310/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 310/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI; Tempat lahir : Pendopo; Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 15 Mei 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Baru Telkom RT 09 RW 30 Kelurahan Talang Ubi Kecamatang Talang Ubi Kabupaten PALI; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Bagi Diri Sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 0,011 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada Penyidik setelah pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang untuk dipergunakan dalam persidangan) yang dilapisi dengan timah rokok; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 310/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI;
Tempat lahir : Pendopo;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 15 Mei 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Baru Telkom RT 09 RW 30 Kelurahan Talang Ubi Kecamatang Talang Ubi Kabupaten PALI;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polsek Penukal Abab tanggal 31 Maret 2016 Nomor : Sp-Kap/09/III/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 April 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 310/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 15 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 310/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 15 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 0,011 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada Penyidik setelah pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang untuk dipergunakan dalam persidangan) yang dilapisi dengan timah rokok;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI, pada hari Kamis Tanggal 31 Maret 2016 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Rumah/warung saksi Mermi Binti Mulyadi yang berada di Kp. I Desa Tanjung Kurung Kecamatan Penukal Kabupaten Pali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 0,026 gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Joni Alias, SH, saksi Yan Hadri Bin Sutriak, saksi Candra Pranata Bin Erdinata dan saksi Novran Maulana Bin Usman Effendi diperintahkan oleh Kapolsek Lembak untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah/warung saksi Mermi Binti Mulyadi sedang ada pesta dan peredaran narkotika, selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju ke rumah/warung milik saksi Mermi binti Mulyadi tersebut dan setelah sampai disana para saksi langsung masuk ke dalam rumah/warung tersebut dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di dalam warung sedang berjoget music remix yaitu terdakwa Angga Fradana Bin Husniadi, saksi Irawan Bin Masori, saksi M. Teguh Bin Safarudin, saksi Mermi Binti Mulyadi dan saksi Sri Agustini Binti Sudron, sedangkan yang berada didepan rumah/warung yaitu saksi Agra Libo Bin Syamsul Bahri, saksi Bambang Irwanto Bin Awaludin dan saksi Rizal Bin Masori, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan :
1 (satu) paket shabu-shabu yang dilapisi dengan timah rokok di bawah lemari etalase yang berada di ruang tamu adalah milik terdakwa Angga Fradana Bin Husniadi yang dibuangnya sesaat ketika para anggota kepolisian masuk ke dalam rumah/warung.
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di Polres Muara Enim karena perbuatan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 944/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
Kristal-kristal putih mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang‑Undang RI Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI, pada waktu dan tempat seperti telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 23.00 terdakwa berangkat dari Pendopo menuju ke Desa Tanjung Kurung karena disana ada warung milik saksi Mermi Binti Mulyadi yang seperti Kafe untuk tempat bersenang-senang, setelah terdakwa sampai di warung tersebut sekira jam 00.30 wib bertemu dengan saksi Irawan Bin Masori yang kemudian memberi terdakwa pil ekstasy warna coklat sebanyak 1/4 butir yang langsung terdakwa telan, saat itu didalam warung tersebut terdakwa melihat saksi Irawan Bin Masori, saksi M. Teguh Bin Safarudin, saksi Mermi Binti Mulyadi, saksi Sri Agustini Binti Sudron, saksi Bambang Irwanto Bin Awaludin dan saksi Rizal Bin Masori sudah happy / ON semua, tak lama kemudian saksi Bambang Irwanto Bin Awaludin dan saksi Rizal Bin Masori keluar dari warung dan duduk di pance depan warung mengobrol dengan saksi Agra Libo Bin Syamsul Bahri, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Irawan Bin Masori untuk meminta shabu-shabu, dan kemudian diberi oleh saksi Irawan Bin Masori sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu, setelah terdakwa menerima shabu-shabu tersebut lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri nantinya, namun sekira jam 01.30 wib, ketika terdakwa sedang berjoget di iringi music remic tiba tiba datang pihak kepolisian sehingga terdakwa berusaha membuang shabu-shabu tersebut di bawah lemari etalase yang berada di ruang tamu, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/warung tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian shabu-shabu yang terdakwa buang tadi, dan setelah ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang tujuannya akan dikomsumsi sendiri oleh terdakwa yang di dapat terdakwa dari saksi Irawan Bin Masori secara gratis, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di Polres Muara Enim karena perbuatan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang, Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 944/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
Kristal-kristal putih mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 946/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa :
Urine terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf aUndang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
CANDRA FRANATA BIN ERDINATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI saksi bersama rekan-rekan telah menangkap terdakwa, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
Bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudin saksi dan rekan-rekan menyelidiki rumah saksi MERMI, setibanya di lokasi kejadian saksi dan rekan-rekan mendengar suara musik remix dengan suara keras, setelah itu saksi dan rekan-rekan masuk ke dalam warung milik saksi MERMI dan menemukan terdakwa bersama rekan-rekannya sedang pesta narkoba;
Bahwa setelah terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh shabu-shabu dari IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
NOVRAN MAULANA BIN USMAN EFFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI saksi bersama rekan-rekan telah menangkap terdakwa, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
Bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudin saksi dan rekan-rekan menyelidiki rumah saksi MERMI, setibanya di lokasi kejadian saksi dan rekan-rekan mendengar suara musik remix dengan suara keras, setelah itu saksi dan rekan-rekan masuk ke dalam warung milik saksi MERMI dan menemukan terdakwa bersama rekan-rekannya sedang pesta narkoba;
Bahwa setelah terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh shabu-shabu dari IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MERMI BINTI MULYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI, terdakwa bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika teman-teman saksi sedang ngumpul di warung milik saksi, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RIZAL BIN MASORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
AGRA LIBO BIN SYAMSUL BAHRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
BAMBANG IRWANTO BIN AWALUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M TEGUH BIN SAFARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SRI RAHAYU AGUSTINI BINTI SUDRON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH dan saksi MERMI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi kepada saksi dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
IRAWAN BIN MASORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi, saksi AGRA LIBO, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika saksi dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang saksi memberikan pil ekstasi kepada teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan saksi beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut karena diberikan oleh saksi untuk dipakai sendiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul 01.30 WIB di rumah saksi MERMI yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Kurung Kec. Abab Kab. PALI terdakwa, bersama saksi AGRA LIBO, saksi IRAWAN, saksi BAMBANG IRWANTO, saksi RIZAL MASORI, saksi TEGUH, saksi MERMI dan saksi SRI RAHAYU AGUSTINI telah ditangkap polisi karena kedapatan menyalahgunakan narkotika;
Bahwa bermula ketika terdakwa dan teman-teman sedang ngumpul di warung milik saksi MERMI, tidak lama waktu berselang IRAWAN memberikan pil ekstasi sebanyak 1/4 butir yang langsung terdakwa telan;
Bahwa benar saksi IRAWAN memberikan pil ekstasi tersebut kepada terdakwa dan teman-teman setelah itu langsung berjoget dengan musik keras;
Bahwa sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Irawan untuk meminta shabu-shabu, lalu terdakwa diberi oleh saksi Irawan sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu, lalu setelah terdakwa menerima shabu-shabu tersebut lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri nantinya;
Bahwa kemudian polisi datang menggerebek dan melakukan penggeledahan di warung dan badan terdakwa beserta teman-teman dan kemudian polisi menemukan pil ekstasi dan shabu-shabu;
Bahwa ketika terdakwa digeledah ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dilapisi kertas timah rokok dibawah etalase;
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi IRAWAN untuk dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 944/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si, M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, dan Niryasti, S.Si, M.Si selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang, dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Nomor : 20/030302/2016 tanggal 01 April 2016 yang ditimbang oleh HERHADI, SE dan diketahui dan ditandatangani oleh PARIPURNA, SH. Pengelola UPC PT.Pegadaian (persero) Sudirman dengan hasil 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu atas nama terdakwa PRADANA BIN HUSNIADI dengan berat kotor 0,2 gram;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,011 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada Penyidik setelah pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang untuk dipergunakan dalam persidangan) yang dilapisi dengan 1 (satu) potongan kertas timah rokok;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 23.00 terdakwa berangkat dari Pendopo menuju ke Desa Tanjung Kurung karena disana ada warung milik saksi Mermi Binti Mulyadi yang seperti Kafe untuk tempat bersenang-senang;
Bahwa benar setelah terdakwa sampai di warung tersebut sekira jam 00.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Irawan yang kemudian memberi terdakwa pil ekstasy warna coklat sebanyak 1/4 butir yang langsung terdakwa telan;
Bahwa benar saat itu didalam warung tersebut terdakwa melihat saksi Irawan, saksi M. Teguh, saksi Mermi, saksi Sri Agustini, saksi Bambang Irwanto dan saksi Rizal sudah happy / ON semua;
Bahwa benar tak lama kemudian saksi Bambang Irwanto dan saksi Rizal keluar dari warung dan duduk di pance depan warung mengobrol dengan saksi Agra Libo, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Irawan untuk meminta shabu-shabu;
Bahwa benar kemudian terdakwa diberi oleh saksi Irawan sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu;
Bahwa benar setelah terdakwa menerima shabu-shabu tersebut lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri nantinya, namun sekira jam 01.30 wib ketika terdakwa sedang berjoget di iringi music remic tiba tiba datang pihak kepolisian sehingga terdakwa berusaha membuang shabu-shabu tersebut di bawah lemari etalase yang berada di ruang tamu;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/warung tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian shabu-shabu yang terdakwa buang tadi, dan setelah ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang tujuannya akan dikomsumsi sendiri yang di dapat dari saksi Irawan secara gratis;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di Polres Muara Enim karena perbuatan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 944/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : Kristal-kristal putih mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 946/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : Urine terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyalah guna” menurut pasal 1 butir 15 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa makna kata “hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wewenang menurut hukum. Sehingga “tanpa hak” apabila dijelaskan menurut definisi diatas adalah tanpa adanya wewenang menurut hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “melawan Hukum” atau waderrechtelijk menurut pendapat SIMONS adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa wewenang menurut hukum adalah unsur subyektif yang ada pada diri pelaku, maka untuk menilai ada atau tidaknya wewenang terdakwa menurut hukum, berdasarkan ketentuan pasal 7 jo pasal 8 Undang-U ndang tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika khususnya golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pasal 13 Undang-Undang tersebut menyatakan yang berwenang memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika menurut pasal 1 butir 1 UU tentang Narkotika tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang terdiri dari beberapa golongan yang terlampir dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, bukti surat berupa hasil pemeriksaan dari Laboratoris Kriminalistik Puslabfor POLRI Cabang Palembang, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekira jam 23.00 terdakwa berangkat dari Pendopo menuju ke Desa Tanjung Kurung karena disana ada warung milik saksi Mermi Binti Mulyadi yang seperti Kafe untuk tempat bersenang-senang;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa sampai di warung tersebut sekira jam 00.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Irawan yang kemudian memberi terdakwa pil ekstasy warna coklat sebanyak 1/4 butir yang langsung terdakwa telan;
Menimbang, bahwa saat itu didalam warung tersebut terdakwa melihat saksi Irawan, saksi M. Teguh, saksi Mermi, saksi Sri Agustini, saksi Bambang Irwanto dan saksi Rizal sudah happy / ON semua;
Menimbang, bahwa tak lama kemudian saksi Bambang Irwanto dan saksi Rizal keluar dari warung dan duduk di pance depan warung mengobrol dengan saksi Agra Libo, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Irawan untuk meminta shabu-shabu;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa diberi oleh saksi Irawan sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menerima shabu-shabu tersebut lalu terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri nantinya, namun sekira jam 01.30 wib ketika terdakwa sedang berjoget di iringi music remic tiba tiba datang pihak kepolisian sehingga terdakwa berusaha membuang shabu-shabu tersebut di bawah lemari etalase yang berada di ruang tamu;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah/warung tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian shabu-shabu yang terdakwa buang tadi, dan setelah ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang tujuannya akan dikomsumsi sendiri yang di dapat dari saksi Irawan secara gratis;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di Polres Muara Enim karena perbuatan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 944/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : Kristal-kristal putih mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang No. Lab. 946/NNF/2016 tanggal 05 April 2016 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : Urine terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang didukung oleh bukti surat berupa pemeriksaan dari LABKRIM Puslabfor POLRI Cabang Palembang tersebut tidak dibantah dan dibenarkan oleh terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa membenarkan telah ditangkap polisi karena saat sedang pesta narkoba di warung milik saksi MERMI;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap terdakwa telah mengkonsumi pil ekstasi yang diberikan oleh saksi IRAWAN, kemudian terdakwa meminta lagi shabu kepada saksi IRAWAN dan terdakwa diberikan lagi sebanyak 1 paket namun tiba-tiba polisi datang dan melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut dan terdakwa akui milik terdakwa yang didapat dari saksi IRAWAN;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada izin untuk menguasai dan menggunakan shabu-shabu tersebut dan terdakwa bukan peneliti dan bukan pasien yang sedang menjalani rehabilitasi medis;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika golongan I jenis ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan dari LABKRIM Puslabfor POLRI Cabang Palembang tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak, karena terdakwa bukan pasien yang sedang menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial serta bukan ilmuwan atau peneliti dari lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Bagi Diri Sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGA FRADANA BIN HUSNIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat netto keseluruhan 0,011 gram (barang bukti yang dikembalikan kepada Penyidik setelah pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang untuk dipergunakan dalam persidangan) yang dilapisi dengan timah rokok;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari RABU, tanggal 03 AGUSTUS 2016, oleh Kami : ABU HANIFAH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MOHD. SOBIRIN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh VARISKA A. KODRIANSYAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. ABU HANIFAH, S.H., M.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MOHD. SOBIRIN, SH.