115/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 4 (empat) keping atau 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS; Dirampas untuk dimusnahkan ï‚§ Uang Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah). Dirampas untuk negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor115/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/ tanggal lahir : 30 tahun / 07 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan terakhir : SMP kelas II (tidak tamat)
Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak tangal 16 Februari 2016 hingga sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
4 (empat) keping atau 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN, pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2016, bertempat Desa Lok Batu RT. 01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, anggota unit reskrim polsek Batumandi mengamankan saksi Jamal yang berjalan jalan dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, kemudian saksi jamal dibawa ke polsek Batumandi dan selanjutnya setelah sadarkan diri anggota polsek Batumandi langsung meminta keterangan dari saksi Jamal dan diperoleh informasi kalau obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut diperoleh saksi Jamal dari terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, kemudian saksi Henry Cross Boy bersama dengan 5 (lima) orang anggota polisi lainnya langsung menuju ketempat terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
Bahwa terdakwa dalam mengedarakan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tidak memiliki izin edar dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter, kemudian ditanyakan kembali tentang milik siapa barang tersebut dan terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari seseorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang langsung mengantarkan obat tersebut ke terdakwa seharga Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per keping untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) keping terdakwa mendapatkan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang di edarkan oleh terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran tersebut termasuk obat keras daftar G yang berarti obat terbatas dan membelinya pun harus di apotik beerizin serta dengan menggunakan resep dokter dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di banjarmasin dengan Nomor : LP. Nar.K.16.0248 tanggal 03 maret 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kode contoh dengan nomor =248LHN2016 jenis Carnophen adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tersebut tidak mempunyai izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN, pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 Pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2016, bertempat Desa Lok Batu RT. 01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, anggota unit reskrim polsek Batumandi mengamankan saksi Jamal yang berjalan jalan dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, kemudian saksi jamal dibawa ke polsek Batumandi dan selanjutnya setelah sadarkan diri anggota polsek Batumandi langsung meminta keterangan dari saksi Jamal dan diperoleh informasi kalau obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut diperoleh saksi Jamal dari terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, kemudian saksi Henry Cross Boy bersama dengan 5 (lima) orang anggota polisi lainnya langsung menuju ketempat terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
Bahwa terdakwa dalam mengedarakan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tidak memiliki izin edar dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter, kemudian ditanyakan kembali tentang milik siapa barang tersebut dan terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari seseorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang langsung mengantarkan obat tersebut ke terdakwa seharga Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per keping untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) keping terdakwa mendapatkan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang di edarkan oleh terdakwa Hadiansyah Als Hadi Bin Bahran tersebut termasuk obat keras daftar G yang berarti obat terbatas dan membelinya pun harus di apotik beerizin serta dengan menggunakan resep dokter dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di banjarmasin dengan Nomor : LP. Nar.K.16.0248 tanggal 03 maret 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kode contoh dengan nomor =248LHN2016 jenis Carnophen adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan obat daftar G jenis Charnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dari dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi HINDERA, S, Sos Bin MUKLIS, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi menerangkan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wita di Ds. Lok Batu RT. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar saksi menerangkan yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN warga Ds. Lok Batu RT. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN tersebut mengedarkan dan atau menjual Obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 seitar jam 14.00 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Batumandi telah mengamankan seseorang yang mengaku bernama JAMAL yang berasal dari Desa Lok Batu Rt. 02 Kec. Batumandi Kab. Balangan dengan keadaan tidak sadarkan diri (mabok) kemudian di bawa ke Polsek Batumandi dan sekitar jam15.30 Wita sdra. JAMAL telah sadarkan diri kemudian sdra. JAMAL memberikan keterangan bahwa sdra. JAMAL telah mengkonsumsi CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH) yang dibeli dari terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN di Bansau milik terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar setelah mendengarkan keterangan sdra. JAMAL kemudian saksi bersama dengan 5 (lima) orang anggota polisi lainnya langsung menuju ketempat terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan langsung melakukan penangkapan kemudian saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN yang kemudian ditemukan barang bukti obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri;
Bahwa benar saksi menerangkan dari pengakuan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN telah menjual obat ZENITH tersebut selama 1 ½ bulan;
Bahwa benar saksi menerangkan obat CARNOPHEN yang dijual terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dibeli dari sdra. USU yang langsung mengantarkan obat tersebut ke terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN seharga Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per keping untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) keping terdakwa mendapatkan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dalam mengedarakan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tidak memiliki izin edar dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa benar saksi menerangkan barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan kepada saksi tersebut adalah benar barang bukti yang disita pihak Kepolisian dari Polres Balangan yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN yaitu berupa 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan uang hasil penjualan obat CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah);
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi NUR ALHADANIL Bin SYAIFULLAH, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi menerangkan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wita di Ds. Lok Batu RT. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar saksi menerangkan yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN warga Ds. Lok Batu RT. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN tersebut mengedarkan dan atau menjual Obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 seitar jam 14.00 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Batumandi telah mengamankan seseorang yang mengaku bernama JAMAL yang berasal dari Desa Lok Batu Rt. 02 Kec. Batumandi Kab. Balangan dengan keadaan tidak sadarkan diri (mabok) kemudian di bawa ke Polsek Batumandi dan sekitar jam15.30 Wita sdra. JAMAL telah sadarkan diri kemudian sdra. JAMAL memberikan keterangan bahwa sdra. JAMAL telah mengkonsumsi CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH) yang dibeli dari terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN di Bansau milik terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar setelah mendengarkan keterangan sdra. JAMAL kemudian saksi bersama dengan 5 (lima) orang anggota polisi lainnya langsung menuju ketempat terdakwa yang berada di Desa Lok Batu Rt. 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan dan langsung melakukan penangkapan, kemudian saksi HINDERA S.Sos Bin MUKHLIS melakukan penggeledahan badan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN yang kemudian ditemukan barang bukti obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebanyak 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri;
Bahwa benar saksi menerangkan dari pengakuan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN telah menjual obat ZENITH tersebut selama 1 ½ bulan dan obat;
Bahwa benar saksi menerangkan obat CARNOPHEN yang dijual terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dibeli dari sdra. USU yang langsung mengantarkan obat tersebut ke terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN seharga Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) per keping untuk dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya dan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN menjual CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS per ray/perkeping dengan harga Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjualan 1 (satu) keping terdakwa mendapatkan Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dalam mengedarakan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tidak memiliki izin edar dan Keahlian dalam bidang Kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotik dirumahnya serta tidak mempunyai Ijasah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dari dokter;
Bahwa benar saksi menerangkan barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan kepada saksi tersebut adalah benar barang bukti yang disita pihak Kepolisian dari Polres Balangan yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN yaitu berupa 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan uang hasil penjualan obat CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah);
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia meberikan keterangan;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara tindak pidana lainnya
Bahwa benar terdakwa maju sendiri dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukum;
Bahwa benar terdakwa hanya berpendidikan terakhir SMP Kelas II (Tidak Tamat);
Bahwa benar pekerjaan terdakwa adalah seorang petani sawah, karet dan pekerjaan lainnya yang bisa menghasilkan uang atau pekerjaan terdakwa tidak menetap;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar jam 16.00 Wita di desa Lok Batu Rt. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan;
Bahwa benar terdakwa jenis obat sedian farmasi yang dijual terdakwa adalah obat daftar “G” jenis CAROPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH);
Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat daftar “G” jenis CAROPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH) tidak memiliki izin ataupun latar belakang kesehatan untuk melakukan aktivitas menjual obat obat daftar “G” jenis CAROPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH).
Bahwa benar terdakwa menjual obat daftar “G” jenis CAROPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS (ZENITH) baru 1 ½ Bulan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh sdri USU yang tinggal di desa Bakumg Kec. Batumandi Kab. Balangan dan saat itu sdri. USU menawarkan obat ZENITH kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menjawab “iya” kemudian terdakwa memesan obat ZENITH sebanyak 2Box / 20 Keping (200 Butir) setelah itu sdri USU mengatakan nanti akan ada orang yang mengantarkan obat ZENITH kerumah terdakwa sekitar pukul 16.30 Wita ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor Mio dan langsung menemui terdakwa yang saat itu yang saat itu sedang bekerja di Bansau dan orang tersebut langsung menyerahkan obat ZENITH sebanyak 2 Box dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu orang tersebut pergi meninggalkan terdakwa, kemudian obat ZENITH tersebut langsung terdakwa jual kepada pembeli yang akan membelinya, Pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita sewaktu terdakwa sedang bekerja di Bansau dan sambil berjualan obat ZENITH, pihak Kepolisian dari Polsek Batumandi datang ke Bansau dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat itu pihak Kepolisian diantaranya saksi Hindera dan saksi Nur Alhadinil menemukan barang bukti sebanyak 4 (empat) keping obat ZENITH dan uang tunai sebesar Rp. 94.000,- hasil penjualan obat ZENITH. Setelah itu pihak Kepolisian saksi Hindera dan saksi Nul Alhadinil menanyakan izin kepada terdakwa dalam menjual obat ZENITH tersebut dan saat itu terdakwa tidak ada, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Batumandi guna penyikan lebi lanjut;
Bahwa benar terdakwa membeli obat ZENITH tersebut dari seseorang laki-laki yang mengaku suruhan sdri. Usu seharga Rp. 23.000,- perkeping dan obat ZENITH tersebut terdakwa jual kembali seharga Rp. 35.000,- perkepingnya dan dalam setiap kepingnya terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 12.000,- perkeping;
Bahwa benar terdakwa menerangkan membeli obat ZENITH dari sdri USU melalui sesorang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan menjual obat ZENITH tersebut kepada anak muda yang berada di Ds. Lok Batu dan Desa sekitarnya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan menjual obat ZENITH tersebut karena terdakwa suka mengkonsumsi obat ZENITH dan terdakwa menjual obat tersebut agar mendapatkan untung sehingga dapat mengganti obat ZENITH yang terdakwa konsumsi.
Bahwa benar terdakwa mengetahui menjual /mengedarkan obat ZENITH dilarang oleh pemerintah dan pihak berwajib dan terdakwa juga tidak ada memiliki ijin edarnya.
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat daftar G jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya, karena pekerjaan terdakwa hanya seorang petani dan serabutan serta hanya lulusan SD/SMP kelas 2 (tidak lulus).
Bahwa benar terdakwa mengetahui obat ZENITH tersebut adalah obat tulang akan tetapi apabila dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan rasa mabuk/hilang kesadaran.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa Polisi menemukan uang sebanyak Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS dikantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri dan 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan dikantong bagian depan sebelah kanan yang keseluruhannya adalah milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menerangkan 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan adalah obat sisa yang belum sempat terdakwa jual;
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 terdakwa telah menjual obat ZENITH kepada tiga orang yang keseluruhannya terdakwa tidak kenal;
Bahwa benar terdakwa menerangkan setiap menuka obat ZENITH tersebut dilakukan di Bansau tempat terdakwa bekerja yang mana Bansau tersebut adalah milik UWA (keluarga) terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa benar terdakwa menerangkan barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan kepada terdakwa tersebut adalah benar barang bukti yang disita pihak Kepolisian dari Polres Balangan yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu berupa 4 (empat) keping yang terdiri dari 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS dan uang hasil penjualan obat CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS sebesar Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) keping atau 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS;
Uang Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Alternatif oleh karena itu majelis hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang terbukti yaitu : Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan jika salah satu unsur terbukti maka dalam pasal ini terbukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Crimineel Wetboek) tahun 1809 dicantumkan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintah oleh Undang-undang.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu Crimineel Wetboek tahun 1881(yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) maka “sengaja” itu“de(bewute) richting van den wil op een bepaald misdriif” (dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai MvT ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarkan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” ( dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai Mvt ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en wetten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus mengendaki (wilen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Berdasarkan teori hukum dikenal dengan 2 ( dua ) teori yaitu :
Teori kehendak (willstehorie) Menurut teori ini bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu. Jadi berdasarkan teori ini baik dalam perbuatan ataupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga si pembuat dapat ditujukan kepada pembuat, akibat dalam hal ikhwal yang menyertainya.
Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings theorie). Teori ini menerangkan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Menurut teori ini bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepada perbuatannya saja. Menurut Prof. Moeljanto, SH, bahwa teori ini sangat memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana dalam seseorang untuk menghendaki suatu itu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, lagi pula kehendak merupakan arah maksud dan tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong).
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) garadasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak dan akibat dikehendak oleh sipelaku (Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61- 65 )
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji Zekerheids Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ( Asas- Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya (Asas – Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Menimbang, bahwa terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Bansau tempat terdakwa bekerja di Ds. Lok Batu RT. 01 Kec. Batumandi Kab. Balangan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara menjual obat daftar “G” jenis Canophen Zenith Pharmaceuticals kepada masyarakat umum diantaranya dijual ke sdr. JAMAL Als JAMA Bin KUSRAN kemudian terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN hanya berlatar belakang Pendidikan SMP Kelas II (tidak tamat) yang berprofesi sebagai Swasta dan bukan seorang Apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan Pendidikan dibidang Kesehatan dan juga terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Canophen Zenith Pharmaceuticals tersebut tidak ada ijin edar dari dokter, dinas kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang dan dalam waktu penangkapan juga disita dari terdakwa barang bukti 4 (empat) keping atau 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN produksi ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan tepatnya dari kantong bagian depan sebelah kanan terdakwa dan Uang Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS yang ditemukan tepatnya dari kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri . Maka dari Bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian pembuktian unsur tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut umum dan karena terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan dan tidak ditemukan hal-hal yang menjadikan sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana sesuai dengan hukum yang seadil-adilnya.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan yang dilarang beredar;
Perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang, sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaHADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADIANSYAH Als HADI Bin BAHRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) keping atau 40 (empat puluh) butir obat daftar “G” jenis CARNOPHEN PRODUKSI ZENITH PHARMACEUTICALS;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp.94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, oleh JAMSER SIMANJUNTAK,S.H., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD DZULHAQ,S.H., dan HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUMAIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh ARDIAN WAHYU EKO HASTOMO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. JAMSER SIMANJUNTAK,S.H.,
HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
JUMAIAH