04/Pid.Sus/2014/PN.Wns
Putusan PN WONOSARI Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Wns
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SINARYO alias SINAR Bin SIMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan penuntut umum ; 2. Membebaskan Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN dari seluruh dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; 4. Memerintahkan agar terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini selesai diucapkan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN; b. 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN; c. 1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN; d. 2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta; e. 1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS; f. 1 (satu) buah HP merk HUAWEI; g. 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK; h. 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK; i. 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK; j. 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P
U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Sus./2014/PN.Wns.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SINARYO alias SINAR bin SIMIN
Tempat Lahir : Gunungkidul
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 12 Januari 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Ngresik Rt. 04/08, Ds. Kanigoro, Kec. Saptosari Kab. Gunungkidul
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 Oktober 2013;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah tahanan Negara (RUTAN), oleh :
Penyidik berdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor: Sp.Han / 182 / X / 2013 / Reskrim, sejak tanggal. 31 Oktober 2013 sampai dengan 19 Nopember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B.2156/O.4.11/Euh.1/11/2013, sejak tanggal. 20 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 29 Desember 2013;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1197/0.4.11/Euh.2/12/2013, sejak tanggal. 27 Desember 2013 sampai dengan tanggal. 15 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan Penetapan No: 06/Pid.Sus/2014/PN.Wns. sejak tanggal. 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan Penetapan Nomor: 06/Pid.Sus/2014/PN.Wns., sejak tanggal. 09 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh PURWATININGSIH, S.H., Advokat dari Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HANDAYANI, yang berkantor di Ngoro-Oro, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta, yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk mendampingi Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan berdasarkan Penetapan Nomor : 02 / Pen.Pid / 2014 / PN. Wns. tertanggal 20 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-74/O.4.11/Euh.2/1/2014 tertanggal 10 Januari 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 04/Pen.Pid/ 2014/PN.Wns. tertanggal 10 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Wns. tertanggal 13 Januari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan;
Telah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, tertanggal 18 Pebruari 2014, No. Reg. Perkara : PDM - 02/ W.Sari/1213 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja menyembunyikan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada diwilayah Indonesia Secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf a UU RI NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN;
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN;
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN;
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta;
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS;
1 (satu) buah HP merk HUAWEI;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledooi) Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 18 Pebruari 2014 yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang seringan-ringanya, dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya; Bahwa Terdakwa menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak ada niat sedikit pun berniat melakukan tindak pidana;
Terdakwa bersedia mengangkut orang asing tersebut tidak sama sekali tidak ada maksud mencari keuntungan, tetapi karena merasa tidak enak (perkewuh) terhadap Saksi MUJIYANTO yang memohon-mohon meminta tolong kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung ekonomi keluarga yang harus menghidupi anak-anak yang masih kecil;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Telah mendengar tanggapan (replik) dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa secara lisan menyatakan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya tertanggal 10 Januari 2014, No. Reg. Perk. : PDM-02/W.Sari/1213, telah didakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu :
------ Bahwa ia Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN secara bersama-sama dengan saksi MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi WALUYO Bin HADI SUROYO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Pantai Ngluwen di Sebelah Barat Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanyang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dan perbuatan tersebut tidak selesai semata-mata tidak disebabkan oleh kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-------- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu saksi MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Terdakwa mengenal saksi MUJIYANTO karena saksi adalah mantan Kepala Desa Kanigoro. Selanjutnya, Terdakwa diajak oleh saksi MUJIYANTO berbincang-bincang atau mengobrol kemudian saksi MUJIYANTO berkata “Tulung wong Asing iki terno neng prahu” (tolong orang asing ini antarkan ke prahu/kapal” dan Terdakwa menjawab “ Wah, aku rawani pak, resiko” (wah aku tidak berani, beresiko”. Pada saat itu saksi MUJIYANTO bercerita bahwa orang asing yang akan disebrangkan ke tengah laut menuju Kapal besar dengan tujuan ke Australia dan orang asing tersebut adalah IMIGRAN GELAP. Setelah itu Terdakwa pun pulang, kemudian pada pukul 20.00 WIB saksi MUJIYANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon dan saksi MUJIYANTO menyuruh Terdakwa untuk menemui saksi MUJIYANTO. Terdakwa selanjutnya kembali menemui saksi MUJIYANTO di POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Pada saat Terdakwa bertemu kembali dengan saksi MUJIYANTO, saksi MUJIYANTO tetap meminta Terdakwa untuk mengantarkan orang asing dari darat ke tengah laut. Pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi MUJIYANTO di Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan saksi MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan Terdakwa diminta mencari teman untuk mengangkut rombongan orang asing. Terdakwa pun menyanggupi permintaan saksi MUJIYANTO dengan pertimbangan janji saksi MUJIYANTO untuk uang pengganti bensin sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan janji saksi MUJIYANTO yang mengatakan kepada Terdakwa apabila Terdakwa tertangkap oleh pihak yang berwajib yang akan menanggung semuanya adalah saksi MUJIYANTO, kemudian Terdakwa menghubungi saksi WIDODO, Saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO pada saat para saksi akan melaut menggunakan kapal jungkunga atau perahu mesin tempel di Pantai Baron. Terdakwa berkata “iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu,gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang,nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau gak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen). Saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo nengdi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan Terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal Sekoci gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal Sekoci dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk). Selanjutnya Terdakwa dan para saksi langsung berangkat menuju pantai Ngluwen. Pada saat Terdakwa dan para saksi sampai di Pantai Ngluwen, Terdakwa melihat rombongan orang asing sudah dipinggir pantai. Rombongan orang asing berjumlah 30 (Tiga puluh) orang diantaranya adalah saksi EMRAN MATUBBER asal Myanmar,Saksi ISMAIL YUUSUF MAH MUUD asal Somalia, Saksi TESFAY GEBRE SILASSE asal Eritrea dan Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN asal Pakistan dan ke 30 orang asing tersebut tanpa dilengkapi suatu dokumen. Rombongan orang asing menunggu di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul diantarkan dan didampingi oleh saksi MUJIYANTO, saksi WALUYO dan saksi SANDIKA, kemudian rombongan orang asing masing-masing naik perahu Jungkung yang dikemudikan oleh Terdakwa dan para saksi Nelayan menggunakan 4 (empat) Perahu. Keempat perahu tersebut adalah milik saksi WIDODO yang saat itu diawaki saksi WIDODO dan Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “DBAMBUNG”, Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI dan perahu bertuliskan “WIN” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO. Keempat perahu Jungkung bergerak dari pantai Ngluwen ke tengah laut sampai ke Kapal Besar yang menunggu yaitu sebuah kapal yang bertulis “MIRAS” selama kurang lebih 30 menit. Setelah Terdakwa dan para saksi Nelayan menemukan kapal besar yang menunggu orang asing di tengah laut, maka rombongan orang asing ke kapal “MIRAS” dan setelah selesai Terdakwa dan para saksi Nelayan meninggalkan rombongan orang asing. Selanjutnya, saksi MUJIYANTO dan saksi SANDIKA PRAYUDI ikut masuk kedalam Kapal untuk mengawal. Dalam perjalanan, karena saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN takut untuk berlayar menuju ke Pulau Christmas, Australia mengingat yang dibawanya adalah orang-orang asing tanpa surat atau dokumen yang sah, maka saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN mengarahkan kapalnya kembali ke Pantai Baron. Sehingga rombongan orang asing tersebut tidak sampai keluar wilayah Indonesia;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau:
Kedua :
------ Bahwa ia Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN secara bersama-sama dengan saksi MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi WALUYO Bin HADI SUROYO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Pantai Ngluwen di Sebelah Barat Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupam atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-------- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu saksi MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Terdakwa mengenal saksi MUJIYANTO karena saksi adalah mantan Kepala Desa Kanigoro. Selanjutnya, Terdakwa diajak oleh saksi MUJIYANTO berbincang-bincang atau mengobrol kemudian saksi MUJIYANTO berkata “Tulung wong Asing iki terno neng prahu” (tolong orang asing ini antarkan ke prahu/kapal” dan Terdakwa menjawab “ Wah, aku rawani pak, resiko” (wah aku tidak berani, beresiko”. Pada saat itu saksi MUJIYANTO bercerita bahwa orang asing yang akan disebrangkan ke tengah laut menuju Kapal besar dengan tujuan ke Australia dan orang asing tersebut adalah IMIGRAN GELAP. Setelah itu Terdakwa pun pulang, kemudian pada pukul 20.00 WIB saksi MUJIYANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon dan saksi MUJIYANTO menyuruh Terdakwa untuk menemui saksi MUJIYANTO. Terdakwa selanjutnya kembali menemui saksi MUJIYANTO di POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul. Pada saat Terdakwa bertemu kembali dengan saksi MUJIYANTO, saksi MUJIYANTO tetap meminta Terdakwa untuk mengantarkan orang asing dari darat ke tengah laut. Pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi MUJIYANTO di Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan saksi MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan Terdakwa diminta mencari teman untuk mengangkut rombongan orang asing. Terdakwa pun menyanggupi permintaan saksi MUJIYANTO dengan pertimbangan janji saksi MUJIYANTO untuk uang pengganti bensin sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan janji saksi MUJIYANTO yang mengatakan kepada Terdakwa apabila Terdakwa tertangkap oleh pihak yang berwajib yang akan menanggung semuanya adalah saksi MUJIYANTO, kemudian Terdakwa menghubungi saksi WIDODO, Saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO pada saat para saksi akan melaut menggunakan kapal jungkung atau perahu mesin tempel di Pantai Baron. Terdakwa berkata “iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau gak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen). Saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo nengdi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan Terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal sekoci gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal sekoci dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk). Selanjutnya Terdakwa dan para saksi langsung berangkat menuju pantai Ngluwen. Pada saat Terdakwa dan para saksi sampai di Pantai Ngluwen, Terdakwa melihat rombongan orang asing sudah dipinggir pantai. Rombongan orang asing berjumlah 30 (Tiga puluh) orang diantaranya adalah saksi EMRAN MATUBBER asal Myanmar, Saksi ISMAIL YUUSUF MAH MUUD asal Somalia,Saksi TESFAY GEBRE SILASSE asal Eritrea dan Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN asal Pakistan dan ke 30 orang asing tersebut tanpa dilengkapi suatu dokumen. Rombongan orang asing menunggu di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul diantarkan dan didampingi oleh saksi MUJIYANTO, saksi WALUYO dan saksi SANDIKA, kemudian rombongan orang asing masing-masing naik perahu Jungkung yang dikemudikan oleh Terdakwa dan para saksi Nelayan menggunakan 4 (empat) Perahu. Keempat perahu tersebut adalah milik saksi WIDODO yang saat itu diawaki saksi WIDODO dan Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “DBAMBUNG”, Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI dan perahu bertuliskan “WIN” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO. Keempat perahu Jungkung bergerak dari pantai Ngluwen ke tengah laut sampai ke Kapal Besar yang menunggu yaitu sebuah kapal yang bertulis “MIRAS” selama kurang lebih 30 menit. Setelah Terdakwa dan para saksi Nelayan menemukan kapal besar yang menunggu orang asing di tengah laut, maka rombongan orang asing ke kapal “MIRAS” dan setelah selesai Terdakwa dan para saksi Nelayan meninggalkan rombongan orang asing. Selanjutnya, saksi MUJIYANTO dan saksi SANDIKA PRAYUDI ikut masuk kedalam Kapal untuk mengawal. Dalam perjalanan, karena saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN takut untuk berlayar menuju ke Pulau Christmas, Australia mengingat yang dibawanya adalah orang-orang asing tanpa surat atau dokumen yang sah, maka saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN mengarahkan kapalnya kembali ke Pantai Baron. Sehingga rombongan orang asing tersebut tidak sampai keluar wilayah Indonesia;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan demikian juga dengan Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi DANI NURCAHYONO Bin HERIYONO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut Warga Negara Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?” (Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi WIDODO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 7 (tujuh) orang dan yang lain ada yang memuat 8 orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen, Saksi berpikir mereka berada di Pantai Ngluwen karena terdampar;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana ;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jukung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan ataupun mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi bersama saksi MARYONO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi MARYONO memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak mengetahui nama kapal itu karena gelap, hanya bentuknya seperti sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi SULISTYO, saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “DBAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ke tengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi MARYONO Bin WITO REJO,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi WIDODO, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Kapal milik Saksi yang diawaki Saksi dan Sakdi DANI NUR CAHYONO memuat 7 (tujuh) orang dan yang lain ada yang memuat 8 orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi (MARYONO) diawaki oleh Saksi dan Saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberagkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jungkung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan ataupun mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi bersama saksi MARYONO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NUR CAHYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi DANI NUR CAHYONO memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak tahu nama kapalnya karena malam gelap, tetapi dari bentuknya kapal tersebut adalah sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi , saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi (MARYONO) yang diawaki oleh saksi (MARYONO) bersama dengan saksi DANI NUR CAHYONO dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi SULISTYO UTOMO Bin PARDI,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian Saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi WIDODO, saksi MARYONO, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 8 (delapan) orang termasuk anak kecil dan yang lain ada yang memuat 7 (tujuh) orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi (SULISTYO), perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi DANI NUR CAHYO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jukung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan ataupun mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi DANI NUR CAHYONO bersama saksi MARYONO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi MARYONO, Saksi (SULISTYO UTOMO), Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi WADIYO memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak tahu nama kapalnya, hanya dari bentuknya semacam sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi , saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi SUPARNO Bin SANDI (Alm);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian Saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal geddhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi WIDODO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 7 (tujuh) orang dan yang lain ada yang memuat 8 orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi (SUPARNO), masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana, dari besar dan bentuknya sama seperti kapal yang malam itu mengangkut orang asing yang sakti antar dengan perahu jungkung;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jungkung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan ataupun mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar yang bentuknya semacam sekoci dari kapal besar, kapal tersebut berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi bersama saksi SULIS SETYAWAN pun pergi mencari ikan, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi DANI NUR CAHYONO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi SULIS SETYAWAN mengoper orang asing ke kapal besar saksi tidak tahu nama kapal itu karena malam gelap, tetapi dari ukuran dan bentuknya semacam sekoci dari sebuah kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi SULISTYO, saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “DBAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi (SUPARNO), dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi WADIYO Bin MENTO GIMIN;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian Saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi WIDODO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi DANI NUR CAHYONO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 7 (tujuh) orang dan yang lain ada yang memuat 8 orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi (WADIYO) diawaki oleh Saksi (WADIYO) dan Saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana, dari ukuran dan bentuknya kapal itu adalah kapal yang pada malam itu mengangkut orang asing yang Terdakwa antar bersama nelayang-nelayan lain termasuk Saksi;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jungkung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan dan mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi bersama saksi SULISTYO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi DANI NUR CAHYONO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi SULISTYO memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak mengetahui nama kapal itu karena gelap, hanya bentuknya seperti sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi (WADIYO) yang diawaki oleh saksi (WADIYO) bersama dengan saksi SULISTYO, saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “DBAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI NUR CAHYONO dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ke tengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi WIDODO Bin BARJO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen” (Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa saksi kemudian bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?” (Lha ini mau dibawa kemana?) dan Terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi MARYONO, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 7 (tujuh) orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi (WIDODO) diawaki oleh Saksi (WIDODO) dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi (SULISTYO), perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi DANI NUR CAHYO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi SULIS SETYAWAN diawaki oleh Saksi SULIS SETYAWAN dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana, dari ukuran besar dan bentuknya sama dengan yang malam itu mengangkut orang asing yang Terdakwa antar bersama Saksi dan teman-teman;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jungkung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan dan mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi DANI NUR CAHYONO bersama saksi MARYONO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi (WIDODO) dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama Terdakwa memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak tahu nama kapalnya, hanya dari bentuknya semacam sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi, saksi (WIDODO) bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” milik saksi (WIDODO), perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi SULIS SETIYAWAN yang diawaki saksi SULIS SETIYAWAN bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ke tengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi SULIS SETIYAWAN Bin SUKIMAN ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi pernah mengangkut orang Asing ketengah laut menggunakan kapal motor tempel / perahu jungkung;
Bahwa saksi mengangkut orang-orang Asing tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB di Pantai Ngluwen di sebelah barat Pantai Baron Gunungkidul, ketika Saksi bersiap akan melaut di Pantai Baron kemudian Terdakwa SINARYO mengatakan “Iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu, gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen);
Bahwa kemudian saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan Kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) kemudian Saksi menyanggupi;
Bahwa Saksi mengangkut Warga Negara Asing bersama Terdakwa, saksi SULISTYO, saksi WIDODO, saksi MARYONO, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dan perahu jungkung yang digunakan ada 4 (empat) buah;
Bahwa satu kapal motor tempel / perahu jungkung dapat memuat sekitar 7-8 orang, Saksi memuat 7 (tujuh) orang;
Bahwa orang asing tersebut berjumlah sekitar 28 – 30 orang;
Bahwa perahu Jungkung yang digunakan merupakan perahu/kapal motor tempel, masing-masing bertuliskan “D BAMBUNG” milik Saksi WIDODO diawaki oleh Saksi WIDODO dan Terdakwa, perahu bertuliskan “IDOLA” milik Saksi WADIYO diawaki oleh Saksi WADIYO dan Saksi SULISTYO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” milik Saksi MARYONO diawaki oleh Saksi MARYONO dan Saksi DANI NUR CAHYO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” milik Saksi (SULIS SETYAWAN) diawaki oleh Saksi (SULIS SETYAWAN) dan Saksi SUPARNO, masing-masing perahu dinaiki sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang asing termasuk anak kecil;
Bahwa Saksi mengetahui mereka orang-orang asing dari penampilan / ciri-ciri fisiknya;
Bahwa tujuan Saksi di Pantai Baron menggunakan kapal kecil / perahu jungkung adalah untuk mencari ikan di laut;
Bahwa perjalanan dari pantai Baron ke pantai Ngluwen kurang lebih 2 (dua) menit ;
Bahwa sebelumnya perahu / kapal yang Saksi awaki belum pernah digunakan untuk menyeberangkan orang;
Bahwa Saksi menyeberangkan orang asing itu berangkat dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar yang sebenarnya merupakan sebuah sekoci dari suatu kapal kurang lebih selama 15 menit;
Bahwa Saksi tidak tahu kewarganegaraan orang-orang asing tersebut dan tidak menanyakannya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui penyebab orang-orang asing itu bisa berada di Pantai Ngluwen;
Bahwa keesokan harinya Saksi mendengar ada kapal terdampar bertuliskan MIRAS, tetapi pada saat itu Saksi tidak tahu kapal tersebut milik siapa dan dari mana, namun dari bentuk dan ukurannya kapal tersebut sama dengan kapal yang mengangkut orang asing yang Saksi antar bersama Terdakwa dan teman-teman nelayan lainnya ;
Bahwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing tersebut Saksi merasa kaget dan takut karena begitu perahu yang Saksi awaki menepi mereka langsung berlarian bergegas naik ke atas perahu jukung;
Bahwa tidak ada yang memerintahkan dan mengarahkan orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung saksi dan teman-teman saksi, begitu saksi dan teman-teman saksi bersandar di Pantai Ngluwen, tiba-tiba saja orang-orang asing tersebut berhamburan naik perahu ;
Bahwa kemudian Saksi pun membawa perahu jungkung yang berisi orang asing menuju ke tengah laut dan beberapa saat kemudian terlihat ada sebuah kapal besar sekoci yang berhenti dan lampunya berkedip-kedip dan Saksi menuju ke kapal tersebut, setelah sampai di kapal tersebut kemudian orang asing tersebut pindah ke kapal besar tersebut, kemudian saksi DANI NUR CAHYONO bersama saksi MARYONO pun pergi mencari ikan, demikian pula Saksi (SULIS SETIAWAN), Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dan terdakwa SINARYO;
Bahwa terhadap uang ganti rugi bensin yang dikatakan oleh Terdakwa, Saksi belum menerimanya dan tidak menanyakan kepada Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa juga belum menerima uang tersebut;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi SUPARNO memasukkan orang asing ke kapal besar saksi tidak tahu nama kapalnya, hanya dari bentuknya semacam sekoci dari kapal besar;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak bisa berbahasa asing, sehingga tidak berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah orang-orang asing tersebut mempunyai dan membawa dokumen lengkap ataukah tidak;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menyeberangkan orang-orang asing tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tujuan orang-orang asing tersebut;
Bahwa kondisi Pantai Ngluwen pada saat saksi akan mengangkut orang asing ke tengah lautan dalam keadaan sepi hanya ada orang asing yang menunggu di pinggir Pantai sedangkan di Pantai Baron tempat Terdakwa memberitahukan kepada saksi untuk mengangkut orang dalam keadaan ramai;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yang bertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu bertuliskan ”IDOLA” adalah milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO bersama dengan saksi, saksi WIDODO bersama Terdakwa dengan perahu Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” milik saksi WIDODO, perahu bertuliskan “ADI RUKUN” adalah milik saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO bersama dengan saksi DANI NUR CAHYONO, dan perahu bertuliskan “WIN BAHARI” adalah milik saksi (SULIS SETIYAWAN) yang diawaki saksi (SULIS SETIYAWAN) bersama dengan saksi SUPARNO, dimana perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu di tengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan oleh saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan Saksi menyatakan tidak begitu jelas ketika melihat orang-orang asing di Pantai saat itu karena malam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
8. Saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan saksi membawa Warga Negara Asing ke Negara Australia;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB saksi ditelpon oleh teman adik Saksi yaitu sdr. IPAI menawari pekerjaan untuk menjadi ABK kapal ke Australia namun pada saat itu tidak dijelaskan nama kapalnya, karena pada saat itu saksi tidak punya pekerjaan maka tawaran tersebut saksi terima kemudian saksi disuruh oleh sdr. IPAI untuk menemui seseorang bernama ADI (yang belum Saksi kenal sebelumnya) di terminal Bronangsiang di Bogor dekat Ciawi;
Bahwa di terminal tersebut saksi bertemu dengan 7 (tujuh) orang yang salah satunya sdr. ADI, setelah bertemu dengan Sdr. ADI kemudian saksi diajak naik mobil Avanza warna silver langsung menuju di Cisarua Bogor, dan di dalam mobil ada 5 (lima) orang, kemudian tiba di sebuah villa yang Saksi tidak kenal namanya kurang lebih pukul 05.00 WIB pada Hari rabu tanggal 16 Oktober 2013;
Bahwa sesampainya di villa tersebut saksi melihat ada orang asing kurang lebih 10 (sepuluh) orang, namun Saksi tidak berkomunikasi karena Saksi tidak bisa berbahasa asing, kemudian Saksi langsung tidur di villa itu;
Bahwa Saksi berangkat ke Gunungkidul kurang lebih pukul 13.00 WIB dengan naik mobil Avanza kemudian saksi disuruh naik kedalam mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ada 2 orang laki-laki yang belum saksi kenal satu berperan sebagai pengemudi yang satu lagi sebagai penumpang, Saksi tidak berada satu mobil dengan orang asing, setelah saksi masuk dalam mobil kemudian langsung menuju ke Gunungkidul;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2013 pagi sampai di Gunungkidul tepatnya di penginapan Simpang Tiga, Saksi sempat bertemu dengan pemilik penginapan tetapi tidak berbicara apa-apa, Saksi langsung masuk ke kamar penginapan dan selang waktu sekitar 20-30 menit kemudian ada 4 (empat) mobil yang berisi orang asing yang Saksi lihat di Vila Cisarua, jumlahnya kurang lebih 30 orang termasuk perempuan dan anak kecil;
Bahwa selanjutnya saksi bersama orang-orang asing berisitirahat di penginapan Simpang Tiga sampai pada hari Jumat tanggal 18 oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB kemudian datang sebuah mobil truk warna kuning dan semua orang asing naik dan tidak ada yang tersisa dalam penginapan tersebut lalu mobil truk tersebut berjalan menuju sebuah penginapan bernama PARADISO masih di wilayah Gunungkidul tempatnya dekat pantai kemudian saksi bersama orang-orang Asing tersebut istirahat di penginapan tersebut sampai kurang lebih pukul 19.00 WIB masih pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013.
Bahwa sekitar jam 19.00 WIB datang lagi kendaraan truk yang tadinya mengantar orang asing ke penginapan Pardiso dan sesuai dengan perintah sdr. ADI saksi bersama semua orang asing tersebut untuk naik lagi kedalam truk tersebut selanjutnya saksi bersama orang-orang asing dibawa ketepi pantai yang tidak saksi ketahui namanya dengan perjalanan kurang lebih sepuluh menit dari PARADISO;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan kamar di Penginapan Simpang tiga dan Penginapan Paradiso;
Bahwa saksi dari penginapan Paradiso ke pantai menggunakan sepeda motor yang dibonceng oleh penjaga hotel, dan saksi dari Penginapan Paradiso ke Pantai Ngluwen juga menggunakan sepeda motor yang dibonceng oleh penjaga hotel yang sama;
Bahwa keadaan pantai tempat Saksi naik ke perahu jungkung sepi tidak ada pengunjung;
Bahwa pada saat di Pantai Ngluwen saksi tidak melihat Terdakwa dikarenakan posisi waktu itu malam hari sehingga tidak kelihatan;
Bahwa setelah sampai ditepi pantai tersebut sudah ditunggu oleh 2 orang laki-laki kemudian orang tersebut menyuruh saksi dan orang-orang asing untuk naik kapal kecil yang jumlahnya ada 4 kapal kecil setelah semuanya naik kemudian 4 kapal tersebut bergerak menuju ke kapal besar yang telah menunggu ditengah laut; Setelah sampai di tengah laut telah ada kapal besar yang menunggunya kemudian saksi bersama orang-orang naik ke dalam kapal besar tersebut dan di kapal besar itu ada 4 (empat) orang warga negara Indonesia yang Saksi tidak kenal;
Bahwa keadaan pada malam itu gelap dan saksi tidak bisa melihat jelas perahu jungkung yang saksi naiki dan saksi juga tidak mengetahui siapa saja yang bersama saksi di perahu tersebut ;
Bahwa ternyata waktu itu kapal yang akan digunakan untuk menuju Australia tersebut tidak layak / bocor dan saksi disuruh untuk memompa untuk mengeluarkan air dari kapal ;
Bahwa karena saksi merasa khawatir akan keselamatan seluruh penumpang kapal, maka Saksi mengatakan kepada nahkoda yang menjalankan kapal itu untuk menepi ke pantai saja dan Saksi juga membatalkan niatnya untuk menjadi ABK ke Australia, akhirnya nahkoda kapal membawa kapal berlabuh di tepi pantai dekat pemberangkatan saksi dengan kapal kecil tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi hendak pulang ke Bogor pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 WIB saksi bertemu dengan petugas kepolisian dijalan pertigaan dekat penginapan Simpang Tiga selanjutnya saksi ditangkap dan dibawa ke Polres Gunung kidul;
Bahwa nahkoda kapal besar tersebut adalah saksi DANI HERMAWAN, namun saat itu Saksi belum mengenalnya;
Bahwa kapal tersebut tidak jadi berangkat ke Australia selain kapal bocor juga dikarenakan pada saat di dalam kapal terjadi keributan antara para warga negara asing dan saksi DANI HERMAWAN sempat ditodong pisau oleh salah satu orang asing, akhirnya Saksi DANI HERMAWAN sebagai nahkoda membawa kapal ke tepi Pantai dan terdampar di Pantai Baron;
Bahwa saksi dijanjikan gaji sebagai ABK oleh sdr. IPAI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah Saksi sampai di Australia;
Bahwa saksi belum mendapatkan bayaran;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah menjadi ABK (Anak Buah Kapal) di sebuah kapal pencari ikan, sebagai juru masak;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 4 (empat) perahu tempel yangbertuliskan “ADI RUKUN”, “D BAMBUNG”, “WIN BAHARI”, , “IDOLA” dan dibenarkan oleh saksi bahwa Perahu-perahu tempel tersebut digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan dibenarkan oleh saksi bahwa truk tersebut yang digunakan untuk mengangkut Warga Negara Asing dari penginapan Simpang tiga Planjan ke Penginapan Paradiso dan dari penginapan Paradiso ke Pantai Ngluwen;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan dibenarkan oleh saksi bahwa orang-orang tersebut yang bersama saksi dari Cisarua bogor sampai dengan pantai Ngluwen ke tengah lautan dan masuk kedalam kapal sekoci bertuliskan MIRAS;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak merasa keberatan dan beberapa yang tidak tahu ;
9. Saksi WALUYO Bin HADI SUROYO;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 WIB saksi MUJIYANTO datang ke rumah saksi untuk memesan kamar di Penginapan “SIMPANG TIGA” Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik saksi, dengan mengatakan ada EO Wisata dari Jakarta yang membawa wisatawan asing datang dan butuh penginapan ;
Bahwa saksi MUJIYANTO memesan kamar kepada saksi sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa per kamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya seharga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kemudian saksi pun menyetujuinya;
Bahwa Saksi MUJIYANTO mengatakan wisatawan asing yang akan menginap berjumlah sekitar 30 orang;
Bahwa tarif harga kamar tersebut sama dengan hari-hari biasa jika Saksi menyewakan kamar Penginapan itu;
Bahwa setelah saksi menyetujuinya kemudian saksi pun dibawa oleh saksi MUJIYANTO ke luar rumah dan menunggu di jalan simpang tiga kemudian datang 1 (satu) unit mobil Avanza menghampiri saksi dan saksi MUJIYANTO kemudian saksi pun masuk kedalam mobil tersebut bersama saksi MUJIYANTO menuju ke Penginapan Simpang tiga Planjan;
Bahwa rombongan orang asing tersebut tiba di Penginapan SIMPANG TIGA pada Hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB dengan menggunakan 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan;
Bahwa sekira pukul 11.30 WIB saksi MUJIYANTO datang menemui saksi dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah imigran gelap;
Bahwa mendengar hal tersebut saksi pun menjadi takut sehingga saksi menyuruh agar warga negara asing tersebut segera dibawa pergi dari penginapan Saksi;
Bahwa setelah itu saksi MUJIYANTO kebingungan dan meminta tolong Saksi agar mencarikan tempat penginapan lain karena Saksi MUJIYANTO tidak tahu, kemudian Saksi mengantar dan menunjukkan Saksi MUJIYANTO ke sebuah penginapan yaitu bernama “PARADISO”;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 WIB 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dipindahkan ke penginapan PARADISO yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, kemudian saksi pulang kerumah saksi;
Bahwa saksi tidak ikut mengantar Warga Negara Asing dari Paradiso ke Pantai Ngluwen;
Bahwa 1 (satu) unit truck warna kuning No.Pol B 9328 PN yang digunakan oleh saksi untuk memindahkan 30 (tiga puluh) orang asing dari Simpang tiga planjan ke penginapan Paradiso dan ke Pantai Ngluwen adalah milik SUPOYO Bin PARTOREJO;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan dibenarkan oleh saksi bahwa truk tersebut yang digunakan untuk mengangkut orang-orang Asing dari penginapan Simpang tiga Planjan ke Penginapan Paradiso dan dari penginapan Paradiso ke Pantai Ngluwen;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan dibenarkan oleh saksi bahwa orang-orang tersebut adalah orang asing yang singgah di penginapan SIMPANG TIGA Planjan milik saksi dan saksi memindahkan dari simpang tiga planjan ke penginapan Paradiso;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti berupa empat unit perahu jungkung dan satu unit kapal sekoci bertuliskan MIRAS;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
10. Saksi MUJIYANTO, S.Sos. Bin SOSRO SUMARTO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis sore tanggal 17 Oktober 2013 Saksi bertemu dengan Terdakwa SINARYO di Pos penjagaan di Desa Kanigoro dan Saksi meminta agar Terdakwa datang ke rumah Saksi ;
Bahwa saat itu juga terdakwa datang ke rumah saksi dan saksi mengatakan “Tulung wong Asing iki terno neng prahu” (tolong orang asing ini antarkan ke prahu/kapal” ;
Bahwa pada saat itu saksi menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolaknya dengan alasan tidak berani ;
Bahwa setelah terdakwa pulang, selama 1 (satu) hari itu saksi tidak ada menghubungi terdakwa lagi ;
Bahwa saksi tidak ada mengatakan kepada terdakwa orang asing tersebut adalah imigran gelap, saksi hanya mengatakan imigran saja ;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 WIB saksi dihubungi oleh sdr. JOY (DPO) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) orang asing di wilayah Pantai Baron dan sdr. JOY meminta untuk menyeberangkan 30 (tiga puluh) orang Asing tersebut ke tengah lautan menuju ke Kapal untuk diberangkatkan ke Negara Australia ;
Bahwa saksi dijanjikan oleh sdr. JOY akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan saksi pun menyanggupinya ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa orang Asing tersebut adalah imigran gelap pada saat sdr. JOY datang kerumah saksi dan dijanjikan Rp. 70.000.000,-
Bahwa setelah saksi dihubungi oleh sdr. JOY orang tersebut akan tiba, kemudian saksi disuruh untuk mencari penginapan ;
Bahwa pada kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 WIB saksi datang ke rumah saksi WALUYO Bin HADI SUROYO untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik saksi WALUYO.
Bahwa saksi memesan kamar kepada saksi WALUYO sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan kemudian saksi WALUYO pun menyetujuinya dan saksi mengatakan akan dibayar oleh orang yang menyewa tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi pun menunggu orang-orang yang akan datang tersebut di jalan simpang tiga bersama saksi WALUYO, kemudian datang saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL bersama sdr. BUDI dan sdr. ADI yang selanjutnya saksi bersama saksi WALUYO, saksi SANDIKA PRAYUDI, sdr. BUDI dan sdr. ADI pun pergi menuju ke Penginapan Simpang Tiga Planjan ;
Bahwa setelah sampai di penginapan tidak beberapa lama kemudian datang 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) orang-orang asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan yang kemudian saksi pun langsung meninggalkan penginapan tersebut.
Bahwa setelah saksi meninggalkan penginapan simpang tiga planjan sekira pukul 08.00 WIB saksi mencari orang yang mau membawa orang-orang asing tersebut ketengah laut, kemudian sorenya saksi pun bertemu dengan Terdakwa didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa terdakwa menolak mengantarakan orang-orang asing tersebut meskipun saksi berjanji akan memberikan upah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi sudah mencari orang-orang yang mau mengantarkan orang asing tersebut, termasuk terdakwa akan tetapi tidak ada orang yang mau ;
Bahwa saksi kemudian menelepon sdr. JOY untuk memberitahukan tidak ada orang yang mau mengantarkan orang asing dan sdr. JOY mengatakan tidak akan membayar saksi kalau orang asing tersebut belum sampai di Kapal sekoci yang menunggu di tengah laut ;
Bahwa setelah itu saksi menjadi bingung karena apabila orang asing tersebut tidak jadi berangkat maka saksi tidak akan mendapatkan uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan saksi masih harus membayar uang sewa penginapannya ;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi WALUYO menghubungi saksi menanyakan kepada saksi mengenai tentang sewa kamar dan biaya makan untuk 30 (tiga puluh) orang asing tersebut. kemudian saksi mengatakan akan dibayar pada pukul 21.00 WIB menunggu pembayaran dari sdr. JOY.
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB saksi datang menemui saksi WALUYO dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah imigran gelap yang akan diberangkatkan ketengah laut untuk pergi ke Negara Australia, kemudian sekira pukul 24.00 WIB saksi memberitahukan kepada saksi WALUYO bahwa orang asing tersebut tidak jadi diberangkatkan ketengah laut ;
Bahwa saksi Waluyo setelah tahu orang asing tersebut adalah imigran gelap kemudian menjadi ketakutan dan meminta saksi untuk memindahkan orang-orang asing tersebut ke penginapan lain ;
Bahwa saksi pun mengatakan kepada saksi WALUYO akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi WALUYO apabila saksi WALUYO mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut termasuk pembayaran sewa kamar di penginapan simpang tiga planjan karena saksi tidak tahu tempat penginapan lain di sekitar situ dan saksi WALUYO pun menyetujuinya ;
Bahwa, pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 WIB saksi bersama saksi WALUYO pergi ke Penginapan Paradiso menemui sdr. SURANI Bin PATMO WIJOYO selaku penjaga penginapan untuk menginapkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu malam ;
Bahwa selanjutnya saksi WALUYO menghubungi sdr. SUPOYO untuk membawa 30 (tiga puluh) orang ke Penginapan Paradiso yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan truk ;
Bahwa Sekira pukul 05.00 WIB 30 (tigapuluh), orang-orang asing tersebut dipindahkan ke Penginapan Paradiso ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 WIB, orang-orang asing tersebut saksi bawa menuju ke Pantai Ngluwendengan menggunakan truk untuk diberangkatkan ke kapal besar di tengah laut sesuai permintaan sdr. JOY ;
Bahwa saksi tidak ikut mengantar orang-orang asing tersebut di pantai Ngluwen ;
Bahwa saksi yang bingung kalau orang-orang asing tersebut tidak dapat diantar ke kapal besar di tengah laut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, menelepon terdakwa kembali ;
Bahwa pada saat itu terdakwa kembali menolak permintaan saksi, dan saksi terus menerus memohon agar terdakwa mau mengantarkan orang asing tersebut dan saksi mengatakan saksi sendiri yang akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu, dan saksi akan menganti uang bensin untuk masing-masing perahu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada teman-temannya yang kebetulan pada saat itu akan bersama-sama melaut, dan tidak lama kemudian terdakwa menyanggupinya;
Bahwa saksi kemudian meminta terdakwa untuk menjemput di pantai Ngluwen karena orang-orang asing tersebut sudah berada di sana, dan saksi meminta agar terdakwa mengabari saksi kalau orang asing tersebut sudah diantar ke kapal besar ;
Bahwa perjanjian dengan sdr. JOY apabila Warga Negara Asing tersebut sampai ke kapal di tengah laut maka uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) akan diberikan kepada saksi ;
Bahwa sampai dengan sekarang saksi belum menerima uang dari sdr. JOY;
Bahwa saksi tidak ada memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kalau bisa mengantarkan orang-orang asing ini ke kapal besar di tengah laut;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengajak terdakwa untuk bertemu dengan orang-orang asing tersebut dan terdakwa baru bertemu dengan orang-orang asing tersebut pada saat di Pantai Ngluwen ;
Bahwa saksi yang membawa orang-orang asing tersebut ke Pantai Ngluwen dan sebelumnya saksi tidak pernah membahas orang-orang asing yang akan menuju ke Australia dengan terdakwa ;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN dan dibenarkan oleh saksi bahwa truk tersebut yang digunakan untuk mengangkut Warga Negara Asing dari penginapan Simpang tiga Planjan ke Penginapan Paradiso dan dari penginapan Paradiso ke Pantai Ngluwen ;
Bahwa di persidangan diperlihatkan foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing dan dibenarkan oleh saksi bahwa orang-orang tersebut adalah orang asing yang menginap di simpang tiga planjan milik saksi dan saksi memindahkan dari simpang tiga planjan ke penginapan Paradiso yang kemudian akan diseberangkan ketengah lautan untuk menuju ke Negara Australia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIWAN oleh karena telah dilakukan upaya pemanggilanya namun Saksi tersebut tidak diketemukan, dan Saksi EMRAN MATUBBER, Saksi ISMAIL YUUSUF MAHMUUD, Saksi TESFAY GEBRE SILLASE, Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN, oleh karena telah dilakukan upaya pemanggilannya namun Saksi tersebut telah dipindahkan ke Medan oleh pihak Keimigrasian dan tidak dapat dihadirkan di persidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, keterangan Saksi-Saksi tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan di persidangan, yaitu pada pokoknya sebagai berikut;
11. Saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIWAN;
Bahwa saksi menjadi nelayan kurang lebih sudah 8 (delapan) tahun dan saksi menjadi nelayan di Pantai sendang biru;
Bahwa saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan saksi telah mengangkut orang asing menggunakan kapal sekoci dan kapal tersebut karam di Pantai Baron Gunungkidul ;
Bahwa Secara persis saksi tidak mengetahui orang orang tersebut dari negara mana setahu saksi ada yang dari pakistan dan orang orang tersebut berjumlah kurang lebih 28 ( dua puluh delapan ) orang ;
Bahwa saksi mengangkut orang orang asing tersebut dari pantai Baron, Gunungkidul dan orang orang tersebut mau dibawa ke pulau Crismas di Australia ;
Bahwa Saksi mengangkut orang asing tersebut bersama dengan Sdr. MEDI alamat saya secara pasti saya tidak tahu, Sdr. EDI YUNUS alamat alamat secara pasti tidak tahu, Sdr. SANDI alamat jakarta dan satu lagi yang sering di panggil dengan kata MEK alamat tidak tahu ;
Bahwa Yang menyuruh saksi mengangkut orang asing tersebut adalah sdr MEDI sewaktu kami sudah berada di Pantai Baron ;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 saya bertemu dengan Sdr. MEDI di pantai Sendangbiru dimana saya tinggal ditempat tersebut pada saat itu Sdr. MEDI mencari awak kapan untuk diajak mencari ikan di pantai Muara angke jakarta utara dan saat itu saya diajak dan ikut kepantai Muara angke pada hari itu juga mengunakan pesawat Merpati pukul 19.00 WIB dan yang mebiayai adalah Sdr. MEDI tersebut dan sesampainya di jakarta tepatnya di pantai muara angke saya tidur di Kapal dan bertemu dengan Sdr. EDI YUNUS dan Sdr. MEK dan saat itu kami berempat tidur diatas kapal di muara angke tersebut setelah pagi harinya saya membersihkan kapal tersebut dan Sdr. MEDI pergi belanja alat alat kunci dan sekira pukul 12.00 WIB Sdr. MEDI balik kepal dan membawa alat kunci kunci tersebut kemudian setelah kami istirahat dan sekira pukul 17.00 WIB kami berempat berangkat menuju arah pacitan kemudian sesampainya di pantai baron Sdr. MEDI berhenti dengan alasan mendinginkan Mesin kapal tersebut ;
Bahwa setelah kurang lebih satu jam ada perahu mesin tempel berjumlah 5 (lima) perahu mesin tempel menghampiri kami dan membawa orang asing tersebut kemudian Sdr. MEDI , Sdr. EDI YUNUS dan Sdr. MEK beserta orang orang yang ada di kapal motor tempel tersebut dan saat itu saya hanya memompa air biar keluar dari kapal dan setelah orang orang asing tersebut semuanya sudah masuk kapal saya menayakan kepada Sdr. MEDI dengan bahasa ” pak medi katanya kerja nelayan kok banyak orang asing yang naik ” kemudian Sdr. MEDI menjawab ”Kapan kapan aja kerja nelayan yang penting sekarang anterin orang dulu ” dan sekarang gak cari cari kamu buka GPS nanti disitu ada posisinya kemana kamu antar ”;
Bahwa setelah itu Sdr. MEDI dan Sdr. EDI YUNUS beserta Sdr. MEK ikut naik kapal tempel tersebut dan kabur ke arah timur dan setelah itu saya membuka GPS dan di GPS tersebut keluar lokasi namanya pulau crismas di Australia ;
Bahwa saksi ragu dan karena ingin pulang kemudian saksi berkordinasi dengan saksi SANDIKA dan kami mengambil keputusan balik arah dan pada saat saya balik arah menuju daratan pantai baron saya di kalungi pisau mau dibunuh oleh salah satu orang asing tersebut tetapi saya memberontak dan saya tetap melaju menuju daratan pantai baron dan kapal saya karamkan di pasir pantai baron Gunungkidul ;
Bahwa sdr. MEDI, sdr. EDI YUNUS dan sdr. MEK saat ini saksi tidak mengetahui karena setelah selesai memasukkan orang asing tersebut ke kapal sdr. MEK, sdr. EDI YUNUS dan sdr. MEDI ikut kapal motor tempel tersebut kabur kearah timur ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa orang asing tersebut mau dibawa ke pulau Crismal Australia dari setelah saksi menghidupkan GPS dan dalam GPS tersebut keluar tulisan Crismas Australia ;
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan uang terkait dengan orang asing tersebut karena pada awalnya saksi dengan Sdr. MEDI mempunyai perjajian tidak tertulis untuk bagi hasil dari nelayan ikan seperti yang dijanjikan sewaktu bertemu dengan saksi di pantai Sendang Biru.
Bahwa pada saat itu sdr. MEDI menawari pekerjaan terhadap tidak ada yang mengetahuinya karena pada awalnya kami hanya mengobrol biasanya dan selanjutnya sdr. MEDI menawarkan pekerjaan kepada saksi untuk ikut jadi nelayan ikan di Muara angke jakarta utara tersebut.
Bahwa pada saat itu semuanya mengetahui yang berada dikapal termasuk sdr. SANDI bahwa saksi akan dibunuh menggunakan pisau oleh salah satu dari orang asing tersebut dan alasannya menurut salah satu orang asing yang bisa berbahasa indonesia karena kapal tidak layak pakai ;
Bahwa selanjutnya saksi berputar balik arah menuju daratan pantai Baron ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi sengaja mendaratkan kapal tersebut di Pantai baron adalah karena saksi dari awak tidak ada tujuan ke Pulau cristmas Australia tersebut untuk mengantar orang orang asing tersebut karena setahu saksi kami mau mencari ikan dan pikiran saksi saat itu bagaimana caranya saksi bisa pulang ke sendangbiru dimana tempat keluarga saksi tinggal didaerah tersebut ;
Bahwa pada saat itu yang terjadi semua penumpang kapal loncat turun semua dan lari tanpa arah mencari selamat masing masing dan saat itu saksi lari lewat gunung yang saksi tidak tahu arahnya dan setelah saksi melihat ada kendaraan lewat saksi berfikir ada jalan raya dan saksi ke jalan berjalan tanpa arah dengan tujuan dikota dan saksi ingin pulang tetapi sekira pukul 03.30 WIB saksi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke kantor polisi dan sampai saat ini.
Bahwa setahu saksi waktu itu sdr. MEDI ngomong kepada saksi mau ke Pacitan mengambil alat-alat untuk mencari ikan tetapi sebelum kapal sampai di Pacitan dan baru sampai di Pantai baron tersebut kapal dihentikan dan untuk mengangkut orang asing tersebut ;
Bahwa kondisi kapan atau perahu saat itu kurang bagus karena dibagian depan ada kebocoran dan harus memompa air agar keluar dari kapal tersebut tetapi kalau hanya untuk mencari ikan dengan rute yang biasa digunakan untuk mencari ikan kapal tersebut masih aman ;
Bahwa menurut saksi dengan kondisi kapal seperti itu tidak memungkinkan sampai di pulau crismas Australia karena kapal sudah dalam keadaan bocor bagian depan ;
Bahwa saksi sering mengoperasikan GPS sudah dua tahun terakhir ini tetapi GPS yang saksi operasikan lebih kecil dari GPS yang di gunakan dikapal untuk mengangkut orang asing tersebut.
Bahwa Saksi tidak akan melanjutkan ketempat tujuan dikarenakan karena saksi tidak ada persiapan karena kesepakatan awal hanya untuk mencari ikan mengambil peralatan di pacitan dan saat itu hanya dibekali GPS saja dan tidak dilengkapi dengan Kompas dan kalau tidak ada kompas saya bingung tidak bisa membaca arah dan saya tidak berani melanjutkan sejauh itu ;
Bahwa pada saat akan mengantar orang asing ke pulau cristmas tersebut hanya ada persediaan makanan dan minuman hanya ada makanan roti sekitar 4 (empat) bungkus dan air putih setengah botol aqua galon ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
12. Saksi EMRAN MATUBBER;
Bahwa saksi datang di Indonesia pada tanggal 07 Juni 2013 menggunakan kapal dan sampai disebuah pelabuhan dijemput seseorang dan ditampung di cisarua Bogor dan maksud kedatangan saksi keindonesia adalah untuk mencari keamanan karena dinegara saksi suku rohingnya banyak yang dibunuh oleh Warga negara Myanmar asli;
Bahwa Negara tujuan saksi sebenarnya adalah Australia sedangkan di Indonesia hanya transit.
Bahwa saksi datang diindonesia bersama sebelas warga Myanmar suku rohingnya.
Bahwa saksi datang keindonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan sama sekali.
Bahwa perjalanan dari Myanmar ke Australia dan transit di Indonesia dibantu oleh agen yaitu Haji Giri-giri namun saksi belum pernah ketemu orangnya karena yang menghubungkan saksi dengan agen adalah om saksi yang bernama ALAMIN;
Bahwa untuk perjalanan tersebut saksi dimintai oleh agen haji Giri-giri sebesar $ 5000 (lima ribu dolar amerika) yaitu sebagai imbalan kepada agen dan berjanji membantu saksi sampai ke Australia dan uang tersebut saksi serahkan melalui om saksi dengancara di transfer;
Bahwa saksi transit diindonesia karena menuruti perintah agen dan saksi tidak mengetahui ke australia karena saksi tidak bisa mencari dokumen perjalanannya;
Bahwa awalnya saat saksi tinggal Myanmar daerah saksi tersebut terjadi konflik dengan suku rohingnya dibantai/dibunuh oleh suku asli dan sehingga saksi berusaha keluar dari Negara saksi dan menurut saran dari teman saksi disarankan untukmencari suaka ke australia dan dibantu oleh keluarga saksi yang bernama ALAMIN dihubungkan dengan Haji GIRI-GIRI dan setelah membayar $ 5000 (lima ribu dolar amerika) sesuai permintaan agen tersebut saksi diperintah oleh agen tersebut untuk mengikuti petunjuknya hingga sampai keaustralia namun untuk transit dulu diindonesia dan bergabung dengan teman-teman pencari suaka yang lain dibogor, jawabarat indonesia sehingga saksi berusaha datang keindonesia;
Bahwa Saksi tiba di Indonesia tanggal 07 Juni 2013 dan kemudian bergabung dengan teman-teman lainnya disebuah rumah d idaerah Bogor; Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 agen tersebut mengirim mobil untuk menjemput rombongan warga myanmar yaitu sebanyak 5 orang karena yang 6 orang sudah berangkat duluan satu ulan yang lalu tahun 2013 untuk berangkat keaustralia melalu pantai diwilayah yogyakarta dan pada tanggal 16 tersebut saksi dan teman-teman dijemput WNA lainnya dengan 5 mobil Avanza yang dikemudikan WNI dan tiba di Yogyakarta hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar pukul 05.00 WIB kemudian saksi bersama 12 teman saksi warga Pakistan tersebut ditampung disebuah villa dan bersama teman-teman warga negara lain dan pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 Saksi bersama teman-teman warga Negara lain sekira pukul 06.00 WIB kami didroop ke penginapan pinggir pantai menggunakan truk dan tiba dipenginapan tersebut sekitar pukul 1 jam dan Saksi bersama teman-teman warga Negara lain istirahat sampai sekitar pukul 20.00 WIB kami diantar lagi kepantai menggunakan truk tersebut dan sesampai dipantai kami diantar menggunakan kapal kecil menuju ketengah dimana ditengah tersebut sudah ada kapal besar namun karena didalam kapal tersebut sudah ada pertengkaran antara warga pakistan dengan ABK kapal karena maslaah perlengkapan dan peralatan kapal yang tidak layak dan tidak memungkinkan untuk digunakan untuk berlayar ke australia maka kami dibawa sandar oleh ABK tersebut kepinggir pantai dan kami setiba dipantai berhamburan turun dari kapal dan ketemu dengan polisi akhirnya Saksi bersama teman-teman warga Negara lain dibawa ke Kantor Polisi Polres Gunungkidul;
Bahwa menurut saksi perjalanan kamai adalah illegal/tidak sah;
Bahwa menurut saksi jika melalui prosedur memerlukan waktu yang lama dan susah dan keburu saksi semakin terancam di negara saksi maka saksi tempuh jalur yang illegal ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu;
13. Saksi ISMAIL YUUSUF MAHMUUD :
- Bahwa Saksi datang di indonesia pada tanggal 30 Agustus 2013 awalnya saya dari Somalia saya ke Malaysia menggunakan Pesawat dan dari malaysia ke indonesia menggunakan Kapal dan sesampai disebuah pelabuhan saya dijemput seseorang yang tidak tahu namanya kemudian saya ditampung disebuah tempat bersama teman teman yang lain dan tujuan saya keindonesia adalah untuk mencari keamanan karena dinegara saya yaitu ada konflik dan diperintah orang tuanya untuk meninggalkan somalia.
- Bahwa Saksi tidak tahu tujuan negara mana hanya dijanjikan oleh seseorang (Agen) yang menjamin keselamatan saksi setelah keluar dari somalia.
- Bahwa saksi datang diindonesia sendiri kemudian berkumpul bersama teman teman di disebuah tempat di Indonesia;
- Bahwa Awalnya saksi dari Somalia ke Malaysia menggunakan dokumen perjalanan menggunakan Visa/Paspor kunjungan wisata dan dari malaysia menggunakan kapal ke Indonesia, dan diatas kapal tersebut dokumen saksi atas perintah ABK kapal visa/paspor tersebut saksi buang;
- Bahwa Saksi tidak tahu karena yang menyuruh saya adalah orang tua saya dan dibiayai orang tua saksi juga hanya saksi diminta untuk mengikuti perintah agen selanjutnya;
- Bahwa mengeluarkan biaya namun biaya tersebut yang membayar adalah orang tua saksi;
- Bahwa ada agen Indonesia yang membantu saksi yaitu sopir yang mengantar saksi dari penampungan sampai ke pantai;
- Bahwa saksi transit di Indonesia karena menuruti perintah agen;
- Bahwa Awalnya saat saksi tinggal Somalia daerah Saksi tersebut terjadi konflik / perang dan demi alasan keamanan Saksi diperintah oleh orang tua Saksi untuk meninggalkan Somalia dengan cara orang tua Saksi menghubungi agen dengan biaya (yang Saksi tidak tahu) dibayarkan oleh orang tua Saksi kepada agen tersebut dan Saksi diperintah mengikuti petunjuk petunjuknya;
- Bahwa saksi datang di Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2013 awalnya Saksi dari Somalia Saksi ke Malaysia menggunakan Pesawat dan dari Malaysia ke indonesia menggunakan Kapal dan sesampai disebuah pelabuhan Saksi dijemput seseorang yang tidak tahu namanya kemudian Saksi ditampung disebuah tempat bersama teman teman Saksi warga Somalia yang lain; Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 agen tersebut akan mengirim mobil untuk menjemput rombongan warga Somalia untuk berangkat ke Australia melalui pantai wilayah Yogjakarta, dan pada tanggal 16 Oktober 2013 tersebut Saksi dan teman teman dijemput 1 (dua) mobil kecil yang dikemudikan oleh warga Indonesia (namun Saksi tidak mengenalnya) dan tiba Yogjakarta hari Kamis tanggal 17 oktober 2013 sekitar pukul 05.00 (pagi) kemudian Saksi bersama beberapa orang yang tidak tahu jumlahnya perawakan warga timur tengah tersebut ditampung disebuah Villa dan bersama teman teman warga negara lain dan pada hari jum”at tanggal 18 Oktober 2013 Saksi bersama teman-teman warga Negara lain sekitar pukul 06.00 (pagi) Saksi bersama teman-teman warga Negara lain droop ke penginapan di pinggir pantai menggunakan truk dan tiba di penginapan tersebut sekitar pukul 1 Jam dan kami istirahat sampai sekitar pukul 20.00 kami diantar lagi ke pantai menggunakan truk tersebut dan sesampai dipantai kami diantar menggunakan kapal kecil menuju ke tengah dimana ditengah tersebut sudah ada kapal besar; namun karena didalam ada seorang warga Pakistan mengancam seorang ABK untuk keminggirkan kapal karena dalam kapal tersebut tersebut tidak ada perlengkapan dan makanan dan dianggap tidak layak untuk berlayar ke Australia;
Bahwa Saksi dan teman teman saksi tidak memberikan bayaran kepada mereka, dan saksi tidak tahu siapa yang memberi mereka bayaran;
Bahwa menurut saksi perjalanan kami adalah illegal / tidak sah karena tidak menggunakan dokumen perjalanan;
Bahwa menurut saksi jika melalui prosedur memerlukan waktu yang lama dan untuk biayanya yang legal disomalia mahal.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu;
14. Saksi TESFAY GEBRE SILLASE :
- Bahwa saksi datang di Indonesia pada tanggal tidak ingat tahun 2013 awalnya pada tahun 2010 saksi dari Eritrea jalan kaki ke Sudan kemudian tahun 2013 Saksi ke Malaysia menggunakan Kapal dan dari malaysia ke Indonesia menggunakan Kapal dan sesampai disebuah pelabuhan saksi dijemput seseorang warga Eritrea dan diajak tinggal disebuah Kos di daerah Slipi, Jakarta Barat; dan tujuan saksi di Indonesia hanya transit yang sebenarnya adalah Australia karena di negara saksi ada wajib militer dan saksi tidak mau masuk militer;
- Bahwa teman saksi tersebut adalah Sdr. AGUS warga Eritrea juga;
- Bahwa untuk menghindari Wajib Militer dan hendak menuju Australia mencari suaka tersebut menggunakan biaya yaitu sebanyak Rp. 5 000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut saya peroleh dari bantuan warga Eritrea yang tinggal di Indonesia yang sudah mendapatkan refiji / sertifikat UNHCR ( surat pencari suaka ) kemudian dibayarkan oleh Sdr. AGUS ke seorang agen yang saksi tidak tahu dan tidak mengenalnya;
- Bahwa saksi datang dan tinggal di tanpa menggunakan dokumen sama sekali;
- Bahwa saksi tidak pernah ketemu dsn tidak pernah berhubungan hanya ketemu dengan orang suruhannya, dan orang orang tersebut pun saksi juga tidak tahu;
- Bahwa ada agen Indonesia yang memabntu saksi yaitu sopir yang mengantar saksi dari penampungan sampai ke Pantai;
- Bahwa saksi transit di Indonesia karena menuruti perintah agen;
- Bahwa awalnya saat saksi tinggal Eritrea namun negara mewajibkan warganya untuk ikut wajib militer namun saya tidak mau sehingga Saksi berusaha keluar dari negara Saksi datang di indonesia pada tanggal tidak ingat tahun 2013 awalnya pada tahun 2010 Saksi dari Eritrea jalan kaki ke Sudan kemudian tahun 2013 Saksi ke Malaysia menggunakan Kapal dan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan Kapal dan sesampai disebuah pelabuhan Saksi dijemput seseorang warga Eritrea dan diajak tinggal disebuah Kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, dan tujuan Saksi di Indonesia hanya transit yang sebenarnya adalah Australia karena di negara Saksi ada wajib militer dan Saksi tidak mau masuk militer; Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 Saksi 1 (dua) mobil kecil warna hitam yang didalam mobil tersebut selain sopir warga Indonesia (namun saya tidak mengenalnya) sudah ada beberapa orang warga Asing namun jumlah pastinya tidak ingat yang dikemudikan oleh dan tiba jogjakarta hari Kamis tanggal 17 oktober 2013 sekitar pukul 05.00 (pagi) kemudian Saksi bersama beberapa orang yang tidak tahu jumlahnya perawakan warga timur tengah tersebut ditampung disebuah Villa dan bersama teman teman warga negara lain dan pada hari jum”at tanggal 18 Oktober 2013 Saksi bersama teman-teman warga Negara lain sekitar pukul 06.00 (pagi) kami droop ke penginapan di pinggir pantai menggunakan truk dan tiba di penginapan tersebut sekitar pukul 1 Jam dan kami istirahat sampai sekitar pukul 20.00 kami diantar lagi ke pantai menggunakan truk tersebut dan sesampai dipantai kami diantar menggunakan kapal kecil menuju ke tengah dimana ditengah tersebut sudah ada kapal besar, akan tetapi saat dikapal tersebut terjadi pertengkaran antara warga Pakistan dengan ABK kapal yang akhirnya kapal itu sandar ke pantai kemudian kami penumpang kapal keluar dari kapal dan akhirnya ketemu dengan Polisi dan diamankan ke Polres Gunungkidul;
- Bahwa saksi dan teman teman Saksi tidak memberikan bayaran kepada mereka, dan Saksi tidak tahu siapa yang memberi mereka bayaran;
- Bahwa menurut saksi perjalanan kami adalah ilegal/ tidak sah karena tidak menggunakan dokumen perjalanan;
- Bahwa saksi tahu bahwa perjalanan saksi tersebut illegal karena saksi terbentur masalah dinegara Saksi sehingga apapun caranya akan Saksi tempuh asalkan keluar dari negara saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu.
15. Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN :
- Bahwa saksi datang di Indonesia pada tanggal 30 Juli 2013 menggunakan pesawat terbang dan mendara di bandara Jakarta dan maksud kedatangan saya keindonesia adalah untuk mencari keamanan karena dinegara Saksi yaitu Pakistan ada ancaman dari Taliban.
- Bahwa Negara tujuan saksi sebenarnya adalah Australia sedangkan diIndonesia hanya transit;
- Bahwa saksi datang di Indonesia sendiri kemudian berkumpul bersama teman teman di Bogor, Indonesia;
- Bahwa saksi datang ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan menggunakan Visa/Paspor kunjungan wisata namun surat surat tersebut sekarang hilang;
- Bahwa saksi perjalanan dari pakistan ke Australia dan transit di Indonesia tersebut dibantu oleh agen yaitu Haji Giri-giri namun Saksi belum pernah ketemu orangnya hanya berbicara melalui telephone;
- Bahwa awalnya saksi kenal dengan agen saudara Haji GIRI-GIRI tersebut dari teman Saksi yang sudah berada di Australia, dan untuk nomer telephone nya Saksi tidak ingat;
- Bahwa untuk perjalanan tersebut Saksi dimintai oleh agen Haji GIRI-GIRI yaitu sebesar $ 5000 ( lima ribu dolar Amerika ) yaitu sebagai imbalan kepada agen dan berjanji membantu Saksi sampai ke Australia dan uang tersebut Saksi serahkan di Pakistan dengan cara Saksi letakkan di sebuah tempat yang ditentukan oleh agen;
- Bahwa saksi transit diIndonesia kerena menuruti perintah agen dan Saksi tidak langsung ke Australia karena Saksi tidak bisa mencari dokumen perjalanannya;
- Bahwa awalnya saat saksi tinggal diPakistan daerah Saksi tersebut terjadi konflik / perang dengan suku taliban dan melalui internet bahwa Australia menerima suaka sehingga Saksi mempunyai keinginan untuk ke Australia, hingga Saksi dikenalkan oleh teman Saksi kepada seorang agen yaitu saudara Haji GIRI GIRI dan setelah kenal dengan agen tersebut melalui telephone Saksi dijanjikan akan diantar sampai ke Australia namun dengan memberikan imbalan $ 5000 ( lima ribu dolar Amerika ); dan setelah Saksi membayarnya Saksi diperintah oleh agen tersebut untuk sampai keAustralia transit dulu di Indonesia dan bergabung dengan teman teman pencari suaka yang lain di Bogor, Jawa barat, Indonesia sehingga Saksi berusaha datang ke Indonesia dengan cara saya mencari paspor sendiri dan visa diberikan oleh agen;
- Bahwa saksi tiba di Indonesia tanggal 30 Juli 2013 dan kemudian bergabung dengan teman teman yang lain di vila Britania Bogor. Kemudian pada hari senin tanggal 14 oktober 2013 teman Saksi yang lain dihubungi oleh agen untuk bersiap siap karena pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 agen tersebut akan mengirim mobil untuk menjemput rombongan warga Pakistan untuk berangkat ke Australia melalui pantai wilayah Yogjakarta, dan pada tanggal 16 tersebut Saksi dan teman teman dijemput 2 (dua) mobil Avansa Silver yang dikemudikan oleh warga Indonesia (namun Saksi tidak mengenalnya) dan tiba Yogyakarta hari kamis tanggal 17 oktober 2013 sekitar pukul 05.00 (pagi) kemudian Saksi bersama 12 teman Saksi warga Pakistan tersebut ditampung disebuah Villa dan bersama teman teman warga negara lain dan pada hari Jum”at tanggal 18 Oktober 2013 kami sekitar pukul 06.00 (pagi) Saksi bersama teman-teman warga Negara lain droop ke penginapan di pinggir pantai menggunakan truk dan tiba di penginapan tersebut sekitar pukul 1 Jam dan Saksi bersama teman-teman warga Negara lain istirahat sampai sekitar pukul 20.00 kami diantar lagi ke pantai menggunakan truk tersebut dan sesampai dipantai Saksi bersama teman-teman warga Negara lain diantar menggunakan kapal kecil menuju ke tengah dimana di tengah tersebut sudah ada kapal besar, namun karena di dalam kapal tersebut tidak ada perlengkapan dan makanan maka kami minta kepada seorang nahkoda untuk balik ke darat karena kami tidak mau melanjutkan perjalanan tanpa perlengkapan dan makanan;
Bahwa saksi dan teman teman saksi tidak memberikan bayaran kepada mereka, dan Saksi tidak tahu siapa yang memberi mereka bayaran;
Bahwa menurut Saksi perjalanan Saksi bersama teman-teman warga Negara lain adalah ilegal/ tidak sah;
Bahwa saksi tahu bahwa perjalanan saksi tersebut illegal karena saksi terbentur masalah di negara saksi sehingga apapun caranya akan Saksi tempuh asalkan keluar dari negara saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli di bidang Keimigrasian, yaitu VODKA YOSA ANGGARA, A.Md, IM, SH. Yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa ahli tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli bekerja di Kantor Imigrasi Yogyakarta baru sekitar 10 (sepuluh) bulan mulai tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan saat ini;
Ahli menerangkan riwayat Pendidikan Ahli adalah :
a. S1 Sarjana Hukum lulus tahun 2009
b. Pendidikan teknis keimigrasian angkatan VIII lulus tahun 2006
c. PPNS Imigrasi lulus tahun 2007
d. Pemahaman Dokume Plasu lulus tahun 2007.
e. Indentifikasi cekal lulus tahun 2008
f. Deseminasi penanganan Imigran Gelap lulus tahun 2013
Bahwa riwayat pekerjaan ahli :
a. Tahun 2006 – tahun 2007 di Direktorat Jendral Imigrasi Jakarta
b. Tahun 2007 – tahun 2010 di Kantor Imigrasi kelas 1 Balikpapan
c. Tahun 2010-2012 di Kantor Imigrasi Soekarno Hata Jakarta
d. Tahun 2012 sampai dengan sekarang di Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta;
- Bahwa ahli memiliki ilmu berdasarkan ahli telah mengikuti pendidikan teknis keimigrasian angkatan VIII tahun 2003 sampai dengan tahun 2006;
- Bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara;
- Bahwa sayrat-syarat orang keluar masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
Keluar Wilayah Indonesia harus :
1. Memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku berupa Paspor, Visa.
2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia.
Sedangkan,
Untuk Masuk Wilayah Indonesia harus :
1. Memiliki dokumen yang masih berlaku seperti Visa, Paspor.
2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia.
3. Bagi Orang Warga Negara Asing harus memiliki Ijin masuk atau Visa.
- Bahwa tempat pemeriksaan di Seluruh Wilayah Indonesia terdapat 121 (seratus dua puluh satu) titik diseluruh Indonesia;
- Bahwa apabila ada seseorang Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak disertai dokumen atau kelengkapan yang tidak syah disebut IMIGRAN GELAP;
- Bahwa Hubungan Kantor Imigrasi dengan UNCHR adalah berkaitan dengan imigran karena penentuan status imigran adalah dari UNCHR dan hubungan Dinas Keimigrasian dengan Departemen Luar Negeri adalah untuk keperluan penempatan tenaga imigrasi diluar negeri dalam rangka pemberian Paspor RI dan VISA;
- Bahwa mengenai perkara yang ditangani oleh Polres Gunungkidul dengan menyerahkan 30 (tiga puluh) orang asing kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta kemudian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta terhadap 30 (tiga puluh) orang asing yang diserahkan adalah menempatkannya di hotel Bandara Asri untuk penampungan sementara, sambil menunggu dari Direktorat Jendral Imigrasi dalam pemindahan Imigran tersebut;
- Bahwa setelah Polres menyerahkan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut ahli melakukan pemeriksaan kepada 30 (tiga puluh) orang tersebut dan tujuan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah Pulau Cristmas Negara Australia untuk mencari suaka ;
- Bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut berasal dari negara Myanmar, Pakistan, Eritrea dan Somalia;
- Bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut untuk masuk ke wilayah kesatuan negara Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia;
- Bahwa Status 30 (tiga puluh) warga Negara Asing tersebut adalah IMIGRAN GELAP ;
- Bahwa menurut ahli 30 (tiga puluh) warga negara asing yang berusaha keluar dari Indonesia menuju ke Australia tanpa melalui pintu imigrasi/ pemeriksaan imigrasi tersebut adalah tidak benar atau salah ;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2009 tentang Protocol menentang Penyelundupan Migran melalui darat, laut dan udara bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dapat dikatakan sebagai korban dan tidak bisa dikenakan Undang-Undang keimigrasian ;
- Bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dapat dikatakan sebagai pengungsi, namun untuk penanganannya kami hanya mengawasi dan memberikan fasilitas sampai 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut pindah ke Negara ketiga ;
- Bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigarasian ;
- Bahwa menurut ahli dalam perkara yang menyangkut terdakwa ini lebih tepat dikenakan dengan pasal 120 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
- Bahwa menurut ahli dalam perkara terdakwa ini tidak tepat dikenakan pasal 124 huruf a UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah dimintai tolong oleh Saksi MUJIYANTO untuk mengantarkan atau menyeberangkan orang asing dari tepi pantai Ngluwen menuju ke kapal besar yang berada di tengah laut;
Bahwa pada saat pertama Saksi MUJIYANTO meminta tolong tersebut, Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa menolaknya;
Bahwa Terdakwa menolak karena takut resikonya besar / berbahaya karena perahu jungkung Terdakwa adalah perahu kecil untuk mencari ikan, bukan untuk mengangkut orang;
Bahwa awal mula kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 Terdakwa bertemu dengan Saksi MUJIYANTO di Pos Penjagaan di kampung Terdakwa, kemudian Saksi MUJIYANTO menyuruh Terdakwa untuk ke rumah Saksi MUJIYANTO, kemudian sore hari itu juga Terdakwa pergi ke rumah Saksi MUJIYANTO, dan di rumah tersebut Saksi MUJIYANTO minta tolong kepada Terdakwa untuk menyeberangkan orang asing dari tepi pantai Ngluwen menuju kapal besar yang berada di tengah laut, dan Terdakwa dijanjikan akan diberi uang Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah), akan tetapi Terdakwa menolak dan mengatakan tidak sanggup mengantar orang-orang tersebut;
Bahwa setelah menolak permintaan Saksi MUJIYANTO kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan selama seharian itu saksi MUJIYANTO tidak ada menghubungi terdakwa kembali ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi MUJIYANTO menelepon Terdakwa kembali ;
Bahwa saksi MUJIYANTO kembali meminta tolong kepada Terdakwa agar bersedia menyeberangkan orang asing tersebut ke kapal yang berada di tengah laut dan mengatakan akan memberikan uang pengganti bensin setiap perahu senilai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan Saksi MUJIYANTO mengatakan Apabila nanti terjadi apa-apa Saksi MUJIYANTO yang akan bertanggungjawab untuk menanggung segala risikonya ;
Bahwa oleh karena Terdakwa merasa pekewuh / tidak enak untuk menolak lagi akhirnya Terdakwa yang kebetulan saat itu sedang di Pantai Baron bersama teman-temannya sesama nelayan yang hendak melaut mencari ikan (yaitu : Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO), mengatakan kepada saksi MUJIYANTO akan menanyakan terlebih dahulu kepada teman-teman terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada teman-temannya tersebut dengan mengatakan “iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu,gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau gak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen) ;
Bahwa kemudian saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?” (Lha ini mau dibawa kemana?) dan Terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe, gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) ;
Bahwa pada saat itu teman-teman Terdakwa (Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO) menyetujuinya ;
Bahwa setelah teman-teman terdakwa setuju, kemudian terdakwa menyampaikannya kepada saksi MUJIYANTO dengan mengatakan kepada Saksi MUJIYANTO dirinya sanggup mengantar orang-orang tersebut, kemudian Saksi MUJIYANTO meminta untuk menjemput orang-orang asing tersebut ke pantai Ngluwen ;
Bahwa selanjutnya ketika akan berangkat melaut mencari ikan, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO menuju ke Pantai Ngluwen terlebih dahulu ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa beserta teman-temannya sedang berada di Pantai Baron akan berangkat melaut untuk mencari ikan dengan menggunakan 4 (empat) perahu Jungkung;
Bahwa perjalanan dari Pantai Baron ke Pantai Ngluwen sekitar 2 (dua) menit ;
Bahwa sesampai di Pantai Ngluwen keempat perahu Jungkung menepi dan langsung dihampiri oleh orang-orang asing yang seluruhnya berjumlah sekitar sekitar 30-an dan mereka langsung berhamburan naik ke perahu ;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada orang yang mengkoordinir orang-orang asing tersebut untuk naik ke dalam perahu-perahu terdakwa dan teman-teman terdakwa, dan terdakwa melihat orang-orang tersebut langsung naik ke dalam perahu ;
Bahwa pada saat itu Pantai Ngluwen sedang sepi tidak ada pengunjung selain orang-orang yang hendak menyeberang tersebut ;
Bahwa setelah semua naik ke perahu Terdakwa dan teman-temannya membawa keempat perahu jungkung itu ke tengah laut dan di tengah laut ada sebuah kapal yang lampunya berkedip-kedip dan Terdakwa memperkirakan itulah kapalnya, lalu keempat perahu jungkung menuju kapal itu dan seluruh penumpang segera pindah ke kapal tersebut, kemudian Terdakwa menelpon Saksi MUJIYANTO memberitahukan bahwa seluruh orang asing sudah naik ke kapal besar;
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat di dalam kapal besar itu sudah ada 4 (empat) orang ;
Bahwa waktu tempuh dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar di tengah laut sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan uang pengganti bensinnya kepada Saksi MUJIYANTO karena bagi Terdakwa jika tidak dibayar pun tidak apa-apa, dan setelah orang-orang asing itu pindah ke kapal besar Terdakwa langsung mencari ikan sampai pagi seperti biasanya;
Bahwa keesokan harinya setelah Terdakwa pulang dari melaut mendengar berita ada kapal terdampar di Pantai Baron dan Terdakwa sempat ikut melihat kapal tersebut yaitu kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS, yang ukuran besarnya sama dengan kapal yang dinaiki orang-orang asing yang Terdakwa antar di tengah laut pada malam itu, tetapi warna dan nama kapalnya tidak terlihat karena gelap pada malam itu ;
Bahwa terdakwa pada awalnya tidak mengetahui kalau kapal yang terdampar tersebut adalah kapal yang didatangi oleh terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO pada malam sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing itu diberitahu oleh Saksi MUJIYANTO mereka adalah imigran, akan tetapi tidak dijelaskan maksud dari imigran itu ;
Bahwa terdakwa memperkirakan imigran adalah orang-orang yang bermasalah di negaranya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar atau diberitahu oleh saksi MUJIYANTO jika Saksi MUJIYANTO akan mendapat imbalan uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari seseorang untuk mengurus orang asing tersebut ;
Bahwa selain untuk menyeberangkan orang-orang tersebut, Saksi MUJIYANTO tidak ada permintaan atau perintah yang lain kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengkoordinir orang-orang asing tersebut ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah bertemu maupun berbicara dengan orang-orang asing tersebut, dan pada saat orang asing tersebut berada di dalam perahu terdakwa, terdakwa tidak ada berbicara dengan orang asing tersebut ;
Bahwa pada saat orang-orang asing berangkat dari Pantai Ngluwen tidak ada Saksi MUJIYANTO dan setelah Terdakwa menyeberangkan orang-orang asing tersebut Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi MUJIYANTO dan baru bertemu dengan Saksi MUJIYANTO setelah diperiksa di Polres Gunungkidul;
Bahwa Terdakwa semula dijanjikan akan diberi imbalan uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk mengantar orang asing tersebut ke kapal besar di tengah laut namun Terdakwa menolak ;
Bahwa Terdakwa pada akhirnya justru mau mengantar orang-orang tersebut hanya dengan diganti uang bensin sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) karena Terdakwa merasa tidak enak hati (Jawa:perkewuh) / segan dengan Saksi MUJIYANTO yang merupakan mantan Kepala Desa Terdakwa, di samping itu ketika Terdakwa sampaikan kepada teman-teman (nelayan) Terdakwa mereka tidak berkeberatan dititipi untuk menyeberangkan orang-orang tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polres Gunungkidul 11 (sebelas) hari setelah menyeberangkan orang asing;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Saksi SANDIKA naik perahu milik siapa;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa maupun teman-teman nelayan lainnya belum menerima uang pengganti bensin yang dikatakan Saksi MUJIYANTO;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah orang-orang asing yang diantar Terdakwa tersebut mempunyai dokumen-dokumen yang sah untuk berada di Indonesia ataukah tidak;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi MUJIYANTO membicarakan tentang permasalahan keimigrasian maupun hal lain karena tempat tinggalnya agak berjauhan;
Bahwa selama Terdakwa berada di Pos Saksi MUJIYANTO menghubungi Terdakwa satu kali untuk minta tolong menyeberangkan orang asing;
Bahwa dari awal sebelum Terdakwa menyeberangkan orang asing Terdakwa sudah mempunyai niat untuk melaut mencari ikan bersama teman-teman sesama nelayan;
Bahwa perahu Jungkung yang Terdakwa gunakan untuk melaut saat itu milik teman Terdakwa karena Terdakwa tidak punya perahu sendiri;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa tidak mengetahui bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, adalah perahu-perahu yang dipergunakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk mengantar orang-orang asing tersebut ;
Bahwa benar 1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS tersebut yang baru diketahui oleh terdakwa belakangan ini merupakan kapal yang menunggu ditengah lautan ;
Bahwa terhadap barang bukti lainnya terdakwa tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, yaitu :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN ;
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN ;
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN ;
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta ;
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS ;
1 (satu) buah HP merk HUAWEI ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah dimintai tolong oleh Saksi MUJIYANTO untuk mengantarkan atau menyeberangkan orang asing dari tepi pantai Ngluwen menuju ke kapal besar yang berada di tengah laut;
Bahwa pada saat pertama Saksi MUJIYANTO meminta tolong tersebut, Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa menolaknya;
Bahwa Terdakwa menolak karena takut resikonya besar / berbahaya karena perahu jungkung Terdakwa adalah perahu kecil untuk mencari ikan, bukan untuk mengangkut orang;
Bahwa awal mula kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 Terdakwa bertemu dengan Saksi MUJIYANTO di Pos Penjagaan di kampung Terdakwa, kemudian Saksi MUJIYANTO menyuruh Terdakwa untuk ke rumah Saksi MUJIYANTO, kemudian sore hari itu juga Terdakwa pergi ke rumah Saksi MUJIYANTO, dan di rumah tersebut Saksi MUJIYANTO minta tolong kepada Terdakwa untuk menyeberangkan orang asing dari tepi pantai Ngluwen menuju kapal besar yang berada di tengah laut, dan Terdakwa dijanjikan akan diberi uang Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah), akan tetapi Terdakwa menolak dan mengatakan tidak sanggup mengantar orang-orang tersebut;
Bahwa setelah menolak permintaan Saksi MUJIYANTO kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, dan selama seharian itu saksi MUJIYANTO tidak ada menghubungi terdakwa ;
Bahwa saksi MUJIYANTO sudah berusaha mencari orang yang mau mengantarkan orang asing ke tengah laut, akan tetapi tidak ada yang mau dan ketika saksi MUJIYANTO mengabarkannya kepada Sdr. JOY oleh sdr. JOY diancam saksi MUJIYANTO tidak akan dibayar sebelum orang asing tersebut berada di kapal yang sudah menunggu di tengah laut ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sdr. JOY menyuruh terdakwa agar mengantar orang asing tersebut ke kapal yang sudah menunggu di laut ;
Bahwa sekitar pukul 18.00 wita, saksi MUJIYANTO menyuruh seseorang untuk mengantar orang-orang asing tersebut ke Pantai Ngluwen dengan menggunakan truk ;
Bahwa saksi MUJIYANTO yang sedang kebingungan kalau tidak jadi mendapat bayaran, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB menelepon Terdakwa kembali ;
Bahwa saksi MUJIYANTO kembali meminta tolong kepada Terdakwa agar bersedia menyeberangkan orang asing tersebut ke kapal yang berada di tengah laut dan mengatakan akan memberikan uang pengganti bensin setiap perahu senilai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan Saksi MUJIYANTO mengatakan Apabila nanti terjadi apa-apa Saksi MUJIYANTO yang akan bertanggungjawab untuk menanggung segala risikonya ;
Bahwa pada saat saksi MUJIYANTO menelepon terdakwa tersebut, terdakwa sedang berada di Pantai Baron bersama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO, yang semuanya akan bersiap-siap melaut untuk mencari ikan dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung ;
Bahwa oleh karena Terdakwa merasa pekewuh / segan untuk menolak lagi akhirnya mengatakan kepada saksi MUJIYANTO akan menanyakan terlebih dahulu kepada teman-teman terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa segan kepada saksi MUJIYANTO karena saksi MUJIYANTO merupakan mantan Kepala Desanya terdakwa, dan saksi MUJIYANTO terus menerus memohon agar terdakwa bersedia menolongnya;
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada teman-temannya tersebut dengan mengatakan “iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu,gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen”(Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau gak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen) ;
Bahwa kemudian saksi WIDODO bertanya “Lha iki arep digowo neng ndi?”(Lha ini mau dibawa kemana?) dan Terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe, gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan kapalnya sudah menunggu dibarat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO) ;
Bahwa pada saat itu teman-teman Terdakwa (Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO) menyetujuinya ;
Bahwa setelah teman-teman terdakwa setuju, kemudian terdakwa menyampaikannya kepada saksi MUJIYANTO dengan mengatakan kepada Saksi MUJIYANTO dirinya sanggup mengantar orang-orang tersebut, kemudian Saksi MUJIYANTO meminta untuk menjemput orang-orang asing tersebut ke pantai Ngluwen ;
Bahwa selanjutnya ketika akan berangkat melaut mencari ikan, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO menuju ke Pantai Ngluwen terlebih dahulu ;
Bahwa perjalanan dari Pantai Baron ke Pantai Ngluwen sekitar 2 (dua) menit ;
Bahwa sesampai di Pantai Ngluwen keempat perahu Jungkung menepi dan langsung dihampiri oleh orang-orang asing yang seluruhnya berjumlah sekitar sekitar 30-an dan mereka langsung berhamburan naik ke perahu ;
Bahwa terdakwa tidak melihat ada orang yang mengkoordinir orang-orang asing tersebut untuk naik ke dalam perahu-perahu terdakwa dan teman-teman terdakwa, dan terdakwa melihat orang-orang tersebut langsung naik begitu saja ke dalam perahu ;
Bahwa pada saat itu Pantai Ngluwen sedang sepi tidak ada pengunjung selain orang-orang yang hendak menyeberang tersebut ;
Bahwa setelah semua naik ke perahu, Terdakwa dan teman-temannya membawa keempat perahu jungkung itu ke tengah laut dan di tengah laut ada sebuah kapal yang lampunya berkedip-kedip dan Terdakwa memperkirakan itulah kapalnya, lalu keempat perahu jungkung menuju kapal itu dan seluruh penumpang segera pindah ke kapal tersebut, kemudian Terdakwa menelpon Saksi MUJIYANTO memberitahukan bahwa seluruh orang asing sudah naik ke kapal besar;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO melihat di dalam kapal besar itu sudah ada 4 (empat) orang ;
Bahwa waktu tempuh dari Pantai Ngluwen sampai ke kapal besar di tengah laut sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa Terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO tidak pernah lagi menanyakan uang pengganti bensinnya kepada Saksi MUJIYANTO ;
Bahwa maksud terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO pada saat itu bukan untuk mengantar orang asing ke kapal yang menunggu di tengah laut, akan tetapi niatnya melaut untuk mencari ikan seperti hari-hari biasanya ;
Bahwa keesokan harinya setelah Terdakwa dan saksi-saksi pulang dari melaut mendengar berita ada kapal terdampar di Pantai Baron dan Terdakwa sempat ikut melihat kapal tersebut yaitu kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS, yang ukuran besarnya sama dengan kapal yang dinaiki orang-orang asing yang Terdakwa antar di tengah laut pada malam itu, tetapi warna dan nama kapalnya tidak terlihat karena gelap pada malam itu ;
Bahwa terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO pada awalnya tidak mengetahui kalau kapal yang terdampar tersebut adalah kapal yang didatangi oleh terdakwa dan saksi-saksi pada malam sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa ketika hendak mengangkut orang-orang asing itu diberitahu oleh Saksi MUJIYANTO mereka adalah imigran, akan tetapi tidak dijelaskan maksud dari imigran itu ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar atau diberitahu oleh saksi MUJIYANTO jika Saksi MUJIYANTO akan mendapat imbalan uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari seseorang untuk mengurus orang asing tersebut ;
Bahwa selain untuk menyeberangkan orang-orang tersebut, Saksi MUJIYANTO tidak ada permintaan atau perintah yang lain kepada Terdakwa ;
Bahwa Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO tidak melihat Terdakwa mengkoordinir orang-orang asing tersebut untuk naik ke dalam perahu jungkung maupun naik ke dalam kapal besar yang berada di tengah laut ;
Bahwa baik terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO sebelumnya tidak pernah bertemu maupun berbicara dengan orang-orang asing tersebut, dan pada saat orang asing tersebut berada di dalam perahu jungkung, terdakwa dan saksi-saksi tidak ada berbicara dengan orang asing tersebut ;
Bahwa saksi MUJIYANTO tidak ikut mengantarkan orang asing tersebut ke Pantai Ngluwen ;
Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan orang-orang asing tersebut tidak pernah bertemu lagi dengan Saksi MUJIYANTO dan baru bertemu dengan Saksi MUJIYANTO setelah diperiksa di Polres Gunungkidul;
Bahwa Terdakwa semula dijanjikan akan diberi imbalan uang Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk mengantar orang asing tersebut ke kapal besar di tengah laut namun Terdakwa menolak ;
Bahwa Terdakwa pada akhirnya justru mau mengantar orang-orang tersebut hanya dengan diganti uang bensin sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) karena Terdakwa merasa tidak enak hati (Jawa:perkewuh) / segan dengan Saksi MUJIYANTO yang merupakan mantan Kepala Desanya Terdakwa, di samping itu ketika Terdakwa sampaikan kepada teman-teman (nelayan) Terdakwa mereka tidak berkeberatan dititipi untuk menyeberangkan orang-orang tersebut;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polres Gunungkidul 11 (sebelas) hari setelah menyeberangkan orang asing;
Bahwa Terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO tidak tahu Saksi SANDIKA naik perahu jungkung milik siapa;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa maupun Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO belum menerima uang pengganti bensin yang dikatakan Saksi MUJIYANTO;
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi MUJIYANTO membicarakan tentang keberadaan orang asing tersebut maupun hal lain karena tempat tinggalnya agak berjauhan ;
Bahwa Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu :
1 (satu) buah kapal sekoci warna biru bertuliskan MIRAS dan dibenarkan bahwa kapal tersebut yang menunggu ditengah lautan ;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi DEL VAN warna kuning No. Pol B 9328 PN (kecuali Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO yang tidak mengetahui barang bukti tersebut);
foto-foto 30 (tiga puluh) warga negara asing bahwa orang-orang tersebut yang dibawa oleh Terdakwa bersama Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO dari pantai Ngluwen ke tengah lautan dan pindah ke kapal besar sekoci bertuliskan MIRAS ;
Bahwa kapal besar sekoci bertuliskan MIRAS yang dinahkodai oleh Saksi DANI HERMAWAN tersebut tidak berhasil sampai ke Australia dikarenakan Nahkodanya yaitu DANI HERMAWAN tidak berani menuju ke Australia (Pulau Chistmast) ;
Bahwa perjanjian antara saksi DANI HERMAWAN dengan sdr. MEDI, sdr. EDI YUNUS, dan sdr. MEK adalah untuk mencari ikan dan ikan yang didapat akan bagi hasil ;
Bahwa atas kesepakatan saksi DANI dengan saksi SANDIKA maka kapal tersebut diarahkan kembali ke pantai, akhirnya kapal dikaramkan oleh Saksi DANI HERMAWAN di pasir pantai Baron Gunungkidul, lalu semua orang yang ada di kapal itu berlari menyelamatkan diri masing-masing ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara ;
Bahwa syarat-syarat orang keluar masuk wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia adalah :
Keluar wilayah Indonesia harus :
1. Memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku berupa Paspor, Visa;
2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia;
Sedangkan, untuk masuk wilayah Indonesia harus :
1. Memiliki dokumen yang masih berlaku seperti Visa, Paspor;
2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia;
3. Bagi Orang Warga Negara Asing harus memiliki Ijin masuk atau Visa;
Bahwa apabila ada seseorang Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak disertai dokumen atau kelengkapan yang tidak syah disebut IMIGRAN GELAP ;
Bahwa menurut ahli 30 (tiga puluh) warga negara asing yang berusaha keluar dari Indonesia menuju ke Australia tanpa melalui pintu imigrasi/ pemeriksaan imigrasi tersebut adalah tidak benar atau salah ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2009 tentang Protocol menentang Penyelundupan Migran melalui darat, laut dan udara bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dapat dikatakan sebagai korban dan tidak bisa dikenakan Undang-Undang keimigrasian ;
Bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigarasian ;
Bahwa menurut ahli dalam perkara yang menyangkut terdakwa ini lebih tepat dikenakan dengan pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Bahwa menurut ahli dalam perkara terdakwa ini tidak tepat dikenakan pasal 124 huruf a UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif sebagai berikut:
Pertama: sebagaimana diatur dan diancam Pasal 120 Ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau :
Kedua: sebagaimana diatur dan diancam Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa meskipun menurut Penuntut Umum dakwaan yang terbukti atas diri terdakwa adalah adalah dalam dakwaan kedua pasal 124 huruf a UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan kesatu, yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 120 Ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Percobaan” ;
Unsur “Untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia”
Unsur “Yang Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Add. 1. Unsur percobaan;
Menimbang, bahwa syarat-syarat percobaan di dalam pasal 53 ayat (1) KUHP adalah :a) Adanya niat ; b) Adanya permulaan pelaksanaan ; c) tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur ke-1 “percobaan” ini, maka terlebih dahulu harus dibuktikan unsur pokok dari tindak pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU RI No.6 Tahun 2011 yang di dakwakan kepada terdakwa, sebagaimana dalam uraian unsur ke-2 “untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia”, karena harus dapat diketahui permulaan pelaksanaan yang tidak selesai dilakukan oleh terdakwa tersebut berkaitan dengan tindak pidana mengenai apa, oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur ke-2 “untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia”, baru setelah itu mempertimbangkan unsur ke-1 “percobaan” ;
Add. 2. Untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penyelundupan manusia” dijelaskan di dalam pasal 1 angka 32 UU RI Nomor 6 Tahun 2011, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa dalam setiap tindak pidana yang terjadi pasti ada orang sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut, meskipun di dalam pasal 120 ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tidak disebutkan adanya unsur “setiap orang”, akan tetapi Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan unsur “setiap orang” ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam putusan yakni Terdakwa SINARYO ALIAS SINAR bin SIMIN yang dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Unsur yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO, yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pada hari Jumat bulan Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi tersebut di atas telah mengantar sekelompok orang asing dengan menggunakan 4 (empat) buah kapal jungkung dari pantai Ngluwen menuju ke sebuah kapal besar (kapal sekoci) yang sudah menunggu di barat Parangracuk (tengah laut) ;
Bahwa sebelumnya, terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi tersebut di atas dari pantai Baron dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung yang masing-masing perahu jungkung diawaki 2 (dua) orang, yaitu perahu jungkung yang bernama “DBAMBUNG” milik saksi WIDODO yang diawaki oleh saksi WIDODO dan terdakwa, perahu jungkung “IDOLA” milik saksi WADIYO yang diawaki oleh saksi WADIYO dan saksi SULISTYO, perahu jungkung “ADI RUKUN” milik saksi saksi MARYONO yang diawaki oleh saksi MARYONO dan saksi DANI NURCAHYONO, dan terakhir perahu jungkung “WIN” milik saksi SULIS SETIAWAN yang diawaki oleh saksi SULIS dan saksi SUPARNO, dan kemudian terdakwa bersama-sama saksi tersebut di atas menuju ke pantai Ngluwen sesuai dengan permintaan saksi MUJIYANTO yang ditempuh dalam waktu kurang dari 2 (dua) menit, dan selanjutnya ketika bersandar di pantai Ngluwen, tiba-tiba berhamburan orang-orang asing yang tidak dikenal orang semua saksi-saksi tersebut serta terdakwa, yang langsung masuk ke dalam 4 (empat) perahu jungkung tersebut yang masing-masing perahu jungkung dimasuki sekitar 7-8 orang asing, dan sesuai permintaan saksi MUJIYANTO, mereka kemudian menuju ke barat Parangracuk (tengah laut) untuk menuju ke kapal besar (sekoci) yang dimaksud, dan sekitar 15-20 menit kemudian terdakwa dan saksi-saksi tersebut di atas melihat ada sebuah kapal dengan lampu berkedip-kedip sehingga terdakwa dan saksi-saksi menduga kapal itulah yang dimaksud oleh saksi MUJIYANTO, dan selanjutnya keempat perahu jungkung tersebut menuju ke kapal tersebut yang dimaksud oleh saksi MUJIYANTO karena di atas kapal tersebut sudah ada orang tidak dikenal yang sudah menunggu kedatangan orang-orang asing tersebut, dan setelah orang-orang asing tersebut berpindah dari perahu jungkung ke kapal besar (sekoci) tersebut, selanjut terdakwa dan saksi-saksi di atas pergi meninggalkan kapal besar (sekoci) tersebut untuk meneruskan perjalanan mencari ikan di laut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dia atas dan terdakwa yang menyatakan orang-orang asing tersebut pada saat masuk ke dalam 4 (empat) perahu jungkung tersebut tidak dikoordinir/ tidak diarahkan oleh terdakwa, bahkan saksi-saksi dan terdakwa tidak melihat ada orang lain yang mengarahkan orang-orang asing tersebut untuk masuk ke dalam perahu jungkung, karena tiba-tiba saja orang asing tersebut berhamburan masuk ke dalam perahu jungkung yang di awaki oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan ketika sampai di tengah laut di barat Parangracuk, saksi-saksi serta terdakwa tidak mengetahui pasti kapal besar (sekoci) yang dimaksud oleh saksi MUJIYANTO sehingga kemudian mereka mencari-carinya terlebih dahulu, dan ketika ada kapal besar dengan lampu yang berkedip-kedip maka perahu jungkung tersebut diarahkan oleh terdakwa dan saksi-saksi menuju kapal dengan lampu yang berkedip-kedip, dan ternyata memang benar kapal tersebut yang dimaksud oleh saksi MUJIYANTO karena di atas kapal tersebut sudah ada orang yang tidak dikenal yang menunggu kedatangan orang-orang asing tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO, sebelumnya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa untuk meminta mengantarkan orang-orang asing ke kapal besar (sekoci) di tengah laut, dan baru diberitahu oleh terdakwa pada malam itu juga pada saat akan berangkat mencari ikan ke laut ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga menyatakan setelah menolak permintaan saksi MUJIYANTO untuk mengantarkan orang asing dengan imbalan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa tidak pernah lagi dihubungi maupun menghubungi saksi MUJIYANTO, dan baru dihubungi kembali oleh saksi MUJIYANTO pada saat terdakwa akan berangkat mencari ikan di laut bersama saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO, disamping itu terdakwa juga tidak memenuhi permintaan saksi MUJIYANTO untuk mencarikan perahu-perahu lain untuk mengantar orang asing ke kapal besar (sekoci) yang menunggu di tengah laut, bahkan tidak ada perintah dari terdakwa kepada saksi-saksi tersebut untuk mengantarkan orang asing ke tengah laut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dan teman-temannya yaitu saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO hanyalah sebagai nelayan, yang menurut Majelis Hakim baik terdakwa serta saksi-saksi tersebut di atas bukan merupakan bagian dari sindikat/ organisasi yang tersistematis ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim telah dapat diketahui Terdakwa telah melakukan perbuatan membawa kelompok orang secara tidak terorganisasi yaitu dari Pantai Ngluwen dibawa ke kapal sekoci yang berada tengah laut di barat Parangracuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana orang-orang asing yang dibawa oleh Terdakwa bersama teman-temannya tersebut (saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NUR CAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO) tidak mempunyai dokumen yang sah untuk masuk atau keluar dari Indonesia, yaitu sebagian dari orang asing diantaranya Saksi EMRAN MATUBBER memasuki Indonesia tanpa dokumen perjalanan sama sekali, Saksi ISMAIL YUUSUF MAHMUUD pada awalnya dari Somalia menuju Malaysia menggunakan visa/paspor kunjungan wisata, dan dari Malaysia ke Indonesia (tanpa dokumen) dengan perahu namun atas perintah ABK dokumen tersebut dibuang, Saksi TESFAY GEBRE SILASSE yang datang untuk transit ke Indonesia tanpa dokumen sama sekali, dan Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan menggunakan Visa/Paspor kunjungan wisata namun surat-surat tersebut hilang, sehingga tidak terbukti keberadaan dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO yang menyatakan orang-orang asing tersebut merupakan imigran gelap yang akan menuju ke Pulau Christmas di wilayah Australia ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas dapat diketahui orang-orang asing tersebut merupakan imigran gelap yang tidak memiliki dokumen yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia maupun untuk keluar dari wilayah Indonesia yaitu menuju ke wilayah Australia, bahkan orang-orang asing tersebut juga tidak melalui pemeriksaan imigrasi ketika masuk maupun akan keluar dari wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim telah dapat diketahui orang-orang asing yang dibawa oleh Terdakwa dan teman-temannya sesama nelayan tersebut tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur pasal ini disyaratkan perbuatan yang dilakukan bertujuan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuntungan” sebagaimana keterangan ahli di bidang keimigrasian yang bernama VODKA YOSA ANGGARA, yang merupakan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yang menerangkan keuntungan tersebut berupa keuntungan materi ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri terdakwa sendiri atau untuk orang lain, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana pertimbangan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi MUJIYANTO yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pada tanggal yang tidak ingat lagi yaitu pada hari Kamis bulan Oktober 2013 Terdakwa bertemu dengan Saksi MUJIYANTO di Pos Penjagaan di kampung Terdakwa yang menyuruh Terdakwa untuk ke rumah Saksi MUJIYANTO, kemudian sore hari itu juga Terdakwa pergi ke rumah Saksi MUJIYANTO, dan di rumah tersebut Saksi MUJIYANTO minta tolong kepada Terdakwa untuk menyeberangkan warga negara asing dari tepi pantai Ngluwen menuju kapal besar yang berada di tengah laut yang akan menyeberang ke Australia, dan Terdakwa dijanjikan akan diberi uang Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah), akan tetapi Terdakwa menolak dan mengatakan tidak berani mengantar orang-orang tersebut. Setelah menolak permintaan Saksi MUJIYANTO kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, dan setelah itu saksi MUJIYANTO tidak pernah lagi menghubungi terdakwa dan baru menghubungi terdakwa keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi WIDODO, saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO dan saksi WADIYO, yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama dengan saksi-saksi yang kesemuanya merupakan nelayan, pada saat itu sedang berada di pantai Baron untuk bersiap-siap berangkat melaut/ mencari ikan dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung, Saksi MUJIYANTO menelepon Terdakwa lagi dan kembali meminta tolong kepada Terdakwa agar bersedia menyeberangkan orang asing tersebut ke kapal yang berada di tengah laut dan mengatakan akan memberikan uang pengganti bensin setiap perahu senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi MUJIYANTO mengatakan apabila nanti terjadi apa-apa Saksi MUJIYANTO yang akan bertanggungjawab untuk menanggung segala risikonya, dan oleh karena saksi MUJIYANTO terus menerus meminta tolong agar terdakwa bersedia menolong saksi MUJIYANTO maka Terdakwa merasa “perkewuh” / tidak enak hati untuk menolak, di samping itu terdakwa merasa saksi MUJIYANTO merupakan mantan Kepala Desa dari desanya terdakwa, dan akhirnya terdakwa mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada saksi-saksi tersebut di atas (Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO) yang akan berangkat mencari ikan (melaut) bersama-sama dengan terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan kepada teman-temannya tersebut dengan mengatakan “iki ono uwong arep titip uwong mengko arep diganti rugi bensin satus ewu,gelem ora? nek gelem wonge neng Ngluwen” (Ini ada orang yang mau nitip orang, nanti mau diganti rugi bensin sebesar Rp 100.000 mau nggak? kalau mau orangnya ada di Pantai Ngluwen), dan Saksi WIDODO bertanya kepada terdakwa “Lha iki arep digowo neng ndi?” (Lha ini mau dibawa kemana?) dan terdakwa menjawab “Iki arep dioper neng kapal gedhe gek kapale wis nunggu neng kulon Parangracuk, nek ono risiko opo-opo sing tanggung jawab Pak MUJIYANTO” (Ini mau dioper atau dipindah ke kapal besar dan kapalnya sudah menunggu di barat Parangracuk dan kalau terjadi apa-apa yang akan bertanggungjawab Pak MUJIYANTO), kemudian saksi-saksi tersebut di atas menyetujuinya, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUJIYANTO dirinya bersedia untuk mengantar orang-orang tersebut, kemudian Saksi MUJIYANTO meminta untuk menjemput orang-orang asing tersebut ke pantai Ngluwen dan mengantarnya ke barat Parangracuk (tengah laut), lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO, sebelum berangkat mencari ikan (melaut) mampir terlebih dahulu ke Pantai Ngluwen yang hanya ditempuh dengan waktu kurang dari 2 (dua) menit dari pantai Baron ;
Menimbang, bahwa setelah orang-orang yang diantar oleh Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut pindah ke kapal besar (sekoci) di tengah laut, Terdakwa menelepon Saksi MUJIYANTO untuk memberitahu bahwa orang-orang tersebut sudah naik ke kapal besar (sekoci), dan Terdakwa tidak menanyakan atau membicarakan masalah uang pengganti bensin yang dijanjikan Saksi MUJIYANTO semula, bahkan Terdakwa berpikiran tidak akan mempermasalahkan kalaupun tidak dibayar karena Terdakwa berpikir hanya bermaksud pergi melaut untuk mencari ikan, dan karena Terdakwa merasa segan/ tidak enak hati (Jawa:perkewuh) untuk menolak lagi permintaan tolong Saksi MUJIYANTO yang merupakan mantan Kepala Desanya, maka Terdakwa bersedia dititipi orang-orang untuk menyeberang ke tengah laut menuju kapal besar (sekoci), setelah orang-orang asing berpindah ke kapal besar (sekoci) pun Terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, serta Saksi WIDODO langsung pergi meninggalkan kapal besar (sekoci) untuk mencari ikan di laut hingga pagi hari seperti hari-hari biasa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saksi MUJIYANTO telah dijanjikan oleh seseorang (Sdr. JOY) akan diberi uang Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk mengurus orang-orang asing itu meliputi akomodasi, upah dan transportasi mulai sejak kedatangannya ke Yogyakarta (Gunungkidul) sampai diberangkatkan ke pulau Christmas di wilayah Australia, dan berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO sendiri yang menyatakan saksi MUJIYANTO tidak pernah memberitahukan mengenai keuntungan yang akan diterima oleh saksi MUJIYANTO dalam mengurus orang-orang asing tersebut kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan saksi MUJIYANTO hanya mengatakan kepada terdakwa bahwa orang-orang asing tersebut adalah imigran, dan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh saksi MUJIYANTO apakah maksud dari imigran tersebut, akan tetapi terdakwa mengartikan sendiri imigran adalah orang-orang yang bermasalah di negara asalnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO yang menyatakan terdakwa sudah menolak ketika saksi menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa untuk mengantarkan orang asing menuju kapal yang menunggu di tengah laut dikarenakan terdakwa tidak berani karena kapalnya hanyalah kapal pencari ikan bukan untuk mengangkut orang, dan besoknya sekitar pukul 20.00 WIB, saksi MUJIYANTO kembali menghubungi terdakwa karena sebelumnya saksi MUJIYANTO dihubungi oleh Sdr. JOY yang tidak akan membayar saksi MUJIYANTO sebelum orang-orang asing tersebut naik ke kapal besar (sekoci), dan dikarenakan saksi MUJIYANTO dalam keadaan terdesak kemudian saksi MUJIYANTO menghubungi terdakwa kembali dan berkali-kali memohon agar terdakwa bersedia menolongnya, dengan mengatakan saksi MUJIYANTO sendiri yang akan bertanggung jawab dengan resikonya dan nantinya akan diganti bensin Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per perahunya ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan sekali melaut untuk mencari ikan rata-rata pengeluarannya sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per perahu, dan terdakwa juga tidak mengharapkan uang bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh saksi MUJIYANTO, karena niat terdakwa untuk menolong saksi MUJIYANTO adalah karena terdakwa merasa kasihan dan segan (pekewuh) kepada saksi MUJIYANTO yang merupakan mantan Kepala Desa terdakwa, dan sebelumnya terdakwa juga sudah meminta persetujuan dari teman-teman terdakwa (Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO) yang ketika itu akan bersama-sama berangkat mencari ikan di laut, sehingga apabila teman-teman terdakwa tersebut tidak bersedia maka terdakwa juga tidak akan menyanggupi permintaan dari saksi MUJIYANTO;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan yang telah diuraikan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mempunyai niat/ tidak mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan sewaktu membawa orang-orang asing tersebut dari pantai Ngluwen ke kapal sekoci di tengah laut, baik keuntungan itu untuk terdakwa sendiri maupun untuk orang lain.
Menimbang, bahwa tidak adanya niat / tidak adanya tujuanuntuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang menolak menolong saksi MUJIYANTO dengan imbalan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan ternyata mau menolong ketika diganti uang bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sama-sama akan diberikan oleh saksi MUJIYANTO, dimana untuk kedua hal tersebut terdakwa diminta oleh saksi MUJIYANTO untuk melakukan suatu perbuatan yang sama yaitu mengantar orang asing dari pantai Ngluwen ke kapal besar (sekoci) di tengah laut, karena apabila terdakwa memang berniat untuk mencari keuntungan maka pada saat ditawari oleh saksi MUJIYANTO uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), akan langsung disanggupi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa tidak adanya niat/ tidak adanya tujuanuntuk mencari keuntungan bagi diri terdakwa sendiri, hal ini dapat juga dilihat dari tindakan terdakwa maupun teman-teman terdakwa (Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO) setelah mengantar orang-orang asing tersebut ke kapal yang dituju, selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya pergi meninggalkan kapal tersebut untuk melaut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut yang bersesuaian dengan keterangan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO, artinya terdakwa dan saksi-saksi tersebut tidak mencari keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tidak adanya niat / tidak adanya tujuan untuk mencari keuntungan bagi orang lain dalam hal ini adalah keuntungan bagi saksi MUJIYANTO, dapat dilihat dari terdakwa yang tidak mengetahui mengenai adanya imbalan uang yang akan diberikan oleh sdr. JOY kepada saksi MUJIYANTO sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk mengurus orang-orang asing tersebut selama berada di Gunungkidul sampai dengan diantar ke kapal sekoci yang akan menuju ke Pulau Christmas Australia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain”, tidak terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan alternatif Kesatu pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi atas diri terdakwa, maka unsur selanjutnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi, sehingga dengan demikian unsur dari dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah dinyatakan tidak terbukti atas diri terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua pasal 124 huruf a UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa unsur dari dakwaan alternatif kedua yaitu sebagaimana dalam Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing”;
Unsur “Yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah”
Unsur “Yang Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana di dalam dakwaan alternative Kesatu tersebut di atas, Majelis Hakim telah mempertimbangkan unsur “setiap orang”, oleh karena itu dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana di dalam dakwaan alternatif Kesatu tersebut di atas, maka unsur ke-1 “setiap orang” dalam dakwaan alterantif kedua menurut Majelis Hakim telah dapat terpenuhi atas diri terdakwa ;
Add. 2. Unsur “Dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing” ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif artinya apabila fakta perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur alternatif tersebut diatas maka terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan jenis Kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam hukum positif Indonesia tidak satupun memberikan definisi tentang kesengajaan. Tentang definisi kesengajaan dapat dijumpai dalam Wetboek van Strafrecht 1809, yaitu : “kesengajaan“ adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang”. Sedangkan menurut Memorie van Toelichting unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki dan menginsafi), sehingga yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan ;
Menimbang, bahwa Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh W.J.S. Poerwardminta, PN. Balai Pustaka tahun 1975, hal 906, bahwa “menyembunyikan” artinya 1) menyimpan (menutupi dsb) supaya jangan kelihatan, 2) sengaja tidak memperlihatkan (memberitahukan dsb), merahasiakan ;
Definisi dari melindungi adalah 1) menutupi supaya tidak terlihat atau nampak, 2) menjaga, merawat, memelihara ;
Definisi dari memberi pemondokan adalah memberikan tempat (rumah), rumah tempat menumpang, penginapan ;
Definisi dari memberikan penghidupan adalah memberikan pemeliharaan hidup ;
Definisi dari memberikan pekerjaan adalah memberikan sesuatu pencaharian/nafkah;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana tersebut di atas, dimana saksi MUJIYANTO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan orang asing yang menunggu di pantai Ngluwen ke kapal besar (sekoci) di tengah laut (barat Parangracuk). Dan kemudian sebagaimana telah di uraikan di atas, terdakwa bersama-sama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO menuju ke pantai Ngluwen dan selanjutnya membawa orang-orang asing tersebut dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung ke kapal besar (sekoci) yang menunggu di tengah laut di barat Parangracuk ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan dakwaan alternatif kesatu tersebut di atas, niat awal terdakwa pada saat itu adalah untuk mencari ikan di laut menggunakan 4 (empat) buah perahu bersama dengan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO, yang kesemuanya sebagai nelayan, dan ketika kemudian pada akhirnya terdakwa membawa orang-orang asing dari pantai Ngluwen menuju ke kapal besar (sekoci) di tengah laut adalah hanya karena tidak sampai hati/ segan terhadap saksi MUJIYANTO dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO, Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, dan Saksi WIDODO yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan saksi MUJIYANTO meminta tolong untuk mengantarkan orang asing dari pantai Ngluwen menuju ke kapal besar (sekoci) di tengah laut (barat Parangracuk), bukan untuk menyembunyikannya di dalam perahu-perahu jungkung yang akan dipergunakan oleh terdakwa dan Saksi SULIS SETIAWAN, Saksi DANI NURCAHYO, Saksi MARYONO, Saksi SULISTYO UTOMO, Saksi SUPARNO, Saksi WADIYO, Saksi WIDODO untuk mencari ikan di laut pada malam itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan setelah terdakwa menolak yang pertama kali untuk menolong saksi MUJIYANTO mengantarkan orang-orang asing tersebut ke kapal di tengah laut, setelah itu saksi MUJIYANTO tidak menghubungi terdakwa lagi, dan baru besok malamnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi MUJIYANTO ada menghubungi terdakwa lagi ;
Menimbang, bahwa saksi MUJIYANTO tidak pernah mengajak terdakwa untuk bertemu dengan orang-orang asing maupun orang-orang yang terlibat (antara lain sdr. JOY), sebelumnya terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang asing tersebut maupun orang lain yang terlibat di dalamnya, kecuali berkomunikasi dengan saksi MUJIYANTO yang sudah dikenal sebelumnya yang merupakan mantan Kepala Desa tempat tinggal terdakwa, terdakwa tidak pernah pula mengkoordinir orang-orang asing baik untuk berkumpul di pantai Ngluwen maupun pada saat orang-orang asing tersebut naik ke perahu jungkung maupun kapal besar (sekoci), dan komunikasi yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi MUJIYANTO pun bukan berkaitan dengan rencana untuk merahasiakan keberadaan orang-orang asing tersebut yang berada di Kabupaten Gunungkidul, maupun membicarakan mengenai cara mengeluarkan orang-orang asing tersebut dari wilayah Indonesia, akan tetapi karena saksi MUJIYANTO meminta tolong agar terdakwa mengantar orang bersedia mengantarkan orang asing ke kapal sekoci di tengah laut yang sebelumnya telah ditolak oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada dimana masuknya orang-orang asing tersebut ke perahu-perahu jungkung yang dipergunakan oleh terdakwa dan saksi-saksi bukan dimaksudkan supaya orang-orang asing tersebut disembunyikan oleh terdakwa maupun saksi-saksi dalam arti agar orang-orang asing tersebut tidak terlihat oleh orang lain, dan tidak ada niat dari terdakwa untuk merahasiakan orang-orang asing tersebut dari orang lain, karena sebelumnya orang-orang asing tersebut sudah berada di pantai Ngluwen yang pada jam-jam tersebut ( pukul 20.00 WIB) memang sepi dan bukan atas perintah terdakwa/ terdakwa yang menentukan orang-orang asing tersebut harus berada di Pantai Ngluwen pada malam hari yang sepi, dan setelah orang-orang asing tersebut masuk ke dalam perahu jungkung langsung diantar oleh terdakwa dan saksi-saksi ke kapal besar (sekoci) karena setelah itu terdakwa dan saksi-saksi melanjutkan mencari ikan di laut dengan menggunakan perahu jungkung tersebut ;
Menimbang, bahwa begitu juga dengan masuknya orang-orang asing tersebut ke perahu-perahu jungkung yang dipergunakan oleh terdakwa dan saksi-saksi bukan dimaksudkan karena terdakwa maupun saksi-saksi ingin melindungi orang-orang asing tersebut dalam arti terdakwa menjaga agar orang-orang asing tersebut dalam keadaan selamat/ terhindar dari mara bahaya/ terhindar dari penangkapan petugas kepolisian maupun petugas yang berwenang lainnya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan, dari keterangan seluruh saksi-saksi di persidangan tidak satupun yang menyatakan Terdakwa telah memberi pemondokan dalam arti tempat tinggal/ rumah sebagai tempat untuk menumpang orang-orang asing tersebut atau memberikan penghidupan agar orang-orang asing tersebut tetap dapat bertahan hidup atau memberikan sesuatu pekerjaan kepada orang asing, karena terdakwa baru pertama kali bertemu dengan orang-orang asing tersebut di Pantai Ngluwen, itupun tidak ada pembicaraan di antara terdakwa dengan orang-orang asing tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUJIYANTO yang menyatakan orang-orang asing tersebut berada di Indonesia bukan untuk menetap di wilayah Indonesia, melainkan untuk menuju ke Pulau Christmas di wilayah Australia, sedangkan menurut Majelis Hakim maksud dari pasal 124 UU RI No.6 Tahun 2011 lebih tepat ditujukan kepada tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pasal ini dengan obyek Warga Negara Asing (WNA) yang berniat mencari pekerjaan/ bekerja/ tinggal di wilayah Indonesia secara tidak sah ataupun tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen agar dapat tinggal secara sah di Indonesia ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian dari seluruh uraian-uraian pertimbangan sebelumnya ternyata unsur ke-2 “menyembunyikan, atau melindungi, atau memberi pemondokan, atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing”, tidak terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan alternatif Kedua pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi atas diri terdakwa, maka unsur selanjutnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi, sehingga dengan demikian unsur dari dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah dinyatakan tidak terbukti atas diri terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan ternyata kesalahan terdakwa atas perbuatan terdakwa yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP oleh karena Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan maka terhadap Terdakwa diputus bebas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan yang ada, maka berdasarkan pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di tahan, maka berdasarkan pasal 191 ayat (3) KUHAP diperintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini selesai diucapkan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN ;
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN ;
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN ;
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta ;
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS ;
1 (satu) buah HP merk HUAWEI ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK ;
Oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap ongkos perkara, oleh karena terdakwa dibebaskan maka untuk selanjutnya akan dibebankan kepada Negara ;
Mengingat, akan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 124 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, pasal 191 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan penuntut umum ;
Membebaskan Terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN dari seluruh dakwaan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ;
Memerintahkan agar terdakwa SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini selesai diucapkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN;
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN;
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN;
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta;
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS;
1 (satu) buah HP merk HUAWEI;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 24 Februari 2014 oleh kami, YAMTI AGUSTINA, S.H., sebagai Hakim Ketua, KURNIA SARI ALKAS, S.H. serta SURTIYONO, SH, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 27 Februari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SRI HARTINI sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh YOPI SUHANDA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
KURNIA SARI ALKAS, S.H. YAMTI AGUSTINA, S.H.
ttd
SURTIYONO, SH., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SRI HARTINI