa saksi menerangkan yang mengukur adalah sdr Mujiono orang pertanahan.
- Bahwa saksi mengetahui ada penyuluhan 1 kali, saat rapat dengan sekdes
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu ;
13. Saksi SIYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi pernah mendengar program prona saat sosialisasi di desa Alas Buluh.
- Bahwa saksi menerangkan yang memberi penyuluhan di desa dilakukan oleh sekdes bersama orang Pertanahan;
- Bahwa saksi menerangkan saat penyuluhan ada petugas BPN yang melakukan penyuluhan;
- Bahwa saksi menerangkan banyak warga yang datang menghadiri penyuluhan tersebut;
- Bahwa saksi menerangkan setelah penyuluhan yang menerima pendaftaran sertifikat adalah Sekdes;
- Bahwa saksi bertugas memberitahu warga, kemudian saksi menyampaikan lewat musholla
• Bahwa saksi menerangkan cara mendaftarkan pada carik
- Bahwa saksi pernah bertugas untuk bantu ukur, saksi disuruh oleh Daroji
- Bahwa saksi menerangkan yang mengukur adalah sdr Mujiono orang pertanahan.
- Bahwa saksi mengetahui ada penyuluhan 1 kali, pada saat rapat dengan sekdes;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapi dan mengatakan cukup ;
14. Saksi AHMAD SURAHMAN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi diberitahu oleh kades dan sekdes ada program prona, saksi bertugas untuk membantu pemberkasan isi kelengkapan data;
- Bahwa saksi bekerja pembuatan sertifikat prona tersebut selama 4 bulan;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa syarat pengajuan prona harus mengumpulkan KTP dan Kartu KK dan mempunyai lahan sendiri;
- Bahwa saksi pernah mengikuti penyuluhan dan yang memberikan penyuluhan adalah Pak Karman dan pertanahan;
- Bahwa saksi ikut melakukan pengukuran karena ditunjuk oleh sekdes dan yang melakukan pengukuran petugas dan BPN;
- Bahwa saat pengukuran patok sudah dipasang di lahan masing-masng pemilik lahan untuk menghindari adanya sengketa
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada masyarakat yang memberi uang saat pengukuran;
- Bahwa saksi juga ikut membuat sertifikat dan saksi tidak mengeluarkan biaya sepeserpun
• Bahwa saksi juga tidak pernah bayar untuk patok sepengetahuan saksi patok tersebut diambil di kantor desa
- Bahwa saksi mendaftar kepada sekdes dan kades tidak pernah ikut-ikut;
- Bahwa persyaratan diberikan kepada sekdes kemudian sekdes menyerahkan ke saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemohon yang lain dipungut biaya;
- Bahwa saksi menerangkan selain saksi pak Gimin juga ikut prona dan tidak dipungut biaya;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
15. Saksi MISAYO, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi diberitahu ada program prona oleh pak kades dan sekdes pada saat rapat di Balai Desa;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu oleh pak kades biayanya sebesar Rp 475.000,-/ bidang kemudian saksi ikut mengajukan permohonan sertifikat.
- Bahwa saksi menyetorkan uang sebesar 3 juta kepada Daroji dan Bambang;
- Bahwa saksi menerangkan setelah proyek selesai dan sertifikat saksi telah keluar saksi baru mengetahui bahwa proyek tersebut ternyata gratis sehingga saksi merasa keberatan;
Atas keterangan saksi terdakwa membantah mengatakan prona tidak ada biaya ;
16. Saksi HARTATI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu ada program prona oleh Surahman kemudian saksi merasa tertarik dan ikut mendaftar kepada pak carik;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu program Prona ada biayanya sebesar Rp 475 .000,- / bidang saksi ikut mendaftarkan tanah sebanyak satu bidang;
- Bahwa saksi menerangkan yang mengambil uang untuk biaya pembuatan sertifikat prona adalah Bambang;
- Bahwa saksi menerangkan sekarang sertifikat telah selesai dan saksi mengetahui ternyata program pembuatan sertifikat tersebut gratis sehingga saksi merasa keberatan dipungut biaya;
Atas keterangan saksi terdakwa membantah mengatakan prona tidak ada biaya ;
17. Saksi KHATIJAN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu ada program prona oleh Surahman kemudian saksi merasa tertarik dan ikut mendaftar kepada pak carik;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu program Prona ada biayanya sebesar Rp 475 .000,- / bidang saksi ikut mendaftarkan tanah sebanyak satu bidang;
- Bahwa saksi menerangkan yang mengambil uang untuk biaya pembuatan sertifikat prona adalah Bambang;
- Bahwa saksi menerangkan sekarang sertifikat telah selesai dan saksimengetahui ternyata program pembuatan sertifikat tersebut gratis sehingga saksi merasa keberatan dipungut biaya
Atas keterangan saksi terdakwa membantah mengatakan prona tidak ada biaya;
18. Saksi GIMENS, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi mendengar program prona dan kades dan sekdes pada saat rapat di kantor desa;
- Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi diberitahu bahwa di desa Alas Buluh ada 150 bidang tanah yang diberikan pembuatan sertifikat gratis;
- Bahwa saksi menerangkan pendaftaran pembuatan sertifikat melalui pak carik kemudian pak carik memberikan berkas tersebut kepada saksi untuk diproses.
- Bahwa saksi menerangkan mengikuti juga program prona tapi saksi tidak dipungut biaya;
- Bahwa saksi menerangkan pada saat sosialisasi pak kades tidak ada, yang ada hanya pak sekdes;
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada pembagian tugas, rapat dipimpin oleh sekdes sedangkan setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan diterima oleh Pak sekdes setelah diterima pak sekdes baru menyerahkan kepada saksi untuk dikerjakan dan mengenai apakah pemohon dikenakan biaya atau tidak saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi menerangkan pak sekdes memberitahu saksi bahwa jika ada yang mendaftar agar mendaftar ke sekdes;
- Bahwa saksi mendengar dari masyarakat katanya dipungut biaya tapi saksi tidak tahu siapa saja yang dipungut biaya.
- Bahwa saksi menerangkan tidak pernah ikut melakukan pengukuran tanah. Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
19. Saksi YUSUF, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi menerangkan diberitauhu ada program prona oleh Kasiyono kemudian saksi ikut mendaftar;
- Bahwa saksi menerangkan diberitahu pembuatan sertifikat Prona biayanya sebesar Rp 300.000,- / bidang dan jika ukur tanah bayar lagi sebesar Rp 475.000,- / bidang sehingga saksi menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada pak carik melalui Kasiyono;
- Bahwa saksi menerangkan setelah membayar biaya pendafataran dan pengukuran saksi ditarik biaya lagi sebesar Rp 500.000;
- Bahwa saksi menerangkan setelah sertifikat selesai ban saksi mengetahui bahwa pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis sehingga saksi merasa keberatan atas pungutan tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak tahu.
20. Saksi SABINA, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi menerangkan menyerahkan biaya sebesar Rp 1.975.000,- kepada Daroji karena sebelumnya Daroji mengatakan ada program Prona dengan biaya seperti tersebut per bidang karena saksi memiliki sebidang tanah sebingga saksi mendaftar;
- Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi dipungut biaya Rp 1.500.000,- oleh Daroji kemudian dimintai lagi sampai totalnya sebesar Rp.1.975.000,-
- Bahwa saksi menerangkan yang menyuruh saksi membayar pembuatan sertifikat di desa Alas Buluh adalah Daroji sebagai sekdes;
- Bahwa saksi menerangkan biaya tersebut untuk biaya pembuatan sertifikat masal di desa Alas Buluh kemudian setelah sertifakat selesai saksi akhirnya mengetahui bahwa .pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis.
- Bahwa saksi merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu dalam pemungutan tersebut.
21. Saksi SAHYAN dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi menerangkan menyerahkan biaya sebesar Rp 1.975.000,- kepada Daroji karena sebelumnya daroji mengatakan ada program Prona dengan biaya seperti tersebut per bidang karena saksi memiliki sebidang tanah sehingga saksi mendaftar;
- Bahwa saksi menyerahkan biaya sebesar Rp 1.975.000,- kepada Daroji biaya tersebut digunakan untuk biaya pembuatan sertifikat massal;
- Bahwa saksi ikut mendaftar sebagai pemohon sertifikat masalah dengan memiliki sebidang tanah dan sertifikat tersebut telah selesai namun belakangan saksi mendengar bahwa pembuatan sertifikat tersebut gratis sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun;
- Bahwa saksi menerangkan atas pungutan tersebut saksi merasa keberatan karena seharusnya saksi tidak perlu membayar sebesar itu;
- Bahwa saksi menerangkan ikut datang ke kantor BPN dan saat kekantor BPN petugas disana mengatakan di kantor BPN pembuatan sertifikat program prona tidak dikenakan biaya apapun;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu.
22 Saksi BAMBANG, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar keterangan saksi yang saksi berikan pada BAP penyidikan di Kejaksaan tersebut ;
- Bahwa saksi di Desa sebagai Kepala BPD.
- Bahwa saksi menerangkan diperintah kades untuk mengawasi pengukuran dan awalnya saksi diberitahu oleh Kades bahwa akan ada program sertifikat Prona agar dilakukan pengawasan.
- Bahwa saksi menerangkan saat progam tersebut turun saksi juga sering koordinasi dengan pak carik untuk mengurus masalah tersebut;
- Bahwa saksi menerangkan juga pernah disuruh pak kadus untuk mengawasi pengukuran tanah saat petugas ukur datang mengukur tanah warga;
- Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui apakah sekdes menarik biaya kepada masyarakat yang lain atau tidak;
- Bahwa saksi mengetahui setelah program prona selesai, saksi baru tahu jika ada masalah uang tetapi saksi tidak tahu siapa yang ambil atau memungut uang tersebut;
- Bahwa saksi dipanggil oleh kadus dan bertemu di rumah kades, agar saksi disuruh mengawasi agar tidak ada masalah;
- Bahwa saksi mengaku pemah menerima uang dari 3 orang perempuan warga yang memohon pembuatan sertifikat dan uang tersebut saksi serahkan kepada Daroji di kantor Desa dan di saksikan oleh terdakwa.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat menyerahkan uang tersebut dilihat langsung oleh terdakwa dan terdakwa mengtaahui bahwa uang tersebut dan pungutan pembuatan sertifikat massal Prona, terdakwa hanya tersenyum saja melihat saksi yang menyerahkan uang tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa membantah mengetahui dan melihat saksi menyerahkan uang kepada Daroji sedangkan keterangan yang lain tidak tahu..
Saksi Ade Charge :
Saksi ANIP, di bawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi ikut mendaflar sebagai pemohon sertifikat masal dengan memiliki sebidang tanah dan sertifikat tersebut telah selesai namun belakangan saksi mendengar bahwa pembuatan sertifikat tersebut gratis sehingga saksi tidak pernah mengelaurkan biaya apapun;
- Bahwa saksi menerangkan atas pungutan tersebut saksi tidak tahu karena saksi dalam pengurussan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya;
- Bahwa saksi menerangkan ikut datang ke kantor BPN dan saat kekantor BPN petugas disana mengatakan di kantor BPN pembuatan sertifikat program prona tidak dikenakan biaya apapun;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu.
Saksi MOH. RAHMIDI ;
Saksi H. MOH. IDRIS ;
Saksi SUNARTO ;
Saksi SUMARTINI ; masing-masing di bawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi ikut mendaflar sebagai pemohon sertifikat masal dengan memiliki sebidang tanah dan sertifikat tersebut telah selesai namun belakangan saksi mendengar bahwa pembuatan sertifikat tersebut gratis sehingga saksi tidak pernah mengeluarkan biaya apapun;
- Bahwa saksi menerangkan atas pungutan tersebut saksi tidak tahu karena saksi dalam pengurussan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya;
- Bahwa saksi menerangkan ikut datang ke kantor BPN dan saat kekantor BPN petugas disana mengatakan di kantor BPN pembuatan sertifikat program prona tidak dikenakan biaya apapun ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa ABDUL RAHMAN.
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan keterangan terdakwa masih tetap sama sesuai keterangan terdakwa sesuai Berita Acara Pemerilcsaan Terdakwa;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan tidak dipaksa dan memberikan keterangan tentang kasus prona tahun 2008 di desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo sebanyak l50 bidang tanah ;
Bahwa terdakwa menerangkan sebagai Kepala Desa Alas Buluh selama 4 tahun awalnya terdakwa tidak diberitahu tentang program prona kemudian terdakwa diundang ke kantor BPN dan diberitahu ada program Prona di Desa Alasbuluh;
Bahwa terdakwa mengaku diundang melalui surat dan sepengetahuan terdakwa tidak pernah menjadi Panitia Prona sedangkan tugas terdakwa dalam kaitan dengan prona yaitu sebagai pengambil kebijakan terkait dengan Prona;
Bahwa langkah terdakwa menangani prona yaitu setelah mengetahui ada prona terdakwa menginformasikan kepada ke Rt, Rw dan pernah ada undangan untuk menghadiri sosialisasi prona bagi warga melalui surat;
Bahwa terdakwa menerangkan yang mendapatkan prona adalah lahan masyarakat ekonommi lemah dan menengah yang memiliki KTP, terdakwa pernah menanyakan kepada Sekdes apakah Prona ada biayanya yang dijawab Sekdes iya yaitu biaya materai, proses Jual Beli, akte tanah ;
Bahwa terdakwa mengaku tidak mengetahui apakah dimasyarakat dikenakan biaya atau tidak karena yang mendata yang mendapatkan prona koordinasinya ke sekdes kemudian jika ada masalah tentang batas tanah terdakwa menuju ke lokasi;
Bahwa terdakwa menerangkan patok dibayar oleh masyarakat sedangkan patok tugu orde dibawa oleh orang BPN sedangkan patok terbuat dari beton;
Bahwa terdakwa menerangkan yang mengumpulkan biaya patok adalah sekdes dan yang memungut uang adalah sekdes dan Ketua BPD;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah menerima honor dari kantor BPN;
Bahwa terdakwa mengaku pada kwitansi dan bukti pembayaran yang ada tandatangan terdakwa adalah bukan tandatangannya;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat menerima honor dari BPN terdakwa menandatangani kwitansi saja tapi kwitansi tidak dijadikan bukti;
Bahwa terdakwa menyuruh Sekdes hanya untuk mendata Prona dan waktu rapat terdakwa meminta proyek Prona diawasi, sedangkan mengenai siapa yang melaksanakan terdakwa tidak membahasnya;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat rapat tidak membuat notulen dan absensi;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam program prona hanya menandatangani Akte dan Konversi;
Bahwa terdakwa menerangkan sertifikat warga telah keluar semua dan hanya ada tiga buah yang tidak keluar karena masih ada sengketa;.
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti tersebut di atas, masing-masing telah diajukan dan diperiksa dimuka persidangan, sesuai dasar dan melalui cara yang diatur didalam ketentuan hukum acara yang berlaku (KUHAP) maka dapat dipergunakan sebagai alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang sah dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian isi alat-alat bukti dan barang-barang bukti sah tersebut, oleh Majelis dapat menyimpulkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
- Bahwa benar pada tahun 2008 Desa Alasbulu Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi mendapat jatah pensertifikatan tanah program prona bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah yang anggarannya berasal dari APBN pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banyuwangi;
- Bahwa benar Desa Alasbuluh mendapat jatah program prona untuk tahun 2008 sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang dan program tersebut dimulai awal tahun 2008 dan sertifikat diserahkan kepada para pemohon sekira bulan Desember atau akhir tahun 2008;
- Bahwa benar dari program tersebut terdakwa bersama-sama dengan sekretaris desa (almarhum Daruji) dan saksi Bambang Sulaksono mengumpulkan para perangkat desa dan beberapa warga masyarakat yang dimasukkan dalam pensertifikatan program prona untuk didata dan selanjutnya sebagian dari warga masyarakat pemohon sertifikat dimintai/dipungut biaya untuk pegurusan sampai terbitnya sertifikat sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bidang;
- Bahwa benar para pemohon sertifikat (saksi-saksi) telah membayar sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Daruji dan saksi Bambang Sulaksono pada saat atau akan dilaksanakan pengukuran tanah, atau pada saat menyerahkan sebagian persyaratan pengurusan sertifikat berupa KTP, KK atau bukti kepemilikan tanah Lainnya (petok).
- Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, besarnya biaya yang menjadi tanggungan/beban pemohon sertifikat program prona tahun 2008 di Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi antara Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana pasal yang didakwakan kepadanya itu ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR : Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu sebagaimana diatur melanggar : Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Unsur Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Unsur Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Unsur Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah orang yang menerima gaji atau upah dan keuangan negara atau daerah atau orang yang menerima gaji atau upah dan suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negana atau masyarakat. (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Udang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata terdakwa Abdul Rahman, yang lahir di Banyuwangi, umur 42 tahun, alamat Dsn. Krajan I RT.18 RW.002 Desa Alasbulu, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, pekerjaan Kepala Desa, yang dalam pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani serta bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan, terdakwa sebagai Kepala Desa Alasbuluh dan mendapat upah atau gaji dan keuangan negara atau daerah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan terdakwa dalam persidangan yaitu:
- Bahwa pada tahun 2008 di Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi telah mendapat jatah pensertifikatan tanah program prona bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah yang anggarannya berasal dan APBN pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banyuwangi;
- Bahwa Desa Alasbuluh mendapat jatah program prona untuk tahun 2008 sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang dan program tersebut dimulai awal tahun 2008 dan sertifikat diserahkan kepada para pemohon sekira bulan Desember atau akhir tahun 2008;
- Bahwa dari program tersebut terdakwa bersama-sama dengan sekretaris desa (almarhum Daruji) dan saksi Bambang Sulaksono ( Ketua BPD ) mengumpulkan para perangkat desa dan beberapa warga masyarakat yang dimasukkan dalam pensertifikatan program prona untuk didata dan selanjutnya sebagian dari warga masyarakat pemohon sertifikat dimintai/dipungut biaya untuk pengurusan sampai terbitnya sertifikat sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bidang;
- Bahwa para pemohon sertifikat (saksi-saksi) telah membayar sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa bersama-sama Sdr. Daruji dan saksi Bambang Sulaksono pada saat atau akan dilaksanakan pengukuran tanah, atau pada saat menyerahkan sebagian persyaratan pengurusan sertifikat berupa KTP, KK atau bukti kepemilikan tanah lainnya berupa petok dll).
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banyuwangi, besarnya biaya yang menjadi tanggungan/beban pemohon sertifikat program prona tahun 2008 di Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur” Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinva sendiri ;
Menimbang, bahwa unsur yang ketiga ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan terdakwa dalam persidangan yaitu:
- Bahwa pada tahun 2008 Desa Alasbulu Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi mendapat jatah pensertifikatan tanah program prona sebanyak 150 (seratus lima puluh) bidang bagi warga masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah yang anggarannya berasal dari APBN pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banyuwangi;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sekretaris desa (almarhum Daruji) dan saksi Bambang Sulaksono( Ketua BPD ) telah memaksa para pemohon sertifikat program prona di Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo, Kab. Banwangi pada tahun 2008 untuk membayar atau telah menerima pungutan guna pengurusan sertifikat program prona yang melebihi besarnya anggaran yang tidak dibiayai oleh APBN atau yang menjadi tanggungan beban pemohon sertifikat, dimana terdakwa dan atau Almarhum Daruji dan saksi Bambang Sulaksono memungut sejumlah uang guna pengurusan sertifikat program prona kepada beberapa pemohon sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sebelum dilakukan pengukuran atas tanah-tanah saksi-saksi tersebut sebagai syarat untuk pensertifikatan .
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Sulaksono ( Ketua BPD ) saat saksi menerima uang pungutan dan pemohon sertifikat program prona tahun 2008 di Kantor Desa Alasbuluh sebanyak 4 (empat) orang terdakwa melihat dan hanya tersenyum saja.
- Bahwa berdasarkan alat bukti kwitansi yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa Abdul Rahman telah menerima titipan uang administrasi sertifikat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 Maret 2008.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “ Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” menurut Majelis Hakim juga terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur “ Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud dengan turut melakukan perbuatan itu adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang ialah orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan.
- Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa sebagai Kepala Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi yang pada tahun 2008 didesanya ada program pensertifikatn tanah secara gratis (prona), namun dalam pelaksanaannya terdakwa memerintah atau membiarkannya atau tidak melakukan tindakan apapun kepada Sekretaris Desa (Almarhum Daruji) dan Ketua BPD Desa Alasbuluh (saksi Bambang Sulaksono) memungut / memintai sejumlah uang melebihi kewajaran atau seharusnya yang menjadi bebas / biaya yang harus dikeluarkan dari masing-masing pemohon sertifikat prona di Desa Alasbulub pada tahun 2008.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur “ Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” menurut Majelis Hakim perbuatan telah terbukti dan terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan pendirian Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya, dalam hal mengenai unsur pidananya dan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan di dalam Nota Pleidoinya, yang oleh karena hal itu menyangkut materi pembuktian maka baru dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti dan terpenuhi, maka untuk dakwaan selebihnya Majelis tidak perlu untuk mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primairtelah terpenuhi seluruhnya, berdasarkan sekurang-kurangnya dua buah alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dengan Sistem pembuktian menurut Undang-undang ( NegativeWettelijk Stelsel ) maka Majelis memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya, karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut yaitu melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tetapi sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam pertimbangan hukum di atas, ternyata di dalam persidangan tidak ditemukan baik alasan yang dapat menghapuskan pidananya yang berupa alasan pembenar, maupun alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya (alasan pemaaf), maka berdasarkan ketentuan pasal 183 yo pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa akan dijatuhi pidana baik berupa pidana penjara maupun denda yang setimpal dengan tingkat kesalahannya sebagaimana diatur dan diancamkan dalam pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas. Dan khusus tentang pidana denda akan diberlakukan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan dalam pemeriksaan pada tingkat penuntutan dan sidang pengadilan oleh karena terdakwa telah dilakukan dilakukan penahanan , maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan-alasan untuk mengeluarkan dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP yo pasal 197 ayat (1) huruf k, akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan sebagaimana ternyata dalam daftar barang bukti berkas perkara penyidikan, Majelis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengatur atas barang bukti di dalam KUHAP, khususnya pasal 194 yo 197 ayat (1) huruf I dapat menyetujui akan menetapkan hukumnya sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum di dalam surat tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan dipandang mampu membayar, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP yo pasal 197 ayat (1), akan dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya secara pasti disebutkan dalam diktum putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bobot pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis selain memperhatikan secara inklusif ancaman pidana dalam pasal yang bersangkutan tinggi rendahnya tuntutan pidana Penuntut Umum, permohonan keringanan hukuman (clementie) dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya, juga akan mempertimbangkan Hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan pemidanaan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tertib mengikuti sidang, dan berlaku sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan istri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, baik jenis maupun bobot pemidanaan yang akan disebutkan di dalam diktum putusan di bawah ini, baik dari aspek yuridis, sosiologis maupun filosofis, oleh Majelis dipandang telah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ( Rechtgevoel );
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan TerdakwaABDUL RAHMAN, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana : Secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) Tahun, dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ;
3. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama : 1 ( Satu) Bulan Kurungan ;
4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000,- , dan Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka diganti dengan pidana selama : 1 (Satu) bulan kurungan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1. Data masyarakat yang mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat Prona an. Misgianto dkk;
2. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.200.000,- tertanggal 14-3-2008 yang diterima oleh Abdul Rahman ;
3. 1 (satu) lembar SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 atas nama Marsuni dsn. Krajan ds. Alasbuluh Banyuwangi persil 02 luas 2950 m dan luas bangunan 0 tertanggal 15 Januari 2007;
4. 1 (satu) SPPT pajak bumi dan bangunan tahun 2007 an. Misnayu dsn. Krajan II Ds.Alas Bulub Banyuwangi persil D2 dengan luas 5.380 dan luas bangunan 150 tertanggal 15 Januari 2007;
5. 1 (satu) bendel copy Keputusan Bupati Banyuwangi No,188/I85/KEP/429,012/2004 tentang pengesahan calon Kepala desa Terpilih menjadi Kepala Desa alas buluh Kec. Wongsorejo Bayuwangi tauggal 6 Pebruari 2004;
6. Daftar calon peserta Prona tahun 2008 Desa alas Buluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi;
7. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti:286 jumlah uang Rp. 1.400.000,- tanggal 2 Juli 2008;
8. Surat perintah tugas no:sprint 59.4/1V/2008 tgl 14 April 2008;
9. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 281 jumlah uang Rp.7.500.000,- tgl 2 Juui 2008;
10. Stint Perintah keija nomor:sprint323/SPK/IV/2008 tgl 7 April 2008;
11. Kwitansi/bukti pembayaran no. Bukti: 338 jumlah uang Rp.700.000,- tgl 15 Juli 2008;
12. Surat Perintah tugas No. Sprint 68.2/1V/2008 tgl 17 April 2008;
13. Daftar hadir penyuluhan peserta Prona TA.2008 Desa Alas bulub Key. Wongsorejo.
14. Kwitansi/bnkti pembayaran no. Bukti:300 jumlah uang Rp.250.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I Wayan tama
15. Kwitansi/bukti pembayaran No. Bukti: 301 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima I wayan tama
16. Surat perintah kerja No. Sprint:69.5/1V/2008 tgl 17 april 2008;
17. Daftar calon peserta prona TA 2008 Desa alasbuluh Kec. Wongsorejo;
18. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 289 jumlah uang Rp.3.000.000,- tgl 2 Juli 2008 yg menerima Syamsu Wijaya ;
19. Kwitansi/bukti pembayaran no bukti 296 jumlah uang Rp.5.600.000,- tgl 2 juli 2008 yg menerima abdul karim ;
20. Surat perintah kerja No.344/SPK/1V/2008 tgl 11 april 2008;
21. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 392 jumlah uang Rp.50. 000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,;
22. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 393 jumlah uang Rp.14.400.000,- tgl 28 Juli 2008 yg menerima Mujiono,;
23. 1 (Satu) bendel daftar massal Desa alas buluh kec. Wongsorejo tgl 24 september 2008;
24. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1112 jumlah uang Rp.500.000,- tgl 24 desember 2008;
25. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1113 jumlah uang Rp.2.700.000,- tgl 24 Desember 2008;
26. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1114 jumlah uang Rp.1.800.000,- tgl 24 Desember 2008;
27. Surat perintah Tugas No. Pan.A/0005/2008 tgl 18-6-2008;
28. Satu bendel lampiran SPK tanggal 18 Juni 2008;
29. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1093 jwnlah uang Rn.600.000,- tgl. 24 Desember 2008 yang menerima Basuki Hendro Utomo ;
30. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1094 jumlah uang Rp. 2.000.000,- tanggal 24 Desember 2008 yang menerima Sunarto ;
31. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1095 jumlah uang Rp.2.397.255,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima I Nengah Marjana;
32. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1087 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono ;
33. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1088 jumlah uang Rp.400.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono, ;
34. Kwitansi/bukti pembayaran nomor bukti 1089 jumlah uang Rp.9.750.000,- tgl 24 Desember 2008 yg menerima Mujiono, ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain atas nama terdakwa Bambang Sulaksono ;
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 31 Januari 2011 tersebut, oleh kami MADE SUTRISNA, SH.M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi selaku Hakim Ketua Majelis, ELLY ISTIANAWATI, SH. dan UNGGUL TRI ESTHI MULYONO, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Putusan mana diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari ; RABU, tanggal : 02 PEBRUARI 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SOEPRIJADI, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DJOKO SUSANTO, SH.MH. sebagai Penuntut Umum serta Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut diatas.
Hakim-Hakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,
Ttd. Ttd.
1. ELLY ISTIANAWATI, SH. MADE SUTRISNA, SH.M.Hum.
Ttd.
2. UNGGUL TRI ESTHI M, SH.MH.
Panitera Pengganti tsb,
Ttd.
SOEPRIJADI, SH.