42/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 42/PID.SUS/2014/PN.WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARDI alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa - 1 (satu) potong kayu Jati panjang 2 (dua) meter dengan diameter pangkal 18 (delapan belas) Cm dan diameter ujung 14 (empat belas) Cm, dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta - 1 (satu) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 42/Pid.Sus/2014/PN.Wns.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN. |
| Tempat Lahir | : | Gunung Kidul. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 51 Tahun/ Tahun 1962. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. Paliyan Tengah Rt 27/05, Ds Karangduwet, Kec Paliyan, Kab. Gunungkidul |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani. |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditahan sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan kepersidangan tertanggal 08 April 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam” sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJANdengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) Bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kayu Jati panjang 2 (dua) meter dengan diameter pangkal 18 (delapan belas) Cm dan diameter ujung 14 (empat belas) Cm, dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta
1 (satu) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa pada dasarnya tidak mengajukan pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan secara lisan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 18 maret 2014 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Petak 138 kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan , Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah Dengan sengajamelakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alamyaitu dengan menebang dan mengambil 1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter dengan diameter pangkal 18 cm diameter ujung 14 cm, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa berangkat ke kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan, Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, dengan mengendarai sepeda motor yamaha A 100 No Pol AB-5056-ED warna hitam sambil membawa gergaji tangan.
Setelah sampai di hutan, terdakwa melihat pohon jati yang ditanam tahun 2004 oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pengelola dan pemangku kawasan Suaka Margasatwa Paliyan. Kemudian terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan gergaji tangan, dengan ukuran 2 meter. Setelah itu terdakwa memungut dan membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke tempat parkiran sepeda motor dengan jarak kurang lebih 200 meter. Selanjutnya terdakwa dengan naik sepeda motor sambil membawa potongan kayu jati, bermaksud pulang ke rumah. namun baru berjalan kurang lebih 100 meter, terdakwa di hadang oleh petugas KSDA yaitu saksi Widodo, saksi Yusuf Amin dan saksi Surahman. kemudian terdakwa di tanya oleh petugas KSDA “ Kayu seko ngendi pak” (kayu dari mana Pak) dan terdakwa menjawab “ Kayu saking kehutanan” (kayu dari kehutanan)
Selanjutnya terdakwa di photo oleh petugas KSDA bersama potongan kayu jati yang masih berada di atas sepeda motor, kemudian terdakwa diperbolehkan pulang, dan meninggalkan kayu jati tersebut di tempat terdakwa dihentikan. Karena merasa takut terdakwa pergi ke Jakarta dan menjual sepeda motor AB-5056-ED di terminal Giwangan dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan terdakwa pulang kembali ke rumah tanggal 31 Desember 2014 dan di tangkap oleh petugas Polsek Paliyan tanggal 03 Januari 2014
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Petak 138 kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan , Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telahDengan sengajamengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati yaitu dengan menebang dan mengambil 1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter dengan diameter pangkal 18 cm diameter ujung 14 cm, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa berangkat ke kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan, Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, dengan mengendarai sepeda motor yamaha A 100 No Pol AB-5056-ED warna hitam sambil membawa gergaji tangan.
Setelah sampai di hutan, terdakwa melihat pohon jati yang ditanam tahun 2004 oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pengelola dan pemangku kawasan Suaka Margasatwa Paliyan. Kemudian terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan gergaji tangan, dengan ukuran 2 meter. Setelah itu terdakwa memungut dan membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke tempat parkiran sepeda motor dengan jarak kurang lebih 200 meter. Selanjutnya terdakwa dengan naik sepeda motor sambil membawa potongan kayu jati, bermaksud pulang ke rumah. namun baru berjalan kurang lebih 100 meter, terdakwa di hadang oleh petugas KSDA yaitu saksi Widodo, saksi Yusuf Amin dan saksi Surahman. kemudian terdakwa di tanya oleh petugas KSDA “ Kayu seko ngendi pak” (kayu dari mana Pak) dan terdakwa menjawab “ Kayu saking kehutanan” (kayu dari kehutanan)
Selanjutnya terdakwa di photo oleh petugas KSDA bersama potongan kayu jati yang masih berada di atas sepeda motor, kemudian terdakwa diperbolehkan pulang, dan meninggalkan kayu jati tersebut di tempat terdakwa dihentikan. Karena merasa takut terdakwa pergi ke Jakarta dan menjual sepeda motor AB-5056-ED di terminal Giwangan dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan terdakwa pulang kembali ke rumah tanggal 31 Desember 2014 dan di tangkap oleh petugas Polsek Paliyan tanggal 03 Januari 2014
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 , atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Petak 138 kawasan hutan Suaka Margasatwa , Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang berupa 1 (satu) potong kayu jati panjang 2 meter dengan diameter pangkal 18 cm diameter ujung 14 cm, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa berangkat ke kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan, Kec Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, dengan mengendarai sepeda motor yamaha A 100 No Pol AB-5056-ED warna hitam sambil membawa gergaji tangan.
Setelah sampai di hutan, terdakwa melihat pohon jati yang ditanam tahun 2004 oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pengelola dan pemangku kawasan Suaka Margasatwa Paliyan. Kemudian terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan gergaji tangan, dengan ukuran 2 meter. Setelah itu terdakwa memungut dan membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke tempat parkiran sepeda motor dengan jarak kurang lebih 200 meter. Selanjutnya terdakwa dengan naik sepeda motor sambil membawa potongan kayu jati, bermaksud pulang ke rumah. namun baru berjalan kurang lebih 100 meter, terdakwa di hadang oleh petugas KSDA yaitu saksi Widodo, saksi Yusuf Amin dan saksi Surahman. kemudian terdakwa di tanya oleh petugas KSDA “ Kayu seko ngendi pak” (kayu dari mana Pak) dan terdakwa menjawab “ Kayu saking kehutanan” (kayu dari kehutanan)
Selanjutnya terdakwa di photo oleh petugas KSDA bersama potongan kayu jati yang masih berada di atas sepeda motor, kemudian terdakwa diperbolehkan pulang, dan meninggalkan kayu jati tersebut di tempat terdakwa dihentikan. Karena merasa takut terdakwa pergi ke Jakarta dan menjual sepeda motor AB-5056-ED di terminal Giwangan dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan terdakwa pulang kembali ke rumah tanggal 31 Desember 2014 dan di tangkap oleh petugas Polsek Paliyan tanggal 03 Januari 2014
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
I.1 Keterangan saksi WIDODO:
---- Dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian tanaman milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi bersama saksi YUSUF AMIN dan saksi SURAHMAN melakukan penyanggongan disekitar petak 138 SM Paliyan, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, saksi mendapat informasi dari saksi SURAHMAN bahwa ada seseorang yang membawa potongan kayu jati dari dalam kawasan hutan setelah itu saksi melakukan penghadangan dan menghentikan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN yang sedang membawa potongan kayu Jati dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor YAMAHA AB-5056-ED warna hitam, selanjutnya saksi menanyai asal usul potongan kayu Jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kayu Jati tersebut diambil dari ladang milik warga yang dijual kepadanya dan terdakwa juga menunjukkan lokasi terdakwa menganbil kayu tersebut yang berada diluar kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setelah dicocokkan diameter kayu jati yang dibawa terdakwa berbeda dengan tunggul pohon yang ditunjukkan terdakwa namun karena kurang cukup bukti dan saksi maka setelah terdakwa difoto beserta barang bukti dan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa dibolehkan pulang namun potongan kayu jati yang dibawa terdakwa ditinggalkan ditempat saksi menghadang;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan kemudian saksi dan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu yang kemungkinan dilakukan oleh terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN, namun ketika mereka melakukan pengecekan kerumah terdakwa ternyata terdakwa sudah tidak ada dirumahnya;
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi (TO) dari petugas BKSDA;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Paliyan dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang diambilnya berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan setelah itu terdakwa bersama saksi, saksi YUSUF AMIN dan saksi SURAHMAN juga petugas kepolisian dari Polsek Paliyan pergi menuju kawasan hutan untuk menunjukkan lokasi penebangan kayu tersebut yang ternyata kayu jati yang diambil oleh terdakwa diambil dari dalam kawasan hutan petak 138 SM Paliyan dan setelah saksi mencocokkan potongan kayu jati yang diambil terdakwa dengan batang kayu yang berada dilokasi petak 138 Suaka Margasatwa Paliyan ternyata keduanya cocok.
Bahwa pada hutan Suaka Margasatwa yang diperbolehkan adalah kegiatan penelitian, budaya, pendidikan dan pembinaaan habitat.
Bahwa hutan Suaka Margasatwa Paliyan terdiri dari 6 petak yaitu: petak 136, 137, 138, 139, 140, dan 141;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam tahun 2004;
Bahwa tanaman pohon kayu Jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam oleh BKSDA adalah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai hutan Konservasi yaitu hutan Suaka Margasatwa yang berfungsi untuk melindungi habitat kera ekor panjang;
Bahwa kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan sebelumnya adalah kawasan hutan Produksi namun kemudian ditetapkan sebagai hutan suaka margasatwa untuk mengkonservasi kera ekor panjang;
Bahwa secara materi atau uang kerugian yang dialami oleh BKSDA tidak dapat dihitung, namun perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sehingga dapat berdampak pada habitat dari kera ekor panjang.
I.2 Keterangan saksi YUSUF AMIN:
----Dibawah sumpah menerangkandi depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN dan tidak ada hubungan saudara;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian tanaman milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi bersama saksi WIDODO dan saksi SURAHMAN melakukan penyanggongan disekitar petak 138 SM Paliyan, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, saksi mendapat informasi dari saksi SURAHMAN bahwa ada seseorang yang membawa potongan kayu jati dari dalam kawasan hutan setelah itu saksi melakukan penghadangan dan menghentikan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN yang sedang membawa potongan kayu Jati dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor YAMAHA AB-5056-ED warna hitam, selanjutnya saksi menanyai asal usul potongan kayu Jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kayu Jati tersebut diambil dari ladang milik warga yang dijual kepadanya dan terdakwa juga menunjukkan lokasi terdakwa menganbil kayu tersebut yang berada diluar kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setelah dicocokkan diameter kayu jati yang dibawa terdakwa berbeda dengan tunggul pohon yang ditunjukkan terdakwa namun karena kurang cukup bukti dan saksi maka setelah terdakwa difoto beserta barang bukti dan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa dibolehkan pulang namun potongan kayu jati yang dibawa terdakwa ditinggalkan ditempat saksi menghadang;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan kemudian saksi dan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu yang kemungkinan dilakukan oleh terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN, namun ketika mereka melakukan pengecekan kerumah terdakwa ternyata terdakwa sudah tidak ada dirumahnya;
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi (TO) dari petugas BKSDA;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Paliyan dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang diambilnya berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan setelah itu terdakwa bersama saksi, saksi WIDODO dan saksi SURAHMAN juga petugas kepolisian dari Polsek Paliyan pergi menuju kawasan hutan untuk menunjukkan lokasi penebangan kayu tersebut yang ternyata kayu jati yang diambil oleh terdakwa diambil dari dalam kawasan hutan petak 138 SM Paliyan dan setelah saksi mencocokkan potongan kayu jati yang diambil terdakwa dengan batang kayu yang berada dilokasi petak 138 Suaka Margasatwa Paliyan ternyata keduanya cocok.
Bahwa pada hutan Suaka Margasatwa yang diperbolehkan adalah kegiatan penelitian, budaya, pendidikan dan pembinaaan habitat.
Bahwa hutan Suaka Margasatwa Paliyan terdiri dari 6 petak yaitu: petak 136, 137, 138, 139, 140, dan 141;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam tahun 2004;
Bahwa tanaman pohon kayu Jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam oleh BKSDA adalah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai hutan Konservasi yaitu hutan Suaka Margasatwa yang berfungsi untuk melindungi habitat kera ekor panjang;
Bahwa kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan sebelumnya adalah kawasan hutan Produksi namun kemudian ditetapkan sebagai hutan suaka margasatwa untuk mengkonservasi kera ekor panjang.
Bahwa secara materi atau uang kerugian yang dialami oleh BKSDA tidak dapat dihitung, namun perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sehingga dapat berdampak pada habitat dari kera ekor panjang.
I.3 Keterangan saksi SURAHMAN:
----Dibawah sumpah menerangkan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian tanaman milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi bersama saksi YUSUF AMIN dan saksi WIDODO melakukan penyanggongan disekitar petak 138 SM Paliyan, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, saksi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa potongan kayu jati dari dalam kawasan hutan setelah itu saksi melakukan penghadangan dan menghentikan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN yang sedang membawa potongan kayu Jati dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor YAMAHA AB-5056-ED warna hitam, selanjutnya saksi menanyai asal usul potongan kayu Jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kayu Jati tersebut diambil dari ladang milik warga yang dijual kepadanya dan terdakwa juga menunjukkan lokasi terdakwa menganbil kayu tersebut yang berada diluar kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setelah dicocokkan diameter kayu jati yang dibawa terdakwa berbeda dengan tunggul pohon yang ditunjukkan terdakwa namun karena kurang cukup bukti dan saksi maka setelah terdakwa difoto beserta barang bukti dan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa dibolehkan pulang namun potongan kayu jati yang dibawa terdakwa ditinggalkan ditempat saksi menghadang;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan kemudian saksi dan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu yang kemungkinan dilakukan oleh terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN, namun ketika mereka melakukan pengecekan kerumah terdakwa ternyata terdakwa sudah tidak ada dirumahnya;
Bahwa terdakwa adalah Target Operasi (TO) dari petugas BKSDA;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Paliyan dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang diambilnya berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan setelah itu terdakwa bersama saksi, saksi YUSUF AMIN dan saksi WIDODO juga petugas kepolisian dari Polsek Paliyan pergi menuju kawasan hutan untuk menunjukkan lokasi penebangan kayu tersebut yang ternyata kayu jati yang diambil oleh terdakwa diambil dari dalam kawasan hutan petak 138 SM Paliyan dan setelah saksi mencocokkan potongan kayu jati yang diambil terdakwa dengan batang kayu yang berada dilokasi petak 138 Suaka Margasatwa Paliyan ternyata keduanya cocok.
Bahwa pada hutan Suaka Margasatwa yang diperbolehkan adalah kegiatan penelitian, budaya, pendidikan dan pembinaaan habitat.
Bahwa hutan Suaka Margasatwa Paliyan terdiri dari 6 petak yaitu: petak 136, 137, 138, 139, 140, dan 141;
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam tahun 2004;
Bahwa tanaman pohon kayu Jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam oleh BKSDA adalah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai hutan Konservasi yaitu hutan Suaka Margasatwa yang berfungsi untuk melindungi habitat kera ekor panjang;
Bahwa kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan sebelumnya adalah kawasan hutan Produksi namun kemudian ditetapkan sebagai hutan suaka margasatwa untuk mengkonservasi kera ekor panjang.
Bahwa secara materi atau uang kerugian yang dialami oleh BKSDA tidak dapat dihitung, namun perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sehingga dapat berdampak pada habitat dari kera ekor panjang.
II. KETERANGAN AHLI:
Ahli SOPANDI, memberikan pendapat dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya pencurian kayu jati di Petak 138 pada kawasan Hutan Suaka Margasatwa Paliyan Kab. Gunungkidul;
Bahwa Riwayat pekerjaan ahli adalah pada tanggal 01 Maret 1983 saksi diangkat sebagai CPNS sebagai Staf Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada Tahun 1985 saksi dimutasikan ke Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pada Tahun 1997 saksi dimutasikan ke Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada tahun 2001 saksi dimutasikan ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Opak Progo Serayu di Yogyakarta. Pada Tahun 2002 saksi dimutasikan ke kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XI Jawa Madura di Yogyakarta sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi ahli batas wilayah kawasan Hutan Suaka Margasatwa Paliyan.
Bahwa luas wilayah kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan adalah 434,834 Ha (empat ratus tiga puluh empat koma delapan ratus tiga puluh empat hektar);
Bahwa Petak 138 termasuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Paliyan;
Bahwa tanda yang digunakan sebagai tanda batas adalah pal batas yang terbuat dari beton dengan ikuran 10x10x130 Cm yang diberi tanda dengan nomor pal batas terbuat dengan cat berwarna hitam bertuliskan nomor pal batas dan arah pal batas secara berurutan;
Bahwa terakhir kali pal batas dipasang dan diperbaharui dari tanggal 18 September 2012 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 dan yang melakukan pemasangan pal batas tersebut adalah dari Tim Tata Batas Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Paliyan;
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa tersebut diambil dari Petak 138 yang berada didalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan dan saksi bisa memastikan hal tersebut karena saksi bisa memastikan hal tersebut setelah saksi melakukan ground check lapangan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 dengan menggunakan alat berupa GPS Merk Trible Type Mapping.
Bahwa sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak milik perorangan dan sebelah Utara berbatasan dengan tanah hak milik perorangan.
Bahwa kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan sebelumnya adalah kawasan hutan Produksi namun kemudian ditetapkan sebagai hutan suaka margasatwa untuk mengkonservasi kera ekor panjang
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi – saksi tersebut diatas, dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian tanaman milik BKSDA;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke kawasan hutan KSDA menggunakan sepeda motor Yamaha A100 No.Pol: AB-5056-ED warna hitam dengan membawa gergaji tangan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa melihat ada pohon jati yang tumbang, kemudian terdakwa memotongnya menggunakan gergaji tangan dengan ukuran panjang 2 meter, setelah itu terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul dengan jarak sekitar 200 meter ke parkiran sepeda motornya selanjutnya potongan kayu jati tersebut dinaikkan ke sepeda motornya lalu terdakwa bawa pulang;
Bahwa baru berjalan sekitar 100 meter, terdakwa dihadang oleh tiga orang petugas KSDA, lalu terdakwa ditanyai dari mana kayu yang dibawanya tersebut dan saat itu terdakwa menjawab kayu Jati tersebut diambil dari ladang milik warga yang dijual kepadanya dan terdakwa juga menunjukkan lokasi terdakwa mengambil kayu tersebut yang berada diluar kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setelah dicocokkan diameter kayu jati yang dibawa terdakwa berbeda dengan tunggul pohon yang ditunjukkan terdakwa sehingga karena kurang cukup bukti dan saksi maka terdakwa kemudian difoto oleh petugas bersama potongan kayu jati yang masih berada diatas sepeda motornya setelah itu terdakwa dibolehkan pulang namun potongan kayu jati yang dibawa terdakwa ditinggalkan ditempat saksi-saksi menghadang;
Bahwa pada hari itu juga terdakwa melarikan diri berangkat ke Jakarta dengan naik bis dan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Paliyan dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang diambilnya berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan setelah itu terdakwa bersama saksi-saksi dari BKSDAdan petugas kepolisian dari Polsek Paliyan pergi menuju kawasan hutan untuk menunjukkan lokasi penebangan kayu tersebut yang ternyata kayu jati yang diambil oleh terdakwa diambil dari dalam kawasan hutan petak 138 SM Paliyan dan setelah saksi-saksi dari BKSDA mencocokkan potongan kayu jati yang diambil terdakwa dengan batang kayu yang berada dilokasi petak 138 Suaka Margasatwa Paliyan ternyata keduanya cocok;
Bahwa sepeda motor Yamaha A100 No.Pol: AB-5056-ED warna hitam milik terdakwa tersebut dijual oleh terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk biaya selama terdakwa berada di Jakarta;
Bahwa terdakwa pergi ke Jakarta karena merasa ketakutan dan salah telah mengambil potongan kayu jati dari kawasan KSDA Paliyan sehingga terdakwa berniat melarikan diri;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa tempat ia mengambil 1 (satu) potong batang pohon jati tersebut adalah di kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan yang adalah milik negara yang dikelola oleh BKSDA;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pihak BKSDA untuk mengambil kayu jati di hutan Suaka Margasatwa Paliyan tersebut;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa satu buah gergaji tangan adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk memotong pohon kayu jati tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) potongkayu Jati panjang 2 (dua) meter dengan diameter pangkal 18 (delapan belas) Cm dan diameter ujung 14 (empat belas) Cm,
1 (satu) buah gergaji tangan.
barang bukti mana telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan terdakwa, dan mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut memang ada hubungannya dengan perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut juga telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, maka dapat ditemukan fakta – fakta dan berdasarkan fakta – fakta tersebut, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, maka majelis hakim haruslah mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan Penuntut Umum, yang mana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara altenativ yaitu;
Kesatu : melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
atau
Kedua: melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
atau
Ketiga: melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang bahwa karena dakwaan disusun secara alternativ maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satunya sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Dakwaan Pertama : melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
dengan sengaja
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Ad.1 Unsur “Barang siapa”:
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” menunjuk kepada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini telah dihadapkan kedepan persidangan seorang terdakwa yang mengaku bernama SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJANyang identitas lengkapnya telah kami sebutkan pada awal surat tuntutan ini, telah diperiksa identitasnya didepan persidangan, selalu dapat hadir didepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, membenarkan surat dakwaan Jaksa, dapat memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan benar, sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwalah sebagai pelaku atau subyek hukum dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Unsur “dengan sengaja”:
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” ialah bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti akibat dari perbuatan itu. .
Menimbang Bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke kawasan hutan KSDA menggunakan sepeda motor Yamaha A100 No.Pol: AB-5056-ED warna hitam dengan membawa gergaji tangan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa melihat ada pohon jati yang tumbang, kemudian terdakwa memotongnya menggunakan gergaji tangan dengan ukuran panjang 2 meter, setelah itu terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul dengan jarak sekitar 200 meter ke parkiran sepeda motornya selanjutnya potongan kayu jati tersebut dinaikkan ke sepeda motornya lalu terdakwa bawa pulang;
Bahwa baru berjalan sekitar 100 meter, terdakwa dihadang oleh tiga orang petugas KSDA, yaitu saksi WIDODO, saksi YUSUF AMIN, dan saksi SURAHMAN yang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa potongan kayu jati dari dalam kawasan hutan setelah itu saksi-saksi melakukan penghadangan dan menghentikan terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN yang sedang membawa potongan kayu Jati dengan cara dibawa menggunakan sepeda motor YAMAHA AB-5056-ED warna hitam, selanjutnya saksi menanyai asal usul potongan kayu Jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kayu Jati tersebut diambil dari ladang milik warga yang dijual kepadanya dan terdakwa juga menunjukkan lokasi terdakwa menganbil kayu tersebut yang berada diluar kawasan hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setelah dicocokkan diameter kayu jati yang dibawa terdakwa berbeda dengan tunggul pohon yang ditunjukkan terdakwa namun karena kurang cukup bukti dan saksi maka setelah terdakwa difoto beserta barang bukti dan sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa dibolehkan pulang namun potongan kayu jati yang dibawa terdakwa ditinggalkan ditempat saksi menghadang;
Bahwa terdakwa melarikan diri ke Jakarta karena merasa bersalah dan ketakutan telah mengambil potongan kayu jati dari kawasan KSDA Paliyan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Paliyan dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati yang diambilnya berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Paliyan setelah itu terdakwa bersama saksi SURAHMAN, saksi YUSUF AMIN dan saksi WIDODO juga petugas kepolisian dari Polsek Paliyan pergi menuju kawasan hutan untuk menunjukkan lokasi penebangan kayu tersebut yang ternyata kayu jati yang diambil oleh terdakwa diambil dari dalam kawasan hutan petak 138 SM Paliyan dan setelah saksi mencocokkan potongan kayu jati yang diambil terdakwa dengan batang kayu yang berada dilokasi petak 138 Suaka Margasatwa Paliyan ternyata keduanya cocok.
Bahwa hutan Suaka Margasatwa Paliyan terdiri dari 6 petak yaitu: petak 136, 137, 138, 139, 140, dan 141;
Bahwa pada hutan Suaka Margasatwa yang diperbolehkan adalah kegiatan penelitian, budaya, pendidikan dan pembinaaan habitat.
Bahwa pohon jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam tahun 2004;
Bahwa tanaman pohon kayu Jati yang diambil oleh terdakwa tersebut ditanam oleh BKSDA adalah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai hutan Konservasi yaitu hutan Suaka Margasatwa yang berfungsi untuk melindungi habitat kera ekor panjang;
Bahwa kawasan hutan suaka margasatwa Paliyan sebelumnya adalah kawasan hutan Produksi namun kemudian ditetapkan sebagai hutan suaka margasatwa untuk mengkonservasi kera ekor panjang;
Bahwa secara materi atau uang kerugian yang dialami oleh BKSDA tidak dapat dihitung, namun perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sehingga dapat berdampak pada habitat dari kera ekor panjang.
Bahwa terdakwa bertempat tinggal disekitar hutan suaka margasatwa Paliyan sehingga terdakwa sudah seharusnya mengetahui bahwa tempat ia mengambil 1 (satu) potong batang pohon jati tersebut adalah di kawasan hutan suaka margasatwa atau hutan lindung Paliyan yang adalah milik negara yang dikelola oleh BKSDA;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pihak BKSDA untuk mengambil kayu jati di hutan Suaka Margasatwa Paliyan tersebut.
Menimbang Bahwa dari uraian fakta-fakta diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan terdakwapada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, yang telah memotongnya pohon kayu jati di petak 138 KSDA Paliyan dengan menggunakan gergaji tangan dengan ukuran panjang 2 meter, lalu membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul dengan jarak sekitar 200 meter ke parkiran sepeda motornya selanjutnya potongan kayu jati tersebut dinaikkan ke sepeda motornya lalu terdakwa hendak bawa pulang ke rumahnya. Padahal terdakwa yang rumahnya berada disekitar kawasan hutan lindung atau SM Paliyan mengetahui bahwa petak 138 yang merupakan lokasi tempat ia mengambil 1 (satu) potong batang pohon jati tersebut adalah beradadikawasan hutan suaka margasatwa atau hutan lindung Paliyan yang adalah milik negara yang dikelola oleh BKSDA sehingga terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum dan dapat mengakibatkan dampak negatif atau perubahanterhadap keutuhan kawasan suaka alam hutan yang dilindungi tersebut sehingga karena merasa bersalah dan ketakutan terdakwa sempat melarikan diri ke Jakarta.
Menimbang Bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi, sehingga menjadikan unsur kedua ini terpenuhi.
Ad.3 Unsur “melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”:
Menimbang Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan dalam unsur kedua diatas maka jelaslah perbuatan terdakwa yang telah melakukan kegiatan berupa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke kawasan hutan KSDA menggunakan sepeda motor Yamaha A100 No.Pol: AB-5056-ED warna hitam dengan membawa gergaji tangan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di petak 138 KSDA Paliyan terdakwa melihat ada pohon jati yang tumbang, kemudian terdakwa memotongnya menggunakan gergaji tangan dengan ukuran panjang 2 meter, setelah itu terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut dengan cara dipanggul dengan jarak sekitar 200 meter ke parkiran sepeda motornya selanjutnya potongan kayu jati tersebut dinaikkan ke sepeda motornya lalu terdakwa bawa pulang ke rumahnya. Bahwa pada hutan Suaka Margasatwa yang diperbolehkan adalah kegiatan penelitian, budaya, pendidikan dan pembinaaan habitatsehingga perbuatan terdakwa memotong dan mengambil potongan kayu jatidari hutan Suaka Margasatwa Paliyan tersebut dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alamkarena baik langsung atau tidak langsung perbuatan terdakwa dapat mengganggu ekosisitem satwa yang dilindungi didalamnya yaitu kera ekor panjang.
Menimbang Bahwa dengan demikian unsur “melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam” telah terpenuhi,.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamelakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam””
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa serta menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas dan dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka putusan yang akan majelis hakim jatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar dibawah ini majelis hakim memandang telah adil dan patut apabila terdakwa di jatuhi pidana tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan, sebagai berikut:
Yang memberatkan.:
- Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tentang kelestarian hutan.
Yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, terus terang dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama ini berada dalam tahanan, maka lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan di tetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal undang-undang khususnya Pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No.8 Tahun 2004 serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUKARDI Alias GEMBLUK Bin (Alm) KERTO TUKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa
1 (satu) potong kayu Jati panjang 2 (dua) meter dengan diameter pangkal 18 (delapan belas) Cm dan diameter ujung 14 (empat belas) Cm, dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta
1 (satu) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Selasa 22 April 2014 oleh kami GUNTORO EKA SEKTI.SH.MH sebagai Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH.MH dan ALFA EKOTOMO SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh ANTININGSIH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh MELINDA N. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
FITRA RENALDO, SH.MH GUNTORO EKA SEKTI.SH.MH
t.t.d.
ALFA EKOTOMO SH.MH. Panitera Pengganti,
t.t.d.
ANTININGSIH