93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : KOMANG BUDI ARTHA
MENGADILI : 1) Menyatakan Terdakwa Komang Budi Artha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3) Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah/putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ; 4) Menetapkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK, Nosin : 3C1-070626, Noka : MH33C10028K069840. ï€ 1 (satu) lembar STNK DK 3185 VK, atasnama MUTTAKIN, Alamat Br. Pungkulan, Celukan Bawang, Gerokgak. Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa KOMANG BUDI ARTHA ; 5) Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015 oleh : I WAYAN MERTA, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, FATARONY, SH., dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh KADEK DARNA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I DEWA NARAPATI, SH., selaku Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, 1. FATARONY, SH. I WAYAN MERTA, SH.,MH. 2. TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. Panitera Pengganti, KADEK DARNA, SH. C a t a t a n : Dicatat disini, bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum berdasarkan Akta Penerimaan putusan tanggal 4 Agustus 2015, mereka menyatakan menerima dengan baik isi putusan Pengadilan Negeri singaraja tertanggal 4 Agustus 2015 Nomor : 93/Pid,Sus/2015/PN.Sgr. sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.-
P U T U S A N
Nomor : 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :
Nama Lengkap : KOMANG BUDI ARTHA.
Tempat Lahir : Joanyar.
Umur / Tgl Lahir : 18 tahun / 12 Juni 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Pelajar.
Pendidikan : SMK. (aktif kelas 1)
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Komang Budi Artha beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan membaca bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan dan pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KOMANG BUDI ARTHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KOMANG BUDI ARTHA selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 12 (dua belas) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK, Nosin : 3C1-070626, Noka : MH33C10028K069840.
1 (satu) lembar STNK DK 3185 VK, atasnama MUTTAKIN, Alamat Br. Pungkulan, Celukan Bawang, Gerokgak.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa KOMANG BUDI ARTHA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah karena melakukan kelalaian dan telah memberi santunan kepada keluarga korban dan telah ada perdamaian oleh karenanya terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa terdakwa KOMANG BUDI ARTHA pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Singaraja – Seririt, KM 20 – 21, Wilayah Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut :
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dalam cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan datar lurus beraspal dan daerah pemukiman terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK 3185 VK, dengan kecepatan sekitar 50 km/jam menggunakan perseneleng gigi 5, melintasi jalan umum Singaraja – Seririt dari arah timur menuju kearah barat, kemudian dari jarak sekitar 8 m (delapan meter) terdakwa melihat korban Luh Sekar berdiri di pinggir jalan, kemudian saat korban menyebrang dari arah selatan ke arah utara, terdakwa yang saat itu terkejut melakukan pengereman namun karena jarak korban yang sudah terlalu dekat hingga terdakwa menabrak korban.
--------- Bahwa terdakwa tidak memprioritaskan korban sebagai pejalan kaki dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya walau telah melihat korban dari jarak 8 m (delapan meter) yang hendak menyebrang jalan selain itu terdakwa tidak membunyikan klakson kendaraannya. Bahwa akibat dari kejadian tersebut diatas pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 07.00 Wita korban meninggal dunia di rumah sakit Parama Sidhi Singaraja sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 030/X/VM/RS-PS/2014 yang ditandatangani oleh dr. Betang, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum “Parama Sidhi” dengan hasil pemeriksaan luar:
Penderita datang tidak sadar.
Kesadaran waktu masuk Glasgow coma scale ; 1 – 1 – 2
ST – Scan Kepala :
Pendarahan temporo Parietal Kiri.
Edema Cerebri.
Gagal Napas, Penderita dengan Ventilator.
Kesimpulan : Luka berat karena benturan benda tumpul.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi mengenai surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Komang Suartana :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang juga adalah bibi saksi yang bernama Luh Sekar ;
Bahwa saat kejadian, saksi berada di rumah sedang membuat es batu, kemudian saksi diberitahu oleh kakak saksi bahwa bibi saksi ditabrak sepeda motor ;
Bahwa saksi langsung ke lokasi kecelakaan dan sesampainya disana, saksi melihat orang berkerumun mengerumuni bibi saksi yang sudah tergeletak dipinggir jalan, lalu saksi langsung mengangkat dan membawa bibi saksi ke Rumah Sakit Santi Graha dengan dibonceng oleh terdakwa ;
Bahwa saksi melihat bibi saksi mengalami luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang ;
Bahwa bibi saksi sempat dirawat di rumah sakit, namun sekitar 3-4 hari kemudian bibi saksi meninggal ;
Bahwa benar terdakwa yang mengantar korban kerumah sakit dan terdakwa ikut menunggu korban di rumah sakit bersama keluarga lainnya ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, sepi dan saat itu keadaan terang ;
Bahwa saksi mendengar pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dengan melakukan perdamaian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi Made Mangku Karma :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang juga adalah Istri saksi yang bernama Luh Sekar ;
Bahwa saat kejadian, saksi sedang memberi makan sapi peliharaan di kebun yang berada di sebelah utara tempat kejadian yang jaraknya kira-kira 500 meter ;
Bahwa kemudian saksi mendengar informasi dari Komang Yasa yang memberitahukan Istri saksi mengalami kecelakaan dan sudah diantar ke rumah sakit ;
Bahwa saksi langsung ke Rumah Sakit Santi Graha dan setibanya disana saksi melihat Istri saksi di ruang UGD mengalami luka robek dan benjol pada kepala bagian belakang dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa Istri saksi sempat dirawat di rumah sakit, namun sekitar 3-4 hari kemudian Istri saksi meninggal ;
Bahwa benar terdakwa ikut menunggu korban di rumah sakit bersama keluarga lainnya ;
Bahwa terdakwa dan keluarganya pernah minta maaf dan saksi sudah memaafkan terdakwa dengan melakukan perdamaian ;
Bahwa dari pihak terdakwa memberikan santunan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi Komang Ayu Suparmi :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Luh Sekar ;
Bahwa saat kejadian, saksi berbelanja di warung Luh Sutami yang jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi kecelakaan, kemudian saksi mendengar suara sesuatu jatuh sehingga saksi keluar warung dan saat itu saksi melihat sepeda motor warna hitam dalam posisi rebah dan pengendaranya masih diatas sepeda motornya, lalu saksi mendekati tempat kejadian ;
Bahwa ditempat tersebut, saksi melihat korban Luh Sekar tergeletak di jalan dengan posisi tengadah, kepalanya berada di arah barat ;
Bahwa saksi melihat terdakwa menggunakan pakaian sekolah SMK ;
Bahwa saksi mengangkat korban ke pinggir jalan sebelah selatan dan saksi pangku sambil memeriksa luka korban dan mengoleskan minyak angin pada korban, setelah keluarganya datang kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit dengan diantar juga oleh terdakwa ;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah di bagian kepala dan korban tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi mendengar korban sempat dirawat di rumah sakit, namun sekitar 3-4 hari kemudian korban meninggal ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian lurus, sepi dan saat itu keadaan terang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 030/X/VM/RS-PS/2014 yang ditandatangani oleh dr. Betang, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum Parama Sidhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa Komang Budi Artha, yang pada pokoknya membenarkan Dakwaan Penuntut Umum dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Luh Sekar ;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor hendak ke sekolah dan kondisi jalan di tempat tersebut lurus beraspal, dalam keadaan sepi dan cuaca cerah/terang ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, kemudian terdakwa melintas di jalan Desa Tangguwisia dari arah timur menuju ke barat ;
Bahwa di jalan tersebut, terdakwa sudah melihat korban berjalan di pinggir jalan sebelah selatan dari jarak sekitar 8 meter ;
Bahwa kemudian korban menyeberang jalan ke arah utara dan terdakwa terkejut lalu melakukan pengereman sambil berkata “awas bu, awas bu”, namun ketika sepeda motor terdakwa berada di samping korban, terdakwa terjatuh dan sepeda motor terdakwa menimpa korban sehingga korban terjatuh tengadah dengan kepala bagian belakang membentur aspal ;
Bahwa terdakwa melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa bersama dengan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit ;
Bahwa benar akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa tidak membunyikan klakson saat itu karena tidak menduga korban akan menyeberang ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM C ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal ;
Bahwa benar terdakwa sudah minta maaf dan ada perdamaian dengan keluarga korban dan memberi santunan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pelimpahan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK, Nosin : 3C1-070626, Noka : MH33C10028K069840.
1 (satu) lembar STNK DK 3185 VK, atasnama MUTTAKIN, Alamat Br. Pungkulan, Celukan Bawang, Gerokgak.
Barang-barang bukti tersebut telah dikenali dan dibenarkan oleh para saksi dan juga Terdakwa dan telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa seluruh bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan bukti-bukti tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa Komang Budi Artha dan setelah diperiksa identitas terdakwa sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” :
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 butir 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa pada pokoknya terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Luh Sekar ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa sebuah sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa ketika peristiwa yang didakwakan terjadi, termasuk pada kwalifikasi Kendaraan bermotor yakni kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”:
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ditemukan batasan yang jelas dan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan “kelalaian” ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut, Majelis Hakim akan menelaah mengenai ruang lingkup makna dan arti “kelalaian” sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga-dugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa menurut visi doktrina (vide : Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet. Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhati-hati dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya ;
Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima dan culpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahli menyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yang ringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku III KUHPidana, sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh Undang-Undang tidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa lata dipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan. Teranglah bahwa kealpaan untuk pengertian sehari-hari tidak sama dengan kealpaan menurut hukum pidana, yang harus mempuanya arti lebih khusus yang relevan dengan hukum pidana. KUHPidana tidak memberikan arti dari pada kealpaan. Sebagaimana lazimnya, lalu para ahli memberikan doktrin tentang kealpaan. Antara lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo 1992: 174) dinyatakan bahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:
a. Tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat bagi si pembuat (voorzien-baarheid) ;
b. Tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa yang diperbuat atau tidak diperbuat (onvoorzictigheid).
Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara bathin pelaku dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kasual antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang. Mengenai kurang/tidak mengadakan penghati-hati apa yang diperbuat itu, oleh Vos (Bambang Poenormo 1992: 175), diadakan perincian adanya dua hal yang diperlukan yaitu :
a. Pembuat tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya (tukang cat membersihkan pakaian kerja dengan bensin dekat dapur);
b. Pembuat telah berbuat dengan hati-hati, akan tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dilakukan (seseorang membuat mercon dengan sangat hati-hati, namun toh terjadi juga kebakaran).
Tidak mengadakan penghati-hati ini, yang menjadi pusat perhatiannya adalah penilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat dicocokkan dengan penginsyafan bathin pelaku terhadap aturan-aturan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat diberlakukannya ketentuan ini tidaklah setiap kekurang hati-hatian itu mencukupi, untuk itu diisyaratkan tentang adanya sedikit atau banyak kekurang hati-hatian yang menyolok tentang adanya sikap kurang perhatian ataupun sikap acuh ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalah dalam menentukan unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ini adalah : “apakah benar terdakwa telah lalai yakni tidak melakukan tindakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum sehingga atas kelalaiannya itu menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ?” ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab permasalah tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa pada pokoknya telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 07.00 - 08.00 Wita, bertempat di Jalan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Luh Sekar ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 km/jam di jalan lurus beraspal, dalam keadaan lalu lintas sepi dan cuaca terang ;
Bahwa terdakwa sudah melihat pejalan kaki/korban di pinggir jalan pada jarak sekitar 8 meter, kemudian ketika korban menyeberang jalan ke arah utara dan terdakwa terkejut lalu melakukan pengereman sambil berkata “awas bu, awas bu”, namun ketika sepeda motor terdakwa berada di samping korban, terdakwa terjatuh dan sepeda motor terdakwa menimpa korban sehingga korban terjatuh tengadah dengan kepala bagian belakang membentur aspal ;
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM C ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai, dengan adanya fakta bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 km/jam di jalan lurus beraspal, dalam keadaan lalu lintas sepi dan cuaca terang, sudah melihat korban Luh Sekar dipinggir jalan namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson ataupun melakukan upaya-upaya yang cukup untuk memberi tanda ataupun isyarat untuk memperingatkan pejalan kaki/korban yang hendak menyeberang dan terdakwa tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki untuk menyeberang, melainkan hanya berkata “awas bu awas bu” ketika korban menyeberang jalan dan ternyata terdakwa juga tidak terlihat mengambil tindakan-tindakan yang cukup sebagai upaya untuk menghindari terjadinya benturan dengan pejalan kaki/korban sehingga akhirnya sepeda motor terdakwa justru menimpa korban yang mengakibatkan korban terjatuh karena tertimpa sepeda motor terdakwa, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah melalaikan kewajiban hukum sebagai pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 116 ayat (2) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan oleh karenanya telah terbukti adanya kelalaian dari terdakwa yang akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi serta terurai dalam Visum Et Repertum Nomor : 030/X/VM/RS-PS/2014 yang ditandatangani oleh dr. Betang, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum Parama Sidhi terungkap bahwa akibat kelalaian terdakwa yang mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya, telah mengakibatkan Luh Sekar mengalami benjol dan luka robek yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dan setelah sempat dirawat di rumah sakit sekitar 3-4 hari, akhirnya Luh Sekar meninggal dunia, ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas dimana seluruh unsur Pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pemidanaan terhadap terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berstatus pelajar aktif ;
Terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit dan terdakwa ikut menunggu korban di rumah sakit ;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban dan keluarga korban serta terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian dan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga pada pokoknya keluarga korban meninggal dunia sudah memaafkan terdakwa, maka tidak berkelebihan untuk dikemukakan “restorative justice” (keadilan sosiologis) sebagai suatu proses melalui mana para pelaku kejahatan yang menyesal menerima tanggung jawab atas kesalahan mereka kepada mereka yang dirugikan dan kepada masyarakat yang sebagai balasannya mengizinkan bergabungnya kembali pelaku kejahatan yang bersangkutan ke dalam masyarakat yang ditekankan ialah pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban (cq. keluarga korban) di dalam masyarakat, suatu keadilan sosiologis (restorative justice) tersebut berbeda dengan sistem keadilan kriminal, yang menurut Wright selalu mengharapkan penggunaan hukuman, yang mengakibatkan “criminologenic” (bersifat menciptakan kejahatan), yakni penggunaan hukuman itu sendiri sebagai tindakan pertama terhadap kejahatan, menghasilkan kejahatan (lihat juga dalam : Putusan Nomor 107 PK/Pid/2006 dalam perkara atasnama terpidana Adiguna Sutowo dengan Susunan Majelis DR. H. PARMAN SOEPARMAN,SH.MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DJOKO SARWOKO, SH.MH. dan MOEGIHARJO, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, hal.16-17, yang mendasarkan pula pada Yurisprudensi (putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 17 Juni 1978 No.46/Pid/UT/781/WAN) yang amarnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
“Menyatakan perbuatan tertuduh di atas : Ny. ELLYA DADO " Terbukti dengan syah dan meyakinkan baik tuduhan primair, subsidair dan subsidair lagi akan tetapi perbuatan-perbuatan itu dengan penyelesaian secara damai diantara pihak-pihak, tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat dihukum lagi;
" Melepaskan tertuduh oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun kaidah-kaidah hukum diatas tidak sepenuhnya diikuti, namun dapat dijadikan pertimbangan yang lebih meringankan dan dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan jenis pemidanaan yang tepat bagi terdakwa dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan tersebut, serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 14a KUHP, Majelis Hakim berpendirian bahwa penjatuhan pidana bersyarat oleh Hakim telah cukup untuk menyadarkan terdakwa atas perbuatannya dan telah cukup pula sebagai pelajaran ataupun penjeraan bagi terdakwa sehingga terdakwa dapat kembali bermasyarakat dengan baik dan bertanggungjawab, dan dalam penjatuhan masa pidana bersyarat tersebut, ditetapkan pula syarat umum bahwa dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan, terpidana tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dan apabila dalam kurun waktu masa bersyarat tersebut terpidana melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dalam perkara ini harus dijalankan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK, Nosin : 3C1-070626, Noka : MH33C10028K069840.
1 (satu) lembar STNK DK 3185 VK, atasnama MUTTAKIN, Alamat Br. Pungkulan, Celukan Bawang, Gerokgak.
Agar dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa KOMANG BUDI ARTHA ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14 a KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Komang Budi Artha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah/putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 3185 VK, Nosin : 3C1-070626, Noka : MH33C10028K069840.
1 (satu) lembar STNK DK 3185 VK, atasnama MUTTAKIN, Alamat Br. Pungkulan, Celukan Bawang, Gerokgak.
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa KOMANG BUDI ARTHA ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa, tanggal 28 Juli2015 oleh : I WAYAN MERTA, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Majelis, FATARONY, SH., dan TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh KADEK DARNA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I DEWA NARAPATI, SH., selaku Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
FATARONY, SH. I WAYAN MERTA, SH.,MH.
TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
KADEK DARNA, SH.
C a t a t a n :
Dicatat disini, bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum berdasarkan Akta Penerimaan putusan tanggal 4 Agustus 2015, mereka menyatakan menerima dengan baik isi putusan Pengadilan Negeri singaraja tertanggal 4 Agustus 2015 Nomor : 93/Pid,Sus/2015/PN.Sgr. sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.-