163/Pid.Sus/2013/PN.Kray.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Kray.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARHONO ALIAS KEKEK BIN PONCO TINOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : – uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah), Dirampas untuk negara. – 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 163/Pid.B/2013/PN.Kray.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO. Tempat Lahir : Sukoharjo. Umur/tamggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Klatak RT. 02 RW. 01 Kelurahan/Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2013 sampai dengan tanggal 19 Juli 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan 28 Agustus 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan 15 September 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan 27 September 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar No. 163/Pen.Pid/2013/PN.Kray tertanggal 29 Agustus 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar No. 163/Pid.B/2013/PN.Kray tertanggal 29 Agustus 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Setelah membaca Berita Acara Sidang dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 28 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO terbukti bersalah telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa:
uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah),
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 ;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mengajukan pemohonan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM-28/KNYAR/Euh.02/08/2013;
KESATU :
Bahwa terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di Desa Klatak, Kelurahan Karangapandan, Kecamatan Karangapandan, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” berupa shabu – shabu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG di sebelah timur rumah saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG, dalam pertemuan tersebut saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG mengatakan kepada terdakwa “lek golek’o barang (shabu) aku nempil Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjawab “yo coba mengko tak bel ne (ditelponkan), mengko nek enek tak khabari.
Bahwa setelah mendapat pesanan dari saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menelpon BENJO (belum tertangkap) untuk memesan shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa di telepon oleh BENJO bahwa shabu sudah ada dan terdakwa mengambilnya di suatu tempat di daerah Tawangmangu, setelah mendapatkan shabu kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket dan sekitar pukul 18.45 WIB 1 (satu) paket shabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa di kamar mandi rumah terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket sekitar pukul 20.00 WIB diserahkan kepada saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG ;
Bahwa ketika saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO Bin SAMINO sedang mengkonsumsi shabu tersebut ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Karanganyar, dalam penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO Bin SAMINO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastic kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, berdasarkan keterangan saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada BENJO dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 701/NNF/2013 tanggal 28 Juni 2013 di simpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, setelah di periksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positip mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 ( enam puluh satu ) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Klatak RT. 02/RW. 01, Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar “telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menelpon BENJO (belum tertangkap) untuk memesan shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa di telepon oleh BENJO bahwa shabu sudah ada dan terdakwa mengambilnya di suatu tempat di daerah Tawangmangu, setelah mendapatkan shabu kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu tersebut di kamar mandi rumah terdakwa yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kemudian dibakar selajutnya terdakwa menghisap shabu tersebut 4 (empat) sampai 5 (lima) kali hisapan dengan menggunakan sedotan, setelah selesai mengkonsumsi shabu peralatan yang digunakan untuk menghisap shabu tersebut dibuang oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) paket shabu yang belum dikonsumsi oleh terdakwa diserahkan kepada saksi PUNGKEY HARYANTO Alias IPUNG.
Bahwa setelah mengkonsumsi shabu tersebut kemudian terdakwa pergi ke rumah tetangga yang akan punya hajat dan ketika terdakwa berada di rumah tetangganya tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Karanganyar, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Psikotropika dan/atau Narkotika melalui tes urine yang dilakukan Poliklinik Bhayangkara Polres Karanganyar tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan POSITIF (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine.
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi UJANG PRANOTO, SH. :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar dan saksi membenarkan BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Dk. Pendoworejo Desa Tohkuning, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar saksi bersama-sama dengan saksi ANTON PUTUT GURITNO, SH dan ADITYA GUNTUR MAHERSA, SH anggota Polisi dari Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I;
Bahwa penangkapan terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO berawal dari penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model 1280 type RM 647 dengan nomor simcard 097736258999, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah pipet kaca dan sebuah tutup pocari yang sudah dilubangi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, atas informasi tersebut maka saksi bersama-sama dengan saksi ANTON PUTUT GURITNO, SH dan saksi ADITYA GUNTUR MAHERSA dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah tetangganya yang akan punya hajat;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB terdakwa telah mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Klatak RT. 02/RW. 01, Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama dengan tim melakukan tes urine terhadap terdakwa dan hasilnya positif (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi ANTON PUTUT GURITNO, SH. :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar dan saksi membenarkan BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Dk. Pendoworejo Desa Tohkuning, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar saksi bersama-sama dengan saksi UJANG PRANOTO, SH dan ADITYA GUNTUR MAHERSA, SH anggota Polisi dari Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I;
Bahwa penangkapan terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO berawal dari penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO.
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model 1280 type RM 647 dengan nomor simcard 097736258999, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah pipet kaca dan sebuah tutup pocari yang sudah dilubangi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, atas informasi tersebut maka saksi bersama-sama dengan saksi UJANG PRANOTO, SH dan saksi ADITYA GUNTUR MAHERSA dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah tetangganya yang akan punya hajat;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB terdakwa telah mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Klatak RT. 02/RW. 01, Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama dengan tim melakukan tes urine terhadap terdakwa dan hasilnya positif (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi ADITYA GUNTUR MAHERSA, SH. :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar dan saksi membenarkan BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Dk. Pendoworejo Desa Tohkuning, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar saksi bersama-sama dengan saksi ANTON PUTUT GURITNO, SH dan UJANG PRANOTO, SH anggota Polisi dari Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO karena telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I;
Bahwa penangkapan terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO berawal dari penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO Alias GENTHO didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model 1280 type RM 647 dengan nomor simcard 097736258999, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah pipet kaca dan sebuah tutup pocari yang sudah dilubangi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, atas informasi tersebut maka saksi bersama-sama dengan saksi ANTON PUTUT GURITNO, SH dan saksi UJANG PRANOTO dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah tetangganya yang akan punya hajat;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB terdakwa telah mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Klatak RT. 02/RW. 01, Kelurahan Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama dengan tim melakukan tes urine terhadap terdakwa dan hasilnya positif (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
4. Saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib saksi bertemu dengan terdakwa di sebelah timur rumah saksi dan dalam pertemuan tersebut saksi menyuruh terdakwa untuk mencari shabu dan saksi akan membeli setengahnya yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapatkan shabu oleh terdakwa shbau tersebut dibagi menjadi 2 (dua) paket ;
Bahwa kemudian 1 (satu) paket shabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa di rumah teerdakwa sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIB diserahkan kepada saksi dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa setelah mendapatkan shabu dari terdakwa kemudian saksi mengkonsumsi sebagian shabu tersebut sendiri selanjutnya saksi pergi ke rumah PRASETYO alias GENTHO untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa sebelum saksi dan PRASETYO alias GENTHO mengkonsumsi shabu tersebut datang anggota Polisi dari Polres Karanganyar untuk menangkap saksi dan PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa dalam penggeledahan di rumah PRASETYO alias GENTHO ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model 1280 type RM 647 dengan nomor simcard 097736258999, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah pipet kaca dan sebuah tutup pocari yang sudah dilubangi;
Bahwa setelah menangkap saksi dan PRASETYO Alias GENTHO kemudian polisi juga menangkap terdakwa;
Bahwa setelah di kantor polisi saksi dan PRASETYO Alias GENTHO serta terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya (+) positif semua;
Bahwa sebelum ditangkap oleh anggota Polisi saksi dan PRASETYO Alias GENTHO pernah mengkonsumsi shabu bersama-sama di rumah PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
5. Saksi PRASETYO Alias GENTHO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 21.30 Wib saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG datang ke rumah saksi dan membawa 1 (satu) paket shabu;
Bahwa pada saat PUNGKEY HARYANTO alias IPUNG datang saksi sedang tidur kemudian dibangunkan oleh PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG dan ditawari untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama;
Bahwa kemudian saksi bangun namun sebelum saksi dan PUNGKEY HARIYANTO mengkonsumsi shabu tersebut datang anggota polisi dan menangkap saksi dan PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG;
Bahwa dalam penggeledahan di rumah saksi ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model 1280 type RM 647 dengan nomor simcard 097736258999, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah pipet kaca dan sebuah tutup pocari yang sudah dilubangi;
Bahwa setelah menangkap saksi dan PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG kemudian polisi juga menangkap terdakwa;
Bahwa setelah di kantor polisi saksi dan PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG serta terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya (+) positif semua;
Bahwa sebelum ditangkap oleh anggota Polisi saksi dan PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG pernah mengkonsumsi shabu bersama-sama di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu darimana PUNGKEY HARIYANTO mendapatkan 1 (satu) paket shabu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diakui dan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 701/NNF/2013 tanggal 28 Juni 2013 di simpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, setelah di periksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positip mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 ( enam puluh satu ) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Pemeriksaan Psikotropika dan/atau Narkotika melalui tes urine yang dilakukan Poliklinik Bhayangkara Polres Karanganyar tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan POSITIF (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine.
Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Karanganyar dan terdakwa membenarkan BAP tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG di sebelah timur rumah saksi PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG dan dalam pertemuan tersebut saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG menyuruh terdakwa untuk mencari shabu dan saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG akan membeli setengahnya yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa memesan shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada BENJO (belum tertangkap) ;
Bahwa setelah mendapatkan shabu kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu tersebut di kamar mandi rumah terdakwa yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kemudian dibakar selajutnya terdakwa menghisap shabu tersebut 4 (empat) sampai 5 (lima) kali hisapan dengan menggunakan pipet kaca dan sedotan ;
Bahwa setelah selesai mengkonsumsi shabu peralatan yang digunakan untuk menghisap shabu tersebut dibuang oleh terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) paket shabu lainnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIB oleh terdakwa diserahkan kepada saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO alias GENTHO akan mengkonsumsi shabu tersebut datang anggota Polisi dari Polres Karanganyar untuk menangkap PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG dan PRASETYO Alias GENTHO;
Bahwa setelah menangkap PUNGKEY PRASETYO Alias IPUNG dan PRASETYO Alias GENTHO kemudian polisi juga menangkap terdakwa yang sedang berada di rumah tetangga yang akan punya hajatan;
Bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Bahwa setelah di kantor polisi saksi dan PRASETYO Alias GENTHO serta terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya (+) positif semua;
Bahwa benar sebelum ditangkap oleh anggota Polisi terdakwa telah 4 (empat) kali mengkonsumsi shabu;
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013 dan foto-foto pemusnahan barang bukti.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus plastic kecil berperekat dengan berat sekira 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, telah dilakukan pemusnahan oleh penyidik sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2013.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 ;
uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah).
yang telah disita secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai adalah yaitu dakwan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya yaitu :
1.Unsur “barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa barangsiapa adalah subyek hukum yaitu manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban dengan tidak mensyaratkan kwalitas tertentu dari pelakunya sehingga siapapun orangnya asalkan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka orang itu dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Dalam perkara ini yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO dan selama proses perkara ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan tentang kemampuan bertanggung jawab dari para terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi;
2. Unsur “telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri “ :
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbukan ketergantungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna dalam Pasal 1 nomor 15 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini dan berdasarkan pemeriksaan dalam dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG di sebelah timur rumah saksi PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG dan dalam pertemuan tersebut saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG menyuruh terdakwa untuk mencari shabu dan saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG akan membeli setengahnya yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbanng, bahwa sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa memesan shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada BENJO (belum tertangkap) ;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan shabu kemudian shabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu tersebut di kamar mandi rumah terdakwa yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kemudian dibakar selajutnya terdakwa menghisap shabu tersebut 4 (empat) sampai 5 (lima) kali hisapan dengan menggunakan pipet kaca dan sedotan ;
Menimbang, bahwa setelah selesai mengkonsumsi shabu peralatan yang digunakan untuk menghisap shabu tersebut dibuang oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) paket shabu lainnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 WIB oleh terdakwa diserahkan kepada saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa ketika saksi PUNGKEY HARIYANTO Alias IPUNG dan saksi PRASETYO alias GENTHO akan mengkonsumsi shabu tersebut datang anggota Polisi dari Polres Karanganyar untuk menangkap PUNGKEY HARIYANTO alias IPUNG dan PRASETYO Alias GENTHO;
Menimbang, bahwa dalam penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 dan uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah di kantor polisi saksi dan PRASETYO Alias GENTHO serta terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya (+) positif semua;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap oleh anggota Polisi terdakwa telah 4 (empat) kali mengkonsumsi shabu;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 701/NNF/2013 tanggal 28 Juni 2013 di simpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, setelah di periksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positip mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan 1 ( satu ) nomor urut 61 ( enam puluh satu ) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Psikotropika dan/atau Narkotika melalui tes urine yang dilakukan Poliklinik Bhayangkara Polres Karanganyar tanggal 27 Juni 2013 dengan kesimpulan POSITIF (+) mengkonsumsi zat narkoba Methamphetamine;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur di atas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindakan pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap diri terdakwa ialah sebagai pencegahan tindak pidana, sebagai pembinaan atau pendidikan dan sebagai penyelesaian konflik ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa serta yang diharapkan dapat mewujudkan maksud dan tujuan pemidanaan tersebut di atas, Majelis memandang perlu mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, Majelis berpendapat adalah adil dan patut serta dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat adanya alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa berdasarkan penetapan Majelis, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 2 sub b, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp. 204.000, (dua ratus empat ribu rupiah) karena merupakan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana maka akan dirampas untuk negara sedangkan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 akan dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARHONO Alias KEKEK Bin PONCO TINOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkankan barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah),
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver kombinasi merah model 1650 type RM 305 dengan nomor simcard 085293575656 ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari RABU tanggal 18September 2013 oleh kami WINARNO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, PRASETYO NUGROHO, SH.MH. dan BUNGA LILLY, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DIANNIE DAMAYANTIE, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dengan dihadiri oleh PURNAMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar serta Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
I PRASETYO NUGROHO, SH.MH. WINARNO, SH.MH.
II. BUNGA LILLY, SH.
PANITERA PENGGANTI
DIANNIE DAMAYANTIE.SH.