Pidana Khusus / Korupsi
First Instance
District Court
126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Case Information
Court: PN Bandung
Classification: Pidana Khusus / Korupsi
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 15 April 2015
Court Officials
Main Judge: DJOKO INDIARTO,S.H.,M.H.,
Judges: -KRISTWAN GENOVA DAMANIKSH.,M.Hum -Dr. ADRIANO, S.H.,M.H.
Clerk: ENDANG MISBAH, S.H,
Parties / Pihak
-ADE SWARA -NURLATIFAH
Decision / Putusan
-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ADE SWARA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400. 000. 000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan dan terhadap Terdakwa II NURLATIFAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.