183 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Muara Karang Selatan Blok A Utara No. 1
Also in 1 other case
KOK EDDY ONGKO vs PT. SUMBERMETAL INTERNASIONAL
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOK EDDY ONGKO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 183 K/Pdt.Sus-HKI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KOK EDDY ONGKO, bertempat tinggal di Pertokoan Pengampon Square Blok.E-19, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada HANAN SOEHARTO, SH.MH, HENRI RUDIONO LIE, SH DAN WAHYUDIN AHMAD ALI, SH, Para Advokat, beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.68, Jakarta Barat-11160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 November 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. SUMBERMETAL INTERNASIONAL, berkedudukan di Jakarta dahulu beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.81 A, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sekarang beralamat di Jalan Muara Karang Selatan Blok. A1 Kav.11, dalam hal ini memberi kuasa kepada ERNA RAHMAWATI, SH., MH., C. SANAISSARA HAMAMNUDIN, SH., IRHAMTO, SH., FENNY ARSIH P.A., SH., DAN MARIATI DIAN A.I., SH., Para Advokat, beralamat di Gedung Graha S.A., lantai 5, Ruang 516, Jalan Raya Gubeng No. 19-21, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
d a n
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN KEHAKIMAN cq DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT MEREK, beralamat di Jalan Daan Mogot KM-24, Tangerang, Banten, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak atas Merek SD PIPES SYSTEM yang terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktora Merek yaitu berupa kata:
SD PIPES SYSTEM terdaftar Nomor: IDM000270678 tanggal 21 September 2010, Kelas Barang/Jasa: NCL9 17 untuk melindungi jenis barang: Pipa-pipa lentur bukan dari logam, Pipa PVC plastic dan sambungan-sambungan pipa (Bukti P-1);
Bahwa produk barang-barang milik Penggugat tersebut di atas sudah dikenal luas dipasaran seluruh wilayah Indonesia, terutama karena kualitasnya yang sangat baik;
Bahwa Etiket Merek milik Penggugat yang telah dipakai dan beredar dipasaran adalah sesuai dengan Etiket Merek SD PIPES SYSTEM yang terdaftar Nomor: IDM000270678 (Bukti P-2);
Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.01-29-01/MEREK/XI/2011/Dit-Sidik tanggal 24 November 2011, Tim Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 21 Maret 2012 melakukan penggerebekkan Toko CV. Berkat Anugerah di Denpasar Bali. Pada saat itu Penggugat mengetahui atas nama Tergugat telah terdaftar Merek: AKAN SD AKAN Star Dome terdaftar Nomor L IDM000330075 tanggal 2 November 2011 Kelas Barang/Jasa NCL 9 17 untuk melindungi jenis barang: Pipa PVC plastik sambungan untuk pipa plastik, bahan pengepak (bahan pengganjal, bahan pengisi) dari karet atau plastik (Bukti P-3);
Bahwa namun merek yang dipakai oleh Tergugat untuk produk barang-barangnya yang dijual dipasaran tersebut diatas adalah: AKAN® SD® (Bukti P-4), ternyata tidak sesuai dengan Etiket Merek yang telah didaftarkan oleh Tergugat yaitu Merek: AKAN SD AKAN Star Dome terdaftar Nomor: IDM000330075 (Bukti P-3);
Bahwa sedangkan Merek Tergugat AKAN SD AKAN Star Dome yang terdaftar Nomor IDM000330075 tidak pernah digunakan/dipakai oleh Tergugat;
Bahwa dengan pemakaian Merek AKAN® SD® oleh Tergugat, telah merugikan Penggugat oleh karena membingungkan dan menyesatkan para konsumen/pelanggan seolah-olah produk barang-barang dengan Merek AKAN® SD® juga adalah barang-barang produk dari Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat dengan pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar adalah merupakan salah satu alasan Penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur didalam Pasal 61 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menyatakan:
Pasal 61 ayat (2) huruf (b) : Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar;
Pasal 63: Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga;
Bahwa adapun perbedaan antara Merek yang dipakai oleh Tergugat dengan Merek yang terdaftar Tergugat adalah sebagai berikut :
MEREK YANG DIPAKAI MEREK YANG TERDAFTAR
AKAN® SD® AKAN SD
AKAN Star Dome
Bahwa dengan pemakaian Merek AKAN® SD® memberikan kesan seolah-olah Tergugat mempunyai 2 (dua) Merek yang terdaftar yaitu: Merek AKAN® dan Merek SD®, padahal sebenarnya Merek Tergugat yang terdaftar adalah: AKAN SD
AKAN Star Dome :
Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan gugatan dari Penggugat;
Menyatakan Merek yang dipakai oleh Tergugat tidak sesuai dengan Merek yang telah didaftarkan;
Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek: AKAN SD AKAN Star Dome terdaftar Nomor: IDM000330075 tanggal 2 November 2011 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan penghapusan pendaftaran Merek AKAN SD AKAN Star Dome Nomor : IDM000330075 tanggal 2 November 2011 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
atau
Memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalam dalil premis gugatan Penggugat yang menerangkan tentang legal standie Penggugat dalam mewakili principal, Kok Eddy Ongko patut untuk dipertanyakan dan sangat tidak dibenarkan serta tidak dapat diterima dalam hukum dan wajib untuk ditolak serta tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selanjutnya;
Dimana legal standie Penggugat dalam mewakili prinsipal dan juga kewenangan Kok Edy Ongko dalam perseroan, PT. Prima Karya Agung (untuk selanjutnya disebut PKA) tidak dijelaskan dan tidak menerangkan dasar hukum dari legal standie kedudukannya, sehingga premis keabsahan serta legal standie sudah cacat hukum yang sudah sepatutnya dan wajib bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk tidak dapat menerima gugatan Penggugat;
Bahwa Penggugat telah salah dan kurang dalam mengajukan serta menyertakan pihak-pihak sebagai Tergugat dalam perkara ini (plurium litis consortium), dimana Tergugat adalah sebagai pihak penerima lisensi eksklusif saja dan bukan pihak yang memproduksi serta membuat pipa insuline penahan panas dengan merek AKAN SD AKAN STAR DOME atau AKAN ® SD ®. Sehingga, apabila Penggugat benar-benar dan sungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan penghapusan merek milik Tergugat seyogyanya Penggugat meneliti dan memeriksa asal-usul dan hubungan yang terjadi antara Tergugat dengan AKAN ENTERPRISE GROUP SHANGHAI, Co. Ltd. untuk dapat menjadikan premis gugatan dan formalitas gugatan yang diajukan Penggugat menjadi sempurna;
Oleh karena kurang pihaknya suatu gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan (Penggugat) dalam perkara ini, wajib untuk ditolak dan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil yang digunakan Penggugat dalam petitumnya dengan kalimat "…..penghapusan pendaftaran Merek Tergugat….. merupakan kalimat yang salah yang sangat tidak berdasar dikarenakan obscure dalam dalil dan tidak dapat diterima dalam hukum dimana seharusrya dan semestinya disebutkan dalam dalilnya adalah "……….penghapusan sertifikat merek …….. yang telah diregister dalam daftar Merek nomor……. pada Direktorat Merek Tergugat……", maka sangat berdasar dan dapat diterima dalam hukum eksepsi Tergugat untuk supaya dalil gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima;
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2872 K/Pdt/1998, tanggal 29 Desember 1998: "tampilnya seseorang sebagai Penggugat atas suatu gugatan di Pengadilan yang mempermasalahkan akan kepemilikan suatu benda padahal ia bukan sebagai pemilik, maka tampilnya ia sebagai Penggugat berada dalam Diskualifikasi in Persoon"; Sehingga dalam perkara ini, telah jelas dan terang (akan kami sajikan fakta kebenaran atas siapa pihak yang beritikad baik dan yang berhak sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual, Merek) bahwasannya Penggugat adalah pihak yang beritikad buruk dan bukan sebagai pemilik hak yang benar atas merek SD PIPES SYSTEM, dalam memperoleh perlindungan haknya. Dan bilamana Penggugat mendalilkan merek SD PIPES SYSTEM, merupakan hak dari Pengggugat, maka sangat salah dan bertentangan dengan hukum untuk dinyatakan sebagai pemilik dikarenakan AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO. Ltd (yang dahulunya juga merupakan pemberi lisensi/ prinsipal dari Penggugat) adalah pemilik yang benar dan berhak atas merek SD dan/atau AKAN SD AKAN STAR DOME, oleh karenanya gugatan Penggugat merupakan gugatan yang termasuk dalam katagori Disquilificatoire in Persoon;
Dikarenakan, Penggugat adalah pihak yang tidak berhak dan tidak berkewenang (disqualifikasi in person) untuk mengajukan gugatan dengan mengatas namakan selaku Pemegang Hak atas merek SD PIPES SYSTEM, quod non;
Bahwa patut kita pahami kembali azas dasar, utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah azas point d'interet point d'action yang memiliki arti bahwa barang siapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Dan kepentingan di sini bukan hanya asal-asal saja untuk dapat mengajukan gugatan tuntutan pembatalan dan/atau penghapusan hak atas merek tetapi harus memiliki dan/atau dilandasi adanya hubungan kepentingan hukum yang benar dan dilandasi dengan itikad baik, juga perlu diingat hubungan hukum yang pernah terjadi antara Penggugat, mantan Sole Distributor dengan AKAN ENTERPRISE GROUP SHANGHAI, Co. Ltd, sebagai mantan pemberi hak keagenan Penggugat;
Sebagaimana dapat kami sampaikan dalam Pasal 63 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek: "Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga”;
Dan kita tahu sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya, Penggugat bukan sebagai pihak yang berhak atas merek SD PIPES SYSTEM dan bukan sebagai pihak yang beritikad baik atas merek SD PIPES SYSTEM, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, dimana Penggugat bukan sebagai pihak yang beritikad baik, oleh karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menolak gugatan Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI
Bahwa, apa yang dituangkan dalam dalih eksepsi dan dalih pokok perkara dalam jawaban ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain dengan dalil-dalil Rekonvensi kami dibawah ini, sebagai dalil penolakan dan gugatan balik atas gugatan Penggugat/Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa “AKAN" merupakan bagian dari nama perusahaan AKAN ENTERPRISE GROUP SHANGHAI, Co. Ltd (untuk selanjutnya disebut AEGS) dan SD merupakan singkatan STAR DOME yang telah establish sejak tahun 1995 dan sejak itu pula telah berniaga pipa penahan panah (insulin panas) yang telah memperoleh banyak penghargaan atas integritas dan kredibilitas sebagai bentuk bonafiditas dari produk yang dihasilkan dan tentunya memberikan value serta keterkenalan produk melalui brand atau merek yang melekat sejak awal dalam memperdagangkan produk-produk pipa penahan panas atau sebagai insuline panas;
(vide Website AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO. Ltd http://zhengwei.w148.bizcn.com/e-comDany.htm - Bukti T-4);
Bahwa merek tersebut di atas telah digunakan oleh AEGS sejak tahun 1995 dan dari hal tersebut telah menjadi fakta penjelas dan penerang bahwasanya AEGS bukan merupakan pihak dan/ataupun perusahaan yang beritikad buruk untuk memperdagangkan produk- produknya di Indonesia, bahkan sebelum menunjuk Tergugat Rekonvensi sebagai Sole Distributor satu-satunya di Indonesia;
(vide Website AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO. Ltd http://zhengwei. w148. bizcn. com/e-company. htm - Bukti T-4);
Bahwa pada sejak tahun 2010 AEGS telah menunjuk Penggugat Rekonvensi sebagai pihak yang diberikan kewenangan sebagai Sole Distributor di Indonesia dan sebagai penerima Lisensi Eksklusif berdasarkan:
Authorized Exclusive Regional Agent Certifikate Merek "AKAN SD" yang diberikan dari AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO, Ltd kepada PT. Sumbermetal Internasional (Penggugat Rekonvensi/Tergugat asal) yang berakhir pada 31 Desember 2011;
Authorized Exclusive Regional Agent Certifikate Merek "AKAN SD" yang diberikan dari AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO., LTD kepada PT. Sumbermetal Internasional (Penggugat Rekonvensi/Tergugat asal) yang berakhir pada 31 Desember 2012 ( vide Bukti T-5 dan Bukti T-6);
Bahwa sebagai pemegang hak Lisensi Eksklusif, Penggugat Rekonvensi merupakan pihak satu-satunya yang berwenang dalam memperdagangkan dan memasarkan produk-produk AEGS di Indonesia serta yang berhak dan diberikan wewenang dalam melakukan pendaftaran merek-merek AEGS di Indonesia dibawah Lisensi AEGS.Hal ini berdasarkan:
Exclusive Agency Agreement antara AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO. Ltd dengan PT. Sumbermetal Internasional (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Asal) dan Import And Export CO, LTD;
Letter Of Agreement The Use Of Trademark tertanggal 2 Maret 2012 antara AKAN ENTERPRISE GROUP (SHANGHAI) CO.,Ltd dengan PT.Sumbermetal Internasional (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8);
Dengan adanya hubungan tersebut, secara sah Penggugat Rekonvensi sebagai satu-satunya pihak yang berwenang dan berhak selain untuk memasarkan produk-produk AEGS juga diberikan hak untuk melakukan perlindungan atas merek-merek AEGS yang produk-produknya telah beredar di Indonesia yang tentunya dengan jalan melakukan pendaftran merek tersebut di Indonesia dibawah lisensi yang diberikan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan memproteksi merek tersebut dari pihak-pihak yang tidak berwenang, beritikad buruk dan menyalahgunakan merek tersebut tanpa hak (Tergugat Rekonvensi/Penggugat asal);
Mengingat, dengan adanya hubungan istimewa antara AEGS dengan Penggugat Rekonvensi maka posisi dan kedudukan legal standie Penggugat Rekonvensi/Tergugat adalah sama dengan AEGS, sebagai pemilik Merek;
Pasal 46, Undang-Undang Rl No. 15 Tahun 2001, tentang merek: "Pengunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek”;
Bahwa, dengan berbekal hak istimewa dari AEGS dan bertindak sebagai pihak yang beritikad baik dalam melakukan pendaftaran merek-merek dari produk-produk AEGS yang ada di Indonesia, Penggugat Rekonvensi melalui Konsultan HKI-nya pada saat melakukan pen-checking-an atas merek tersebut ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan hak Penggugat Rekonvensi ternyata dihambat dengan munculnya merek Tergugat Rekonvensi yang didaftarkan di Departemen Merek RI, sehingga merek SD tidak bisa di daftar terlebih dahulu di Departemen Merek RI;
Bahwa, Penggugat Rekonvensi pernah mencoba mendaftarkan merek "SD" tetapi ditolak oleh Dirjen HKI karena ada persamaan dengan merek Tergugat Rekonvensi kemudian oleh Penggugat Rekonvensi mencoba untuk mendaftarkan lagi dengan Merek AKAN SD AKAN STAR DOME, yang kemudian terdaftar dan teregister dengan Sertifikat Merek No. IDM 000330075 tanggal 02 November 2011 yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Turut Tergugat) yang berlaku sejak 9 Juli 2010 hingga 9 Juli 2020;
Sehingga upaya itikad baik sebagai pihak asing dan sebagai pihak pengusaha untuk memproteksi merek AEGS telah dilakukan melalui Penggugat Rekonvensi tetapi tertahan oleh Pihak Tergugat Rekonvensi yang telah mendaftarkan merek SD dengan itikad buruk;
Bahwa, keabsahan hak Tergugat Rekonvensi berdasarkan sertifikat merek SD PIPES SYSTEM Nomor. IDM 000270678 bukan merupakan keabsolutan dan keabsahan atas diterbitkanya sertifikat merek atas nama Tergugat Rekonvensi, tetapi jika dalam memperoleh merek tersebut didasarkan pada itikad buruk, maka keabsahan dan keberadaan merek yang beritikad buruk tersebut masih bisa diganggu-gugat dengan diajukan pembatalan di Pengadilan Niaga terkait sebagaimana dijelaskan dan dituangkan dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, Undang- Undang RI No. 15 Tahun 2001, tentang Merek yang telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi dalam usaha memasarkan produk dengan merek yang dibuat dan dimiliki secara sah oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa, dalil Gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat asal terkait dengan ketidaksamaan antara merek yang telah terdaftar di Dirjen HKI dengan merek yang tertera dalam produk dagang milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat asal, tetapi faktanya justru Tergugat Rekonvensi/Penggugat asal yang menggunakan merek produk dagangnya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam sertifikat merek No. IDM 000270678 "SD PIPES SYSTEM", sedangkan di dalam produk dagang yang beredar di pasaran tertulis SD PPR bukan SD PIPES SYSTEM. Sehingga yang harus dihapus adalah merek SD PIPES SYSTEM milik Tergugat Rekonvensi/ Penggugat asal;
Bahwa dengan adanya tindakan penggerebekan yang didasarkan pada itikad buruk dan keculasan Tergugat Rekonvensi secara tidak langsung juga memberi dampak buruk yang besar baik terhadap nama besar Penggugat Rekonvensi dan serta AEGS serta kelangsungan bisnis dan bonafiditas produk-produk AEGS sebagai pemilik hak yang benar dan sah;
Dan keberadaan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 sendiri bertujuan selain untuk melindungi pemilik merek juga melindungi terhadap passing off yang juga marak didunia saat ini yang menimbulkan persaingan curang;
Bahwa, oleh karena adanya ketidaknyamanan dan kerugian dalam berniaga dari itikad buruk Tergugat Rekonvensi melakukan pendomplengan dan keculasan dalam perdagangan produk-produk yang ber-merek SD yang memiliki persamaan dengan merek AKAN SD akan STAR DOME maka jumlah kerugian baik secara materiil dan immateriil dialami oleh Penggugat Rekonvensi senyatanya, adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);
Bahwa dengan dalil-dalil yang telah kami narasikan dan argumentasikan di atas serta dapat dibuktikannya dalil-dalil kami serta itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat, maka kami selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat meminta dan memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memerintahkan Turut Tergugat, Pemerintah Republik Indonesia cq Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Merek untuk membatalkan Merek Turut Tergugat, SD PIPES SYSTEM No. IDM 000270678 dan mencoret dari daftar Merek Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia;
Bahwa, atas tindakan tidak baik dari Tergugat Rekonvensi tersebut di atas yang meniru dan mendompleng hak kekayaan intelektual AEGS telah diajukan gugatan pembatalan merek dan penghentian semua kegiatan produksi yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Register No:07/HKI. Merek/2010/PN. Niaga Surabaya tertanggal 03 Mei 2012;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti sempurna dan sah berdasar hukum, yang tidak dapat dipungkiri keabsahannya maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara dapat memutus secara serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian serta alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang hak eksklusif atas merek "AKAN SD" dan atau "AKAN STAR DOME" yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Turut Tergugat) dengan No.Pendaftaran : IDM 000330075 tertanggal pendaftaran merek 2 November 2010;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang telah beritikad buruk dan terbukti secara sah dan nyata telah mendompleng trademark, merek yang sudah dikenal dan merupakan kar/a intelektual AKAN ENTERPRISE GROUP SHANGHAI, Co. Ltd. dan Penggugat Rekonvensi;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dan membatalkan sertifikat Merek "SD PIPES SYSTEM" nomor IDM000270678 yang terdaftar pada daftar administrasi Merek, Departemen Hak Kekayaan Intelektual atas nama PT. Prima Karya Agung beralamat di Pertokoan Pengampon Square E-19, Surabaya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan merek "SD" di daftar administrasi Merek, Departemen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia atas nama PT. Sembermetal Internasional dalam kelas barang/jasa No. 17;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menghentikan segala produksi, pemasaran, penyebaran, tindakan komersialisasi atas produk-produk pipa milik AKAN ENTERPRISE GROUP SHANGHAI, Co. Ltd. dan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada kasasi dan/ataupun Perlawanan dari Tergugat (Uit voerbar bij vooraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dari adanya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan Nomor.35/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 6 November 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebasar Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadirnya kuasa hukum Tergugat dan Penggugat pada tanggal 06 November 2012, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 Nopember 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Novemer 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 46 K/HaKI/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 35/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 23 November 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 November 2012, kemudian Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa (Judex Facti) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru, tidak saksama dan tidak cermat, oleh karena pertimbangan hukum didalam putusannya pada halaman 30 ..."Menimbang bahwa berdasarkan bukti P - 2, bukti P - 4, dihubungkan dengan bukti T -20 dan bukti T - 21, berupa produk Penggugat dan Tergugat, dapat diketahui bahwa dalam produksinya Penggugat menggunakan Merek SD®, sedangkan Tergugat menggunakan Merek AKAN® SD® dan AKAN SD®, dimana Penggugat maupun Tergugat masing-masing tidak menggunakan Merek sama persis dengan yang tertulis dalam Sertifikat Merek yang bersangkutan", adalah pertimbangan hukum yang keliru, tidak cermat dan tidak seksama oleh karena Pemohon kasasi semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonvensi mempunyai 2 (dua) Merek yang terdaftar yaitu:
A. SD PIPES SYSTEM yang terdaftar dalam Daftar umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Merek Nomor: IDM000270678 tanggal 21 September 2010, Kelas Barang/Jasa: NCL9 17 untuk melindungi jenis barang: Pipa-pipa lentur bukan dari
logam. Pipa PVC plastik dan sambungan-sambungan pipa;
B. SD yang terdaftar dalam Daftar umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktorat MerekNomor: IDM000322090 tanggal 20 September 2011, Kelas Barang/Jasa: NCL9 17 untuk melindungi jenis barang: Pipa PP-R (Polypropyelene Random); Pipa PE (Polyetyelene); Fitting pipa;
Bukti P - 2 contoh barang produk pipa Merek SD® adalah sesuai dan sama persis dengan yang tertulis dalam Sertifikat Merek SD tersebut di atas;
Bahwa (Judex Facti) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru, tidak seksama dan tidak cermat, oleh karena pertimbangan hukum didalam putusannya pada halaman 30 ..."pendapat Saksi Ahli Prof.Dr Rahmi Jened, SH.MH yang menyatakan bahwa penulisan Merek tidaklah harus sama persis dengan yang tertulis dalam Sertifikat Merek selama tidak meninggalkan karakter pembeda dari Merek tersebut" bahwa Penggunaan Merek AKAN SD® dan AKAN®SD® dalam produk Tergugat tidak bertentangan /tidak menyalahi dengan Merek yang Tertulis dalam Sertifikat Merek milik Tergugat, adalah pertimbangan hukum yang keliru, tidak seksama dan tidak cermat oleh karena: tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2001 Tentang MEREK pada Pasal 61 ayat (2) huruf b yang menyatakan "Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda";
Bahwa (Judex Facti) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru, tidak seksanna dan tidak cermat, oleh karena pertimbangan hukum didalam putusannya pada halaman 31 .....AKAN® SD® Merek tertulis dalam Produk tidaklah meninggalkan/menghilangkan karakter dari Merek yang didaftar" adalah pertimbangan hukum yang keliru, tidak seksama dan tidak cermat oleh karena tidak sesuai fakta hukum yaitu Merek Terdaftar:
Sedangkan Merek yang dipakai AKAN® SD® jelas-jelas tidak sesuai dengan Merek Terdaftar;
Bertentangan dengan dengan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2001 Tentang Merek pada Pasal 61 ayat (2) huruf b yang menyatakan "Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda";
(Hal ini menegaskan pemakaian Merek harus sesuai/sama dengan Etiket Merek yang tercantum dalam Sertifikat Merek);
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 Tentang Merek pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1:
"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa";
"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya";
Bahwa Merek Terdaftar adalah yang sesuai dengan Etiket Merek yang didaftarkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek, pada pasal 2 huruf b menyatakan "Setiap permintaan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilengkapi dengan dua puluh helai etiket Merek yang bersangkutan";
Pasal 4 : (1) Etiket Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berukuran : a. Maksimal 9X9 Cm
b. Minimal 2X2 Cm
(2) Apabila Etiket Merek berwarna, harus disertai pula satu lembar Etiket yang tidak berwarna (hitam putih).
Bahwa Merek Terdaftar adalah sesuai/sama dengan Etiket Merek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2001 Tentang Merek, pada Pasal 27 ayat (3) huruf e menyatakan: "Etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin";
Bahwa apabila ada perubahan pemakaian/penggunaan Merek pada produk-produk yang diperdagangkan, maka perubahan tersebut harus didaftarkan kembali dalam Daftar umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Merek, sebagaimana pada contoh-contoh produk sebagai berikut:
PENDAFTARAN LAMA PENDAFTARAN BARU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pemakaian Merek AKAN SD® dan AKAN® SD® dalam produk Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi adalah sangat jelas tidak sesuai dengan Merek terdaftar dari Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonvensi yaitu Merek:
Bahwa untuk memberikan kejelasan terhadap obyek Perlindungan dan Pemakaian Merek terdaftar, terhitung Per tanggal 1 Juni 2012 Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah mengganti kata dalam Sertifikat Merek: "Untuk Merek dengan nama" dengan Etiket Merek pada halaman pertama Sertifikat Merek;
Bahwa sesuai dengan pendapat Saksi Ahli Drs. Achmad Hossan SH dan Prof.Dr. Rahmi Jened, SH.MH pencantuman huruf ® pada Merek yang tertera dalam produk adalah sebagai tanda bahwa Merek tersebut telah terdaftar, hal ini memperkuat bukti bahwa pemakaian Merek AKAN® SD® adalah tidak sesuai dengan Merek Terdaftar milik Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena memberikan kesan seolah-olah Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai 2 (dua) Merek yang terdaftar yaitu : Merek AKAN® dan Merek SD®, padahal sebenarnya Merek Termohon kasasi - semula Tergugat konpensi/Penggugat Rekonvensi yang terdaftar adalah:
Bahwa dengan pemakaian Merek AKAN® SD® Termohon Kasasi semula Tergugat Konpensi - Penggugat Rekonvensi telah dengan sengaja mendompleng Merek: SD® dan SD PIPES SYSTEM milik Pemohon Kasasi - semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi tersebut diatas, yang sudah dikenal luas dipasaran seluruh wilayah Indonesia, dan selalu ikut partisipasi dalam Pameran Material bangunan (bukti P-9, P-10, P-11) serta berkualitasnya yang sangat baik dan sudah teruji (Bukti P - 5, P -6,P-7);
Bahwa dengan pemakaian Merek AKAN® SD®, telah membingungkan dan menyesatkan para konsumen/pelanggan seolah - olah produk barang-barang dengan Merek AKAN® SD® juga adalah barang-barang produk dari Pemohon Kasasi - semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi, hal ini membuktikan sebenarnya yang beritikat tidak baik adalah Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena telah merugikan Pemohon Kasasi-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Merek Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi yaitu Merek:
yang terdaftar Nomor IDM000330075 tidak pernah digunakan/di pakai;
Bahwa pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar, dengan maksud dan tujuan untuk membingungkan para konsumen/ pelanggan dan telah merugikan adalah merupakan alasan bagi Pemohon Kasasi - semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk meminta Penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur didalam Pasal 61 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menyatakan: Pasal 61 ayat (2) huruf (b): Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar. Pasal 63: Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga;
Sebagai contoh perbandingan merek yang terdaftar dengan merek yang dipakai oleh Termohon Kasasi - semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi :
MEREK TERDAFTAR ;MEREK DIPAKAI ;
Pendaftaran Merek AKAN SD AKAN Star Dome (disebelah kiri atas) oleh Termohon kasasi semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi adalah kesengajaan untuk mengelabui pemeriksaan Substantif Merek Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat terdaftar ; Sedangkan Merek yang dipakai (disebelah kanan atas) adalah Strategi untuk mengelabui konsumen/pelanggan/masyarakat seolah - olah produk pipa Merek: AKAN® SD® tersebut berasal dari Pemohon kasasi - semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, maka sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 23 November 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti P1A sampai dengan P13 dan 1 (satu) orang saksi fakta dan 1 (satu) orang lagi ahli, yaitu : Prof. Dr. Ramhi Djened, SH., MH., tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya oleh karenanya adalah beralasan untuk menolak gugatan Penggugat – Pemohon kasasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOK EDDY ONGKO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOK EDDY ONGKO, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum., dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh NAWANGASRI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., M.H
Ttd/H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH.MH
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002