2027/PID.SUS/2014/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 2027/PID.SUS/2014/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AAN UTOYO ad EDI UTOYO dan KUDIJANTO Ad. ZAINAL RIANTO
hukum 5 bulan
-
P
U T U S A N
Nomor : 2027/PID.SUS/2014/PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
1. Nama Lengkap : AAN UTOYO ad EDI UTOYO;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/ Tgl. Lahir : 45 tahun / 02 Juni 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl.Kramat Baru II/37 Rt. 003/002 Kel. Kramat, Kec.Senen Jakarta Pusat;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
2. Nama Lengkap : KUDIJANTO Ad. ZAINAL RIANTO;
Tempat Lahir : Kalianda;
Umur/ Tgl. Lahir : 45 tahun / 12 Februari 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Bengkong Indah Swadebi Rt. 003/015 Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
(-). Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II. KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana penyalah-gunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 55 URI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa I. AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II. KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO masing-masing dengan pidana penjara selama 6 ()enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9784 SK ;
Bahan bakar minyak solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter;
Uang tunai senilai Rp.2.980.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa, yang pada pokoknya Para Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa mereka Terdakwa I. AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II. KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah-gunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi AHMAD HAMDANI NASUTION, bersama saksi MULYADI, saksi YUDA RIZKY PERMANA dan saksi TONI SUSILPO beserta 3 (tiga) orang rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Polsek Sepatan sedang melaksanakan razia operasi cipta kondisi di wilayah Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, kemudian melintas sebuah mobil Truk Mitsubishi dengan Nopol B 9784 SK, yang kemudian diberhentikan oleh para saksi untuk dilakukan pemeriksaan, pada sat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam bak terbuka mobil tersebut terdapat tangki yang telah dimodifikasi dipasang di bak belakang yang ditutupi oleh terpal warna biru yang berkapasitas isi 2.000 (dua ribu) liter yang mana didalam tangki tersebut berisi bahan bakar umum jenis solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dari keterangan TERDAKWA I AAN UTOYO ad EDI UTOYO (supir mobil bak terbuka), menjelaskan bahwa dalam pengangkutan terhadap kendaraan atau mobil yang terdapat 1.400 liter solar tersebut adalah atas permintaan Sdr.TATANG (belum tertangkap) selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar tempat dimana Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bekerja, Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO mengaku mendapatkan upah perliternya sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah), dan sepetiganya untuk Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO (selaku kenek). Selanjutnya Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO beserta mobil dan uang tunai senilai Rp.2.980.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) yang merupakan sisa uang pembelian solar dibawa dan diamankan ke Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO dalam melakukan perbuatannya dengan cara Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang Terdakwa beli disetiap SPBU dituangkan ke dalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU Terdakwa pindahkan kedalam tangki modifikasi/buatan yang disimpan didalam bak truk tersebut dengan cara Terdakwa menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar berpindah ke tangki modifikasi/buatan;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan cara membeli di 15 (lima belas) SPBU yang berbeda seharga Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liter, pertama TERDAKWA membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga di SPBU Alam Sutra sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima di SPBU Samping Samsat Serpong sebanyak 50 (lima puluh) liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, Ketujuh di SPBU Pinang Sia sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesembilan di SPBU JI. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesebelas di SPBU depan PT. SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga belas di SPBU depan PT. SWW sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat belas di SPBU JI. Kian Santang sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPH Migas, BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam perpres. No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu adalah Minyak Tanah (kerosene) untuk rumah tangga dan usaha kecil, bensin dan solar untuk usaha transportasi dan pelayanan umum dengan rincian sebagai berikut :
Usaha kecil dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi berupa minyak tanah, bensin dan solar dengan jatah maksimum sebesar 8 (delapan) kilo liter / bulan;
Sedangkan nelayan dapat melakukan pembelian BBM jenis solar dengan jatah maksimum 25 (dua puluh lima) liter perbulan untuk transportasi adalah kendaraan bermotor, kereta api yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta kendaraan bermotor milik pribadi;
Yang berhak mendistribusikan BBM bersubsidi pemerintah tersebut adalah PERTAMINA (Persero) yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini badan hilir Migas melalui penunjuk langsung dengan penugasan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi / PSO (Public Service Obligasi).
Suatu badan usaha /industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi dan kemudian diangkut dan kemudian disimpan dan kemudian dijual belikan untuk kegiatan usaha yang menunjang perekonomiannya tidak diperbolehkan dan berdasarkan PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu menerangkan bahwa yang berhak melakukan usaha pengangkutan dan berniaga BBM bersubsidi adalah SPBU dan DEPO PERTAMINA. Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO ditangkap karena telah melakukan pengangkutan atau penyalah-gunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1.400 liter tersebut berasal dari SPBU PT. PERTAMINA dimana BBM Subsidi yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO ad EDI UTOYO dan TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO tidak memiliki izin guna mengangkut dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I. AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II. KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi AHMAD HAMDANI NASUTION, bersama saksi MULYADI, saksi YUDA RIZKY PERMANA dan saksi TONI SUSILPO beserta 3 (tiga) orang rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Polsek Sepatan sedang melaksanakan razia operasi cipta kondisi di wilayah Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, kemudian melintas sebuah mobil Truk Mitsubishi dengan Nopol B 9784 SK, yang kemudian diberhentikan oleh para saksi untuk dilakukan pemeriksaan, pada sat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam bak terbuka mobil tersebut terdapat tangki yang telah dimodifikasi dipasang di bak belakang yang ditutupi oleh terpal warna biru yang berkapasitas isi 2.000 (dua ribu) liter yang mana didalam tangki tersebut berisi bahan bakar umum jenis solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dari keterangan TERDAKWA I AAN UTOYO ad EDI UTOYO (supir mobil bak terbuka), menjelaskan bahwa dalam pengangkutan terhadap kendaraan atau mobil yang terdapat 1.400 liter solar tersebut adalah atas permintaan Sdr.TATANG (belum tertangkap) selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar tempat dimana Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bekerja, Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO mengaku mendapatkan upah perliternya sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah), dan sepetiganya untuk Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO (selaku kenek). Selanjutnya Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO beserta mobil dan uang tunai senilai Rp.2.980.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) yang merupakan sisa uang pembelian solar dibawa dan diamankan ke Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO dalam melakukan perbuatannya dengan cara Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang Terdakwa beli disetiap SPBU dituangkan ke dalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU Terdakwa pindahkan kedalam tangki modifikasi/buatan yang disimpan didalam bak truk tersebut dengan cara Terdakwa menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar berpindah ke tangki modifikasi/buatan;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan cara membeli di 15 (lima belas) SPBU yang berbeda seharga Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liter, pertama TERDAKWA membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga di SPBU Alam Sutra sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima di SPBU Samping Samsat Serpong sebanyak 50 (lima puluh) liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, Ketujuh di SPBU Pinang Sia sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesembilan di SPBU JI. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesebelas di SPBU depan PT. SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga belas di SPBU depan PT. SWW sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat belas di SPBU JI. Kian Santang sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPH Migas, BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam perpres. No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu adalah Minyak Tanah (kerosene) untuk rumah tangga dan usaha kecil, bensin dan solar untuk usaha transportasi dan pelayanan umum dengan rincian sebagai berikut :
Usaha kecil dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi berupa minyak tanah, bensin dan solar dengan jatah maksimum sebesar 8 (delapan) kilo liter / bulan;
Sedangkan nelayan dapat melakukan pembelian BBM jenis solar dengan jatah maksimum 25 (dua puluh lima) liter perbulan untuk transportasi adalah kendaraan bermotor, kereta api yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta kendaraan bermotor milik pribadi;
Yang berhak mendistribusikan BBM bersubsidi pemerintah tersebut adalah PERTAMINA (Persero) yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini badan hilir Migas melalui penunjuk langsung dengan penugasan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi / PSO (Public Service Obligasi).
Suatu badan usaha /industri dan/atau perorangan tidak diperbolehkan apabila membeli BBM bersubsidi dan kemudian diangkut dan kemudian disimpan dan kemudian dijual belikan untuk kegiatan usaha yang menunjang perekonomiannya tidak diperbolehkan dan berdasarkan PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu menerangkan bahwa yang berhak melakukan usaha pengangkutan dan berniaga BBM bersubsidi adalah SPBU dan DEPO PERTAMINA. Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO ditangkap karena telah melakukan pengangkutan atau penyalah-gunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1.400 liter tersebut berasal dari SPBU PT. PERTAMINA dimana BBM Subsidi yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM tertentu;
Bahwa Terdakwa I AAN UTOYO ad EDI UTOYO dan TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO tidak memiliki izin guna mengangkut dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UURI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
Saksi SITI PARIDOH binti PASMI :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa saat ini saksi bekerja di POM bensin / SPBU 34-15509 yang beralamat di Jl. Raya Kutabumi, Kp. Teriti, Ds.Karet, Kec.Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, sudah sekitar 3 bulan dan tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai operator cor/ melayani pembeli BBM jenis bensin maupun solar dan dalam bekerja saksi bertanggung jawab kepada supervisor yaitu sdr. DAHLAN;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan supirnya AAN UTOYO ad EDI UTOYO membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBU tempat saksi bekerja dan saat itu yang melayani/yang ngecor solarnya adalah teman saksi yaitu DEDE KURNA Binti SAWIRI, namun saksi tidak mengetahui berapa banyak sopir tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DEDE KURNIA binti SAWIRI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa Saat ini saksi bekerja di POM bensin / SPBU 34-15509 yang beralamat di Jl. Raya Kutabumi, Kp. Teriti, Ds.Karet, Kec.Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, sudah sekitar 3 bulan dan tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai operator cor/ melayani pembeli BBM jenis bensin maupun solar dan dalam bekerja saksi bertanggung jawab kepada supervisor yaitu sdr. DAHLAN;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan supirnya AAN UTOYO ad EDI UTOYO membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBU tempat saksi bekerja dan saat itu yang melayani/yang ngecor solarnya adalah saksi yang saat itu sopir mobil truk tersebut membeli sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AHMAD HAMDANI NASUTION:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekita rpukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalah-gunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Mulyadi, saksi Yuda Rizky Permana dan saksi Toni Susilo beserta 3 (tiga) rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Polsek Sepatan sedang melaksanakan razia operasi cipta kondisi diwilayah Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, kemudian melintas sebuah mobil Truk Mitsubishi dengan Nopol B 9784 SK yang kemudian diberhentikan oleh para saksi untuk dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam bak terbuka mobil tersebut terdapat tangki yang telah dimodifikasi dipasang di bak belakang yang ditutupi oleh terpal warna biru yang berkapasitas isi 2.000 (liter yang mana didalam tangki tersebut berisi Bahan Bakar Umum jenis Solar sebanyak 1.400 liter ;
Bahwa Terdakwa AAN UTOYO Ad EDI UTOYO (supir bak terbuka), menjelaskan bahwa dalam pengangkutan terhadap mobil yang terdapat 1400 liter solar tersebut atas permintaan Sdr. TATANG selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar ;
Bahwa Terdakwa AAN UTOYO Ad EDI UTOYO mendapat upah perliternya sebesar Rp.500,- dan sepertiganya untuk Terdakwa KUDIJANTO ad ZAINAL RIANTO selaku Kenek;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa beli disetiap SPBU dituangkan kedalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU terdakwa pindahkan kedalam tangki modifikasi/ buatan yang disimpan dalam bak truk tersebut dengan cara terdakwa menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka bahan bakar minyak jenis solar berpindah ke tangki modifikasi/buatan;
Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 liter dengan cara membeli di 15 SPBU yang berbeda seharga Rp.5.500,- per liter, pertama Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 liter, ketiga di SPBU Alam Sutera sebanyak 50 liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 liter, kelima di SPBU samping Samsat Serpong sebanyak 50 liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 liter, ketujuh di SPBU Pinangsia sebanyak 50 liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 liter, kesembilan di SPBU Jl. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 liter, kesebelas di SPBU depan PT.SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 liter, ketiga belas di SPBU depan PT.SWW sebanyak 50 liter keempat belas di SPBU Jl. Kian Santang sebanyak 50 liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 liter;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUDA RIZKY PERMANA:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2014 sekita rpukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalah-gunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Mulyadi, saksi Ahmad Hamdani dan saksi Toni Susilo beserta 3 (tiga) rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Polsek Sepatan sedang melaksanakan razia operasi cipta kondisi diwilayah Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, kemudian melintas sebuah mobil Truk Mitsubishi dengan Nopol B 9784 SK yang kemudian diberhentikan oleh para saksi untuk dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam bak terbuka mobil tersebut terdapat tangki yang telah dimodifikasi dipasang di bak belakang yang ditutupi oleh terpal warna biru yang berkapasitas isi 2.000 (liter yang mana didalam tangki tersebut berisi Bahan Bakar Umum jenis Solar sebanyak 1.400 liter ;
Bahwa Terdakwa AAN UTOYO Ad EDI UTOYO (supir bak terbuka), menjelaskan bahwa dalam pengangkutan terhadap mobil yang terdapat 1400 liter solar tersebut atas permintaan Sdr. TATANG selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar ;
Bahwa Terdakwa AAN UTOYO Ad EDI UTOYO mendapat upah perliternya sebesar Rp.500,- dan sepertiganya untuk Terdakwa KUDIJANTO ad ZAINAL RIANTO selaku Kenek;
Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan cara bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa beli disetiap SPBU dituangkan kedalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU terdakwa pindahkan kedalam tangki modifikasi/ buatan yang disimpan dalam bak truk tersebut dengan cara terdakwa menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka bahan bakar minyak jenis solar berpindah ke tangki modifikasi/buatan;
Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 liter dengan cara membeli di 15 SPBU yang berbeda seharga Rp.5.500,- per liter, pertama Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 liter, ketiga di SPBU Alam Sutera sebanyak 50 liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 liter, kelima di SPBU samping Samsat Serpong sebanyak 50 liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 liter, ketujuh di SPBU Pinangsia sebanyak 50 liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 liter, kesembilan di SPBU Jl. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 liter, kesebelas di SPBU depan PT.SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 liter, ketiga belas di SPBU depan PT.SWW sebanyak 50 liter keempat belas di SPBU Jl. Kian Santang sebanyak 50 liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 liter;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa I AAN UTOYO ad EDI UTOYO dan TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
HAKIM KETUA MAJELIS KEPADA TERDAKWA I AN UTOYO ad EDI UTOYO:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang terdakwa I dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO telah ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubisidi Pemerintah;
Bahwa TERDAKWA I dalam pengangkutan terhadap kendaraan atau mobil yang terdapat 1.400 liter solar tersebut adalah atas permintaan Sdr. TATANG (belum tertangkap) selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar tempat dimana TERDAKWA I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bekerja, TERDAKWA I MN UTOYO Ad EDI UTOYO mengaku mendapatkan upah perliternya sebesar Rp 500,- (lima ratus) rupiah, dan sepertiganya untuk TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO (selaku kenek);
Bahwa TERDAKWA I bersama TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO dalam melakukan perbuatannya dengan cara Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang TERDAKWA beli disetiap SPBU dituangkan ke dalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU TERDAKWA pindahkan kedalam tangki modifikasi/buatan yang disimpan didalam bak truk tersebut dengan cara TERDAKWA menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar berpindah ke tangki Modifikasi/ buatan;
Bahwa TERDAKWA mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan cara membeli di 15 (lima belas) SPBU yang berbeda seharga Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liter, pertama TERDAKWA membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga di SPBU Alam Sutra sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima di SPBU Samping Samsat Serpong sebanyak 50 (lima puluh) liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, Ketujuh di SPBU Pinang Sia sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesembilan di SPBU JI. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesebelas di SPBU depan PT. SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga belas di SPBU depan PT. SWW sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat belas di SPBU JI. Kian Santang sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO tidak memiliki izin guna untuk mengangkut dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi;
HAKIM KETUA MAJELIS KEPADA TERDAKWA II KUDIJANTO Ad ZAINAL RIANTO:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan seluruh keterangan tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014 sekitar pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Kutabumi Kampung Teriti Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO dan Terdakwa II telah ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubisidi Pemerintah;
Bahwa TERDAKWA dalam pengangkutan terhadap kendaraan atau mobil yang terdapat 1.400 liter solar tersebut adalah atas permintaan Sdr. TATANG (belum tertangkap) selaku pemilik mobil truk dan pemilik Pool Penyimpanan Solar tempat dimana Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bekerja, Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO mengaku mendapatkan upah perliternya sebesar Rp 500,- (lima ratus) rupiah, dan sepertiganya untuk TERDAKWA II (selaku kenek);
Bahwa TERDAKWA I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO bersama TERDAKWA II dalam melakukan perbuatannya dengan cara Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang TERDAKWA I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO beli disetiap SPBU dituangkan ke dalam tangki mobil tersebut oleh petugas SPBU setelah keluar dari SPBU TERDAKWA AAN UTOYO Ad EDI UTOYO pindahkan kedalam tangki modifikasi/buatan yang disimpan didalam bak truk tersebut dengan cara TERDAKWA menekan tombol saklar mesin pompa penyedot yang sudah disiapkan didalam mobil yang secara otomatis apabila tombol tersebut ditekan maka Bahan Bakar Minyak jenis Solar berpindah ke tangki Modifikasi/ buatan;
Bahwa TERDAKWA mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi tersebut sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan cara membeli di 15 (lima belas) SPBU yang berbeda seharga Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liter, pertama TERDAKWA membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar di SPBU Sintanala sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedua di SPBU Warung Mangga sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga di SPBU Alam Sutra sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat di SPBU Melati Mas sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima di SPBU Samping Samsat Serpong sebanyak 50 (lima puluh) liter, keenam di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, Ketujuh di SPBU Pinang Sia sebanyak 50 (lima puluh) liter, kedelapan di SPBU Palem Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesembilan di SPBU JI. Raya Imam Bonjol Karawaci sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesepuluh di SPBU Jatiuwung sebanyak 50 (lima puluh) liter, kesebelas di SPBU depan PT. SWW Jatake, kedua belas di SPBU dekat DENPOM sebanyak 50 (lima puluh) liter, ketiga belas di SPBU depan PT. SWW sebanyak 50 (lima puluh) liter, keempat belas di SPBU JI. Kian Santang sebanyak 50 (lima puluh) liter, kelima belas di SPBU Teriti Sepatan sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I AAN UTOYO Ad EDI UTOYO tidak memiliki izin guna untuk mengangkut dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9784 SK, Bahan bakar minyak solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter dan Uang tunai senilai Rp.2.980.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 UURI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa ;
Telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 55 UURI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, dan oleh karenanya Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama”, untuk itu Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku baik dan bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 55 UURI No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang berkaitan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I. AAN UTOYO Ad. EDI UTOYO dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad. ZAINAL RIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AAN UTOYO Ad. EDI UTOYO dan Terdakwa II KUDIJANTO Ad. ZAINAL RIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9784 SK ;
Bahan bakar minyak solar sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) liter;
Uang tunai senilai Rp.2.980.500,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA, tanggal 4 NOVEMBER 2014 oleh kami : THAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM sebagai Hakim Ketua Majelis, SITI ROCHMAH, SH. dan I WAYAN MERTA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh H. ABDUL MUKTI, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri DISTA ANGGARA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa-Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. SITI ROCHMAH, SH. 2. I WAYAN MERTA, SH.,MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, THAMRIN TARIGAN, SH.,MH.MM. |
PANITERA PENGGANTI,
H. ABDUL MUKTI, SH