523 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Untung Suropati No. 55
Also in 9 other cases
- 06/ G / 2014 / PHI-Smda (22 April 2014) — PN Samarinda
- 58 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (7 February 2018) — Mahkamah Agung
- 265 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
- 403K/PDTSUS/2009 (6 August 2009) — Mahkamah Agung
- 15 /Pdt.Sus-PHI/2014/PN Smr (24 September 2014) — PN Samarinda
- 33/PDT/2021/PT SMR (8 March 2021) — PT Samarinda
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT. REJEKI ABADI SAKTI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 523 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. REJEKI ABADI SAKTI, yang diwakili oleh Zainal Abidin selaku Direktur Utama PT. Rejeki Abadi Sakti, berkedudukan di Jalan Untung Suropati, Nomor 55, Samarinda, dalam hal ini memberi kuasa kepada JUARA PAKPAHAN, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Nomor 5, Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ANSELMUS BAT, bertempat tinggal di Jalan Durian, RT.04, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda;
YAN PALANGI, bertempat tinggal di Jalan Pattimura, RT.35, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda;
YOHANIS SAMBO KADANG, bertempat tinggal di Jalan Pattimura, RT.35, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
NYOMAN SUTAYA, bertempat tinggal di Jalan Kurnia, RT.21, Kelurahan Harapan baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda;
RAHIM MUSTAFAR, bertempat tinggal di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT. 04, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir , Kota Samarinda;
JAMALUDIN, bertempat tinggal di Jalan K.H. Mansyur, RT.03, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Kunjang, Kota Samarinda;
dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada YAFET DEPPAGOGA, S.H., Advokat, beralamat di Jalan DR. W. Sudirohusudo, Gang.11, RT.13, Nomor 60, Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Januari 2014, sebagai Para Termohon Kasasi I juga sebagai Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi I juga sebagai Para Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak Para Penggugat diterima bekerja pada Tergugat dan unsur-unsur hubungan kerja telah terpenuhi secara hukum yaitu adanya perintah kerja dari Tergugat, pekerjaan yang jelas dan upah yang diterima Para Penggugat sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Para Penggugat mulai bekerja pada Tergugat dengan uraian sebagai berikut yaitu:
Anselmus Bat mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 10 Maret 2002 sampai sekarang (± 11 tahun 10 bulan);
Yan Palangi mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 20 Juli 2000 sampai sekarang (± 13 tahun 6 bulan);
Yohanis Sambo Kadang mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Agustus 2000 sampai sekarang (± 13 tahun 5 bulan);
Nyoman Sutaya mulai" bekerja pada Tergugat sejak tanggal 20 September 1999 sampai sekarang (± 14 tahun 4 bulan);
Rahim Mustafar mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 15 Juli 2002 sampai sekarang (± 11 tahun 6 bulan);
Jamaludin mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai sekarang (±10 bulan);
Bahwa adapun komponen upah Para Penggugat yaitu:
Bulan Januari s/d April 2013:
Gaji pokok (Anselmus Bat, Yan Palangi, Yohanis Sambo Kadang, Nyoman Sutaya dan Rahim Mustafar) sebesar : Rp1.083.750,00
Tunjangan jabatan sebesar : Rp 144.500,00;
Tunjangan lain-lain : Rp 216.750,00;
Jumlah upah : Rp1.445.000,00;
(satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
atau dibawa UMK yang ditetapkan Pemerintah tahun 2013;
Bulan Mei s/d Agustus 2013:
Gaji pokok (Anselmus Bat, Yan Palangi, Yohanis Sambo Kadang, Nyoman Sutaya, Rahim Mustafar) sebesar : Rp1.208.000,00;
Tunjangan jabatan sebesar : Rp 400.000,00;
Jumlah upah : Rp1.608.000,00;
(satu juta enam ratus delapan ribu rupiah);
atau dibawah UM yang sudah ditetapkan Pemerintah tahun 2013.
Bulan Maret 2013 s/d Agustus 2013: Jamaludin jumlah honor Rp1.250.000,00;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013 Para Penggugat mengantar surat penolakan kepada pimpinan PT. Rejeki Abadi Sakti (Tergugat) unit I atas mutasinya Sdr. Komarudin ke unit II karena yang bersangkutan bermasalah, yang isinya sebagai berikut:
Menolak mutasinya Komarudin (Satpam Unit I) ke PT. RAS unit II;
Jika saudara Komarudin tetap dimutasi ke PT. RAS unit II, maka kami (6 orang) satpam PT. RAS unit II siap di PHK, dan surat penolakan ini sudah diketahui pimpinan PT. RAS unit II, lalu surat Para Penggugat diterima oleh personalia karena pimpinan masih di Surabaya;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 Para Penggugat datang lagi ke kantor Tergugat untuk meminta jawaban atas surat tanggal 12 Agustus 2013 dan melalui pimpinan Tergugat berjanji 3 hari kedepan akan menjawab tuntutan Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013 Para Penggugat datang lagi ke kantor Tergugat unit 1 untuk mendengar jawaban pimpinan Tergugat, namun ternyata pimpinan Tergugat menolak untuk bertemu dengan Para Penggugat dan menyuruh Para Penggugat untuk bertemu dengan personalia, personalia menyatakan sesuai dengan instruksi pimpinan bahwa :
Kalian (kami 6 orang) turun kerja;
Kalau kalian tidak turun kerja, kalian harus membuat surat pengunduran diri;
Oleh karena Para Penggugat merasa tidak puas dengan jawaban tersebut maka pada tanggal 27 Agustus 2013 Para Penggugat sepakat melakukan mogok kerja;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 Para Penggugat datang lagi ke kantor Tergugat unit I untuk bertanya bagaimana keputusan pimpinan Tergugat selanjutnya;
Jawaban dari pihak Tergugat yang di wakili oleh personalianya menyatakan : Jika kalian tidak puas, silahkan mencari keadilan di luar, perusahaan siap menunggu;
Bahwa karena permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat sulit untuk diselesaikan secara bipartit maka untuk mendapat penyelesaian lebih lanjut maka pada tanggal 29 Agustus 2013 Para Penggugat membuat surat permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda;
Bahwa untuk mendapatkan keterangan dari para pihak, kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda (DR. Mugni Baharuddin, S.H., M.M., M.H.) telah memanggil Para Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan mediasi yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda pada tanggal 6 September 2013, sesuai surat panggilan nomor: 565.295/DTK.III.D/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 namun menemui jalan buntu karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya;
Bahwa karena penyelesaian masalah perselisihan hubungan industrial antara para pihak menemui jalan buntu maka demi kepastian hukum hak-hak normatif Para Penggugat maka pada tanggal 23 September 2013 mediator Disnaker Kota Samarinda (Wiwiek Widayati, S.H dan Nur Lakamudin, S.H) mengetahui Kepala Dinas (DR. Mugni Baharuddin, S.H; MM; MH; telah mengeluarkan anjuran yang amarnya yaitu:
MENGANJURKAN :
Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5 orang) untuk dipekerjakan kembali;
Mewajibkan pihak perusahaan PT. Rejeki Abadi Sakti (Tergugat) untuk membayar kekurangan upah Sdr. Anselmus,, Dkk (6 orang) dengan rincian sebagai berikut:
Sdr. Anselmus Bat, Yohanis, Yan Palangi, Nyoman Sutaya, dan Rahim Mustafar untuk kekurangan upah bulan Januari-April 2013
Rp1.753.000,00-Rp1.445.000,00 x 4 = Rp1.232.000,00;
Terbilang : (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Sdr. Jamaludin
Kekurangan upah bulan Maret - September 2013:
Rp1.753.000,00-Rp1.250.000,00 x 7 = Rp3.521.000,00;
Terbilang : (tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Agar pihak perusahaan PT. Rejeki Abadi Sakti membayar upah kepada Sdr. Anselmus 3at,, Dkk (6 orang) selama yang bersangkutan dalam proses Perselisihan Hubungan Industrial;
Menolak tuntutan lain dari para pihak;
Jika anjuran ini diterima oleh para pihak, maka dalam waktu 3 (tiga) hari mediator akan membuat Perjanjian Bersama, Namun apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran ini maka dapat melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa Anjuran dimaksud telah diterima oleh kuasa hukum Para Penggugat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dan telah menjawab Anjuran tersebut melalui surat nomor: 15/BAHU-NASDEM/KT/XI/2013, perihal: Jawaban terhadap Anjuran tanggal 8 November 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa setelah kuasa hukum Para Penggugat membaca dan mencermati Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda tertanggal 23 September 2013, maka Para Penggugat dapat menerima dan siap bekerja kembali untuk melaksanakan Anjuran tersebut dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Anselmus Bat, Dkk (6 orang) siap bekerja kembali di PT. Rejeki Abadi Sakti sebagai karyawan tetap mulai hari Senin, 11 November 2013 berdasarkan pendapat dan pertimbangan Mediator pada poin 8 dan menerima upah masing-masing sebesar Rp1.753.000,00 perbulan;
Bahwa Sdr. Anselmus Bat,, Dkk (6 orang) siap menerima upah dan uang makan untuk bulan Agustus yang ditahan oleh pihak PT. Rejeki Abadi Sakti yang merupakan hak karyawan karena telah melaksanakan tugas sebagai ketentuan Pasal 88 UU RI No. 13 Tahun 2003.
Bahwa Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5 orang) siap menerima kekurangan upah masing-masing sebesar Rp1.232.000,00 sedangkan untuk Sdr. Jamaludin sebesar Rp3.521.000,00
Bahwa Sdr. Anselmus Bat, Dkk (6 orang) siap menerima upah selama proses perselisihan hubungan industrial masingmasing bular. September sebesar Rp1.753.000,00 dan bulan Oktober 2013 sebesar Rp1.753.000,00;
Bahwa Tergugat melalui kuasa hukumnya J. Pakpahan, S.H telah menerima dan menyampaikan tanggapan atas Anjuran dimaksud pada tanggal 20 November 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Sdr. Anselmus Bat, Dkk (6 orang) telah dianggap mengundurkan diri dari PT. Rejeki Abadi Sakti (Tergugat), karena tidak masuk kerja alias mangkir lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas;
Bahwa PT. Rejeki Abadi Sakti (Tergugat) telah menyarankan secara patut agar Sdr. Anselmus Bat,, Dkk untuk tetap masuk kerja namun tidak diharaukan sama sekali sehingga Tergugat dengan sangat terpaksa harus mencari satpam baru sebagai pengganti Sdr. Anselmus Bat, Dkk, karena Tergugat tidak boleh kekosongan tenaga keamanan (satpam);
Bahwa jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Penggugat pada Tergugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap, terus menerus dan tidak terputus-putus dan telah dilakukan selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut sehingga Tergugat mempekerjakan Para Penggugat dengan system Kerja Kontrak adalah jelas tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa surat Kontrak Kerja antara Sdr. Anselmus Bat, Yan palangi, Yohanis Sambo Kadang, Nyoman sutaya dan Rahim Mustafar (Para Penggugat) dengan Tergugat masing-masing tanggal 6 Februari 2012 s/d 2013 dan Surat Kontrak Kerja antara Sdr. Jamaludin dengan Tergugat tanggal 19 Maret 2013 s/d 19 Maret 2014 adalah surat kontrak waktu tertentu padahal Para Penggugat sudah bekerja ±11 tahun, sehingga berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, surat Kontrak Kerja tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga dengan demikian Para Penggugat adalah merupakan para pekerja tetap pada Tergugat dan bukan pekerja kontrak Tergugat, sehingga masa kerja Para Penggugat harus dihitung sejak Para Penggugat mulai bekerja pertama kali pada Tergugat sampai sekarang;
Bahwa mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat adalah merupakan hak dasar para pekerja dan mogok kerja yang telah dilakukan oleh Para Penggugat tanggal 27 Agustus 2013 adalah merupakan mogok kerja yang sah karena sudah diberitahukan kepada Tergugat sebelumnya, namun Tergugat tidak menghiraukannya, dan sejak Para Penggugat mulai mogok kerja tanggal27 Agustus 2013 sampai mengadu ke Disnakes Samarinda tanggal 29 Agustus 2013, Tergugattidak pernah memanggil Para Penggugat secara patut dan tertulis sebanyak dua kali sehinggaketidakhadiran Para Penggugat selama melakukan mogok kerja tidak dapat di kualifisir sebagaimangkir dan dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (1)undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena Para Penggugat mentaati dan melaksanakan isi Anjuran tersebut di atas, maka pada hari Senin tanggal 11 November 2013 Para Penggugat memasuki lokasi PT. Rejeki Abadi Sakti (Tergugat) unit II Loa Janan jalan Cipto Mangunkusumo dan melakukan absensi untuk bekerja kembali mulai pukul 07.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, namun ternyata dalam abensi nama penggugat Anselmus Bat diganti oleh Debi, Yohanis Sambo Kadang diganti oleh Erig, Yan Palangi diganti oleh Dahlan, Nyoman Sutaya diganti oleh Yanto, Rahim Mustafar diganti oleh Bustani dan Jamaludin diganti oleh Jamri;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 Para Penggugat mencoba kembali memasuki lokasi Tergugat unit II Loa Janan jalan Cipto Mangunkusumo dan melakukan absensi untuk bekerja kembali mulai pukul 07.00 WITA namun Tergugat melalui ka. Personalia H. M. Mardan melaporkan Para Penggugat ke Polsek Samarinda Seberang sampai anggota Polsek bernama Sumarno datang ke lokasi Tergugat dan mengusir Para Penggugat dengan mengatakan: kalian harus keluar dari sini dan penggugat Anselmus Bat menjawab: Kalau polisi mengusir kami dan melarang kami untuk bekerja harus melalui surat berlogo perusahaan dan setelah itu polisi Sumarno naik ke kantor personalia dan memberitahu perihal tersebut dan akhirnya ka. Personalia H.M.Mardan mengeluarkan surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan: melarang 6 orang anggota ex Satpam RAS unit II masuk kerja di dok unit II sebelum ada keputusan yang berwenang (hasil Disnaker atau hasil sidang pengadilan serta persetujuan pimpinan PT. RAS, Bp. Safiuddin,SE);
Bahwa sesungguhnya hasil mediasi Disnaker Samarinda sudah ada dan Anjurannya menyuruh Para Penggugat untuk bekerja kembali pada Tergugat sebagaimana mestinya, namun Tergugat melalui KA. Personalia H. M. Mardan melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali sehingga sekitar pukul 12.00 lewat Para Penggugat pulang ke rumah masing-masing dan sampai sekarang Tergugat tidak memanggil lagi Para Penggugat untuk bekerja dan Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat selama 4 (empat) bulan lebih yaitu sejak bulan September 2013 sampai sekarang;
Bahwa selama ini sudah banyak karyawan Tergugat yang menjadi korban PHK dengan modus operandi yang sama yang telah dilakukan oleh pimpinan Tergugat yaitu bila ada karyawan yang bermasalah dengan Tergugat, maka Tergugat langsung menyuruh karyawan yang bersangkutan untuk membuat surat pengunduran diri, tidak pernah diselesaikan di Disnaker Samarinda apalagi di Pengadilan Hubungan Industrial atau karena tidak ada karyawan yang berani, dan karyawan yang bersangkutan tidak memahami akibat hukum dari surat pengunduran diri tersebut sehingga akibatnya karyawan yang sudah mempunyai masa kerja puluhan tahun kehilangan semua hak-hak normatifnya yang seharusnya ia terima dari Tergugat, hal yang sama hendak Tergugat juga terapkan kepada Para Penggugat namun Para Penggugat mengetahui trik-trik kotor Tergugat tersebut sehingga tidak berhasil membodohi Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 27 (2): tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 88 (1): setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 93 (1): upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan:
: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah di janjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Pasal 161: (1) pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon (2) dua kali ketentuan pasi 156 ayat (2), uang pehargaan masa kerja (1) satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa sejak bulan September 2013 sampai bulan Januari 2014 Tergugat sama sekali tidak membayar upah Para Penggugat, sehingga sangat beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutuskan hubungan kerja Para Penggugat terhitung sejak tanggal 28 Februari 2014 dan menuntut Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat;
Bahwa upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat adalah sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 561/K.42/2013 tentang penetapan upah minimum kota Samarinda tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013 adalah sebesar Rp1.752.500,00;
Bahwa adapun perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Sdr. Anselmus Bat:
Uang Pesangon sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) huruf I: masa kerja delapan bulan atau lebih sama dengan sembilan bulan upah atau 9 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf C: masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari dua belas tahun sama dengan empat bulan upah atau 4 x Rp1.752.500,00 = Rp7.010.000,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00 : 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp31.545.000,00 + Rp7.010.000,00 = Rp5.783.250,00;
Jadi jumlah keseluruhannya adalah Rp31.545.000,00 + Rp7.010.000,00 + Rp841.200,00 + Rp5.783.250,00 = Rp45.179.450,00;
Sdr. Yan Palangi:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf d: masa kerja dua belastahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun sama, lima bulan upah = 5 x Rp1.752.500,00 = Rp8.762.500,00;
Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00 : 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 = Rp6.046.125,00;
jumlah keseluruhannya adalah Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 + Rp841.200,00 + Rp6.046.125,00 = Rp47.194.825,00;
Sdr.Yohanis Sambo Kadang:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf d: masa kerja dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun sama, lima bulan upah = 5 x Rp1.752.500,00 = Rp8.762.500,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00 : 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 = Rp6.046.125,00;
jumlah keseluruhannya adalah Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 + Rp841.200,00 + Rp6.046.125,00 = Rp47.194.825,00
Sdr. Nyoman Sutaya:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat huruf d: masa kerja dua belas tahun atau lebih tetapi kurang dar: lima belas tahun sama, lima bulan upah - 5 x Rp1.752.500,00 = Rp8.762.500,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00 : 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 = Rp6.046.125,00;
jumlah keseluruhannya adalah Rp31.545.000,00 + Rp8.762.500,00 + Rd 841.200,00 + Rp6.046.125,00 = Rp47.194.825,00;
Sdr.Rahim Mustafar:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf c = 4 x Rp1.752.500,00 = Rp7.010.000,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00 : 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp31.545.000,00 + Rp7.010.000,00 = Rp5.783.250,00;
jumlah keseluruhannya adalah Rp31.545.000,00 + Rp7.010.000,00 + Rp841.200,00 + Rp5.783.250,00 = Rp45.179.450,00
Sdr.Jamaludin:
Uang pesangon 1 x 2 x Rp1.752.500,00 = Rp3.505.000,
Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp1.752.500,00: 25 x 12 = Rp841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar 15% x Rp3.505.000,00 = Rp525.750,00;
jumlah keseluruhannya adalah Rp3.505.000,00 + Rp841.200,00 + Rp525.750,00 = Rp4.871.950,00;
Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat = Rp45.179.450,00 + Rp47.194.825,00 + Rp47.194.825,00 + Rp47.194.825,00 + Rp45.179.450,00 + Rp4.871.950,00 = Rp236.815.325,00 (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa yang termasuk komponen upah adalah:
Upah pokok;
Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya (vide Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa adapun rincian komponen upah Para Penggugat yaitu:
Periode bulan Januari s/d April 2013:
Komponen upah Sdr. Anselmus Bat, Sdr. Yan Palangi, Sdr. Yohanis Sambo Kadang, Sdr. Nyoman Sutaya dan Sdr. Rahim Musatafar yaitu: Gaji pokok Rp1.083.750,00 + tunjangan jabatan Rp144.500,00 + tunjangan lain-lain Rp216.750,00 jumlah gaji Rp1.445.000,00 sedangkan uang perangsang Rp145.000,00 tidak termasuk komponen upah melainkan hanya yang bersifat untuk merangsang kehadiran karyawan agar karyawan rajin bekerja dan kalau karyawan tidak masuk kerja maka uang perangsang itu hilang/ dipotong oleh pengusaha;
Periode bulan Mei s/d Agustus 2013:
Komponen upah Sdr. Anselmus Bat, Sdr. Yan Palangi, Sdr. Yohanis Sambo Kadang, Sdr. Nyoman Sutaya dan Sdr. Rahim Musatafar yaitu: Gaji pokok Rp1.208.000,00 + tunjangan jabatan Rp400.000,00 + sehingga jumlah gaji Rp1.608.000,00 sedangkan yang perangsang Rp145.000,00 tidak termasuk komponen upah melainkan hanya yang bersifat untuk merangsang kehadiran karyawan agar karyawan rajin bekerja dan kalau karyawan tidak masuk kerja maka uang perangsang itu hilang/ di potong oleh pengusaha.
Periode bulan Maret s/d Agustus 2013: untuk Sdr. Jamaludin jumlah honor Rp1.250.000,00Bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp1.752.500,00;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 (1) pengusaha dilarang membayar upah iebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003;
Bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan karena telah melanggar ketentuan tersebut di atas yaitu membayar upah Para Penggugat di bawah upah minimum dan karena Tergugat telah membayar upah Para Penggugat di bawah upah minimum maka Tergugat wajib membayar kekurangan upah Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Periode bulan Januari s/d April 2013:
Anselmus Bat: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.445.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp1.230.000,00;
Yan Palangi: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.445.000,00kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan =Rp1.230.000,00;
Yohanis Sambo Kadang: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.445.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp1.230.000,00;
Nyoman Sutaya: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.445.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp1.230.000,00;
Rahim Mustafar: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.445.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp1.230.000,00;
Jadi jumlah kekurangan Upah Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5) lima orang sebesar Rp1.230.000,00 x 5 orang = Rp6.150.000,00 (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Periode bulan Mei s/d Agustus 2013:
Anselmus Bat: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.608.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp578.000,00;
Yan Palangi: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.608.000,00kekurangan upah = Rp1.752.500,00 Rp1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp578.000,00;
Yohanis Sambo Kadang: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.608.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 Rp1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan - Rp578.000,00;
Nyoman Sutaya: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.508.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 Rp1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp578.000,00;
Rahim Mustafar: UMK Rp1.752.500,00 sedangkan upah yang dibayar Tergugat Rp1.608.000,00 kekurangan upah = Rp1.752.500,00 Rp1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp578.000,00;
Jadi kekurangan upah Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5) orang sebesar = Rp578.000,00 x 5 = Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Jumlah kekurangan upah periode bulan Januari s/d April dan bulan Mei s/d Agustus 2013 Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5) lima orang adalah sebesar Rp6.150.000,00 + Rp2.890.000,00 = Rp9.040.000,00 (sembilan juta empat puluh ribu rupiah);
Periode Bulan Maret s/d Agustus 2013 khusus untuk Sdr. Jamaludin: UMK Rp1.752.500,00namun upahnya yang dibayar Tergugat hanya Rp1.250.000,00 jadi kekurangan upah = Rp1.752.500,00 dikurangi Rp1.250.000,00 = Rp502.500,00 x 6 = Rp3.015.000,00;
Jadi kekurangan UMK Para Penggugat tahun 2013 adalah sebesar =Rp6.150.000,00 + Rp2.890.000,00 + Rp3.015.000,00 = Rp12.055.000,00 (dua belas juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Pasal 155 (2) : Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Pasal 93
upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah di janjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-150/men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan;
Pasal 17 (2) Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama proses sebesar 100% (seratus perseratus);
Bahwa sesuai dengan Anjuran Mediator Disnaker Samarinda maka pada hari Senin tanggal 11 November 2013 Para Penggugat memasuki Lokasi PT. Rejeki Abadi Sakti unit 2 Loa Janan Jalan Cipto Mangunkusumo dan melakukan absensi untuk bekerja kembali mulai pukul 07.00 Wita sampai jam 15.00 Wita namun ternyata nama Para Penggugat sudah diganti dengan nama orang dan pada hari Selasa, 12 November 2013 Para Penggugat kembali lagi kelokasi kerja untuk bekerja, namun Ka. Personalia H. M. Mardan melaporkan Para Penggugat ke Polsek Samarinda Seberang sehingga anggota Polsek bernama Sumarno datang ke lokasi perusahaan dan mengusir Para Penggugat keluar dari lokasi tempat kerja dan selanjutnya Ka. Personalia H.M. Mardan melarang Para Penggugat untuk bekerja dan karena Tergugat mengusir dan melarang Para Penggugat untuk bekerja, maka sangat beralasan menurut hukum sesuai ketentuan di atas agar Tergugat wajib membayar upah Para Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (selama enam bulan) mulai bulan September 2013 s/d bulan Februari 2014 dengan perincian yaitu:
Sdr. Anselmus Bat : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Sdr. Yan Palang : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Sdr. Yohanis Sambo Kadang : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Sdr. Nyoman Sutaya : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Sdr. Rahim Mustafar : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00
Sdr. Jamaludin : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Jumlah seluruh upah Para Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial = Rp10.515.000,00 + Rp10.515.000,00 + Rp10.515.000,00 + Rp10.515.000,00 + Rp10.515.000,00 + Rp10.515.000,00 = Rp63.090.000,00 (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
Jadi hak-hak normatif Para Penggugat yang harus Tergugat bayar berupa : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan Upah Minimum Kota tahun 2013, Upah selama proses perselisihan hubungan industrial Para Penggugat adalah Rp236.815.325,00 + Rp12.055.000,00 + Rp63.090.000,00 = Rp313.960.325,00 (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Kontrak Kerja tanggal 06 Februari 2012 s/d 06 Februari 2013 dan tanggal 19 Maret 2013 s/d 19 Maret 2014 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Surat Kontrak Kerja Waktu Tertentu, berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan sebagai hukum bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena Tergugat tidak membayar upah Para Penggugat melebihi tiga bulan secara berturut-turut, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2014;
Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, Uang Penggantian hak (uang pengganti cuti dan uang perumahan serta pengobatan dan perawatan) Kekurangan Upah Minimum Kota tahun 2013 dan Upah seiama proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp311.960.325,00 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian masing-masing hak Para Penggugat adalah:
Anselmus Bat : Rp 57.502.450,00;
Yan Palangi : Rp 59.517.825,00;
Yohanis Sambo Kadang : Rp 59.517.825,00;
Nyoman Sutaya : Rp 59.517.825,00;
Rahim Mustafar : Rp 57.502.450,00;
Jamaludin : Rp 18.401.950,00;
J
umlah seluruhnya sebesar : Rp311.960.325,00;
(tiga ratus sebelah juta Sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat tidak mengajukan eksepsi dan rekonvensi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 06/G/2014/PHI-SMDA tanggal 22 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja , terhitung sejak 27 Agustus 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat (Anslemus Bat,Yohanes, Yan Palangi, Nyoman Sutaya, Rahim Mustafa kekurangan upah Januari 2013-April 2013, Jamaludin kekurangan upah Maret 2013 - September 2013), masing-masing sebagai berikut :
Penggugat Anselmus Bat =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Yang Palangi =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Yohanis S Kadang =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Rahim Mustafar =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Jamaludin =Rp3.521.000,00;
(tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penggantian Hak para Penggugat, masing-masing sebagai berikut:
Penggugat Anselmus Bat;
Uang Penggantian Hak =Rp6.624.450,00 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Yan Palangi;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Yohanis Sambo Kadang;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
Penggugat Rahim Mustafar;
Uang Penggantian Hak =Rp6.624.450,00 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Jamaludin;
Uang Penggantian Hak =Rp1.104.075,00 (satu juta seratus empat ribu tujuh puluh lima rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah para Penggugat (Anselmus Bat, Dkk 5 orang) bulan September 2013 sampai bulan Nopember 2013 ,untuk Penggugat Jamaludin upah bulan September 2013 :
Penggugat Anselmus Bat =Rp5.257.500,00;
(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Yang Palangi =Rp5.257.500,00;
(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Yohanis S Kadang =Rp5.257.500,00;
(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya =Rp5.257.500,00;
(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Rahim Mustafar =Rp5.257.500,00;
(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Jamaludin =Rp1.752.500;
(satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 22 April 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/KAS/2014/PHI.Smda jo Nomor 06/G/2014/PHI.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 26 Mei 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 9 Juni 2014;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat pada tanggal 22 April 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/KAS/2014/PHI.Smda jo Nomor 06/G/2014/PHI.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 19 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 30 Mei 2014, kemudian Para Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiI dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah salah menerapkan hukum, karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa pada halaman 34 alinea “4” (Putusan) Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat bahwa putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 20 September 2013, namun dalam dictum putusan Tergugat dihukum untuk membayar upah Para Penggugat untuk bulan September 2013 s/d bulan November 2013, dengan demikian Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah salah menerapkan hukum dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa semestinya menurut hukum apabila tidak hadir tanpa pemberitahuan atau tanpa alasan yang jelas alias mangkir selama 5 hari berturut turut maka otomatis menurut hukum Para Penggugat telah dianggap mengundurkan diri sejak hari ke 6 (tidak hadir) maka apabila Para Penggugat tidak hadir pada tanggal 27, 28, 29, 30, 31 Agustus 2013 maka terhitung sejak tanggal 1 September 2013 menurut hukum Para Penggugat telah dianggap mengundurkan diri dan sejak saat itu pula Para Penggugat tidak berhak lagi mendapatkan gaji dan Tergugat pun tidak mungkin membayar gaji Para Penggugat untuk bulan September s/d November 2013 sedangkan terhitung sejak tanggal 1 September 2013 Para Penggugat sudah tidak karyawan Tergugat lagi;
Bahwa pada halaman 34 alinea “5” (Putusan) Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mempertimbangkan bahwa Para Penggugat dengan Tergugat putus hubungan kerja karena mangkir dengan kualifikasi mengundurkan diri, maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberikan uang penggantian hak Kepada masing-masing Penggugat dengan demikian uang penggantian hak Para Penggugat adalah hanya 15% dari uang jasa dan penghargaan masa kerja tetapi Hakim Tingkat Pertama tidak membuat perincian perhitungan secara detail sehingga salah menghitung jumlah hak yang sebenarnya;
misalnya : Uang penggantian hak Sdr. Anselmus Bat dalam putusan sebesar Rp6.624.450,00;
Padahal perhitungan sebenarnya adalah sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x Rp1.752.500,00 =Rp15.772.500,00;
Uangpenghargaan : 4 x Rp1.752.500,0 =Rp 7.010.000,00; +
Jumlah =Rp22.782.500,00;
Maka besarnya uang Penggantian hak Sdr. Anselmus Bat adalah:
15 x Rp22.782.500,00 =Rp 3.417.375,00;
Uang cuti yang belum diambil =Rp 841.200,00; +
Jumlah =Rp 4.258.575,00;
Jadi bukan Rp6.624.450,00 melainkan yang benar adalah Rp4.258.575,00;
Dengan demikian putusan tersebut haruslah dibatalkan dan diperbaiki;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon KasasiII dalam memori kasasinya adalah:
Alasan Kesatu :
Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum normatif dan hukum pembuktian;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti salah menerapkan hukum normatif dan hukum pembuktian yaitu halaman 34:
Alinea 3 (tiga):
Menimbang, bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat tidak sah menurut hukum dan kepada Para Penggugat telah dilakukan himbauan dua kali berdasarkan instruksi pimpinan kepada personalia untuk kembali bekerja akan tetapi Para Penggugat tetap tidak masuk bekerja maka Para Penggugat dikualifikasikan sebagai mangkir maka berdasarkan ketentuan Pasal 140 UU No.13 Tahun 2003 dan Peraturan Perusahaan berdasarkan keterangan saksi Tergugat tidak masuk bekerja selama 5 hari berturut dikategorikan mengundurkan diri;
Alinea 4 (empat):
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.7 dan keterangan saksi Tergugat H. M. Mardan dan Zelvia, Para Penggugat sudah tidak bekerja lagi sejak tanggal 27 Agustus 2013 berdasarkan rekapitulasi absen karyawan periode 21 Agustus 2013 sampai dengan 20 September 2013, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 20 September 2013;
Tanggapan Para Pemohon Kasasi II:
Bahwa berdasarkan hukum normatif bahwa mogok kerja adalah merupakan hak dasar Para Penggugat (vide UU RI No.13 Tahun 2003 Pasal 137), dan tidak ada akibat dan/atau sanksi hukum jikalau mogok kerja tidak sah;
Bahwa berdasarkan hukum normatif yaitu: UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Keterangan Pasal 168 ayat (1) pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah di panggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh, tenggang waktu antara panggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja;
Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 168 ayat (1) tersebut di atas karena sejak Para Penggugat mogok kerja tanggal 27 Agustus 2013 sampai mengadu ke Disnaker Samarinda pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 dan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Samarinda dan sampai menerima Anjuran Disnaker Samarinda pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dan tenggang waktu jawaban anjuran tanggal 9 November 2013 Tergugat tidak pernah memanggil Para Penggugat secara patut dan tertulis selama dua kali, dan Para Penggugat tidak diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga dengan demikian ketidakhadiran Para Penggugat selama lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut tidak serta merta dikualifikasikan mengundurkan diri karena tidak memenuhi semua unsur Pasal 168 ayat (1) tersebut di atas;
Bahwa dalam kesimpulan Para Penggugat tanggal 8 April 2014 halaman 2 (dua) Para Penggugat menolak dengan tegas dan keras kehadiran/keterangan saksi Tergugat H. M. Mardan karena berdasarkan dalil gugatan Para Penggugat poin “17” dan “18” dikuatkan oleh bukti surat P. 17 dan keterangan saksi Baharudin dan Syamsuddin Amin, bahwa atas nama PT. Rejeki Abadi Sakti H. M. Mardan melarang Para Penggugat/6 orang anggota Ex Satpam RAS unit 2 masuk kembali kerja di dok unit 2;
Bahwa gugatan Para Penggugat terjadi karena Tergugat H. M. Mardan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyuruh Polisi Suwarno anggota Polsek Samarinda Seberang mengusir Para Penggugat dan melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali di PT. Rejeki Abadi Sakti unit 2 Jalan Cipto Mangunkusumo serta tidak membayar upah Para Penggugat selama 3 (tiga) bulan lebih sejak bulan September 2013 sampai bulan Januari 2014, sehingga kehadiran dan keterangan H. M Mardan sebagai saksi Tergugat dalam persidangan hari Rabu 26 maret 2014 kuasa hukum Para Penggugat (Stefanus Mbambu, S.H) sangat berkeberatan namun ketua majelis hukum tidak menghiraukan karena kehadiran dan keterangan H.M. Mardan di dalam perkara a quo sungguh sangat tidak obyektif, bahkan H. M. Mardan telah memberikan keterangan palsu yang mengatakan : Para Penggugat tidak masuk kerja sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai sekarang, pada hal berdasarkan bukti P.16 dan P.18 dan dikuatkan oleh keterangan saksi Para Penggugat Sdr. Baharuddin dan Sdr. Samsuddin Amin bahwa pada hari senin tanggal 11 November 2013 Para Penggugat masuk kerja mulai pukul 07.00-15.00 WITA dan hari Selasa 12 November 2013 masuk kerja mulai pukul 07.00-12.00 WITA karena diusir Oleh Polisi Suwarno Anggota Polsek Samarinda seberang atas suruhan H. M. Mardan dan dilarang bekerja oleh H. M. Mardan sehingga oleh karenanya maka sangat beralasan menurut hukum kehadiran H. M. Mardan beserta keterangannya harus ditolak dan patut untuk dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;
Bahwa H. M. Mardan sebagai Tergugat/prinsipal dalam perkara a quo dan keterangannya bersifat palsu sehingga Para Penggugat menolak dengan tegas dan keras kehadirannya dan keterangannya.sehingga saksi Tergugat sisa 1 orang saja yaitu Selvi Zainudin maka bertitik tolak dari nilai kekuatan pembuktian yang bersilat bebas yang digariskan Pasal 1908 KUHPerdata dan Pasal 169 HIR, undang-undang sendiri telah menentukan batas minimum pembuktiannya:
Unus Testis Nullus Testis;
Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata dan Pasal 169 HIR bahwa seorang saksi bukan kesaksian;
Paling sedikit 2 (dua) orang saksi;
Juka alat bukti yang diajukan terdiri dari saksi, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 169 HIR, agar tercapai batas minimal pembuktian saksi harus memenuhi syarat formil dan materil;
Bahwa oleh karena saksi yang diajukan Tergugat dalam perkara a quo sisa satu orang saja maka tidak memenuhi syarat materil dan formil pembuktian sehingga keterangan saksi satu orang tersebut harus ditolak dan patut untuk dikesampingkan;
Alasan Kedua :
Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum normatif;
Bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum normatif halaman 36, 37, 38 dan 39:
dibawah Upah Minimum Kota Samarinda sehingga pembayaran upah kepada Sdr. Jamaluddin tersebut tidak dapat dibenarkan sesuai Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari pada Upah Minimum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.13 yaitu salinan keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 561/k.42/2013 tentang Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2013 tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp1.752.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga berdasarkan Surat Keputusan tersebut sudah menjadi kewajiban Pihak Tergugat untuk membayarkan selisih kekurangan Upah Para Penggugat Anselmus Bat, Dkk 5 orang sejak Januari 2013 s/d Maret 2013 , dan Sdr. Jamaluddin Maret sampai September 2013 masih dibawah ketentuan yang berlaku , dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat Anselmus Bat, Yohanes, Yan Palangi, Nyoman Sutaya dan Rahim Mustafa, untuk kekurangan upah bulan Januari 2013 - April 2013:
Rp1.753.000,00 - Rp1.445.000,00 x 4 Bulan = Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Jamaluddin, untuk kekurangan upah bulan Maret-September 2013:
Rp1.753.000,00 - Rp1.250.000,00 x 7 bulan = Rp3.521.000,00;
(tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena mangkir dengan kualifikasi mengundurkan diri, maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberikan uang penggatian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat Anselmus Bat Uang Penggantian Hak:
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
= Rp1.752.500 : 25 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang Perumahan serta Pengobatan
dan perawatan 15 % UP dan UPMK = Rp5.783.250,00 +
= Rp6.624.450,00;
(enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Yan Palangi Uang Penggantian Hak :
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
= Rp1.752.500 : 25 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang Perumahan serta Pengobatan
Dan perawatan = Rp6.046.125,00+
= Rp6.887.325,00;
(enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Yohanis Sambo Kadang Uang Penggantian Hak:
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
= Rp 1.752.500 : 25x12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang Perumahan serta Pengobatan
Dan perawatan = Rp6.046.125,00+
= Rp6 887.325,00;
(enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya Uang Penggantian Hak:
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
= Rp 1.752.500 : 25 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang Perumahan serta Pengobatan
Dan perawatan = Rp6.046.125,00+
= Rp6.887.325,00;
(enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Rahim Mustafar Uang Penggantian Hak:
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
= Rp 1.752.500 : 25 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang Perumahan serta Pengobatan
Dan perawatan = Rp5.783.250,00+
= Rp6.624.450,00;
(enam juta enam ratus dua puluh empat ribu enpat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Jamaludin Uang Penggantian Hak:
Cuti yang belum diambil & belum gugur tahun 2013
=Rp 1.752.500 : 25 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian uang perumahan serta pengobatan
dan perawatan = Rp 262.875,00;
= Rp1.104.075,00;
(satu juta seratus empat ribu tujuh puluh lima rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Para Penggugat mengenai Upah Proses selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mulai bulan September s/d bulan Februari 2014 menurut pertimbangan Majelis Hakim walaupun Penggugat sudah tidak bekerja sejak 27 Agustus 2013 berdasarkan bukti T.7 dan putus PHK sejak 27 Agustus 2013 akan tetapi mengingat masa kerja Para Penggugat Anselmus Bat, Dkk (5 orang) kecuali Jamaludin yang masa kerja belum cukup setahun hanya mendapat satu bulan upah yaitu bulan September 2013 , maka Tergugat berkewajiban membayar upah proses kepada Para Penggugat sebesar 3 bulan upah yaitu bulan September sampai November 2013 (bulan dimana Para Penggugat pernah masuk akan tetapi sudah tidak bekerja lagi), dengan perhutungan sebagai berikut:
Penggugat Anselmus Bat = Rp1.752.500,00 x 3 = Rp5.257.500,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Yang Palangi = Rp1.752.500,00 x 3 = Rp5.257.500,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Yohanis S Kadang = Rp1.752.500,00 x 3 = Rp 5.257.500,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya = Rp1.752.500,00 x 3 = Rp 5.257.500,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Rahim Mustafar = Rp1.752.500,00 x 3 = Rp 5.257.500,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Penggugat Jamaludin = Rp1.752.500,00 x 1 = Rp1.752.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah perkara ini dipertimbangkan dengan seksma maka gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagaian dan selebihnya ditolak;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 oleh karena ini nilai gugatan lebih dari seratus lima puluh juta rupiah maka biaya perkara ditanggung oleh pihak yang kalah dalam hal ini Tergugat;
Mengingat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta ketentuan hukum dan perundangan lain yang bersangkutan;
Tanggapan Para Pemohon Kasasi II:
Bahwa berdasarkan bukti P. 13 yaitu salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.42/2013 tentang upah minimum Kota Samarinda Tahun 2013 Tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp1.752.500,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan bukti P.2 slip gaji Sdr. Anselmus Bat bulan Januari s/d Agustus 2013 bukti P.4 slip gaji Sdr. Yan Palangi bulan Maret, Mei, Juni, Juli 2013. Bukti P.6 slip gaji Sdr. Yohanis Sambo kadang bulan Juni, Juli 2013, bukti P.8 Slip gaji Sdr. Nyomart Sutaya bulan Maret dan Juni 2013, bukti P.10 slip gaji Sdr. Rahim Mustafar bulan April, Mei, Juli 2013 dan bukti P.12 slip gaji Sdr. Jamaludin bulan Juli 2013; Komponen upah Para Penggugat yaitu:
Periode Bulan Januari - April 2013;
Komponen upah Sdr. Anselmus Bat, Sdr. Yan Palangi, Sdr. Yohanis Sambo Kadang, Sdr. Nyoman Sutaya, Sdr. Rahim Mustafar yaitu:
Gaji pokok Rp1.083.750,00 + tunjangan jabatan Rp144.500,00 + tunjangan lain-lain Rp216.750,00, jumlah gaji = Rp1.445.000,00; sedangkan uang perangsang Rp145.000,00 tidak termasuk komponen upah melainkan hanya uang untuk merangsang kehadiran Para Penggugat agar Para Penggugat rajin bekerja dan jikalau Para Penggugat tidak bekerja maka uang perangsang itu hilang karena di potong oleh Tergugat;
Periode bulan Mei s/d Agustus 2013:
Komponen upah Para Penggugat, Sdr. Anselmus Bat, Sdr. Yan Palangi, Sdr. Yohanis Sambo Kadang, Sdr. Nyoman Sutaya, Sdr. Rahim Mustafar. Yaitu : gaji pokok Rp 1.208.000; + tunjangan jabatan Rp400.000; jumlah gaji = Rp 1.608.000,00;
sedangkan uang perangsang Rp 145.000; tidak termasuk komponen upah melainkan hanya bersifat untuk merangsang kehadiran Para Penggugat agar Para Penggugat rajin bekerja dan jikalau Para Penggugat tidak bekerja maka uang perangsang itu hilang karena di potong oleh Tergugat;
Periode bulan Maret-Agustus 2013 : Jumlah honor Sdr. Jamaludin Rp1.250.000,00;
Bahwa di dalam jawaban Tergugat halaman 3 (tiga) point 6. Tergugat telah mengakui kebenaran dalil gugatan Para Penggugat point “24” dan “25” : bahwa apabila terdapat kekurangan upah Para Penggugat sesuai upah minimum kota Samarinda maka terhadap hal tersebut Tergugat dapat memenuhinya karena hal tersebut adalah hak Para Penggugat yang sah;
Bahwa yang termasuk komponen upah adalah:
Upah pokok;
Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya (Vide Pasal 157 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003);
Bahwa upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat adalah sebesar Rp1.752.500,00;
Bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan karena telah membayar upah Para Penggugat dibawah upah minimum kota Samarinda dan karena Tergugat telah membayar upah Para Penggugat dibawah upah minimum maka Tergugat wajib membayar kekurangan upah Para Penggugat dengan perincian, yaitu:
Periode bulan Januari-April 2013 :
Anselmus Bat: UMK Rp1.752.500,00 upah yang dibayar Tergugat Rp1.455.000,00, Kekurangan upah = Rp1.752.50000 - Rp1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp 1.230.000,00;
Yan Palangi: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp 1.230.000,00;
Yohanis Sambo Kadang: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp1.445.000,00 = Rp 307.500,00 x 4 bulan = Rp 1.230.000,00;
Nyoman Sutaya: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp 1.230.000,00;
Rahim Mustafar: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.445.000,00 = Rp307.500,00 x 4 bulan = Rp 1.230.000,00 Jumlah kekurangan upah Sdr. Anselmus Bat dkk (5 orang) = 5 x Rp 1.230.000 = Rp6.150.000,00;
Periode bulan Mei-Agustus 2013 :
Anselmus Bat: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp 578.000,00;
Yan Palangi: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp 578.000,00 ;
Yohanis Sambo Kadang: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp1.608.000,00 = Rp 144.000 x 4 bulan = Rp 578.000,00;
Nyoman Sutaya: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.608.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp 578.000,00;
Rahim Mustafar UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.60 8.000,00 = Rp144.000,00 x 4 bulan = Rp 578.000,00 Jumlah kekurangan upah Sdr. Anselmus Bat, Dkk (5 orang) = 5 x Rp 578.000,00 = Rp 2.890.000,00;
Periode bulan Maret-Agustus 2013 :
Jamaludin: UMK Rp 1.752.500,00 - Rp 1.250.000,00 = Rp502.500,00 x 6 bulan = Rp 3.015.000,00 Jumlah seluruh kekurangan upah Para Penggugat tahun 2013 adalah sebesar = Rp6.150.000,00 + Rp 2.890.000,00 + Rp 3.015.000,00 = Rp12.055.000,00 (dua belas juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
Undang-Undang Dasar 1945 :
Pasal 27 (2): Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 88 (1) : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Pasal 169 (1) : Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. (2) : Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa sesuai anjuran Disnaker Samarinda maka pada hari Senin, 11 November 2012, Para Penggugat masuk kerja mulai jam 07.00 WITA - 15.00 WITA, dan hari Selasa, 12 November 2013 masuk kerja mulai pukul 07.00 WITA namun jam 12.00 lewat Tergugat H.M. Mardan menyuruh Polisi Suwarno anggota Polsek Samarinda Seberang mengusir Para Penggugat dengan mengatakan : Kalian harus keluar dari sini, dan H.M. Mardan melarang dan mengancam Para Penggugat dengan mengatakan : Kalau kalian tetap berada di lokasi kerja maka saya lapor kalian kepolisi untuk menangkap kalian;
Bahwa tindakan Tergugat H. M. Mardan yang biadab itu merupakan tindakan yang kejam, inkonstitusional karena melanggar UUD 1945 Pasal 27 (2) dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 (1) dan karena Tergugat H. M. Mardan telah mengusir dan melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali di PT. Rejeki Abadi Sakti dok unit 2 dan tidak membayar upah Para Penggugat sudah melebih tiga bulan berturut-turut yaitu sejak bulan September 2013 - bulan Januari 2014;
Maka sangat beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutuskan hubungan kerja Para Penggugat : terhitung sejak tanggal 28 Februari 2014 dan menuntut Tergugat untuk membayar hak-hak lormatif Para Penggugat dengan perincian yaitu :
Sdr. Anselmus Bat;
Uang pesangon sesuai UU.No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) huruf I, mass kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah = 9 x 2 x Rp 1.752.50,00 = Rp 31.545.000,00;
Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf C. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah = 4 x Rp 1.752.500,00 = Rp 7.010.000,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4);
Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013:
Rp 1.752.500,00 : 25 = Rp 70.100,00 x 12 =Rp 841.200,00 ;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% = 15% x Rp 31.545.000,00 + Rp 7.010.000,00 = Rp5.783.250,00;
Jumlah : Rp 31.545.00,00 + Rp 7.010.000,00 + Rp 841.200,00 + Rp 5.783.250 = Rp 45.179.450,00;
Uang pesangon 9 x 2 x Rp1.752.500 = Rp 31.545.000,00;
Uang Penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf d, masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah= 5 x Rp 1.752.500,00 = Rp 8.762.625,00;
Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4):
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugar tahun 2013 - Rp 1.752.500,00 : 25 = Rp 70.100 x12 = Rp841.200,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15%
=15%x Rp 31.545.000,00+ Rp 8.762.500,00 = Rp6.046.125,00;
Jumlah= Rp 31.545.000,00 + Rp 8.762.500,00 + Rp841.200,00 + Rp 6.046.125 = Rp 47.194.825,00;
Sdr. Yohanis Sambo Kadang:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp 1.752.500,00 = Rp 31.545.000,00;
Uang penghargaan masa kerja = 5 x Rp 1.752.500,00 = Rp8.762.500,00;
Uang Penggantian hak:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013;
Rp 1.752.500,00 : 25 = Rp 70.100,00 x12 = Rp 841.200,00
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% =
15% x Rp 31.545.000,00 + Rp 8.762.500,00 - Rp 6.046.125,00;
Jumlah = Rp 31.545.000,00 + Rp 8.762.500,00 + Rp 841.200,00 + Rp 6.046.125,00 =Rp 47.194.825,00;
Sdr.Nyoman Sutaya:
Uang pasangan 9 x 2 x Rp 1.752.500,00 = Rp 31.545.000,00;
Uang penghargaan masa kerja = 5x Rp 1.752.500,00 = Rp8.762.500,00;
Uang penggantian hak:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2003 - Rp 1.752.500,00 : 25 x Rp 70.100,00 x12 = Rp 841.200,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% = 15% x Rp 31.545.000,00; + Rp 8.762.500,00; = Rp6.064.125,00;
Jumlah = Rp 31.545.000,00; + Rp 8.762.500,00; + Rp841.200,00; +Rp 6.046.125,00 =Rp 47.194.825,00;
Sdr. Rahim Mustafar:
Uang pasangan 9 x 2 x Rp 1.752.500,00 = Rp 31.545.000,00;
Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 (3) huruf C: 4 x Rp1.752.500,00 x Rp 7.010.000,00;
Uang penggantian hak:
Cuti tahunan yang belum ambil dan belum gugur tahun 2013:
= Rp 1.752.500,00 : 251 Rp 70.100,00 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% = 15% x Rp 31.545.000,00 + Rp 70.100,00 = Rp 5.783.250,00;
Jumlah = Rp 31.545.000,00 + Rp 7.010.000,00 + Rp 841.200,00 + Rp 5.783.250,00 = Rp 45.179.450,00;
Sdr.Jamaludin :
Uang pesangon 1 x 2 x Rp 1.752.500,00 = Rp 3.505.000,00;
Uang penggantian hak :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur tahun 2013 = Rp 1.752.500,00 : 25 = Rp 70.100,00 x 12 = Rp 841.200,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% = 15% x Rp 3.505.000,00 x Rp 525.750,00;
Jumlah = Rp 3.505.000,00+ Rp 841.200,00 + Rp 525.750,00 = Rp4.871.950,00;
Jumlah uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Para Penggugat = Rp 45.179.450,00 + Rp47.194.825,00 + Rp 47.194.825,00 + Rp 47.194.825,00 + Rp45.179.450,00 + Rp 4.871.950,00 = Rp 236.815.325,00 (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003 tentang keterangan kerjaan:
Pasal 155 (2): Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pasal 93:
(1): Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
(2): Ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor. Kep.150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan;
Bahwa sesuai dengan anjuran mediator Disnaker Samarinda,bahwa para pengugat di pekerjakan kembali di PT. Rejeki Abadi Sakti dan dikuatkan oleh bukti P.16 dan P.18 serta didukung oleh keterangan saksi Penggugat Sdr. Baharundin dan Sdr. Syamsuddin Amin bahwa pada hari Senin, 11 November 2013 Para Penggugat melakukan absensi untuk bekerja kembali mulai jam 07.00 wita sampai jam 15.00 WITA namun nama Para Penggugat sudah diganti oleh nama orang lain yaitu: Anselmus Bat diganti oleh Deby, Yohanis Sambo Kadang diganti oleh Erig, Yan oleh Bustani, dan Jamaludin diganti oleh Jamri, dan pada hari Selasa, 12 November 2013 Para Penggugat kembali melakukan absensi untuk bekerja kembali mulai Jam 07.00 WITA namun Ka. Personalia H. M. Mardan/Tergugat menyuruh Polisi Suwarno anggota Polsek Samarinda Seberang mengusir Para Penggugat dan melarang Para Penggugat untuk bekerja kembali di PT. Rejeki Abadi Sakti, sehingga Jam 12.00 WITA lewat Para Penggugat pulang ke rumah masing-masing, maka sangat beralasan menurut hukum sesuai dengan ketentuan di atas maka Tergugat wajib membayar upah Para Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial (selama 6 bulan) terhitung mulai bulan September 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 dengan perincian yaitu:
Anselmus Bat: Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Yan Palangi : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Yohanis Sambo Kadang : Rp1.752.500,00 x 6 bulan =
Rp10.515.000,00;
Nyoman Sutaya: Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Rahim Mustafar: Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Jamaludin : Rp1.752.500,00 x 6 bulan = Rp10.515.000,00;
Jadi hak-hak normatif Para Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat yaitu: Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, Uang Penggantian hak, Kekurangan Upah dan Upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial = Rp236.815.325,00 + Rp12.055.000,00 + Rp 63.090.000,00 = Rp311.960.325,00 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir bagi para pemohon Kasasi II untuk mencari kebenaran dan keadilan dapat memberikan keadilan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia;
Oleh Karenanya berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pemohon Kasasi II memohon kepada yang Mulia Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yaitu:
MENGADILI:
Menerima dan mengabulkan permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi II untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 06/G/2014/PHI.Samarinda tanggal 22 April 2014 Dan selanjutnya:
MENGADILI SENDIRI
Menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Para Pemohon kasasi II untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 06/G/2014/ PHI.Smda Tanggal 22 April 2014;
Menyatakan Surat Kontrak kerja tanggal 06 Februari 2012 s/d 06 Februari 2013, dan tanggal 19 Maret 2013 s/d 19 Maret 2014 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah Surat Kontrak Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan sebagai hukum bahwa hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi II dengan Termohon Kasasi II putus karena Termohon Kasasi II tidak membayar upah Para Pemohon Kasasi II melebihi 3 bulan secara berturut-turut terhitung sejak tanggal 28 Februari 2014;
Menghukum dan mewajibkan Termohon kasasi II untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (uang pengganti cuti dan uang perumahan serta pengobatan dan perawatan), kekurangan upah minimum kota Samarinda tahun 2013 dan upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp311.960.325 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian masing-masing hak Para Pemohon Kasasi II adalah :
Anselmus Bat : Rp 57.502.450,00;
Yan Palangi : Rp 59.517.825,00;
Yohanis Sambo Kadang : Rp 59.517.825,00;
Nyoman Sutaya : Rp 59.517.825,00;
Rahim Mustafar : Rp 59.502.450,00;
Jamaludin : Rp 18.401.950,00;
Jumlah : Rp311.960.325,00;
(tiga ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Menghukum Termohon kasasi I untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat tanggal 26 Mei 2014 dan kontra memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat tanggal 9 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum, begitu juga dengan keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Penggugat tersebut juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penggugat tanggal 30 Mei 2014 dan dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan terhadap Para Penggugat dilakukan oleh Tergugat, dikarenakan Para Penggugat telah mangkir kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut, dimana mereka telah dioanggil secara patut untuk masuk kerja, namun tidak mengindahkan panggilan kerja tersebut, sehingga sudah tepat bila dinyatakan Para Penggugat mengundurkan diri dari tempatnya bekerja;
Bahwa berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan terhadap Para Penggugat yang telah mempunyai hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, maka Para Penggugat berhak untuk memperoleh pesangon secara patut, sehingga dengan demikian Judex Facti tepat memberi pertimbangan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Judex Facti haruslah diperbaiki sepanjang mengenai upah proses bulan September 2013 s/d November 2013 tidaklah dapat diberikan oleh karena sejak tanggal 27 Agustus 2013 Para Pemohon Kasasi II sudah tidak pernah masuk kerja lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I PT. REJEKI ABADI SAKTI, tersebut harus ditolak dan permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi II : ANSELMUS BAT, YAN PALANGI, YOHANIS SAMBO KADANG, NYOMAN SUTAYA, RAHIM MUSTAFAR, JAMALUDIN, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 06/G/2014/PHI-SMDA tanggal 22 April 2014 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT. REJEKI ABADI SAKTI tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II : ANSELMUS BAT, YAN PALANGI, YOHANIS SAMBO KADANG, NYOMAN SUTAYA, RAHIM MUSTAFAR, JAMALUDIN tersebut;
Memeperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 06/G/2014/PHI-SMDA tanggal 22 April 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja , terhitung sejak 27 Agustus 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat (Anslemus Bat,Yohanes, Yan Palangi, Nyoman Sutaya, Rahim Mustafa kekurangan upah Januari 2013-April 2013, Jamaludin kekurangan upah Maret 2013 - September 2013), masing-masing sebagai berikut :
Penggugat Anselmus Bat =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Yang Palangi =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Yohanis S Kadang =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Rahim Mustafar =Rp1.232.000,00;
(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Penggugat Jamaludin =Rp3.521.000,00;
(tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penggantian Hak para Penggugat, masing-masing sebagai berikut:
Penggugat Anselmus Bat;
Uang Penggantian Hak =Rp6.624.450,00 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Yan Palangi;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Yohanis Sambo Kadang;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Penggugat Nyoman Sutaya;
Uang Penggantian Hak =Rp6.887.325,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
Penggugat Rahim Mustafar;
Uang Penggantian Hak =Rp6.624.450,00 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Penggugat Jamaludin;
Uang Penggantian Hak =Rp1.104.075,00 (satu juta seratus empat ribu tujuh puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M. Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002