26/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 26/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor kendaraan percobaan KB 333 XY beserta kunci kontaknya ; - Kayu olahan berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang dengan rincian ; a. Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M ; b. Kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ; dan c. Kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM
LIONG ;
Tempat lahir : Sei Batang (Mempawah) ;
Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun / 01 September 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tahlut RT.008 Desa Semadin Lengkong Kecamatan
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Agama : Katolik ;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 26 November 2013 Nomor : SP.Kap/72/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan 27 November 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 27 November 2013 Nomor : SP.Han/64/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 27 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Desember 2013 Nomor : SPP-83/Q.1.12/Euh.1/12/2013, sejak tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 23 Januari 2014 Nomor : PRINT-26/Q.1.12/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 06 Februari 2014 Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 06 Februari 2014 sampai dengan tanggal 07 Maret 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 04 Maret 2014 Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 08 Maret 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 26/Q.1.12/Euh.2/02/2014, tertanggal 06 Februari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 26/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 06 Februari 2014, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 26/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 06 Februari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Nomor: Reg. PDM-07/STANG/III/1113, tertanggal 19 Maret 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2699 Tentang Kehutanan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG (alm) selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang-bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor kendaraan percobaan KB 333 XY beserta kunci kontaknya ;
Kayu olahan berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang dengan rincian ;
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M ;
Kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ; dan
Kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ;
Dirampas untuk Negara ;
Menyatakan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyampaikan tanggapan (Duplik) secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum, tanggal 06 Februari 2014 No.Reg.Perk : PDM-07/STANG/III/0114, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG (alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2013, bertempat di jalan Juang di jalan raya depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negri Sintang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar pukul 06.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Melawi yang sedang melakukan tugas jaga dirumah Dinas Kapolres Melawi yakni sdr. RISKI RIDUAN bin SUKI dan Sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO melihat 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan plat nomor percobaan KB 333 XY dengan bermuatan kayu melintas dari arah dusun Tahlut menuju ke kota nanga pinoh. Selanjutnya sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan sesampainya di jalan juang di jalan raya depan lapangan kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi truk bermuatan kayu tersebut berhasil diberhentikan oleh sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO yang selanjutnya menanyakan identitas sopir yang mengemudikan mobil truk Mitsubishi canter warna kuning tersebut dan sopir tersebut mengaku bernama sdr. AKONG (Terdakwa). Kemudian sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO menanyakan dokumen terhadap kayu olahan tersebut kepada sdr. AKONG (Terdakwa) namun sdr. AKONG (terdakwa) tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan yang sah terhadap kayu olahan yang diangkutnya tersebut sehingga sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO menghubungi anggota Sat. Reserse Polres Melawi untuk proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang mana kayu tersebut terdiri dari kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 cm x 17 cm x 4 m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang kayu ukuran 9cm x 9cm x 4m sehingga total kayu olahan milik Terdakwa tersebut berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu di daerah tepi jalan PT. ERNA Km. 75 dengan rincian harga untuk kayu olahan jenis Meranti dengan ukuran 8 cm x 17 cm x 4 m perbatangnya senilai 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kayu olahan jenis Keladan dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m perbatangnya senilai 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kayu olahan jenis Belian dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m perbatangnya senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya setelah kayu-kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan plat nomor percobaan KB 333 XY milik sdri. DEWI AGUSTIYARNI yang disewa oleh Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan menuju ke jalan seru Desa Tanjung Tengang Kec. Nangga Pinoh Kab. Melawi dengan maksud akan menggunakan kayu-kayu olahan tersebut membangun rumah ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan tersebut jenis Meranti banyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 cm 17 cm x 4 m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m, milik Terdakwa yang Diiangkut tersebut tidak disertai/ bersamaan atau tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 17 cm x 4m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 ( dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 Ayat (7) UU. RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG (alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2013, bertempat di jalan Juang di jalan raya depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negri Sintang, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar pukul 06.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Melawi yang sedang melakukan tugas jaga dirumah Dinas Kapolres Melawi yakni sdr. RISKI RIDUAN bin SUKI dan Sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO melihat 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan plat nomor percobaan KB 333 XY dengan bermuatan kayu melintas dari arah dusun Tahlut menuju ke kota nanga pinoh. Selanjutnya sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan sesampainya di jalan juang di jalan raya depan lapangan kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi truk bermuatan kayu tersebut berhasil diberhentikan oleh sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO yang selanjutnya menanyakan identitas sopir yang mengemudikan mobil truk Mitsubishi canter warna kuning tersebut dan sopir tersebut mengaku bernama sdr. AKONG (Terdakwa). Kemudian sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO menanyakan dokumen terhadap kayu olahan tersebut kepada sdr. AKONG (Terdakwa) namun sdr. AKONG (terdakwa) tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan yang sah terhadap kayu olahan yang diangkutnya tersebut sehingga sdr. RISKI RIDUAN Bin SUKI dan sdr. NUGROHO BUDI SANTOSO menghubungi anggota Sat. Reserse Polres Melawi untuk proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuan Terdakwa, kayu-kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang mana kayu tersebut terdiri dari kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 cm x 17 cm x 4 m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang kayu ukuran 9cm x 9cm x 4m sehingga total kayu olahan milik Terdakwa tersebut berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari penggesek kayu di daerah tepi jalan PT. ERNA Km. 75 dengan rincian harga untuk kayu olahan jenis Meranti dengan ukuran 8 cm x 17 cm x 4 m perbatangnya senilai 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kayu olahan jenis Keladan dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m perbatangnya senilai 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), kayu olahan jenis Belian dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m perbatangnya senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya setelah kayu-kayu olahan tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan plat nomor percobaan KB 333 XY milik sdri. DEWI AGUSTIYARNI yang disewa oleh Terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan menuju ke jalan seru Desa Tanjung Tengang Kec. Nangga Pinoh Kab. Melawi dengan maksud akan menggunakan kayu-kayu olahan tersebut membangun rumah ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan tersebut jenis Meranti banyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 cm 17 cm x 4 m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9cm x 9cm x 4m, milik Terdakwa yang Diiangkut tersebut tidak disertai/ bersamaan atau tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang, sehingga kemudian ternyata kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 17 cm x 4m, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m, dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 ( dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 cm x 9 cm x 4m tersebut ditahan dan dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 Ayat (5) UU. RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
RISKI RIDUAN bin SUKI
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib, saksi bersama rekan saksi bernama NUGROHO BUDI SUSANTO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengangkut kayu jenis olahan dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning dengan nomor plat KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu tersebut dibawa dari Dusun Tahlut menuju jl. Sirtu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai surat-surat pengangkutan, Terdakwa menyatakan tidak memiliki surat-surat yang menyertai pengangkutan tersebut ;
Bahwa kayu yang diangkut Terdakwa berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu dengan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang, Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dan Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang ;
Bahwa Terdakwa mengakui kayu tersebut adalah miliknya sedangkan 1 (satu) unit truk yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut adalah bukan miliknya ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kayu tersebut akan digunakan untuk membangun rumah Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dari jalan PT. Erna Km 75 ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika melakukan penangkapan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
DEWI AGUSTIYARNI anak dari TIMOTIUS UDIN
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2013 sekitar jam 17.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi untuk menyewa truk saksi untuk membawa sembako dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana kemudian truk tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar pukul 06.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi melalui handphone Terdakwa mengatakan bahwa truk yang disewa Terdakwa telah ditangkap polisi karena Terdakwa mengangkut kayu ;
Bahwa saksi memiliki 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE75P6DIKD26280, nomor rangka : 4D34T-J54234 dengan nomor polisi KB 333 XY, atas nama saksi sendiri ;
Bahwa Terdakwa sudah biasa menyewa truk saksi tersebut dimana sepengetahuan saksi Terdakwa memang memiliki usaha jual beli sembako ;
Bahwa saksi tidak akan pernah memberikan truk tersebut kepada Terdakwa jika saksi mengetahui bahwa truk yang disewakan kepada Terdakwa akan digunakan untuk mengangkut kayu ;
Bahwa truk tersebut baru Terdakwa beli sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dengan cara kredit selama 4 (empat) tahun dan sudah dibayar angsurannya selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa uang muka kredit truk sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp.7.376.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa truk saksi biasa digunakan oleh Terdakwa ketika truk tersebut tidak digunakan saksi untuk usaha saksi yang lainnya sehingga saksi biasa menyewakan truk kepada orang lain yang saksi kenal ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah truk milik saksi sedangkan kayu adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI TEMPIUS, S.Hut., MH.
Bahwa ahli berpendidikan S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan ;
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil pada dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sebagai staf staf bidang Konservasi sumber daya hutan pada tahun 2008 kemudian sebagai staf seksi pengendalian peredaran hasil hutan sejak tahun 2011 ;
Bahwa ahli telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Lestari (perencanaan hutan) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari kemudian mengikut lagi pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Pengujian kayu bulat) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) berdasarkan Pasal 13 butir (7) Permenhut Nomor : P-55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum dapat melakukan penebangan kayu setelah mendapat izin menebang dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa ahli menerangkan izin pemanfaatan kayu dengan ukurang 1 M³ sampai 2000 M³ harus mendapat ijin yang ditanda tangani oleh Bupati sedangkan 2000 M³ sampai 6000 M³ ditanda tangani oleh Gubernur ;
Bahwa ahli menerangkan syarat-syarat untuk mengurus izin adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lokasi yang diurus melalui Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota terlebih dahulu ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang dapat melakukan penebangan kayu pada wilayah/lokasi/areal yang telah diizinkan dengan target sesuai yang telah ditetapkan dalam izin ;
Bahwa ahli menerangkan hasil penebangan berdasarkan izin tersebut berupa kayu bulat dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten dan selanjutnya Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pemeriksaan dan pengujian kayu yang dilaporkan tersebut untuk disahkan dan diterbitkan surat perintah pembayaran PSDH-DR ke kas negara sehingga apabila kayu yang ditebang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-Drnya oleh pemilik izin sebelum dijual maka pembeli kayu tersebut tidak perlu lagi membayar PSDH-DR ;
Menurut ahli kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum apabila menguasai, memiliki dan menyimpan hasil hutan ataupun mengangkut berupa kayu olahan dianggap sah adalah harus memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dan lunas PSDH dan DR ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang atau badan hukum dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu olahan dari penebangan masyarakat maupun dari sawmil ataupun dari toko bangunan harus membayar PSDH-DR ;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, bahwa Terdakwa memiliki kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) dengan perincian kayu olahan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang, jenis Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dan jenis Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang ;
Bahwa kerugian negara akibat kepemilikan kayu Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 383.671,- (tiga ratus delapan puluh tiga enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan DR sebesar $ US 925,12 (sembilan ratus dua puluh lima koma dua belas sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib telah ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota polisi Polres Melawi karena sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu terdiri dari kayu olahan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang, jenis Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dan jenis Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang ;
Bahwa kayu olahan tersebut Terdakwa beli dari masyarakat penggesek kayu di tepi jalan PT. Erna Km 75 dengan harga untuk kayu jenis Meranti sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang, jenis Keladan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang, sedangkan jenis Belian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang ;
Bahwa Terdakwa membawa kayu tersebut dengan tujuan jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang kemudian kayu tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membangun rumah Terdakwa Sirtu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun ketika membawa kayu tersebut ;
Bahwa truk tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik saksi Dewi yang Terdakwa sewa dan Terdakwa sudah biasa menyewa truk tersebut untuk mengangkut sembako dimana setiap 1 (satu) kali angkutan Terdakwa membayar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu saksi Dewi ketika Terdakwa mengangkut kayu ;
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengangkut kayu ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa kayu adalah adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter KB 333 XY adalah milik saksi Dewi yang Terdakwa sewa ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor kendaraan percobaan KB 333 XY beserta kunci kontaknya ;
Kayu olahan berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang dengan rincian ;
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M ;
Kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ; dan
Kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi, Nanga Pinoh 12 Desember 2013 yang pada pokoknya menerangkan kayu yang disita dari Terdakwa adalah kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8Cm x 17Cm x 4M dengan volume 4,2432 M³, kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9Cm x 9Cm x 4M dengan volume 0,5184 M³ dan kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M dengan volume 0,9072 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib telah ditangkap oleh saksi RISKI RIDUAN dan NUGROHO BUDI SANTOSO yang merupakan anggota polisi Polres Melawi karena sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Bahwa kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu terdiri dari kayu olahan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang, jenis Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dan jenis Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang ;
Bahwa kayu olahan tersebut Terdakwa beli dari masyarakat penggesek kayu di tepi jalan PT. Erna Km 75 dengan harga untuk kayu jenis Meranti sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang, jenis Keladan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang, sedangkan jenis Belian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa faktur angkutan kayu olahan (FA-KO), ;
Bahwa 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY adalah milik saksi Dewi yang Terdakwa sewa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali pengangkutan ;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu saksi Dewi ketika Terdakwa mengangkut kayu ;
Bahwa kerugian negara akibat pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 383.671,- (tiga ratus delapan puluh tiga enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan DR sebesar $ US 925,12 (sembilan ratus dua puluh lima koma dua belas sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu :
Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
atau
Kedua :
Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu olahan jenis Meranti, Keladan dan Belian termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi RISKI RIDUAN dan NUGROHO BUDI SANTOSO yang merupakan anggota polisi Polres Melawi karena sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa membeli kayu olahan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang, jenis Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per batang dan jenis Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per batang yang dibeli Terdakwa dari masyarakat penggesek kayu di tepi jalan PT. Erna Km 75 yang mana kayu tersebut akan dibawa Terdakwa ke Jalan Sirtu di Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan tujuan untuk membangun rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja mengangkut kayu dari dari tepi jalan PT. Erna Km 75 menuju rumah Terdakwa di jalan Sirtu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi unsur ini, maka setiap perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 06.00 Wib Terdakaw telah ditangkap oleh saksi RISKI RIDUAN dan NUGROHO BUDI SANTOSO yang merupakan anggota polisi Polres Melawi karena sedang mengangkut kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang kesemuanya diakui milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengakui tidak membawa atau memiliki surat-surat ijin untuk pengangkutan kayu tersebut sehingga Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas yang menyertai kayu-kayu tersebut ketika ditanyai oleh petugas kepolisian Polres Melawi ;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan dokumen yang diperlukan untuk seseorang atau badan hukum dalam menyimpan atau mengumpulkan hasil hutan berupa kayu olahan adalah dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa faktur angkutan kayu olahan (FA-KO) atau nota perusahaan berdasarkan pasal 13 butir (1) huruf d Permenhut nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu akibat pemanfaatan hasil hutan yang tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup akibat dari tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 383.671,- (tiga ratus delapan puluh tiga enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan DR sebesar $ US 925,12 (sembilan ratus dua puluh lima koma dua belas sen dollar) yang merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara dalam rangka menjamin keberlangsungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup setelah hasil hutan tersebut dimanfaatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas yaitu “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak ikut berperan serta dalam program pemberantasan tindak pidana illegal loging sebagaimana yang digalakkan oleh Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit truk Mistubishi Canter warna kuning KB 333 XY di jalan Juang depan lapangan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan kayu olahan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) batang kayu terdiri dari kayu olahan jenis Meranti ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang, jenis Keladan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M sebanyak 16 (enam belas) batang dan jenis Belian ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang merupakan alat dan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BONG JIE KHONG alias AKONG anak dari BONG KIM LIONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor kendaraan percobaan KB 333 XY beserta kunci kontaknya ;
Kayu olahan berjumlah 122 (seratus dua puluh dua) batang dengan rincian ;
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan ukuran 8 Cm x 17 Cm x 4 M ;
Kayu olahan jenis Keladan sebanyak 16 (enam belas) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ; dan
Kayu olahan jenis Belian sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm x 4 M ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang oleh kami : PERELA DE ESPERANZA, SH., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SANGKAKALA, SH., MH., dan FIRDAUS SODIQIN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ABRAHAM M. SOUISA sebagai Panitera serta dihadiri oleh MUHAMMAD NUR FAISAL WIJAYA, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH. PERELA DE ESPERANZA,SH.
FIRDAUS SODIQIN, SH.
PANITERA,
ABRAHAM M. SOUISA.