96/Pid.Sus./2011/PN.Ska.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 96/Pid.Sus./2011/PN.Ska.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO,Dk
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 96/Pid.Sus./2011/PN.Ska.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang dengan Hakim Tunggal, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Para Terdakwa :
-
-
I. Nama Lengkap : EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO Tempat lahir : Surakarta Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 24 Maret 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Wonorejo, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : Sekolah Dasar sampai kelas V II. Nama Lengkap : AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO Tempat lahir : Sukoharjo Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 12 Oktober 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ngebrak, RT. 01, RW. 11, Kelurahan Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh bangunan Pendidikan : M T S N
-
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik POLRI, sejak tanggal 11 Mei 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2011 sampai dengan tanggal 08 Juni 2011;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juni 2011 sampai dengan tanggal 14 Juni 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan tanggal 29 Juni 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 30 Juni 2011 sampai dengan tanggal 29 Juli 2011;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MELKIANUS KURA, S.H. dan PUJIANA, S.H., masing-masing adalah Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Pelayanan Bantuan Hukum “Advokasi Transformasi Masyarakat” (KPBH ATMA), yang berkantor di Jalan Mr. Sartono, Nomor 75, Bibis Luhur, Surakarta, telpon (0271) 855015, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2011;
Para Terdakwa didampingi oleh orang tuanya yang bernama SUPRIYANTO dan WARSINI;
Para Terdakwa juga didampingi oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) RIPRES IKSANTO, S.H.;
PENGADILAN NEGERI Tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Hakim pemeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. MBLEGUG bin SARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. MBLEGUG bin SARJONO masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa Terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. MBLEGUG bin SARJONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas nama Para Terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar Hakim pemeriksa perkara menjatuhkan hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : 109/SKRTA/Ep.2/06/2011, tertanggal 13 Juni 2011, sebagai berikut :
K E S A T U :
Bahwa mereka terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. AGIL BASUDEWO als. MBLEGUG bin SARJONO secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2011 bertempat di jalan kampung Bendosari Rt. 06/Rw. 03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar jam 23.00 WIB di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. AGIL BASUDEWO als. MBLEGUG bin SARJONO bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Ris Triyanto als. Aris bin Joko Suwarso (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi Topan Ariwibowo als. Topan bin Sugiyarto (terdakwa dalam berkas terpisah) berkumpul dan sambil minum minuman keras sampai menjelang pagi dan pada saat itulah mereka terdakwa dengan teman-temannya merencanakan untuk melakukan perbuatan membalas dendam terhadap saksi Eko Supriyadi als. Kenyut bin Kusno Mujiharto (korban). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Ris Triyanto als. Aris dan saksi Topan Ariwibowo als. Topan menjemput korban yaitu saksi Eko Supriyadi als. Kenyut yang sedang tidur dirumahnya untuk diajak keluar, setelah sampai di luar atau di jalan kampung Bendosari Rt. 06/03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman dekat rumah korban), korban diajak ngobrol-ngobrol oleh saksi Topan Ariwibowo tetapi korban tidak mau melayani bahkan korban akan pergi meninggalkan mereka sehingga saksi Ris Triyanto dan saksi Topan Ariwibowo menjadi emosi, selanjutnya saksi Tris Triyanto melakukan perbuatan kekerasan korban yaitu dengan cara memukul dada korban dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan memukul dengan tangan kirinya satu kali mengenai lengan tangan kanan korban serta menendang korban dua kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggul bagian belakang tubuh korban, lalu diikuti saksi Topan Ariwibowo juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu tiga kali kena kepala korban, dua kali kena dada korban serta menendang korban satu kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban lalu menginjak kepala korban satu kali dengan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa 1. Eko Ariyanto als. Mbendol juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh terdakwa 2. Agil Basudewa als. Mblegug yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo. Setelah terjadi kekerasan tersebut korban berteriak-teriak kesakitan dan meminta maaf kepada mereka terdakwa dan teman-temannya, tetapi permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan hingga datanglah saksi Muhammad Yusuf untuk melerai lalu mereka terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa 1 dan terdakwa 2, korban (yaitu saksi Eko Supriyadi als. Kenyut bin Kusno Mujiharto) mendapatkan luka lecet pada lutut kanan, leher sebelah kanan, dibelakang telinga, pipi kiri, lutut kiri, pergelangan kaki dan luka lecet pada pinggang, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mendapat perawatan beberapa saat di ruang Observasi Bedah Instalasi Gawat Darurat RS. Dr. Moewardi Surakarta, untuk selanjutnya dirawat inap, setelah menjalani perawatan selama satu hari keadaan korban membaik dan diperbolehkan pulang dan dianjurkan control jika ada keluhan. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/019/SK-40/SMF.ML/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Wahyu Dwi Atmoko, sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RS. Dr. Moewardi Surakarta.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
A T A U
K E D U A :
Bahwa mereka terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. AGIL BASUDEWO als. MBLEGUG bin SARJONO secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2011 bertempat di jalan kampung Bendosari Rt. 06/Rw. 03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar jam 23.00 WIB di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, terdakwa 1. EKO ARIYANTO als. MBENDOL bin SUPRIYANTO dan terdakwa 2. AGIL BASUDEWO als. MBLEGUG bin SARJONO bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Ris Triyanto als. Aris bin Joko Suwarso (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi Topan Ariwibowo als. Topan bin Sugiyarto (terdakwa dalam berkas terpisah) berkumpul dan sambil minum minuman keras sampai menjelang pagi dan pada saat itulah mereka terdakwa dengan teman-temannya merencanakan untuk melakukan perbuatan membalas dendam terhadap saksi Eko Supriyadi als. Kenyut bin Kusno Mujiharto (korban). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Ris Triyanto als. Aris dan saksi Topan Ariwibowo als. Topan menjemput korban yaitu saksi Eko Supriyadi als. Kenyut yang sedang tidur dirumahnya untuk diajak keluar, setelah sampai di luar atau di jalan kampung Bendosari Rt. 06/03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman dekat rumah korban), korban diajak ngobrol-ngobrol oleh saksi Topan Ariwibowo tetapi korban tidak mau melayani bahkan korban akan pergi meninggalkan mereka sehingga saksi Ris Triyanto dan saksi Topan Ariwibowo menjadi emosi, selanjutnya saksi Tris Triyanto melakukan perbuatan kekerasan korban yaitu dengan cara memukul dada korban dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan memukul dengan tangan kirinya satu kali mengenai lengan tangan kanan korban serta menendang korban dua kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggul bagian belakang tubuh korban, lalu diikuti saksi Topan Ariwibowo juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu tiga kali kena kepala korban, dua kali kena dada korban serta menendang korban satu kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban lalu menginjak kepala korban satu kali dengan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa 1. Eko Ariyanto als. Mbendol juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh terdakwa 2. Agil Basudewa als. Mblegug yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo. Setelah terjadi kekerasan tersebut korban berteriak-teriak kesakitan dan meminta maaf kepada mereka terdakwa dan teman-temannya, tetapi permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan hingga datanglah saksi Muhammad Yusuf untuk melerai lalu mereka terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa 1 dan terdakwa 2, korban (yaitu saksi Eko Supriyadi als. Kenyut bin Kusno Mujiharto) mendapatkan luka lecet pada lutut kanan, leher sebelah kanan, dibelakang telinga, pipi kiri, lutut kiri, pergelangan kaki dan luka lecet pada pinggang, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mendapat perawatan beberapa saat di ruang Observasi Bedah Instalasi Gawat Darurat RS. Dr. Moewardi Surakarta, untuk selanjutnya dirawat inap, setelah menjalani perawatan selama satu hari keadaan korban membaik dan diperbolehkan pulang dan dianjurkan control jika ada keluhan. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/019/SK-40/SMF.ML/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Wahyu Dwi Atmoko, sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RS. Dr. Moewardi Surakarta.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ke – 1 (satu) “MUHAMMAD YUSUF Bin JUMADI”;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa, namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena semenda (perkawinan);
Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011 sekitar pukul 04.15 WIB di jalan Kampung Bendosari, RT. 06, RW. 03, Pajang, Laweyan, Surakarta, tepatnya di sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman;
Bahwa yang menjadi korban penggeroyokan adalah EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Bahwa pada waktu itu, Saksi sedang tidur, lalu Saksi mendengar suara ribut-ribut dan bunyi gedebug serta suara mengaduh di depan rumah Saksi, lalu Saksi terbangun dan keluar rumah;
Bahwa setelah Saksi keluar rumah, Saksi melihat EKO SUPRIYADI Alias KENYUT dikeroyok oleh 4 (empat) orang, 2 (dua) orang diantaranya Saksi kenal, yaitu RIS TRIYANTO Alias ARIS dan Terdakwa EKO ARIYANTO Alias BENDOL, sedangkan 2 (dua) yang lainnya, Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi melihat, Terdakwa I dan Terdakwa II memukuli EKO SUPRIYADI Alias KENYUT hingga warung es, melihat hal itu Saksi mendekati Para Terdakwa, namun Para Terdakwa masih memukuli EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Bahwa ketikan melakukan pengeroyokan, Para Terdakwa menggunakan tangan kosong;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan kaki;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang, dan menginjak-injak tubuh korban EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran masing-masing Terdakwa dan teman-temannya sewaktu mengeroyok korban EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Saksi ke – 2 (dua) “EKO SUPRIYADI Alias KENYUT”;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa, namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena semenda (perkawinan);
Bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Saksi pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011 sekitar pukul 04.15 WIB di jalan Kampung Bendosari, RT. 06, RW. 03, Pajang, Laweyan, Surakarta, tepatnya di sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan adalah 4 (empat) orang, diantaranya adalah Para Terdakwa;
Bahwa Saksi diajak keluar rumah oleh Para Terdakwa, lalu dalam keadaan mabuk, Para Terdakwa memukuli dada Saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa selain dipukul, Saksi juga ditendang dan diinjak-injak;
Bahwa Para Terdakwa memukuli Saksi tidak menggunakan alat, tetapi dengan tangan kosong;
Bahwa selanjutnya Saksi dibawa ke RS. Moewardi, Surakarta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran masing-masing Terdakwa ketika memukuli Saksi;
Saksi ke – 3 (tiga) “RIS TRIYANTO Alias ARIS Bin JOKO SUWARSO”;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa, dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena semenda (perkawinan);
Bahwa yang menjadi korban penggeroyokan adalah EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Bahwa Terdakwa II AGIL BASUDEWO mengeroyok EKO SUPRIYADI dengan cara menginjak-injak sebanyak 6 (enam) kali menggunakan kedua kakinya, yaitu sewaktu EKO SUPRIYADI dipengangi oleh Saksi TOPAN dan terjatuh karena korban hendak pergi;
Bahwa Saksi TOPAN memukul EKO SUPRIYADI sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanananya, yaitu 3 kali mengenai kepala korban, 2 kali mengenai dada korban, selain itu Saksi Topan juga menendang korban 1 kali;
Bahwa Saksi mengeroyok korban EKO SUPRIYADI karena sakit hati dan dendam terhadap korban, karena sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, karena Saksi pernah menganiaya Para Terdakwa;
Saksi ke – 4 (empat) “TOPAN ARIWIBOWO”;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa, dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Para Terdakwa, baik karena hubungan darah maupun karena semenda (perkawinan);
Bahwa yang menjadi korban penggeroyokan adalah EKO SUPRIYADI Alias KENYUT;
Bahwa Terdakwa II AGIL BASUDEWO mengeroyok EKO SUPRIYADI dengan cara menginjak-injak sebanyak 6 (enam) kali menggunakan kedua kakinya, yaitu sewaktu EKO SUPRIYADI dipengangi oleh Saksi dan terjatuh karena korban hendak pergi;
Bahwa Saksi memukul EKO SUPRIYADI sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanananya, yaitu 3 kali mengenai kepala korban, 2 kali mengenai dada korban, selain itu Saksi juga menendang korban 1 kali;
Bahwa Terdakwa mengeroyok korban EKO SUPRIYADI karena sakit hati dan dendam terhadap korban, karena sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, karena Saksi pernah menganiaya Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan Visum Et Repertum Nomor : VER/019/SK-40/SMF.ML/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Wahyu Dwi Atmoko, sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RS. Dr. Moewardi Surakarta;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa I telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar jam 23.00 WIB di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO ALS. ARIS BIN JOKO SUWARSO dan saksi TOPAN ARIWIBOWO ALS. TOPAN BIN SUGIYARTO berkumpul dan sambil minum minuman keras sampai menjelang pagi dan pada saat itulah mereka terdakwa dengan teman-temannya merencanakan untuk melakukan perbuatan membalas dendam terhadap Saksi EKO SUPRIYADI Als. KENYUT BIN KUSNO MUJIHARTO;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO Alias ARIS dan Saksi TOPAN ARIWIBOWO Alias TOPAN menjemput korban yaitu Saksi EKO SUPRIYADI ALS. KENYUT yang sedang tidur dirumahnya untuk diajak keluar,
Bahwa setelah sampai di luar atau di jalan kampung Bendosari Rt. 06/03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman dekat rumah korban), korban diajak ngobrol-ngobrol oleh saksi Topan Ariwibowo tetapi korban tidak mau melayani bahkan korban akan pergi meninggalkan mereka sehingga saksi Ris Triyanto dan saksi Topan Ariwibowo menjadi emosi, selanjutnya saksi Tris Triyanto melakukan perbuatan kekerasan korban yaitu dengan cara memukul dada korban dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan memukul dengan tangan kirinya satu kali mengenai lengan tangan kanan korban serta menendang korban dua kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggul bagian belakang tubuh korban, lalu diikuti saksi Topan Ariwibowo juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu tiga kali kena kepala korban, dua kali kena dada korban serta menendang korban satu kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban lalu menginjak kepala korban satu kali dengan tangan kanannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh Terdakwa II yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo;
Bahwa setelah terjadi kekerasan tersebut korban berteriak-teriak kesakitan dan meminta maaf kepada mereka terdakwa dan teman-temannya, tetapi permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan hingga datanglah saksi Muhammad Yusuf untuk melerai lalu mereka terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa II telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar jam 23.00 WIB di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO ALS. ARIS BIN JOKO SUWARSO dan saksi TOPAN ARIWIBOWO ALS. TOPAN BIN SUGIYARTO berkumpul dan sambil minum minuman keras sampai menjelang pagi dan pada saat itulah mereka terdakwa dengan teman-temannya merencanakan untuk melakukan perbuatan membalas dendam terhadap Saksi EKO SUPRIYADI Als. KENYUT BIN KUSNO MUJIHARTO;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO Alias ARIS dan Saksi TOPAN ARIWIBOWO Alias TOPAN menjemput korban yaitu Saksi EKO SUPRIYADI ALS. KENYUT yang sedang tidur dirumahnya untuk diajak keluar,
Bahwa setelah sampai di luar atau di jalan kampung Bendosari Rt. 06/03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman dekat rumah korban), korban diajak ngobrol-ngobrol oleh saksi Topan Ariwibowo tetapi korban tidak mau melayani bahkan korban akan pergi meninggalkan mereka sehingga saksi Ris Triyanto dan saksi Topan Ariwibowo menjadi emosi, selanjutnya saksi Tris Triyanto melakukan perbuatan kekerasan korban yaitu dengan cara memukul dada korban dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan memukul dengan tangan kirinya satu kali mengenai lengan tangan kanan korban serta menendang korban dua kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggul bagian belakang tubuh korban, lalu diikuti saksi Topan Ariwibowo juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu tiga kali kena kepala korban, dua kali kena dada korban serta menendang korban satu kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban lalu menginjak kepala korban satu kali dengan tangan kanannya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh Terdakwa II yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo;
Bahwa setelah terjadi kekerasan tersebut korban berteriak-teriak kesakitan dan meminta maaf kepada mereka terdakwa dan teman-temannya, tetapi permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan hingga datanglah saksi Muhammad Yusuf untuk melerai lalu mereka terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, semula pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar jam 23.00 WIB di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO ALS. ARIS BIN JOKO SUWARSO dan saksi TOPAN ARIWIBOWO ALS. TOPAN BIN SUGIYARTO berkumpul dan sambil minum minuman keras sampai menjelang pagi dan pada saat itulah mereka terdakwa dengan teman-temannya merencanakan untuk melakukan perbuatan membalas dendam terhadap Saksi EKO SUPRIYADI Als. KENYUT BIN KUSNO MUJIHARTO;
Bahwa benar, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2011 sekitar jam 04.15 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi RIS TRIYANTO Alias ARIS dan Saksi TOPAN ARIWIBOWO Alias TOPAN menjemput korban yaitu Saksi EKO SUPRIYADI ALS. KENYUT yang sedang tidur dirumahnya untuk diajak keluar,
Bahwa benar, setelah sampai di luar atau di jalan kampung Bendosari Rt. 06/03 Pajang Laweyan Surakarta (sebelah barat gedung pertemuan Ar Rohman dekat rumah korban), korban diajak ngobrol-ngobrol oleh saksi Topan Ariwibowo tetapi korban tidak mau melayani bahkan korban akan pergi meninggalkan mereka sehingga saksi Ris Triyanto dan saksi Topan Ariwibowo menjadi emosi, selanjutnya saksi Tris Triyanto melakukan perbuatan kekerasan korban yaitu dengan cara memukul dada korban dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan memukul dengan tangan kirinya satu kali mengenai lengan tangan kanan korban serta menendang korban dua kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai pinggul bagian belakang tubuh korban, lalu diikuti saksi Topan Ariwibowo juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya yaitu tiga kali kena kepala korban, dua kali kena dada korban serta menendang korban satu kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban lalu menginjak kepala korban satu kali dengan tangan kanannya;
Bahwa benar, selanjutnya Terdakwa I juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh Terdakwa II yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo;
Bahwa benar, setelah terjadi kekerasan tersebut korban berteriak-teriak kesakitan dan meminta maaf kepada mereka terdakwa dan teman-temannya, tetapi permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan hingga datanglah saksi Muhammad Yusuf untuk melerai lalu mereka terdakwa dan teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa benar, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VER/019/SK-40/SMF.ML/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Wahyu Dwi Atmoko, Saksi EKO SUPRIYADI ALS. KENYUT mengalami luka lecet pada lutut kanan, leher sebelah kanan, dibelakang telinga, pipi kiri, lutut kiri, pergelangan kaki dan luka lecet pada pinggang, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mendapat perawatan beberapa saat di ruang Observasi Bedah Instalasi Gawat Darurat RS. Dr. Moewardi Surakarta;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim memilih mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rumusan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana, maka perbuatan Para Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”;
Unsur “Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
ad. 1. Unsur ”Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa I EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO adalah subjek hukum berupa individu sebagai penyandang hak dan kewajiban. Terdakwa I EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO selaku Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Hakim, bahwa dialah Terdakwa I EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO sebagaimana identitas Terdakwa tersebut termaktub dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedemikian adalah benar dan tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya, bahwa Para Terdakwa yang dihadapkan dalam perkara ini adalah EKO ARIYANTO Alias MBENDOL Bin SUPRIYANTO dan AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO. Dengan demikian unsur ke – 1 “barangsiapa” telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan dalam hal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu tetapi merupakan tujuan;
Menimbang, bahwa kekerasan itu harus dilakukan secara bersama-sama, artinya oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang dan kekerasan itu harus dilakukan di muka umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa I ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai paha kanan korban, lalu diikuti pula oleh Terdakwa II yang melakukan kekerasan dengan cara menginjak-injak pinggang korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua kakinya sewaktu korban terjatuh saat korban dipegangi oleh saksi Topan Ariwibowo, dan kekerasan tersebut dilakukan di jalan dekat SMK Santo Paulus Pajang, Surakarta, yang merupakan tempat umum. Dengan demikian unsur ke – 2 “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” telah terpenuhi dari perbuatan Para Terdakwa;
ad. 3. Unsur “Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi EKO SUPRIYADI Alias KENYUT Bin KUSNO MUJIHARTO mengalami luka lecet pada lutut kanan, leher sebelah kanan, dibelakang telinga, pipi kiri, lutut kiri, pergelangan kaki dan luka lecet pada pinggang, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mendapat perawatan beberapa saat di ruang Observasi Bedah Instalasi Gawat Darurat RS. Dr. Moewardi Surakarta, hal ini sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : VER/019/SK-40/SMF.ML/V/2011 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Wahyu Dwi Atmoko, maka Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 “Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” telah terpenuhi dari perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur dari ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini digelar dipersidangan, Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan kesalahan Terdakwa, maka atas diri dan perbuatannya tersebut Terdakwa harus mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana, serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri dan perbuatan Terdakwa tersebut, lebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan Saksi EKO SUPRIYADI Alias KENYUT menderita luka;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa masih muda;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Saksi EKO SUPRIYADI Alias KENYUT dan keluarganya telah memaafkan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan, dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan Para Terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. segala Pasal-pasal yang terkait dan terdapat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I EKO ARIYANTO Als. MBENDOL Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II AGIL BASUDEWO Alias MBLEGUG Bin SARJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari S E L A S A, tanggal 05 J U L I 2011 oleh H. BUDHY HERTANTIYO, S.H., M.H., selaku Hakim Tunggal; dan Putusan ini diucapkan pada hari dan tanggal itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut, dengan dibantu oleh S U L A R K O, S.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : INLIEK UNTARI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, berikut Orang Tua Para Terdakwa, dan Petugas BAPAS.
Panitera Pengganti, S U L A R K O, S.H. | H a k i m, H. BUDHY HERTANTIYO, S.H., M.H. |