858/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 858/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu terlilit pita tanpa sarung, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 858/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 18 April 1996. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Kampung Bahari Gg.I Rt.11 / 96 No.23, Kel.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015 ;--------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015 ;-----------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan ;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
Sebilah celurit bergagang kayu terlilit pita tanpa sarung ;--------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan :------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-----------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg : PDM-505/JKTUT/06/2015, tanggal 18 Juni 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya, pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di PLTU Jalan Ancol Timur Baru, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya main masuk ke areal proyek Kosta Villa Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara dengan maksud hendak mengambil barang milik proyek tersebut, ketika Terdakwa sedang berjalan kaki sesampainya di Jembatan PLTU Jalan RE. Martadinata Jakarta Utara sdr. Apri memberikan senjata tajam jenis clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung, kemudian senjata tajam jenis clurit tersebut oleh Terdakwa disimpan dengan cara di selipkan dibagian perut bagian depan, sesampainya di areal proyek Kosta Villa Taman Impian Jaya Ancol Terdakwa melihat ada potongan besi namun Terdakwa melihat ada Scurity yang sedang berjaga di areal proyek sehingga Terdakwa langsung keluar areal proyek sambil tetap membawa senjata tajam jenis clurit tersebut, akan tetapi sekira pukul 19.30 Wib ketika Terdakwa sedang berjalan kaki tiba-tiba dihampiri oleh petugas kepolisian berpakaian preman dari Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sedang melaksanakan observasi kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang akhirnya petugas berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang dibawa dan disimpan oleh Terdakwa dibalik baju di bagian perut bagian depan ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya membawa senjata tajam jenis clurit tersebut dengan maksud untuk menakut-nakuti petugas Scurity proyek Kosta Villa Taman Impian Jaya Ancol dan ia Terdakwa dalam hal memiliki dan membawa sebilah senjata tajam jenis clurit tidak dilengkapi dengan surat-surat sah dan tidak sesuai dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari ;--------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : FIRNANDO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 April 2015 ;--------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 April 2015, sudah benar ;--------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 24 April 2015 ;---------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, di PLTU Jalan Ancol Timur Baru, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Budi Yanto dan Sdr.Eko Setiyo Wibowo ;-------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah Terdakwa saksi amankan kemudian diadakan pemeriksaan / penggeledahan badan Terdakwa, didapatkan sebuah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang diselipkan di celana bagian perut Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari proyek ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, clurit tersebut untuk jaga-jaga ;-----
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa ber 4 – 5, tetapi yang lainnya melarikan diri dan yang tertangkap hanya Terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan clurit tersebut ;----------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : EKO SETIYO WIBOWO Bin SUMARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 April 2015 ;--------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 24 April 2015, sudah benar ;--------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 24 April 2015 ;---------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, di PLTU Jalan Ancol Timur Baru, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Budi Yanto dan Sdr.Firnando ;---------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah Terdakwa saksi amankan kemudian diadakan pemeriksaan / penggeledahan badan Terdakwa, didapatkan sebuah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang diselipkan di celana bagian perut Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari proyek ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, clurit tersebut untuk jaga-jaga ;-----
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa ber 4 – 5, tetapi yang lainnya melarikan diri dan yang tertangkap hanya Terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan clurit tersebut ;----------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 25 April 2015 ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 25 April 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 25 April 2015 ;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 19.30 Wib, di PLTU Jalan Ancol Timur Baru, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah Terdakwa diamankan kemudian diadakan pemeriksaan / penggeledahan badan Terdakwa, didapatkan sebuah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang diselipkan di celana bagian perut Terdakwa ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh clurit tersebut, Terdakwa dikasih oleh April pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekitar jam 18.30 Wib di Jembatan PLTU RE.Martadinata, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------
Bahwa clurit tersebut untuk jaga-jaga sedangkan Terdakwa tidak bekerja ;----------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan clurit tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal ;------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu terlilit pita tanpa sarung ;-------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap sedang membawa clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang Terdakwa simpan diselipan perut bagian depan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari jum’at tanggal 24 April 215 sekitar jam 18.00 Wib seperti biasa Terdakwa main ketaman impian jaya ancol diproyek Kosta Villa tersebut untuk mengambil alat-alat proyek jenis besi dan saat Terdakwa bersama teman-teman berjalan kaki di jembatan PLTU RE Martadinata Jakarta Utara saudara Apri memberikan senjata Tajam jenis Clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung, maka senjata tajam tersebut yang Terdakwa simpan diselipan perut bagian depan selanjutnya pada saat sampai diareal Proyek Kosta Villa taman impian Jaya ancol dan melihat besi potongan dan pada saat itu ada security langsung Terdakwa digeledah dan diketemukan clurit diselipan perut Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cerurit tersebut untuk menakut-nakuti security pada saat Terdakwa mau mengambil besi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa clurit untuk menakut-nakutin security pada saat Terdakwa mau ambil potongan besi ;---------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi pademangan dan security yang sedang berjaga-jaga ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Tanpa Hak, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” :
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam literatur Prof. Satochid Kartanegara, SH berpendapat bahwa : cara merumuskan Strafbaar feit, yaitu dengan awalan kata : “Barang siapa (Hijdie)...” dari perumusan ini dapat diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa (Hijdie) adalah hanya manusia (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, Hal. 83). Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah manusia, dimana manusia tersebut melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Pada persidangan ini telah diajukan seseorang yaitu Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya dan pada pemeriksaan dipersidangan yang antara lain menyebutkan identitas Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut serta setelah penuntut umum membacakan dakwaan yang didakwakan terhadap Terdakwa Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya tidak berkeberatan terhadap dakwaan serta membenarkan dakwaan tersebut sehingga memang benar Terdakwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Ibnu Susilo Bin Tarum Sutawijaya yang diajukan sebagai Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Barang Siapa” terbukti ;---------------
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” :----------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa ditangkap sedang membawa clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung yang Terdakwa simpan diselipan perut bagian depan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari jum’at tanggal 24 April 215 sekitar jam 18.00 Wib seperti biasa Terdakwa main ketaman impian jaya ancol diproyek Kosta Villa tersebut untuk mengambil alat-alat proyek jenis besi dan saat Terdakwa bersama teman-teman berjalan kaki di jembatan PLTU RE Martadinata Jakarta Utara saudara Apri memberikan senjata Tajam jenis Clurit bergagang kayu terlilit pita warna biru tanpa sarung, maka senjata tajam tersebut yang Terdakwa simpan diselipan perut bagian depan selanjutnya pada saat sampai diareal Proyek Kosta Villa taman impian Jaya ancol dan melihat besi potongan dan pada saat itu ada security langsung Terdakwa digeledah dan diketemukan clurit diselipan perut Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cerurit tersebut untuk menakut-nakuti security pada saat Terdakwa mau mengambil besi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa clurit untuk menakut-nakutin security pada saat Terdakwa mau ambil potongan besi ;---------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi pademangan dan security yang sedang berjaga-jaga ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa Hak, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 ;------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
Sebilah celurit bergagang kayu terlilit pita tanpa sarung ;---------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat :---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didepan persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya ;------------
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;--------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” ;--------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBNU SUSILO Bin TARUM SUTAWIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu terlilit pita tanpa sarung, dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 12 Agustus 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. dan SUPRIYONO,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh MAT YASIN,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. SUPRIYONO,SH.M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |