1423/Pid.B/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1423/Pid.B/2014/PN.Sby
TING SHINTA HANDAYANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang diatur dan ancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP 2. Membebaskan kepada Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut 3. Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “ Pengelanpan Dalam jabatan “ 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Tahun 6 (enam) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara No. 1 tanggal 6 Mei 2002, berisi tentang AD/ART PT. Silica Mas Nusantara, yang berlegalisir Notaris ISWI ARTATI, SH - 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum - 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 19, tanggal 21 Juni 2010 berisi tentang perubahan AD/ART, yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum - 1 (satu) lembar foto copy Keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU- 33775. AH. 01. 02 tahun 2010 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 06 Juli 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, serta - 1 (satu) eksemplar Laporan Audditor Independen dan Laporan Keuangan PT. Silica Mas Nusantara untuk tahun yang berakhir 20 Juni 2011 Tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No.1423/Pid.B/2014/PN.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TING SHINTA HANDAYANI ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur / tgl. Lahir : 59 tahun/ 8 Agustus 1954 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kemuning No. 42 RT 09/09 Kel. Ketabang Kec. Genteng Kota Surabaya ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan dari :
Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2014 No.Print.393/0.5.10/Ep.3/05/2014, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 04 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Mei 2014 No.1423/Pid.B/2014/ PN.Sby, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 24 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Juni 2014 No.1423/Pid.B/ 2014/PN.Sby, sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d tanggal 23 Agustus 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya bernama :
SOETANTO HADISUSENO, SH ;
Drs. SAIFUDDIN, SH.MH ;
DJOKO SLAMET, SH.;
Para Advokat pada Soetanto Hadisuseno,SH. & Rekan Advokat Dan Konsultan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2014. yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itusebagaimana dalam dakwaan yaitu pasal 374 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara No. 1 tanggal 6 Mei 2002, berisi tentang AD/ART PT. Silica Mas Nusantara, yang berlegalisir Notaris ISWI ARTATI, SH, 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum, 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 19, tanggal 21 Juni 2010 berisi tentang perubahan AD/ART, yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum, 1 (satu) lembar foto copy Keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-33775.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 06 Juli 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, Mhum, 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, Mhum, 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, Mhum terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 17 Juli 2014 yang berpendapat dalam kesimpulannya bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya, dan Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan, karenanya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ting Shinta Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baik Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, maupun Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga ;
Membebaskan Terdakwa Ting Shinta Handayani dari Dakwaan Primair, Subsidair, maupun Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga ;
Memerintahkan agar Terdakwa Ting Shinta Handayani segera dibebaskan dari tahanan sementara ;
Memulihkan hak Terdakwa Ting Shinta Handayani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah memperhatikan Repliek Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 21 Juli 2014 yang disampaikan dipersidangan bahwa Penuntut Umum tetap berpendirian pada tuntutannya, begitu juga Penasihat Hukum Terdakwa menyapikan Dupliknya secara lisan di persidangan tanggal 21 Juli 2014, berpendirian tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke Persidangan oleh Penuntut Umum, karena ia didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI pada tanggal 10 Juni 2010 atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya pada bulan Juni 2010 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Notaris/PPAT HABIB ADJIE, SH, M.Hum jalan Tidar No. 244 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 6 Mei 2002 yang dibuat Notaris ISWI ARTATI, SH Terdakwa dan HADI CIPUTRA mendirikan PT Silica Mas Nusantara yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto yang bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Presiden Direktur : Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI), pemegang saham 50 % (7.500 saham) ;
Direktur : MARGARETH IRWAN ;
Presiden Komisaris : HADI CIPUTRA, pemegang saham 30 % (4.500 saham) ;
Komisaris I : TJENDRA IRWAN, pemegang saham 20 % (3.000 saham)
Komisaris II : SUKMAWATI ;
Bahwa atas kesepakatan pengurus PT Silica Mas Nusantara (HADI CIPUTRA dan Terdakwa), pada tanggal 29 Januari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari WANIATUN, dkk dan pada tanggal 11 Februari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari SUROSO, dkk yang luas keseluruhan sekitar 63.154 M2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dengan harga sekitar Rp.2.400.000.000,- yang dibayar dengan uang setoran saham masing-masing pemegang saham dimana untuk HADI CIPUTRA menyetorkan uang sebesar Rp.750.000.000,- dan selebihnya dibayar dengan uang saham Terdakwa dan TJENDRA IRWAN yang selanjutnya tanah tersebut diatasnamakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industri ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 dilaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dihadiri oleh Terdakwa saja tanpa dihadiri HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI maupun pengurus yang lain dan untuk melaksanakan RUPS tersebut Terdakwa tidak memanggil pemegang saham yang lain termasuk HADI CIPUTRA dengan alasan bahwa HADI CIPUTRA telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membuat surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh Terdakwa sendiri tanggal 10 Juni 2010 yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut, padahal berdasarkan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat” ;
Bahwa HADI CIPUTRA selaku Presiden Komisaris PT Silica Mas Nusantara maupun SUKMAWATI selaku Komisaris II PT Silica Mas Nusantara tidak pernah sama sekali memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ataupun kuasa lain dalam bentuk apap pun terkait dengan hal tersebut, sehingga surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (palsu) ;
Bahwa dengan berbekal surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut kemudian dilaksanakan RUPS dan dibuat Berita Acara Rapat No. 19 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum yang isinya menyetujui untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun menghilangkan ketentuan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”, sehingga RUPS tersebut adalah tidak sah ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara yang sebelumnya dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Surya dan surat kabar Memo tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/ menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/ Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, namun tidak memenuhi kuorum sebagaimana Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum lalu pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara lagi dengan dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat kabar Memo tanggal 11 Maret 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara dengan hasil rapat memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan untuk mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara sebagaimana Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”, namun karena anggaran dasar PT Silica Mas Nusantara telah dirubah dengan cara yang tidak sah maka pemanggilan RUPS oleh Terdakwa dilakukan melalui surat kabar sebagaimana tersebut di atas, sehingga HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI tidak pernah mengetahui pemanggilan RUPS tersebut ;
Berdasarkan hasil RUPS tanggal 17 Maret 2011 tersebut selanjutnya Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara kepada SIA IWAN GUNAWAN selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000,- sebagaimana Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn ;
Bahwa surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dibuat dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dasar melaksanakan RUPS seolah-olah HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk melaksanakan RUPS sehingga seolah-olah isi surat kuasa tersebut adalah benar dan tidak dipalsu namun kenyataannya tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan HADI CIPUTRA sebesar Rp.750.000.000,- yang merupakan uang pembelian tanah tersebut dari HADI CIPUTRA maupun pemegang saham PT Silica Mas Nusantara yang lain yaitu TJENDRA IRWAN karena sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging seluas 63.154 M2 tersebut dijual oleh Terdakwa kepada SIA IWAN GUNAWAN dan hasil penjulaan tanah tersebut tidak dilaporkan dalam RUPS dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI pada tanggal 21 Juni 2010 atau
pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya pada bulan Juni 2010 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Notaris/PPAT HABIB ADJIE, SH, M.Hum jalan Tidar No. 244 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli maka kalau mempergunakannya dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 6 Mei 2002 yang dibuat Notaris ISWI ARTATI, SH Terdakwa dan HADI CIPUTRA mendirikan PT Silica Mas Nusantara yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto yang bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Presiden Direktur : Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI), pemegang saham 50 % (7.500 saham) ;
Direktur : MARGARETH IRWAN ;
Presiden Komisaris : HADI CIPUTRA, pemegang saham 30 % (4.500 saham) ;
Komisaris I : TJENDRA IRWAN, pemegang saham 20 % (3.000 saham) ;
Komisaris II : SUKMAWATI ;
Bahwa atas kesepakatan pengurus PT Silica Mas Nusantara (HADI CIPUTRA dan Terdakwa), pada tanggal 29 Januari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari WANIATUN, dkk dan pada tanggal 11 Februari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari SUROSO, dkk yang luas keseluruhan sekitar 63.154 M2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dengan harga sekitar Rp.2.400.000.000,- yang dibayar dengan uang setoran saham masing-masing pemegang saham dimana untuk HADI CIPUTRA menyetorkan sebesar Rp. 750.000.000,- dan selebihnya dibayar dengan uang saham Terdakwa dan TJENDRA IRWAN yang selanjutnya tanah tersebut diatasnamakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industri ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 dilaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dihadiri oleh Terdakwa saja tanpa dihadiri HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI maupun pengurus yang lain dan untuk melaksanakan RUPS tersebut Terdakwa tidak memanggil pemegang saham yang lain termasuk HADI CIPUTRA dengan alasan bahwa HADI CIPUTRA telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membuat surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh Terdakwa sendiri tanggal 10 Juni 2010 yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut, padahal berdasarkan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat” ;
Bahwa HADI CIPUTRA selaku Presiden Komisaris PT Silica Mas Nusantara maupun SUKMAWATI selaku Komisaris II PT Silica Mas Nusantara tidak pernah sama sekali memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ataupun kuasa lain dalam bentuk apap pun terkait dengan hal tersebut, sehingga surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (palsu) ;
Bahwa surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk melaksanakan RUPS dengan agenda mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut dan hasil RUPS menyetujui untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana Berita Acara Rapat No.19 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara yang sebelumnya dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Surya dan surat kabar Memo tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, namun tidak memenuhi kuorum sebagaimana Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum lalu pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara lagi dengan dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat kabar Memo tanggal 11 Maret 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara dengan hasil rapat memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan untuk mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 M2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara sebagaimana Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Berdasarkan hasil RUPS tanggal 17 Maret 2011 tersebut selanjutnya Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara kepada SIA IWAN GUNAWAN selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp.3.157.700.000,- sebagaimana Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan HADI CIPUTRA sebesar Rp. 750.000.000,- yang merupakan uang pembelian tanah tersebut dari HADI CIPUTRA maupun pemegang saham PT Silica Mas Nusantara yang lain yaitu TJENDRA IRWAN karena sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging seluas 63.154 M2 tersebut dijual oleh Terdakwa kepada SIA IWAN GUNAWAN dan hasil penjulaan tanah tersebut tidak dilaporkan dalam RUPS dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI pada tanggal 21 Juni 2010 atau pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya pada bulan Juni 2010 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di Kantor Notaris/PPAT HABIB ADJIE, SH, M.Hum jalan Tidar No. 244 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 6 Mei 2002 yang dibuat Notaris ISWI ARTATI, SH Terdakwa dan HADI CIPUTRA mendirikan PT Silica Mas Nusantara yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto yang bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Presiden Direktur : Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI), pemegang saham 50 % (7.500 saham) ;
Direktur : MARGARETH IRWAN ;
Presiden Komisaris : HADI CIPUTRA, pemegang saham 30 % (4.500 saham) ;
Komisaris I : TJENDRA IRWAN, pemegang saham 20 % (3.000 saham) ;
Komisaris II : SUKMAWATI ;
Bahwa atas kesepakatan pengurus PT Silica Mas Nusantara (HADI CIPUTRA dan Terdakwa), pada tanggal 29 Januari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari WANIATUN, dkk dan pada tanggal 11 Februari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari SUROSO, dkk yang luas keseluruhan sekitar 63.154 m2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dengan harga sekitar Rp. 2.400.000.000,- yang dibayar dengan uang setoran saham masing-masing pemegang saham dimana untuk HADI CIPUTRA menyetorkan sebesar Rp. 750.000.000,- dan selebihnya dibayar dengan uang saham Terdakwa dan TJENDRA IRWAN yang selanjutnya tanah tersebut diatasnamakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industri ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 dilaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dihadiri oleh Terdakwa saja tanpa dihadiri HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI maupun pengurus yang lain dan untuk melaksanakan RUPS tersebut Terdakwa tidak memanggil pemegang saham yang lain termasuk HADI CIPUTRA dengan alasan bahwa HADI CIPUTRA telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membuat surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh Terdakwa sendiri tanggal 10 Juni 2010 yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut, padahal berdasarkan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat” ;
Bahwa HADI CIPUTRA selaku Presiden Komisaris PT Silica Mas Nusantara maupun SUKMAWATI selaku Komisaris II PT Silica Mas Nusantara tidak pernah sama sekali memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ataupun kuasa lain dalam bentuk apap pun terkait dengan hal tersebut, sehingga surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (palsu) ;
Bahwa Terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu berupa surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 tersebut ke dalam akte otentik berupa Berita Acara Rapat No. 19 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara yang sebelumnya dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Surya dan surat kabar Memo tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, namun tidak memenuhi kuorum sebagaimana Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum lalu pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara lagi dengan dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat kabar Memo tanggal 11 Maret 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara dengan hasil rapat memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan untuk mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara sebagaimana Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Berdasarkan hasil RUPS tanggal 17 Maret 2011 tersebut selanjutnya Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara kepada SIA IWAN GUNAWAN selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000,- sebagaimana Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan HADI CIPUTRA sebesar Rp. 750.000.000,- yang merupakan uang pembelian tanah tersebut dari HADI CIPUTRA maupun pemegang saham PT Silica Mas Nusantara yang lain yaitu TJENDRA IRWAN karena sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging seluas 63.154 M2 tersebut dijual oleh Terdakwa kepada SIA IWAN GUNAWAN dan hasil penjulaan tanah tersebut tidak dilaporkan dalam RUPS dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI pada tanggal 11 April 2011 atau
pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya pada bulan April 2011 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, M.Kn Ruko Soekarno Hatta Kav VII jalan Kendalsari Barat Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa bertempat tinggal di Surabaya, ditahan di Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 6 Mei 2002 yang dibuat Notaris ISWI ARTATI, SH Terdakwa dan HADI CIPUTRA mendirikan PT Silica Mas Nusantara yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto yang bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Presiden Direktur : Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI), pemegang saham 50 % (7.500 saham) ;
Direktur : MARGARETH IRWAN ;
Presiden Komisaris : HADI CIPUTRA, pemegang saham 30 % (4.500 saham) ;
Komisaris I : TJENDRA IRWAN, pemegang saham 20 % (3.000 saham) ;
Komisaris II : SUKMAWATI ;
Bahwa atas kesepakatan pengurus PT Silica Mas Nusantara (HADI CIPUTRA dan Terdakwa), pada tanggal 29 Januari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari WANIATUN, dkk dan pada tanggal 11 Februari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari SUROSO, dkk yang luas keseluruhan sekitar 63.154 M2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dengan harga sekitar Rp.2.400.000.000,- yang dibayar dengan uang setoran saham masing-masing pemegang saham dimana untuk HADI CIPUTRA menyetorkan sebesar Rp. 750.000.000,- dan selebihnya dibayar dengan uang saham Terdakwa dan TJENDRA IRWAN yang selanjutnya tanah tersebut diatasnamakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industri ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 dilaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dihadiri oleh Terdakwa saja tanpa dihadiri HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI maupun pengurus yang lain dan untuk melaksanakan RUPS tersebut Terdakwa tidak memanggil pemegang saham yang lain termasuk HADI CIPUTRA dengan alasan bahwa HADI CIPUTRA telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membuat surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh Terdakwa sendiri tanggal 10 Juni 2010 yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut, padahal berdasarkan pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No. 1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”, sementara HADI CIPUTRA selaku Presiden Komisaris PT Silica Mas Nusantara maupun SUKMAWATI selaku Komisaris II PT Silica Mas Nusantara tidak pernah sama sekali memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ataupun kuasa lain dalam bentuk apap pun terkait dengan hal tersebut, sehingga surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa yang isinya bahwa HADI CIPUTRA dan SUKMAWATI telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS untuk hal tersebut dan dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara yang sebelumnya dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Surya dan surat kabar Memo tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, namun tidak memenuhi kuorum sebagaimana Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum lalu pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara lagi dengan dilakukan pemanggilan RUPS melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat kabar Memo tanggal 11 Maret 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara, yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara dengan hasil rapat memberikan persetujuan kepada Direksi perseroan untuk mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara sebagaimana Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum yang selanjutnya pada tanggal 11 April 2011 Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak (milik) PT Silica Mas Nusantara kepada SIA IWAN GUNAWAN selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp.3.157.700.000,- sebagaimana Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn dan oleh SIA IWAN GUNAWAN sudah dibayar lunas kepada Terdakwa ;
Bahwa uang hasil penjualan sebidang tanah sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 M2 milik PT Silica Mas Nusantara sebesar Rp.3.157.700.000,- tersebut tidak dimasukkan dalam pembukuan dan pengelolaan keuangan PT Silica Mas Nusantara dan tidak dipertanggungjawabkan maupun dilaporkan dalam RUPS, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi–saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah masing-masing adalah sebagai berikut :
Saksi HADI CIPUTRA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena patner kerja dan sama-sama sebagai pengurus di perusahan PT. Silica Mas Nusantara, namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa keterangan saksi yang diberikan dalm berita acara pemeriksaan di Kepolisian adalah benar, karena saksi yang melaporkan terjadinya peristiwa dalam perkara ini ;
Bahwa didalam susunan kepengurusan perusahaan Saksi adalah sebagai Presiden Komisaris PT. Silica Mas Nusantara, sebagaimana yang tertulis dalam akte pendirian PT.Silica Mas Nusantara No.1 tanggal 06 Mei 2002, dan pemegang saham sebesar 30%, TING SHINTA HANDAYANI selaku presiden direkur dan pemegang saham 50% dan suaminya sebagai komisaris I dan pemegang saham 20% ;
Bahwa pada Bulan Mei 2012 saksi menerima informasi dari Kepala Desa Pungging Mojokerto, kalau tanah milik PT. Silica Mas Nusantara telah dijual kepada pihak lain;
Bahwa tanah tersebut adalah asset dari perusahaan PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa untuk meyakinkan informasi tersebut saksi pada bulan Pebruari 2013 menanyakannya ke BPN Kab. Mojokerto dan mendapat jawaban bahwasannya sebidang tanah milik PT. Silica mas Nusantara sudah dijual ke PT. Dinamika Megatama Citra, dengan notaris OETARI RAHAYU, SH. Mkn selaku PPAT di kabupaten Mojokerto ;
Bahwa yang melakukan Penggelapan dalam jabatan dan atau membuat surat palsu dan atau menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik tersebut adalah Terdakwa selaku Presiden Direktur PT. Silica Mas Nusantara yang sekarang menjadi Terdakwa ;
Bahwa adapun caranya Terdakwa melakukan hal tersebut adalah dengan membuat surat kuasa dimana pada surat kuasa yang dibuat tanggal 10 Juni 2010, disebutkan bahwa saksi selaku Presiden Komisaris telah memberikan kuasa secara lisan kepadanya (Terdakwa) ;
Bahwa dibuatnya surat kuasa tersebut, dimaksudkan untuk mengubah anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan melakukan RUPS, serta dapat menghadap notaries ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa apapun, baik secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa ;
Bahwa surat kuasa yang dibuat pada tanggal 10 Juni 2010 digunakan untuk mengadakan RUPS, sekaligus menghadap ke notaris HABIB ADJIE, S.H., M.Hum, dan pada tanggal 21 Juni 2010 dibuatkan Akta Notarisnya No.19 mengenai perubahan anggaran dasar PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa dengan adanya hal tersebut menjadi masalah, karena Terdakwa selaku direkturnya melakukan tindak pidana memalsukan tanda tangan saksi yang digunakan untuk mengajukan kredit ke salah satu bank dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah dihukum selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya (Medaeng) ;
Bahwa hanya MARGARETH IRWAN (anak Terdakwa) dan SUKMAWATI CIPUTRA (istri saksi) yang tidak memiliki saham dalam PT. Silica Mas Nusantara
dan masing-masing para pemegang saham sudah menyetorkan kewajibannya ;
Bahwa PT. Silica Mas Nusantara pernah membeli tanah dari para petani di Ds Pungging Kab. Mojokerto, karena pada saat didirikan PT. Silica Mas Nusantara belum memiliki lahan, dan untuk mewujudkan hal terserbut diperlukan tanah ;
Bahwa ada pada sekitar Juli 2002 Terdakwa memberitahukan ke saksi, kalau bahwa di Ds. Pungging Kab. Mojokerto ada tanah yang mau dijual, dan saksi diminta oleh Terdakwa untuk menyetorkan uang sebesar jumlah saham yang dimiliki saksi sejumlah Rp. 735.000.000,- sedangkan kekurangannya ditutup oleh Terdakwa dan TJENDRA IRWAN (suami Terdakwa) karena sahamnya jika digabungkan memiliki saham 70% ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya Terdakwa menyetor berapa keprusahaan, dan selanjutnya tanah tersebut jadi dibeli dengan Akta Jual Beli antara para petani Desa Pungging Kab. Mojokerto yang jumlahnya 118 petani dengan Terdakwa selaku Presiden Direktur PT. Silica Mas Nusantara sebagaimana Akte Jual Beli Notaris ISWI ARTATI, SH di Mojokerto yang luas keseluruhannya 63.154 M2 ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa yang sebenarnya harga Tanah tersebut dibeli oleh Terdakwa dari para petani Desa Pungging Kab. Mojokerto tersebut ;
Bahwa terhadap tanah tersebut oleh Terdakwa diajukan pensertifikatannya ke BPN Kab.Mojokerto, dan terbitlah SHGB No. 01 an.PT.Silica Mas Nusantara ;
Bahwa ketika tanah di Ds. Pungging tersebut dijual oleh Terdakwa kepada PT. Dinamika Megatama Citra, Terdakwa tidak melakukan RUPS sebagaimana mestinya, dan saksi tidak pernah diberitahukan atau diundang ataupun dipanggil selaku Presiden Komisaris untuk menghadiri RUPS ;
Bahwa sejak PT. Silica Mas Nusantara didirikan tanggal 06 Mei 2002 sampai dengan sekarang belum pernah ada kegiatanya, dan belum pernah mengadakan RUPS ;
Bahwa adapun tujuan didirikannya PT. Silica Mas Nusantara dimaksudkan hanya untuk membeli tanah seluas ± 6,3 ha atau seluas 63.154 M2 yang terletak di Ds. Pungging, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto ;
Bahwa dalam perjalanannya hubungan bisnis antara saksi dengan Terdakwa
terlihat sudah ada gejala yag tidak baik, terkait adanya permasalahan di PT sebelumnya (PT. Bumi Tirta Mas), sehinga saksi memutuskan untuk menjual tanah di Ds Pungging Mojosari. ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ternyata tanah tersebut telah dijual oleh Terdakwa, dan dengan harga berapa serta uang hasil penjualan tersebut dikemanakan oleh Terdakwa saksi tidak mengetahuinya karena tidak dilaporkan ke komisaris dan tidak dimasukkan kedalam rekening perusahaan ;
Bahwa terhadap Akte Berita Acara Rapat No. 19 tanggal 21 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum., tidak pernah ada, dan tidak sah, karena saksi tidak pernah menghadiri ataupun memberikan kuasa kepada Terdakwa ;
Bahwa tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh PT. Dinamika Megatama Citra ;
Bahwa pernah antara pengacara Terdakwa dengan pengacara saksi dilakukan pertemuan untuk perdamaian, dan saksi menghendaki ada ganti rugi sebesar 30 % dari nilai tanah dan alternatif lain diganti dengan tanah seluas 30 % dari tanah yang dijual ;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa menawarkan ganti rugi sebesar Rp.1,5 milyar, namun saksi tolak ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan, Terdakwa sudah memberitahukan kepada saksi tentang hal tersebut, dan apabila anggaran dasar tidak disesuaikan dengan Undang-undang No.40 tahun 2007, maka asset perusahaan berupa tanah akan hilang, dan penjualan tanah adalah atas perintah saksi ;
Saksi SUKMAWATI CIPUTRA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2000, karena ada hubungan bisnis atau usaha dengan suami saksi (Hadi Ciputra), dan saksi menjabat sebagai Komisaris II (PresKom) di PT. Silica Mas Nusantara sesuai dengan Akta Pendirian PT. tanggal 06 Mei 2002 ;
Bahwa PT. Silica Mas Nusantara bergerak dibidang bahan kimia (chemical)
sesuai dengan Akte Pendirian nomor 01 tentang PT. Silica Mas Nusantara tanggal 06 Mei 2002 dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/120/HK/416-012/2005 tentang ijin gangguan untuk mendirikan perusahaan industri tepung rumput laut (Refined Carrageenan) tanggal 31 Januari 2005 ;
Bahwa saksi diberitahu oleh suami saksi (HADI CIPUTRA) sekitar tahun 2012 adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan di PT. Silica Mas Nusantara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ;
bahwa tanah tersebut adalah asset dari PT. Silica Mas Nusantara, dan telah dijual secara sepihak oleh Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2005 PT. Silica Mas Nusantara ada membeli tanah, oleh karena semenjak tahun 2002 perusahaan didirikan belum mempunyai aset sama sekali, kemudian sekira tahun 2005 perusahaan membeli tanah seluas 63.154 M2yang terletak di Ds. Pungging, Kab. Mojokerto ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang digelapkan oleh Terdakwa adalah hasil penjualan tanah seluas 63.000 M2 ;
Bahwa saksi selaku Komisaris II PT. Silica Mas Nusantara tidak ada menerima laporan secara tertulis maupun lisan dari Direksi PT. Silica Mas Nusantara atas hasil dari penjualan tanah tersebu kepada saksi ;
Bahwa sehubungan mengenai masalah RUPS atau rapat kepengurusan perusahaan dengan para direksi, yang membahas mengenai penjualan tanah yang terletak di Ds.Pungging,Kab.Mojokerto tersebut, saksi tidak pernah diundang baik lisan maupun tertulis ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi TJENDRA IRWAN :
Bahwa Saksi adalah suami dari Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI dan menerangkan kalau ia mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dipersidangansebagai saksi ;
Dan di persidangan menerangkan kalau ia keberatan untuk diperiksa dan didengar keterangannya, serta ia menarik keterangannya yang ada di BAP Penyidik Polda Jatim ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MARGARETH IRAWAN :
Saksi adalah anak kandung dari Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI, menerangkan kalau ia mengundurkan diri untuk memberikan keterangan dipersidangan sebagai saksi ;
Dan Saksi di depan persidangan mengatakan bahwa ia keberatan untuk diperiksa dan menarik keterangannya yang ada di BAP Penyidik Polda Jatim ;
Terhadap keterangan anaknya tersebut , Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi CANDRA GUNAWAN :
Bahwa saksi dengan Terdakwa kenal pada saat proses penandatanganan Akte Jual beli yaitu sekira bulan Maret 2011, sedangkan dengan HADI CIPUTRA saksi tidak kenal ;
Bahwa saksi adalah sebagai menjabatat Direktur PT. Dinamika Megatama Citra sejak 2010 ;
Bahwa PT. Dinamika Megatama Citra adalah perusahaan keluarga yang berdiri sejak tahun 2010 dengan susunan kepengurusannya bahwa Direktur saksi sendiri, dan Komisaris Utama ayah saksi (IWAN GUNAWAN) sedankan Komisarisnya adalah ibu saksi sendiri (LINGGAWATI GUNAWAN) ;
Bahwa semula PT. Dinamika Megatama Citra berniat ingin mencari dan membeli tanah untuk perusahaan, karena akan digunakan pabrik pakan ayam ;
Bahwa ketika saksi melewati di Ds. Pungging Kab.Mojokerto, orang tua saksi melihat ada plang atau papan yang bertuliskan, bahwa tanah tersebut mau dijual ;
Bahwa untuk mencari informasi lebih lanjut maka, Komisaris PT. Dinamika Megatama Citra (SIA IWAN GUNAWAN) yang langsung menghubungi penjual sekaligus pemilik tanah yakni PT. Silica Mas Nusantara, dan seingat saksi waktu itu langsung terhubung dengan Terdakwa ;
Bahwa sehungan dengan dokumen tanah tersebut dilakukan pengecekan oleh notaris HABIB ADJIE, SH, M.hum. di Surabaya atas dasar penunjukkan dari Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) sendiri, dan dokumen tanahnya yang menyimpang adalah.Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara pembayaran tanah tersebut kepada PT. Silica Mas Nusantara, karena dari awal transaksi pembeliannya adalah antara orang tua saksi yakni SIA IWAN GUNAWAN selaku Komisaris PT. Dinamika Megatama Citra dengan Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SIA IWAN GUNAWAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memerikan keterangan di Kepolisian Polda Jatim, dan keterangan keterangan yang ada di BAP nya adalah benar ;
Bahwa saksi adalah sebagai Komisaris dari PT. Dinamika Megatama Citra. dan saksi kenal dengan Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) kenal sejak saksi pada saat menandatangani Akte Jual Beli yaitu sekira bulan Maret 2011, dan saksi tidak kenal dengan HADI CIPUTRA ;
Bahwa benar perusahaanm kami PT. Dinamika Megatama Citra telah ada membeli tanah milik PT. Silica Mas Nusantara seluas ± 6,3 ha terletak di Ds. Pungging, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, dengan kesepakatan harga Rp.3.157.700.000 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).dan dokumennya berupa SHGB No. 1/Ds. Pungging ;
Bahwa ketertarikan PT. Dinamika Megatama Citra membeli tanah tersebut karena perusahaan membutuhkan sebidang tanah yang akan digunakan sebagai pabrik pakan ternak ;
Bahwa ketika saksi berkeliling di Desa pungging ada tanah yang akan dijual, kemudian menanyakannya kepada orang yang ada disitu bahwa, milik siapa tanah tersebut dan diberitahu bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa, dan saksi juga diberi nomor telphonnya Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa, dan bertanya apakah benar tanah tersebut miliknya, yang akan dijual, dan dijawab benar ;
Bahwa setelah beberapa kali diadakan pembicaraan, maka disepakati harga jual tanah tersebut adalah sebesar Rp.3.157.700.000 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi diminta dan diajak oleh Terdakwa datang ke kantor
Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum di Surabaya, dan ketika itu saksi datang bersama-sama dengan Notaris Malang SRI HENDROWATI, SH, M.Kn. yang selanjutnya oleh Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Kn ditunjukkan Akta Berita Acara Rapat PT. Silica Mas Nusantara No. 11 tanggal 10 Maret 2011 dan No. 26 Maret 2011, dan setelah dipelajari oleh notaris SRI HENDROWATI SH., M.Kn maka jual beli bisa dilanjutkan ;
Kemudian saksi meminta Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) datang ke Notaris SRI HENDROWATI SH., M.Kn untuk membuat pengikatan jual beli dan kuasa menjual setelah dibuat aktenya dan ditandatangani akte perikatan jual beli dan kuasa menjual Terdakwa langsung menyerahkan 1 bendel SHGB No. 1 atas nama PT. Silica Mas Nusantara dan foto copy Akta berita acara rapat no. 11 dan No. 26 ;
Bahwa setelah membuat Akte Jual Beli tanggal 05 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris OETARI RAHAYU, SH, M.Kn. di Mojokerto, saksi mengajukan balik nama atas SHGB No.1/Ds. Pungging menjadi PT. Dinamika Megatama Citra;
Bahwa atas tanah yang dibeli dari PT. Silica Mas Nusantara tersebut sudah dibayar lunas, dan saksi sudah lupa bagaimana cara pembayarannya ;
Bahwa transakasi jual beli dari PT. Silica Mas Nusantara diwakili oleh Terdakwa selaku presiden direktur PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa adanya permasalahan dalam perkara ini yang dilaporkan oleh Hadi Ciputra kepada polisi, saksi tidak mengetahui mengapa ada laporannya kepada Kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ISWI ARTATI, S.H, keterangannya di bacakan dipersidangan dengan persetujuan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Pada saat dibuat akte pendirian PT. Silica Mas Nusantara, saksi menjabat sebagai Notaris dan PPAT di Mojokerto dan sekarang sudah pindah di Surabaya.
Benar saksilah yang membuat akte pendirian nomor 1 dari PT. Silica Mas Nusantara pada tanggal 06 Mei 2002.
Bahwa saksi dengan Hadi Ciputra dan Terdakwa (Ting Shinta Handayani), kenal
pada saat pembuatan Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara tahun 2002 ;
Bahwa pembelian tanah milik para petani Ds. Pungging Kab. Mojokerto yang berjumlah 118 bidang tanah persawahan pada saat itu yang mewakili PT. Silica Mas Nusantara adalah Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) yang bertindak selaku presiden direktur PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa dokumen yang disertakan dalam proses pembelian tanah para petani Ds. Pungging Kab. Mojokerto adalah KTP para pihak dan KSK serta dokumen tanah yang pada waktu itu masih berupa petok D dan sudah dilegalisir Kepala Ds. Pungging Mojokerto ;
Bahwa setelah pembuatan AJB antara 118 petani selaku penjual dengan Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) yang bertindak sebagai Presdir PT. Silica Mas Nusantara dan selaku pembeli, saksi mengaku tidak lagi mengurusi pengajuan SHGB nya ke BPN Kab. Mojokerto ;
Bahwa terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau membuat surat palsu dan atau menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik yang dilakukan oleh Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI), saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa dalam pembelian tanah 118 petani Desa Pungging Kab. Mojokerto tersebut saksi bertindak selaku PPAT ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi OETARI RAHAYU, S.H., M.Kn :
Bahwa saksi adalah sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, mapun Hadi Ciputra ;
Bahwa saksi adalah yang membuat Akta jual Beli No. 61 tanggal 05 April 2012,yaitu antara SIA IWAN GUNAWAN yang bertindak selaku kuasa dari Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) yang selaku presiden direktur PT. Silica Mas Nusantara dan sebagai pihak penjual ke SIA IWAN GUNAWAN sendiri selaku selaku Komisaris Utama PT. Dinamika Megatama Citra sebagai pihak pembeli ;
Bahwa dasar pembuatan Akta Jual Beli No. 61 tanggal 05 April 2012 yaitu akta
pengikatan jual beli No. 17 tanggal 11 April 2011 dan Kuasa untuk menjual no. 18 tanggal 11 April 2011 atas nama SIA IWAN GUNAWAN qq PT. Dinamika Megatama Citra ;
Bahwa yang hadir pada waktu penandatanganan AJB No. 61 tanggal 05 April 2012 tersebut hanya SIA IWAN GUNAWAN saja ;
Bahwa obyek tanah yang diperjual belikan sesuai dengan AJB No. 61 tanggal 05 April 2012 adalah tanah seluas 63.154 M2yang terletak di Ds. Pungging Kab. Mojokerto ;
Bahwa dokumen yang melampiri pembuatan AJB No. 61 tanggal 05 April 2012 adalah Identitas para pihak, PBB, surat pelunasan, sertifikat hak guna bangunan asli atas nama PT. Silica Mas Nusantara, akta pengikatan jual beli no. 17 tanggal 11 April 2011 dan Kuasa untuk menjual no. 18 tanggal 11 April 2011 ;
Bahwa sebagaimana yang tertulis pada akta pengikatan jual beli no. 17 tanggal 11 April 2011 bahwa tanah seluas 63.154 M2yang terletak di Desa Pungging Kab. Mojokerto,dibeli oleh SIA IWAN GUNAWAN dengan harga Rp.3.157.700.000 (tiga miliar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SRI HENDROWATI, S.H., M.Kn :
Bahwa saksi adalah Notaris dan PPAT di Kota Malang, dan pernah diperiksa serta memberikan keterangan di Kepolisian, dan keterangannya tersebut adalah benar adanya ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Hadi Ciputra, dan dengan Terdakwa saksi kenal pada saat Terdakwa membuat Akte kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah membuat Akta Pengikatan jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011, dimana Terdakwa selaku Presdir PT. Silica Mas Nusantara sebagai penjual sebidang tanah kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris Utama PT. Dinamika Megatama Citra sebagai pihak pembeli ;
Bahwa akta Kuasa untuk menjual no 18 tanggal 11 April 2011 dibuat antara Terdakwa (Ting Shinta Handayani) selaku presiden direktur PT. Silica Mas Nusantara sebagai pihak pemberi kuasa kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris Utama PT. Dinamika Megatama Citra sebagai pihak penerima kuasa ;
Bahwa RUPS yang dilakukan PT. Silica Mas Nusantara adalah sah, karena menurut saksi RUPS tersebut sudah sesuai dengan aturan dan telah memenuhi korum rapat ;
Bahwa sesuai dengan pernyataan para pihak ketika akte IJB dibuat, pembayarannya sudah lunas dan tidak ada permasalahan, sedangkan cara pembayarannya dari PT. Dinamika Megatama Citra kepada PT. Silica Mas Nusantara, saksi tidak mengetahui ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;
Ahli DR. SOLEHUDIN, S.H., M.H memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Alamat Jl. Deltasari Indah Blok BQ-9 Sidoarjo ;
Bahwa konsepsi Ilmu hokum Pidana tentang “Pemalsuan surat” sebagaimana dimaksud dala Pasal 263 KUHP adalah perbuatan seseorang yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi suatu surat sehingga tidak sesuai dengan aslinya ataupun membuat surat yang aslinya tidak sesuai dengan hal yang sebenarnya, yang dapat menibulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau diperuntukan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan tujuan untuk digunakan sehingga mendatangkan kerugian bagi pihak lain ;
Bahwa unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut :
Bentuk perbuatannya harus berupa “membuat surat palsu” atau ‘memalsukan surat’ ;
Jika bentuk perbuatannya “membuat surat palsu” harus ada bukti lain yang menyatakan bahwa isi surat tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, tetapi jika bentuk perbuatannya “memalsukan surat” harus ada ‘surat asli’-nya sebagai pembantding ;
Surat palsu atau yang dipalsukan tersebut harus dapat menimbulkan suatu
hak atau menerangkan suatu keadaan ;
Surat palsu atau yang dipalsukan tersebut harus digunakan oleh pembuat atau menyuruh orang lain menggunakannya ;
Penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan itu dapat menibulkan kerugian bagi pihak lain ;
Bahwa selain itu, Pasal 263 KUHP ayat (2) KUHP mengkriminalisasikan perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan “surat palsu” ayau jelas-jelas diketahuinya bahwa surat itu sebenarnya palsu dan akibat penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain ;
Bahwa unsur “kerugian” pada pasal 263 KUHP merupakan unsur delik, sehingga tatap menjadi syarat untuk dapat dikatakan telah melakukan “tindak pidana pemalsuan surat” ;
Bahwa hanya saja kemungkinan adanya “kerugian” itu tidak perlu telah terjadi, tetapi harus dapat terjadi. Artinya maksud untuk merugikan, tidak perlu nyata, cukup dengannya menggunakan “surat palsu” tersebut lalu dapat menibulkan kerugian bagi pihak lain ;
Bahwa sedangkan “kerugian” yang dimaksud dalam pasal itu bukan saja yang bersifat materiil, tetapi juga dapat berupa kerugian immateriil ;
Bahwa dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana, unsure delik “sengaja dan melawan hukum” sebagaimana dirumuskan dalam pasal 372 KUHP termasuk dalam bentuk “kesengajaan berwarna”. Artinya, harus dibuktikan bahwa kesengajaan itu diarahkan kesifat melawan hukumnya perbuatan ;
Bahwa dalam kontek perkara ini, harus terbukti dalam persidangan, apakah perbuatan materiil Terdakwa yang bertindak seolah-olah “memiliki” barang atau uang kepunyaan perusahaan tersebut benar-benar telah dijual dan digunakan dengan cara yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya sebagai Direktur Utama dari suatu PT ;
Bahwa oleh karena dalam perkara ini terkait dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, maka penyelesaian harus mengaucu pada Unang-undang PT., karena dalam hukum disebutkan, aturan yang bersifat khusus mengenyampingkan aturan umum, dan seharusnya masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang PT, dan tidak boleh ada lompatan hukum ;
Bahwa apabila pelapor merasa ada dirugikan seharusnya minta dilakukan RUPS Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban, jika tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari Direksi, baru dilaporkan polisi ;
Bahwa adanya surat yang menjadi dasar dalam perkara ini, menurut ahli adalah merupakan Surat pernyataan, karena sifatnya sepihak, dan bukan surat kuasa ;
Bahwa untuk membuktikan apakah surat tersebut benar atau tidak, harus ada saksi-saks, dan diuji kebenaranya sesuai pembuktian yang disyaratkan dalam pembuktian hukum pidana ;
Bahwa bila hanya pelapor yang menyatakan nsurat itu palsu, sedangkan terlapor menyatakan surat itu benar, dan tidak ada bukti lain, maka mengenai kebenaran surat tersebut menjadi “nihil” ;
Terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Prof NUR BASUKI MINARNO, SH, MHum, dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan saksi A De Carge yang diajukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi sering memberikan saran dan pendapat hukum baik kepada masyarakat umum ataupun instansi Pemerintah ;
Bahwa yang dimaskud dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu yang ada kaitannya dengan pekerjaannya ataupun jabatannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu sebagaimana di maksud dalam pasal 263 (1) adalah membuat suatu surat yang isinya bukan yang semertinya atau yang tidak benar atau membuat surat yang sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal usul surat itu yang tidak benar ;
Bahwa sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan surat palsu
sebagaimana di maksud dalam pasal 263 (2) KUHP adalah mempergunakan surat yang dipalsukan tersebut ;
Bahwa tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 (1) KUHP adalah perbuatan yang di larang yang di ancam dengan pidana bagi yang melakukannya dimana seseorang menggerakkan orang yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik untuk membuat atau membuatkan akta autentik yang di antara keterangan dalam temuan akta autentik tersebut merupakan keterangan yang tidak benar atau palsu dimana pembuatan akta tersebut di maksudkan agar pelaku pada suatu waktu di kemudian hari dapat menggunakan sendiri akta tersebut atau menyuruh orang lain menggunakannya untuk kepentingan pelaku seoalh olah berisi keterangan yang sejati atau asli dan tidak palsu ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada di BAP menurut pendapat ahli dengan mendasarkan pada fakta hukum di atas apa yang dilakukan oleh TING SHINTA HANDAYANI sebagai pemegang saham dan presiden direktur dari PT. Silica Mas Nusantara bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana ;
Bahwa setelah Ahli perhatikan surat kuasa yang dimaksud bentuk dan isinya tidak lazim seperti surat kuasa pada umumnya itu lebih menyerupai surat pernyataan ;
Bahwa sesuai pendapat ahli surat kuasa tersebut benar ataupun tidak benar (palsu) yang mengetahui adalah kedua belah pihak sehingga untuk membuktikan apakah pelapor itu benar tidak memberikan kuasa kepada TING SHINTA HANDAYANI sangatlah sulit karena TING SHINTA HANDAYANI memberikan keterangan telah menerima kuasa adapun HADI CIPUTRA menyatakan tidak pernah memberikan kuasa ;
Bahwa setelah ahli perhitungkan mengenai komposisi pemegang saham dengan tidak hadirnya HADI CIPUTRA RUPS luar biasa untuk acara perubahan anggaran dasar PT. Silica Mas Nusantara telah memenuhi kuorum ;
Bahwa Menurut pendapat Ahli RUPS luar biasa atas penjualan aset PT. Silica Mas Nusantara telah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam perubahan anggaran dasar PT. Silica Mas Nusantara maupun UU No.40 Tahun 2007 demikianj pula RUPS luar biasa terkait dengan likuidasi telah sesuai dengan anggaran dasar maupun UU No.40 Tahun 2007 namun manakala mempersoalkan keuangan perseroan artinya meminta pertanggungjawaban keuangan kepada pengurus, maka harus diselesaikan dengan mekanisme perseroan yaitu dengan cara meminta agar di lakukan RUPS Luar Biasa terkait laporan pertanggungjawaban pengurus tidak bisa langsung melakukan laporan kepada Kepolisian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian, dan keterangannya adalah benar semua ;
Bahwa saya kenal dengan saksi Hadi Ciputra sejak belum menikah yaitu sekitar tahun 1977, dan perkenalan saya dengan saksi Hadi Ciputra adalah ketika berbisnis dagang (Garmen) namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Terdakwa bersama-sama denga saksi Hadi Ciputra ada mendirikan perusahan yang diberinama PT. Silica Mas Nusantara d/a Ds. Pungging, Kec. Pungging Mojokerto yang merupakan hasil join antara Hadi Ciputra, Tendra Irawan (suami tersangka) dan Terdakwa sendiri ;
Bahwa PT. Silica Mas Nusantara d/a Ds. Pungging, Kec. Pungging Mojo-kerto, akan bergerak dibidang bahan kimia white carbon (chemical) ;
Bahwa berdirinya PT. Silica Mas Nusantara sekitar tahun 2002, Terdakwa dan saksi Hadi Ciputra membicarakan rencana untuk mengembangkan usaha dengan membeli sebidang tanah untuk dibangun pabrik kimia ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencari dan menemukan tanah di daerah pinggir jalan Raya Pungging, setelah dilihat oleh saksi Hadi Ciputra ia mengatakan bahwa lokasinya bagus dan Terdakwa disuruh untuk membeli tanah tersebut ;
Bahwa adapun Struktur organisasi PT. Silica Mas Nusantara adalah :
HADI CIPUTRA sebagai Presiden Komisaris ;
TJENDRA IRWAN sebagai Komisaris I ;
SUKMAWATI CIPUTRA sebagai Komisaris II ;
Terdakwa sendiri sebagai Presiden Direktur ;
MARGARETH IRWAN sebagai Direktur ;
Sedangkan susunan pemegang sahamnya adalah :
Terdakwa sendiri 50% lembar saham ;
HADI CIPUTRA 30% lembar saham ;
TJENDRA IRWAN 20% lembar saham ;
Dan setiap lembar sahamnya senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total semuanya Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Silica Mas Nusantara d/a Ds. Pungging, Kec. Pungging Mojokerto tersebut tertuang dalam Akte Pendirian PT. Silica Mas Nusantara no. 1 tanggal 06 Mei 2002 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Presiden Direktur diantaranya mengurus ijin-ijin perusahaan dalam hal ini PT. Silica Mas Nusantara dan mengurus proses pensertifikatan tanah yang telah dibeli ;
Bahwa tanah tersebut dibeli atas nama PT. Silica Mas Nusantara dari para petani di desa Pungging, luasnya seingat Terdakwa ± 6,3 Ha dan letak tanahnya ada di Ds Pungging Kecamatan Mojosari Mojokerto dan dokumen-dokumennya adalah berupa Petok D ;
Bahwa Terdakwa memang tidak pernah menerima kuasa dari saksi Hadi Ciputra, dan adanya surat kuasa tertanggal 10 Juni 2010 tersebut awalnya Terdakwa hanya memberitahukan kepada saksi Hadi Ciputra untuk daftar ulang PT. Silica Mas Nusantara guna disesuaikan dengan UU No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke Notaris HABIB ADJIE, SH mengutarakan niatnya untuk mendaftarkan ulang PT. Silica Mas Nusantara, kemudian hal tersebut Terdakwa sampaikan kepada saksi Hadi Ciputra, akan tetapi saksi Hadi Ciputra tidak dapat hadir;
Bahwa oleh karena saksi Hadi Ciputra tidak hadir, namun oleh Notaris HABIB ADJIE, SH langsung dibuatkan surat kuasa tersebut dan Terdakwa hanya tanda tangan saja ;
Bahwa pada waktu itu Notaris HABIB ADJIE, SH mengatakan kepada Terdakwa sudah disiapkan oleh dia mengenai surat kuasanya dan tidak perlu lagi surat dari saksi Hadi Ciputra ;
Bahwa setelah Terdakwa tanda tangani, surat kuasa tersebut disimpan oleh Notaris HABIB ADJIE, SH dan beserta dokumen PT. Silica Mas Nusantara untuk didaftarkan ulang agar sesuai dengan UU No 40 Th 2007 ‘
Bahwa Uang yang digunakan untuk membeli tanah dari para petani di Ds. Pungging, Kec. Pungging Mojokerto tersebut adalah uang pribadi masing-masing pemilik saham. dengan harga sekitar 2 Milyar rupiah ;
Bahwa Terdakwa benar telah menjual tanah milik PT. Silica Mas Nusantara tersebut kepada PT. Dinamika Megatama Citra seharga Rp.3.157.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa PT Dinamika Megatama Citra sudah membayar lunas, dan Terdakwa sudah menerima uang pembayarannya, dan Terdakwa lupa apakah sudah Terdakwa laporkan atau belum kepada saksi Hadi Ciputra ;
Bahwa terhadap perubahan AD/ART PT. Silica Mas Nusantara yang terdapat pada Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar PT. Silica Mas Nusantara, Terdakwa tidak tahu karena pada waktu itu (Terdakwa lupa pastinya kapan) Terdakwa hanya mengutarakan kepada Notaris HABIB ADJIE, SH.,M.Hum. kalau Terdakwa selaku presiden direktur ingin mendaftarkan ulang status PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau akte Pendirian PT. Silica Mas Nusantara masih menggunakan UUPT yang lama yaitu UU no. 1 tahun 1995 untuk disesuaikan dengan UUPT yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ;
Bahwa tujuan Terdakwa mengadakan RUPS adalah karena PT. Silica Mas Nusantara memiliki asset berupa tanah di Desa Pungging Mojokerto dan akte pendirian PT masih berdasar UUPT yang lama, maka saya berkewajiban memperbaruinya ;
Bahwa uang hasil penjualan tanah asset PT. Silica Mas Nusantara digunakan untuk membayar utang perusahaan berupa perijinan-perijinan PT. pengurukan tanah, membuat saluran irigasi dan juga digunakan untuk membayar pajak tanah, dan terhadap nilai hutang tersebut Terdakwa lupa ;
Bahwa setiap kali Terdakwa membayar dan mengeluarkan biaya untuk keperluan tanah tersebut selalu member tahukan kepada saksi Hadi Ciputra, dan agar Terdakwa dulu yang membayarnya ;
Bahwa setelah dijualnya tanah tersebut, Terdakwa pernah bertemu saksi Hadi Ciputra di salah satu café Tunjungan Plaza Surabaya dan saat itu Terdakwa katakan bahwa tanah tersebut “wes di dol dan bagianmu gak onok” ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan mengajukan bukti berupa fotocopy Lampiran Auditor Independen dan Laporan Keuangan PT. Silica Mas Nusantara untuk tahun yang berakhir 20 Juni 2011, dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Teregister Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan berkantor di Jl. Gunung Sahari Raya No. 78 Jakarta sebagaimana terlampir dalam pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara No. 1 tanggal 6 Mei 2002, berisi tentang AD/ART PT. Silica Mas Nusantara, yang berlegalisir Notaris ISWI ARTATI, SH ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 19, tanggal 21 Juni 2010 berisi tentang perubahan AD/ART, yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-33775.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 06 Juli 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti sebagaimana tersebut diatas akan dipertimbangkan sepanjang ada relevansinya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini harus dianggap termuat dan merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta melihat barang bukti di persidangan, maka diperoelh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Hadi Ciputra ada hubungan bisnis didalam sebuah wadah perusahaan PT. Silica Mas Nusantara ;
Bahwa perusahaan tersebut dibuat berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 6 Mei 2002 di Notaris ISWI ARTATI, SH ;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Ciputra mendirikan PT Silica Mas Nusantara tersebut berkedudukan di Kabupaten Mojokerto, bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan saksi Hadi Ciputra dan Terdakwa, maka pada tanggal 29 Januari 2003 dan tanggal 11 Pebruari 2003 Terdakwa membeli tanah pertanian dari para petani yang luas keseluruhannya sekitar 63.154 M2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto ;
Bahwa pembelian tanah tersebut dengan harga sekitar Rp.2.400.000.000,- dibayarkan dengan mengguakan uang setoran saham masing-masing pemegang saham ;
Bahwa saksi Hadi Ciputra menyetorkan uang sebesar Rp.750.000.000,- dan sisanya dibayar oleh Terdakwa bersama dengan saksi Tjendra Irawan, dan tanah tersebut diatas namakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industri ;
Bahwa direncanakan oleh Terdakwa kalau pada tanggal 21 Juni 2010 akan dilaksanakan RUPS PT. Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa dari rencana rapat tersebut yang hadir hanya Terdakwa saja tanpa dihadiri oleh saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati serta pengurus lainnya ;
Bahwa untuk melaksanakan RUPS tersebut Terdakwa telah melakukan pe memanggilan para pemegang saham melalui media masa (Koran surat kabar Surya dan surat kabar Memorandum tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan) termasuk saksi Hadi Ciputra ;
Bahwa oleh karena tidak pernah hadir, maka Terdakwa memberikan alasan dan membuat surat bahwa saksi Hadi Ciputra telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ;
Bahwa surat kuasanya terlebih dahulu telah disiapkan serta redaksinya dibuat oleh
Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum, sedangkan Terdakwa yang menandatanganinya, surat tersebut dibuat pada tanggal 10 Juni 2010 yang isinya menerangkan bahwa saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 ;
Bahwa Terdakwa juga diberi kuasa untuk melakukan RUPS dengan susunan kepengurusan serta pemegang saham tidak ada perubahan dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut ;
Bahwa saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati tidak pernah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa dalam bentuk apapun ;
Bahwa adanya surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan yang disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007, serta memberi kuasa untuk melakukan RUPS dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 dibuat Berita Acara Rapat di Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum kemudian dilaksanakan RUPS, dan Berita Acara Rapat isinya adalah menyetujui untuk menyesuaikan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS PT Silica Mas Nusantara yang sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap para pemegang saham melalui surat kabar Surya dan surat kabar Memorandum tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara ;
Bahwa akan tetapi rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana Berita Acara Rapat No. 11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS lagi dan memanggil para pemegang saham melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat
kabar Memorandum tanggal 11 Maret 2011 ;
Bahwa rapat tersebut agendanya mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 M2 nama pemegang hak PT Silica Mas Nusantara ;
Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Terdakwa sendiri, dan memberikan persetujuan kepada Terdakwa untuk mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging sebagaimana Berita Acara Rapat No.26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak memperhatikan ketentuan dari pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No.1 disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelaum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”, dan saksi Hadi Ciputra serta saksi Sukmawati tidak pernah mengetahui adanya pemanggilan untuk RUPS ;
Bahwa adapun hasil RUPS pada tanggal 17 Maret 2011, Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, milik PT. Silica Mas Nusantara kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000,- sesuai Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn ;
Bahwa senyatanya RUPS tersebut tidak pernah dapat dilaksanakan oleh Terdakwa dan tidak pernah ada ;
Bahwa setelah penjualan tanah milik PT. Silicamas Nusantara Terdakwa ada menemui HADI CIPUTA di salah satu café Tunjungan Plaza Surabaya dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut “wes di dol dan bagianmu gak onok” ;
Bahwa hasil dari penjualan tanah milik PT. Silicamas Nusantara tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada para pemegang saham, termasuk kepada saksi Hadi
Ciputra ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis akan menjadikannnya sebagai landasan untuk membuktikan atau mempertimbangkan terhadap surat dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum, Dan Apakah Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana ataukah Terdakwa harus dibebaskan sebagaimana yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimngkannya sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk Subsidairitas Alternatif, yaitu :
KESATU :
Primair : perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP ;
Subsidair : perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP ;
Atau ;
KEDUA : perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 266 ayat (1) KUHP ;
Atau ;
KETIGA : perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pasal 374 KUHP ;
maka Majelis akan menentukan dan memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk mempertimbangkan guna membuktikan yang sesuai dan mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap dakwaan Kesatu Primair, apabila dakwaan Kesatu terbukti maka, dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi untuk lebih lanjut, namun sebaliknya, Dan terhadap dakwaan alternatif Atau Kedua, Atau Ketiga Majelis akan langsung menentukan dan memilih terhadap dakwaan yang lebih mendekati kepada fakta-fakta hukum in casu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah terdiri dari :
Barang siapa ;
Membuat secara palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan, suatu pembebasan hutang, dipergunakan untuk membuktikan sesuatu hal ;
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Barang Siapa” disini secara etimologi atau tata bahasa Indonesia adalah setiap orang atau manusia, sedangkan orang atau manusia dari historis sosiologis hukum yang difahami adalah subyek hukum yang dapat dibebani suatu pertanggungan jawab atas segala tindakannya, terkecuali ditentukan lain secara hukum atau oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui Terdakwa menurut Pengadilan adalah sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya secara hukum, diantaranya yaitu tidak dibawah pengampuan, atau perwalian, dan Terdakwa sehat rohaninya, maka yang dimaksudkan dalam perkara tersebut adalah Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI dimana Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan Jakasa Penuntut umum in casu, sehingga unsur Ad. 1 mengenai Barang Siapa disini menurut Majelis telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad. 2. Membuat secara palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan, suatu pembebasan hutang, dipergunakan untuk membuktikan sesuatu hal ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengenai pengertian dalam unsur Ad. 2 disini adalah membuat segala bentuk surat yang dibuat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis dengan menggunakan mesin atau lainnya, dan surat yang dipalsu disini harus benar-benar berbentuk surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak benar) atau membuat sedemikian rupa yang menunjukan asal surat itu adalah tidak benar, sehingga hal tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan pengertia “Memalsu surat” adalah mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang aslinya, sehingga keadaan surat itu menjadi lain dari pada yang aslinya, dan perbuatn tersebut dilakukan harus dengan maksud akan menggunakannya atau menyuruh orang lain, serta dapat mendatangkan kerugian ;
Menimbang, bahwa kaitannya dengan perkara ini, maka jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka apa yang senyatanya terjadi dalam perkara ini, yaitu berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 tersebut sudah disiapkan, dan redaksinya dibuat oleh Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum dan Terdakwa hanya disuruh untuk memandatangani, serta menulis nama lengkap Terdakwa oleh HABIB ADJIE, SH, M.Hum, dan surat tersebut dipergunakan untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan yang disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007, serta memberi kuasa untuk melakukan RUPS dan dapat menghadap Notaris ;
Menimbang, bahwa surat kuasa tersebut isinya menerangkan bahwa saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati “menyatakan telah memberi kuasa secara lisan untuk mengubah anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2007. Dan diberi kuasa untuk melakukan RUPS, dengan susunan saham dan pengurus tidak berubah, dan dapat menghadap Notaris untuk kepentingan tersebut” ;
Menimbang, bahwa surat kuasa tersebut muncul dan dibuat dikarenakan Terdakwa beberapa kali hendak mengadakan RUPS mendapat kendala/ halangan, karena saksi Hadi Ciputra tidak pernah ada dan tidak pernah hadir, sehingga timbul pemikiran dan gagasan dari Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum, kemudian ia menyiapkan dan membuat atau membikinkannya sendiri surat kuasa tersebut untuk kepentingan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur Ad. 2 tersebut Majelis berpendapat tidak terpenuhi bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukt melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas, dan kepada Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terhadap dakwaan Kesatu Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai
berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan ;
Kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ad.1 pada bagian ini Majelis mengambil alih pertimbangan pada bagian dakwaan Kesatu Primair sebagaimana tersebut diatas untuk dijadikan pertimbangan dalam bagian dakwaan Kesatu Subsidair ini, karenanya unsur-unsur Ad. 1 mengenai Barang Siapa disini menurut Majelis telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan ;
Menimbang, bahwa mengenai keberadaan surat kuasa tanggal 10 Juni 2010 sebelumnya sudah disiapkan, dan redaksinya dibuat oleh Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum dan Terdakwa hanya disuruh untuk memandatangani, serta menulis nama lengkap Terdakwa oleh HABIB ADJIE, SH, M.Hum, dan surat tersebut dipergunakan untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan yang disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007, serta memberi kuasa untuk melakukan RUPS dan dapat menghadap Notaris adalah benar adanya ;
Menimbang, bahwa Surat Kuasa tersebut bukanlah palsu, tetapi asli, diamana surat tersebut sudah disiapkan terlebih dahulu serta redaksinya dibuat oleh Notaris HABIB ADJIE,SH.M.Hum, dan Terdakwa hanya disuruh menanda tangani serta menulis namanya saja dibawah tanda tangan tersebut oleh HABIB ADJIE,SH.MH, dan surat tersebut bukan dipalsukan atau mempergunakan surat palsu ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak berperan aktif atas adanya Surat Kuasa tanggal 10 Juni 2010 tersebut, dan peranan Terdakwa disini hanya menuruti kehendak dari HABIB ADJIE,SH.MH.-, dan senyata RUPS nya pun tetap tidak pernah dilaksanakan atau tidak pernah ada ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur Ad.2 Dengan sengaja mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan tidak terpenuhi bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP, maka kepada Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan langsung terhadap dakwaan alternatif Atau Ketiga dimana Terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagai-mana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hukum menguasai, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, barang itu berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau mata pencaharian atau mendapat upah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebgai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Barang Siapa” disini secara etimologi atau tata bahasa Indonesia adalah setiap orang atau manusia, sedangkan orang atau manusia dari historis sosiologis hukum yang difahami adalah subyek hukum yang dapat dibebani suatu pertanggungan jawab atas segala tindakannya, terkecuali ditentukan lain secara hukum atau oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui Terdakwa menurut Pengadil-an adalah sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya secara hukum, diantaranya yaitu tidak dibawah pengampuan, atau perwalian, dan Terdakwa sehat rohaninya, maka yang dimaksudkan dalam perkara tersebut adalah Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI dimana Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum in casu, sehingga unsur Ad.1 mengenai Barang Siapa disini menurut Majelis telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum menguasai, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, barang itu berada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa berawal antara Terdakwa dengan saksi Hadi Ciputra ada hubungan bisnis didalam sebuah wadah perusahaan PT. Silica Mas Nusantara, dibuat berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No.1 tanggal 6 Mei 2002 di Notaris ISWI ARTATI, SH, dan berkedudukan di Kabupaten Mojokerto, bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Januari 2003 dan tanggal 11 Pebruari 2003 antara Terdakwa dengan saksi Hadi Ciputra sepakat membeli tanah pertanian dari para petani yang luas keseluruhannya sekitar 63.154 M2 terletak di Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, dengan harga sekitar Rp.2.400.000.000,- dibayarkan dengan mengguakan uang setoran saham masing-masing pemegang saham ;
Menimbang, bahwa saksi Hadi Ciputra menyetorkan uang sebesar Rp.750.000.000,- dan sisanya dibayar oleh Terdakwa bersama dengan saksi Tjendra Irawan;
Menimbang, bahwa tanah yang dibeli tersebut diatas namakan PT Silica Mas Nusantara dengan status Hak Guna Bangunan sebagaimana Sertifikat HGB No. 1 Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, dan tanah tersebut rencananya akan dibangun pabrik industry ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 Terdakwa hendak melaksanakan RUPS PT. Silica Mas Nusantara dengan agenda rapat perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan undang-undang perseroan yang baru yaitu UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa kemudian pada taggal sebagaiman tersebut diatas, Terdakwa jadi melaksanakan RUPS, dan sibuatkan Berita Acara Rapatdi Notaris Habib Adjie, SH.M.Hum yang isinya menyetujui untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Undang-udang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akan tetapi saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati serta pengurus lainnya tidak hadir ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2011 Terdakwa melaksanakan RUPS lagi, dengan agenda untuk mengalihkan/ menjual harta kekayaan perseroan PT. Silica Mas Nusantara berupa sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, No. identifikasi bidang tanah (NIB) 12.11.06.11.00062, surat ukur tanggal 4 Januari 2011 No. 1/06.11/2011, luas 63.154 m2, namun RUPS tersebut juga tidak bisa dilaksanakan, Karena tidak memenuhi kourum sebagaiman Berita Acara Rapat No.11 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat Notaris Habib Adjie,SH.M.Hum ;
Menmbang, bahwa guna pelaksanaan beberapa kali RUPS sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan pememanggilan kepada para pemegang saham melalui media masa (Koran surat kabar Surya dan surat kabar Memorandum tanggal 23 Februari 2011 dengan agenda rapat mengalihkan/menjual harta kekayaan perseroan) termasuk saksi Hadi Ciputra, dan oleh karena tidak pernah hadir, maka dibuatlah surat kuasa tanggal 10 Juni 2010, dengan alasan saksi Hadi Ciputra telah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun yang membuat redaksi surat kuasanya adalah Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum, sedangkan Terdakwa yang menanda-tanganinya dan menulis nama terang dibawahnya ;
Menimbang, bahwa surat tersebut isinya menerangkan kalau saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati telah memberikan kuasa secara lisan kepada Terdakwa untuk mengubah Anggaran Dasar perseroan sesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa adanya Surat Kuasa tersebut saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati mengatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa lisan kepada Terdakwa dalam bentuk apapun ;
Menimbang, selanjutnya selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2011 melaksanakan RUPS kembali, yang hanya dihadiri oleh Terdakwa sendiri, dan dengan hasil dengan hasil, memberikan persetujuan kepada Terdakwa untuk mengalihkan / menjual harta kekayaan milik PT. Silica Mas Nusantara, sebagaimana tersebut diatas, sesuai Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2011 melaksanakan RUPS kembali, dan memanggil para pemegang saham melalui surat kabar Duta Masyarakat dan surat kabar Memo tanggal 11 Maret 201 ;
Menimbang, bahwa RUPS tersebut agendanya adalah sama yaitu mengalihkan/ menjual harta kekayaan milik perseroan PT. Silica Mas Nusantara sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging ;
Menimbang, bahwa RUPS tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa sendiri, dan dengan hasil memberikan persetujuan kepada Terdakwa untuk mengalihkan/ menjual harta kekayaan milik PT. Silica Mas Nusantara, sebagaimana tersebut diatas, sesuai Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum ;
Menimbang, bahwa hasil RUPS pada tanggal 17 Maret 2011, dimana Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara diberikan persetujuan untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, milik PT. Silica Mas Nusantara kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000,- sesuai Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn ;
Menimbang, bahwa setelah penjualan tanah milik PT. Silica Mas Nusantara tersebut, kemudian Terdakwa ada menemui saksi Hadi Ciputra di salah satu café Tunjungan Plaza Surabaya dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut “wes di dol dan bagianmu gak onok” ;
Menimbang, bahwa setelah terakwa melakukan penjualan tanah milik PT. Silicamas Nusantara kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp.3.157.700.000.- oleh Terdakwa tidak melaporkannya kepada para pemegang saham, termasuk kepada saksi Hadi Ciputra, dan dikemanakan saja uang hasil dari penjualan tanah tersebut untuk dapat dipertanggung jawabkannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, ia Terdakwa tidak memperhatikan ketentuan dari pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian PT Silica Mas Nusantara No.1, disebutkan bahwa “pemanggilan rapat umum pemegang saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirimkan paling lambatempat belas (14) hari sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”, dan saksi Hadi Ciputra serta saksi Sukmawati tidak pernah mengetahui adanya pemanggilan untuk RUPS ;
Menimbang, bahwa senyatanya RUPS tersebut tidak pernah dapat dilaksanakan oleh Terdakwa dan tidak pernah ada ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Akte Pendirian tersebut jika
dihubungkan dengan keterangan saksi Hadi Ciputra dan saksi Sukmawati telah ternyata Terdakwa tidak melaksanakan bunyi pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Sia Iwan Gunawan dan saksi Oentari Rahayu, SH.MKn serta saksi Hadi Ciputra kalau tanah yang terletak di Desa Pungging Mojokerto seluas 63.154 m2 atas nama PT. Silica Mas Nusantara telah dijual oleh Terdakwa kepada PT. Dinamika Megatama atau saksi Sia Iwan Gunawan sesuai dengan AJB No. 61/2012 tanggal 5 April 2012, Majelis berpendapat bahwa jual-belin tersebut adalah sah ;
Menimbang, bahwa timbulnya masalah dalam perkara ini adalah karena uang hasil penjualan tanah milik PT. Silicamas Nusantara kepada saksi Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000.- yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada catatan-catatannya, dan dikemanakan sejumlah uang hasil penjualan asset dari PT. Silica Mas Nusantara tersebut oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan atau pendapat ahli DR. M. SHOLEHUDIN, S.H., M.Hum mengatakan bahwa apabila pelapor (dalam hal ini saksi Hadi Ciputra) merasa ada dirugikan seharusnya ia minta dilakukan RUPS Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban, jika tidak ada kejelasan pertang-gungjawaban dari Direksi, baru dilaporkan polisi ;
Menimbang, bahwa Adapun adanya hasil audit dari Auditor Budiman, wawan, Pamudji & Rekan pada tanggal 20 Juni 2011 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis menilai bahwa hasil audit tersebut hanya berupa fotocopynya saja tanpa ada aslinya, dibuat oleh Drs. Pamudji.Ak, yang berfokus kepada adanya laba rugi, serta pembayaran-pembayaran pajak yang sudah atau yang belum dilaksanakan, dan telah ternyata kalau hasil audit dimaksud tidak terdapat didalam daftar barang bukti pada berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian, bahwa oleh karena Auditor Drs. Pamudji.AK tidak memberikan keterangannya dipersidangan guna mendukung dan memberikan gambaran yang lengkap dan jelas atas hasil pemeriksaannya terhadap PT Silica Mas Nusantara, maka, Majelis berpendapat bahwa hasil audit dari Auditor Drs. Pamudji. Ak tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apalagi jasa auditor tersebut diminta dan atas permintaan Terdakwa sendiri untuk melakukannya, seharusnya Auditor tersebut dihadirkan dipersidangan untuk memperkuat sanggahnya terhadap dakwaan Penuntut Umum in casu ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penasihat Hukum Terdakwa mempunyai hak dan berkepentingan serta aktif untuk menghadirkan Auditor tersebut guna dijadikan sebagai saksi A de Chard (saksi meringankan) bagi Terdakwa, dan dalam hal ini Majelis memandang dan menganggap bahwa hak tersebut tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya/ diabaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 menyebutkan bahwa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
mengalihkan kekayaan perseroan ;
menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, maupun tidak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan kepada keadaan-keadaan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat, bahwa unsur Ad.2 tersebut telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau mata pencaharian atau mendapat upah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Presiden Direktur PT. Silica Mas Nusantara berdasarkan akte pendirian Perseroan Terbatas No.1 tanggal 6 Mei 2002 yang dibuat Notaris ISWI ARTATI, SH, yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto yang bergerak dibidang industri bahan kimia (chemical) dan barang-barang dari bahan kimia ;
Menimbang, bahwa susunan pengurus PT. Silica Mas Nusantara yang tersusun adalah bahwa Terdakwa (TING SHINTA HANDAYANI) sebagai Presiden Direktur, pemegang saham 50 % (7.500 saham), dan Direkturnya MARGARETH IRWAN, serta sebagai Presiden Komisarisadalah saksi HADI CIPUTRA, pemegang saham 30 % (4.500 saham), sedangkan Komisaris I adalah TJENDRA IRWAN, peme-gang saham 20 % (3.000 saham), dan sebagai Komisaris II adalah SUKMAWATI ;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 17 Maret 2011 yang
dibuat Notaris HABIB ADJIE, SH, M.Hum yang merupakan hasil RUPS tanggal 17 Maret 2011, maka Terdakwa selaku Presiden Direktur PT Silica Mas Nusantara diberikan persetujuan untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No. 1 desa/Kel. Pungging, milik PT. Silica Mas Nusantara kepada Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp. 3.157.700.000,- yakni adanya Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MKn;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual sebidang tanah dengan sertifikat HGB No.1 desa/Kel. Pungging, milik PT. Silica Mas Nusantara kepada saksi Sia Iwan Gunawan selaku Komisaris PT Dinamika Megatama Citra dengan harga Rp.3.157.700.000,- sesuai Akte Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 April 2011 yang dibuat Notaris/PPAT SRI HENDROWATI, SH, MK, adalah berkaitan dan ada hubungan yang erat dengan tugas dan jabatan yang diemban oleh Terdakwa selaku Presiden Direktur PT. Silica Mas Nusantara ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa menjual tanah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham, sehingga Saksi HADI CIPUTRA sebagai salah seorang pemegang saham telah menderita kerugian, karena uang sejumlah Rp. 3.157.700.000.-dari hasil harga jual tanah tersebut merupakan atau berasal dari uang saksi Hadi Ciputra sebesar Rp.750.000.000,- sebagai pemegang saham PT Silica Mas Nusantara yang lain ;
Menimbang, bahwa dengan adanya keadaan-keadaan sebagai-mana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur Ad. 3 dimaksud telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap semua unsur yang terkandung dalam ketentuan Pasal 374 KUHP telah terpenuhi bagi tindak sebagaimana dalam dakwaan Atau Ketiga in casu, dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengelanpan Dalam jabatan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti berasalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dan setimpal dengan perbuatan atau kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana in casu, berdasarkan dengan fakta-fakta hukum, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini adalah merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisah dari putusan ini, dan merupakan bagian dari pertimbangan secara menyeluruh dalam mempertimbangkan putusan ini, serta dianggap dan merupakan bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa adanya Surat dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang ditujukan kepada Kapolda Jatim Up. Dirreskrimum tanggal 2 April 2014 Perihal Pendapat dan Saran hukum, yang menyarankan kepada Penyidik Polda Jatim agar Menghentikan penyidikan perkara atas nama Ting Shinta Handayani, sebagaimana yang dikemukan dan dibahas oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, Majelis tidak terikat dan tidak harus mengikuti apa yang disarankan dan yang menjadi pendapat dari Kepala Divisi Hukum Mabes Polri tersebut, lagi pula surat tersebut tidak diajukan dan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini, sehingga Majelis tidak akan membahas dan mempertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum atas kesalahan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, dan Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam pembelaannya, yang menghendaki agar Terdakwa Ting Shinta Handayani dibebaskan dari Dakwaan Primair, Subsidair, maupun Dakwaan Kedua dan Atau Dakwaan Ketiga dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan kepada Terdakwa perlu kiranya terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa membantah atas perbuatan yang dipersalahkan kepadanya ;
Perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Presiden Direktur Perusahaan (Terdakwa) ;
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan tertib dipersidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, serta telah ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis menilai tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan Terdakwa tersebut, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang diatur dan ancam dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP;
Membebaskan kepada Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut ;
Menyatakan Terdakwa TING SHINTA HANDAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “ Pengelanpan Dalam jabatan “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) Tahun 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Silica Mas Nusantara No. 1 tanggal 6 Mei 2002, berisi tentang AD/ART PT. Silica Mas Nusantara, yang berlegalisir Notaris ISWI ARTATI, SH ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2010 yang berlegalisir
Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara Rapat No. 19, tanggal 21 Juni 2010 berisi tentang perubahan AD/ART, yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH., M.Hum ;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-33775.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 06 Juli 2010 yang berlegalisir Notaris HABIB ADJIE, SH, serta ;
1 (satu) eksemplar Laporan Audditor Independen dan Laporan Keuangan PT. Silica Mas Nusantara untuk tahun yang berakhir 20 Juni 2011 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 24 JULI 2014, oleh : BURHANUDDIN, A.S, SH., MH sebagai Hakim Ketua, LAMSANA SIPAYUNG, SH., MH., dan MOESTOFA, S.H., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : KAMIS, tanggal : 07 AGUSTUS 2014, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : MUHAMMAD ISA, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh SUPRIYANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dihadapan Terdakwa dan dihadiri team Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LAMSANA SIPAYUNG, SH., MH BURHANUDDIN, A.S, S.H., MH
MOESTOFA, SH., MH
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD ISA, SH., MH