173/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 173/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARLI Als.BASIR Bin MUSIRIN
terdakwa Sarli als. Basir Bin Musirin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”
P U T U S A N
Nomor : 173/ Pid. Sus/ 2012 /PN.TL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : SARLI Als.BASIR Bin MUSIRIN
Tempat lahir : Trenggalek
Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 01 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.015 RW.009 Dsn.Gambart Ds. Bogoran Kec. Kampak Kab. Trenggalek
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Agustus 2012 s/d tanggal 18 September 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2012 s/d tanggal 28 Oktober 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2012 s/d tanggal 23 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Oktober 2012 s/d tanggal 13 Nopember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Nopember 2012 s/d tanggal 12 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah …….
- 2 -
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SARLI Alias BASIR Bin MUSIRIN bersalah melakukan tindak pidana “MEMBAWA SENAJATA TAJAM ATAU SENJATA PENUSUK TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARLI Alias BASIR Bin MUSIRIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan potong tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati panjang 15 Cm yang terbuat dari besi dengan tangkainya panjang 6 Cm lengkap dengan kerangkanya terbuat dari kayu panjang 16 Cm warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah jaket warna merah
Dikembalikan kepada terdakwa Sarli als.Basir Bin MUSIRIN
4. Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa ia terdakwa SARLI Als.BASIR Bin MUSIRIN pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012, bertempat di rumah Sdr. Surat di Dsn. Bangunsari Ds.bangun
Kec.Munjungan …….
- 3 -
Kec.Munjungan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 WIB pulang dari rumah Sdr.Suhadak Desa Karangturi Kec.Munjungan , ditengah perjalanan tepatnya di Dsn.Katir sepeda motor terdakwa dihentikan oleh massa yang jumlahnya sekitar 50 orang dan terdakwa ditanya ” orang mana” setelah dijawab orang Desa Bangun lalu terdakwa diperbolehkan jalan, karena awalnya terdakwa dicurigai sebagai pelaku pencurian cengkeh-cengkeh di Desa Bangun , kemudian untuk mengantisipasi / menjaga keselamatan terdakwa , terdakwa pulang dan tanpa ijin Pejabat yang berwenang telah membawa 1 (satu) bilah belati yang kemudian disimpan disaku jaket sebelah kanan yang dikenakan, dan sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali lagi berangkat menuju ke kerumunan massa yang ada di dekat rumah Sdr.Surat untuk bersama-sama melakukan pencarian terhadap Muklis yang diduga sebagai pelaku pencurian cengkeh, sesampai di depan rumah Sdr.Surat dan bergabung dengan massa tsb, tiba-tiba datang sekelompok massa dari arah Dsn.Nglancur sekitar 50 orang teriak-teriak bahwa Muklis tidak ditemukan dan kalau Muklis tidak ditemukan SARLI saja yang ditangkap karena terdakwa diduga kelompok Muklis dan telah sekongkol untuk mencuri cengkeh milik warga Desa Bangun, kemudian saat terdakwa masih di rumah Sdr.Surat tsb digeledah oleh warga dan dari diri terdakwa ditemukan di dalam saku jaketnya sebelah kanan sebuah belati miliknya yang dibawanya dari rumah tadi dengan ciri-ciri sbb.:
- terbuat dari besi panjang 15 Cm
- dengan tangkai terbuat dari kayu panjang 6 cm
lengkap dengan kerangkanya terbuat dari kayu panjang 16 Cm warna hitam dan belati tsb bikinan terdakwa sendiri dibikin di bengkel las di Dsn.Gemiring Ds.Tawing Kec.Munjungan Kab./Trenggalek, dengan cara terdakwa membawa potongan besi dari rumah kemudian dengan menggunakan alat skrap oleh terdakwa dibentuk menjadi belati dan kemudian oleh terdakwa dibuatkan tangkai dan kerangkanya sehingga berbentuk belati tsb. adapun tujuan terdakwa membawa belati tsb untuk keperluan menambah kepercayaan diri guna untuk menjaga diri dari serangan orang yang mengancam keselamatan dirinya dan Sdr.Muklis yang dicari masyarakat dimana terdakwa diduga turut di dalamnya , karena Sdr. Muklis diduga telah mengambil cengkeh – cengkeh milik masyarakat Ds. Bangun Kec. Munjungan Kab. Trenggalek
tsb.Kemudian ......
- 4 -
tsb.Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ditangkap oleh masyarakat Desa Bangun di rumah Surat ( Kepala Desa Bangun) di Dsn.Bangunsari Desa Bangun Kec Munjungan Kab.Trenggalek tsb, dan sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dibawa oleh Petugas Polres Trenggalek untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan : tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati panjang 15 Cm yang terbuat dari besi dengan tangkainya panjang 6 Cm lengkap dengan kerangkanya terbuat dari kayu panjang 16 Cm warna hitam.
- 1 (satu) buah jaket warna merah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUMARKUP Bin SAMIJAN ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah ditangkap massa karena diduga orang yang telah melakukan pencurian cengkeh selama ini di Desa bangun.
- Bahwa awalnya karena di Desa Bangun ada warga yang kehilangan cengkeh maupun uang akan tetapi tidak melapor ke Petugas, kemudian hampir tiap malam ada orang yang bilang ada pencurinya tapi tidak ketangkap dan lari, sehingga warga diresahkan oleh pencuri tersebut padahal apa itu pencuri benar atau tidak saksi tidak tahu.
- Bahwa kemudian saksi bersama perangkat Desa yang lain menanyakan hal tsb apakah di Desa Bangun ada yang melapor kehilangan cengkeh? Ternyata di Polsek tidak ada laporan apa-apa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB saat warga melakukan patroli keamanan bersama, tiba – tiba datanglah
Terdakwa ......
- 5 -
terdakwa, oleh karena terdakwa bukan orang asli Munjungan, akhirnya terdakwa ditangkap dikira orang yang melakukan pencurian cengkeh tsb.
- Bahwa terdakwa aslinya adalah Kampak tetapi nikah dengan orang Munjungan, sehingga menjadi warga baru di Munjungan, jadi massa banyak yang belum tahu dengan tetrdakwa.
- Bahwa saat itu saksi dihubungi oleh Sdr.Agus, diberitahu kalau di rumah Pak Kepala Desa ada seeorang yang dicurigai sebagai pencuri cengkeh dan sudah ditangkap.
- Bahwa kemudian saksi menuju ke rumah Kepala Desa dan ternyata di rumah Kepala Desa tsb sudah banyak warga beserta terdakwa yang telah ditangkap tsb.
- Bahwa kemudian oleh warga dan juga saksi ikut menyaksikan sendiri terdakwa dilakukan penggeledahan dan ternyata di saku jaketnya sebelah kanan terdapat senjata tajam berupa sebuah clurit.
- Bahwa clurit tsb diakui milik terdakwa dan sewaktu ditanya terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang terhadap kepemilikan senjata tajam belati tsb.
- Bahwa clurit tsb kalau di Desanya pada umumnya bukan sebagai alat pertanian.
- Bahwa kemudian saksi mengamankan terdakwa dari amukan massa dan menghubungi Petugas Polsek Munjungan.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Munjungan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa saksi mohon kepada Majelis Hakim suapaya terdakwa dihukum seringan-ringannya , karena ternyata massa salah tangkap terdakwa bukanlah pelaku pencurian cengkeh dimaksud, dan pelaku yang sebenarnya sampai saat ini juga belum tertangkap.
Bahwa sewaktu di depan persidangan ditunjukkan barang bukti berupa sebuah belatu dan sebuah jaket warna merah, saksi membenarkan bahwa belati tsb adalah belati yang dibawa terdakwa sewaktu ditangkap massa dan jaket adalah yang dipakai terdakwa saat ditangkap yang digunakan untuk menyembunyikan belati tsb.
2. Saksi PURWITO Bin JUMINGIN ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah ditangkap massa karena diduga orang yang telah melakukan pencurian cengkeh selama ini di Desa Bangun.
Bahwa .......
- 6 -
- Bahwa awalnya karena di Desa Bangun ada warga yang kehilangan cengkeh maupun uang akan tetapi tidak melapor ke Petugas, kemudian hampir tiap malam ada orang yang bilang ada pencurinya tapi tidak ketangkap dan lari, sehingga warga diresahkan oleh pencuri tersebut padahal apa itu pencuri benar atau tidak saksi tidak tahu.
- Bahwa kemudian saksi bersama perangkat Desa yang lain menanyakan hal tsb apakah di Desa Bangun ada yang melapor kehilangan cengkeh? Ternyata di Polsek tidak ada laporan apa-apa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB saat warga melakukan patroli keamanan bersama, tiba-tiba datanglah terdakwa, oleh karena terdakwa bukan orang asli Munjungan, akhirnya terdakwa ditangkap dikira orang yang melakukan pencurian cengkeh tsb.
- Bahwa terdakwa aslinya adalah Kampak tetapi nikah dengan orang Munjungan, sehingga menjadi warga baru di Munjungan, jadi massa banyak yang belum tahu dengan tetrdakwa.
- Bahwa saat itu saksi dihubungi oleh Sdr.Agus, diberitahu kalau di rumah Pak Kepala Desa ada seeorang yang dicurigai sebagai pencuri cengkeh dan sudah ditangkap.
- Bahwa kemudian saksi menuju ke rumah Kepala Desa dan ternyata di rumah Kepala Desa tsb sudah banyak warga beserta terdakwa yang telah ditangkap tsb.
- Bahwa kemudian oleh warga dan juga saksi ikut menyaksikan sendiri terdakwa dilakukan penggeledahan dan ternyata di saku jaketnya sebelah kanan terdapat senjata tajam berupa sebuah clurit.
- Bahwa clurit tsb diakui milik terdakwa dan sewaktu ditanya terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang terhadap kepemilikan senjata tajam belati tsb.
- Bahwa clurit tsb kalau di Desanya pada umumnya bukan sebagai alat pertanian.
- Bahwa kemudian saksi mengamankan terdakwa dari amukan massa dan menghubungi Petugas Polsek Munjungan.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Munjungan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa saksi mohon kepada Majelis Hakim suapaya terdakwa dihukum seringan - ringannya , karena ternyata massa salah tangkap terdakwa
Bukanlah .......
- 7 -
bukanlah pelaku pencurian cengkeh dimaksud, dan pelaku yang sebenarnya sampai saat ini juga belum tertangkap.
Bahwa sewaktu di depan persidangan ditunjukkan barang bukti berupa sebuah belatu dan sebuah jaket warna merah, saksi membenarkan bahwa belati tsb adalah belati yang dibawa terdakwa sewaktu ditangkap massa dan jaket adalah yang dipakai terdakwa saat ditangkap yang digunakan untuk menyembunyikan belati tsb.
Saksi MUH. BASIR ;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 20.00 WIB telah mendapat laporan kalau di rumah Kepala Desa Bangun ada seseorang yang dicurigai sebagai pencuri cengkeh, kemudian ditangkap warga.
Bahwa kemudian saksi memdatangi rumah Kepala Desa tsb, dan ternayta ebnar disana sudah ada massa banyak sekali telah menangkap terdakwa Sarli.
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Munjungan.
Bahwa benar setelah digeledah terdakwa telah membawa senjata tajam berupa belati.
Bahwa belati tersebut adalah milik terdakwa dan sewaktu ditanya untuk apa membawa belati tsb, untuk jaga-jaga kalau keluar rumah dan dalam kepemilikannya belati tsb terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang.
Bahwa oleh karena melibatkan massa terlalu banyak akhirnya pihak Polsek Munjungan lapor ke Polres Trrenggalek.
Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WIB pihak Polres datang dan membawa terdakwa ke Polres Trenggalek untuk diproses.
Bahwa sewaktu di depan persidangan ditunjukkan barang bukti berupa sebuah belatu dan sebuah jaket warna merah, saksi membenarkan bahwa belati tsb adalah belati yang dibawa terdakwa sewaktu ditangkap massa dan jaket adalah yang dipakai terdakwa saat ditangkap yang digunakan untuk menyembunyikan belati tsb.
Menimbang, bahwa atas barang bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa .......
- 8 -
- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 WIB pulang dari rumah Sdr.Suhadak Desa Karangturi Kec.Munjungan , ditengah perjalanan tepatnya di Dsn.Katir terdakwa dihentikan oleh massa yang jumlahnya sekitar 50 orang dan terdakwa ditanya ” orang mana” setelah dijawab orang Desa Bangun lalu terdakwa diperbolehkan jalan,
- Bahwa setiap sore hari di Desa bangun ada patroli keamanan, karena di Desa Bendoroto banyak orang yang sering kehilangan cengkeh, tetapi sebenarnya di Desa bangun belum pernah ada yang kehilangan cengkeh.
- Bahwa patroli tersebut bagi siapa saja orang yang lewat di Desa bangun yang bukan orang asli Desa situ disuruh berhenti termasuk terdakwa.
- Bahwa kalau malam warga diresahkan seperti ada orang mau mencuri dan membawa senjata tajam, setelah dikejar hilang tidak ketemu, akhirnya warga melakukan patroli tersebut setiap malam hari.
- Bahwa terdakwa setelah dicegat dan diperbolehkan jalan lagi, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan pergi lagi maunya ikut bergabung dengan orang-orang yang akan mencari pelaku pencurian tsb dengan membawa senjata tajam berupa belati dari rumahnya.
- Bahwa belati tersebut oleh terdakwa tujuannya untuk menjaga keamanan dirinya sendiri dan ditaruh di saku jaket warna merah yang dipakainya saat itu.
- Bahwa sekitar 50 orang yang melakukan patroli tsb semuanya juga membawa senjata tajam ada yang bawa pedang, badik dll.
- Bahwa sewaktu terdakwa ikut bergabung dengan 50 orang patroli tersebut di rumah Kepala Desa, tiba-tiba datanglah sekitar 50 orang lagi dan teriak-teriak kalau pelaku pencurian cengkeh yang bernama Muklis tidak ketemu, terdakwa saja yang ditangkap karena terdakwa dianggap sekongkol dengan Sdr.Muklis.
- Bahwa akhirnya terdakwa diamankan oleh warga tersebut dan dilakukan penggeledahan, setelah digeledah ditemukan dalam saku jaket yang dipakainya ada sebuah senjata tajam berupa belati.
- Bahwa terdakwa memang kenal dengan Sdr.Muklis akan tetapi terdakwa tidak pernah melakukan pencurian cengkeh bersama Muklis, bahkan menurut terdakwa Sdr.Muklis yang ia kenal bukan sebagai pencuri.
- Bahwa yang dicurigai 100 % sebagai pencuri oleh warga adalah Sdr.Muklis.
- Bahwa senjata tajam berupa belati tersebut adalah milik terdakwa dan yang membuat juga terdakwa sendiri.
Bahwa .........
- 9 -
- Bahwa terdakwa dalam memiliki senjata tajam berupa b elati tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang.
- Bahwa barang tersebut termasuk senjata tajam dan apabila untuk menusuk orang bisa meninggal dunia.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, dari bukti berupa saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan dikaitkan pula dengan barang bukti, maka majelis akan menguraikannya sehingga dapat ditarik satu kesimpulan fakta dan dari fakta tersebut selajutnya akan dikonstatier dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, dimana apabila fakta tersebut memenuhi pasal yang didakwakan terdakwa dapat dipersalahkan menurut hukum pidana dan apabila sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk itu majelis Hakim akan membuktikan lebih dahulu apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan tunggal pasal 2 ayat (1) UU. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa
2.Yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa Pengertian unsur barang siapa adalah siapa saja orang atau subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebut.
Apabila pengertian di atas dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum bahwa orang yang diajukan dalam persidangan ini adalah laki-laki yang bernama SARLI Alias BASIR Bin MUSIRIN baik secara fisik maupun psikis adalah sehat, dimana hal tersebut dibuktikan dengan adanya kemampuan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya yang telah dilakukan.
Bahwa di depan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya seperti yang tersebut dalam surat dakwaan, serta terdakwa telah mampu memberikan
Keterangan ……..
- 10 -
keterangan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar dan benar. Hal ini telah menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta di persidangan baik dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri menunjukkan bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekitar pukul 17.30 WIB ditengah perjalanan tepatnya di Dsn.Katir sepeda motor terdakwa dihentikan oleh massa yang jumlahnya sekitar 50 orang dan terdakwa ditanya ” orang mana” setelah dijawab orang Desa Bangun lalu terdakwa diperbolehkan jalan, karena awalnya terdakwa dicurigai sebagai pelaku pencurian cengkeh-cengkeh di Desa Bangun , kemudian untuk mengantisipasi / menjaga keselamatan terdakwa , terdakwa pulang dan tanpa ijin Pejabat yang berwenang telah membawa 1 (satu) bilah belati yang kemudian disimpan disaku jaket sebelah kanan yang dikenakan, dan sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali lagi berangkat menuju ke kerumunan massa yang ada di dekat rumah Sdr.Surat untuk bersama-sama melakukan pencarian terhadap Muklis yang diduga sebagai pelaku pencurian cengkeh, sesampai di depan rumah Sdr.Surat dan bergabung dengan massa tsb, tiba-tiba datang sekelompok massa dari arah Dsn.Nglancur sekitar 50 orang teriak-teriak bahwa Muklis tidak ditemukan dan kalau Muklis tidak ditemukan SARLI saja yang ditangkap karena terdakwa diduga kelompok Muklis dan telah sekongkol untuk mencuri cengkeh milik warga Desa Bangun, kemudian saat terdakwa masih di rumah Sdr.Surat tsb digeledah oleh warga dan dari diri terdakwa ditemukan di dalam saku jaketnya sebelah kanan sebuah belati miliknya yang dibawanya dari rumah tadi dengan ciri-ciri sbb.: terbuat dari besi panjang 15 Cm, dengan tangkai terbuat dari kayu panjang 6 cm lengkap dengan kerangkanya terbuat dari kayu panjang 16 Cm warna hitam dan belati tsb bikinan terdakwa sendiri dibikin di bengkel las di Dsn.Gemiring Ds.Tawing Kec.Munjungan Kab./Trenggalek, adapun tujuan terdakwa membawa belati tsb untuk keperluan menambah kepercayaan diri guna untuk menjaga diri dari serangan orang yang mengancam keselamatan dirinya , kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa ditangkap oleh masyarakat Desa Bangun di rumah Surat ( Kepala Desa Bangun ) di Dsn. Bangunsari Desa Bangun Kec Munjungan
Kab.Trenggalek ........
- 11 -
Kab.Trenggalek tsb, dan sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dibawa oleh Petugas Polres Trenggalek untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “membawa senjata tajam tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karana terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk memperlancar proses selanjutnya maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus-terang mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Hal-hal ……
- 12 -
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
Mengingat Pasal 2 ayat (10 UU. No. 12 tahun 1921 serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Sarli als. Basir Bin Musirin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati panjang 15 Cm yang terbuat dari besi dengan tangkainya panjang 6 Cm lengkap dengan kerangkanya terbuat dari kayu panjang 16 Cm warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah jaket warna merah
Dikembalikan kepada terdakwa Sarli als.Basir Bin Musirin ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 oleh kami JOKO SAPTONO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, WIJAWIYATA, SH dan A.A AYU DIAH INDRAWATI, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh S O N I sebagai Panitera
Pengganti ……..
- 13 -
Pengganti serta dihadiri oleh IPE WIRYANINGTYAS, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua:
WIJAWIYATA, SH JOKO SAPTONO,,SH.MH
A.A AYU DIAH INDRAWATI, SH.MH
Panitera Pengganti :
S O N I.