124/Pid.Sus/2011/Pn.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 124/Pid.Sus/2011/Pn.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan terdakwa II UMAR S BANSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SECARA BERSAMA-SAMA”. 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar. - 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0372742/ST/2009 atas nama SYAHRUDDIN. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HARIYANTO Bin MARTONO. - Kayu olahan jenis Lembasung bentuk papan dan balok sebanyak 191 batang atau sebanyak 4.5200 m2 (empat koma lima dua nol meter kubik). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000,- (duaribu rupiah). 1.HERI PURWANTO, SH.MH 2.EVAN SETIAWAN DESE, SH
P U T U S A N
NOMOR : 124/Pid.Sus/2011/Pn.Tg.Slr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara para terdakwa :
I. Nama lengkap : KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO
Tempat lahir : Lumajang
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 12 Juli 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.002 RW.001 Desa Silva Rahayu (SP.VI)
Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
II. Nama lengkap : UMAR S BANSIR
Tempat lahir : Tanjung Selor
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 22 April 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Teras Baru RT.002 Kecamatan Tanjung Palas
Kabupaten Bulungan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Para terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 06 Juli 2011 s/d tanggal 25 Juli 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2011 s/d tanggal 03 September 2011;
Penuntut umum sejak tanggal 09 Agustus 2011 s/d tanggal 28 Agustus 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 15 Agustus 2011 s/d tanggal 13 September 2011 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 14 September 2011 s/d tanggal 12 November 2011 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan para terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sabagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO bersama-sama dengan terdakwa II UMAR S BANSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan II UMAR S BANSIR dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun dikurangkan lamanya para terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar.
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0372742/ST/2009 atas nama SYAHRUDDIN.
Kayu olahan jenis Lembasung bentuk papan dan balok sebanyak 191 batang atau sebanyak 4.5200 m2 (empat koma lima dua nol meter kubik).
Dirampas untuk Negara.
4. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (duribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut umum tersebut diatas, para terdakwa tidak menyampaikan pembelaan namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya para terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan para terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula dengan para terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg Perkara PDM- 060/T.Selor/Ep.2/08//2011 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
--- Bahwa mereka terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO bersama-sama dengan terdakwa II UMAR S BANSIR pada hari Selasa tanggal 05 bulan Juli tahun 2011 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2011 bertempat di jalan Trans Kaltim depan pasar SP.2 Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa Kayu Olahan jenis Lembasung kelompok jenis meranti sebanyak 4.500 m3 (tiga koma lima nol nil meter kubik) yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--- Berawal saat saksi ABDUL RAHMAN Bin ABD.RAHIM bersama-sma saksi DANNY melaksanakan tugas penjagaan di Polsek Tanjung Palas Utara melihat sebuah mobil dump truck DD-9472-NB yang sedang berjalan mengangkut kayu olahan melintas di depan Polsek kemudian saksi ABDUL RAHMAN bersama saksi DANNY melakukan pengejaran hingga di Jalan depan Pasar Desa Karang Agung saksi ABDUL RAHMAN dan saksi DANNY menghentikan dump truk tersebut selanjutnya ketika ditanyakan dokumen kayu olahan yang diangkut terdakwa I sebagai sopir dump truk dan terdakwa II sebagai pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen tersebut dan mengakui bahwa kayu olahan kelompok jenis Meranti tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterngan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang sah dari Pejabat yang berwenang.
--- Bahwa kayu olahan jenis Lembasung yang juga merupakan kelompok jenis meranti tersebut milik terdakwa II UMAR S BANSIR yang didapat dengan cara menyuruh orang lain untuk menggesek dilokasi perkebunan kelapa sawit PT.SKI yang bertempat yang bertempat di SP.5 Kecamatan Tanjung Palas Utara yang rencananya akan diangkut menuju Desa Teras baru Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan untuk suplai bahan baku pembangunan rumah terdakwa II.
-- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu tangkapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan dengan Surat Tugas Nomor :094/102/Dishut-I/2011 tanggal 12 Juli 2011 dengan hasil pemeriksaan :
- bahwa sesuai daftar kayu olahan jenis lembasung kelompok Meranti tersebut sejumlah 191 (seratus Sembilan puluh satu) potong dengan volume sebanyak 4.5200 m3 (tiga koma lima du nol nol meter kubik).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selama menjalani persidangannya para terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan Ahli, saksi-saksi dan Ahli telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ABDUL RAHMAN Bin ABDUL RAHIM :
Bahwa saksi tahu perkara ini adalah tentang saksi telah menangkap terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II karena kedapatan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwajib.
Bahwa penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2010 sekira jam 19.30 wita di Jl Poros Depan Pasar Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi tahu kayu tersebut berasal dari lokasi di Desda Ruhui Rahayu dan akan dibawa ke Desa Karang Sari Kec. Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi tahu terdakwa mengangkut kayu tersebut menggunakan dump truk Nopol DD-9472-NB warna biru dan pengemudinya adalah terdakwa I.
Bahwa saksi tahu bahwa pemilik kayu adalah terdakwa II dan jumlahnya kurang lebih ada 4 m3 berbentuk papan dan balok.
Bahwa saksi tahu kalau para terdakwa membawa kayu awalnya saksi sedang bertugas jaga di Polsek Tanjung Palas Utara bersama saksi DANNY kemudian melihat ada dump truk lewat didepan Polsek dan kemudian saksi bersama saksi DANNY melakukan pengejaran dan menghentikan dump truk tersebut dan menanyakan tentang surat-surat kayu tersebut kepada terdakwa I sebagai sopir dan tidak bisa menunjukan dan terdakwa I berkata kalau kayu tersebut milik terdakwa II.
Bahwa saksi sempat bertanya siapa pemilik dump truk tersebut dan dijawab oleh terdakwa I bahwa dump truk tersebut adalah milik kakak ipar terdakwa I yaitu sdr.HARIYANTO.
Bahwa para terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa dump truk Nopol DD-9472-NB dan kayu
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi HARIYANTO Bin MARTONO :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Camat Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi semula tidak tahu perkara ini, saksi mendapat telpon dari teman bahwa monil dump truknya berada di Polsek, kemudian esok harinya saksi datang ke Polsek dan menanyakan permasalahan berkaitan dengan mobilnya.
Bahwa saksi kemudian bahwa perkara ini adalah perkara para terdakwa yang ditangkap karena mengangkut kayu Lembasung dengan menggunakan kendaraan dump truk Toyota Dyna Nopol DD-9472-NB warna biru milik saksi pada hari Selasa sekiran Jam 19.30 wita di Jl. Trans Kalimantan di Desa Karang Agung Kec. Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi adalah pemilik kendaran Dump Truk DD merk Toyota Dyna Nopol DD-9472-NB warna biru yang dibeli oper kredit dari ADIRA Finance dari orang Malinau bernama WARREN E tetapi nama di STNK masih SYAHRUDDIN karena kredit belum lunas dan untuk membuktikan kepemilikannya saksi membawa 1 (satu) bendel berkas tanda kepemilikan yang berupa (kesemuanya masuk berkas):
1 (satu) fotocopy Slip Penyetoran dari Bank BRI dari penyetor HARIYANTO alamat Desa Ruhui Rahayu Tanjung Palas Utara sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dikirim/transfer kepada WARREN E alamat Malinau tertanggal 13 May 2011.
1 (satu) fotocopy kwitansi bukti pengembalian panjar mobil Toyota Dina 130 HT sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari sdr. KUSNO kepada WARREN tertanggal Malinau 13 Mei 2011.
4 (empat) fotocopy tanda terima setoran angsuran dari PT.ADIRA Finance atas nama pemilik pertama Syahruddin yang disetorkan oleh saksi HARIYANTO.
15 (lima belas) fotocopy tanda terima dari PT.ADIRA Finance dari pemilik lama, seseorang dari Malinau.
Bahwa saksi memberikan perintah kepada terdakwa I sebagai sopir dump truk milik saksi hanya untuk bekerja mengangkut pasir dan kelapa sawit, dan saksi tidak pernah memberikan ijin dump truk nya untuk membawa/mengangkut kayu.
Bahwa saksi dalam perkara ini karena mobilnya menjadi barang bukti dan menjadi tidak bisa jalan mengangkut untuk menghasilkan uang dari biaya angkut maka saksi tidak bisa mengangsur angsuran bulanan kredit Dump Truk Toyota Dyna Nopol DD-9472-NB kepada PT.Adira Finance.
Bahwa saksi kemudian tahu kalau kayu yang diangkut para terdakwa adalah kayu jenis Lembasung dalam bentuk kayu dan balok.
Bahwa saksi menyatakan bahwa barang bukti dipersidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi DENNY DARMAWAN :
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut atas dikarenakan saksi tidak bisa hadir dipersidangan setelah dipanggil secara patut maka keterangannya dibacakan sesuai dengan berita acara penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu perkara ini tentang illegal logging.
Bahwa saksi tahu perkara ini sehubungan dengan saksi bersama dengan Brigpol Abd.Rahman telah menangkap terdakwa I KASENO (sopir truk) dan terdakwa II UMAR serta mengamankan 1 (satu) buah Dump Truk warna biru dengan muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa saksi menangkap para terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011 sekira jam 19.30 wita di Jl. Poros depan pasar Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan.
Bahwa saksi awalnya sedang bertugas piket bersama saksi I kemudian melihat ada Dump Truk yang melintas didepan Kantor Polsek dengan membawa muatan kayu, kemudian saksi bersama saksi I melakukan pengejaran dan menghentikan kemudian memeriksa kelengkapan dokumen muatan dan ternyata kayu tersebut tidak disertai dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Angkut Kayu Olahan, kemudian saksi amankan di Polsek dan membuat laporan polisi.
Bahwa setelah laporan polisi dibuat para terdakwa dan barang bukti saksi bawa ke Polres Bulungan.
Bahwa saksi tahu kendaran yang di untuk mengangkut kayu tersebut adalah Dump Truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB.
Bahwa saksi tahu kayu yang dimuat adalah kayu jenis Lembasung dengan ukuran papan dan balok yang jumlahnya kurang lebih 4 m3.
Bahwa saksi tahu dari keterangan terdakwa I bahwa kendaraan Dump Truk tersebut bukan milik terdakwa I tetapi milik sdr.HARIYANTO.
Bahwa saksi menyatakan bahwa barang bukti dipersidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. AHLI JUFRI, S.Hut :
Menimbang, bahwa keterangan ahli tersebut atas dikarenakan ahli tidak bisa hadir dipersidangan setelah dipanggil secara patut maka keterangannya dibacakan sesuai dengan berita acara penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS Kantor Dinas Kehutanan dengan Jabatan Pj.Kasi Hukum dan Penyuluhan Hukum.
Bahwa Ahli tahu bahwa prosedur seseorang untuk dapat mengangkut kayu olahan adalah harus memiliki ijin dengan hasil daftar hasil hutan, kemudian dari dasar itu pemilik kayu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKSHH berupa faktur angkutan kayu olahan (FAKO) dan daftar kayu olahan (DKO).
Bahwa Ahli tahu kalau seseorang tidak dapat dibenarkan jika mengangkut kayu olahan tanpa surat FAKO dan DKO.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa legalitas dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan berupa :
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).
Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB).
Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO)
Faktur Angkut Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU/dari hutan hak)
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).
Surat Angkut Lelang (SAL)
Bahwa Ahli tahu dalam perkara ini Negara dirugikan.
Bahwa Ahli tahu jumlah kayu dalam perkara ini adalah 4 meter kubik.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I ;
Bahwa terdakwa tahu perkara ini tentang terdakwa dan terdakwa II ditangkap petugas dari Polsek Tanjung Palas Utara sekira jam 19.30 wita di Jl.Trans Kalimantan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Bahwa terdakwa dan terdakwa II bersama-sama mengangkut kayu menggunakan kendaraan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB dan pemilik kayu tersebut adalah terdakwa II dan asal kayu tersebut dari lokasi perkebunan PT.Sanggam Kahuripan Indonesia di Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Bahwa terdakwa tahu kayu yang dibawa bersama terdakwa II adalah kayu jenis lembasung berbentuk papan dan balok dengan ukuran papan 10 cm x 10 cm x 4 m, balok ukuran 5 cm x 10 cm x 4 cm, ukuran 2,5 cm x 20 cm x 4 m jumlahnya kurang lebih 4 m3.
Bahwa terdakwa bersama terdakwa II akan membawa kayu tersebut ke Desa Karang Agung, Kec. Tanjung Palas Utara, Kab. Bulungan untuk dijual lagi oleh terdakwa II.
Bahwa terdakwa dan terdakwa II dalam mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut menggunakan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB tersebut dan pemiliknya adalah saksi HARIYANTO sedangkan tugas terdakwa sesuai perintah pemilik adalah bahwa dump truk tersebut hanya digunakan untuk mengangkut pasir dan kelapa sawit dan tidak boleh digunakan untuk mengangkut kayu.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut bermula pada saat terdakwa I pulang membawa pasir, kemudian diberhentikan atau di stop oleh terdakwa II dan setelah itu terdakwa I bertanya “mau apa pak” kemudian terdakwa II menjawab “maukah angkut kayu miliku” dan terdakwa I jawab “kalau harga cocok mau, berapa kubik? kemudian dijawab terdakwa II sekira 4 m3 dan terdakwa I minta dibayar Rp.1.000.000,- dan disepakati oleh terdakwa II, kemudian anak buah terdakwa II menaikan kayu-kayu tersebut keatas dump truk dan kemudian tertangkap.
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah benar.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal.
Terdakwa II ;
Bahwa terdakwa tahu perkara ini tentang terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengangkut kayu olahan jenis lembasung milik terdakwa II dari lokasi perkebunan PT.Sanggam Kahuripan Indonesia di Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara dan akan terdakwa II bawa ke Desa Karang Agung, Kec. Tanjung Palas Utara, Kab. Bulungan pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekira jam 19.30 wita yang kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat/dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa tahu kayu yang dibawa bersama terdakwa II adalah kayu jenis lembasung berbentuk papan dan balok dengan ukuran papan 10 cm x 10 cm x 4 m, balok ukuran 5 cm x 10 cm x 4 cm, ukuran 2,5 cm x 20 cm x 4 m jumlahnya kurang lebih 4 m3.
Bahwa terdakwa awalnya menyuruh orang untuk menggesek kayu tersebut di dekat lokasi perkebunan kelapa sawit PT. SKI yang bertempat di SP.5 Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan dan kayu tersebut akan dibawa terdakwa II ke Desa Teras Baru, kemudian terdakwa berdiri di pinggir jalan dan ada dump truk lewat dan diberhentikan/distop oleh terdakwa II, dump truk tersebut dikemudikan oleh terdakwa I, dan kemudian terdakwa II menawarkan “maukah angkut kayu miliku” dan terdakwa I jawab “kalau harga cocok mau, berapa kubik? kemudian dijawab terdakwa II sekira 4 m3 dan terdakwa I minta dibayar Rp.1.000.000,- dan disepakati oleh terdakwa II, kemudian anak buah terdakwa II menaikan kayu-kayu tersebut keatas dump truk dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II tertangkap oleh petugas Polsek Tanjung Palas Utara di Jl.Trans Kalimantan Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Bahwa terdakwa II mengangkut kayu menggunakan kendaraan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB dan pemilik kayu tersebut adalah terdakwa II dan asal kayu tersebut dari lokasi.
Bahwa terdakwa II dalam mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah benar.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lain dan dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah ditangkap oleh petugas Polsek Tanjung Palas Utara pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2010 sekira jam 19.30 wita di Jl Poros Depan Pasar Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan atau di Jl.Trans Kalimantan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu menggunakan kendaraan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa I adalah sopir dari dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB sedangkan pemilik dump truk tersebut adalah saksi HARIYANTO.
Bahwa pemilik kayu yang diangkut tersebut adalah terdakwa II dan asal kayu tersebut dari lokasi perkebunan PT.Sanggam Kahuripan Indonesia di Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara. Dengan tujuan akan dibawa ke Desa Karang Agung, Kec. Tanjung Palas Utara, Kab. Bulungan untuk dijual lagi.
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa I dan terdakwa II adalah kayu jenis lembasung, berbentuk papan dan balok dengan ukuran papan 10 cm x 10 cm x 4 m, balok ukuran 5 cm x 10 cm x 4 cm, ukuran 2,5 cm x 20 cm x 4 m jumlahnya kurang lebih 4 m3.
Bahwa terdakwa I bisa mengangkut kayu tersebut bermula saat terdakwa berada berjalan di jalan setelah mengantar pasir, kemudian di tengah jalan ada terdakwa II yang mengehentikan kendaraan dump truk yang di sopiri terdakwa I, terdakwa II menawarkan kepada terdakwa I kalau mau angkut kayu tersebut, kemudian setelah terdakwa I mendapat informasi dari terdakwa II kalau jumlahnya 4,5200 m3 kemudian terdakwa I menawarkan harga angkut yaitu Rp.1.000.000,- dan disepakati oleh terdakwa II kemudian anak buah terdakwa II menaikan kayu tersebut ke dump truk.
Bahwa kendaraan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB STNK atas nama SYAHRUDDIN adalah milik saksi HARIYANTO, hal ini disesuai dengan bukti kepemilikan yang diserahkan saksi HARIYANTO kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang berupa :
1 (satu) fotocopy Slip Penyetoran dari Bank BRI dari penyetor HARIYANTO alamat Desa Ruhui Rahayu Tanjung Palas Utara sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dikirim/transfer kepada WARREN E alamat Malinau tertanggal 13 May 2011.
1 (satu) fotocopy kwitansi bukti pengembalian panjar mobil Toyota Dina 130 HT sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari sdr. KUSNO kepada WARREN tertanggal Malinau 13 Mei 2011.
4 (empat) fotocopy tanda terima setoran angsuran dari PT.ADIRA Finance atas nama pemilik pertama Syahruddin yang disetorkan oleh saksi HARIYANTO.
15 (lima belas) fotocopy tanda terima dari PT.ADIRA Finance dari pemilik lama orang dari Malinau.
Bahwa terdakwa I baru pertama kali ini mengangkut kayu menggunkan dump truk milik saksi HARIYANTO.
Bahwa terdakwa I sesuai perintah dari saksi HARIYANTO pemilik mobil, hanya boleh bekerja menjalankan dump truk Toyota Dyna warna biru Nopol DD-9472-NB untuk mengangkut pasir dan kelapa sawit dan tidak diperbolehkan mengangkut kayu.
Bahwa terdakwa I pada waktu menggunakan dump truk untuk mengangkut kayu tersebut tidak sepengetahuan saksi HARIYANTO sebagai pemilik dump truk.
Bahwa saksi HARIYANTO tidak tahu kalau kendaraan dump truknya digunakan oleh terdakwa I untuk mengangkut kayu, saksi HARIYANTO baru tahu setelah mendapat telepon dari teman kalau kendaraan dump truknya ada di Polsek Tanjung Palas Utara dan baru tahu setelah keesokan harinya saksi HARIYANTO datang ke Polsek menanyakan permasalahannya, dan ternyata kendaraan dump truknya digunakan terdakwa I untuk mengangkut kayu.
Bahwa saksi HARIYANTO atas kejadian Dump Truknya dijadikan barang bukti karena perbuatan terdakwa I, maka saksi HARIYANTO tidak dapat menerima setoran dari biaya operasional Dump Truk tersebut dan menjadikannya tidak bisa membayar angsuran atas kredit Dump Truk tersebut kepada PT.Adira Finance karena saksi HARIYANTO kredit lewat PT.Adira Finance.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II belum pernah dihukum dan menyesal.
Menimbang bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar.
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0372742/ST/2009 atas nama SYAHRUDDIN.
Kayu olahan jenis Lembasung bentuk papan dan balok sebanyak 191 batang atau sebanyak 4.5200 m2 (empat koma lima dua nol meter kubik).
Yang kesemuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun para terdakwa.
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal, oleh karenanya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang memiliki unsur-unsur sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur barang siapa ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang padanya melekat segala hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan II UMAR S BANSIR dengan identitas selengkapnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang telah diakui kebenarannya oleh para terdakwa dan para terdakwalah yang oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Ad.2. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud ;
Menimbang, unsur ini juga mengandung pengertian bahwa pada setiap mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti, apabila tidak dilengkapi surat-surat perizinan dimaksud atau antara isi dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan terdakwa II UMAR S BANSIR ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2010 sekira jam 19.30 wita di Jl Poros Depan Pasar Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan karena mengangkut kayu olahan jenis Lembasung /Meranti sejumlah 191 (seratus Sembilan puluh satu) potong dengan volume sebanyak 4.5200 m3 (tiga koma lima du nol nol meter kubik) tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berbentuk papan dan balok menggunakan kendaraan dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar milik kakak ipar terdakwa I yang bernama HARIYANTO (berkas dokumen kepemilikan dari HARIYANTO terlampir dalam berkas) dan itu yang dijadikan barang bukti.
Menimbang, bahwa terdakwa I bekerja menjadi sopir pada saksi HARIYANTO pemilik Dump Truk, tugas dari terdakwa I adalah bekerja membawa Dump Truk untuk membawa pasir dan kelapa sawit. Sesuai tugas yang diberikan saksi HARIYANTO kepada terdakwa I, saksi HARIYANTO tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa I menggunakan Dump Truknya untuk mengangkut kayu, dan dari peristiwa ini yang kemudian menjadi perkara ini, saksi HARIYANTO tidak tahu menahu kalau kendaraan Dump Truknya miliknya digunakan terdakwa I untuk mengangkut kayu olahan milik terdakwa II yang kemudian menjadi barang bukti dipersidangan dan karena kendaraan Dump Truknya disita dijadikan barang bukti maka saksi HARIYANTO menjadi tidak bisa menerima hasil dari biaya operasional angkut Dump Truk tersebut dan menjadikan tidak bisa mengangsur angsuran bulanan kepada PT. ADIRA Finance, karena hasil dari operasional Dump Truk tiap hari kemudian digunakan juga untuk membayar angsuran Dump Truk tersebut.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-undang tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Ad.3 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan II UMAR S BANSIR ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2010 sekira jam 19.30 wita di Jl Poros Depan Pasar Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan karena mengangkut kayu olahan jenis Lembasung /Meranti sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) potong dengan volume sebanyak 4.5200 m3 (tiga koma lima du nol nol meter kubik) tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berbentuk papan dan balok menggunakan kendaraan dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar.
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II pemilik kayu adalah orang yang orang melakukan perbuatan yaitu dengan mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan kendaraan dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB, sedangkan terdakwa II juga termasuk orang yang menyuruh melakukan perbuatan karena terdakwa II menyuruh kepada terdakwa I untuk mengangkut kayu tersebut, hal ini terbukti dari awalnya perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu saat terdakwa berada berjalan di jalan setelah mengantar pasir, kemudian di tengah jalan ada terdakwa II yang mengehentikan kendaraan dump truknya, kemudian terdakwa II menawarkan kepada terdakwa I kalau mau angkut kayu tersebut, kemudian setelah terdakwa I mendapat jawaban dari terdakwa II kalau jumlahnya 4,5200 m3 kemudian terdakwa I menawarkan harga angkut yaitu Rp.1.000.000,- dan disepakati oleh terdakwa II kemudian anak buah terdakwa II menaikan kayu tersebut ke dump truk dan tertangkap petugas Polsek Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ke-3 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan para terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan para terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada para terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan dan sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum bahwa untuk barang bukti kesemuanya dirampas untuk Negara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan hal itu, karena sesuai fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO pada waktu mengangkut kayu menggunakan dump truk tersebut bersama terdakwa II UMAR S BANSIR memang terbukti tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, tetapi terdakwa I dalam mengangkut kayu tersebut ternyata tanpa seijin pemiliknya kendaraan yaitu saksi HARIYANTO Bin MARTONO, karena sesuai dengan perintah kerja dari pemilik kendaraan dump truk tersebut hanya boleh digunakan untuk mengangkut pasir dan kelapa sawit, dalam persidangan juga ada bukti tambahan yang diserahkan oleh saksi HARIYANTO bin MARTONO didalam persidangan mengenai dokumen kepemilikan bahwa kendaraan Dump Truk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar adalah milik saksi HARIYANTO bin MARTONO yaitu :
1 (satu) fotocopy Slip Penyetoran dari Bank BRI dari penyetor HARIYANTO alamat Desa Ruhui Rahayu Tanjung Palas Utara sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dikirim/transfer kepada WARREN E alamat Malinau tertanggal 13 May 2011.
1 (satu) fotocopy kwitansi bukti pengembalian panjar mobil Toyota Dina 130 HT sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari sdr. KUSNO kepada WARREN tertanggal Malinau 13 Mei 2011.
4 (empat) fotocopy tanda terima setoran angsuran dari PT.ADIRA Finance atas nama pemilik pertama Syahruddin yang disetorkan oleh saksi HARIYANTO.
14 (lima belas) fotocopy tanda terima dari PT.ADIRA Finance dari pemilik lama orang dari Malinau.
Dari hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kendaraan Dump Truk warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar adalah merupakan hak milik orang lain yaitu saksi HARIYANTO Bin MARTONO dan bukan milik pelaku perbuatan pidana itu sendiri. Hal lain yang menjadikan pertimbangan dalam hal barang bukti ini adalah bahwa terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO menggunakan kendaran Dump Truk tersebut tanpa seijin pemiliknya yang juga sudah menyalahi dari aturan kerja dari pemilik Dump Truk yaitu saksi HARIYANTO Bin MARTONO dan dari perbuatan terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO tersebut sekarang saksi HARIYANTO Bin MARTONO tidak dapat membayar angsuran kredit Dmp Truk warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar kepada PT. ADIRA Finance, karena hasil sebagian biaya angkut dari operasional Dump Truk tersebut digunakan oleh saksi HARIYANTO Bin MARTONO untuk membayar angsuran, dan kemudian juga apabila hasil biaya angkut operasional Dump Truk dijadikan sumber tambahan ekonomi keluarga saksi HARIYANTO Bin MARTONO maka secara otomatis menjadi terhenti.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 78 ayat (15) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara”. Dan sesuai dengan Penjelasan dari UU RI No.41 Tahun 1999 tersebut dijelaskan bahwa “Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain”.
Menimbang, bahwa dari uraian Pasal 78 ayat (15) dan penjelasannya tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal tersebut mempunyai arti bahwa kesemuanya dari hasil perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang melakukan perbuatan pidana baik hasil hutan maupun alat-alat angkutnya adalah merupakan hasil kejahatan atau pelanggaran, dan alat-alat angkut yang digunakan adalah memang benar dipersiapkan atau diketahui oleh pemilik alat-alat angkut untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tersebut, sehingga hasil hutan dan alat-alat angkutnya bisa di rampas untuk Negara, sedangkan kalau alat-alat angkut tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran tanpa diketahui oleh pemiliknya atau disalahgunakan melawan hukum oleh orang yang diberi tugas menjalankan alat-alat angkut dari pemiliknya dan tanpa sepengetahuannya pemiliknya, maka hak-hak dari pemilik alat-alat angkut tersebut sebagai pemilik juga harus dilidungi oleh hukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim didalam menjalankan tugasnya untuk menegakan keadilan dan menerapkan hukum, disamping harus sesuai dengan peraturan, juga harus sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan juga harus bisa memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang mempunyai hak-hak didalamnya, yang mana hak-hak tersebut harus dilindungi dan diberikan kepadanya selama hak-hak tersebut tidak melawan hukum.
Menimbang, bahwa salah satu tujuan hukum yaitu kemanfaatan, di mana hukum dibuat dan diberlakukan dalam suatu komunitas masyarakat seharusnya dipertimbangkan kemanfaatan yang diakibatkan oleh suatu putusan Pengadilan, sehingga penerapan hukum dalam pelaksanaannya dapat mengayomi atau melindungi setiap warga Negara.
Oleh karena itu terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar.
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0372742/ST/2009 atas nama SYAHRUDDIN.
Kayu olahan jenis Lembasung bentuk papan dan balok sebanyak 191 batang atau sebanyak 4.5200 m2 (empat koma lima dua nol meter kubik).
Akan dimuat dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa dapat menumbuh suburkan kegiatan Illegal Logging yang berdampak kepada rusaknya lingkungan hidup
- Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa belum pernah dihukum.
- Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I KASENO ARDIANTO Bin NOTO DIHARJO dan terdakwa II UMAR S BANSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SECARA BERSAMA-SAMA”.
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck warna biru merk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor Polisi DD-9472-NB nomor mesin W04DTNJ33484 dan nomor rangka MHFC1JU4494029240 berbahan bakar solar.
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 0372742/ST/2009 atas nama SYAHRUDDIN.
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HARIYANTO Bin MARTONO.
Kayu olahan jenis Lembasung bentuk papan dan balok sebanyak 191 batang atau sebanyak 4.5200 m2 (empat koma lima dua nol meter kubik).
Dirampas untuk Negara.
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000,- (duaribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Senin, 31 Oktober 2011 oleh : HONGKUN OTOH, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI PURWANTO, SH.MH dan EVAN SETIAWAN DESE, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 02 Nopember 2011 dalam oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AJI KRISNOWO. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan dihadiri oleh SLAMET RIYONO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta Terdakwa;
HAKIM KETUA
TTD
HONGKUN OTOH, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
TTD TTD
HERI PURWANTO, SH.MH. EVAN SETIAWAN DESE, SH
PANITERA PENGGANTI,
TTD
AJI KRISNOWO