280/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 280/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUANDA LUBIS als ANDA
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa JUANDA LUBIS als ANDA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 280/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : JUANDA LUBIS als ANDA; 2. Tempat lahir : Tanjungbalai; 3. Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 11 November 1993; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai; Agama
: Islam. Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015;
Perpanjangan Kejari Tanjungbalai sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
Penetapan Penahanan Hakim sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015;
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri pemeriksaan persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 280/Pen.Pid/2015/PN-Tjb tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 280/Pid.B/2015/PN-Tjb tanggal 7 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUANDA LUBIS als ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUANDA LUBIS als ANDA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti: NIHIL
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula Terdakwa secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Juanda Lubis als Anda pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan masing-masing terhadap anak korban Saftar Sitorus dan anak korban Andi Syahputra Lubis mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Juanda Lubis als Anda sedang minum tuak sambil berjoget di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama ceweknya bernama Ayu als Itel dan kawan terdakwa bernama Sdr Randi lalu tanpa sengaja anak korban Saftar Sitorus yang masih berumur 15 Tahun dan 9 Bulan memeluk cewek terdakwa sehingga terdakwa merasa cemburu dan berkata “jangan kau peluk” lalu terdakwa menarik tangan anak korban Saftar Sitorus serta memukul wajah anak korban Saftar Sitorus. Selanjutnya anak korban Saftar Sitorus bersama anak korban Andi Syahputra Lubis yang masih berumur 17 Tahun keluar dari dalam kafe CIMB namun tiba-tiba terdakwa langsung meninju wajah serta menikam perut anak korban Saftar Sitorus sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menikam dada anak korban Saftar Sitorus sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau bergagang berbentuk gambar naga lalu anak korban Andi Syahputra Lubis melerai perkelahian tersebut namun terdakwa menikam perut anak korban Andi Syahputra sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau tersebut dan setelah itu terdakwa langsung melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Saftar Sitorus mengalami luka tusukan di perut serta di dada sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2456/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. M. Rasyidin A. Siregar Dokter pada RSUD Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Saftar Sitorus, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 15 Tahun 9 Bulan, Alamat : Jalan Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 110/70 mmHg
Pernafasan : 24x/menit
Nadi : 90x/menit
Suhu : 36,50C
PEMERIKSAAN TUBUH
Dijumpai luka tusuk pada dada sebelah kiri bagian bawah pxlxd (1x0,5x1,5) cm.
Dijumpai luka tusuk pada dada sebealh kiri bagian tengah pxlxd (1x0,5x1) cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 15 Tahun 9 Bulan, keadaan sadar.
Luka tersebut diduga akibat benda tajam/benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Andi Syahputra Lubis mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2454/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. M. Rasyidin A. Siregar Dokter pada RSUD Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Andi Syahputra, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 17 Tahun, Alamat : Jalan Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 130/70 mmHg
Pernafasan : 32x/menit
Nadi : 104x/menit
Suhu : 360C
PEMERIKSAAN TUBUH
Dijumpai luka tusuk pada dada bagian bawah sebelah kiri 2 tempat : a. pxlxd (1x1x2) cm, b. pxlxd (0,5x0,5x0,5) cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 17 Tahun, keadaan sadar.
Luka tersebut diduga akibat benda tajam/benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Juanda Lubis als Anda tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Juanda Lubis als Anda pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan masing-masing terhadap anak korban Saftar Sitorus dan anak korban Andi Syahputra Lubis, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Juanda Lubis als Anda sedang minum tuak sambil berjoget di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama ceweknya bernama Ayu als Itel dan kawan terdakwa bernama Sdr Randi lalu tanpa sengaja anak korban Saftar Sitorus yang masih berumur 15 Tahun dan 9 Bulan memeluk cewek terdakwa sehingga terdakwa merasa cemburu dan berkata “jangan kau peluk” lalu terdakwa menarik tangan anak korban Saftar Sitorus serta memukul wajah anak korban Saftar Sitorus. Selanjutnya anak korban Saftar Sitorus bersama anak korban Andi Syahputra Lubis yang masih berumur 17 Tahun keluar dari dalam kafe CIMB namun tiba-tiba terdakwa langsung meninju wajah serta menikam perut anak korban Saftar Sitorus sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa menikam dada anak korban Saftar Sitorus sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau bergagang berbentuk gambar naga lalu anak korban Andi Syahputra Lubis melerai perkelahian tersebut namun terdakwa menikam perut anak korban Andi Syahputra sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau tersebut dan setelah itu terdakwa langsung melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Saftar Sitorus mengalami luka tusukan di perut serta di dada sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2456/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. M. Rasyidin A. Siregar Dokter pada RSUD Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Saftar Sitorus, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 15 Tahun 9 Bulan, Alamat : Jalan Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 110/70 mmHg
Pernafasan : 24x/menit
Nadi : 90x/menit
Suhu : 36,50C
PEMERIKSAAN TUBUH
Dijumpai luka tusuk pada dada sebelah kiri bagian bawah pxlxd (1x0,5x1,5) cm.
Dijumpai luka tusuk pada dada sebealh kiri bagian tengah pxlxd (1x0,5x1) cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 15 Tahun 9 Bulan, keadaan sadar.
Luka tersebut diduga akibat benda tajam/benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut anak korban Andi Syahputra Lubis mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/2454/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. M. Rasyidin A. Siregar Dokter pada RSUD Kota Tanjungbalai telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Andi Syahputra, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 17 Tahun, Alamat : Jalan Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Sadar
Tek. Darah : 130/70 mmHg
Pernafasan : 32x/menit
Nadi : 104x/menit
Suhu : 360C
PEMERIKSAAN TUBUH
Dijumpai luka tusuk pada dada bagian bawah sebelah kiri 2 tempat : a. pxlxd (1x1x2) cm, b. pxlxd (0,5x0,5x0,5) cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur 17 Tahun, keadaan sadar.
Luka tersebut diduga akibat benda tajam/benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Juanda Lubis als Anda tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi ISMAIL SITORUS , dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab Terdakwa diajukan ke persidangan yaitu karena Terdakwa menikam anak saksi yang bernama Saftar Sitorus dan temannya yang bernama Andi Syahputra ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari anak perempuan saksi dengan mengatakan kepada saksi kalau anak saksi Saftar Sitorus dan temannya Andi Syahputra dirumah sakit ;
Bahwa saksi kemudian pergi kerumah sakit umum Tanjungbalai dan melihat anak saksi Saftar Sitorus mengalami luka di dada serta perut dan temannya Andi Syahputra mengalami luka dibagian rusuk sebelah kiri;
Bahwa menurut keterangan anak saksi Saftar Sitorus dan Andi Syahputra yang menikam mereka adalah Terdakwa dengan sebilah pisau;
Bahwa menurut saksi akibat penikaman yang dilakukan Terdakwa , Saftar Sitorus mengalami luka tusukan di perut serta didada sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari sedangkan Andi Syahputra mengalami luka tusuk dirusuk sebelah kiri dan menjalani opname selama 2 (dua) hari di rumah sakit Umum Tanjungbalai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi SAFTAR SITORUS dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab Terdakwa diajukan ke persidangan karena Terdakwa melakukan penikaman terhadap saksi korban dan Andi
Syahputra ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi korban pada saat itu sedang minum tuak dan berjoget tiba-tiba pacar Terdakwa yang bernama Pitel memeluk saksi korban, Terdakwa marah dan langsung memukul saksi korban dibagian mata kemudian menikam saksi korban dengan keris lalu teman saksi korban yaitu Andi Syahputra datang menolong namun Terdakwa juga menikam Andi Syahputra;
Bahwa saksi korban tidak ada mengetahui saat Terdakwa datang ke kafe CIMB dan saksi korban juga tidak ada memeluk pacar Terdakwa yang bernama Pitel tersebut;
Bahwa diantara saksi korban dengan Terdakwa tidak ada perdamaian;
Bahwa biaya pengobatan saksi korban adalah sebesar Rp.4.000.000.,- (empat juta rupiah) yang dibayar oleh orang tua saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi ANDI SYAHPUTRA dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa saksi datang ke kafe CIMB bersama 6 (enam) orang lainnya;
Bahwa Terdakwa melakukan penikaman terhadap saksi dan Saftar Sitorus karena Saftar Sitorus berjoget lalu pacar Terdakwa memeluk Saftar Sitorus;
Bahwa saksi ditikam oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa yang membayar biaya rumah sakit saksi adalah orang tua nya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AHMAD FAUJI SITORUS dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian penikaman, saksi melihat Saftar Sitorus dan Andi Syahputra ada mengalami luka;
Bahwa saksi saat itu dalam kondisi mabuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JOHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian penikaman karena Saftar Sitorus dan Andi Syahputra ditusuk oleh Terdakwa diluar kafe CIMB;
Bahwa antara Saftar Sitorus dengan Terdakwa sebelumnya ada perkelahian;
Bahwa saat itu saksi juga dalam keadaan mabuk tuak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan penikaman terhadap Saftar Sitorus dan Andi Syahputra pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa cara Terdakwa menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra dengan cara mula-mula Terdakwa sedang minum tuak sambil berjoget di kafe CIMB bersama cewek Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Rendi,lalu Saftar Sitorus memeluk cewek Terdakwa sehingga Terdakwa merasa cemburu dan Terdakwa berkata “jangan kau peluk” lalu Terdakwa menarik tangan Saftar Sitorus serta memukul wajah Saftar Sitorus;
Bahwa Terdakwa lalu meminjam pisau milik Rendi dan setelah itu Terdakwa meninju wajah serta menikam perut Saftar Sitorus sebanyak satu kali lalu saat Andi Syahputra melerai perkelahian tersebut,Terdakwa menikam Andi Syahputra sebanyak satu kali dan Terdakwa melarikan diri;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saftar Sitorus dan Andi Syahputra;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Juanda Lubis als Anda menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra masing-masing sebanyak satu kali, sehingga Saftar Sitorus mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri berdasarkan visum et repertum No 007/2456/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 sedangkan Andi Syahputra mengalami luka tusuk dirusuk sebelah kiri berdasarkan visum et repertum No. 007/2459/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu Primair melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsideritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dilarang,menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa“ menurut Yurisprudensi adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Terdakwa tersebutlah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah JUANDA LUBIS als ANDA, sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dilarang,menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka Majelis akan mengambil satu unsur yang mengena dengan perbuatan Terdakwa yaitu “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat”
Menimbang, bahwa Terdakwa Juanda Lubis als Anda menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekira pukul 02.00 W.I.B, bertempat di kafe CIMB yang berada di Jalan Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Menimbang , cara Terdakwa menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra dengan cara mula-mula Terdakwa sedang minum tuak sambil berjoget di kafe CIMB bersama cewek Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Rendi,lalu Saftar Sitorus memeluk cewek Terdakwa sehingga Terdakwa merasa cemburu dan Terdakwa berkata “jangan kau peluk” lalu Terdakwa menarik tangan Saftar Sitorus serta memukul wajah Saftar Sitorus,Terdakwa lalu meminjam pisau milik Rendi dan setelah itu Terdakwa meninju wajah serta menikam perut Saftar Sitorus sebanyak satu kali lalu saat Andi Syahputra melerai perkelahian tersebut,Terdakwa menikam Andi Syahputra sebanyak satu kali dan Terdakwa melarikan diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa menikam Saftar Sitorus dan Andi Syahputra masing-masing sebanyak satu kali, sehingga Saftar Sitorus mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri berdasarkan visum et repertum No 007/2456/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 April 2015 sedangkan Andi Syahputra mengalami luka tusuk dirusuk sebelah kiri berdasarkan visum et repertum No. 007/2459/RSUD/IV/2015 tertanggal 11 Juli 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saftar Sitorus dan Andi Syahputra mengalami luka tusuk;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUANDA LUBIS als ANDA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015, oleh WAHYUDINSYAH P., S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H., dan ERITA HAREFA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut , dibantu oleh DALIUS,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh SAMIAN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA MAJELIS;
1.TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H., WAHYUDINSYAH P. , S.H., M.Hum.
2. ERITA HAREFA, S.H.
PANITERA PENGGANTI ;
DALIUS , S.H.