03/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 03/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUJOKO,ST.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUJOKO, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa SUJOKO, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI “ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUJOKO, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 5. Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 03/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUJOKO,ST. |
| Tempat lahir | : | Sanggau. |
| Umur/tgl. Lahir | : | 34 Tahun / 18 April 1979. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Bodok jalan Pembangunan No.43 Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau. |
| Agama | : | Khatolik |
| Pekerjaan/jabatan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dengan status Tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014 ;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Februari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan tanggal 7 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 8 Maret 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak(I) sejak tanggal 7 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak(II) sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 4 Juli 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : HERAWAN UTORO, SAULATIA, BAMBANG TULUS WAHYONO dan FRANSISKUS Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro & Rekan, beralamat Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.18B Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 4 Februari 2014 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dibawah nomor register 04/SK.PID/2014/PN.PTK tertanggal 10 Februari 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-28/0.1.14/Ft.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014 ;
Berkas pemeriksaan pendahuluan Nomor : BP/47/XII/2013/Ditreskrim tertanggal 5 Desember 2013 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 03/Pid.Sus/TPKorupsi/2014/PN.PTK tertanggal 6 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 03/Pid.Sus/TPKorupsi/2014/PN.PTK tertanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 03/Pid.Sus/TPKorupsi/2014/PN.PTK tertanggal 25 April 2014 tentang Penunjukan pergantian Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUJOKO,ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana”Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUJOKO,ST dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 ;
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah pula mendengar dan memperhatikan nota pembelaan yang diajukan oleh tem Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan tertulis/Repilk yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan/Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan tanggapan/Duplik secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan No.Reg.Perk : Pds-01/Sangga/01/2014 tertanggal 16 Januari 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SUJOKO,ST selaku Supervisi Engineer pada CV. KARYA PUTRA BORNEO sesuai dengan nomor kontrak: 027/693/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 untuk kegiatan peningkatan/pemeliharaan jalan Kedukul-Balai sebut Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan oleh PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sesuai dengan kontrak kerja nomor: 027/46/BM/DPU/2012 Tahun Anggaran 2012 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau DAK dan DAU sebesar Rp. 3.086.809.000,- (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah), tanggal 05 Juli 2012, secara bersama-sama dengan VUSPA JULIANA,ST. selaku Kontraktor(dituntut dalam berkas tersendiri) , WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO,ST Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ROMULUS KUSWANTO,ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, ARIF FANANI,ST selaku site manager dan SHANTY LIM sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada tanggal 05 Juli 2012 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.737.027.910,00,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh rupiah) ,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan peningkatan jalan Kedukul - Balai Sebut Kabupaten Sanggau pada Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.03.01.03.18.5.2 tanggal 20 Februari 2012 berikut perubahannya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran(DPPA) Nomor 1.03.01.18.07.5.2 tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Terdiri dari:DAK sebesar Rp 2.858.727.273,00 dan DAU sebesar Rp 285.872.727,00 dengan Jumlah Rp3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 48 tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 ditetapkan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran, untuk pengelolaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkuan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, sebagai berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. ABANG SYAFARUDIN, MM 195907191982031007 Pengguna Angaran. 2. HERI MAULUDIN 196806062006041022 Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 174 Tahun 2012 Tanggal 28 Maret 2012 ditetapkan Kuasa Pangguna Anggaran (KPA) di lingkungan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau,yaitu Romulus Kuswanto, ST. MT, dan Merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPU Tahun Anggaran 2012,yaitu Wisnu Harto PN,ST. dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerja Umum Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2012 Tanggal 9 April 2012,ditunjuk Pengawas pelaksanaan kegiatan belanja operasional dan belanja modal Bidang Bina Marga APBD Tahun 2012 DPU Kabupaten Sanggau,yaitu RosminNuryadi ;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan tugas Unit Layanan Pengadaan Di lingkungan DPU Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Winarso,S.ST Ketua 2. Irwan Mukti,ST Seketaris 3. Abang Muhammad Sofyan Anggota 4. Tri Rudi Harjono Anggota 5. Ade Indra Anggota
- Bahwa Enginer Estimate untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 3.144.600.000,00. Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh KPA/PPK untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 3.136.314.000,00 ;
- Bahwa Proses pelelangan umum (pasca kualifikasi) dengan metode evaluasi system gugur terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kedukul – Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan secara elektronik melalui LPSE adalah sebagai berikut :
a. Pengumuman Lelang tanggal 1 Juni 2012 dilakukan melalui media Internet di Web LPSE Kabupaten Sanggau : lpse. Sanggau.go.id
b. Jumlah Perusahaan yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran adalah :
- Perusahaan yang mendaftar sebanyak : 21 Perusahaan
- Perusahaan yang memasukan (mengupload) dokumen penawaran sebanyak : 3 Perusahaan :
-
NO NAMA PERUSAHAAN EVALUASI ADMINISTRASI EVALUASI HARGA (Rp) EVALUASI KUALIFIKASI 1. PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA LENGKAP 3.086.809.000,00,- LULUS 2. PT. KEPULU GALANG BUANA LENGKAP 3.105.510.000,00,- TIDAK LULUS 3. PT. ARTHA TIRTA MANDIRI LENGKAP 2.936.031.000,00,- TIDAK LULUS
Bahwa Hasil pelelangan menetapkan PT Vuspa Tirtha Jagatraya sebagai Penyedia Barang/Jasa (pemenang lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp 3.086.809.000,00.
Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak atas pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 Nomor 027/46/BM/DPU/2012 senilai Rp 3.086.809.000,00,ditandatangani tanggal 5 Juli 2012 antara KPA/PPK dan Direktur Utama PT Vuspa Tirtha Jagatraja,dengan rincian pekerjaan jalan sepanjang 5,4 km sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan
Timbunan Pilihan(material berbutir)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=4,3 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=4,3 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Perekat
2. Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP3=1,1 Km)
M3
M3
M2
M2
Liter
M2
1.175,18
1.075
25.800
21.500
742,50
4.950
75.835.039,61
226.232.270,00,-
51.731.898,53
2.174.937.431,53
7.756.262,60
269.697.558,46
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Bahwa PT Vuspa Tirtha Jagatraya menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan tersebut dari PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) Jalan Ahmad Yani 34B Pontianak Nomor 13.18.12.00298.6.13.01.0 tanggal 6 Juli 2012 senilai Rp 154.340.450,00, dengan masa jaminan selama 120 hari berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012, Selanjutnya PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/47/BM/DPU/2012 Tanggal 5 Juli 2012.
Bahwa Untuk melaksanakan pengawasan/supervisi teknis atas pekerjaan tersebut telah ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/693/BM/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 senilai Rp.64.450.000.00,- antara KPA/PPK dengan Direktur CV Karya Putra Borneo (Faqiuhudin,ST). dan Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
1. Nilai Kontrak Awal (termasuk PPN) 3.086.809.000,00,- 2. Nilai Pekerjaan s.d BAP ini :0% 0,00 3. Pembayaran Uang Muka dengan SPM (20%) 617.361.800,00 4. Potongan Pajak:
-PPN
-PPH
56.123.800,00
16.837.140,00
Jumlah Potongan Pajak 72.960.940,00 5. Jumlah Diterima Kontraktor dengan SP2D (3-4) 544.400.860,00
-
-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor. 46.a tahun 2012 tanggal 7 September 2012 dibentuk Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 1. JAYADI .H.M.S Ketua 2. ROSIHAN ARDI,ST Seketaris 3. ROSMIN NURYADIN Anggota 4. MARSELINUS SURYADARMA,ST Anggota 5. Y.EDY GUNAWAN Anggota 6. SRI JANUARTI Anggota
Bahwa Pada tanggal 7 September 2012 pihak kontraktor mengajukan permohonan pekerjaan tambah kurang dan ditindak lanjuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang dituangkan dalam naskah perjanjian kontrak Addendum I, Nomor : 027/46.A/BM/DPU/2012 mengenai pekerjaan tambah kurang (ada jenis pekerjaan baru yaitu LPA kelas B) dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp. Rp 3.086.809.000,00 (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) , dan panjang berkurang dari 5,4 Km menjadi 3,125 Km. Pertimbangan/ Dasar dilakukannya Addendum I adalah :
Dari hasil Rekayasa Lapangan (sesuai kondisi dilapangan) diperlukan adanya penambahan dan pengurangan item pekerjaan
Perubahan Volume pekerjaan dan jenis pekerjaan tidak mengakibatkan perubahan nilai kontrak secara keseluruhan.
Bahwa Rincian pekerjaan jalan setelah Addendum I sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
764,91
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
49.359.664,98
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Kemudian dalam penyelesaian pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau PT VUSPA TIRTHA JAGATRAYA mengajukan kembali permohonan pekerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan perkerjaan yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Addendum II Nomor : 027/46.b/BM/DPU/2012 tanggal 14 November 2012 dengan perubahan Volume Timbunan Biasa dan perubahan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 hari kerja menjadi 140 hari kerja, atau kontrak berakhir tanggal 21 November 2012 (dengan masa pemeliharaan 6 Bulan), dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 3.136.314.000,00. Dasar dilakukannya addendum II adalah:
Kondisi Lapangan dibeberapa titik sangat memerlukan perbaikan ruas jalan yaitu penambahan Volume pekerjaan timbunan biasa dari selain galian sumber bahan yang mengakibatkan penambahan dana.
Penambahan Volume pekerjaan tersebut secara teknis memerlukan penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Rincian Addendum II adalah:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
1. Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
1.462,31
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
94.363.749,69
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.851.194.545,44 PPN 285.119.454,54 TOTAL 3.136.313.999,98 DIBULATKAN 3.136.314.000,00
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau tersebut Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012
Bahwa CV.Karya Putra Borneo selaku pemenang lelang penyedia jasa konsultan sesuai dengan Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 dan terdakwa.SUJOKO, ST selaku Site engineer dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan kedukul – Balai Sebut TA.2012. terdakwa menerima upah/gaji sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan pekerjaan Jalan tersebut oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor: SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, , Penyidik Kepolisian Resor Sanggau, terdakwa SUJOKO,ST Saksi WISNU HARTO PN,ST (PPTK), saksi ARIF FANANI, ST(SITE MANAGER) dan Saksi SHANTY LIM (orang yang menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari pemenang lelang PT. Vuspa Tirtha Jagatraya dalam pembangunan peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012).Dan
GIPET L. SIDHARTA (Site engineer dan Inspector dari saksi FAQIHUDIN,ST) dengan hasil sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOLUME | / QUANTITY | |
| KONTRAK | FISIK TERPASANG | SELISIH KURANG | |||
| I. | PEKERJAAN TANAH | - | |||
| 1. | Timbunan Biasa (diSP1, SP2 dan tersebar) | M3 | 1.462,31 | 1.462,31 | - |
| 2. | Penyiapan Badan Jalan (diSP1 dan SP2) | M2 | 12.750 | 12.750 | |
| II. | PERKERASAN BERBUTIR | ||||
| 1. | Lapis pondasi Agregat/LPA Kelas B: SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 750 15 843,75 15 | 750 15 562,5 10 | - - 281,25 5 |
| JUMLAH | M3 | 1.593,75 | 1.312,5 | 281,25 | |
| 2 | Lapis pondasi Telford : SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 5.000 15 5.625 15 | 1.000 15 5.625 10 | 4.000 - - 5 |
| JUMLAH | M2 | 10.625 | 6.625 | 4.000 | |
| III | PERKERASAN ASPAL | ||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat (diSP1 dan SP2) | Liter | 8.128,13 | 8.123,13 | - |
| 2. | Lapis perekat (diSP3) | Liter | 675 | 675 | - |
| 3. | Latasir/Sandsheet Kelas A (tebal 2Cm) SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 SP 3 : STA 21+000 s.d 22+000 | M2 M2 M2 | 4.500 5.062,5 4.500 | 4.500 5.062,5 4.500 | - - - |
| JUMLAH | M2 | 14.062,5 | 14.062,5 | - |
Bahwa terdapat kekurangan fisik pekerjaan peningkatan jalan Kedukul- Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 pada jenis pekerjaan perkerasan berbutir, yaitu
Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas B di SP2 kurang sebesar 281,25 M3
Lapis Pondasi Telford di SP 1 kurang sebesar 4.000M2.
Lapis Pondasi Telford di SP 2 kurang tebal 5cm untuk luasan 5.625 M2, sehingga harga satuan telford per M2 untuk tebal 15 Cm sebesar Rp.101.159,88 harus dikoreksi sesuai tebal Telford terpasang (10 Cm) yaitu menjadi Rp. 67.439,92 (10/15 x Rp 101.159,88) atau terdapat selisih harga satuan Telford sebesar Rp. 33.719,96
- Setelah pada tanggal 04 Juli 2013 di lakukan pemeriksaan fisik pekerjaan jalan tersebut oleh Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat bersama Tim Audit BPKP Prov. Kalimantan Barat, Penyidik Polres Sanggau, PPTK, Site Manager dari pihak yang menerima pengalihan pekerjaan, Site Engineer dan Inspector dari Konsultan pengawas dan hasil dari Audit Investigasi telah terjadi ketidak sesuaian item/jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak awal dan surat addendum I dan II, kemudian dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tidak ada melakukan Pemeriksaan Akhir dan sampai di buat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan serta Lampiran Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan tidak ada melakukan pengecekan akhir/Opname yang di buat pada tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan selesai 100%, namun menandatangani Berita Acara serta lampiran tersebut dan kemudian proyek tersebut telah di bayarkan 100% pada tanggal 17 Desember 2012 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.851.194.545,00
- Bahwa hal ini menunjukkan terdakwa selaku site engineer dari pihak CV. Karya Putra Borneo sebagai penyedia jasa konsultan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan jalannya pembangunan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012 dan dengan terdakwa bertanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan kontrak tanpa melakukan pemeriksaan fisik / opname secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan Pembayaran di cairkan kepada pihak kontraktor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Nilai Kontrak yang telah dibayar per 18-12-2012 (100%) 3.136.314.000,00 2. PPN 10% 285.119.455,00 3. Nilai fisik pekerjaan yang telah dibayar 2.851.194.545,00 4. Nilai fisik pekerjaan terpasang 2.114.166.635,00 5. kerugian keuangan Negara/Daerah (3-4) 737.027.910,00
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan sebesar 100% yang dibuat oleh Terdakwa selaku Site Engineer konsultan tidak melakukan Kontrol dan pengawasan jalannya pelaksanaan proyek tersebut dengan teliti yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta Addendum I dan II akan tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100 % dikarenakan Terdakwa SUJOKO,ST bertanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 835/BAP-BM/ 2012, tanggal 21 November 2012, yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100% mengakibatkan Pembayaran di cairkan kepada pihak kontraktor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012, secara bersama-sama dengan VUSPA JULIANA,ST.Binti ISMAIL selaku Direktur Utama PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA, WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO,ST Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ROMULUS KUSWANTO,ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, ARIF FANANI,ST selaku site manager dan SHANTY LIM (orang yang menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari pemenang lelang PT. Vuspa Tirtha Jagatraya dalam pembangunan peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012) adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu
Pengalihan Pekerjaan kepada pihak lain, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Pasal 87 ayat (3) Juncto Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan Utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang. Jasa Spesialis.
Pelaksanaan pekerjaan oleh Rekanan (pihak lain) yang disubkontrakkan oleh terdakwa yang tidak memiliki kualifikasi, tidak sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 pasal 19 ayat (1) Juncto Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang antara lain menyatakan Bahwa penyedia barang /jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan :
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (huruf b)
- memiliki SDM, Modal, Peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa (huruf e)
- Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil (huruf g)
- Memiliki Kemampuan dasar (KD) untuk usaha non kecil, kecuali untuk pengadaan barang/jasa konsultasi (huruf h).
Bahwa pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negera Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menajdi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor : 85 Tahun 2006, yaitu :
Bagian Ketiga Prinsip Dasar Pasal 2 Huruf f antara lain menyebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa wajib menerapkan prinsip akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang atau jasa.
Pasal 33 Ayat (2) dan penjelasannya menetapkan antara lain bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem termin dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan.
Pasal 36 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak.;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan berikut lampirannya yang tidak benar, serta digunakan sebagai dasar Pembuatan Berita Acara Persetujuan Pembayaran, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut;
Bahwa Menurut Ahli Ir. ANUGRAH RACHMANTO.MT terhadap pekerjaan Ruas Jalan Kedukul Balai-Sebut Kabupaten Sanggau TA.2012 pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak, tetapi telah dibayarkan seluruhnya kepada pihak kontraktor senilai 100% (seratus persen), seharusnya dilakukan koreksi pembayaran. Hal ini dikarenakan para pihak tidak melakukan perhitungan ulang didalam justifikasi tehnis dan melakukan Addendum, yang berdampak “lebih Bayar” dan/atau “kurang Bayar”, sehingga jelas ada ketidak sinkronan dari yang dikerjakan dengan Backup data untuk pembayarannya sehingga jika perhitungan tersebut terjadi lebih bayar maka harus dilakukan pengembalian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain yakni VUSPA JULIANA,ST dan SHANTY LIM telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) secara tidak sah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa SUJOKO,ST selaku Supervisi Engineer pada CV. KARYA PUTRA BORNEO sesuai dengan nomor kontrak: 027/693/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 untuk kegiatan peningkatan/pemeliharaan jalan Kedukul-Balai sebut Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan oleh PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sebagai kontraktor pemenang tender sesuai dengan kontrak kerja nomor: 027/46/BM/DPU/2012 Tahun Anggaran 2012 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau DAK dan DAU sebesar Rp. 3.086.809.000,- (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah), tanggal 05 Juli 2012, secara bersama-sama dengan VUSPA JULIANA,ST. selaku Kontraktor(dituntut dalam berkas tersendiri) , WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO,ST Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ROMULUS KUSWANTO,ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, ARIF FANANI,ST selaku site manager dan SHANTY LIM sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada tanggal 05 Juli 2012 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.737.027.910,00,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh rupiah) ,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan peningkatan jalan Kedukul - Balai Sebut Kabupaten Sanggau pada Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.03.01.03.18.5.2 tanggal 20 Februari 2012 berikut perubahannya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran(DPPA) Nomor 1.03.01.18.07.5.2 tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Terdiri dari:DAK sebesar Rp 2.858.727.273,00 dan DAU sebesar Rp 285.872.727,00 dengan Jumlah Rp3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 48 tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 ditetapkan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran, untuk pengelolaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkuan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, sebagai berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. ABANG SYAFARUDIN, MM 195907191982031007 Pengguna Angaran. 2. HERI MAULUDIN 196806062006041022 Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 174 Tahun 2012 Tanggal 28 Maret 2012 ditetapkan Kuasa Pangguna Anggaran (KPA) di lingkungan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau,yaitu Romulus Kuswanto, ST. MT, dan Merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPU Tahun Anggaran 2012,yaitu Wisnu Harto PN,ST. dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerja Umum Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2012 Tanggal 9 April 2012,ditunjuk Pengawas pelaksanaan kegiatan belanja operasional dan belanja modal Bidang Bina Marga APBD Tahun 2012 DPU Kabupaten Sanggau,yaitu RosminNuryadi
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan tugas Unit Layanan Pengadaan Di lingkungan DPU Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Winarso,S.ST Ketua 2. Irwan Mukti,ST Seketaris 3. Abang Muhammad Sofyan Anggota 4. Tri Rudi Harjono Anggota 5. Ade Indra Anggota
- Bahwa Enginer Estimate untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 3.144.600.000,00. Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh KPA/PPK untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 3.136.314.000,00.
- Bahwa Proses pelelangan umum (pasca kualifikasi) dengan metode evaluasi system gugur terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kedukul – Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan secara elektronik melalui LPSE adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman Lelang tanggal 1 Juni 2012 dilakukan melalui media Internet di Web LPSE Kabupaten Sanggau : lpse. Sanggau.go.id
b. Jumlah Perusahaan yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran adalah :
- Perusahaan yang mendaftar sebanyak : 21 Perusahaan
- Perusahaan yang memasukan (mengupload) dokumen penawaran sebanyak : 3 Perusahaan.
-
NO NAMA PERUSAHAAN EVALUASI ADMINISTRASI EVALUASI HARGA (Rp) EVALUASI KUALIFIKASI 1. PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA LENGKAP 3.086.809.000,00,- LULUS 2. PT. KEPULU GALANG BUANA LENGKAP 3.105.510.000,00,- TIDAK LULUS 3. PT. ARTHA TIRTA MANDIRI LENGKAP 2.936.031.000,00,- TIDAK LULUS
Bahwa Hasil pelelangan menetapkan PT Vuspa Tirtha Jagatraya sebagai Penyedia Barang/Jasa (pemenang lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp 3.086.809.000,00.
Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak atas pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 Nomor 027/46/BM/DPU/2012 senilai Rp 3.086.809.000,00,ditandatangani tanggal 5 Juli 2012 antara KPA/PPK dan Direktur Utama PT Vuspa Tirtha Jagatraja,dengan rincian pekerjaan jalan sepanjang 5,4 km sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan
Timbunan Pilihan(material berbutir)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=4,3 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=4,3 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Perekat
2. Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP3=1,1 Km)
M3
M3
M2
M2
Liter
M2
1.175,18
1.075
25.800
21.500
742,50
4.950
75.835.039,61
226.232.270,00,-
51.731.898,53
2.174.937.431,53
7.756.262,60
269.697.558,46
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan
Timbunan Pilihan(material berbutir)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=4,3 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=4,3 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Perekat
2. Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP3=1,1 Km)
M3
M3
M2
M2
Liter
M2
1.175,18
1.075
25.800
21.500
742,50
4.950
75.835.039,61
226.232.270,00,-
51.731.898,53
2.174.937.431,53
7.756.262,60
269.697.558,46
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Bahwa PT Vuspa Tirtha Jagatraya menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan tersebut dari PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) Jalan Ahmad Yani 34B Pontianak Nomor 13.18.12.00298.6.13.01.0 tanggal 6 Juli 2012 senilai Rp 154.340.450,00, dengan masa jaminan selama 120 hari berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012, Selanjutnya PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/47/BM/DPU/2012 Tanggal 5 Juli 2012.
Bahwa Untuk melaksanakan pengawasan/supervisi teknis atas pekerjaan tersebut telah ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/693/BM/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 senilai Rp.64.450.000.00,- antara KPA/PPK dengan Direktur CV Karya Putra Borneo (Faqiuhudin,ST). dan Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
1. Nilai Kontrak Awal (termasuk PPN) 3.086.809.000,00,- 2. Nilai Pekerjaan s.d BAP ini :0% 0,00 3. Pembayaran Uang Muka dengan SPM (20%) 617.361.800,00 4. Potongan Pajak:
-PPN
-PPH
56.123.800,00
16.837.140,00
Jumlah Potongan Pajak 72.960.940,00 5. Jumlah Diterima Kontraktor dengan SP2D (3-4) 544.400.860,00
-
-
.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor. 46.a tahun 2012 tanggal 7 September 2012 dibentuk Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 1. JAYADI .H.M.S Ketua 2. ROSIHAN ARDI,ST Seketaris 3. ROSMIN NURYADIN Anggota 4. MARSELINUS SURYADARMA,ST Anggota 5. Y.EDY GUNAWAN Anggota 6. SRI JANUARTI Anggota
Bahwa Pada tanggal 7 September 2012 pihak kontraktor mengajukan permohonan pekerjaan tambah kurang dan ditindak lanjuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang dituangkan dalam naskah perjanjian kontrak Addendum I, Nomor : 027/46.A/BM/DPU/2012 mengenai pekerjaan tambah kurang (ada jenis pekerjaan baru yaitu LPA kelas B) dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp. Rp 3.086.809.000,00 (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) , dan panjang berkurang dari 5,4 Km menjadi 3,125 Km. Pertimbangan/ Dasar dilakukannya Addendum I adalah :
Dari hasil Rekayasa Lapangan (sesuai kondisi dilapangan) diperlukan adanya penambahan dan pengurangan item pekerjaan
Perubahan Volume pekerjaan dan jenis pekerjaan tidak mengakibatkan perubahan nilai kontrak secara keseluruhan.
Bahwa Rincian pekerjaan jalan setelah Addendum I sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
764,91
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
49.359.664,98
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Kemudian dalam penyelesaian pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau PT VUSPA TIRTHA JAGATRAYA mengajukan kembali permohonan pekerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan perkerjaan yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Addendum II Nomor : 027/46.b/BM/DPU/2012 tanggal 14 November 2012 dengan perubahan Volume Timbunan Biasa dan perubahan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 hari kerja menjadi 140 hari kerja, atau kontrak berakhir tanggal 21 November 2012 (dengan masa pemeliharaan 6 Bulan), dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 3.136.314.000,00. Dasar dilakukannya addendum II adalah:
Kondisi Lapangan dibeberapa titik sangat memerlukan perbaikan ruas jalan yaitu penambahan Volume pekerjaan timbunan biasa dari selain galian sumber bahan yang mengakibatkan penambahan dana.
Penambahan Volume pekerjaan tersebut secara teknis memerlukan penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Rincian Addendum II adalah:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
1.462,31
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
94.363.749,69
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
1.462,31
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
94.363.749,69
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.851.194.545,44 PPN 285.119.454,54 TOTAL 3.136.313.999,98 DIBULATKAN 3.136.314.000,00
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau tersebut Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012
Bahwa CV.Karya Putra Borneo selaku pemenang lelang penyedia jasa konsultan sesuai dengan Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 dan terdakwa.SUJOKO, ST selaku Site engineer dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan kedukul – Balai Sebut TA.2012.
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan pekerjaan Jalan tersebut oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor : SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, , Penyidik Kepolisian Resor Sanggau, terdakwa SUJOKO, ST Saksi WISNU HARTO PN,ST (PPTK), saksi ARIF FANANI, ST(SITE MANAGER Saudari SHANTY LIM). dan saksi GIPET L. SIDHARTA (Site engineer dan Inspector dari saksi FAQIHUDIN,ST) dengan hasil sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOLUME | / QUANTITY | |
| KONTRAK | FISIK TERPASANG | SELISIH KURANG | |||
| I. | PEKERJAAN TANAH | - | |||
| 1. | Timbunan Biasa (diSP1, SP2 dan tersebar) | M3 | 1.462,31 | 1.462,31 | - |
| 2. | Penyiapan Badan Jalan (diSP1 dan SP2) | M2 | 12.750 | 12.750 | |
| II. | PERKERASAN BERBUTIR | ||||
| 1. | Lapis pondasi Agregat/LPA Kelas B: SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 750 15 843,75 15 | 750 15 562,5 10 | - - 281,25 5 |
| JUMLAH | M3 | 1.593,75 | 1.312,5 | 281,25 | |
| 2 | Lapis pondasi Telford : SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 5.000 15 5.625 15 | 1.000 15 5.625 10 | 4.000 - - 5 |
| JUMLAH | M2 | 10.625 | 6.625 | 4.000 | |
| III | PERKERASAN ASPAL | ||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat (diSP1 dan SP2) | Liter | 8.128,13 | 8.123,13 | - |
| 2. | Lapis perekat (diSP3) | Liter | 675 | 675 | - |
| 3. | Latasir/Sandsheet Kelas A (tebal 2Cm) SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 SP 3 : STA 21+000 s.d 22+000 | M2 M2 M2 | 4.500 5.062,5 4.500 | 4.500 5.062,5 4.500 | - - - |
| JUMLAH | M2 | 14.062,5 | 14.062,5 | - |
Bahwa terdapat kekurangan fisik pekerjaan peningkatan jalan Kedukul- Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 pada jenis pekerjaan perkerasan berbutir, yaitu
Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas B di SP2 kurang sebesar 281,25 M3
Lapis Pondasi Telford di SP 1 kurang sebesar 4.000M2.
Lapis Pondasi Telford di SP 2 kurang tebal 5cm untuk luasan 5.625 M2, sehingga harga satuan telford per M2 untuk tebal 15 Cm sebesar Rp.101.159,88 harus dikoreksi sesuai tebal Telford terpasang (10 Cm) yaitu menjadi Rp. 67.439,92 (10/15 x Rp 101.159,88) atau terdapat selisih harga satuan Telford sebesar Rp. 33.719,96
- Setelah pada tanggal 04 Juli 2013 di lakukan pemeriksaan fisik pekerjaan jalan tersebut oleh Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat bersama Tim Audit BPKP Prov. Kalimantan Barat, Penyidik Polres Sanggau, PPTK, Site Manager dari pihak yang menerima pengalihan pekerjaan, Site Engineer dan Inspector dari Konsultan pengawas dan hasil dari Audit Investigasi telah terjadi ketidak sesuaian item/jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak awal dan surat addendum I dan II, kemudian dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tidak ada melakukan Pemeriksaan Akhir dan sampai di buat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan serta Lampiran Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan tidak ada melakukan pengecekan akhir/Opname yang di buat pada tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan selesai 100%, namun menandatangani Berita Acara serta lampiran tersebut dan kemudian proyek tersebut telah di bayarkan 100% pada tanggal 17 Desember 2012 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.851.194.545,00
- Bahwa hal ini menunjukkan terdakwa selaku site engineer dari pihak CV. Karya Putra Borneo sebagai penyedia jasa konsultan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , Dengan cara tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan jalannya pembangunan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012 dan dengan terdakwa bertanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan kontrak tanpa melakukan pemeriksaan fisik / opname secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan Pembayaran di cairkan kepada pihak kontraktor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Nilai Kontrak yang telah dibayar per 18-12-2012 (100%) 3.136.314.000,00 2. PPN 10% 285.119.455,00 3. Nilai fisik pekerjaan yang telah dibayar 2.851.194.545,00 4. Nilai fisik pekerjaan terpasang 2.114.166.635,00 5. kerugian keuangan Negara/Daerah (3-4) 737.027.910,00
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan sebesar 100% yang dibuat oleh Terdakwa selaku site engineer dari pihak CV. Karya Putra Borneo sebagai penyedia jasa konsultan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100% mengakibatkan Pembayaran di cairkan kepada pihak kontraktor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012, secara bersama-sama dengan VUSPA JULIANA,ST.Binti ISMAIL selaku Direktur Utama PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA, WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO,ST Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ROMULUS KUSWANTO,ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, ARIF FANANI,ST selaku site manager dan SHANTY LIM (orang yang menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari pemenang lelang PT. Vuspa Tirtha Jagatraya dalam pembangunan peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012) adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu :
Pengalihan Pekerjaan kepada pihak lain, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Pasal 87 ayat (3) Juncto Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan Utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang. Jasa Spesialis.
Pelaksanaan pekerjaan oleh Rekanan (pihak lain) yang disubkontrakkan oleh terdakwa yang tidak memiliki kualifikasi, tidak sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 pasal 19 ayat (1) Juncto Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang antara lain menyatakan Bahwa penyedia barang /jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan :
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (huruf b)
- memiliki SDM, Modal, Peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa (huruf e)
- Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil (huruf g)
- Memiliki Kemampuan dasar (KD) untuk usaha non kecil, kecuali untuk pengadaan barang/jasa konsultasi (huruf h).
Bahwa pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negera Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menajdi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor : 85 Tahun 2006, yaitu :
Bagian Ketiga Prinsip Dasar Pasal 2 Huruf f antara lain menyebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa wajib menerapkan prinsip akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang atau jasa.
Pasal 33 Ayat (2) dan penjelasannya menetapkan antara lain bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem termin dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan.
Pasal 36 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak.;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan berikut lampirannya yang tidak benar, serta digunakan sebagai dasar Pembuatan Berita Acara Persetujuan Pembayaran, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut;
Bahwa Menurut Ahli Ir. ANUGRAH RACHMANTO.MT terhadap pekerjaan Ruas Jalan Kedukul Balai-Sebut Kabupaten Sanggau TA.2012 pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak, tetapi telah dibayarkan seluruhnya kepada pihak kontraktor senilai 100% (seratus persen), seharusnya dilakukan koreksi pembayaran. Hal ini dikarenakan para pihak tidak melakukan perhitungan ulang didalam justifikasi tehnis dan melakukan Addendum, yang berdampak “lebih Bayar” dan/atau “kurang Bayar”, sehingga jelas ada ketidak sinkronan dari yang dikerjakan dengan Backup data untuk pembayarannya sehingga jika perhitungan tersebut terjadi lebih bayar maka harus dilakukan pengembalian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain yakni VUSPA JULIANA,ST dan SHANTY LIM telah diuntungkan karena mendapatkan dana sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) secara tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa SUJOKO,ST selaku Supervisi Engineer pada CV. KARYA PUTRA BORNEO sesuai dengan nomor kontrak: 027/693/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 untuk kegiatan peningkatan/pemeliharaan jalan Kedukul-Balai sebut Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan oleh PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sebagai kontraktor yang menang tender sesuai dengan kontrak kerja nomor: 027/46/BM/DPU/2012 Tahun Anggaran 2012 bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau DAK dan DAU sebesar Rp. 3.086.809.000,- (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah), tanggal 05 Juli 2012, secara bersama-sama dengan VUSPA JULIANA,ST. selaku Kontraktor (dituntut dalam berkas tersendiri) , WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO,ST Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ROMULUS KUSWANTO,ST.MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, ARIF FANANI,ST selaku site manager dan SHANTY LIM sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada tanggal 05 Juli 2012 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Perkerjaan Umum Kab. sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memalsu buku‑buku atau daftar‑daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi berupa laporan kemajuan pembangunan fisik untuk pembayaran pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Kedukul Balai-Sebut Kabupaten Sanggau, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pembangunan peningkatan jalan Kedukul - Balai Sebut Kabupaten Sanggau pada Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.03.01.03.18.5.2 tanggal 20 Februari 2012 berikut perubahannya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran(DPPA) Nomor 1.03.01.18.07.5.2 tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Terdiri dari:DAK sebesar Rp 2.858.727.273,00 dan DAU sebesar Rp 285.872.727,00 dengan Jumlah Rp3.144.600.000,00 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 48 tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 ditetapkan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran, untuk pengelolaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkuan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, sebagai berikut :
-
No. Nama NIP Jabatan Pokok 1. ABANG SYAFARUDIN, MM 195907191982031007 Pengguna Angaran. 2. HERI MAULUDIN 196806062006041022 Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 174 Tahun 2012 Tanggal 28 Maret 2012 ditetapkan Kuasa Pangguna Anggaran (KPA) di lingkungan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau,yaitu Romulus Kuswanto, ST. MT, dan Merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPU Tahun Anggaran 2012,yaitu Wisnu Harto PN,ST. dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerja Umum Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2012 Tanggal 9 April 2012,ditunjuk Pengawas pelaksanaan kegiatan belanja operasional dan belanja modal Bidang Bina Marga APBD Tahun 2012 DPU Kabupaten Sanggau,yaitu RosminNuryadi
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPU Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tanggal 26 Maret 2012,dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan tugas Unit Layanan Pengadaan Di lingkungan DPU Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Pengadaan Barang /Jasa 1. Winarso,S.ST Ketua 2. Irwan Mukti,ST Seketaris 3. Abang Muhammad Sofyan Anggota 4. Tri Rudi Harjono Anggota 5. Ade Indra Anggota
- Bahwa Enginer Estimate untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 3.144.600.000,00. Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh KPA/PPK untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 3.136.314.000,00.
- Bahwa Proses pelelangan umum (pasca kualifikasi) dengan metode evaluasi system gugur terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kedukul – Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan secara elektronik melalui LPSE adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman Lelang tanggal 1 Juni 2012 dilakukan melalui media Internet di Web LPSE Kabupaten Sanggau : lpse. Sanggau.go.id
b. Jumlah Perusahaan yang mendaftar dan memasukan dokumen penawaran adalah :
- Perusahaan yang mendaftar sebanyak : 21 Perusahaan
- Perusahaan yang memasukan (mengupload) dokumen penawaran sebanyak : 3 Perusahaan.
-
NO NAMA PERUSAHAAN EVALUASI ADMINISTRASI EVALUASI HARGA (Rp) EVALUASI KUALIFIKASI 1. PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA LENGKAP 3.086.809.000,00,- LULUS 2. PT. KEPULU GALANG BUANA LENGKAP 3.105.510.000,00,- TIDAK LULUS 3. PT. ARTHA TIRTA MANDIRI LENGKAP 2.936.031.000,00,- TIDAK LULUS
Bahwa Hasil pelelangan menetapkan PT Vuspa Tirtha Jagatraya sebagai Penyedia Barang/Jasa (pemenang lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp 3.086.809.000,00.
Bahwa Surat Perjanjian/Kontrak atas pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 Nomor 027/46/BM/DPU/2012 senilai Rp 3.086.809.000,00,ditandatangani tanggal 5 Juli 2012 antara KPA/PPK dan Direktur Utama PT Vuspa Tirtha Jagatraja,dengan rincian pekerjaan jalan sepanjang 5,4 km sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan
Timbunan Pilihan(material berbutir)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=4,3 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=4,3 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Perekat
2. Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP3=1,1 Km)
M3
M3
M2
M2
Liter
M2
1.175,18
1.075
25.800
21.500
742,50
4.950
75.835.039,61
226.232.270,00,-
51.731.898,53
2.174.937.431,53
7.756.262,60
269.697.558,46
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Bahwa PT Vuspa Tirtha Jagatraya menyerahkan Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan tersebut dari PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) Jalan Ahmad Yani 34B Pontianak Nomor 13.18.12.00298.6.13.01.0 tanggal 6 Juli 2012 senilai Rp 154.340.450,00, dengan masa jaminan selama 120 hari berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012, Selanjutnya PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/47/BM/DPU/2012 Tanggal 5 Juli 2012.
Bahwa Untuk melaksanakan pengawasan/supervisi teknis atas pekerjaan tersebut telah ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/693/BM/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 senilai Rp.64.450.000.00,- antara KPA/PPK dengan Direktur CV Karya Putra Borneo (Faqiuhudin,ST). dan Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
1. Nilai Kontrak Awal (termasuk PPN) 3.086.809.000,00,- 2. Nilai Pekerjaan s.d BAP ini :0% 0,00 3. Pembayaran Uang Muka dengan SPM (20%) 617.361.800,00 4. Potongan Pajak:
-PPN
-PPH
56.123.800,00
16.837.140,00
Jumlah Potongan Pajak 72.960.940,00 5. Jumlah Diterima Kontraktor dengan SP2D (3-4) 544.400.860,00
-
-
.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Nomor. 46.a tahun 2012 tanggal 7 September 2012 dibentuk Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Sanggau tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 1. JAYADI .H.M.S Ketua 2. ROSIHAN ARDI,ST Seketaris 3. ROSMIN NURYADIN Anggota 4. MARSELINUS SURYADARMA,ST Anggota 5. Y.EDY GUNAWAN Anggota 6. SRI JANUARTI Anggota
Bahwa Pada tanggal 7 September 2012 pihak kontraktor mengajukan permohonan pekerjaan tambah kurang dan ditindak lanjuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang dituangkan dalam naskah perjanjian kontrak Addendum I, Nomor : 027/46.A/BM/DPU/2012 mengenai pekerjaan tambah kurang (ada jenis pekerjaan baru yaitu LPA kelas B) dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp. Rp 3.086.809.000,00 (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) , dan panjang berkurang dari 5,4 Km menjadi 3,125 Km. Pertimbangan/ Dasar dilakukannya Addendum I adalah :
Dari hasil Rekayasa Lapangan (sesuai kondisi dilapangan) diperlukan adanya penambahan dan pengurangan item pekerjaan
Perubahan Volume pekerjaan dan jenis pekerjaan tidak mengakibatkan perubahan nilai kontrak secara keseluruhan.
Bahwa Rincian pekerjaan jalan setelah Addendum I sebagai berikut:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
764,91
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
49.359.664,98
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.806.190.460,73 PPN 280.619.046,07 TOTAL 3.086.809.506,80 DIBULATKAN 3.086.809.000,00
-
Kemudian dalam penyelesaian pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau PT VUSPA TIRTHA JAGATRAYA mengajukan kembali permohonan pekerjaan tambah kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan perkerjaan yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Addendum II Nomor : 027/46.b/BM/DPU/2012 tanggal 14 November 2012 dengan perubahan Volume Timbunan Biasa dan perubahan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 hari kerja menjadi 140 hari kerja, atau kontrak berakhir tanggal 21 November 2012 (dengan masa pemeliharaan 6 Bulan), dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp. 3.136.314.000,00. Dasar dilakukannya addendum II adalah:
Kondisi Lapangan dibeberapa titik sangat memerlukan perbaikan ruas jalan yaitu penambahan Volume pekerjaan timbunan biasa dari selain galian sumber bahan yang mengakibatkan penambahan dana.
Penambahan Volume pekerjaan tersebut secara teknis memerlukan penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Rincian Addendum II adalah:
-
-
No Uraian Pekerjaan Satuan Quantity Jumlah Harga
(Rp)
I.
II.
III.
Pekerjaan Tanah
Timbunan Biasa dari selain galian sumber bahan (di SP1,SP2, tersebar)
Penyiapan Badan Jalan (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
Pekerasan Berbutir
1.Lapis Pondasi Agregat/LPA kelas B
2.Lapis Pondasi Telford (di SP1
dan SP2=2,125 Km)
Perkerasan Aspal
1. Lapis Resap Pengikat (di SP1 dan SP2=2,125 Km)
2. Lapis Perekat (diSP3=1Km)
3.Latasir /Sandsheet Kelas A (di SP1,SP2 dan SP3=3,125 Km)
M3
M2
M3
M2
Liter
Liter
M2
1.462,31
12.750
1.593,75
10.625
8128,13
675
14.062,50
94.363.749,69
25.565.182,41,
808.710.461,78
1.074.823.730,70
74.494.027,42
7.051.147,81
766.186.245,63
JUMLAH 2.851.194.545,44 PPN 285.119.454,54 TOTAL 3.136.313.999,98 DIBULATKAN 3.136.314.000,00
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Peningatan Jalan Kedukul-Balai Sebut Kabupaten Sanggau tersebut Pada tanggal 1 Agustus 2012 dibayar Uang Muka sebesar Rp.617.361.800,00,- dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Jaminan Pembayaran uang muka dari PT Asuransi Staco Mandiri Jl.Raden Saleh 44 Jakarta Nomor 10-SA002336/2012/0/06 tanggal 5 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,- masa berlaku jaminan mulai tanggal 5 Juli 2012 s.d 1 November 2012.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor 107/BAP-BM/2012 tanggal 17 Juli 2012 senilai Rp.617.361.800,00,-(termasuk PPN) yang ditanda tangani oleh KPA/PPK dan Direktur Utama PT. Vuspa Tirtha Jagatraya.
SPP LS Nomor 0110/SPP-LS/DPU/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan didukung kuitansi pembayaran senilai Rp.617.361.800,00,-
SPM Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2012 Tanggal 30 Juli 2012.
SP2D Nomor 04828/SP2D-LS/DPU/2012 tanggal 1 Agustus 2012
Bahwa CV.Karya Putra Borneo selaku pemenang lelang penyedia jasa konsultan sesuai dengan Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 dan terdakwa.SUJOKO, ST selaku Site engineer dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan kedukul – Balai Sebut TA.2012.
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan pekerjaan Jalan tersebut oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor : SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, , Penyidik Kepolisian Resor Sanggau, terdakwa SUJOKO, ST Saksi WISNU HARTO PN,ST (PPTK), saksi ARIF FANANI, ST(SITE MANAGER) dan Saksi SHANTY LIM(orang yang menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari pemenang lelang PT. Vuspa Tirtha Jagatraya dalam pembangunan peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012) dan saksi GIPET L. SIDHARTA (Site engineer dan Inspector dari saksi FAQIHUDIN,ST) dengan hasil sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT | VOLUME | / QUANTITY | |
| KONTRAK | FISIK TERPASANG | SELISIH KURANG | |||
| I. | PEKERJAAN TANAH | - | |||
| 1. | Timbunan Biasa (diSP1, SP2 dan tersebar) | M3 | 1.462,31 | 1.462,31 | - |
| 2. | Penyiapan Badan Jalan (diSP1 dan SP2) | M2 | 12.750 | 12.750 | |
| II. | PERKERASAN BERBUTIR | ||||
| 1. | Lapis pondasi Agregat/LPA Kelas B: SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 750 15 843,75 15 | 750 15 562,5 10 | - - 281,25 5 |
| JUMLAH | M3 | 1.593,75 | 1.312,5 | 281,25 | |
| 2 | Lapis pondasi Telford : SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 Ketebalan (cm) SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 Ketebalan (cm) | M3 M3 | 5.000 15 5.625 15 | 1.000 15 5.625 10 | 4.000 - - 5 |
| JUMLAH | M2 | 10.625 | 6.625 | 4.000 | |
| III | PERKERASAN ASPAL | ||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat (diSP1 dan SP2) | Liter | 8.128,13 | 8.123,13 | - |
| 2. | Lapis perekat (diSP3) | Liter | 675 | 675 | - |
| 3. | Latasir/Sandsheet Kelas A (tebal 2Cm) SP 1 : STA 03+000 s.d 04+000 SP 2 : STA 14+000 s.d 15+125 SP 3 : STA 21+000 s.d 22+000 | M2 M2 M2 | 4.500 5.062,5 4.500 | 4.500 5.062,5 4.500 | - - - |
| JUMLAH | M2 | 14.062,5 | 14.062,5 | - |
Bahwa terdapat kekurangan fisik pekerjaan peningkatan jalan Kedukul- Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 pada jenis pekerjaan perkerasan berbutir, yaitu
Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas B di SP2 kurang sebesar 281,25 M3
Lapis Pondasi Telford di SP 1 kurang sebesar 4.000M2.
Lapis Pondasi Telford di SP 2 kurang tebal 5cm untuk luasan 5.625 M2, sehingga harga satuan telford per M2 untuk tebal 15 Cm sebesar Rp.101.159,88 harus dikoreksi sesuai tebal Telford terpasang (10 Cm) yaitu menjadi Rp. 67.439,92 (10/15 x Rp 101.159,88) atau terdapat selisih harga satuan Telford sebesar Rp. 33.719,96
- Setelah pada tanggal 04 Juli 2013 di lakukan pemeriksaan fisik pekerjaan jalan tersebut oleh Ahli Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat bersama Tim Audit BPKP Prov. Kalimantan Barat, Penyidik Polres Sanggau, PPTK, Site Manager dari pihak yang menerima pengalihan pekerjaan, Site Engineer dan Inspector dari Konsultan pengawas dan hasil dari Audit Investigasi telah terjadi ketidak sesuaian item/jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak awal dan surat addendum I dan II, kemudian dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tidak ada melakukan Pemeriksaan Akhir dan sampai di buat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan serta Lampiran Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan tidak ada melakukan pengecekan akhir/Opname yang di buat pada tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan selesai 100%, namun menandatangani Berita Acara serta lampiran tersebut dan kemudian proyek tersebut telah di bayarkan 100% pada tanggal 17 Desember 2012 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.851.194.545,00
- Bahwa hal ini menunjukkan terdakwa selaku site engineer dari pihak CV. Karya Putra Borneo sebagai penyedia jasa konsultan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengawasan jalannya pembangunan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012 dan dengan terdakwa bertanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012 yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan kontrak tanpa melakukan pemeriksaan fisik / opname secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan Pembayaran di cairkan kepada pihak kontraktor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan nomor : 835 / BAP-BM / 2012 tanggal 21 November 2012
- Bahwa terdakwa SUJOKO, ST selaku site engineer secara bersama-sama dengan yang lain telah memalsu buku‑buku atau daftar‑daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi berupa laporan kemajuan pembangunan fisik untuk pembayaran pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Kedukul Balai-Sebut Kabupaten Sanggau dengan cara membuat dokumen / data-data yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dimana hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab.Sanggau, Penyidik Polres Sanggau, pekerjaan peningkatan Jalan Kedukul – Balai Sebut TA.2012 Kab.Sanggau yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 4 Juli 2012 ternyata kekurangan Volume Progress fisik pada lapisan pondasi agregat kelas-B untuk ruas jalan SP2 kekurangan volume sebesar 281,25 M3 dari kontrak 843,75 M3 sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa sehingga dari hasil audit BPKP Kalimantan Barat didapat kerugian Negara sebesar Rp.737.027.910,00,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta duapuluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau orang lain yakni VUSPA JULIANA,ST.Binti ISMAIL dan SHANTY LIM (orang yang menerima pengalihan seluruh pekerjaan dari pemenang lelang PT. Vuspa Tirtha Jagatraya dalam pembangunan peningkatan jalan Kedukul-Balai Sebut TA. 2012) dengan telah memalsu buku‑buku atau daftar‑daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi berupa laporan kemajuan pembangunan fisik untuk pembayaran pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Kedukul Balai-Sebut Kabupaten Sanggau dan mendapatkan dana sebesar Rp. 737.027.910,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) atau sekitar jumlah itu secara tidak sah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi atau keberatan dari Penasihat hukum terdakwa tersebut setelah mendengar pendapat atau tanggapan Penuntut Umum Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa SUJOKO, ST tersebut diatas ;
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.Pds-01/Sangga/01/2014 , tanggal 16 Januari 2014 tidak batal demi hukum ;
3. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini ;
4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa dan saksi-saksi kedepan persidangan pada hari sidang yang telah ditetapkan ;
5. Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JAYADI. H. MUH. SU’UD :
2. SHANTY LIM Als SHANTY
3. WISNU HARTO PRASETYA NUGROHO, ST :
4. Ir. ROMULUS KUSWANTO :
|
5. ROSMIN NURYADIN :
6. ARIF FANANI, ST Bin SUMARWAN :
7. GIPET LUHMAHFUZ SIDHARTA :
8. MISBAHUL MUNIR, ST Bin FATHONI (Alm) :
9. VUSPA JULIANA, ST Binti ISMAIL (tanpa disumpah) :
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
|
Ir. ANUGRAH RACHMANTO, MT :
Bahwa ahli pernah dimintai sebagai ahli terhadap perkara tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Pembangunan Peningkatan jalan Kedukul Balai Sebut kab. Sanggau TA 2012;
Bahwa Keahlian ahli berdasarkan pengalaman secara khusus tidak ada keahlian;
Bahwa menurut ahli Mekanismenya adalah proyek tersebut harus mempunyai sistem tahapan tahapan proyek itu dilakukan meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan serta pelaksanaan kontruksi jalan kabupaten dan jalan desa, pengoperasian dan pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa dan pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan desa ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas tahapan tersebut ada dimasing-masing bagian yang ada di struktur pemerintah kabupaten sesuai dengan tupoksi masing masing;
Bahwa Konsultan pengawas dan unsur proyek Direksi Teknis wajib mengawasi sehingga produk akhir kontrak harus dapat dijamain sesuai dengan sasaran kontrak dari segi kendali mutu dan kwantitas;
Bahwa yang bertanggung jawab pihak yang tercantum dalam kontrak ;
Bahwa Proyek ini sudah selesai sekitar 7 bulan ketika ahli diminta untuk memeriksa fisik ketebalan ;
Bahwa ahli bersama sama BPKP melakukan pemeriksaan;
Bahwa ahli melakukan pengukuran ketebalan dan deteksi secara bersama-sama BPKP setelah itu membuat BA lapangan ;
Bahwa menurut ahli Kalau masalah konstruksi tidak ada masalah tapi di administrasinya ada kelemahan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketebalan yang bervasiasi, ada ditemukan ketebalan adregade sebesar 25-27 CM dan pada SP 1 ketebalan 15 Cm tapi pada pemeriksaan tidak ditemuan ;
Bahwa menurut ahli Proyek dapat diserah terima karena pekerjaan tersebut ada bukan fiktif, dan harusnya sebelum final pembayaran harus di justifikasi ulang ;
Bahwa Pembayaran harus sesuai kontrak yang terukur dan terpasang ;
Bahwa menurut ahli dipekerjaan telpot secara fisik tidak termasuk penyimpangan, pekerjaan telpot di ubah sehingga volume berubah;
Bahwa cara melakukan pemeriksaan ketebalan pada proyek ini dilakukan uji petik pada 5 titik ;
Bahwa ditemukan ada unsur batu ditemukan besar-besar dan ada ditemukan batu kecil kecil dan sebenarnya proyek ini diuntungkan karena menggunakan batu kecil kecil yang bersifat mengunci, secara konstruksi proyek ini tidak ada masalah, masalahnya hanya ada pada prosedur /administrasi ;
Bahwa Secara teknis ada kelebihan bayar volume kurang sehingga menurut ahli ada kelebihan bayar sekitar Rp. 293.000.000,- ;
Bahwa pada saat itu ahli bersama sama dengan Tim BPKP melakukan pemeriksaan dilapangan dan yang merumuskan hasil pemeriksaan tersebut adalah Auditor BPKP, ahli hanya mendeteksi ketebalan yang terpasang ;
Bahwa ahli menghitung ulang detil satu-satu dan angka kelebihan bayar ahli hitung tapi tidak untuk tim auditor BPKP;
bahwa dalam proyek ini Pihak PU Kabupaten tidak teliti masalah pembayaran, mereka membayar sesaui kontrak harusnya yang mereka bayar sesuai dengan yang terpasang dan terukur ;
bahwa berdasarkan pengalaman ketebalan ada batas toleransinya, setelah 7 bulan diperiksa akan berkurang ketebalan sekitar 3 mili ;
bahwa ahli dan auditor BPKP berbeda tafsir, sebenarnya tidak boleh karena tidak secara siknifikan, cuma ahli bukan auditor yang merumuskan hasil akhir;
bahwa terhadap perhitung akhir ahli tidak dimintai pendapat oleh auditor ;
bahwa ahli mengetahui hasil akhir setelah diperiksa dipenyidik dalam perkara ini ;
bahwa tugas dari konsultan pengawas adalah membantu mengawasi pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa terdakwa turun kelapangan sebanyak 4 kali;
bahwa terdakwa didampingi oleh Inspektor Gipet dan bertemu dari pihak kontraktor Arif Fanani ;
bahwa terdakwa membuat laporan tertulis tiap bulan ke Kantor Dinas PU kab Sanggau;
bahwa saksi Arif Fanani, ST ada juga membuat laporan ;
bahwa Isi laporan terdakwa dengan saksi Arif Fanani, ST sama ;
BA Konsultan ditanda tangani di kantor Dinas PU Sanggau ;
Bahwa terdakwa tidak membuat laporan harian tapi hanya laporan bulanan ;
Bahwa bentuk dari pengawasan adalah Kualitas dan Volume pekerjaan dilapangan, fisik dulu baru administrasi ;
Bahwa pengawasan dilakukan sejak proyek dimulai tanggal 5 Juli 2012 ;
Bahwa yang diawasi dari SP1, SP2 dan SP3 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu tentangan pengalihan telfodr ke adregade ;
Bahwa terdakwa selalu datang kelapangan pada akhir bulan ;
Bahwa terdakwa membuat laporan akhir sekira bulan Nopember 2012 ;
Bahwa proyek ini diketahui bermasalah sekira 1 bulan sesudah proyek ini selesai ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai konsultan pengawas adalah CV. Karya Putra Borneo;
Bahwa terdakwa tidak ada memeriksa pekerjaan selesai 100 % ;
Bahwa pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT. Vuspa Tirtha Jagatraya;
Bahwa terdakwa ikut pada saat pemeriksaan dilapangan bersama BPKP;
Bahwa terdakwa dibayar oleh pihak perusahan perbulan sebesar Rp.2.250.000,-;
Bahwa setahu terdakwa nilai Kontrak pengawasan sebesar Rp. 64.450.000,-;
Bahwa yang membuat laporan kemajuan pekerjaan 100% adalah pihak kontraktor sedangkan terdakwa disuruh oleh Arif Fanani tanda tangani ;
Bahwa pada waktu itu saksi Arif Fanani, ST berkata bahwa waktu sudah mepet lalu minta kelengkapan tanda tangan terdakwa ;
Bahwa ada disebutkan, katanya Dinas PU sudah setuju dan secara lisan saksi Arif Fanani, ST bertanggung Jawab dan karena sudah ada tanda tangan PPTK dan dijaminkan oleh saksi Arif Fanani, ST maka terdakwa bersedia tanda tangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut :
1 (satu) buah Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta keterangan terdakwa telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa pada tahun 2012, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau mengadakan pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut dengan Anggaran sebesar Rp . 3.144.600.000,- yang bersumber dari DAK sebesar Rp. 2.858.727.273,00,- dan DAU sebesar Rp. 285.872.727,00,- ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pelelangan dan telah ditunjuk CV. Karya Putra Borneo sebagai Konsultan Pengawas Proyek tersebut berdasarkan Kontrak No. 027/693/DPU/2012 tanggal 24 Juli 2012 ;
Bahwa dari CV Karya Putra Borneo telah ditunjuk atau ditugaskan terdakwa SUJOKO sebagai Supervisi Engineer sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat telah ternyata ada beberapa item pekerjaan pada Proyek Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau TA. 2012 tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/kontraktor PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sesuai dengan adendum kontrak antara lain : ketebalan yang terpasang kurang yaitu ketebalan kurang sampai 8-9 Cm sedangkan Kualitas bahan sesuai dengan kontrak yang bermasalah hanya ketebalan saja serta proyek seakan-akan telah selesai 100% tapi volume pekerjaan kurang, hanya persentase 74, 5% yang sudah selesai ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan akhir yang ditandatangani oleh saksi ARIF FANANI, ST dari PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sebagai Pihak Pelaksana dan saksi RUSMIN NURYADIN selaku Direksi lapangan sebagai Pihak kedua serta terdakwa SUJOKO selaku Konsultan Pengawas menyebutkan bahwa pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau telah selesai 100 % ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ARIF FANANI, ST, saksi RUSMIN NURYADIN serta keterangan terdakwa SUJOKO, ST bahwa terhadap proyek Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau tersebut tidak dilakukan pemeriksaan dilapangan dalam membuat laporan akhir tersebut karena keterbatasan waktu ;
Bahwa terdakwa menyatakan pada awalnya tidak bersedia menanda tangani berita acara 100 % tersebut namun karena berita acara tersebut telah ditanda tangani oleh pihak Dinas PU Kabupaten Sanggau yaitu : saksi ROSMIN NURYADIN dan Pelaksana Proyek yaitu ARIF FANANI, ST serta saksi Arif Fanani, ST menyatakan akan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut maka akhirnya terdakwa SUJOKO bersedia menanda tangani berita acara 100 % tersebut, dan keterangan terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi ARIF FANANI, ST sesuai dengan keterangan ARIF FANANI, ST dipersidangan ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-457/PW14/5/2013 tanggal 7 November 2013 atas Pelaksanaan Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012, telah ditemukan kelebihan pembayaran terhadap volume fisik yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 737.027.910,- ;
Bahwa terhadap pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan PHO dan pihak Kontraktor pelaksana kepada panitia Penerima Pekerjaan ;
Bahwa terhadap hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tem audit dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat tersebut ternyata tidak sesuai dengan keterangan ahli dari PU Kalimantan Barat yang merupakan ahli tehnis pada saat melakukan investigasi dilapangan terhadap peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau karena menurut ahli dari PU Propinsi Kalimantan Barat yaitu Ir. ANUGRAH RACHMANTO, MT telah menerangkan dipersidangan bahwa terhadap fisik pekerjaan dalam proyek ini sebenarnya tidak ada masalah secara kwalitas namun bahan yang dipakai tidak sesuai dengan Kontrak namun tetap ada kerugian Negara sebesar Rp.293.000.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam Putusan ini, akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, serta juga dengan memperhatikan fakta-fakta yuridis seperti terurai di atas, yang semuanya merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang telah didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan serta dihukum sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 9 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP , alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi , keterangan ahli, surat , petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Ad. 1. Unsur : “ setiap orang ”, yaitu :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa SUJOKO, ST dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa adalah benar bernama SUJOKO, ST yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas. sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa SUJOKO, ST telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata “ setiap orang “ sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis berpendapat Unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur : “ secara melawan hukum ”, yaitu :
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa mengenai makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “ perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dimana telah ternyata terdakwa SUJOKO, ST telah menadatangani berita acara penyelesaian pekerjaan 100 % padahal terdakwa tidak melakukan pemeriksaan akhir terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa terdakwa SUJOKO, ST mendalilkan bahwa terdakwa mau menanda tangani berita acara 100 % tersebut karena melihat telah ditanda tangani oleh petugas Dinas PU kabupaten Sanggau sebagai pihak yang punya proyek yaitu : RUSMIN NURYADIN dan saksi ARIF FANANI, ST sebagai Pelaksana dari proyek tersebut serta saksi ARIF FANANI, ST juga menyatakan bertanggungjawab atas proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa terdakwa SUJOKO, ST seharusnya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dilakukannya tersebut adalah tidak benar atau tidak sesuai aturan yang berlaku dimana terdakwa SUJOKO, ST selaku Konsultan Pengawas harus melakukan pemeriksaan akhir sebelum memberikan laporan akhir dan atau menanda tangani berita acara 100 % tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sadar dalam menanda tangani berita acara 100 % tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terhadap pelaksanaan suatu proyek ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ad. 2. Yaitu : ” secara melawan hukum ” telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa SUJOKO, ST;
Ad. 3. Unsur : “ melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”, yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Majelis yang dimaksud dengan “ memperkaya “ adalah membuat seseorang yang tidak kaya menjadi kaya atau seseorang yang kaya menjadi lebih kaya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis untuk ukuran “ kaya “ disini adalah sesuatu yang sangat subyektif sekali namun dapat diukur secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas telah ternyata bahwa terdakwa hanya menerima gaji sebesar Rp.2.250.000,- perbulan, sedangkan kerugian Negara atau kelebihan bayar dalam proyek ini berdasarkan hasil audit tem BPKP Propinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 737.027.910,- akan tetapi menurut perhitungan ahli Ir. ANUGRAH RACHMANTO, MT dari PU Propinsi Kalimantan Barat yang ikut audit investigasi dalam proyek menemukan kerugian Negara sekitar Rp.293.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis terdakwa SUJOKO jelas tidak menjadi kaya karena hanya menerima penghasilan sebesar Rp.2.250.000,- perbulan dari proyek ini, sedangkan tentang kelebihan bayar antara Rp. 293.000.000,- sampai Rp.737.027.910,- tersebut diatas Penuntut Umum tidak membuktikan secara tegas dalam perkara apakah saksi SANTI LIM yang menerima uang proyek ini menjadi kaya atau lebih kaya karena Penuntut Umum tidak membuktikan sejauh mana status ekonomi atau social dari SANTI LIM atau pihak-pihak tertentu yang menerima uang dari proyek ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis unsur ad. 3 ini yaitu : “ Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”, tidak terbukti dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan krateristik dakwaan yang disusun secara Subsidairitas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur : “ setiap orang ”, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur : ” setiap orang ”, ini, oleh karena telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut , dengan demikian Unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” ini, selanjutnya akan dilihat bagaimana penjelasannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata KUHP juga tidak menjelaskan pengertian “dengan sengaja”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencarinya didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya , Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan , faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dikaitkan telah ternyata bahwa terhadap proyek peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Kabupaten Sanggau telah terjadi kelebihan bayar antara Rp. 293.000.000,- sampai dengan Rp. 737.027.910,- ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kelebihan pembayaran tersebut yang telah masuk ke rekening PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYAdan kemudian oleh saksi VUSPA JULIANA, ST selaku Direktur PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA telah diserahkan kepada saksi SANTI LIM selaku pelaksana proyek di lapangan, maka dalam hal ini walaupun terdakwa SUJOKO, ST terbukti tidak menerima atau menikmatinya namun PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA dan saksi SANTI LIM merupakan pihak atau orang atau korporasi yang nyata-nyata menerima dan menikmati keuntungan atas kelebihan pembayaran tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur : “Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”, yaitu :
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis mencarinya di dalam doktrin-doktrin hukum pidana, dalam hal ini namun menurut Drs. Adami Chazawi, SH “kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Sedangkan kata “kesempatan” dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata “sarana” dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan ;
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan ;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku; Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 51-52) ;
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukum “menyalahgunakan kewenangan” berasal dari bahasa Belanda yaitu ”Misbruiken Van Gevoegd” yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum. Bahwa kata-kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa, pada tahun 2012, Kantor Dinas PU Kabupaten Sanggau mengadakan pekerjaan Peningkatan Jalan Kedukul Balai Sebut Pagu Anggaran Rp 3.144.600.000,00 yang bersumber dari DAK dan DAU tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa SUJOKO, ST ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dengan tugas dan tanggung jawab, yaitu : mengawasi pelaksanaan proyek tersebut serta membuat laporan kepada Dinas PU Kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan berdasarkan hasil audit tem BPKP Propinsi Kalimantan Barat telah ternyata bahwa ada beberapa item pekerjaan pada Proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/kontraktor sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan di lapangan yang ditandatangani oleh saksi ARIF FANANI, ST selaku PELAKSANA dari PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA sebagai Pihak pertama dan saksi RUSMIN NURYADIN selaku Direksi lapangan sebagai Pihak kedua dan terdakwa selaku Konsultan Pengawas menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak padahal terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan akhir terkait proyek tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat dari tidak dilaksanakannya pemeriksaan akhir yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa sebelum membuat atau menanda tangani berita acara 100 % tersebut sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 737.027.910,- dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.4 Unsur “ yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ”, yaitu :
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa ukurannya dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika / akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. ANDI HAMZAH, kata sambung “dapat” merugikan keuangan negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut LAMINTANG, kata “dapat” mengandung arti tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”.....unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
......unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang Ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan,sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam keterangan ahli ERWAN RUHANA, SE dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat, dipersidangan menyatakan telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pekerjaan tersebut, dalam temuannya : berdasarkan kontrak terdapat temuan pemasangan ketebalan TELFORD tidak sesuai dengan kontrak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil temuan ahli tehnis tersebut khususnya mengenai besarnya ukuran atau ketebalan TELFORD yang dipasang dengan ketebalan TELFORD yang ada didalam kontrak selisih nilai atau selisih kelebihan pembayaran yang termasuk kerugian Negara telah dihitung oleh tim auditor dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut di atas maka karena telah terbukti bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 737.027.910,- dan dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2012 sehingga oleh karenanya maka kelebihan pembayaran dimaksud telah terbukti merugikan bagi keuangan negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur : “ dapat merugikan keuangan Negara “ telah terpenuhi pula oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.5. Unsur “ melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan ”, yaitu :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan(Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SUSILO (KUHP). Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidan yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 KUHP.
Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu “turut melakukan” dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56.
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker). Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof. Moeljatno, SH. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa mengenai kata-kata mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 737.027.910,- adalah karena terdakwa SUJOKO selaku Konsultan Pengawas yang berwenang untuk melakukuan monitoring ke lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan namun tidak melaksanakannya dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan mengenai kemajuan fisik pekerjaan di lapangan tanpa melakukan pemeriksaan tentang kebenaran data yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut padahal Berita Acara Pemeriksaan itu nantinya dijadikan acuan untuk melakukan pembayaran kepada PT. VUSPA TIRTHA JAGATRAYA yang ternyata terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 737.027.910,- ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis untuk dapat terjadinya kelebihan pembayaran tidak mungkin dapat dilakukan oleh terdakwa sendiri melainkan harus melibatkan pihak atau orang lain, dalam hal ini setidaknya ada peranan dari saksi ARIF FANANI, ST saksi SANTI LIM dan pihak Dinas PU Kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka menurut Majelis unsur ad.5 tersebut diatas telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka menurut Majelis terdakwa SUJOKO, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Secara bersama-sama melakukan Korupsi ” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair tersebut dan karenanya maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti, maka dakwaan Lebih Subsidair menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis mempertimbangkannya secara lengkap dalam uraian putusan ini, maka menurut Majelis pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya maka kepadanya akan dijatuhi hukuman yang dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa ;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusaan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses perkara ini berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa hukuman yang akan dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti :
1 (satu) buah Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 , menurut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUJOKO, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa SUJOKO, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUJOKO, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Dokumen kontrak Konsultan Pengawas / Supervisi Kegiatan Peningkatan / Pemeliharaan Jalan Kabupaten Nomor : 027 / 693 / DPU / 2012 tanggal 24 Juli 2012 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari : SELASA tanggal 24 JUNI 2014 oleh kami : ERWIN DJONG, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, YAMTO SUSENA, S.H., M.H. dan ELIAS SILALAHI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 25 JUNI 2014 oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh YUNI RIA PUTRI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak dan dihadiri oleh RIA DILLA.F, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau serta dihadiri terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.-
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
YAMTO SUSENA, S.H., M.H. ERWIN DJONG, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA II,
ELIAS SILALAHI, S.H.
PANITERAPENGGANTI,
YUNI RIA PUTRI, S.H.