385/Pid.Sus/2014/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 385/Pid.Sus/2014/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: NUR WAHID Bin MARSIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NUR WAHID BIN MARSIMIN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR WAHID BIN MARSIMIN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dan denda sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (Satu) bulan kurungan; 3. Memerintahkan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit spd motor Honda Supra 125 warna hitam merah No Pol. AD-4898 XJ, beserta STNKnya dikembalikan kpd Sdr. Sri Rejeki. - SIM C an. Sri Rejeki dikembalikan kpd . Sri Rejeki - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150 R no pol. AB 3719 NE di kembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 387/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUGIMAN Als. GIMAN Bin DARYONO
Tempat Lahir : Magelang ;
Umur / Tgl. Lahir : 34 Tahun / 27 Februari 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kerekan RT/RW. 002/015, Sidorejo, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, atau di Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, tertanggal 21 Agustus 2014 Nomor : Sprin Han/95/VIII/2014/ Ditresnarkoba, sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 9 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, tertanggal 2 September 2014, Nomor : B-2469/0.4.14/ Euh.1/09/2014, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan 19 Oktober 2014;
Penuntut Umum, tertanggal 7 Oktober 2014, Nomor : Prin-2468/0.4.14/Euh.2/10/2014 sejak tanggal 7 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ;
Hakim, tertanggal 15 Oktober 2014 Nomor : 387/Pen.Pid/2014/PN.Smn, sejak tgl 15 Oktober 2014 sampai dengan 13 Nopember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tertanggal 30 Oktober 2014, Nomor : 387/Pid.Sus/2014/PN.Smn., sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tertanggal 10-Oktober-2014, Nomor : B-3706/O.4.14/Euh.2/10/2014 dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15-Oktober-2014;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 15 Oktober 2014, Nomor : 387/Pen.Pid/2014/PN.Smn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 15 Oktober 2014, Nomor : 387/Pen.Pid/2014/PN.Smn., tentang Penetapan Hari Sidang pertama hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014;
Setelah membaca dan meneliti berkas perkara atas nama Terdakwa MUGIMAN Als. GIMAN BIN DARYONO;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka sidang oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2014 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa MUGIMAN Als. GIMAN BIN DARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengunakan Narkoyika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Than 2009 tentag Narkotika dalam dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUGIMAN Als. GIMAN BIN DARYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting dan biji ganja berat setelah diuji + 2,07 gram;
1 (satu) bungkus kertas paper merk mars brand;
1 (satu) buah Hand phone merk Mito 138 warna hitam silver berserta sim card 085138423998, dirampas dimusnahkan;
Menetapkan agar td, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-118/Slmn/10/2014, tertanggal 7-Oktober-2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Ngalangan, Rt.01, Rw. 41, Sardonoharjo, Nganglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol. I berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awal mulanya team opsnal unit A mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Gendon (sebagai terdakwa dalam kasus terpisah) sering mengkonsumsi ganja dan telah ditangkap, setelah kasus tersebut dikembangkan saudara Gendon mengakui telah menawarkan dan menjual ganja kepada terdakwa Mugiman, kemudian Unit C melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Mugiman sesuai dengan informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 saksi Amir Wahyana bersama dengan saksi Eko Sundawa serta team opsnal Unit C melakukan pemantauan di tempat kerja terdakwa di pangkalan elpiji yang letaknya kurang lebih berjarak 300 meter kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian saksi melakukan pembuntutan dan sebelum terdakwa sampai di rumahnya kemudian dihentikan dan mengaku dari petugas Polda DIY dengan menunjukkan surat perintah tugas dan saat itu saksi bersama dengan tim menginterogasi terdakwa dan mengaku telah menggunakan ganja selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa yang disaksikan oleh kepala dukuh saksi Sulami Hadi Purwanto kemudian petugas menanyakan sisa ganja yang dipakainya dan menunjukkan di dalam kamar terdakwa tepatnya di bawah kasur berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting dan biji ganja berat + 2,14 gram yang diduga narkotika, sisa dari pembelian ke dua, 1 (satu) bungkus kertas paper merk mars brand, kemudian 1 (satu) buah Hand phone merk Mito 138 warna hitam silver beserta sim card 08513842399 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan diakui barang bukti tersebut milik terdakwa dan didapat dengan cara membeli dari saudara Gendon (sebagai terdakwa dalam perkara terpisah). Terdakwa mengakui telah membeli, menerima, Narkotika jenis ganja tanpa ijin dari yang berwenang (Menteri Kesehatan RI maupun resep dari dokter). Adapun terdakwa mendapatkan ganja tersebut, dengan cara membeli langsung dari saksi Sukardi Als Gendon Bin Basrudin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang transaksinya berawal melalui komunikasi HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi Sukardi als Gendon (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Adapun terdakwa pernah membeli ganja dari saksi Sukardi als Gendon (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 wib, saksi Sukardi Als Gendon datang ke rumah terdakwa sendiri dan ngobrol-ngobrol kemudian langsung menawari ganja kepada terdakwa ? Gelem ora? dijawab ? Opo Don?? saksi Gendon bilang ? Soto? dan terdakwa mau membeli, selanjutnya saksi Sukardi Als Gendon memberkan 1 (satu) paket ganja hemat kepada terdakwa dengan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sukardi Als Gendon.
Hari Jumat tanggal Jumat tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 10.00 Wib saksi Sukardi Als Gendon sms ? Bro tak kasih paket murahan? berapa ? Rp. 350.000; kamu dimana bro ? Saya mancing? kemudian dijawab ?Ok tak kesitu? sekitar pukul 20.00 wib saksi Sukardi Als Gendon datang di pemancingan kemudian saksi Gendon mengambil tas alat pancing terdakwa selanjutnya saksi Gendon memasukkan satu paket ganja ke dalam tas pancing tersebut, dan saksi Gendon meminta uang Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa dari pembelian ganja yang pertama telah habis digunakan oleh terdakwa, sedangkan barang bukti yang diketemukan sebagai barang bukti adalah sisa dari pembelian yang kedua dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa,
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, dilakukan pemeriksaan Laboratorium Penguji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan berita acara Pemeriksaan Laboratorium No. 440/1798/C.3 tanggal 25 Agustus 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan ditandatangani oleh Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp Pk, Karjiman, S.ST, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti No. BB/70/V III/2014 dengan no kode laboratorium 018423/T/08/2004 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti No. BB/70/VIII/2014/ Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 018423/T/08/2014 dengan berat 2,07 gram dikembalikan sebagai barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Ngalangan, Rt.01, Rw. 41, Sardonoharjo, Nganglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awal mulanya team opsnal unit A mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Gendon (sebagai terdakwa dalam kasus terpisah) sering mengkonsumsi ganja dan telah ditangkap, setelah kasus tersebut dikembangkan saudara Gendon mengakui telah menawarkan dan menjual ganja kepada terdakwa Mugiman, kemudian Unit C melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Mugiman sesuai dengan informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 saksi Amir Wahyana bersama dengan saksi Eko Sundawa serta team opsnal Unit C melakukan pemantauan di tempat kerja terdakwa di pangkalan elpiji yang letaknya kurang lebih berjarak 300 meter kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian saksi melakukan pembuntutan dan sebelum terdakwa sampai di rumahnya kemudian dihentikan dan mengaku dari petugas Polda DIY dengan menunjukkan surat perintah tugas dan saat itu saksi bersama dengan tim menginterogasi terdakwa dan mengaku telah menggunakan ganja selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa yang disaksikan oleh kepala dukuh saksi Sulami Hadi Purwanto kemudian petugas menanyakan sisa ganja yang dipakainya dan terdakwa menunjukkan menyimpan ganja di dalam kamar terdakwa tepatnya di bawah kasur berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting dan biji ganja berat + 2,14 gram yang diduga narkotika, sisa dari pembelian ke 2 ( dua), 1 (satu) bungkus kertas paper merk mars brand, kemudian 1 (satu) buah Hand phone merk Mito 138 warna hitam silver beserta sim card 08513842399 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa
Bahwa terdakwa mengakui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja tanpa ijin dari yang berwenang ( Menteri Kesehatan RI maupun resep dari dokter). Adapun terdakwa mendapatkan ganja tersebut, dengan cara membeli langsung dari saksi Sukardi Als Gendon (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang transaksinya berawal melalui komunikasi HP milik terdakwa.sedangkan barang bukti yang diketemukan sebagai barang bukti adalah sisa dari pembelian yang kedua dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa,
Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, dilakukan pemeriksaan Laboratorium Penguji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan berita acara Pemeriksaan Laboratorium No. 440/1798/C.3 tanggal 25 Agustus 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan ditandatangani oleh Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp Pk, Karjiman, S.ST, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti No. BB/70/V III/2014 dengan no kode laboratorium 018423/T/08/2004 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti No. BB/70/VIII/2014/ Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 018423/T/08/2014 dengan berat 2,07 gram dikembalikan sebagai barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Ngalangan, Rt.01, Rw. 41, Sardonoharjo, Nganglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,telah menyalahgunakan Narkotika Gol. I berupa ganja bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi Amir Wahyana bersama dengan saksi Eko Sundawa serta team opsnal Unit C melakukan pemantauan di tempat kerja terdakwa di pangkalan elpiji yang letaknya kurang lebih berjarak 300 meter kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian saksi melakukan pembuntutan dan sebelum terdakwa sampai di rumahnya kemudian dihentikan dan mengaku dari petugas Polda DIY dengan menunjukkan surat perintah tugas dan saat itu saksi bersama dengan tim menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui pernah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis ganja tanpa ijin dari yang berwenang ( Menteri Kesehatan RI maupun resep dari dokter ) bagi dirinya sendiri, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 08.00 wib di rumah kontrakan terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas, dengan cara ganja yang terdakwa beli dari saksi Sukardi Als Gendon Bin Basrudin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilinting dengan kertas paper rokok membentuk lintingan rokok, selanjutnya terdakwa sulut menggunakan korek api serta terdakwa hisap seperti merokok.
Setelah itu terdakwa oleh petugas dibawa ke Dokkes Polda DIY untuk dilaksanakan pengecekan urine dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda DIY Nomor : R/281/VIII/ 2014/ Biddokkes, tanggal 18 Agustus 2014 dengan hasil kesimpulan :
Hasil pemeriksaan Urine terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO menunjukkan hasil Cannabinoids / Narkotika Positif ( + ).------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak akan mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi AMIR WAHYANA, di persidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan pada awalnya team opsnal Unit A mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang bernama Gendon sering menjual ganja, kemudian saksi bersama satu team melakukan penangkapan terhadap Gendon, selanjutnya setelah kami melakukan penangkapan terhadap Gendon melakukan interogasi bahwa telah menjual kepada Terdakwa MUGIMAN, kemudian saksi menanyakan keberadaan MUGIMAN ;
Bahwa setelah mendapatkan keberadaan MUGIMAN, dilakukan pemantauan terhadap Terdakwa ditempat kerjanya dan setelah Terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian melakukan pembuntutan dan sebelum Terdakwa sampai dirumahnya kemudian dihentikan dan diinterogasi dan terdakwa mengaku telah menggunakan ganja, selanjutnya melakukan penggledahan rumah kost terdakwa yang disaksikan oleh Pak Dukuh dan team telah menemukan sisa ganja yang dipakai ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2014 sekira jam 20.00 Wib di rumah kontrkan di Ngalangan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman ;
Bahwa sisa ganja yang dipakai tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa yang diletakkan di bawah kasur, Ganja tersebut dipakai Terdakwa pada pagi harinya sebelum terdakwa berangkat kerja ;
Bahwa Terdakwa beli ganja untuk dipakai sendiri, dan saat dilakukan tes urien dan hasilnya positip;
Bahwa dalam kepemilikan ganja tersebut Terdakwa tidak punya ijin kepemilikan;
Bahwa terdakwa tersebut merupakan pengembangan setelah menangkap terdakwa Gendon ;
Bahwa terdakwa MUGIMAN baru sekali ini dilakukan penangkapan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi EKO SUNDAWA, di persidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya team opsnal Unit A mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang bernama Gendon sering menjual ganja, kemudian saksi bersama satu team melakukan penangkapan terhadap Gendon, selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Gendon dari intergoasi dipeoleh keterangan Gendon telah menjual kepada Terdakwa MUGIMAN, kemudian saksi menanyakan keberadaan MUGIMAN ;
Bahwa setelah mendapatkan keberadaan MUGIMAN, saksi dan team melakukan pemantauan terhadap Terdakwa ditempat kerjanya dan setelah Terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian melakukan pembuntutan dan sebelum Terdakwa sampai dirumahnya kemudian dihentikan dan diinterogasi dan terdakwa mengaku telah menggunakan ganja, selanjutnya melakukan penggledahan rumah kost terdakwa yang disaksikan oleh Pak Dukuh dan ditemukan sisa ganja yang habis dipakai, didalam kamar terdakwa yang diletakkan di bawah kasur ;
Bahwa ganja tersebut dipakai Terdakwa pada pagi harinya sebelum terdakwa berangkat kerja ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja untuk dipakai sendiri ;
Bahwa hasil tes urien Terdakwa positip ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUKARDI alias GENDON BIN BASRUDIN, di persidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengakui pernah menjual ganja kepada Terdakwa Mugiman;
Bahwa pada awalnya saksi datang bermain ke rumah Mugiman kemudian ngobrol-ngobrol dan selanjutnya saksi tawari ganja;
Bahwa saksi kenal dengan Mugiman sudah lama ;
Bahwa saksi menawarkan ganja kepada Giman dengan berkata “mau tidak Soto”, kemudian Giman jawab mau lalu saksi serahkan satu paket ganja hemat kemudian dia menanyakan berapa harganya saksi menjawab Rp 100.000,- kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- selanjutnya saksi pulang ;
Bahwa saat menawarkan ganja kepada Terdakwa Giman, saksi sendirian saja;
Bahwa untuk pembelian yang kedua saksi yang menawarkan melalui SMS dengan harga Rp 350.000,-
Bahwa saksi mengaku memperoleh ganja dari Magelang ;
Bahwa Rp 100.000,- dapat satu paket kecil dan bila digunakan bisa menjadi dua linting ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada saksi pada tanggal 14 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengaku pernah diperiksa di Kepolisian mengenai masalah beli ganja dari Gendon ;
Bahwa Terdakwa membeli ganja dari Gendon pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 Wib. dengan cara awalnya Terdakwa di sms ditawari oleh Gendon “Bro tak kasih paket murahan”, Terdakwa menjjawab “berapa ?” kemudian Gendon menjawab “Rp 350.000,-“ kemudian Terdakwa bilang bahwa Terdakwa dipemancingan, kemudian Gendon datang ke tempat pemancingan, lalu Terdakwa bertanya “opo Don?” kemudian Gendon menjawab “Soto” dan Terdakwa jawab “ya”, selanjutnya Gendon memasukkan satu paket ganja ke dalam tas milik Terdakwa kemudian setelah itu Gendon minta uangnya kemudian uang Terdakwa berikan;
Bahwa Terdakwa mulai menggunakan ganja sejak tahun 1999;
Bahwa Terdakwa sudah tidak sekolah di Yogya bekerja di proyek bangunan;
Bahwa mengenal ganja dari teman-teman saat di proyek waktu itu ditawari lalu Terdakwa mencobanya ;
Bahwa Terdakwa bekerja di proyek sebagai pembantu tukang ;
Bahwa Terdakwa mau ditawari ganja karena setelah menggunakan ganja rasanya santai dan enak;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak memakai ganja terus-menerus dan sudah lama tidak menggunakan ganja, tapi kemudian Terdakwa ketemu saksi Gendon yang datang menawari ganja, sehingga akhirnya Terdakwa menggunakan ganja lagi;
Bahwa Terdakwa paling sering menggunakan ganja tahun 2013, tiap dua minggu menggunakan dan dua minggu kosong ;
Bahwa membeli ganja dari Gendon sudah 2 kali pertama tanggal 1 Agustus 2014 dan yang kedua 14 Agustus 2014 ;
Bahwa satu paket ganja dengan harga Rp 350.000,- bisa menjadi 7 sampai 8 linting ;
Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan ganja di rumah kontrakan Sinduharjo, selang 2 (dua) hari kemudian di tangkap Polisi ;
Bahwa pembelian ganja dari Gendon sebagian sudah dilinting sebanyak 6 (enam) linting masih sisa yang ditemukan oleh Polisi;
Bahwa sebelum membeli ganja dari Gendon, Terdakwa biasanya membeli dari Fredi tapi kemudian kehilangan kontak;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, yaitu berupa :
1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting, dan biji ganja yang diduga Narkotika berat + 2,14 gram, sisa hasil uji 2,07 gram ;
1 (satu) bungkus kertas paper merk MARS BRAND ;
1 (satu) buah HP merk MITO 138 Warna hitam silver beserta simecradnya 085713842399 ;
barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Penguji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan berita acara Pemeriksaan Laboratorium No. 440/1798/C.3 tanggal 25 Agustus 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan ditandatangani oleh Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp Pk, Karjiman, S.ST, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti No. BB/70/V III/2014 dengan no kode laboratorium 018423/T/08/2004 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti No. BB/70/VIII/2014/ Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 018423/T/08/2014 dengan berat 2,07 gram dikembalikan sebagai barang bukti.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti tersebut maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUGIMAN Als GIMAN Bin DARYONO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Ngalangan, Rt.01, Rw. 41, Sardonoharjo, Nganglik, Sleman Terdakwa ditangkap karena penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa bermula dari penangkapan Gendon kemudian setelah dikembangkan terungkap bahwa Gendon telah menjual ganja kepada terdakwa Mugiman, kemudian Unit C melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Mugiman sesuai dengan informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 saksi Amir Wahyana bersama dengan saksi Eko Sundawa serta team opsnal Unit C melakukan pemantauan di tempat kerja terdakwa di pangkalan elpiji yang letaknya kurang lebih berjarak 300 meter kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa keluar dari tempat kerjanya kemudian saksi melakukan pembuntutan dan sebelum terdakwa sampai di rumahnya kemudian dihentikan dan mengaku dari petugas Polda DIY dengan menunjukkan surat perintah tugas dan saat itu saksi bersama dengan tim menginterogasi terdakwa dan mengaku telah menggunakan ganja selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa yang disaksikan oleh kepala dukuh saksi Sulami Hadi Purwanto kemudian petugas menanyakan sisa ganja yang dipakainya dan menunjukkan di dalam kamar terdakwa tepatnya di bawah kasur berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting dan biji ganja berat + 2,14 gram, sisa dari pembelian ke dua, 1 (satu) bungkus kertas paper merk mars brand, kemudian 1 (satu) buah Hand phone merk Mito 138 warna hitam silver beserta sim card 08513842399 ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan diakui barang bukti tersebut milik terdakwa dan didapat dengan cara membeli dari Gendon (sebagai terdakwa dalam perkara terpisah). Terdakwa mengakui telah membeli, menerima, Narkotika jenis ganja tanpa ijin dari yang berwenang . Adapun terdakwa mendapatkan ganja tersebut, dengan cara membeli langsung dari saksi Sukardi Als Gendon Bin Basrudin, yang transaksinya berawal melalui komunikasi HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi Sukardi als Gendon. Adapun terdakwa pernah membeli ganja dari saksi Sukardi als Gendon sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 wib, saksi Sukardi Als Gendon datang ke rumah terdakwa sendiri dan ngobrol-ngobrol kemudian langsung menawari ganja kepada terdakwa ? Gelem ora? dijawab ? Opo Don?? saksi Gendon bilang ? Soto? dan terdakwa mau membeli, selanjutnya saksi Sukardi Als Gendon memberkan 1 (satu) paket ganja hemat kepada terdakwa dengan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) kepada saksi Sukardi Als Gendon.
Hari Jumat tanggal Jumat tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 10.00 Wib saksi Sukardi Als Gendon sms ? Bro tak kasih paket murahan? berapa ? Rp. 350.000; kamu dimana bro ? Saya mancing? kemudian dijawab ?Ok tak kesitu? sekitar pukul 20.00 wib saksi Sukardi Als Gendon datang di pemancingan kemudian saksi Gendon mengambil tas alat pancing terdakwa selanjutnya saksi Gendon memasukkan satu paket ganja ke dalam tas pancing tersebut, dan saksi Gendon meminta uang Rp. 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa dari pembelian ganja yang pertama telah habis digunakan oleh terdakwa, sedangkan barang bukti yang diketemukan sebagai barang bukti adalah sisa dari pembelian yang kedua dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa,
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, dilakukan pemeriksaan Laboratorium Penguji dari Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dengan berita acara Pemeriksaan Laboratorium No. 440/1798/C.3 tanggal 25 Agustus 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan ditandatangani oleh Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp Pk, Karjiman, S.ST, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti No. BB/70/V III/2014 dengan no kode laboratorium 018423/T/08/2004 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Gol I No. urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pengujian sisa barang bukti No. BB/70/VIII/2014/ Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 018423/T/08/2014 dengan berat 2,07 gram dikembalikan sebagai barang bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik adalah daun dan biji Ganja dengan berat 2,14 gram, dan dari hasil tes urine Terdakwa positif mengandung Cannabinoids/Narkotika +, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan barang bukti daun dan biji ganja tersebut Terdakwa peroleh dari membeli dar GENDON sebanyak 2 (dua) kali, pertama tanggal 1 Agustus 2014 dan yang kedua pada tanggal 14 Agustus 2014 dan barang bukti yang disita adalah sisa pembelian kedua setelah sebagian dipergunakan oleh Terdakwa terakhir pada tanggal 18 Agustus 2014 di rumah kontrakan di Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, dengan demikian Majelis berpendapat Terdakwa adalah pengguna ganja sehingga Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -
Unsur Setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1;
Unsur bagi diri sendiri ;
Ad. 1. Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik dari kamar kontrakan Terdakwa adalah daun dan biji Ganja dengan berat 2,14 gram termasuk dalam daftar lampiran UU No. 35 Tahun 2009 No. Urut 8 jenis Narkotika Golongan I, dan dari hasil tes urine Terdakwa positif mengandung Cannabinoids/Narkotika + termasuk dalam daftar lampiran UU No. 35 Tahun 2009 No. Urut 8 jenis Narkotika Golongan I, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan barang bukti biji ganja tersebut Terdakwa peroleh dari temannya bernama bernama GENDON, dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) pertama tanggal 1 Agustus 2014 dan yang kedua pada tanggal 14 Agustus 2014 dan barang bukti yang disita adalah sisa pembelian kedua setelah sebagian dipergunakan oleh Terdakwa terakhir pada tanggal 18 Agustus 2014 di rumah kontrakan di Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan cara ganja dilinting dengan kertas paper, lalu dibakar dan dihisap seperti orang merokok;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyimpan daun dan biji ganja dan menghisap ganja yang termasuk Narkotika Golongan I tersebut tidak dalam rangka pengobatan dalam pengawasan dokter dan Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan ada ijin untuk memilikinya, maka Terdakwa telah terbukti menyalah gunakan narkotika golongan I;
Ad.2. Bagi diri sendiri :
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyimpan daun dan biji ganja seberat 2.14 gram sisa dari ganja yang Terdakwa beli dari temannya bernama bernama GENDON, dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) pertama tanggal 1 Agustus 2014 dan yang kedua pada tanggal 14 Agustus 2014 dan barang bukti yang disita adalah sisa pembelian kedua setelah sebagian dipergunakan oleh Terdakwa terakhir pada tanggal 18 Agustus 2014 di rumah kontrakan di Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dengan cara ganja dilinting dengan kertas paper, lalu dibakar dan dihisap seperti orang merokok, dengan demikian unsur untuk diri sendiri tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa MUGIMAN Als. GIMAN BIN DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan gerakan anti Narkotika;
- Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika tahun 2012;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
- Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP dan karena tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------- ------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting, dan biji ganja yang diduga Narkotika berat + 2,14 gram, sisa hasil uji 2,07 gram ;
1 (satu) bungkus kertas paper merk MARS BRAND;
Adalah barang yang sebagai alat untuk melakukan kejahatan, sehingga dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk MITO 138 Warna hitam silver beserta simecradnya 085713842399,
adalah alat komunikasi yang dipergunakan Terdakwa untuk memesan ganja kepada GENDON, dan memiliki nilai ekonomis, sehingga dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUGIMAN Als. GIMAN BIN DARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas minyak warna krem berisi daun, ranting, dan biji ganja berat setelah diuji kurang lebig 2,07 gram;
1 (satu) bungkus kertas paper merk MARS BRAND ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk MITO 138 Warna hitam silver beserta simecradnya 085713842399 ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2014, oleh kami SUTIKNA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN ANGGORO WARSITO, S.H., M.H., dan NI WAYAN WIRAWATI, S.H., M.SI., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu FX. BUDIHARJO, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh SITI HIDAYATUN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa;
Hakim Anggota 1 Hakim Ketua
IWAN ANGGORO WARSITO, S.H., M.H. SUTIKNA , S.H.
Hakim Anggota 2 Panitera Pengganti
NI WAYAN WIRAWATI, S.H., M.SI FX. BUDIHARJO, S.H.