42/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARI PURWANTO Als. PETRUK Als. JOLEMBUNG Bin WAGIYO
1. Menyatakan Terdakwa HARI PURWANTO Alias PETRUK Alias JOLEMBUNG Bin WAGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,84 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,628 gram) ; - 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,83 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,611 gram) ; - 1 (satu) buah bungkus tisu basah Merk Mitu warna hijau - 2 (dua) buah potongan lakband warna hitam dan potongan tisu warna putih Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 42 /Pid.Sus / 2016 / PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Klas IB Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HARI PURWANTO Alias PETRUK Alias JOLEMBUNG Bin WAGIYO
Tempat lahir : Boyolali
Umur/tanggal lahir : 33 tahun/25 Januari 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Gombang Rt.03/Rw.04 Desa Gombang Kec. Sawit Kabupaten Boyolali
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S M P
Terdakwa saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klaten ;
Terdakwa dalam perkara ini telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama G I N O, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang bergabung pada POS BANTUAN HUKUM, berdasarkan surat penunjukan Hakim Ketua Majelis No. 42/Pid.Sus/ 2016/ PN.Kln tertanggal 18 Pebruari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung bin Wagiyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung bin Wagiyo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,84 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,628 gram) ;
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,83 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,611 gram) ;
- 1 (satu) buah bungkus tisu basah Merk Mitu warna hijau ;
- 2 (dua0 buah potongan lakband warna hitam dan potongan tisu warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pledoi/ pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lesan yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, hanya menenai pemidanaan maka Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi/pembelaan secara lesan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan No. Reg. Perk : 83 PDM/Klten/Euh.2/11/2014 tanggal 6 Nopember 2014 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung bin Wagiyo, pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,611 gram dan 0,628 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 08.30 saksi Agnes Kurniasih yang akan membesuk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Klaten didatangi oleh seorang laki-laki yang menitipkan1 (satu) kotak tisu basah Merk Mitu warna biru dengan berkata “Arep besok to, titip nggo Mas Hari iki titipane Mas Hari” dan laki-laki tersebut langsung pergi, kemudian saksi Agnes Kurniasih kembali masuk ke dalam rumah dan meletakkan tisu tersebut didekat rak piring dan saksi kembali melanjutkan pekerjaan melaoundry pakaian.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 13.30 saksi Agnes Kurniasih bersama keponakannya datang membesuk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Klaten dengan membawa barang besukkan, dan barang yang dibawa masuk ke ruang besukan berupa tisu basah, ceker dan rokok sedang bawaan yang lain ditinggal di luar, kemudian saksi Agnes Kurniasih dan terdakwa ngobrol selanjutnya terdakwa membuka bungkusan ceker yang dibawa oleh saksi Agnes Kurniasih dan memakannnya dengan menggunakan tangan, lalu terdakwa mengusap wajah saksi Agnes Kurniash dengan menggunakan tangannya yang basah karena makan ceker, kemudian saksi Agnes Kurniasih membuka tisu basah untuk mengusap membersihkan muka keponakan saksi, setelah dipakai untuk membersikan muka keponakannya kemudian saksi Agnes Kurniasih tidak langsung membuang tisu tersebut tetapi dipakai untuk main-main tiba-tiba terdakwa langsung merebut potongan tisu tersebut dari tangan saksi Agnes Kurniasih dan membuangnya.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 setelah jam besok habis dan terdakwa selesai dibesok oleh saksi Agnes Kurniasih, kemudian terdakwa berjalan untuk kembali ke ruang tahanan dan pada saat melintas di pintu 2 (pemeriksaan) barang bawaan terdakwa diperiksa oleh saksi Dwi Priyastuti dan pada saat saksi Dwi Priyastuti meraba-raba tisu basah, saksi merasa curiga karena di dalam tisu basah yang dibawa terdakwa ada benjolan dalam bungkusan tisu basah tersebut, kemudian bungkusan tisu tersebut oleh saksi Dwi Priyastuti diserahkan kepada saksi Komar Satriyono, kemudian saksi Komar dan saksi Dwi Priyastuti dengan disaksikan oleh terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung membuka bungkusan tisu basah tersebut dan saksi Komar Satriyono menemukan 2 (dua) bungkusan yang dilakband warna hitam, kemudian saksi Komar Satriyono membuka sedikit lakband tersebut dan ternyata di dalamnya plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk warna putih dan saksi Komar Satriyono yakin kalau serbuk putih dalam plastik klip kecil tersebut narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk warna putih oleh saksi Komar Satriyono diserahkan kepada KPLP Lapas Klaten untuk dilakukan pemeriksaan awal perihal plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk warna putih tersebut, selanjutnya selanjutnya terdakwa beserta plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk warna putih diserahkan ke Polres Klaten untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 1287/NNF/2015 dalam hasil Kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor BB-2827/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,611 gram dan Nomor BB-2828/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,628 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
1. Dwi Priyastuti ;
- Bahwa terdakwa adalah warga binaan Narkoba pindahan dari Solo.
- Bahwa saksi bekerja dibagian pengadministrasian kunjungan Lapas Klaten, bertugas mencatat warga binaan yang akan dibesok.
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib saksi bertugas pada pintu 2 (pemeriksaan), dimana saksi memeriksa barang-barang bawaan terdakwa pada saat melewati pintu pemeriksaan, setelah dijenguk oleh Agnes teman terdakwa.
- Bahwa sebelum memasuki ruang sel tahanan barang-barang bawaan harus diperiksa terlebih dahulu
- Bahwa pada saat terdakwa mau kembali ke ruang selnya dipintu 2 (dua) terdakwa yang membawa ceker, rokok dan tisu basah merk Mitu warna hijau, saksi periksa barang bawaannya.
- Bahwa pada saat saksi memeriksa barang bawaan terdakwa berupa tisu basah merk Mitu warna hijau ketika saksi tekan dan saksi raba-raba ada benjolan di dalam tisu.
- Bahwa karena saksi curiga kemudian saksi menyerahkan bungkusan tisu basah merk Mitu tersebut kepada saksi Komar Satriyono..
- Bahwa kemudian bungkusan tisu tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa dibuka oleh saksi Komar Satriyono dan didalamnya ditemukan bungkusan kecil yang dilakband warna hitam.
- Bahwa selanjutnya saksi Agnes dipanggil kembali untuk masuk ke dalam Lapas untuk dimintai keterangan sehubungan ditemukannya bungkusan kecil yang dibungkus lakband warna hitan di dalam tisu basah merk Mitu warna hijau tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Komar Satriyono,
- Bahwa saksi bekerja di Lapas Klaten sebagai Kasi Keamanan Lapas Klaten
- Bahwa kejadiannya saat itu saksi sedang bertugas duduk di pintu 2 (dua) lalu datang petugas yang membawa bungkusan tisu merk Mitu warna hijau bersama terdakwa, lalu saksi lihat didalam bungkus tisu ada 2 (dua) bungkusan kecil yang di lakband lalu saksi buka dan dalam bungkusan kecil berisi serbuk Kristal yang saksi duga merupakan sabu sesuai dengan gambar yang ada Lapas Klaten, lalu terdakwa dan bungkusan tersebut saksi bawa ke KPLP, selanjutnya saksi menyuruh petugas untuk mencari yang membawa bungkusan yaitu saksi Agnes yang membesuk terdakwa bersama anak kecil lalau saksi amankan, dan terdakwa dibawa ke ruang KPLP
- Bahwa setelah saksi cocokkan serbuk Kristal yang dibungkus plastic lalu dilakband dengan gambar yang ada di Lapas Klaten saksi menduga barang tersebut merupakan sabu, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan.
- Bahwa kata saksi Agnes barang tersebut pesanan terdakwa dari temannya yang datang ke rumah saksi Agnes .
- Bahwa terdakwa mengaku hubungan dengan Agnes sebagai pacar.
- Bahwa kata Agnes dia tidak kenal dengan orang yang mengantar tisu tersebut ke rumahnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Danang Aryanto, SH ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 Wib, menerima penyerahan terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung dari Lapas Klaten bertempat di Lapas Klaten.
- Bahwa saat itu sebelumnya pihak Lapas menghubungi Wakasat lalu Wakasat memerintahkan saksi untuk meluncur ke Lapas Klaten karena ditemukan sabu dalam bungkus tisu basah merk Mitu yang dibawa terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung.
- Bahwa kata terdakwa sabu berasal dari Agnes pacar terdakwa yang membesuk terdakwa di Lapas Klaten.
- Bahwa waktu itu sabu berada dalam bungkus tisu basah merk Mitu warna hijau yang dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa dilakukan test urine dan hasilnya positif.
- Bahwa yang datang ke Lapas Klaten sebanyak 7 (tujuh) orang personil.
- Bahwa kemudian dilakukan penyitaan barang bukti sabu dan tisu basah merk Mittu
- Bahwa lalu Agnes dimintai keterangan dan menerangkan kalau sebelumnya ditelpone Hari Purwanto untuk membesuk dan sebelum besuk ada seseorang yang menemui Agnes dan menitipkan satu bungkus tisu basah merk Mitu warna hijau.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Dwi Nova Ariyanto,
- Bahwa kejadiannya pada pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 Wib, menerima penyerahan terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung dari Lapas Klaten bertempat di Lapas Klaten.
- Bahwa sebelumnya pihak Lapas menghubungi Wakasat lalu Wakasat memerintahkan saksi bersama 6 (enam) orang anggota untuk meluncur ke Lapas Klaten karena ditemukan sabu dalam bungkus tisu basah merk Mitu yang dibawa terdakwa Hari Purwanto alias Petruk alias Jolembung.
- Bahwa kata terdakwa sabu tersebut berasal dari Agnes pacar terdakwa yang membesuk terdakwa di Lapas Klaten.
- Bahwa waktu itu sabu berada dalam bungkus tisu basah merk Mitu warna hijau yang dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa dilakukan test urine dan hasilnya positif.
- Bahwa yang datang ke Lapas Klaten sebanyak 7 (tujuh) orang personil.
- Bahwa benar kemudian dilakukan penyitaan barang bukti sabu dan tisu basah merk Mitu ;
- Bahwa kemudian Agnes dimintai keterangan dan menerangkan kalau ditelpone Hari Purwanto untuk membesuk dan sebelum besuk ada seseorang yang menemui Agnes dan menitipkan satu bungkus tisu basah merk Mitu warna hijau ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
5. Agnes Kurniasih,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa + 1 tahun pada sekitar tahun 2015 di Kartosuro ;
- Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa pernah disidang dalam kasus narkotika pada tahun 2015 ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 terdakwa sms saksi untuk membesuk dan minta dibawakan rokok, buah dan makanan ;
- Bahwa pada waktu besuk saksi membawa makanan, rokok, cakar dan tisu basah merk Mitu warna hijau yang saksi bawa dengan kantong plastic warna hitam ;
- Bahwa tisu tersebut adalah titipan dari seseorang yang saksi tidak kenal sedangkan rokok, makanan dan ceker saksi yang beli ;
- Bahwa saat itu orang tersebut datang ke rumah saksi lalu bertanya “mbak, mau besok?”, lalu saksi jawab “ya om”, lalu orang tersebut bilang “titip ini” sambil menyerahkan tisu basah merk Mitu warna hijau, dan setelah menyerahkan tisu t orang tersebut langsung pergi ;
- Bahwa orang tersebut menitipkan tisu basah merk Mitu warna hijau + jam 08.00 wib ;
- Bahwa sebelumnya saksi belum kenal dengan orang yang menitipkan tisu tersebut ;
- Bahwa saksi tidak sempat memeriksa tisu yang dititipkan kepada saksi ;
- Bahwa saat itu saksi datang membesuk terdakwa di Lapas Klaten dengan membawa nasi bungkus, telur asin, cakar bebek, Top Kopi, rokok, macaroni goring, mie sedap, dan tisu basah ;
- Bahwa saksi membesuk terdakwa bersama dengan keponakan saksi yang masih anak-anak ;
- Bahwa barang bawaan saksi diperintahkan oleh penjaga pintu depan untuk ditinggal dan langsung diperiksa terlebih dahulu dan tidak ada masalah dengan barang-barang yang saksi bawa ;
- Bahwa untuk barang bawaan yang mau dimakan langsung saksi bawa ke ruang besukan sedang barang yang lain dititipkan diruang pemeriksaan ;
- Bahwa barang bawaan yang mau dimakan tidak diperiksa berupa ceker, rokok dan tisu, dan kalau makan dilap pakai tisu dan semua oleh saksi diserahkan kepada terdakwa ;
- Bahwa saksi membesuk terdakwa kurang lebih dari jam 13.00 wib sampai dengan jam 13.30 wib dan saksi pulang ke rumah sekitar jam 14.00 wib, dan terdakwa kembali ke ruang selnya dengan membawa ceker, rokok dan tisu ;
- Bahwa waktu mau pulang tidak ada masalah, setelah sampai diluar saksi dipanggil kembali untuk masuk ke dalam Lapas dan ditanyakan tisu didapat darimana dan saksi jawan dari seseorang yang saksi tidak kenal yang datang ke rumah saksi ;
- Bahwa kemudian saksi ditunjukkan dalam bungkusan tisu ada bungkusan plastic kecil yang dilakband hitam ;
- Bahwa ciri-ciri orang tersebut berkulit putih, kurus, tinggi ada tato di tangan dan kaki ;
- Bahwa sebelum saksi besuk, terdakwa SMS minta untuk dibesuk ;
- Bahwa waktu saksi mau membuka tisu untuk ngelap wajah dilarang oleh terdakwa dengan menarik tangan saksi ;
- Bahwa selesai makan ceker kemudian terdakwa mengusapkan tangannya yang kotor kena ceker ke wajah saksi ;
- Bahwa kemudian saksi mengambil 1 (satu) lembar tisu untuk ngelap wajah keponakan saksi ;
- Bahwa saksi pernah menjenguk terdakwa dengan membawa makanan dan tisu kecil ;
- Bahwa saat itu makanan tidak habis, lalu sisa ceker, rokok dan tisu basah merk Mitu warma hijau yang sudah dibuka dibawa terdakwa menuju ke ruang sel dan saksi langsung pergi keluar dari ruang besuk ;
- Bahwa saksi pernah melihat terdakwa menggunakan sabu di kamar kostnya di Singopuran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli Drs BAMBANG SUGIYARTO, Apt yang menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan pasal 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Bahwa untuk mengetahui seseorang sebagai pengguna zat Narkotika tersebut dilakukan test melalui urine atau darah dan untuk akuratnya melalui test urine adalah 1 – 4 hari.
Bahwa sesuai dengan Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika tersebut hanya dapat digunakan sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi saja.
Bahwa bahaya bagi seseorang yang menggunakan Narkotika yang bukan penggobatan adalah akan selalu ketagihan atau kecanduan dan saat menggunakan hanya membayangkan hal yang indah-indah saja walau hanya sesaat, sedangkan bahayanya terhadap masyarakat mengganggu ketertiban karena dalam keadaan setengah sadar mengakibatkan tidak peduli akan keadaan disekitarnya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat terdakwa sehabis dibesuk oleh saksi Agnes dan mau kembali ke ruang selnya ketika melewati dipintu 2 (dua) terdakwa yang membawa ceker, rokok dan tisu basah merk Mitu warna hijau, barang bawaan terdakwa diperiksa oleh saksi Dwi Priyastuti dan ketika ditekan dan diraba-raba terdapat benjolan di dalam tisu basah merk Mitu warna hijau tersebut selanjutnya saksi Dwi Priyastuti menyerahkan terdakwa dan bungkusan tisu basah merk Mitu tersebut kepada saksi Komar Satriyono selaku Kasi Keamanan Lapas Klaten, kemudian saksi Komar Satriyono melihat bungkus tisu ada 2 (dua) bungkusan kecil yang di lakband.
- Bahwa benar saksi Agnes adalah sebagai pacar, dan terdakwa pacaran dengan saksi Agnes mulai sekitar bulan Nopember tahun 2014.
- Bahwa sekarang ini terdakwa ditahan di Lapas Klaten sehubungan dengan kasus narkoba di Sukoharjo.
- Bahwa hari besok di Lapas Klaten adalah pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
- Bahwa saksi Agnes sering besok terdakwa pada hari Kamis dan Sabtu dengan membawa makanan cemilan
- Bahwa benar terdakwa sebelumnya telah SMS kepada saksi untuk membesuk dengan membawakan buah dan rokok sekitar jam 11.00 wib.
- Bahwa pada saat membesuk saksi Agnes membawa makanan, cemilan, rokok dan tisu.
- Bahwa Agnes datang membesuk sekitar jam 13.000 wib sampai dengan jam 14.00 wib.
Bahwa setelah jam besok habis lalu terdakwa membawa barang-barang yang dibawakan oleh saksi Agnes kembali menuju keruang tahanan dan pada saat melewati pintu pemeriksaan barang-barang diperiksa oleh saksi Dwi Priyastuti lalu bungkusan tisu basah merk Mitu warna hijau dan terdakwa oleh saksi diserahkan kepada saksi Komar.
Bahwa setelah bungkus tisu basah merk mitu dibuka oleh saksi Komar ditemukan bungkusan plastic kecil yang dibungkus lakband warna hitam lalu dibuka oleh saksi Komar dan berisi serbuk Kristal.
Bahwa kalau sesuai dengan ciri-ciri orang yang bertato yang menitipkan tisu tersebut kepada saksi Agne, terdakwa kenal yakni namanya Kencur dan terdakwa kenal di Rutan Solo dalam Kasus Narkoba.
Bahwa terdakwa pernah dihukum selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan di Rutan Sragen dalam Kasus Narkoba.
Bahwa terdakwa mengaku di dalam Rutan pernah memakai sabu-sabu kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan Tohari.
Bahwa terdakwa memakai sabu sekitar 2 (dua) bulan setelah berada dalam Lapas Klaten selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
Bahwa terdakwa memakai sabu agar dapat fly memmbayangkan yang enak-enak.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,84 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,628 gram).
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,83 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,611 gram).
- 1 (satu) buah bungkus tisu basah Merk Mitu warna hijau.
- 2 (dua) buah potongan lakband warna hitam dan potongan tisu warna putih
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan oleh Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi, terdakwa, dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB. 1287/NNF/2015 dalam hasil Kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor BB-2827/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,611 gram dan Nomor BB-2828/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,628 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di dalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 terdakwa sms kepada saksi Agnes untuk dibesuk dan minta dibawakan rokok, buah dan makanan
- Bahwa benar saksi Agnes datang membesuk terdakwa di Lapas Klaten dengan membawa nasi bungkus, telur asin, cakar bebek, Top Kopi, rokok, macaroni goring, mie sedap, dan tisu basah.
- Bahwa pada waktu saksi Agnes mau membuka tisu untuk ngelap wajah dilarang oleh terdakwa dengan menarik tangan saksi
- Bahwa pada saat terdakwa mau kembali ke ruang selnya dipintu 2 (dua) terdakwa yang membawa ceker, rokok dan tisu basah merk Mitu warna hijau diperiksa oleh saksi Dwi Priyastuti.
- Bahwa pada saat saksi Dwi Priyastuti memeriksa barang bawaan terdakwa berupa tisu basah merk Mitu warna hijau ketika saksi tekan dan saksi raba-raba ada benjolan di dalam tisu
- Bahwa saksi Agnes membesuk terdakwa kurang lebih dari jam 13.00 wib sampai dengan jam 13.30 wib dan saksi pulang ke rumah sekitar jam 14.00 wib, dan terdakwa kembali ke ruang selnya.
- Bahwa bungkusan tisu merk Mitu warna hijau yang dibawa oleh terdakwa, didalam bungkus tisu ada 2 (dua) bungkusan kecil yang di lakband.
- Bahwa setelah bungkusan plstik kecil yang dilakband dibuka oleh saksi Komar Satriyono berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.
- Bahwa oleh saksi Komar Satriyono lalu terdakwa dan bungkusan tersebut dibawa ke KPLP.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 1287/NNF/2015 dalam hasil Kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor BB-2827/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,611 gram dan Nomor BB-2828/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,628 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut, yakni pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur – unsur sebagai berikut:
1. Setiap Orang ;
2. Tanpa hak dan melawan hukum ;
3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah selaku subyek hukum dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan bahwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa Hari Purwanto alias Petrukalias Jolembung bin Wagiyo identitasnya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum ;
Dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Tanpa hak atau Melawan hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Tanpa hak adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 1287/NNF/2015 telah disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-2827/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,611 gram dan Nomor BB-2828/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,628 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, maka keberadaan sabu yang dibawa oleh Terdakwa adalah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu elemen unsur ini terbukti, maka dianggap unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 terdakwa sms kepada saksi Agnes untuk dibesuk dan minta dibawakan rokok, buah dan makanan ;
Bahwa benar saksi Agnes datang membesuk terdakwa di Lapas Klaten dengan membawa nasi bungkus, telur asin, cakar bebek, Top Kopi, rokok, macaroni goring, mie sedap, dan tisu basah ;
Bahwa pada waktu saksi Agnes mau membuka tisu untuk ngelap wajah dilarang oleh terdakwa dengan menarik tangan saksi ;
Bahwa pada saat terdakwa mau kembali ke ruang selnya dipintu 2 (dua) terdakwa yang membawa ceker, rokok dan tisu basah merk Mitu warna hijau diperiksa oleh saksi Dwi Priyastuti.
Bahwa pada saat saksi Dwi Priyastuti memeriksa barang bawaan terdakwa berupa tisu basah merk Mitu warna hijau ketika saksi tekan dan saksi raba-raba ada benjolan di dalam tisu ;
Bahwa saksi Agnes membesuk terdakwa kurang lebih dari jam 13.00 wib sampai dengan jam 13.30 wib dan saksi pulang ke rumah sekitar jam 14.00 wib, dan terdakwa kembali ke ruang selnya.
Bahwa bungkusan tisu merk Mitu warna hijau yang dibawa oleh terdakwa, didalam bungkus tisu ada 2 (dua) bungkusan kecil yang di lakband.
Bahwa setelah bungkusan plstik kecil yang dilakband dibuka oleh saksi Komar Satriyono adalah berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.
Bahwa oleh saksi Komar Satriyono lalu terdakwa dan bungkusan tersebut dibawa ke KPLP.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB. 1287/NNF/2015 dalam hasil Kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor BB-2827/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,611 gram dan Nomor BB-2828/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,628 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau perbuatan terdakwa adalah melanggar hukum atau undang-undang , karena terdakwa tahu kalau memiliki Narkotika tanpa izin adalah dilarang oleh Negara ;
Dengan demikian maka unsur ke-3 yakni mengusai ini telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur – unsur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan tunggal , maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 ayat 1 huruf h, oleh karena semua unsur-unsur pasal dalam dakwaan tunggal penuntut umum telah cukup terpenuhi, dan selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ;
- Terdakwa pernah dihukum, dan saat ini sedang menjalani pidana di LP Klaten
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,84 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,628 gram)
- 1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,83 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,611 gram)
- 1 (satu) buah bungkus tisu basah Merk Mitu warna hijau
- 2 (dua) buah potongan lakband warna hitam dan potongan tisu warna putih
Oleh karena barang bukti tersebut adalah merupakan hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untukdimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARI PURWANTO Alias PETRUK Alias JOLEMBUNG Bin WAGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “TANPA HAKMENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,84 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,628 gram) ;
1 (satu) plastic clip kecil yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,83 gram ditimbang dengan pembungkusnya (berat bersih 0,611 gram) ;
1 (satu) buah bungkus tisu basah Merk Mitu warna hijau
2 (dua) buah potongan lakband warna hitam dan potongan tisu warna putih
Dirampas untukdimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : KAMIS, tanggal 21 APRIL 2016, oleh kami : PURNOMO HADIYARTO, SH selaku Hakim Ketua ARI PRABAWA, SH dan DIAN HERMINASARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HENY SURYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri TAVIP HERMUDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
ARI PRABAWA, SH PURNOMO HADIYARTO,SH.
Hakim Anggota II
DIAN HERMINASARI, SH
Panitera Pengganti,
HERY SURYANI, SH