536/Pid.Sus/2013/PN.SRG
Putusan PN SERANG Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.SRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin (Alm) H. MUSLIH ;
1. Menyatakan Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin H. MUSLIH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah alat cocor bebek (speculum) yang terbuat dari besi stainless - 1 (satu) buah alat sonde yang terbuat dari besi stainless yang panjangnya sekitar 30 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 536/Pid.Sus/2013/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin (Alm) H. MUSLIH ;
Tempat lahir : Serang ;
Umur / tanggal lahir : 59 Tahun / 12 Februari 1954 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum TCP Blok B.1 No. 6 RT.002/006 Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Dokter Umum ;
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d 14 Juli 2013 ;
Perpanjangan Kajari Serang I, sejak tanggal 15 Juli 2013 s/d 03 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Kajari Serang II, sejak tanggal 04 Agustus 2013 s/d 23 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/d tanggal 10 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 03 September 2013 s/d tanggal 02 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 03 Oktober 2013 s/d tanggal 01 Desember 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menjalani segala persidangan dalam perkara ini sendiri ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor : 536/Pen.Pid/2013/ PN.SRG tanggal 03 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 536/Pen.Pid/2013/PN.SRG tanggal 06 September 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, No.Reg.Perk : PDM-115/SRG/08/2013, tertanggal 21 Nopember 2013, yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin H. MUSLIH bersalah telah melakukan tindak pidana “membantu menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya“, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan dakwaan kedua melanggar Pasal 349 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Als Dr. JAYA Bin H. M. MUSLIH, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat cocor bebek (speculum) yang terbuat dari besi stainless ;
1 (satu) buah alat sonde yang terbuat dari besi stainless yang panjangnya sekitar 30 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan membaca nota pembelaan/pleidooi dari Terdakwa secara tertulis tertanggal 28 Nopember 2013, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi bagian dari putusan ini sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan ;
Setelah mendengar dan membaca tanggapan/replik Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 05 Desember 2013 atas pembelaan/pleidooi Terdakwa yang tetap pada tuntutannya semula, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi bagian dari putusan ini sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/replik Penuntut Umum atas pembelaan/pleidooi Terdakwa, Terdakwa mengajukan tanggapan/duplik atas replik Penuntut Umum secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 12 Desember 2013, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi bagian dari putusan ini sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah membacakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-115/SRG/08/2013, tertanggal 29 Agustus 2013, yang isinya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Als Dr. JAYA Bin H. MUSLICH, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2013, bertempat di Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan aborsi tanpa berdasarkan adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan, atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih 3 (tiga) bulan berniat ingin menggugurkan kandungannya karena saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI hamil di luar nikah atau di luar perkawinan yang sah, selain itu pacar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI yang bernama JIMI (DPO) tidak mau bertanggung jawab menikahi saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, dan juga sampai sekarang keberadaan sdr. JIMI (DPO) tidak diketahui, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI langsung pergi menuju Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, dengan tujuan untuk menggugurkan janin yang ada dalam rahimnya, sesampainya di Klinik tersebut, saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI bertemu dengan Terdakwa, pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI minta tolong kepada Terdakwa agar bisa membantu menggugurkan kandungannya yang bsrusia kurang lebih 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa yang tidak melakukan deteksi terhadap kehamilan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN, menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk masuk ke dalam ruangan praktek Terdakwa, sesampainya di dalam ruangan praktek, Terdakwa menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk melepas atau membuka celana jeans yang dipakai oleh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI disuruh Terdakwa untuk berbaring dengan posisi terlentang seperti posisi orang yang mau melahirkan (LITOTOMIN), yang mana pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI masih merasakan gerakan-gerakan janin di dalam rahimnya, selanjutnya alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI dibuka oleh Terdakwa dengan menggunakan alat corong (SPECULUM) atau cocor bebek, pada saat Vagina di buka ternyata Terdakwa melihat di dalam mulut rahim sudah ada pembukaan kurang lebih 2 cm, dan ada ketuban sebesar bola pingpong, setelah itu Terdakwa melakukan INDUKSI dengan memasang cairan infus dengan tujuan agar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI mengalami HIS atau KONTRAKSI, selanjutnya Terdakwa memasukkan obat SYNTO CINON AMP ke dalam cairan infus tadi secara pelan-pelan sampai timbul HIS (PENGENCANGAN PADA RAHIM) untuk mendorong janin atau bayi dari dalam kandungan, setelah itu tidak beberapa lama kemudian Terdakwa memecahkan ketuban dengan menggunakan alat yang bernama SONDE yaitu semacam besi stainless kecil yang berujung tumpul dengan panjang sekitar 30 cm, selanjutnya setelah ketuban berhasil dipecahkan Terdakwa, kemudian keluar darah bercampur air ketuban dari alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, hal tersebut berlangsung selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit, setelah itu keluarlah Janin atau Bayi yang kulitnya berwarna biru dan sudah meninggal, kemudian disusul keluarnya ari-ari yang sudah hancur dan tali pusar janin yang sudah hampir putus, sedangkan keadaan saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI sudah tidak sadarkan diri, setelah itu janin yang sudah meninggal tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi INAH Binti HAMZAH untuk dibersihkan atau dimandikan, selanjutnya setelah dibersihkan JANIN tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian JANIN yang ada di dalam kantong plastik tersebut dibawa saksi INAH Binti HAMZAH ke rumah saksi SARJA Bin (Alm) SARNA, setelah itu tepatnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 14.00 WIB JANIN tersebut dikuburkan oleh saksi SARJA Bin (Alm) SARNA di lingkungan makam keluarga, di Kampung. Pelawad Tegal, Desa. Pelawad, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 127/VER/RS/VI/2013 pada tanggal 07 Juni 2013 yang dibuat oleh Dr. H. SURIYAMAN, Sp.OG Nip. 19650411 199801 1 002, Dokter Spesialis Obstetry dan Gynecology pada BLUD Rumah Sakit Umum Kabupaten Serang, pada kesimpulannya menerangkan “ pada pemeriksaan NIA DAMAYANTI Binti JASMIN ditemukan robekan tidak sampai ke dasar pada posisi jam satu, jam tiga, jam enam, jam sembilan, jam sepuluh, jam dua belas dan robekan sampai dasar pada posisi jam tujuh sesuai dengan arah jarum jam akibat kekerasan tumpul. Robekan pada selapu dara member petunjuk telah terjadi penetrasi tumpul ke dalam liang vagina. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda abortus inkomplit pada pemeriksaan USG, hal tersebut memberi petunjuk adanya penghentian kehamilan sebelum waktunya tidak dapat disingkirkan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Als Dr. JAYA Bin H. MUSLICH dalam kedudukannya seorang dokter, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2013, bertempat di Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau membantu menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih 3 (tiga) bulan berniat ingin menggugurkan kandungannya karena saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI hamil di luar nikah atau di luar perkawinan yang sah, selain itu pacar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI yang bernama JIMI (DPO) tidak mau bertanggung jawab menikahi saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, dan juga sampai sekarang keberadaan sdr. JIMI (DPO) tidak diketahui, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI langsung pergi menuju Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, dengan tujuan untuk menggugurkan janin yang ada dalam rahimnya, sesampainya di Klinik tersebut, saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI bertemu dengan Terdakwa, pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI minta tolong kepada Terdakwa agar bisa membantu menggugurkan kandungannya yang bsrusia kurang lebih 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa yang tidak melakukan deteksi terhadap kehamilan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN, menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk masuk ke dalam ruangan praktek Terdakwa, sesampainya di dalam ruangan praktek, Terdakwa menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk melepas atau membuka celana jeans yang dipakai oleh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI disuruh Terdakwa untuk berbaring dengan posisi terlentang seperti posisi orang yang mau melahirkan (LITOTOMIN), yang mana pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI masih merasakan gerakan-gerakan janin di dalam rahimnya, selanjutnya alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI dibuka oleh Terdakwa dengan menggunakan alat corong (SPECULUM) atau cocor bebek, pada saat Vagina di buka ternyata Terdakwa melihat di dalam mulut rahim sudah ada pembukaan kurang lebih 2 cm, dan ada ketuban sebesar bola pingpong, setelah itu Terdakwa melakukan INDUKSI dengan memasang cairan infus dengan tujuan agar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI mengalami HIS atau KONTRAKSI, selanjutnya Terdakwa memasukkan obat SYNTO CINON AMP ke dalam cairan infus tadi secara pelan-pelan sampai timbul HIS (PENGENCANGAN PADA RAHIM) untuk mendorong janin atau bayi dari dalam kandungan, setelah itu tidak beberapa lama kemudian Terdakwa memecahkan ketuban dengan menggunakan alat yang bernama SONDE yaitu semacam besi stainless kecil yang berujung tumpul dengan panjang sekitar 30 cm, selanjutnya setelah ketuban berhasil dipecahkan Terdakwa, kemudian keluar darah bercampur air ketuban dari alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, hal tersebut berlangsung selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit, setelah itu keluarlah Janin atau Bayi yang kulitnya berwarna biru dan sudah meninggal, kemudian disusul keluarnya ari-ari yang sudah hancur dan tali pusar janin yang sudah hampir putus, sedangkan keadaan saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI sudah tidak sadarkan diri, setelah itu janin yang sudah meninggal tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi INAH Binti HAMZAH untuk dibersihkan atau dimandikan, selanjutnya setelah dibersihkan JANIN tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian JANIN yang ada di dalam kantong plastik tersebut dibawa saksi INAH Binti HAMZAH ke rumah saksi SARJA Bin (Alm) SARNA, setelah itu tepatnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 14.00 WIB JANIN tersebut dikuburkan oleh saksi SARJA Bin (Alm) SARNA di lingkungan makam keluarga, di Kampung. Pelawad Tegal, Desa. Pelawad, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 127/VER/RS/VI/2013 pada tanggal 07 Juni 2013 yang dibuat oleh Dr. H. SURIYAMAN, Sp.OG Nip. 19650411 199801 1 002, Dokter Spesialis Obstetry dan Gynecology pada BLUD Rumah Sakit Umum Kabupaten Serang, pada kesimpulannya menerangkan “ pada pemeriksaan NIA DAMAYANTI Binti JASMIN ditemukan robekan tidak sampai ke dasar pada posisi jam satu, jam tiga, jam enam, jam sembilan, jam sepuluh, jam dua belas dan robekan sampai dasar pada posisi jam tujuh sesuai dengan arah jarum jam akibat kekerasan tumpul. Robekan pada selapu dara member petunjuk telah terjadi penetrasi tumpul ke dalam liang vagina. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda abortus inkomplit pada pemeriksaan USG, hal tersebut memberi petunjuk adanya penghentian kehamilan sebelum waktunya tidak dapat disingkirkan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 349 KUHPidana ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Als Dr. JAYA Bin H. MUSLICH, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2013, bertempat di Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih 3 (tiga) bulan berniat ingin menggugurkan kandungannya karena saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI hamil di luar nikah atau di luar perkawinan yang sah, selain itu pacar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI yang bernama JIMI (DPO) tidak mau bertanggung jawab menikahi saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, dan juga sampai sekarang keberadaan sdr. JIMI (DPO) tidak diketahui, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI langsung pergi menuju Klinik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang, dengan tujuan untuk menggugurkan janin yang ada dalam rahimnya, sesampainya di Klinik tersebut, saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI bertemu dengan Terdakwa, pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI minta tolong kepada Terdakwa agar bisa membantu menggugurkan kandungannya yang bsrusia kurang lebih 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa yang tidak melakukan deteksi terhadap kehamilan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI Binti JASMIN, menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk masuk ke dalam ruangan praktek Terdakwa, sesampainya di dalam ruangan praktek, Terdakwa menyuruh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk melepas atau membuka celana jeans yang dipakai oleh saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, setelah itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI disuruh Terdakwa untuk berbaring dengan posisi terlentang seperti posisi orang yang mau melahirkan (LITOTOMIN), yang mana pada saat itu saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI masih merasakan gerakan-gerakan janin di dalam rahimnya, selanjutnya alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI dibuka oleh Terdakwa dengan menggunakan alat corong (SPECULUM) atau cocor bebek, pada saat Vagina di buka ternyata Terdakwa melihat di dalam mulut rahim sudah ada pembukaan kurang lebih 2 cm, dan ada ketuban sebesar bola pingpong, setelah itu Terdakwa melakukan INDUKSI dengan memasang cairan infus dengan tujuan agar saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI mengalami HIS atau KONTRAKSI, selanjutnya Terdakwa memasukkan obat SYNTO CINON AMP ke dalam cairan infus tadi secara pelan-pelan sampai timbul HIS (PENGENCANGAN PADA RAHIM) untuk mendorong janin atau bayi dari dalam kandungan, setelah itu tidak beberapa lama kemudian Terdakwa memecahkan ketuban dengan menggunakan alat yang bernama SONDE yaitu semacam besi stainless kecil yang berujung tumpul dengan panjang sekitar 30 cm, selanjutnya setelah ketuban berhasil dipecahkan Terdakwa, kemudian keluar darah bercampur air ketuban dari alat kelamin saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, hal tersebut berlangsung selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit, setelah itu keluarlah Janin atau Bayi yang kulitnya berwarna biru dan sudah meninggal, kemudian disusul keluarnya ari-ari yang sudah hancur dan tali pusar janin yang sudah hampir putus, sedangkan keadaan saksi AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI sudah tidak sadarkan diri, setelah itu janin yang sudah meninggal tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi INAH Binti HAMZAH untuk dibersihkan atau dimandikan, selanjutnya setelah dibersihkan JANIN tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian JANIN yang ada di dalam kantong plastik tersebut dibawa saksi INAH Binti HAMZAH ke rumah saksi SARJA Bin (Alm) SARNA, setelah itu tepatnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 14.00 WIB JANIN tersebut dikuburkan oleh saksi SARJA Bin (Alm) SARNA di lingkungan makam keluarga, di Kampung. Pelawad Tegal, Desa. Pelawad, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 127/VER/RS/VI/2013 pada tanggal 07 Juni 2013 yang dibuat oleh Dr. H. SURIYAMAN, Sp.OG Nip. 19650411 199801 1 002, Dokter Spesialis Obstetry dan Gynecology pada BLUD Rumah Sakit Umum Kabupaten Serang, pada kesimpulannya menerangkan “ pada pemeriksaan NIA DAMAYANTI Binti JASMIN ditemukan robekan tidak sampai ke dasar pada posisi jam satu, jam tiga, jam enam, jam sembilan, jam sepuluh, jam dua belas dan robekan sampai dasar pada posisi jam tujuh sesuai dengan arah jarum jam akibat kekerasan tumpul. Robekan pada selapu dara member petunjuk telah terjadi penetrasi tumpul ke dalam liang vagina. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda abortus inkomplit pada pemeriksaan USG, hal tersebut memberi petunjuk adanya penghentian kehamilan sebelum waktunya tidak dapat disingkirkan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar di persidangan sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD AAN AMRI, SH, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa dan saksi mengenalnya pada saat penangkapan di Klinik Mulya Medika pada hari Senin tanggal 24 juni 2013 beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013 sekitar jam 09.30 WIB telah menangkap sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI di Klinik Mulya Medika beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang bersama dengan 2 (dua) orang teman saksi sdr. LUPIANTO dan sdr. INDRA MASDIANTO ;
- Bahwa saksi menangkap sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sehubungan dengan telah dengan sengaja melakukan pengguguran janin dalam kandungan sebelum waktunya lahir ;
- Bahwa sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI telah mengugurkan kandungannya dengan cara meminta bantuan Terdakwa yaitu pada saat sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI berada di dalam ruangan praktek Terdakwa, Terdakwa yang sebelumnya menyuruh lepas celana jeans sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menginfus sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menggunakan obat selanjutnya Terdakwa memasukkan selang yang berisi cairan ke dalam alat kelamin atau kemaluan sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan alat mengeluarkan janin yang dikandung sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI yang saat itu mengalami keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri ;
- Bahwa uang jasa yang diberikan oleh sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa usia janin kandungan sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI saat dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
- Bahwa sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menggugurkan dan mematikan kandungan di dalam rahimnya karena sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI telah mengandung di luar pernikahan serta pacarnya yaitu laki-laki yang menghamili sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tidak bertanggung jawab ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LUPIANTO, SH Bin ONJO, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa dan saksi mengenalnya pada saat penangkapan di Klinik Mulya Medika pada hari Senin tanggal 24 juni 2013 beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013 sekitar jam 09.30 WIB telah menangkap sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI di Klinik Mulya Medika beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang bersama dengan 2 (dua) orang teman saksi sdr. M. AAN AMRI dan sdr. INDRA MASDIANTO ;
- Bahwa saksi menangkap sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sehubungan dengan telah dengan sengaja melakukan pengguguran janin dalam kandungan sebelum waktunya lahir ;
- Bahwa sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI telah mengugurkan kandungannya dengan cara meminta bantuan Terdakwa yaitu pada saat sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI berada di dalam ruangan praktek Terdakwa, Terdakwa yang sebelumnya menyuruh lepas celana jeans sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menginfus sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menggunakan obat selanjutnya Terdakwa memasukkan selang yang berisi cairan ke dalam alat kelamin atau kemaluan sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan alat mengeluarkan janin yang dikandung sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI yang saat itu mengalami keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri ;
- Bahwa uang jasa yang diberikan oleh sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa usia janin kandungan sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI saat dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
- Bahwa sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI menggugurkan dan mematikan kandungan di dalam rahimnya karena sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI telah mengandung di luar pernikahan serta pacarnya yaitu laki-laki yang menghamili sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tidak bertanggung jawab ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi INDRA MASDIANTO Bin H. MEMED ALIYUDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa dan saksi mengenalnya pada saat penangkapan di Klinik Mulya Medika pada hari Senin tanggal 24 juni 2013 beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013 sekitar jam 09.30 WIB telah menangkap sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI di Klinik Mulya Medika beralamat di Perum BCP I Ds. Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang bersama dengan 2 (dua) orang teman saksi sdr. M. AAN AMRI dan sdr. LUPIANTO ;
- Bahwa saksi menangkap sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI sehubungan dengan telah dengan sengaja melakukan pengguguran janin dalam kandungan sebelum waktunya lahir ;
- Bahwa sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI telah mengugurkan kandungannya dengan cara meminta bantuan Terdakwa yaitu pada saat sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI berada di dalam ruangan praktek Terdakwa, Terdakwa yang sebelumnya menyuruh lepas celana jeans sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI menginfus sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI menggunakan obat selanjutnya Terdakwa memasukkan selang yang berisi cairan ke dalam alat kelamin atau kemaluan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan alat mengeluarkan janin yang dikandung sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI yang saat itu mengalami keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri ;
- Bahwa uang jasa yang diberikan oleh sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa usia janin kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI saat dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
- Bahwa sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI menggugurkan dan mematikan kandungan di dalam rahimnya karena sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI telah mengandung di luar pernikahan serta pacarnya yaitu laki-laki yang menghamili sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI tidak bertanggung jawab ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ENONG MULYATI Binti M. SUKUR ISJAYA, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI saat sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI datang ke Klinik Mulya Medika milik Terdakwa pada tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 10.00 WIB di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa saksi mengetahui sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI datang ke Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dengan maksud mengugurkan kandungan dengan meminta bantuan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan perbuatan mengugurkan kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI saat saksi di suruh Terdakwa untuk masuk ke dalam ruangan praktek untuk memegangi kaki sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI saat Terdakwa melakukan perbuatannya ;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa usia janin kandungan sdri. AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI saat dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
- Bahwa saksi telah membantu Terdakwa melakukan perbuatan menggugurkan dan mematikan janin yang ada di dalam kandungan sebanyak 9 (sembilan) kali ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi INAH Binti HAMZAH, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI saat sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI datang ke Klinik Mulya Medika milik Terdakwa pada tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 10.00 WIB di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
Bahwa saksi mengetahui sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI datang ke Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dengan maksud mengugurkan kandungan dengan meminta bantuan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah melakukan perbuatan mengugurkan kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI, saat saksi di suruh Terdakwa mengambil janin yang telah keluar dari dalam kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI yang berada di ruang praktek untuk kemudian dibersihkan dan selanjutnya dikuburkan ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 10.00 WIB di ruangan praktek Terdakwa bertempat di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
Bahwa sepengetahuan saksi, janin yang dikeluarkan dari dalam kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI berusia kandungan kurang lebih 6 (enam) bulan ;
Bahwa saksi membawa janin yang dikeluarkan dari dalam kandungan sdri. AMROYATI ALIAS NIA DAMAYANTI untuk di kubur di pemakaman Umum Pelawad Ciruas ;
Bahwa saksi telah membantu Terdakwa melakukan perbuatan menggugurkan dan mematikan janin yang ada di dalam kandungan sebanyak 5 (lima) kali ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SARJA Bin SARNA, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan suami dari saksi INAH Binti HAMZAH yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
- Bahwa saksi pernah dihubungi oleh saksi INAH Binti HAMZAH yang meminta tolong kepada saksi untuk menguburkan janin yang keguguran di tempat saksi INAH Binti HAMZAH bekerja ;
- Bahwa saksi menguburkan janin kandungan yang di bawa oleh saksi INAH Binti HAMZAH dalam kantong plastik warna hitam pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar jam 14.00 WIB di lingkungan Makam Keluarga di Kp. Pelawad Tegal Kec. Ciruas Kab. Serang ;
Bahwa sepengetahuan saksi, janin tersebut berusia kandungan kurang lebih 6 (enam) bulan ;
- Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk menguburkan janin tersebut ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. Saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak tahu dan kenal sebelum perkara ini dengan Terdakwa sebagai dokter dan pemilik Klinik Mulya Medika, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi datang ke Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang pada tanggal 02 Juni 2013 jam 10.00 WIB untuk melakukan pengguguran janin yang dikandungnya ;
Bahwa Terdakwa sebagai dokter dan pemilik Klinik Mulya Medika melakukan penguguran janin kandungan saksi dengan cara membius dan memberikan obat kepada saksi kemudian mengeluarkan janin yang dikandung oleh saksi dengan bantuan alat, bertempat di ruang praktek Terdakwa di Klinik Mulya Medika ;
- Bahwa usia janin kandungan saksi saat dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
- Bahwa uang jasa yang diberikan saksi kepada Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa saksi menggugurkan dan mematikan kandungan di dalam rahimnya karena saksi telah mengandung di luar pernikahan serta pacar saksi yaitu laki-laki yang menghamili saksi tidak bertanggung jawab ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui janin yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa dari dalam kandungan saksi oleh Terdakwa di bawa kemana ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. Saksi Ahli Dr. R. IRAWAN MOESLIMIN, SpOG Bin Moeslimin, memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan aborsi adalah keguguran kandungan dengan sengaja yang menurut ilmu kedokteran, istilah keguguran (abortus) terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu gugur dengan sendirinya/abortus spontan dan keguguran dengan sengaja/abortus provokatus ;
- Bahwa keguguran dengan sengaja abortus provokatus ada 2 (dua), yaitu yang pertama keguguran yang disebut sebagai abortus provokatus kriminalis (yang tidak sesuai ketentuan) dan yang kedua abortus provokatus medisinalis (sesuai ketentuan medis), menurut kedokteran disebut abortus umur kehamilannya 20 minggu kebawah ;
- Bahwa syarat-syarat aborsi yang sesuai ketentuan aturan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan antara lain syarat secara medis :
Untuk usia kehamilan adalah 5 bulan kebawah (20 minggu kebawah)
Ada indikasi untuk menyelamatkan ibu yang mengandungnya atau kehamilannya mengancam keselamatan ibu ;
Hamil karena korban perkosaan dan janin mengalami cacat berat ;
Untuk yang melakukan tindakan aborsi adalah dokter yang sudah teregistrasi sebagai dokter ahli kandungan, kalaupun dokter umum sudah memiliki sertifikasi pelatihan menolong keguguran ;
Untuk tempat harus sesuai peraturan, contohnya : Di puskesmas PONED (pertolongan obsteri neonatus emergency dasar), klinik khusus bersalin, rumah sakit type D yang sudah ada dokter ahlinya tidak diperbolehkan dilakukan di klinik umum kecuali ada dokter specialis kandungan ;
- Bahwa sesuai dengan daftar anggota di sekretariat IDI Kab dan Kota Serang Terdakwa adalah anggota IDI Kab. Serang yang tercatat sebagai dokter umum bukan specialis ;
- Bahwa yang dilakukan Terdakwa kalau benar sudah mati janinnya di dalam kandungan dan umur kandungan lebih dari 20 minggu maka apabila Terdakwa melakukan tindakan melahirkan janin tersebut, melanggar kode etik kedokteran ;
- Bahwa apabila umur kehamilannya di bawah 20 minggu kemudian janinnya sudah mati maka Terdakwa melakukan abortus provokatus medisinalis, karena dilakukan di tempat tidak semestinya maka Terdakwa telah melakukan pelanggaran kode etik kedokteran ;
- Bahwa apabila ternyata janinnya masih hidup di dalam kandungan dan tidak ada indikasi medis maka Terdakwa bisa dikategorikan telah melakukan abortus provokatus yang bersifat kriminalis yang melanggar ketentuan pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan dokter dan pemilik Klinik Mulya Medika di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang ;
Bahwa pada tanggal 02 Juni 2013 jam 10.00 WIB Terdakwa telah didatangi saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI untuk melakukan pengguguran janin yang dikandungnya ;
Bahwa alasan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kepada Terdakwa saat hendak menggugurkan kandungan di dalam rahimnya tersebut, karena saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI telah mengandung di luar pernikahan serta pacar saksi yaitu laki-laki yang menghamili saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tidak bertanggung jawab ;
Bahwa atas dasar permintaan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tersebut, Terdakwa kemudian melakukan perbuatan mengeluarkan janin kandungan dari dalam rahim saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI di dalam ruangan praktek Terdakwa di Klinik Mulya Medika, dengan cara menginfus dan memberi obat kepada saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI selanjutnya setelah menyuruh lepas celana jeans saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian Terdakwa memasukkan selang yang berisi cairan ke dalam alat kelamin atau kemaluan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan sebuah alat mengeluarkan janin yang dikandung saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI yang pada saat itu mengalami keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri ;
Bahwa usia janin kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI pada saat itu kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
Bahwa saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI memberikan uang kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah alat cocor bebek (speculum) yang terbuat dari besi stainless
1 (satu) buah alat sonde yang terbuat dari besi stainless yang panjangnya sekitar 30 cm ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang telah melakukan perbuatan mengeluarkan janin dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI ;
2. Bahwa perbuatan Terdakwa mengeluarkan janin dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI atas permintaan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sendiri yang mendatangi Terdakwa di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dengan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
3. Bahwa perbuatan Terdakwa mengeluarkan janin dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI dilakukan Terdakwa dengan cara menginfus dan memberikan obat kepada saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan alat Terdakwa mengeluarkan janin yang ada dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI dimana saat sebelumnya saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI masih merasakan gerakan-gerakan janin dari dalam tubuhnya ;
4. Bahwa usia janin yang di kandung oleh saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI yang dikeluarkan oleh Terdakwa kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
5. Bahwa janin yang telah dikeluarkan dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI, selanjutnya dibersihkan kemudian dikuburkan di lingkungan Makam di Kp. Pelawad Tegal Kec. Ciruas Kab. Serang ;
6. Bahwa sesuai dengan daftar anggota di sekretariat IDI Kab dan Kota Serang Terdakwa adalah anggota IDI Kab. Serang yang tercatat sebagai dokter umum bukan spesialis kandungan ;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dikatakan bersalah melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dicantumkan dalam surat dakwaan apabila semua unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan, didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan yang di susun secara alternatif, yaitu melakukan perbuatan yang melanggar :
- KESATU : Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
- KEDUA : Pasal 349 KUHPidana ;
- KETIGA : Pasal 348 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan alternatif yang demikian, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut umum yang paling mendekati fakta-fakta persidangan sebagai dakwaan yang terbukti; Dengan demikian Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif ke-2 (KEDUA) sebagai dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 349 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
seorang dokter, bidan atau juru obat ;
telah melakukan atau membantu menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
Ad.1.“Seorang dokter, bidan atau juru obat”
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yaitu Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin H. MUSLIH dalam hal ini berprofesi sebagai dokter, sebagai orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara ini dengan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, dimana setelah diperiksa identitasnya, Terdakwa membenarkan identitas mengenai dirinya dalam surat dakwaan tersebut. Selain itu, Terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan ini dengan baik dan Terdakwa yang dihadapkan di persidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan mengenai orangnya, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dokter, bidan atau juru obat dalam unsur ini adalah profesi atau jabatan seseorang dalam kaitan dengan pekerjaannya, sebagai subjek hukum pidana yang mengikat setiap penduduk dan warga negara Indonesia, selaku pendukung hak dan kewajiban, dimana dalam hal ini dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum, yang dihadapkan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini terhadap siapa saja khusus berprofesi sebagai dokter, bidan atau juru obat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berprofesi sebagai dokter, dalam hal ini didasarkan keterangan ahli yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai dokter umum; sebagai pihak yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana yang diajukan ke depan persidangan untuk dibuktikan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, maka harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah benar dan nyata dilakukan oleh Terdakwa serta bersalah atau tidaknya perbuatan tersebut menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini adalah benar sebagai pihak di dalam surat dakwaan dan telah diperiksa di dalam persidangan mengenai kebenaran identitas atas diri Terdakwa, kemudian Majelis Hakim menilai selama dalam persidangan Terdakwa mampu bertanggung jawab dan sehat akalnya sehingga Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi dalam hal Terdakwa mengenai pekerjaannya sesuai fakta-fakta persidangan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dihadapkan di persidangan untuk di adili atas perbuatan yang diduga telah dilakukannya sebagai perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut di atas maka unsur (Ad.1) “seorang dokter, bidan atau juru obat“ telah terpenuhi oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan ;
Ad.2.”Telah melakukan atau membantu menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) 1, Blok. B1, No. 1, Desa. Ranjeng, Kecamatan. Ciruas, Kabupaten. Serang telah melakukan perbuatan mengeluarkan janin dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI atas permintaan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sendiri yang mendatangi Terdakwa di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa dengan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yaitu dilakukan Terdakwa dengan cara memberikan obat kepada saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI kemudian dengan menggunakan alat Terdakwa mengeluarkan janin yang ada dari dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI dimana saat sebelumnya saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI masih merasakan gerakan-gerakan janin dari dalam tubuhnya yang kurang lebih berusia 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI mendatangi Terdakwa untuk mengugurkan kandungannya dengan alasan hamil di luar pernikahan dan laki-laki yang menghamilinya tidak bertanggung jawab atas kehamilannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Terdakwa saat menerima permintaan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tidak menganalisis medis kondisi janin dan menerima begitu saja permintaan untuk mengeluarkan janin, dalam hal ini Terdakwa sepatutnya telah mengetahui kondisi ibu dan janin yang dikandungnya, dimana dari fakta di persidangan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI tidak merasakan keluhan pada kandungannya yang menandakan kondisi kehamilannya dalam keadaan baik dan normal dan masih sempat merasakan gerakan-gerakan janin sesaat sebelum dikeluarkan oleh Terdakwa; Dimana kemudian Terdakwa dalam melakukan proses mengeluarkan janin kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI, menginfus dan memberikan obat yang selanjutnya memberikan efek kontraksi dan pengerasan rahim yang dirasakan oleh saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sehingga saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI merasakan kesakitan pada rahimnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan dan membantu mengugurkan janin kandungan yang masih dalam keadaan hidup seorang wanita dalam hal ini saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI, telah nyata dalam perbuatan Terdakwa yang telah menginfus dan memberikan obat pemberi efek kontraksi dan pengerasan rahim dimana secara causalitas memberikan efek baik secara langsung ataupun tidak langsung pada janin yang dikandungnya sehingga janin dilahirkan dalam keadaan mati ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli di persidangan, Terdakwa dalam hal ini telah melakukan atau membantu aborsi dimana harus dilakukan oleh dokter spesialis dan di tempat khusus dengan syarat usia kehamilan adalah 5 (lima) bulan kebawah 20 (dua puluh minggu kebawah) untuk janin yang masih dalam keadaan hidup, sesuai syarat ketentuan aborsi sesuai ketentuan aturan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; maka dengan demikian terhadap Terdakwa tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran peraturan Undang-Undang Kesehatan tersebut dikarenakan usia janin dalam kandungan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI telah mencapai usia kandungan 6 (enam) bulan; dan sesuai dengan daftar anggota di sekretariat IDI Kab dan Kota Serang Terdakwa adalah anggota IDI Kab. Serang yang tercatat sebagai dokter umum bukan spesialis kandungan; serta telah melakukan perbuatan serupa beberapa kali dan pernah di hukum percobaan dalam hal hubungannya dengan pengguguran janin;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengeluaran janin kandungan dari dalam rahim saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI yang masih hidup yang dilakukan oleh Terdakwa di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa, dalam hal ini telah menyalahi peraturan mengenai syarat-syarat aborsi sesuai ketentuan aturan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI di Klinik Mulya Medika milik Terdakwa yang tidak memenuhi syarat ketentuan, dihubungkan dengan alasan dilakukannya perbuatan penguguran janin tersebut, kemudian keluhan dan gejala yang di alami oleh saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI, tidak ada indikasi medis yang mengharuskan perbuatan tersebut berupa pengguguran janin harus dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah melakukan abortus provokatus yang bersifat kriminalis, yaitu pengguguran janin dengan sengaja yang tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaan pledoi dan dupliknya telah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut melanggar kode etik kedokteran; namun masih tetap dengan sengaja melakukannya; dimana Terdakwa dengan suatu keharusan analisa medis perbuatan pengguguran janin yang telah dilakukannya tersebut, harus dilakukan sesuai syarat-syarat ketentuan aborsi sesuai Undang-Undang; maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah menyadari dan mengetahui perbuatan yang telah dilakukannya tersebut sebagai perbuatan yang dilarang; dalam hal ini Terdakwa mengetahui dan sadar secara telah dengan sengaja melakukan perbuatan pidana berupa melakukan dan membantu menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut di atas, telah nyata perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan dan membantu mengeluarkan janin yang masih hidup dari kandungan seorang wanita yaitu saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI berdasarkan keinginan dan persetujuan saksi AMROYATI Alias NIA DAMAYANTI sendiri untuk menggugurkannya, terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur kedua (Ad.2) dakwaan ini ”telah melakukan atau membantu menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, semua unsur yang terkandung dalam Pasal 349 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dimana Terdakwa dalam hal ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya”
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya telah mengemukakan fakta-fakta sebagaimana termuat di dalam persidangan dan telah turut dipertimbangkan dalam fakta-fakta persidangan yang terungkap serta di dalam hal pertimbangan unsur-unsur dakwaan, dimana Terdakwa di dalam pembelaan dan duplik Terdakwa, dalam hal melakukan perbuatan yang didakwakan telah mengemukakan dasar-dasar perbuatan Terdakwa berdasarkan asumsi pertimbangan Terdakwa sendiri, tanpa didukung dan didasari bukti yang cukup bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang telah melanggar hukum; berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap materi pembelaan Terdakwa, berupa alasan-alasan perbuatan Terdakwa telah dilakukan berdasarkan ketentuan dan tidak menyalahi undang-undang, haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karenanya terhadap Terdakwa akan dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat adalah adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana penjara sesuai tingkat kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah alat cocor bebek (speculum) yang terbuat dari besi stainless
1 (satu) buah alat sonde yang terbuat dari besi stainless yang panjangnya sekitar 30 cm ;
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut sebaiknya dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali ;
Selengkapnya termuat dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu pula diperhatikan keadaan-keadaan yang merupakan hal-hal memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa telah melanggar kode etik profesi Kedokteran ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa selaku seorang dokter yang tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar ;
- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
- Terdakwa merasa menyesal ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 349 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Dr. DJAJA RACHMAT MS, SH. MM. MBA Bin H. MUSLIH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membantu menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat cocor bebek (speculum) yang terbuat dari besi stainless
- 1 (satu) buah alat sonde yang terbuat dari besi stainless yang panjangnya sekitar 30 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh kami LIAN HENRY SIBARANI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, NAISYAH KADIR, S.H., M.H., dan ANNASTACIA TYAS EEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh OKTAVIANDRY, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan dihadiri oleh ANDRI SAPUTRA, S.H., sebagai Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
NAISYAH KADIR, S.H.,M.H. LIAN HENRY SIBARANI, S.H.,M.H.
ANNASTACIA TYAS EEN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
OKTAVIANDRY