Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Bla.
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Bla.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUSIANTO Bin NGATMUR;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;  1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganaja ;  1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;  1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;  1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;  1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;  1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ; Dikembalikan kepada saksi korban Pingki Ika Fatmala Binti Priyadi;  1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver; Dikembalikan kepada terdakwa Susianto Bin Ngatmur;  1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015, oleh kami Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Awal Darmawan Akhmad, S.H., dan Dwi Ananda Fajar Wati, S.H., M.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Suparno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Lilik Sugiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, Sugiyanto, SH., Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa. Hakim Anggota, Ketua Majelis, Awal Darmawan Akhmad, S.H. Ahmad Zulpikar, S.H Dwi Ananda Fajar Wati, S.H., M.H. Panitera Pengganti, MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;  1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganaja ;  1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;  1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;  1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;  1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;  1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ; Dikembalikan kepada saksi korban Pingki Ika Fatmala Binti Priyadi;  1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver; Dikembalikan kepada terdakwa Susianto Bin Ngatmur;  1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Bla.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUSIANTO Bin NGATMUR;
Tempat lahir : Blora;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 31 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bapangan RT.05 RW.03, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Sugiyanto, SH., Advokat dari POSBAKUM IKADIN BLORA, yang beralamat di Pengadilan Negeri Blora, Jl. Raya Blora-Cepu Km 5, Blora, Jawa tengah. berdasarkan Surat penunjukkan Majelis Hakim No. 66/Pid.Sus/2015/PN.Blora;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN.Bla. tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN.Bla. tanggal 25 Agustus 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja Membujuk melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara berlanjut “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganaja ;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;
1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ;
semuanya dikembalikan kepada saksi korban Pingki Ika fatmala Binti Priyadi .
1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver ; dikembalikan kepada terdakwa Susianto Bin Ngatmur .
1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR .dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya permohonan dijatuhkan hukuman seringan-ringannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada pada tuntutannya dan tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi, pada bulan Desember 2014 sekira jam 09.00 wib, atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di dalam kamar rumah saksi korban Pingki Ika Fatmala Binti Priyadi, di Dsn. Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora, yang kedua sampai dengan yang ke sembilan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, bulan lupa tahun 2015, bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan yang terakhir , pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. Bahwa Saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI, lahir pada tanggal 17 Juni 2000 (berumur 14 tahun 11 bulan) pada saat saksi korban sedang melihat TV diruang tamu dan orang tua saksi korban tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI selanjutnya menarik tangan saksi korban dan terdakwa mengajak masuk kedalam kamar, dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ Apabila hamil saksi bertanggung jawab untuk menikahi selanjutnya terdakwa membuka celana pendek saksi korban lalu menindihi saksi korban kemudian tangan kiri terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban selanjutnya terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban sampai sebatas lulut, dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang besar dan mengeras, kemudian dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban didorong naik turun yang berulang-ulang sekitar kurang lebih 15 menit merasa klimak dan sperma akan keluar selanjutnya alat kelamin terdakwa dicabut, sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban, setelah itu saksi korban dan terdakwa memakai celana dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban pulang kerumah masing-masing.
Bahwa yang kedua, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2015, terdakwa SMS menanyakan kepada saksi korban “ bapakmu wis turu durung “ dalam bahasa Indonesia “ Bapakmu sudah tidur belum, dan dibalas saksi korban “ belum “ dan selanjutnya terdakwa SMS lagi, saksi tunggu didepan rumah dan apabila Bapak sudah tidur, saksi korban disuruh keluar dan diajak terdakwa berjalan-jalan menuju di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan saksi korban bertanya “ Wonten nopo “ dalam bahasa Indonesia “ada apa “ dan dijawab terdakwa nanti kan tahu sendiri selanjutnya saksi korban mengikuti sampai di persawahan milik Tarmuji, selanjutnya terdakwa membuka baner duduk berdua saling ngobrol mengenai anaknya yang bernama Aldi yang biasanya diajak bermain saksi korban, dan terdakwa bertanya “ gimana aldi tadi nakal “dan dijawab saksi korban “ya tadi nakal, dan setelah itu terdakwa berkata lagi “Ayo Nglakoni koyo wingi” dalam bahasa Indonesia “Ayo melakukan persetubuhan kaya kemarin “dan tidak dijawab saksi korban, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban tiduran selanjutnya terdakwa melepas celana dalam saksi korban dan terdakwa juga melepas celana dalam, dengan posisi saksi korban yang dibawah sedangkan terdakwa yang diatas, selanjutnya terdakwa memeluk saksi korban sambil meraba-meraba payudara dan alat kelamin/penisnya terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan didalam alat kelamin/vagina saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI dengan cara menarik turunkan yang dilakukan sekitar sepuluh menit, merasa klimak dan sperma akan keluar selanjutnya alat kelamin terdakwa dicabut dan sperma dikeluarkan diperut saksi korban dan ada juga sperma yang masuk kedalam Vagina saksi korban, dan terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi korban yang dilakukan sekitar kurang lebih sepuluh kali.
Bahwa pada saat terdakwa mengantar pulang kerumah saksi korban dan dalam perjalanan terdakwa mengatakan “Kowe ojo wedi” aku bakal tanggung jawab dalam bahasa indonesia “ kamu gak usah takut “ Aku bakal Tanggung jawab.
Dan yang terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI yang mana alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban dengan gerakan naik turun yang berulang kali selama kurang lebih sekira lima belas menit merasa klimak dan sperma dikeluarkan didalam Vagina saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai celana dalam, dan terdakwa mengantar pulang kerumah saksi korban.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 oleh karena perut saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI semakin membesar dan saksi Jumini Selaku orang tua saksi korban merasa curiga dan menyuruh kepada saksi Tutik untuk memeriksakan saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI ke bidan desa Menden, bahwa setelah saksi korban Pingki Ika Fatmala diperiksakan di bidan desa Mendenrejo tersebut dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI tersebut telah positif hamil 5 (lima) bulan, bahwa setelah saksi Jumini mengetahui saksi korban Pingki Ika Fatmala hamil, selanjutnya saksi Jumini menanyakan kepada saksi korban siapa yang telah menghamili akan tetapi saksi korban tidak mengaku dan tidak mau menyebutkan namanya yang telah menghamilinya tersebut dan setelah ditanya beberakali kali oleh saksi Jumini selaku orang tua saksi korban tersebut dan hingga akhirnya saksi korban mengaku yang telah menghamilinya adalah terdakwa Susianto.
Bahwa setelah saksi Jumini mengetahui yang menghamili saksi korban tersebut adalah terdakwa Susianto selanjutnya saksi Jumini datang kerumah terdakwa untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menghamili saksi korban Pingki Ika Fatmala, dan pada saat itu terdakwa tidak mengakuinya dan selanjutnya saksi Jumini pulang kerumah .
Bahwa sekira jam 19.00 wib terdakwa Susianto bersama dengan Ngatmur selaku orang tua terdakwa datang kerumah saksi Jumini dan minta maaf, dan terdakwa Susianto mengaku telah menghamili saksi korban Pingki Ika Fatmala.
Bahwa setelah saksi Jumini mengetahui yang menghamili saksi korban tersebut terdakwa selanjutnya saksi Jumini memberitahu kepada saksi Priyadi bahwa yang menghamili saksi korban adalah terdakwa Susianto.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 pada sore hari saksi Priyadi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa Mendenrejo, dan oleh kepala desa mendenrejo, Priyadi disarankan untuk melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :445 /34/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nugroho Adiwarso,Sp.OG dokter pada Rumah Sakit umum daerah Dr. R. Soetijono Blora telah memeriksa PINGKI IKA FATMALA alamat Dusun Kuwung Rt.1 Rw.5 Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora ,dengan hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Tak tampak bekas luka disekitar kelamin ;
Tak ada bekas sperma disekitar kelamin ;
Pemeriksaan dalam :
Tampak selaput dara robek pada jam 5, 8, 9 dan 11
Liang senggama mudah dilalui satu jari telunjuk ;
Pemeriksaan USG
Tampak 1 janin hidup intra uteri umur kurang lebih 22 minggu
Kesimpulan :
Selaput dara robek oleh karena benda tumpul;
Hamil kurang lebih 5 bulan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang –Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Desember 2014 sekira jam 09.00 wib, atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di dalam kamar rumah saksi korban Pingki Ika Fatmala Binti Priyadi, di Dsn. Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora, yang kedua sampai dengan yang ke sembilan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan lupa tahun 2015, bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan yang terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. Bahwa Saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI, lahir pada tanggal 17 Juni 2000 (berumur 14 tahun 11 bulan) pada saat saksi korban sedang melihat TV diruang tamu dan orang tua saksi korban tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar, dan terdakwa membujuk saksi korban. Apabila hamil terdakwa bertanggung jawab untuk menikahi selanjutnya terdakwa membuka celana pendek saksi korban lalu menindihi saksi korban kemudian tangan kiri terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban selanjutnya terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban sampai sebatas lulut, dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang besar dan mengeras, kemudian dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban didorong naik turun yang berulang-ulang sekitar kurang lebih 15 menit merasa klimak dan sperma akan keluar selanjutnya alat kelamin terdakwa dicabut, sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban, setelah itu saksi korban dan terdakwa memakai celana dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi korban pulang kerumah masing-masing.
Bahwa yang kedua, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2015, terdakwa SMS menanyakan kepada saksi korban “bapakmu wis turu durung“ dalam bahasa Indonesia “Bapakmu sudah tidur belum, dan dibalas saksi korban “belum“ dan selanjutnya terdakwa SMS lagi, saksi tunggu didepan rumah dan apabila Bapak sudah tidur, saksi korban disuruh keluar dan diajak terdakwa berjalan-jalan menuju di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan saksi korban bertanya “ Wonten nopo“ dalam bahasa Indonesia “ada apa “ dan dijawab terdakwa nanti kan tahu sendiri selanjutnya saksi korban mengikuti sampai di persawahan milik Tarmuji, selanjutnya terdakwa membuka baner duduk berdua saling ngobrol mengenai anaknya yang bernama Aldi yang biasanya diajak bermain saksi korban, dan terdakwa bertanya “gimana aldi tadi nakal“ dan dijawab saksi korban “ya tadi nakal, dan setelah itu terdakwa berkata lagi “Ayo Nglakoni koyo wingi” dalam bahasa Indonesia “Ayo melakukan persetubuhan kaya kemarin“ dan tidak dijawab saksi korban, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban tiduran selanjutnya terdakwa melepas celana dalam saksi korban dan terdakwa juga melepas celana dalam, dengan posisi saksi korban yang dibawah sedangkan terdakwa yang diatas, selanjutnya terdakwa memeluk saksi korban sambil meraba-meraba payudara dan alat kelamin/penisnya terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan didalam alat kelamin/vagina saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI dengan cara menarik turunkan yang dilakukan sekitar sepuluh menit, merasa klimak dan sperma akan keluar selanjutnya alat kelamin terdakwa dicabut dan sperma dikeluarkan diperut saksi korban dan ada juga sperma yang masuk kedalam Vagina saksi korban, dan terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi korban yang dilakukan sekitar kurang lebih sepuluh kali.
Bahwa pada saat terdakwa mengantar pulang kerumah saksi korban dan dalam perjalanan terdakwa mengatakan “ Kowe ojo wedi” aku bakal tanggung jawab dalam bahasa indonesia “ kamu gak usah takut “ Aku bakal Tanggung jawab.
Dan yang terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI yang mana alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban dengan gerakan naik turun yang berulang kali selama kurang lebih sekira lima belas menit merasa klimak dan sperma dikeluarkan didalam Vagina saksi korban setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai celana dalam, dan terdakwa mengantar pulang kerumah saksi korban.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 oleh karena perut saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI semakin membesar dan saksi Jumini Selaku orang tua saksi korban merasa curiga dan menyuruh kepada saksi Tutik untuk memeriksakan saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI ke bidan desa Menden, bahwa setelah saksi korban Pingki Ika Fatmala diperiksakan di bidan desa Merden tersebut dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban PINGKI IKA FATMALA BINTI PRIYADI tersebut telah positif hamil 5 (lima) bulan, bahwa setelah saksi Jumini mengetahui saksi korban Pingki Ika Fatmala hamil, selanjutnya saksi Jumini menanyakan kepada saksi korban siapa yang telah menghamili akan tetapi saksi korban tidak mengaku dan tidak mau menyebutkan namanya yang telah menghamilinya tersebut dan setelah ditanya beberakali kali oleh saksi Jumini selaku orang tua saksi korban tersebut dan hingga akhirnya saksi korban mengaku yang telah menghamilinya adalah terdakwa Susianto.
Bahwa setelah saksi Jumini mengetahui yang menghamili saksi korban tersebut adalah terdakwa Susianto selanjutnya saksi Jumini datang kerumah terdakwa untuk menanyakan apakah benar terdakwa telah menghamili saksi korban Pingki Ika Fatmala, dan pada saat itu terdakwa tidak mengakuinya dan selanjutnya saksi Jumini pulang kerumah.
Bahwa sekira jam 19.00 wib terdakwa Susianto bersama dengan Ngatmur selaku orang tua terdakwa datang kerumah saksi Jumini dan minta maaf, dan terdakwa Susianto mengaku telah menghamili saksi korban Pingki Ika Fatmala.
Bahwa setelah saksi Jumini mengetahui yang menghamili saksi korban tersebut terdakwa selanjutnya saksi Jumini memberitahu kepada saksi Priyadi bahwa yang menghamili saksi korban adalah terdakwa Susianto.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 pada sore hari saksi Priyadi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa Mendenrejo, dan oleh kepala desa mendenrejo, Priyadi disarankan untuk melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :445 /34/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nugroho Adiwarso,Sp.OG dokter pada Rumah Sakit umum daerah Dr. R. Soetijono Blora telah memeriksa PINGKI IKA FATMALA alamat Dusun Kuwung Rt.1 Rw.5 Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora, dengan hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Tak tampak bekas luka disekitar kelamin ;
Tak ada bekas sperma disekitar kelamin ;
Pemeriksaan dalam :
Tampak selaput dara robek pada jam 5, 8, 9 dan 11
Liang senggama mudah dilalui satu jari telunjuk ;
Pemeriksaan USG
Tampak 1 janin hidup intra uteri umur kurang lebih 22 minggu
Kesimpulan :
Selaput dara robek oleh karena benda tumpul;
Hamil kurang lebih 5 bulan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. PINGKI IKA FATMALA Binti PRIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 19.30 Wib, saksi dijemput saksi Amalia Indah Velayani Putri (Ela) untuk diajak merayakan tahun baru di taman Aryo Jipang Cepu dan pada saat itu saksi mendapat pesan singkat dari Terdakwa yang intinya ingin bertemu dan mengajak jalan – jalan tahun baruan;
Bahwa saksi dan terdakwa ada hubungan keluarga dimana hubungan saksi sebagai keponakan ipar dari ayah ;
Bahwa sekira bulan Desember 2014 dan yang terakhir bulan Mei 2015 saksi di cabuli oleh terdakwa;
Bahwa awalnya saksi diajak keluar rumah oleh terdakwa ke daerah persawahan di samping rumah saksi dan saksi pada waktu itu tidak curiga sama sekali lalu setelah sampai dipersawahan saksi kemudian diajak bercanda terus saksi dipeluk dan diciumi sambil payudara saksi di remas-remas oleh terdakwa kemudian celana dalam saksi diturunkan sampai lutut kemudian saksi ditindihi terdakwa sambil memasukan alat kelaminnya, setelah masuk terdakwa kemudian terdakwa memainkan pantatnya naik turun lebih kurang 10 menit terus selesai, namun saksi tidak tahu apakah cairan sperma terdakwa keluar atau tidak;
Bahwa waktu dilakukan hubungan intim baju saksi tidak dibuka hanya dibuka celana dalam saksi yang dipelorotkan sampai lutut ;
Bahwa saksi mau diajak behungan intim dengan terdakwa karena terdakwa “bilang aku cinta kamu” dan terdakwa bilang mau tanggungjawab bila saksi hamil, lalu saksi melakukan persetubuhan lebih kurang 10 menit setelah itu saksi diantar pulang ;
Bahwa sekira jarak jangka waktu 1 (satu) minggu dari yang pertama kali melakukan saksi diajak lagi berhubungan intim ditempat yang sama yaitu di sawah di samping rumah saksi, dan saksi juga pernah berhubungan intim di kamar saksi pada waktu rumah saksi tidak ada orang;
Bahwa setiap melakukan hubungan intim (persetubuhan) saksi dan terdakwa selalu melakukan persetubuhan di sawah dengan menggunakan alas berupa plastik banner;
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan hubungan intim hampir setiap minggu dan yang terakhir melakukan hubungan intim (persetubuhan) bulan Mei 2015 di sawah dekat rumah saksi;
Bahwa waktu saksi dengan terdakwa melakukan hubungan intim yang terakhir, saksi pakai baju warna pink ;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa dengan cara mengajak lewat SMS ataupun terdakwa sudah ada disitu/disawah menunggu saksi;
Bahwa saksi tahu hamil tanggal 28 Mei 2015 setelah diperiksa bidan desa lalu saksi langsung menemui terdakwa dirumahnya minta pertanggungjawabnya;
Bahwa setelah tahu hamil saksi pulang dan mampir di rumah nenek saksi dan bertemu dengan terdakwa kemudian saksi memberi tahu kepada terdakwa kalau saksi hamil dan saksi minta tanggungjawabnya yang pernah terdakwa bilang ;
Bahwa selama saksi diajak melakukan persetubuhan dengan terdakwa, saksi pernah dikasih uang beberapa kali sebesar Rp. 10.000,- dan pernah dibelikan baju setelah beberapa kali saksi berhubungan intim dengan terdakwa;
Bahwa alasan saksi tidak pernah memberitahukan hubungan saksi kepada orang tua saksi karena terdakwa sudah punya isteri dan sudah punya anak dan terdakwa masih ada hubungan keluarga yaitu isterinya terdakwa bulek saksi/adiknya bapak saksi ;
Bahwa hubungan intim saksi dengan terdakwa kurang lebih ada 10 kali dan saksi tidak pernah merasa dipaksa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim dipersidangan saksi mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya :
Saksi 2.PRIYADI Bin PARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Bapak kandung dari saksi korban Pingki Ika Fatmala;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung tentang kejadian yang menimpa anak saksi tersebut, karena pada waktu itu saksi ada di Kalimantan dan diberitahu oleh isteri saksi bahwa Ika hamil dan yang menghamili Susianto/terdakwa setelah itu saksi pulang setelah sampai rumah saksi langsung ke rumahnya Susianto/terdakwa kemudian saksi tanya kepada Susianto tapi Susianto/terdakwa bilang yang menghamili Ika tidak dia/terdakwa kemudian saksi melapor kepada Pak Lurah dan Pak Lurah menyarankan untuk melapor ke Polisi saja kemudian saksi melapor di Polsek Kradenan;
Bahwa setelah kejadian saksi Pingki Ika Fatmala tidak pernah bilang atau memberi tahu kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi terdakwa, saksi ketika ditanya tidak menjawab dan hanya nangis;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi bersama orang tua terdakwa dan bicara dengan isteri saksi untuk bertanggungjawab namun isteri saksi tidak mau; Terdakwa sudah dirumahnya Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3.JUMINI Binti SARWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari saksi korban Pingki Ika Fatmala;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa anak saksi, yaitu Pingki Ika Fatmala;
Bahwa yang saksi tahu adalah ketika saksi Pingki Ika Fatmala hamil, dan setelah diperiksa bidan desa tanggal 28 Mei 2015 ;
Bahwa sebelum saksi Pingki Ika Fatmala diperiksakan di bidan desa, saksi tahu kalau saksi Pingki Ika Fatmala hamil dikasih tahu oleh tetangga katanya Pingki Ika Fatmala hamil kemudian saksi pulang dan tanya kepada Ika dengan bahasa jawa “Rene sedelho terus tak takoni kowe meteng yo” (kesini sebentar terus saksi tanya kamu hamil ya) Ika ngaku hamil dan yang menghamili siapa Ika tidak mengaku kemudian saksi menyuruh Tutik untuk memeriksakan di Bidan Desa setelah Ika diperiksa ternyata hasil positif sudah hamil sudah 5 bulan ;
Bahwa saksi kemudian tahu yang menghamili Pingki Ika Fatmala Susianto adik ipar suami saksi lalu Saksi terus mendatangi rumahnya dan saksi tanya Susianti/terdakwa tapi waktu itu Susianto tidak mengaku, kemudian saksi pulang setelah saksi pulang sampai rumah malamnya Susianto/terdakwa datang di rumah saksi dia/terdakwa mau tanggungjawab tapi saksi tidak mau karena dia/terdakwa sudah menikah dengan adik ipar saksi dan sudah punya anak ;
Bahwa saksi lapor Polisi 1 (satu) hari setelah dia/terdakwa datang di rumah saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak curiga dengan terdakwa, karena dia/terdakwa di rumah orangnya baik ;
Bahwa saksi korban Ika sudah tidak sekolah hanya lulus SD dan Ika tidak mau sekolah katanya malas mikir ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya Pingki Ika Fatmala ada hubungan atau pacaran dengan terdakwa;
Bahwa Anaknya dan dia/terdakwa sering main di rumah saksi dan sering bercanda dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 4. TUTIK Binti PARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ::
Bahwa sebelum Bu Jumini minta tolong untuk memeriksakan Ika ke bidan desa, saksi memberitahu kepada Bu Jumini bahwa saksi mendengar dari tetangga Ika hamil dan yang menghamili adalah Susianto/terdakwa kemudian saksi dimintai tolong oleh Ibu Jumini untuk memeriksakan Pingki Ika Fatmala di bidan desa ;
Bahwa Setelah saksi memeriksakan Pingki Ika Fatmala di bidan desa, hasilnya fositif hamil 5 bulan ;
Bahwa saksi tahu kalau Pingki Ika Fatmala hamil dan yang menghamili terdakwa laewna dikasih tahu dengan isterinya Susianto/terdakwa, dan ketika saksi tanya kepada Pingki Ika Fatmala dia tidak menjawab hanya diam kemudian saksi memberitahu kepada ibunya Ika yaitu Bu Tutik ;
Bahwa pada waktu saksi diberitahu oleh isterinya terdakwa, saksi menanyakan kepada isteri terdakwa, darimana ia tahu kalau Pingki Ika Fatmala hamil tahu dari siapa dan dijawab bahwa Ika sendiri yang bilang kalau dia/Pingki Ika Fatmala hamil dan yang menghamili Susianto/terdakwa;
Setelah saksi diberitahu sama isterinya terdakwa kemudian saksi memberitahu kepada ibunya Pingki Ika Fatmala, setelah itu ibunya Pingki Ika Fatmala bilang apa kepada saksi ?
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu ada hubungan atau pacaran, karena Ika masih ada hubungan dengan Susianto/terdakwa yaitu masih keponakannya dari isterinya Susianto/terdakwa ;
bahwa saksi juga melihat tubuh Pingki Ika Fatmala ada perubahan pisik, badannya agak gemuk dan perutnya agak besar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 5.WINARSIH Binti PAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi mengetahui Ika hamil dan yang menghamili Susianto/terdakwa berdasarkan informasi tetangga
Bahwa saksi juga melihat tubuh Pingki Ika Fatmala ada perubahan pisik, badannya agak gemuk dan perutnya agak besar ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya dan dimana tempat pencabulannya;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu ada hubungan atau pacaran, karena Ika masih ada hubungan dengan Susianto/terdakwa yaitu masih keponakannya dari isterinya Susianto/terdakwa ;
Saksi 6.SUPAR Bin SAMIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Ika hamil dan yang menghamili Susianto/terdakwa berdasarkan informasi tetangga
Bahwa saksi juga melihat tubuh Pingki Ika Fatmala ada perubahan pisik, badannya agak gemuk dan perutnya agak besar ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kejadiannya dan dimana tempat pencabulannya;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu ada hubungan atau pacaran, karena Ika masih ada hubungan dengan Susianto/terdakwa yaitu masih keponakannya dari isterinya Susianto/terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan bukti berupa saksi yang sifatnya meringankan / menguntungkan bagi diri Terdakwa (Adecharge), walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum 445/34/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora telah memeriksa PINGKI IKA FATMALA alamat Dusun Kuwung RT.01 RW. 05 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Tak tampak bekas luka disekitar kelamin;
- Tak ada bekas sperma disekitar kelamin;
Pemeriksaan dalam :
- Tampak selaput dara robek pada jam 5, 8, 9 dan 11;
- Liang senggama mudah dilalui satu jari telunjuk;
Pemeriksaan USG :
- Tampak 1 janin hidup intra uteri umur kurang lebih 22 minggu;
Kesimpulan :
- Selaput dara robek oleh karena benda tumpul;
- Hamil kurang lebih 5 bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala masih mempunyai hubungan keluarga dimana saksi korban adalah keponakan dari isteri Terdakwa;
Bahwa rumah terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala jaraknya dekat, dan hampir setiap hari terdakwa bertemu dengan korban Pingki Ika Fatmala, karena Pingki setiap harinya merawat anak terdakwa;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada perasaan suka, punya perasaan suka setelah Pingki Ika Fatmala sering curhat dengan terdakwa masalah pacarnya yang sering marah dengan Pingki Ika Fatmala;
Bahwa sebelum berhubungan intim layaknya suami isteri awalnya terdakwa sering bertemu dan bercanda biasa kemudian terdakwa bercanda masalah hubungan intim, dan awalnya Pingki Ika Fatmala tidak menanggapi dan tidak mau lalu terdakwa bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab dia/Pingki Ika Fatmala terus mau terdakwa ajak melakukan hubungan intim pertama kali di sawah dekat rumah Pingki Ika Fatmala;
Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan intim di rumah Pingki Ika Fatmala setelah hubungan yang ke-4 (empat) di sawah;
Semua hubungan intim yang dilakukan terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala dilakukan dengan awalnya terdakwa SMS, ajak jalan-jalan setelah itu Pingki Ika Fatmala keluar rumah kemudian Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak di sawah setelah sampai di sawah terus terdakwa ajak melakukan hubungan intim dan terdakwa sebelumnya hanya bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab;
Bahwa ketika melakukan hubungan intim terdakwa tidak buka bajunya korban Pingki Ika Fatmala tetapi terdakwa hanya buka celana dalamnya saja, lalu Terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan korban Pingki Ika fatmala, lalu terdakwa naik turunkan pantat terdakwa, sekira 10 menit terdakwa keluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan intim yang pertama, terdakwa merasa kesulitan/susah memasukan alat kelamin terdakwa ke kelaminnya/Vaginanya Pingki Ika Fatmala, namun terdakwa tidak tahu korban masih perawan atau tidak;
Bahwa sejak pertama kali terdakwa melakukan hubungan intim sampai kurang lebih totalnya 10 (sepuluh) kali, dan terdakwa hanya bilang berulang kali mau tanggungjawab;
Bahwa terdakwa sampai tega mencabuli keponakannya sendiri karena terdakwa suka dan dia/Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak melakukan berhubungan dia/Pingki juga mau ;
Bahwa terdakwa sebetulnya mau menikahi korban Pingki Ika Fatmala namun tidak boleh dengan orang tuanya Pingki padahal isteri terdakwa mengijinkan terdakwa menikahi Pingki;
Bahwa pada waktu berhubungan intim / menyetubuhi Pingki Ika Fatmala yang pertama kali, terdakwa tahu umur atau usia Pingki Ika Fatmala baru berumur 14 tahun;
Bahwa Terdakwa tahu kalau Pingki Ika Fatmala hamil, dari isteri terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa sudah punya anak 1 (satu) orang;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena mencabuli anak dibawah umur dan masih keponakan sendiri;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti yang di perlihatkan Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganaja ;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;
1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ;
1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver ;
1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak dapat diingat lagi , pada bulan Desember 2014 sekira jam 09.00 wib, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, dan pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015, bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan 1 (satu) kali di rumah saksi korban Pingki Ika Fatmala di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora serta yang terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora, terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban Pingki Ika Fatmala;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala mempunyai hubungan keluarga dimana saksi korban adalah keponakan dari isteri Terdakwa dan hampir setiap hari terdakwa bertemu dengan korban Pingki Ika Fatmala, karena Pingki setiap harinya merawat anak terdakwa;
Bahwa Pingki Ika Fatmala sering curhat dengan terdakwa masalah pacarnya yang sering marah dengan Pingki Ika Fatmala dan sebelum berhubungan intim layaknya suami isteri terdakwa sebelumnya sering bertemu dan bercanda biasa kemudian terdakwa bercanda masalah hubungan intim, dan awalnya Pingki Ika Fatmala tidak menanggapi dan tidak mau, lalu terdakwa bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab dia/Pingki Ika Fatmala terus mau terdakwa ajak melakukan hubungan intim dan pertama kali di sawah dekat rumah Pingki Ika Fatmala;
Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan intim di rumah Pingki Ika Fatmala setelah hubungan yang ke-4 (empat) di sawah;
Semua hubungan intim yang dilakukan terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala dilakukan dengan awalnya terdakwa SMS, ajak jalan-jalan setelah itu Pingki Ika Fatmala keluar rumah kemudian Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak di sawah setelah sampai di sawah terus terdakwa ajak melakukan hubungan intim dan terdakwa sebelumnya hanya bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab;
Bahwa ketika melakukan hubungan intim terdakwa tidak buka bajunya korban Pingki Ika Fatmala tetapi terdakwa hanya buka celana dalamnya saja, lalu Terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan korban Pingki Ika fatmala, lalu terdakwa naik turunkan pantat terdakwa, sekira 10 menit terdakwa keluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan intim yang pertama, terdakwa merasa kesulitan/susah memasukan alat kelamin terdakwa ke kelaminnya/Vaginanya Pingki Ika Fatmala, namun terdakwa tidak tahu korban masih perawan atau tidak;
Bahwa sejak pertama kali terdakwa melakukan hubungan intim sampai kurang lebih totalnya 10 (sepuluh) kali, dan terdakwa hanya bilang berulang kali mau tanggungjawab;
Bahwa terdakwa sampai tega mencabuli keponakannya sendiri karena terdakwa suka dan dia/Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak melakukan berhubungan dia/Pingki juga mau ;
Bahwa pada waktu berhubungan intim / menyetubuhi Pingki Ika Fatmala yang pertama kali, terdakwa tahu umur atau usia Pingki Ika Fatmala baru berumur 14 tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum 445/34/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora telah memeriksa PINGKI IKA FATMALA alamat Dusun Kuwung RT.01 RW. 05 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Tak tampak bekas luka disekitar kelamin;
- Tak ada bekas sperma disekitar kelamin;
Pemeriksaan dalam :
- Tampak selaput dara robek pada jam 5, 8, 9 dan 11;
- Liang senggama mudah dilalui satu jari telunjuk;
Pemeriksaan USG :
- Tampak 1 janin hidup intra uteri umur kurang lebih 22 minggu;
Kesimpulan :
- Selaput dara robek oleh karena benda tumpul;
- Hamil kurang lebih 5 bulan;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ATAU Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis Majelis Hakim memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang dikenakan kepada Terdakwa dalam Tuntutannya sehingga Majelis berkeyakinan pasal yang paling tepat dikenakan pada diri Terdakwa setelah melihat fakta-fakta hukum diatas adalah pasal dalam dakwaan kedua pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran sedemikian rupa sehingga di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang Unsur : “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam rumusan hukum pidana sama dengan rumusan “barang siapa”, yaitu setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa SUSIANTO BIN NGATMUR oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar Terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. Tentang Unsur : “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat altenative limitative atau alternatif ellemen, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu sub unsur maka terbuktilah unsur tersebut dan Majelis dapat memilih sub unsur mana yang paling sesuai diterapkan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa sengaja menurut Simons sengaja adalah “merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk ; Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang bersifat menipu yang dapat dipakai untuk membuka jalan bagi kesan-kesan bohong dan penampilan palsu dan memperkuat kesan tersebut (H.R. 30 Januari 1911, W.9145);
Menimbang, bahwa membujuk adalah perbuatan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukan oleh korban pada saat itu sudah benar, keadaan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena baik kata-kata atau keadaan yang digambarkan oleh pelaku dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sehingga korban dalam memberikan penilaian atas sesuatu atau melakukan perbuatan didasarkan atas gambaran yang salah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termaksuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292) yang dimaksud persetubuhan ialah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, maka anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim sub unsur atau elemen unsur yang tepat diterapkan dalam perkara ini adalah unsur membujuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak dapat diingat lagi , pada bulan Desember 2014 sekira jam 09.00 wib, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, dan pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2015, bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora dan 1 (satu) kali di rumah saksi korban Pingki Ika Fatmala di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora serta yang terakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015 sekira jam 21.00 wib bertempat di area persawahan di dusun Kuwung Rt.01 Rw.05 Desa Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora, terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban Pingki Ika Fatmala;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala mempunyai hubungan keluarga dimana saksi korban adalah keponakan dari isteri Terdakwa dan hampir setiap hari terdakwa bertemu dengan korban Pingki Ika Fatmala, karena Pingki setiap harinya merawat anak terdakwa;
Bahwa Pingki Ika Fatmala sering curhat dengan terdakwa masalah pacarnya yang sering marah dengan Pingki Ika Fatmala dan sebelum berhubungan intim layaknya suami isteri terdakwa sebelumnya sering bertemu dan bercanda biasa kemudian terdakwa bercanda masalah hubungan intim, dan awalnya Pingki Ika Fatmala tidak menanggapi dan tidak mau, lalu terdakwa bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab dia/Pingki Ika Fatmala terus mau terdakwa ajak melakukan hubungan intim dan pertama kali di sawah dekat rumah Pingki Ika Fatmala;
Bahwa terdakwa pernah melakukan hubungan intim di rumah Pingki Ika Fatmala setelah hubungan yang ke-4 (empat) di sawah;
Semua hubungan intim yang dilakukan terdakwa dan saksi korban Pingki Ika Fatmala dilakukan dengan awalnya terdakwa SMS, ajak jalan-jalan setelah itu Pingki Ika Fatmala keluar rumah kemudian Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak di sawah setelah sampai di sawah terus terdakwa ajak melakukan hubungan intim dan terdakwa sebelumnya hanya bilang kalau hamil terdakwa mau bertanggungjawab;
Bahwa ketika melakukan hubungan intim terdakwa tidak buka bajunya korban Pingki Ika Fatmala tetapi terdakwa hanya buka celana dalamnya saja, lalu Terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan korban Pingki Ika fatmala, lalu terdakwa naik turunkan pantat terdakwa, sekira 10 menit terdakwa keluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan hubungan intim yang pertama, terdakwa merasa kesulitan/susah memasukan alat kelamin terdakwa ke kelaminnya/Vaginanya Pingki Ika Fatmala, namun terdakwa tidak tahu korban masih perawan atau tidak;
Bahwa sejak pertama kali terdakwa melakukan hubungan intim sampai kurang lebih totalnya 10 (sepuluh) kali, dan terdakwa hanya bilang berulang kali mau tanggungjawab;
Bahwa terdakwa sampai tega mencabuli keponakannya sendiri karena terdakwa suka dan dia/Pingki Ika Fatmala terdakwa ajak melakukan berhubungan dia/Pingki juga mau ;
Bahwa pada waktu berhubungan intim / menyetubuhi Pingki Ika Fatmala yang pertama kali, terdakwa tahu umur atau usia Pingki Ika Fatmala baru berumur 14 tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum 445/34/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora telah memeriksa PINGKI IKA FATMALA alamat Dusun Kuwung RT.01 RW. 05 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Tak tampak bekas luka disekitar kelamin;
- Tak ada bekas sperma disekitar kelamin;
Pemeriksaan dalam :
- Tampak selaput dara robek pada jam 5, 8, 9 dan 11;
- Liang senggama mudah dilalui satu jari telunjuk;
Pemeriksaan USG :
- Tampak 1 janin hidup intra uteri umur kurang lebih 22 minggu;
Kesimpulan :
- Selaput dara robek oleh karena benda tumpul;
- Hamil kurang lebih 5 bulan;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta hukum diatas dengan Terdakwa setiap akan berhubungan intim / bersetubuh layaknya suami isteri dengan korban Pingki Ika Fatmala membujuk rayu dengan mengatakan akan bertanggung jawab bila saksi korban Pingki Ika Fatmala hamil serta berdasarkan visum dari dokter tidak adanya bekas luka disekitar kelamin saksi korban Pingki Ika Fatmala, hal tersebut menunjukkan dengan nyata bahwa terdakwa dalam melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan memasukan kemaluannya (penis) ke kemaluan (Vagina) saksi korban Pingki Ika Fatmala dilakukan dengan awalnya membujuk saksi korban Pingki Ika Fatmala dengan kata-kata “terdakwa akan bertanggung jawab jika saksi Pingki Ika Fatmala hamil”, sehingga saksi korban Pingki Ika Fatmala percaya dan mau diajak berhubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka semestinya Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya yang melakukan persetubuhan tanpa ada ikatan perkawinan adalah perbuatan yang salah dan bertentangan dengan hukum dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan kesadaran karena terdakwa juga perasaan suka kepada Pingki Ika Fatmala, hal tersebut menunjukkan terdakwa dengan sengaja sebagai tujuan melakukan pecabulan tersebut;
Menimbang, bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara terdakwa membuka celana dalam saksi Pingki Ika Fatmala, lalu Terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan korban Pingki Ika Fatmala, lalu terdakwa naik turunkan pantat terdakwa, sekira 10 menit terdakwa keluarkan spermanya di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian pertama kalinya sekira bulan Desember 2014, terdakwa tahu umur dari saksi Pingki Ika Fatmala masih berumur 14 (empat belas) tahun karena saksi korban Pingki Ika Fatmala lahir pada tanggal 17 Juni 2000, selain itu karena terdakwa mempunyai hubungan kekerabatan yang dekat dengan saksi korban Pingki Ika Fatmala yaitu saksi korban keponakan dari isteri terdakwa sehingga kenal saksi korban Pingki Ika Fatmala dari kecil, oleh karena umurnya baru 14 tahun sehingga saksi korban dikatagorikan anak dibawah umur sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Tentang unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran sedemikian rupa sehingga di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan KUHP (MVT) bahwa pasal tersebut pembentuk undang-undang mensyaratkan “bahwa berbagai itu haruslah merupakan satu pelaksanaan keputusan yang terlarang, dan bahwa kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis”;
Menimbang, bahwa menurut Pompe :
“beberapa perilaku itu dapat disebut telah menghasilkan beberapa tindak pidana yang sejenis, apabila tindakan-tindakan pidana yang dihasilka itu mempunyai satu kualifikasi yang sama”;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad didalam arrestnya tertanggal 11 Juni 1894 W 6515, telah mengatakan :
“ untuk adanya suatu tindakan berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana itu merupakan tindak-tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang”.
(Vide Drs. P.A.F. Lamintang, SH, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III halaman 709);
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur ini dan jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa membujuk saksi korban Pingki Ika Fatmala untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam jangka waktu antara Bulan Desember 2014 sampai dengan Bulan Mei 2015 baik di Persawahan Dk. Kuwung Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora maupun dirumah saksi korban Pingki Ika Fatmala di Dk. Kuwung Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora, hal tersebut menunjukkan antara Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sejenis dan merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yaitu perbuatan cabul terhadap saksi Pingki Ika Fatmala, yang tentunya perbuatan cabul tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, oleh karena itu menurut hemat Majelis unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KHUP, karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif antara pidana penjara dengan denda, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganja ;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;
1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ;
Merupakan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh saksi korban Pingki Ika fatmala Binti Priyadi, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Pingki Ika fatmala Binti Priyadi;
1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver ;
Merupakan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Susianto Bin Ngatmur, dan barang bukti tersebut bukanlah sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa Susianto Bin Ngatmur;
1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR;
Merupakan barang bukti sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak harkat dan martabat, kehormatan serta merampas masa depan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat dengan Terdakwa seharusnya menjaga dan melindunginya, tetapi terdakwa malah mencabuli saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan Isteri dan satu orang anak yang masih kecil;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaSUSIANTO BIN NGATMUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSUSIANTO BIN NGATMUR dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Potong celana panjang warna hitam ;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih merah kombinasi gambar daun ganaja ;
1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah (ping) ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah kombinasi angka warna hitam ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna orange kombinasi ping terdapat saku di dada kanan dan kiri ;
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah pada pergelangan tangan dan leher terdapat kombinasi dan depan terdapat gambar boneka warna hijau ;
1 (satu) batang HP merk MITO warna merah silver ;
Dikembalikan kepada saksi korban Pingki Ika Fatmala Binti Priyadi;
1 (satu) buah HP merk ADVEN HAMMER warna biru silver;
Dikembalikan kepada terdakwa Susianto Bin Ngatmur;
1 (satu) lembar banner dengan warna hitam kombinasi merah dan putih terdapat tulisan DAN DALAM SEPEDA MOTOR;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015, oleh kami Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Awal Darmawan Akhmad, S.H., dan Dwi Ananda Fajar Wati, S.H., M.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Suparno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Lilik Sugiyanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, Sugiyanto, SH., Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Awal Darmawan Akhmad, S.H.Ahmad Zulpikar, S.H
Dwi Ananda Fajar Wati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Suparno