280/Pid.Sus/2014/PN.MGT
Putusan PN MAGETAN Nomor 280/Pid.Sus/2014/PN.MGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa NANANG RISKI ROSANDY
1. Menyatakan bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul "
P U T U S A N
Nomor: 280/Pid.Sus/2014/PN.MGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:
Nama lengkap : NANANG RISKI ROSANDY;
Tempat lahir : Magetan;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 27 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Kuren, Desa Dadi RT 10 RW 05, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tangga 08 Oktober 2014 Nomor : SP-Han/137/X/2014/Satreskrim, sejak tanggal 08 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal, 22 Oktober 2014 Nomor:B.18/O.5.31/Epl.1/10/2014 sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2014;
Penuntut Umum tanggal 03 Desember 2014 Nomor : Print: 32/O.5.31/Epl.2/12/2014, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Magetan tanggal 16 Desember 2014, Nomor : 280/Pen.Pid/2014/PN Mgt, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 30 Oktober 2014, No.01/Pen.Pid/2014/PN.Mgt. sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Perpanjangan ke-1 (satu) Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 Pebruari 2015, No.68/PN.B/Pen.Pid/2015/PT.Sby, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengadilan secara Prodeo yang bernama SOERJATI, SH., yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 4 Magetan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 280/Pid.Sus/2014/PN.Mgt, Tanggal 24 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah menerima dan mempelajari berkas berkas perkara tersebut;
Telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor : 280/Pen.Pid/2014/PN.Mgt, tertanggal 16 Desember 2014;
Telah menetapkan tanggal dan hari sidang pemeriksaan pertama;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan dan mendengarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 25 Pebruari 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaNANANG RISKI ROSANDY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru,
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat,
- 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam,
- 1 (satu) bra motif polkadot warna orange hitam,
- 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink,
Dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan Pledoi/Nota Pembelaan dari terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar dan memperhatikan tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Pledoi dari terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada Senin tanggal 9 Maret 2015 dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 11 Desember 2014 Nomor : PDM.-41/ MGTAN/12/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi KASWARI als. BLONDO dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI (penuntutan ketiganya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ,kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindihi saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WIJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa, sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya saksi NANANG RISKY ROSANDY menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan “kemaluan saya tidak bisa berdiri”, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO “koe kawin ra”, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab, ha bocahe gelem ra;
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO, wes ndang mlebuo, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan, Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan suami istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja, melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WIJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan “kemaluan saya tidak bisa berdiri”, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO ?koe kawin ra?, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab, ha bocahe gelem ra.
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO “wes ndang mlebuo”, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan, Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU :
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi KASWARI als. BLONDO dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI (penuntutan ketiganya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa ?sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan, kemaluan saya tidak bisa berdiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO, koe kawin ra, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab “ha bocahe gelem ra”.
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO, wes ndang mlebuo, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan, Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa ?sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan, kemaluan saya tidak bisa berdiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO, koe kawin ra, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab, ha bocahe gelem ra.
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO, wes ndang mlebuo, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan, Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU :
KETIGA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, bersama dengan saksi AGUS SRIYANTO als. KENCUS, saksi KASWARI als. BLONDO dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI (penuntutan ketiganya diajukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan kemaluan saya tidak bisa berdiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO koe kawin ra, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ha bocahe gelem ra.
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO wes ndang mlebuo, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan sumi istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY Bin SUDARTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, di rumah saksi KASWARI als. BLONDO Dusun Kuren RT 09 RW 05 Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa berawal ketika saksi AGUS SRIYANTO telah janjian melalui pesan singkat untuk mengajak main saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian pada pukul 22.00 WIB, saksi AGUS SRIYANTO meminta tolong kepada saksi ANDIKA SLAMET RIYANDI untuk menjemput saksi FITRI WIJAYANTI yang masih berusia 15 tahun, lahir pada tanggal 11 Pebruari 1999 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 2327/IST/1999 tanggal 21 Mei 1999 untuk diajak minum-minuman keras bersama, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI membawa saksi FITRI WIJAYANTI ke rumah saksi KASWARI als. BLONDO.
Bahwa kemudian saksi AGUS SRIYANTO bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, terdakwa dan saksi KASWARI als. BLONDO minum-minuman keras diruang tamu rumah tersebut, selanjutnya setelah minum-minuman keras, saksi AGUS SRIYANTO mengajak saksi FITRI WIJAYANTI untuk bersetubuh dengan cara menarik tangan saksi FITRI WIJAYANTI kedalam kamar, kemudian saksi AGUS SRIYANTO merayu saksi FITRI WIJAYANTI agar mau bersetubuh dengan mengatakan kalau mau melayani (melakukan persetubuhan) dengan saya dan ketiga teman saya tersebut, kamu akan saya jadikan pacar, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya, akan tetapi saksi AGUS SRIYANTO memaksa saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan ?kalau kamu menolak saya ajak melakukan peretubuhan, maka saya akan menyebarluaskan kabar bahwa kamu telah melakukan persetubuhan dengan saya, selain kamu juga akan saya musuhi, selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO menciumi kening dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas seluruh pakaian saksi FITRI WIJAYANTI dan pakaiannya sendiri, kemudian saksi AGUS SRIYANTO menindih saksi FITRI WIJAYANTI dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang kedalam kemaluan saksi WJAYANTI sambil digerakkan maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas menit) sampai dengan saksi AGUS SRIYANTO puas dan mengeluarkan air maninya.
Bahwa setelah saksi AGUS SRIYANTO merasa puas, saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar meninggalkan saksi FITRI WIJAYANTI yang dalam keadaan telanjang, dan mengatakan kepada terdakwa sekarang giliranmu, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi FITRI WIJAYANTI hanya memakai bra dan celana dalam, kemudian terdakwa mendekati saksi FITRI WJAYANTI dan meminta saksi FITRI WIJAYANTI untuk melayani bersetubuh dengannya, namun saksi FITRI WIJAYANTI menolaknya namun karena saksi FITRI WIJAYANTI kalah kuat sehingga tidak bisa menolaknya, kemudian terdakwa memeluk saksi FITRI WIJAYANTI dan merebahkannya ketempat tidur, selanjutnya terdakwa menciumi kening, pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI sambil melepas celana dalam dan bra saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian terdakwa melepas celanyanya dan menindih tubuh saksi FITRI WIJAYANTI, serta berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi NANANG RISKI ROSANDY tidak bisa tegang, terdakwa menggesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI sampai dengan mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa keluar sambil mengatakan kemaluan saya tidak bisa berdiri, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi KASWARI als. BLONDO koe kawin ra, dan saksi KASWARI als BLONDO menjawab ha bocahe gelem ra.
Bahwa selanjutnya saksi AGUS SRIYANTO masuk kedalam kamar beberapa saat, kemudian saksi AGUS SRIYANTO keluar sambil berkata kepada saksi KASWARI als. BLONDO wes ndang mlebuo, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO masuk kedalam kamar dan berbincang-bincang dengan saksi FITRI WIJAYANTI, kemudian saksi FITRI WIJAYANTI mengatakan Agus kok tega ya, katanya mau dijadikan pacar kok diberikan kepada teman-temannya, mendengar penolakan tersebut, saksi KASWARI als. BLONDO tidak mempedulikannya, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO menciumi pipi dan meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI serta berusaha melakukan hubungan suami istri dengan saksi FITRI WIJAYANTI dengan merebahkan saksi FITRI WIJAYANTI ketempat tidur dan melepas celana saksi FITRI WIJAYANTI dan celana sendiri, selanjutnya saksi KASWARI als. BLONDO berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, namun karena kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI terasa sakit sehingga saksi FITRI WIJAYANTI menangis, kemudian saksi FIRTI WIJAYANTI meninggalkan saksi KASWARI als. BLONDO keluar dari kamar sambil memakai celananya, selanjutnya saksi FITRI WIJAYANTI minta diantar saksi AGUS SRIYANTO kekamar mandi, kemudian ketika saksi AGUS SRIYANTO didalam kamar mandi bersama saksi FITRI WIJAYANTI, saksi AGUS SRIYANTO menciumi saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengetuk pintu kamar mandi, sehingga saksi AGUS SRIYANTO keluar dari kamar mandi dan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI masuk kedalam kamar mandi, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengobrol dengan saksi FITRI WIJAYANTI, sambil berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, akan tetapi saksi FITRI WIJAYANTI menolak dengan cara memalingkan muka dan mendorong tubuh saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, namun saksi ANDIKA SLAMET RIYADI tetap berusaha menciumi saksi FITRI WIJAYANTI, dan karena kalah kuat, sehingga saksi ANDIKA SLAMET RIYADI berhasil menciumi pipi dan bibir saksi FITRI WIJAYANTI sambil meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI.
Bahwa setelah saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menciumi pipi dan bibir serta meremas payudara saksi FITRI WIJAYANTI, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI melihat saksi FITRI WIJAYANTI pingsan, kemudian saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menurunkan celananya dan celana saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya saksi ANDIKA SLAMET RIYADI memasukkan jari tengah kanannya kedalam kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, selanjutnya ketika saksi FITRI WIJAYANTI siuman, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI menuntun saksi FITRI WIJAYANTI ke ruang tamu, dan pada pukul 02.30 WIB, saksi ANDIKA SLAMET RIYADI mengantarkan pulang saksi FITRI WIJAYANTI pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA SLAMET RIYADI, saksi AGUS SRIYANTO dan saksi KASWARI als. BLONDO, pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh, sebagaimana Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi FITRI WIJAYANTI;
Bahwa, saksi mengerti kenapa dihadirkan kepersidangan dikarenakan terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap diri saksi;
Bahwa, seluruh keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan kepolisian masih tetap sebagaimana yang tercantum didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa hanya kenal dengan saksi Agus Sriyanto;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi Agus Sriyanto di sekolah SMK II Magetan karena saksi Agus Sriyanto adalah kakak kelas saksi;
Bahwa, seingat saksi kejadian yang menimpa saksi sekitar pertengahan Agustus 2014 yang terjadi disebuah rumah di plaoasan magetan;
Bahwa, awal kejadian saksi SMS-an dengan saksi Agus untuk janjian jalan-jalan dengan teman-teman satu kelasnya ke Plaosan;
Bahwa, saksi Agus mengatakan kepada saksi bahwa yang akan menjemput saksi adalah teman saksi Agus yang bernama Cenil (Andika Slamet Riyadi), yang pada mulanya saksi tidak mau dan pada akhirnya saksi menurutinya karena yang menyuruhnya adalah saksi Agus;
Bahwa, sekitar jam 20.00 Wib datang saksi Andika Slamet Riyadi/cenil menjemput kerumah saksi, lalu terdakwa dan saksi Andika/cenil berangkat dengan mengendarai sepeda motor kearah plaosan dan sesampai di Plaosan ke rumah menurut saksi Agus itu rumah miliknya dan dirumah sudah ada 3 orang namun kecuali saksi Agus, saksi tidak kenal dengan kedua orang tersebut termasuk dengan terdakwa;
Bahwa, posisi rumah tersebut masuk gang sekitar 10 (sepuluh) meter, keadaan rumah tersebut sepi dan semua penghuninya pada waktu itu 5 (lima) orang dan yang perempuan saksi sendiri;
Bahwa, setelah sesampai dirumah tersebut kami berlima termasuk saksi langsung duduk diruang tamu, kemudian saksi Agus dan terdakwa keluar untuk beli minuman keras, kemudian kecuali saksi semua minum-minuman keras tersebut dicampur/oplos kemudian diminum secara bergiliran;
Bahwa, kemudian saksi Agus juga mengajak saksi melalui BBM untuk mengajak ML (melakukan Persetubuhan) dan saat itu saksi Agus sudah menunggu di depan kamar;
Bahwa, saksi pada akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan saksi Agus dikarenakan kalau mau melayani saksi Agus maka saksi akan dijadikan pacar dan kalau saksi tidak mau maka saksi akan dimusuhi dan diberitahu kebanyak orang tentang masalah persetubuhan antara saksi dengan saksi Agus sebelum-sebelumnya disekolahan;
Bahwa, saksi pada akhirnya masuk kedalam kamar dan melayani saksi Agus melakukan persetubuhan;
Bahwa, didalam kamar awalnya saksi dipeluk, diciumi diraba-raba payudara saksi oleh saksi Agus kemudian saksi dalam keadaan hanya memakai celana dalam dan BH saksi Agus membuka baju dan celananya kemudian saksi Agus dan saksi melakukan hubungan badan (kemaluan/penis saksi Agus masuk kedalam kemaluan/vagina saksi) dengan saksi Agus sampai keluar spermanya;
Bahwa, kemudian setelah saksi Agus selesai melakukan hubungan badan dengan saksi kemudian masuk kedalam kamar terdakwa Nanang yang juga menciumi, meraba-raba tapi tidak melakukan hubungan badan dengan saksi karena alat kelamin tidak bisa berdiri kemudian terdakwa Nanang hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi yang menyebabkan rasa sakit, sampai dengan keluar sperma terdakwa yang ditumpahkan diatas perut saksi;
Bahwa, kemudian setelah itu saksi Kaswari masuk dan memaksa saksi untuk melakukan hubungan badan namun saksi menolak (dengan mempergunakan bahasa jawa “Moh”), kemudian saksi Agus masuk kekamar dan menyuruh saksi untuk melayani teman-teman saksi, termasuk Kaswari dan akhirnya saksi terpaksa melayani saksi Kaswari;
Bahwa, saksi Kaswari ketika masuk kamar dan langsung menghampiri saksi, namun saat itu saksi sudah dalam keadaan pakaian lengkap dengan maksud akan keluar kamar;
Bahwa, saksi Kaswari selajutnya langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saksi untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu saksi Kaswari membuka resliting saksi dan melepas celana saksi hingga terlanjang separo badan, kemudian saksi Kaswari juga melepas celananya setelah itu lansung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi di bawah dan dilakukan saksi setengah tidak sadar, saksi Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi tidak masuk semua berhubung saksi kesakitan, akhirnya saksi Kaswari mengesek-gesekkan namun saksi tidak mengetahui keluar air maninya atau tidak, saksi tidak tahu karena saksi merasa kesakitan akhirnya saksi memakai celana setelah itu saksi menangis dan keluar dari kamar dan Kaswari masih didalam kamar;
Bahwa, setelah keluar dari kamar saksi menangis kemudian saksi Agus Sriyanto mendekati dan mengantar saksi kekamar mandi dan di kamar mandi tersebut saksi Agus Sriyanto mengulangi lagi menciumi kening pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu tidak lama lagi pintu kamar mandi diketok-ketok oleh saksi Andika Slamet Riyadi/Cenil langsung masuk kekamar mandi setelah itu saksi Andika Slamet Riyadi langsung memeluk menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi dan saksi dengan setengah sadar saksi dituntun keluar dari kamar mandi oleh saksi Andika Slamet Riyadi;
Bahwa, sesampai didalam kamar atas perintah saksi Agus, saksi Andika Slamet Riyadi kemudian mengantarkan saksi pulang dan sesampai rumah sekitar jam 2.30 Wib dan saat itu orang tua saksi sedang tidak ada rumah;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi yang dipergunakan saksi pada waktu kejadian;
Bahwa, saksi sebelumnya pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi sebelumnya pada saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP);
Bahwa, yang melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian adalah orang tua saksi karena orang tua/ibu saksi mengetahui kejadian ini dikarenakan adanya SMS dari saksi Kaswari yang mengajak saksi untuk kembali melakukan hubungan badan dengan saksi, lalu orang tua/ibu saksi memancing saksi Kaswari seolah-olah orang tua/ibu saksi merupakan saksi dan akhirnya saksi menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada kedua orang tua saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi PURWANTI;
Bahwa, saksi merupakan orang tua/ibu kandung saksi FITRI WIJAYANTI;
Bahwa, saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi berdasarkan keterangan saksi Fitri;
Bahwa, kejadiannya pada hari rabu tanggal 14 September 2014, masalah kejadian yang sebenarnya saksi kurang tahu tapi awal saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi yaitu ketika HP (telepon genggam) anak saksi rusak dan kartunya saksi masukkan di HP milik papanya dan kemudian ada SMS masuk yang menyatakan kalau orang yang mengirim SMS tersebut adalah temannya orang yang bernama Agus yang mengajak anak saksi kembali melakukan hubungan badan;
Bahwa, saksi kemudian menanyai anak saksi dan pada akhirnya anak saksi mengakui kala anak saksi sudah pernah digilir oleh 4 (empat) orang;
Bahwa, saksi tidak sempat menanyai secara mendetail/terperinci kepada anak saksi karena anak saksi kemudian menangis;
Bahwa, kemudian saksi bersama dengan suami saksi yakni papa-nya Fitri langsung melapor ke Polres Magetan kebagian PPA, kemudian dikarenakan hari sudah sore saksi disuruh kembali datang pada besok harinya untuk di buatkan Berita Acata Pemeriksaan (BAP) dan diberi surat pengantar untuk dimintakan Visum Et Repertum;
Bahwa, kejadian yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Fitri menurut cerita anak saksi (Fitri) adalah terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara saksi Fitri di kamar, tapi menurut saksi Fitri, terdakwa hanya menciumi dan meremas payudara saksi Fitri tidak sampai melakukan hubungan badan karena kemaluan terdakwa tidak dapat berdiri/menegang;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah sebelum kejadian ini saksi Fitri pernah berhubungan badan sebelumnya;
Bahwa, keadaan anak saksi yang bernama Fitri sampai saat ini secara psikologis biasa saja dan tetap melakukan aktivitas sekolah seperti biasa walau sedikit malas;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi ANDIKA SLAMET RIYADI;
Bahwa, saksi mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi dipersidangan ini dikarenakan saksi dan terdakwa diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap saksi Fitri;
Bahwa, kejadiannya terjadi pada bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, keadaan rumah milik orang tua saksi Kaswari dalam keadaan sepi;
Bahwa, awal mulanya adalah saksi Agus menyuruh saksi untuk menjemput saksi Fitri dirumahnya;
Bahwa, saksi menjemput saksi Fitri dengan mempergunakan sepeda motor milik saksi Kaswari kemudian terdakwa dan saksi Fitri berboncengan menuju rumah saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, sesampai di rumah saksi Kaswari di plaosan disana sudah ada saksi Agus, saksi Kaswari dan terdakwa, kemudian kami berkumpul diruang tamu dirumah milik saksi Kaswari kemudian saksi Agus dan terdakwa keluar rumah untuk cari minuman keras dan kacang setelah itu minuman yakni arak jowo, bicola dan kratengdaeng kami oplos/campur lalu kami minum secara bergiliran kemudian saksi Agus mengajak saksi Fitri untuk masuk kamar, setelah selama lebih kurang satu jam saksi Agus keluar kamar lalu gantian terdakwa dan kemudian masuk saksi Kaswari dan saksi Fitri minta tolong kepada saksi Agus untuk diantar ke kamar mandi dan mereka berdua berada didalam kamar mandi;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi Agus, terdakwa dan saksi Kaswari didalam kamar;
kemudian saksi menyusul menuju kamar mandi dan mengetok kamar mandi dengan mengatakan dalam bahasa jawa, “genten gus” yang artinya gantian gus;
Bahwa, setelah saksi Agus keluar kamar mandi, saksi kemudian masuk kedalam kamar mandi kemudian saksi memegang tangan saksi Fitri lalu menciumi pipi dan mulut saksi Fitri, meremas –remas payudara saksi Fitri dan kemudian saksi Fitri pingsan lalu saksi membantu saksi Fitri keluar kamar mandi;
Bahwa, diluar kamar mandi didekat lemari saksi Fitri kembali pingsan lalu diangkat oleh saksi Agus dan terdakwa dibawa kedalam kamar;
Bahwa, sesampai didalam kamar atas perintah saksi Agus, saksi kemudian mengantarkan saksi pulang dan sesampai rumah sekitar jam 2.30 Wib;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi pada waktu kejadian;
Saksi AGUS SRIYANTO;
Bahwa, saksi mengetahui kenapa dihadirkan dipersidangan dikarenakan saksi bersama dengan terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Fitri;
Bahwa, pada pertengahan bulan agustus 2014 , pada saat itu saksi sedang tiduran kemudian saksi Fitri mengirim SMS yang isinya saksi Fitri mengajak saksi untuk jalan-jalan;
Bahwa, saksi tidak membalas SMS dari saksi Fitri tersebut, namun saksi Fitri kemudian menelepon saksi dan saksi jawab kalau saksi bersama dengan teman saksi yakni berempat akan minum-minuman keras kalau mau menemani silahkan, dan pada waktu itu saksi Fitri menyuruh supaya saksi menjemput dengan alasan tidak ada kendaraan;
Bahwa, kemudian pada malam harinya yang tanggal dan bulannya saksi lupa tapi pada tahun 2014, saksi menyuruh Terdakwa menjemput saksi dirumahnya kemudian bertemu dirumah milik saksi Kaswari di Plaosan;
Bahwa, sesampai dirumah milik orang tua saksi Kaswari, saksi, saksi Nanang, saksi Kaswari, saksi Firi dan Terdakwa duduk-duduk diruang tamu, kemudian saksi dan saksi Nanang beli miras arak jowo 2 (dua) liter, bigcola dan kacang kemudian minum bersama secara bergiliran, setelah itu saksi “bbm-an” dengan saksi Fitri dengan rayuan dan meminta saksi Fitri untuk ML (melakukan hubungan Badan) lalu saksi Fitri mengiyakan, kemudian saksi dan saksi Fitri masuk kedalam kamar lalu saksi ciumi pipinya, kemudian saksi Fitri melepas baju, BH, celana dan celana dalamnya, kemudian saksi kembali menciumi saksi Fitri lagi dan kuremas payudaranya, kemudian saksi melepas celana saksi dan kemaluan saksi yang sudah tegang saksi masukkan ke vagina saksi Fitri selama 20 (dua puluh) menit hingga keluar sperma;
Bahwa, saksi merayu dengan mengatakan apabila saksi Fitri mau melayani saksi melakukan hubungan badan maka saksi Fitri akan dijadikan pacar oleh saksi;
Bahwa, setelah saksi selesai melakukan hubungan badan dengan saksi Fitri, kemudian gantian masuk kekamar saksi Nanang kemudian saksi Kaswari;
Bahwa, saksi setelah berada diluar tidak cerita apapun mengenai apa yang terjadi dan dilakukan antara saksi dengan saksi Fitri, demikian juga saksi Nanang dan saksi Kaswari;
Bahwa, kemudian saksi Fitri pergi kemar mandi, kemudian saksi ikut masuk kekamar mandi bersama dengan saksi Fitri, dan ketika berada didalam kamar mandi saksi menciumi saksi Fitri namun pada saat itu pakaian saksi Fitri masih dikenakan dengan lengkap namun tidak lama kemudian Terdakwa mengetok pintu kamar mandi dan kemudian masuk kedalam kamar mandi, ketika Terdakwa masuk kekamar mandi saksi kemudian keluar kamar mandi, terdakwa berada didalam kamar mandi lebih kurang selama 15 menit, kemudian terdakwa keluar kamar mandi dengan keadaan saksi Fitri pingsan;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Fitri ketika berada didalam kamar mandi;
Bahwa, kemudian saksi menyuruh Terdakwa mengantar saksi Fitri pulang kerumah saksi Fitri sekitar jam 02-an dini hari;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi K A S W A R I;
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Penyidik adalah benar;
Bahwa, kejadiannya saksi lupa tanggalnya tapi sekitar bulan Agustus 2014, di rumah saksi Kaswari Als. Blondo di desa dadi RT.09 RW 05 Kec. Plaosan, Kab. Magetan;
Bahwa, sekitar bulan Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib saksi Nanang Riski Rosandy als Jenggo, saksi Agus Sriyanto dan saksi Andika Slamet Riyadi berkumpul di rumah saya di Ds. Dadi Rt.09/Rw. 05 Kec. Plaosan, Kab. Magetan kemudian mengatakan kepada saksi akan mengajak teman wanitanya ke rumah saksi, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Agus Sriyanto als Kencus menyuruh saksi Andika Slamet Riyadi als Cenil menjemput saksi Fitri Wijayanti mengunakan sepeda motor saksi, setelah datang saksi Fitri Wijayanti, saksi Agus Sriyanto bersama saksi Nanang Riski Rosandy keluar membeli minuman keras sedangkan saksi Fitri Wijayanti ditinggal dirumah saksi, sekitar pukul 22.30 Wib selanjutnya baru minum-minuman keras setelah beberapa jam kemudian saksi Agus Sriyanto bersama saksi Fitri Wijayanti masuk kedalam kamar kemudian melakukan persetubuhan, sedangkan yang lainnya menonton TV;
Bahwa, pada saat itu saksi Agus menyuruh saksi untuk masuk kekamar lalu saksi mengatakan kepada saksi Agus dengan bahasa jawa, “La bocehe gelem pora” yang artinya anaknya mau tidak;
Bahwa, saksi Kaswari selajutnya masuk kekamar dan langsung menciumi pipi dan meremas-remas payudara saksi setelah itu memaksa saksi untuk melayani dengan melakukan persetubuhan setelah itu saksi Kaswari membuka resliting saksi dan melepas celana saksi hingga terlanjang separo badan, kemudian saksi Kaswari juga melepas celananya setelah itu lansung menindihi tubuh saksi dengan posisi saksi di bawah dan dilakukan saksi setengah tidak sadar, saksi Kaswari berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi tidak masuk dikarenakan kemaluan saksi tidak dapat berdiri dan akhirnya saksi Kaswari hanya mengesek-gesekkannya saja kekemaluan saksi Fitri;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri yang dipergunakan saksi Fitri pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan terdakwa (saksi a de charge) yang bernama HARI KARYANTO memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengerti dihadirkan dipersidangan dikarenakan terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur berdasarkan informasi dari masyarakat karena saksi merupakan perangkat desa;
Bahwa, jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa lebih kurang sejauh 100 meter;
Bahwa, kenal dengan terdakwa sejak lahir dan sepengetahuan saksi terdakwa pekerjaannya adalah serabutan;
Bahwa, saksi mengetahui yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fitri Wijayanti ketika berada di Polres Magetan dan kejadiannya sekitar tahun 2014;
Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa selama ini berkelakuan cukup baik;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa menjadi malu dan meratapi kekecewaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula barang bukti yang telah disita secara sah berupa : - 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, yang telah dibenarkan oleh para saksi berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN yang hasil pemeriksaannya menyatakan pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan terdakwa NANANG RISKI ROSANDY yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa, terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan dikarenakan Terdakwa diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi Fitri Wijayanti;
Bahwa, kejadiannya adalah pada pertengahan bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, keadaan rumah milik oran tua saksi Kaswari dalam keadaan sepi;
Bahwa, awal mulanya adalah saat itu saksi Agus Sriyanto SMS pada terdakwa kalau ada cewek yang akan mau menemani terdakwa, saksi Agus Sriyanto dan saksi Kaswari serta Terdakwa pada saat kumpul-kumpul di rumah saksi Kaswari kemudian saksi Andika Slamet Riyadi disuruh oleh saksi Agus Sriyanto untuk menjemput saksi Fitri Wiyanti dirumahnya;
Bahwa, terdakwa beserta saksi Agus Sriyanto, saksi Kaswari, saksi Fitri Wijayanti dan saksi Andika kumpul diruang tamu dirumah milik saksi Kaswari, saksi Agus Sriyanto dan terdakwa keluar rumah untuk cari minuman keras jenis Arak jowo/arjo, big cola, kreting daeng dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu kami minum secara bergiliran kemudian saksi Agus Sriyanto mengajak saksi Fitri Wijayanti untuk masuk kamar, saksi Agus Sriyanto dan saksi Fitri Wijayanti berada didalam kamar tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) menit tapi terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya, setelah saksi Agus Sriyanto keluar kamar lalu gantian terdakwa masuk kamar dan saat itu saksi Fitri Wijayanti hanya memakai BH dan Celana dalam saja, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Fitri Wijayanti kalau terdakwa disuruh oleh saksi Agus masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri Wijayanti, dan ketika terdakwa akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak tegang akhirnya terdakwa tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri Wijayanti melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanti, kemudian terdakwa keluar kamar dan kemudian masuk saksi Kaswari namun yang dilakukan saksi Kaswari didalam kamar terdakwa tidak mengetahuinya, lalu saksi keluar kamar dan saksi Fitri Wijayanti minta tolong kepada saksi Agus Sriyanto untuk diantar ke kamar mandi kemudian terdengar saksi Andika mengetok kamar mandi untuk gantian (dengan mempergunakan bahasa jawa, “genten gus”);
Bahwa, tidak lama kemudian saksi Fitri Wijayanti pingsan didekat lemari diluar kamar mandi, kemudian saksi Fitri Wijayanti digotong oleh terdakwa bersama dengan saksi Agus Sriyanto dibawa kedalam kamar, lalu setelah sadar saksi Fitri Wijayanti diantar pulang dengan menyuruh saksi Andika yang mengantarnya;
Bahwa, saksi Andika mengantar pulang saksi Fitri Wijayanti sekitar jam 2.30 wib dini hari;
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri Wijayanti yang dipergunakan saksi Fitri Wijayanti pada waktu kejadian;
Bahwa, terdakwa sangat menyesal dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar kejadian pencabulan terhadap saksi Fitri Wijayanti adalah pada pertengahan bulan Agustus 2014 bertempat dirumah orang tua saksi Kaswari yang berada di plaosan;
Bahwa, benar awal mulanya adalah saat itu saksi Agus Sriyanto SMS pada terdakwa kalau ada cewek yang akan mau menemani terdakwa, saksi Agus Sriyanto dan saksi Kaswari serta Terdakwa pada saat kumpul-kumpul di rumah saksi Kaswari kemudian saksi Andika Slamet Riyadi disuruh oleh saksi Agus Sriyanto untuk menjemput saksi Fitri Wijayanti kerumah Saksi Kaswari;
Bahwa, benar sekitar jam 20.00 Wib datang saksi Andika Slamet Riyadi/cenil menjemput kerumah saksi Fitri Wijayanti dengan mempergunakan motor milik saksi Kaswari, lalu saksi Fitri Wijayanti dan saksi Andika/cenil berangkat dengan mengendarai sepeda motor kearah plaosan dan sesampai di rumah saksi Kaswari sudah ada 3 orang yaitu saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari;
Bahwa, benar posisi rumah tersebut masuk gang sekitar 10 (sepuluh) meter, keadaan rumah tersebut sepi dan semua penghuninya pada waktu itu 5 (lima) orang dan yang perempuan saksi Fitri Wijayanti sendiri;
Bahwa, benar terdakwa beserta saksi Agus Sriyanto, saksi Kaswari, saksi Fitri Wijayanti dan saksi Andika kumpul diruang tamu dirumah milik saksi Kaswari, saksi Agus Sriyanto dan terdakwa keluar rumah untuk cari minuman keras jenis arak jowo/arjo, big cola, kreting daeng dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu diminum secara bergiliran;
Bahwa, benar kemudian saksi Agus Sriyanto mengajak saksi Fitri Wijayanti dengan rayuan melalui BBM untuk mengajak saksi Fitri Wijayanti ML (melakukan Persetubuhan) dan saat itu saksi Agus Sriyanto sudah menunggu di depan kamar;
Bahwa, benar kemudian saksi Agus Sriyanto mengajak saksi Fitri Wijayanti untuk masuk kamar saksi Agus Sriyanto dan saksi Fitri Wijayanti berada didalam kamar tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) menit tapi terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya, setelah saksi Agus Sriyanto keluar kamar lalu gantian terdakwa masuk kamar dan saat itu saksi Fitri Wijayanti hanya memakai BH dan Celana dalam saja, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Fitri Wijayanti kalau terdakwa disuruh oleh saksi Agus Sriyanto masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri Wijayanti dan ketika terdakwa akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanto akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak tegang akhirnya terdakwa tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri Wijayanto melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanto yang menyebabkan rasa sakit pada kemaluan saksi Fitri Wijayanto, kemudian terdakwa keluar kamar dan kemudian masuk saksi Kaswari namun yang dilakukan saksi Kaswari didalam kamar terdakwa tidak mengetahuinya, lalu saksi Kaswari keluar kamar dan saksi Fitri Wijayanto minta tolong kepada saksi Agus Sriyanto untuk diantar ke kamar mandi kemudian terdengar saksi Andika mengetok kamar mandi untuk gantian (dengan mempergunakan bahasa jawa, “genten gus”);
Bahwa, benar saksi Fitri Wijayanto pada akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari dikarenakan kalau mau melayani saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari maka saksi Fitri Wijayanto akan dijadikan pacar dan kalau saksi Fitri Wijayanto tidak mau maka saksi Fitri Wijayanto akan dimusuhi dan diberitahu kebanyak orang tentang masalah persetubuhan antara saksi dengan saksi Agus Sriyanto sebelum-sebelumnya disekolahan;
Bahwa, benar tidak lama kemudian saksi Fitri Wijayanto pingsan didekat lemari diluar kamar mandi, kemudian saksi Fitri Wijayanto digotong oleh terdakwa bersama dengan saksi Agus Sriyanto dibawa kedalam kamar, lalu setelah sadar saksi Fitri Wijayanti diantar pulang dengan menyuruh saksi Andika yang mengantarnya;
Bahwa, benar saksi Andika mengantar pulang saksi Fitri Wijayanti sekitar jam 2.30 wib dini hari;
Bahwa, benar barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, merupakan barang-barang milik saksi Fitri Wijayanti yang dipergunakan saksi Fitri Wijayanti pada waktu kejadian;
Bahwa, benar dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No. 490/47/403.205/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUSANTO, Sp. OG., dokter pada RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN yang hasil pemeriksaannya menyatakan pada kemaluan saksi FITRI WIJAYANTI, dalam pemeriksaan Ginekologi : Pemeriksaan Rctal Toucher, pada selaput dara : didapatkan robekan lama sudah sampai dasar jam 8, 11, 1, 4, 5. Dengan kesimpulan : pada saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah bersetubuh;
Bahwa, benar terdakwa sangat menyesal dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Alternatif Subsidairitas yaitu Kesatu Primer melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga Primair melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif Subsidairitas maka Majelis Hakim memiliki keleluasaan memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan setelah itu akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Hakim akan mempertimbangkan dakwan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair dan sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan unsur-unsur yang terbukti didalam tuntutan Penuntut Umum yakni dakwaan Alternatif Kedua Primair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Ketiga Primer Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, memiliki unsur-unsur:
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut;
Unsur ad.1 “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa NANANG RISKI ROSANDY yang telah diadili di Pengadilan Negeri Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa dalam hal ini adalah diri terdakwa, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur ad.2 “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa terminologi “sengaja” seringkali dikaitkan dengan terminologi “menghendaki dan mengetahui” yaitu bahwa seorang pelaku tindak pidana telah menghendaki dan mengetahui adanya suatu akibat dari perbuatannya (dikutip oleh Mr. J.M. Van Bemmelen yang dijelaskan dalam Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar W. Nieboer pada tahun 1978);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang menyatakan bahwa awal mulanya adalah saat itu saksi Agus Sriyanto SMS pada terdakwa kalau ada cewek yang akan mau menemani terdakwa, saksi Agus Sriyanto dan saksi Kaswari serta Terdakwa pada saat kumpul-kumpul di rumah saksi Kaswari kemudian saksi Andika Slamet Riyadi disuruh oleh saksi Agus Sriyanto untuk menjemput saksi Fitri Wijayanti dirumahnya;
Bahwa, sekitar jam 20.00 Wib datang saksi Andika Slamet Riyadi/cenil menjemput kerumah saksi Fitri Wijayanti dengan mempergunakan motor milik saksi Kaswari, lalu saksi Fitri Wijayanti dan saksi Andika/cenil berangkat dengan mengendarai sepeda motor kearah plaosan dan sesampai di Plaosan ke rumah saksi Kaswari dan dirumah sudah ada 3 (tiga) orang yaitu saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari;
Bahwa, terdakwa beserta saksi Agus Sriyanto, saksi Kaswari, saksi Fitri Wijayanti dan saksi Andika kumpul diruang tamu dirumah milik saksi Kaswari, saksi Agus Sriyanto dan terdakwa keluar rumah untuk cari minuman keras jenis Arak jowo/arjo, big cola, krating daeng dan kacang setelah itu minuman kami oplos/campur lalu diminum secara bergiliran;
Bahwa, kemudian saksi Agus Sriyanto juga mengajak saksi Fitri Wijayanti dengan rayuan melalui BBM untuk mengajak saksi Fitri Wijayanti ML (melakukan Persetubuhan) dan saat itu saksi Agus Sriyanto sudah menunggu di depan kamar dan kemudian saksi Agus Sriyanto mengajak saksi Fitri Wijayanti untuk masuk kamar, saksi Agus Sriyanto dan saksi Fitri Wijayanti berada didalam kamar tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) menit, setelah saksi Agus Sriyanto keluar kamar lalu gantian terdakwa masuk kamar dan saat itu saksi Fitri Wijayanti hanya memakai BH dan Celana dalam saja, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Fitri Wijayanti kalau terdakwa disuruh oleh saksi Agus Sriyanto masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri Wijayanti, dan ketika terdakwa akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak tegang akhirnya terdakwa tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri Wijayanti melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanti yang menyebabkan rasa sakit pada kemaluan saksi Fitri Wijayanti, kemudian terdakwa keluar kamar dan kemudian masuk saksi Kaswari namun yang dilakukan saksi Kaswari didalam kamar terdakwa tidak mengetahuinya, lalu saksi keluar kamar dan saksi Fitri Wijayanti minta tolong kepada saksi Agus Sriyanto untuk diantar ke kamar mandi kemudian terdengar saksi Andika mengetok kamar mandi untuk gantian (dengan mempergunakan bahasa jawa, “genten gus”);
Menimbang, bahwa saksi Fitri Wijayanti pada akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari dikarenakan kalau mau melayani saksi Agus Sriyanto, terdakwa dan saksi Kaswari maka saksi Fitri Wijayanti akan dijadikan pacar saksi Agus Sriyanto dan kalau saksi Fitri Wijayanti tidak mau melayani mereka maka saksi Fitri Wijayanti akan dimusuhi dan diberitahu kebanyak orang tentang masalah persetubuhan antara saksi Fitri Wijayanti dengan saksi Agus Sriyanto;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim melihat adanya indikasi kesengajaan dan niat terdakwa yang tercermin dari perbuatan terdakwa yang masuk kekamar dimana didalam kamar yang didalamnya ada saksi Fitri Wijayanti yang hanya memakai pakaian dalam yakni BH dan celana dalam saja dan diwujudkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ketika berada didalam kamar bersama dengan saksi Fitri Wijayanti yakni menciumi dan meremas payudara saksi Fitri Wijayanti dan kemudian berusaha untuk memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti walaupun hal tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan kemaluan terdakwa tidak bisa menegang dan perbuatan tersebut menurut Majelis Hakim bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan dan hanya sepantasnya dilakukan oleh pasangan suami istri sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.3 “Melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu kualifikasi terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, memaksa berarti memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, mendesakan sesuatu kepada;
Menimbang, bahwa bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak meliputi:
Kekerasan fisik yaitu suatu tindakan yang langsung menyakitkan tubuh anak yang menyebabkan rasa sakit dan atau luka ditubuhnya;
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Kekerasan emosional/psikis yaitu tindakan-tindakan yang menyebabkan perasaan/emosi/psikologi anak tertekan;
Pengabaian/penelantaran yaitu terjadi ketika orang tua, wali atau orang dewasa lain tidak menyiapkan hal-hal penting untuk pengembangan jasmani dan mental anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan menilai apakah terdakwa pada saat menciumi, meremas payudara saksi Fitri Wijayanti dan berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti dilakukan dengan kekerasan/paksaan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebelumnya terdakwa ketika masuk kekamar yang didalamnya ada saksi Fitri Wijayanti yang hanya menggunakan BH dan celana dalam, terdakwa mengatakan bahwa yang menyuruh terdakwa masuk kedalam kamar adalah saksi Agus Sriyanto, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri Wijayanti, dan ketika terdakwa akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak tegang akhirnya terdakwa tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri Wijayanti melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanti yang menyebabkan rasa sakit pada kemaluan saksi Fitri Wijayanti;
Bahwa, saksi Fitri Waijayanti sebelumnya telah diancam oleh saksi Agus Sriyanto dengan mengatakan bahwa saksi Fitri Wijayanti harus melayani saksi Agus Sriyanto beserta teman-temannya dan apabila saksi Fitri Wijayanti mau melayani mereka maka saksi Agus Sriyanto akan menjadikan saksi Fitri Wijayanti sebagai pacar dan kalau saksi Fitri Wijayanti menolak maka saksi Fitri Wijayanti akan dimusuhi dan disebarluaskan kalau saksi Fitri Wijayanti dengan saksi Agus Sriyanto sudah melakukan hubungan persetubuhan;
Menimbang, bahwa perkataan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa masuk kekamar dikarenakan disuruh oleh saksi Agus Sriyanto menurut Majelis Hakim adalah tindakan kekerasan secara emosional/psikis yang menyebabkan saksi Fitri Wijayanti merasa takut dan tertekan dan pada akhirnya mau melayani apa yang diinginkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selain saksi Fitri Wijayanti mengalami kekerasan secara emosional/psikis, saksi Fitri Wijayanti juga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan secara seksual yakni rasa sakit yang diakibatkan terdakwa menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”memaksa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ad.4 “Anak”;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pada saat pemeriksaan identitas diri saksi korban yaitu FITRI WIJAYANTI yang dikuatkan oleh Kutipan Akta Kelahiran No. 2327/IST/1999 yang menerangkan bahwa saksi FITRI WIJAYANTI Bin WIBISONO lahir pada tanggal 11 Februari 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan waktu kejadian tindak pidana terjadi pada sekitar bulan Agustus 2014 dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Fitri Wijayanti, saksi Purwanti, saksi Andika Slamet Riyadi, saksi Agus Sriyanto, saksi Kaswari dan terdakwa yang menyatakan bahwa kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Fitri Wijayanti terjadi pada bulan Agustus tahun 2014 dimana usia saksi Fitri Wijayanti baru berusia 15 tahun karena saksi Fitri Wijayanti masih duduk di SMK kelas 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Anak” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.5 “untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu kualifikasi terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian cabul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus kearah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri diluar ikatan perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fitri Wijayanti dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa setelah saksi Agus Sriyanto keluar kamar lalu gantian terdakwa masuk kamar dan saat itu saksi Fitri Wijayanti hanya memakai pakaian dalam yakni BH dan Celana dalam saja, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Fitri Wijayanti kalau terdakwa disuruh oleh saksi Agus Sriyanto masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa membuka baju dan celananya lalu menciumi pipi serta meremas payudara saksi Fitri Wijayanti dan ketika terdakwa akan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Fitri Wijayanti akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak tegang akhirnya terdakwa tidak bisa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan/vagina saksi Fitri Wijayanti melainkan hanya menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan saksi Fitri Wijayanti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat ada keinginan atau hasrat dari terdakwa ketika masuk kedalam kamar yang didalamnya ada saksi Fitri Wijayanti untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau tidak pantas yang menjurus kearah perbuatan seksual, padahal mereka berdua bukanlan suami istri yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ”untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ad.6 “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa konsep teoritik deelneming (penyertaan) maka dalam konteks pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jelas terlihat suatu penyertaan yang tersusun yaitu:
yang melakukan,
yang menyuruh melakukan,
yang turut serta melakukan,
yang sengaja melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, Majelis Hakim berpendapat dalam pembuktian pasal tersebut diatas dinyatakan sebagai terbukti hanya menyimpulkan adanya kerja sama kolektif tanpa menunjukkan peran dari masing-masing pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan Majelis Hakim pada unsur sebelumnya, Majelis Hakim akan menilai apakah ada kerjasama kolektif dan pembagian peran antara saksi Agus Sriyanto, terdakwa, saksi Andika dan saksi Kaswari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pada unsur sebelumnya bahwa saksi Agus Sriyanto yang mengajak saksi Fitri Wijayanti kerumah saksi Kaswari di Plaosan dan saksi Agus Sriyanto juga yang meminta kepada saksi Fitri Wijayanti untuk melayani teman-temannya untuk berhubungan badan yakni terdakwa dan saksi kaswari;
Bahwa, terdakwa lalu menginfokan kepada saksi Kaswari berkaitan dengan rencana tersebut dan saksi Kaswari bersedia meminjamkan motor miliknya dipergunakan saksi Andika untuk menjemput saksi Fitri Wijayanti kerumah milik saksi Kaswari;
Bahwa, terdakwa yang membeli dan membayar dengan mempergunakan uangnya minuman keras arak jowo, big cola, krating daeng dan kacang;
Menimbang, bahwa yang pertama masuk kekamar yang didalamnya terdapat saksi Fitri Wijayanti adalah saksi Agus Sriyanto dan setelah saksi Agus Sriyanto keluar dari kamar secara bergantian masuk kekamar adalah terdakwa dan saksi Kaswari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat terdapat kerjasama kolektif dan pembagian peran didalam melaksanakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berserta saksi Agus Sriyanto, saksi Andika dan saksi Kaswari terhadap saksi Fitri Wijayanti dan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur, ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan Ketiga Primer Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa NANANG RISKI ROSANDY telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul”
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHAP lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) bra motif polkadot warna orange hitam, 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan didalam perkara lain yang selengkapnya akan dicantumkan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi/Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa setelah Majelis Hakim menelaahnya secara seksama bahwa Pledoi Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa yang menyatakan pada pokoknya mengakui perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang dimohonkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa tersebut maka sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi FITRI WIJAYANTI;
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan telah menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya;
Mengingat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan perundang-perundangan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa NANANG RISKI ROSANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Turut Serta Dengan Sengaja Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul "
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru,
- 1 (satu) buah kaos panjang warna coklat,
- 1(satu) buah celana dalam motif polkadot warna orange hitam,
- 1(satu) buah bra motif polkadot warna orange hitam,
- 1 (satu) pasang sepatu ket warna abu-abu pink,
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, oleh BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, CHANDRA GAUTAMA, SH.,MH., dan RUTH MARINA D SIREGAR, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUKOYO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh EKO WAHYU PARAYITNO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dan terdakwa serta didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
| 1. CHANDRA GAUTAMA, SH.,MH | BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.,MH |
| 2. RUTH MARINA D SIREGAR, SH.,MH |
Panitera Pengganti,
S U K O Y O, SH