15/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 15/Pdt/2019/PT DPS
I WAYAN WIANA, dkk melawan I KETUT SUDRA, dk
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57 /Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 15/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
I WAYAN WIANA, bertempat tinggal di Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I;
I NYOMAN KARMA, bertempat tinggal di Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II;
I KETUT WINATA, tempat tinggal Br. Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III;
I MADE SEDANA, bertempat tinggal di Jalan Geriya Anyar No. 55, Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;
Tergugat I, II, III dan IV yang dalam pemeriksaan tingkat banding diwakili oleh Kuasa Hukum I Nengah Putu Kastawan, SH.MH, I Nyoman Suyuga, SH.MH, keduanya sama-sama Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat I NENGAH PUTU KASTAWAN, SH.MHDAN REKAN yang beralamat di Jalan Pidada XIV No. 5 Denpasar Bali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I ;
NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NI KADEK SRI INDRA ANGGRAENI, SH., beralamat di Jalan Diponegoro Raya Nomor 34, Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang dalam pemeriksaan tingakat banding diwakili oleh Kuasa Hukum MOCHAMAD SUKEDI, S.H.,NUR ABIDIN, S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum dari: “BALINDO Law Office” yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 125, Denpasar, 80116, Bali, Indonesia, Telp.: +62 813 3740 4840; +62 813 5333 1021; berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT V;
L a w a n :
I KETUT SUDRA, bertempat tinggal di Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar, semula sebagai Penggugat dan sekarang sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Dan :
KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR, alamat Jl. Pudak Nomor 7, Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI, yang diwakili oleh Ida Bagus Ketut Sukanta, SH, I Nyoman Karin, SH, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH, Ni Made Ariestianti Dewi, ST, berdasarkan Surat Tugas Nomor 282/St-51-71/III/2018, tanggal 29 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TERGUGAT VI;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secara tertulis tertanggal 18 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di bawah register Nomor 57/Pdt.G./2018/PN Dps., mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat memiliki 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing terdaftar dengan sertifikat antara lain :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3348/Desa Pemogan, menurut Gambar Situasi tanggal 25-11-1996 No. 12068/1996, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertera atas nama I Ketut Sudra, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Tanah milik I Wayan Sadra;
Sebelah timur : Tanah milik Pan Meja;
Sebelah selatan : Tanah milik I Made Nugra;
Sebelah barat : Jalan;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa I;
- SHM No. 3347/Desa Pemogan, menurut Gambar Situasi tanggal 25-11-1996 No. 12069/1996, seluas 1.185 M2 (seribu seratus delapanpuluh lima meter persegi), terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertera atas nama I Ketut Sudra, dengan batas-batas:
Sebelah utara : Tanah milik;
Sebelah timur : Tanah milik;
Sebelah selatan : Jalan;
Sebelah barat : Tanah milik;
selanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa II;
2. Bahwa pada pertengahan tahun 2007 Penggugat telah memesan banten pada penjual banten untuk persiapan upacara perkawinannya dengan Ni Ketut Mertawati, akan tetapi kemudian ada keberatan dari Tergugat I, II dan III dan I Wayan Leneng yang menghalangi pengerjaan banten tersebut sehingga upacara perkawinan yang direncanakan Penggugat menjadi batal terlaksana;
3. Bahwa setelah dihalanginya pengerjaan banten untuk upacara perkawinan tersebut saat Penggugat tidak berada dirumah, sertifikat-sertifikat Tanah Sengketa I dan II serta sertifikat lain milik Penggugat yaitu SHM tanah No. 3791/Desa Pemogan dan SHM tanah No. 8274/Desa Pemogan, yang tersimpan dirumah Penggugat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat telah diambil dan selanjutnya dikuasai oleh Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng. Setelah peristiwa pengambilan sertifikat tanah tersebut Penggugat secara kekeluargaan sudah berulangkali berupaya meminta kembali semua sertifikat tanahnya, akan tetapi Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng tanpa hak tetap menahan dan menguasai serta tidak bersedia mengembalikan semua sertifikat tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat;
4. Bahwa pada bulan September 2007 Penggugat meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali untuk mengurus masalah perkawinannya. Setelah dilakukan mediasi antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng, upaya mediasi yang dilakukan LBH Bali tidak berhasil karena Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng tetap keberatan terhadap rencana perkawinan Penggugat dengan Ni Ketut Mertawati, selain itu terhadap sertifikat-sertifikat tanah milik Penggugat tersebut juga tetap tidak dikembalikan kepada Penggugat;
5. Bahwa sekitar akhir tahun 2007 Penggugat kembali berniat melangsungkan perkawinannya dengan Ni Ketut Mertawati dan segala persiapan telah selesai dilakukan sehingga pada hari perkawinan yang ditentukan Pemangku dan banten untuk upacara perkawinan juga sudah datang ke rumah Penggugat, akan tetapi kembali lagi Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng datang dan secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan upacara perkawinan Penggugat, sehingga perkawinan Penggugat tersebut menjadi batal terlaksana;
6. Bahwa Penggugat kemudian mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada LBH Bali, dan sekitar awal bulan Maret 2008 Penggugat meminta bantuan hukum kepada Advokat I Putu Supangkat, SH. dan Advokat I Wayan Sugiartha, SH. untuk membantu menyelesaikan masalah perkawinan Penggugat dan pengembalian sertifikat-sertifikat tanah milik Penggugat tersebut;
7. Bahwa setelah I Putu Supangkat, SH. dan I Wayan Sugiartha, SH. mewakili Penggugat bertemu dan melakukan mediasi dengan Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng maka dari hasil mediasi tersebut I Putu Supangkat, SH. menyampaikan bahwa Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng mengajukan tawaran mereka tidak akan menghalangi perkawinan Penggugat dengan Ni Ketut Mertawati termasuk akan mengembalikan SHM No. 3791 dan SHM No. 8274 tersebut kepada Penggugat melalui I Putu Supangkat, SH., dengan syarat bahwa terhadap 2 (dua) sertifikat Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat akan tetap disimpan oleh Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban Penggugat pada tempat persembahyangan (sanggah) keluarga, dan nantinya Penggugat harus menandatangani surat perjanjian sehubungan jaminan Tanah Sengketa I dan II tersebut di kantor Notaris;
8. Bahwa agar perkawinan Penggugat dapat terlaksana dan tidak mendapat halangan lagi dari para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng dimana Penggugat tidak melihat adanya jalan keluar dari permasalahan yang ada maka dengan terpaksa Penggugat menyetujui syarat yang diajukan oleh Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng tersebut, sehingga Penggugat pada awal bulan Maret 2008 diantar I Putu Supangkat, SH. datang ke kantor Tergugat V, dimana Penggugat kemudian telah memberikan/membubuhkan cap jempolnya diatas Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng, Tergugat I, II dan III terkait jaminan pelaksanaan kewajiban Penggugat pada sanggah keluarga, dan surat perjanjian tersebut telah dicatat serta dibukukan (warmerking) dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris I Ketut Senjaya, SH.;
9. Bahwa Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut isinya memuat kesepakatan yang berbunyi antara lain :
“- I Ketut Sudra (in casu Penggugat) disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
- I Wayan Leneng, I Ketut Winata (in casu Tergugat III), I Nyoman Karma (in casu Tergugat II) dan I Wayan Wiana (in casu Tergugat I) disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Bahwa kedua belah pihak adalah satu Keluarga Kepurusa, sepakat untuk mengadakan perjanjian tentang Perkawinan dan Penyerahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, berupa dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3347, GS 12069 1996, tanggal 25-11-1996, Luas 1.185 M2 terletak di Kelurahan Pemogan Denpasar, dan Hak Milik No. 3348 GS 12068 1996, tanggal 25-11-1996, Luas 1.000 M2, terletak di Kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk dijadikan tanah Drue Tengah (Pelaba Sanggah Keluarga Kepurusa Pihak Pertama dan Pihak Kedua) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa sehubungan dengan rencana perkawinannya, Pihak Pertama bersedia menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3347, GS 12069, tanggal 25-11-1996, Luas 1.185 M2, terletak di Kelurahan Pemogan Denpasar Selatan dan Hak Milik No. 3348, GS 12068 1996, tanggal 25-11-1996 Luas 1.000 M2, terletak di Kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk dijadikan tanah Drue Tengah (Pelaba sanggah keluarga Kepurusa Pihak Pertama dan Pihak Kedua) dengan teknis penyerahan akan dilakukan jual beli oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Pasal 2
Bahwa untuk membiayai pengalihan hak terhadap kedua bidang tanah tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua serta biaya lainnya yang timbul akibat dari permasalahan yang ada, Pihak Pertama tidak keberatan pula secara tekhnis melakukan pelepasan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada pihak ketiga atau pihak lainnya dengan jual beli seluas 400 M2 dari Sertifikat Hak Milik No. 3347, GS 12069 1996, tanggal 25-11-1996, Luas 1.185 M2, terletak di Kelurahan Pemogan Denpasar Selatan;
Pasal 3
Bahwa dengan adanya penyerahan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua terhadap dua bidang tanah seperti tersebutkan dalam pasal 1, Pihak Kedua tidak keberatan dan tidak akan menghalang-halangi rencana penyelenggaraan upacara perkawinan Pihak Pertama dengan calon istrinya yang bernama NI KETUT MERTAWATI yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2008;
Pasal 4
Bahwa untuk selanjutnya Pihak Kedua tetap memperkenankan Pihak Pertama dan keluarganya nanti melakukan Persembahyangan di Merajan milik bersama keluarga tersebut, serta membebaskan Pihak Pertama dari segala biaya yang akan dikeluarkan kemudian baik untuk biaya upacara (piodalan) maupun biaya-biaya lainnya sehubungan dengan biaya perbaikan sanggah kepurusa milik bersama tersebut;
Pasal 5
Bahwa dalam hal rencana upacara perkawinan Pihak Pertama dengan calon istrinya tidak terselenggara baik oleh karena sebab apapun, maka perjanjian ini dianggap batal dan tidak berlaku serta dianggap tidak pernah ada;”
10. Bahwa kesepakatan yang diberikan Penggugat dalam Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng tersebut adalah tidak sah dan jelas sangat merugikan Penggugat karena kesepakatannya diberikan dalam keadaan terpaksa atau setidak-tidaknya dalam keadaan tidak bebas agar perkawinan Penggugat dengan Ni Ketut Mertawati berhasil dilaksanakan dan tidak mendapat gangguan serta halangan lagi dari Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng, maka perjanjian tersebut dibuat secara tidak sah dan dapat dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat termasuk akibat dan perbuatan hukum yang muncul dari adanya perjanjian tersebut;
11. Bahwa Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 tersebut pada pokoknya memuat perjanjian tentang tidak akan dihalanginya lagi perkawinan Penggugat oleh Para Tergugat I, II III dan I Wayan Leneng dengan syarat penyerahan hak atas Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat untuk dijadikan tanah Drue Tengah milik bersama Penggugat, Para Tergugat I, II III dan I Wayan Leneng. Dengan demikian perjanjian tanggal 04 Maret 2008 tersebut adalah tidak sah sebab bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian dan kesusilaan baik dan oleh karenanya batal demi hukum termasuk akibat dan perbuatan hukum yang muncul dari adanya perjanjian tersebut;
12. Bahwa setelah Penggugat selesai membubuhkan cap jempolnya diatas Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 di kantor Notaris / PPAT Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH., selanjutnya Tergugat V selaku Notaris meminta Penggugat membubuhkan cap jempolnya diatas surat-surat yang Penggugat tidak tahu isinya karena Penggugat buta huruf, dan surat-surat tersebut tidak pernah
dibacakan atau dijelaskan isinya oleh Tergugat V kepada Penggugat, dan saat itu menurut penjelasan Tergugat V adalah sebagai kelengkapan dari Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 tersebut, yang belakangan baru Penggugat ketahui bahwa ternyata surat-surat tersebut adalah :
- Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
Kesemua akta tersebut diatas dibuat oleh Tergugat V selaku Notaris;
13. Bahwa Penggugat hanya pernah sekali saja datang ke kantor Tergugat V untuk memberikan cap jempolnya diatas Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 dan surat-surat lainnya yang Penggugat tidak ketahui isinya, dan saat itu Penggugat juga tidak ada bertemu dengan I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II, III dan IV, akan tetapi beberapa hari kemudian setelah datang dari kantor Tergugat V sertifikat tanah milik Penggugat lainnya yaitu SHM No. 3791 dan SHM No. 8274 tersebut benar telah dikembalikan oleh I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II dan III kepada Penggugat melalui I Putu Supangkat, SH., dan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2008 Penggugat juga telah berhasil melangsungkan upacara perkawinannya dengan Ni Ketut Mertawati sebab tidak mendapat halangan atau ada keberatan lagi dari I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II dan III, bahkan Tergugat I hadir selaku saksi dalam perkawinan Penggugat tersebut;
14. Bahwa pada bulan Agustus 2015 Penggugat didampingi kuasa hukumnya baru berhasil mendapatkan dari Tergugat salinan surat-surat yang pernah diberikan cap jempol olehnya setelah Penggugat memberikan cap jempol diatas Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008, dan berdasarkan penjelasan Tergugat V saat itu Penggugat baru mengetahui bahwa Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat telah beralih kepemilikan dan terhadap sertifikatnya telah dilakukan balik nama menjadi atas nama Para Tergugat I, II dan IV berdasarkan surat-surat yang pernah diberikan cap jempolnya oleh Penggugat di kantor Tergugat V yang ternyata adalah Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual Tanah Sengketa I dan II antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II dan IV dengan Akta-Akta No. 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 tersebut. Penggugat akhirnya sadar telah tertipu oleh I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II dan III yang dengan bantuan Tergugat V telah mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas Tanah Sengketa I dan II dari Penggugat kepada Para Tergugat I, II dan IV sehingga telah merugikan Penggugat karena kehilangan hak kepemilikannya atas Tanah Sengketa I dan II;
15. Bahwa Akta Perjanjian Nomor : 10, tertanggal 05 Maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebidang Tanah Sengketa I antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat I selaku pembeli, sedangkan kenyataannya tidak pernah ada pembayaran dan penerimaan uang jual beli Tanah Sengketa I dari Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana diterangkan dalam akta perjanjian tersebut sebab antara Penggugat dan Tergugat I memang tidak pernah terjadi jual beli tanah maka perjanjian jual beli Tanah Sengketa I berdasarkan Akta Perjanjian Nomor : 10 tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
16. Bahwa Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 Maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat IV selaku pembeli, sedangkan Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat II selaku pembeli, sedangkan kenyataannya tidak pernah ada pembayaran dan penerimaan uang jual beli Tanah Sengketa II dari Tergugat II maupun dari IV kepada Penggugat sebagaimana diterangkan dalam kedua akta perjanjian tersebut sebab antara Penggugat dengan Tergugat II dan IV memang tidak pernah terjadi jual beli tanah, maka perjanjian jual beli Tanah Sengketa II berdasarkan Akta Perjanjian Nomor : 12 dan Akta Perjanjian Nomor : 14 tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
17. Bahwa Akta Kuasa Nomor : 11, 13 dan 15 ketiganya tertanggal 05 Maret 2008 tersebut adalah surat kuasa untuk menjual Tanah Sengketa I dan II sebagai kelengkapan dan tindak lanjut dari Akta Perjanjian Nomor : 10, 12 dan 14 yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut sehingga ketiga akta kuasa tersebut oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selain itu keberadaan akta-akta perjanjian dan kuasa tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dan kelengkapan dari dibuatnya Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut, maka konsekwensi hukumnya akta-akta dalam :
- Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
yang dibuat oleh Tergugat V selaku Notaris adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
18. Bahwa Tergugat I telah menggunakan Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008 dan Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008 yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut untuk melaksanakan jual beli Tanah Sengketa I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 175/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT, maka jual beli Tanah Sengketa I berdasarkan Akta Jual Beli tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
19. Bahwa saat ini Tergugat VI telah mendaftarkan peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas permohonan Tergugat I sehingga dalam buku tanah dan sertifikat hak atas Tanah Sengketa I tertera atas nama Tergugat I berdasarkan jual-beli yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut, oleh sebab itu Tergugat VI patut dihukum untuk mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas nama I Wayan Wiana (in casu Tergugat I) dan mencatat kembali dalam buku tanah serta sertifikat hak miliknya menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
20. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat terhadap Tanah Sengketa II saat ini telah dilakukan pemecahan bidang tanah sehingga SHM No. 3347/Desa Pemogan tersebut kemudian dimatikan oleh Tergugat VI dan selanjutnya diterbitkan menjadi (2) dua sertifikat hak milik (SHM), yaitu:
1) SHM No. 9726/Desa Pemogan, surat ukur tanggal 22-12-2011 Nomor 04905/Pemogan/2011, luas 985 M2, tertera atas nama I Ketut Sudra;
2) SHM No. 9727/Desa Pemogan, surat ukur tanggal 22-12-2011 Nomor 04906/Pemogan/2011, luas 200 M2, tertera atas nama I Ketut Sudra;
21. Bahwa Tergugat II telah menggunakan Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008 dan Akta Kuasa Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008 yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut untuk melaksanakan jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726/Desa Pemogan tersebut berdasarkan
Akta Jual Beli Nomor : 66/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT, maka jual beli sebagian Tanah Sengketa II berdasarkan Akta Jual Beli tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
22. Bahwa Tergugat IV telah menggunakan Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 Maret 2008 dan Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008 yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut untuk melaksanakan jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727/Desa Pemogan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT, maka jual beli sebagian Tanah Sengketa II berdasarkan Akta Jual Beli tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
23. Bahwa selanjutnya Tergugat VI telah mendaftarkan peralihan hak atas sebagian Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 tersebut atas permohonan Tergugat II dan sebagian Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727 tersebut atas permohonan Tergugat IV berdasarkan jual beli yang tidak sah dan batal demi hukum tersebut sehingga saat ini dalam buku tanah dan sertifikat hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 tersebut tertera menjadi atas nama Tergugat II dan SHM No. 9727 tersebut menjadi atas nama Tergugat IV, oleh sebab itu Tergugat VI patut dihukum untuk mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 dan SHM 9727 tersebut kepada Tergugat II dan IV, dan selanjutnya menggabungkan kembali kedua bidang tanah SHM No. 9726 dan SHM No. 9727 tersebut menjadi seperti semula dengan SHM No. No. 3347/Desa Pemogan tersebut, kemudian mencatat kembali dalam buku tanah dan sertifikat Tanah Sengketa II menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
24. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1365 BW tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut;
25. Bahwa I Wayan Leneng saat ini telah meninggal dunia, dan dalam Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara lain tertuang kesepakatan bahwa penyerahan hak atas Tanah Sengketa I dan II oleh Penggugat kepada Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng (almarhum) adalah untuk dijadikan tanah Drue Tengah yaitu sebagai Pelaba Sanggah Keluarga Kepurusa milik bersama Pihak Pertama (in casu Penggugat) dan Pihak Kedua (in casu Para Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng), akan tetapi dalam kenyataannya saat ini Tanah Sengketa I dan II dengan bantuan Tergugat V telah menjadi milik pribadi Para Tergugat I, II dan IV. Dengan demikian sejak awal semua tindakan Para Tergugat I, II, dan III yang menghalangi perkawinan Penggugat dan tanpa hak mengambil lalu menguasai sertifikat Tanah Sengketa I dan II, dan selanjutnya dengan bantuan Tergugat V mengakibatkan Penggugat telah kehilangan hak kepemilikannya atas Tanah Sengketa I dan II, dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu lewat ancaman, paksaan, bujuk rayu dan tipu daya guna menguntungkan Para Tergugat I, II dan IV, maka tindakan Para Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
26. Bahwa agar gugatan Penggugat nantinya tidak menjadi sia-sia apabila dikabulkan dan untuk menghindari Para Tergugat I, II dan IV melakukan tindakan yang bersifat mengalihkan atau meletakkan beban apapun atas Tanah Sengketa I dan II, maka Penggugat mohon terhadap Tanah Sengketa I dan II dapat diletakkan sita jaminan;
27. Bahwa sudah sepatutnya Para Tergugat I, II dan IV wajib mengembalikan Tanah Sengketa I dan II beserta sertifikat hak miliknya kepada Penggugat dalam keadaan semula, baik dan tanpa adanya beban apapun, dan agar Para Tergugat I, II dan IV nantinya mau taat melaksanakan putusan perkara ini, sudah sepatutnya Para Tergugat I, II dan IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga dilaksanakan;
28. Bahwa agar menjamin tuntutan dwangsom dalam perkara ini tidak menjadi sia-sia apabila permohonan dwangsom ini dikabulkan nantinya, maka Penggugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Para Tergugat I, II dan IV;
29. Bahwa setelah melalui upaya musyawarah kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada, Penggugat pada tahun 2015 telah melaporkan Para Tergugat I, II dan III ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan saat ini terhadap laporan Penggugat tersebut sudah masuk ketahap penyidikan dimana Para Tergugat I, II dan III telah ditetapkan selaku Tersangka oleh Penyidik, selain itu terhadap surat-surat dan sertifikat Tanah Sengketa I dan II terkait laporan pidana tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polda Bali;
30. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik dan fakta hukum yang tidak bisa disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI sehingga menurut syarat hukum dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi dari Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian diatas Penggugat dengan ini mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas Tanah Sengketa I dan II tersebut;
3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugat I, II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya, SH. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan perjanjian jual beli dan kuasa menjual Tanah Sengketa I dan II dalam akta-akta yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Penggugat dan Para Tergugat I, II dan IV yang dibuat oleh Tergugat V Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH., antara lain :
- Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan jual beli Tanah Sengketa I antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 175/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan Tergugat VI untuk mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas nama I Wayan Wiana (in casu Tergugat I) dan selanjutnya mencatat kembali dalam buku tanah serta sertifikat hak miliknya tertera menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
7. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 66/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
8. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
9. Memerintahkan Tergugat VI mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 dan SHM 9727 tersebut kepada Tergugat II dan IV, dan selanjutnya menggabungkan kembali kedua bidang tanah SHM No. 9726 dan SHM No. 9727 tersebut menjadi seperti semula dengan SHM No. 3347/Desa Pemogan tersebut, kemudian mencatat kembali dalam buku tanah dan sertifikat Tanah Sengketa II menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
10. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik tanpa ada beban apapun kepada Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak Kepolisian;
12. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan kembali sertifikat hak milik atas Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat I, II dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga dilaksanakan;
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat I, II dan IV;
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi dari Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI;
16. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum dan kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa, Penggugat menyatakan ada perbaikan dalam gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dengan ini mengajukan perbaikan pada poin 14 posita gugatan Penggugat yang sebelumnya tertulis :
- Bahwa pada bulan Agustus 2015 Penggugat didampingi kuasa hukumnya baru berhasil mendapatkan dari Tergugat salinan surat-surat yang pernah diberikan cap jempol olehnya setelah Penggugat memberikan cap jempol diatas Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008, dan berdasarkan penjelasan Tergugat V saat itu Penggugat baru mengetahui bahwa Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat telah beralih kepemilikan dan terhadap sertifikatnya telah dilakukan balik nama menjadi atas nama Para Tergugat I, II dan IV berdasarkan surat-surat yang pernah diberikan cap jempolnya oleh Penggugat di kantor Tergugat V yang ternyata adalah Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual Tanah Sengketa I dan II antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II dan IV dengan Akta-Akta No. 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 tersebut. Penggugat akhirnya sadar telah tertipu oleh I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II dan III yang dengan bantuan Tergugat V telah mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas Tanah Sengketa I dan II dari Penggugat kepada Para Tergugat I, II dan IV sehingga telah merugikan Penggugat karena kehilangan hak kepemilikannya atas Tanah Sengketa I dan II;
SETELAH DIPERBAIKI menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Agustus 2015 Penggugat didampingi kuasa hukumnya baru berhasil mendapatkan dari Tergugat V salinan surat-surat yang pernah diberikan cap jempol olehnya setelah Penggugat memberikan cap jempol diatas Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008, dan berdasarkan penjelasan Tergugat V saat itu Penggugat baru mengetahui bahwa Tanah Sengketa I dan II milik Penggugat telah beralih kepemilikan dan terhadap sertifikatnya telah dilakukan balik nama menjadi atas nama Para Tergugat I, II dan IV berdasarkan surat-surat yang pernah diberikan cap jempolnya oleh Penggugat di kantor Tergugat V yang ternyata adalah Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual Tanah Sengketa I dan II antara Penggugat dengan Para Tergugat I, II dan IV dengan Akta-Akta No. 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 tersebut. Penggugat akhirnya sadar telah tertipu oleh I Wayan Leneng, Para Tergugat I, II dan III yang dengan bantuan Tergugat V telah mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas Tanah Sengketa I dan II dari Penggugat kepada Para Tergugat I, II dan IV sehingga telah merugikan Penggugat karena kehilangan hak kepemilikannya atas Tanah Sengketa I dan II;
2. Bahwa sehubungan dengan posita poin 1 gugatan Penggugat dengan ini Penggugat juga mengajukan perubahan berupa tambahan tuntutan pada petitum gugatan Penggugat perkara a quo, sebagai berikut :
“- Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat;”
setelah diperbaiki permohonan petitum gugatan Penggugat dalam perkara a quo secara lengkap menjadi berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas Tanah Sengketa I dan II tersebut;
3. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugat I, II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya, SH. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan perjanjian jual beli dan kuasa menjual Tanah Sengketa I dan II dalam akta-akta yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Penggugat dan Para Tergugat I, II dan IV yang dibuat olehTergugat V Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH., antara lain :
- Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan jual beli Tanah Sengketa I antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor :175/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
7. Memerintahkan Tergugat VIuntukmencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas namaI Wayan Wiana (in casu Tergugat I) dan selanjutnya mencatat kembali dalam buku tanah serta sertifikat hak miliknya tertera menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
8. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa IIdalam SHM No. 9726/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 66/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
9. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
10. Memerintahkan Tergugat VI mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 dan SHM 9727 tersebut kepada Tergugat II dan IV, dan selanjutnya menggabungkan kembali kedua bidang tanah SHM No. 9726 dan SHM No. 9727 tersebut menjadi seperti semula dengan SHM No. 3347/Desa Pemogan tersebut, kemudian mencatat kembali dalam buku tanah dan sertifikat Tanah Sengketa II menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
11. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
12. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik tanpa ada beban apapun kepada Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak Kepolisian;
13. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan kembali sertifikat hak milik atas Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik kepada Penggugat;
14. Menghukum Para Tergugat I, II dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga dilaksanakan;
15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat I, II dan IV;
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi dari Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI;
17. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat I, II, III dan IV telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa terhadap perubahan gugatan pada angka 14 yang di ajukan Penggugat pada tanggal 2 April 2018 adalah perubahan yang berakibat pada perubahan posita dan Tergugat I,II,III dan IV sangat merasa dirugikan sebab perubahan yang di lakukan pada angka 14 menyangkut kata “ TERGUGAT” menjadi “TERGUGAT V” dan pada petitum ada penambahan tuntutan yang menyatakan bahwa tanah sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat adalah perubahan yang sangat prinsip pada pokok perkara yang menyebabkan adanya makna perubahan pada posita, sehingga Tergugat I, II, III dan IV merasa dirugikan;
Bahwa memang benar Yurisprudensi sebagaimana termuat dalam keputusan Mahkamah Agung No: 1043 K/Sip/1971 tanggal 3 Desember 1974, Putusan Mahkamah Agung 943 K/Pdt/1985 tanggal 19 September 1985 , Putusan Mahkamah Agung No: 823 K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976 sama-sama mengijinkan perubahan atau tambahan pada gugatan asalkan tidak mengakibatkan perubahan pada posita dan tidak merugikan Tergugat namun dalam hal ini perubahan yang di lakukan Penggugat merupakan perubahan pada posita gugatan dan menyebabkan kerugian dari pihak Tergugat I,II,III dan IV maka Tergugat sangat keberatan atas perubahan gugatan tersebut, untuk itu Majelis hakim agar memerintahkan Penggugat mencabut gugatan tersebut untuk di perbaiki kemudian untuk di daftarkan ulang;
Bahwa gugatan Penggugat telah salah menempatkan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH. sebagai Tergugat V oleh karena Notaris / PPAT dalam kedudukannya sebagai Pejabat Negara yang menerbitkan Akta atas permohonan para pihak sama kedudukannya dengan Kantor Pertanahan sebagai penerbit sertipikat haruslah di dudukan sebaga Turut Tergugat, dengan demikian gugatan Penggugat menjadi tidak sempurna atau kabur, maka sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat di terima;
Dalam Pokok Perkara :
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam jawaban “ Dalam Eksepsi “ merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan menjadi bagian dari jawaban Pokok Perkara ini ;
2. Bahwa Tergugat I,II,III dan IV tidak akan menanggapi dalil-dalil para Penggugat yang tidak berkaitan dengan objek perkara ;
3. Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat yang diajukan tertanggal , 18 Januari 2018 kecuali hal-hal yang telah diakui secara tegas;
4. Bahwa gugatan Penggugat pada angka 1 adalah benar;
5. Gugatan Penggugat pada angka 2 adalah tidak benar, bahwa pada tahun 2007 Tergugat I,II,III dan I Wayan Leneng ( Almarhum ) tidak pernah keberatan dan menghalangi pengerjaan banten dalam rangka perkawainan Penggugat dengan calon Istrinya Ni Ketut Mertawati, yang benar adalah Penggugat pada dasarnya mohon persetujuan kepada pihak keluarga dalam hal ini adalah Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng ( almarhum ) yang saat itu masih hidup untuk melangsungkan perkawinan dengan calon Istrinya Ni Ketut Mertawati, namun setelah di telusuri pihak keluarga calon Istri Penggugat I Ketut Mertawati berdasarkan keterangan Kepala Dusun Banjar Seblanga di Jalan Batanta Denpasar, ternyata pada saat itu masih terikat hubungan suami Istri sehingga Tergugat I,II, III dan I Wayan Leneng almarhum) menyarankan menunda pernikahan karena jika di lanjutkan akan bisa berdampak hokum;
6. Gugatan Penggugat pada angka 3 adalah tidak benar, bahwa Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng ( almarhum ) yang saat itu masih hidup tidak pernah mengambil sertipikat tanah sengketa I dan II serta sertipikat lain milik Penggugat SHM tanah No : 3791/Desa Pemogan dan SHM tanah No: 8274/ Desa Pemogan tanpa sepengetahuan Penggugat, namun yang benar adalah anak Penggugat I Wayan Manik membawa sertipikat-sertipikat tersebut di atas kerumah Tua ( rumah tempat tinggal Tergugat I,II dan III ) dan I Wayan Leneng ( almarhum ) dengan maksud di titipkan untuk disimpan, namun setelah Penggugat tahu bahwa sertipikat tersebut berada di rumah Tua ( rumah tempat tinggal Tergugat I,II dan III ) Penggugat telah melakukan pertemuan dengan Tergugat I, II, III dan I Wayan Leneng ( almarhum ) tentang maksud anaknya I Wayan Manik membawa sertipikat Penggugat ke rumah tua, akhirnya setelah di lakukan musyawarah keluarga Penggugat memahami maksud anaknya membawa sertipikat tersebut ke rumah tua karena anak Penggugat Ni wayan Manik kawatir atas rencana perkawinan Bapaknya I Ketut Sudra dengan Ni Ketut Mertawati yang terpaut umur sangat jauh dimana Penggugat pada tahun 2008 saat sertipikat tersebut di titipkan di rumah tua sudah berumur + 81 tahun dengan calon Istrinya Ni Ketut Mertawati pada saat itu diperkirakan berumur + 27 tahun;
7. Gugatan Penggugat pada angka 4 adalah tidak benar, bahwa pada bulan September 2007 pada saat Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) melakukan mediasi menyangkut perkawinan Penggugat pada intinya Tergugat I,II dan III dan I Waya Leneng yang saat itu masih hidup tidak pernah menghalangi perkawinan yang akan di langsungkan Penggugat , namun lebih disarankan kepada Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan calon Istri I Ketut Mertawati yang berdasarkan keterangan Kepala Dusun tersebut di atas menyatakan masih terikat perkawinan dengan Pria lain;
8. Gugatan Penggugat pada angka 5 tidak perlu kami tanggapi karena sudah jelas diuraikan pada jawaban gugatan angka 7 tersebut di atas bahwa Tergugat I,II dan III dan I Wayan Leneng almarhum saat itu tidak pernah keberatan / mengalangi keinginan Penggugat untuk melangsungkan perkawinan;
9. Gugatan Penggugat pada angka 6 dan 7 dapat kami tanggapi adalah memang benar pada awal bulam Maret 2008 Penggugat meminta bantuan hukum kepada Advokat I Putu Supangkat,SH. dan Advokat I Wayan Sugiartha,SH. dan waktu itu Tergugat I,II,III menunjuk Advokat I Nengah Putu Kastawan,SH. sehingga saat itu terjadi mediasi yang menyepakati antara lain;
Tergugat I,II,III dan I Wayan Leneng yang saat itu masih hidup mempersilahkan Penggugat untuk melangsungkan perkawinan dengan I Ketut Mertawati dengan segala resiko hukum yang mungkin terjadi karena masih terikat hubungan suami istri dengan laki-laki lain.
Menyepakati untuk mengembalikan SHM No : 3791 dan SHM No: 8274 kepada Penggugat melalui I Putu Supangkat,SH;
Menyepakati 2 sertipikat tanah sengketa I dan II untuk diserahkan menjadi drue tengah ( Pelabe Sanggah ) sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tanggal 4 Maret 2008;
9. Gugatan Penggugat angka 8 tidak perlu Tergugat I,II,III tanggapi terlalu banyak karena dengan disepakati kesepakatan yang di mediasi oleh kuasa hukum tersebut di atas tidak ada unsur keterpaksaan semua bisa berjalan dengan baik sehingga kesepakatan yang di tuangkan melalui surat perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 bisa berjalan dengan baik.
10. Gugatan Penggugat angka 9 menyangkut surat perjanjian tanggal 4 Maret 2008 adalah benar memuat kesepakatan antara I Ketut Sudra ( in casu Penggugat ) sebagai PIHAK PERTAMA dan I Wayan Leneng, (almarhum) I Ketut Winata, ( in casu Tergugat III ) I Nyoman Karma ( in casu Tergugat II ) I Wayan Wiana ( in casu Tergugat I ) di sebut sebagai PIHAK KEDUA dengan isi perjanjian adalah sbb:
Bahwa kedua belah pihak adalah satu keluarga kepurusa, sepakat untuk mengadakan perjanjian tentang perkawinan dan penyerahan hak milik pihak Pertama kepada pihak kedua berupa 2 bidang tanah dengan sertipikat hak milik no: 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan dan Hak Milik No : 3348 GS 12068 1996 tanggal 1996 tanggal 25-11-1996 luas1.000 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk di jadikan tanah Drue Tengan ( Plabe Sanggah Keluarga Kepurusa pihak Pertama dan Pihak Kedua ) dengan ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa sehubungan dengan rencana perkawinannya, Phak Pertama bersedia menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa dua bidang tanah dengan sertipikat hak milik no: 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996, luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan dan Hak Milik No : 3348 GS 12068 1996 tanggal 1996 tanggal 25-11-1996 luas1.000 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk di jadikan tanah Drue tengah ( Plabe Sanggah Keluarga Kepurusa pihak Pertama dan Pihak Kedua ) dengan penyerahan akan di lakukan jual beli oleh pihak Pertama kepada pihak Kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
Pasal 2
Bahwa untuk membiayai pengalihan hak terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas dari pihak Pertama kepada pihak Kedua serta biaya lainnya yang timbul akibat dari permasalahan yang ada, Pihak Pertama tidak keberatan pula secara tekhnis melakukan pelepasan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya dengan jual beli seluas 400 m2 dari sertipikat hak milik No : 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan.
Pasal 3
Bahwa dengan adanya penyerahan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua terhadap dua bidang tanah seperti tersebutkan dalam pasal 1, Pihak Kedua tidak keberatan dan tidak akan menghalang-halangi rencana penyelenggaraan upacara perkawinan Pihak Pertama dengan calon Istrinya yang bernama Ni Ketut Mertawati yang akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2008,
Pasal 4
Bahwa untuk selanjutnya Pihak Kedua tetap memperkenankan Pihak Pertama dan keluarganya nanti melakukan persembahyangan di merajan milik bersama keluarga tersebut, serta membebaskan Pihak Pertama dari segala biaya yang akan di keluarkan kemudian baik untu biaya upacara ( Piodalan ) maupun biaya-biaya lainnya sehubungan dengan biaya perbaikan sanggah kepurusa milik bersama tersebut ;
Pasal 5
Bahwa dalam rencana upacara perkawinan Pihak Pertama dengan calon Istrinya tidak terselenggara baik oleh karena sebab apapun, maka perjanjian ini di anggap batal dan tidak berlaku serta dianggap tidak pernah ada;
Gugatan Penggugat angka 10 adalah tidak benar perjanjian No: 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan Tergugat I,II,III dan I Wayan Leneng adalah Perjanjian tidak sah perlu diketahui bahwa perjanjian No: 04 Maret 2008 sudah berjalan + 19 tahun lebih sampai gugatan ini di ajukan Penggugat pada tanggal 18 Januari 2018, surat perjanjian No: 04 tahun 2008 sudah dapat berjalan dengan baik dan pembuatannya sudah sesuai mekanisma ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang dirugikan dan tidak ada unsur keterpaksaan, karena perjanjian tersebut telah dimediasi oleh kuasa hukum masing-masing yang sangat memahami hukum untuk memberikan solusi yang terbaik agar mereka bersaudara bisa hidup rukun dan damai;
Gugatan Penggugat angka 11 yang pada pokoknya memuat perjanjian tentang tidak di halanginya lagi perkawinan Penggugat oleh Tergugat I,II III dan I Wayan Leneng dengan syarat penyerahan hak atas tanah sengketa I dan II milik Penggugat untuk di jadikan drue tengah milik bersama menyebabkan Perjanjian 04 Maret 2008 tidak sah adalah tidak benar karena Tergugat I,II III dan I Wayan Leneng sebenarnya secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi Perkawinan Penggugat, sehingga apa yang di maksudkan Penggugat adalah keliru, namun jika hal tersebut di cantumkan di dalam perjanjian yang menjadi kesepakatan itu sah - sah saja, bahwa kesepakatan pada perjanjian tanggal 4 Maret 2008 terhadap penyerahan hak atas tanah sengketa I dan II itu dimaksudkan Penggugat untuk Drue Tengah bukan di maksudkan kepada Tergugat I, II karena mereka tidak pernah di untungkan atas penyerahan dan peminjaman nama Tergugat I dan II untuk atas nama tanah tersebut karena terhadap hasil-hasil tanah sengketa I dan II telah di gunakan untuk keperluan Pura;
13. Bahwa Gugatan Penggugat angka 12 Tergugat tidak kami tanggapi karena merupakan kewenangan Tergugat V ( Notaris ) untuk menanggapi terhadap pembubuhan cap jempol atas akta akta yang di buat di kantor Notaris;
14. Bahwa gugatan Penggugat angka 13 adalah tidak benar yang mengatakan Penggugat tidak pernah bertemu dengan I Wayan Leneng dan para Tergugat I,II,III dan IV , kalau di baca gugatan Penggugat angka 13 baris pertama yang mengatakan “ Bahwa Penggugat hanya sekali saja datang ke kantor Tergugat V dst....” artinya Penggugat pernah datang ke kantor Tergugat V untuk menyelesaikan masalah kesepakatan terhadap perjanjian tanggal 4 Maret 2008 dan pada saat itu I Wayan Leneng dengan para Tergugat I,II,III dan IV juga datang bersama Penggugat untuk menandatangani akta-akta.
15. Gugatan Penggugat angka 14 yang mengatakan pada bulan agustus 2015 Penggugat di dampingi kuasa hukumnya baru berhasil mendapatkan dari Tergugat salinan surat-surat dan berdasarkan penjelasan Tergugat V ( Notaris ) Penggugat baru mengetahui bahwa tanah sengketa I dan II milik Penggugat telah beralih kepemilikan adalah sangat tidak benar hal ini dikarenakan peralihan tanah sengketa I dan II dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I dan II didasari perjanjian No: 04 Maret 2008 yang isinya sebagaimana jawaban Tergugat poin 11 tersebut di atas, tidak ada yang tertipu, bahwa sejujurnya Penggugat telah mengetahui isi perjanjian No : 04 Maret 2008 dan sudah di jelaskan oleh kuasa hukumnya dan Notaris sebagai PPAT saat melakukan cap Jempol di Kantor Notaris untuk pengalihan Tanah sengketa I dan II, dengan demikian tentunya Penggugat sangat tau atas peralihan tanah tersebut yang di lakukan di kantor Tergugat V.
16.Gugatan Penggugat angka 15 yang menyatakan Akta perjanjian Nomor : 10 tertanggal 5 Maret 2008 isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebidang tanah sengketa I antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat I sebagai pembeli, sedangkan kenyataannya tidak pernah ada pembayaran adalah tidak benar, hal ini dikarenakan perjanjian Nomor : 10 tertanggal 5 Maret 2008 yang di buat di Kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH. di dasarkan pada perjanjian No: 04 Maret 2008 pasal 1 Bahwa sehubungan dengan rencana perkawinannya, Pihak Pertama bersedia menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa dua bidang tanah dengan sertipikat hak milik no: 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan dan Hak Milik No : 3348 GS 12068 1996 tanggal 1996 tanggal 25-11-1996 luas1.000 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk di jadikan tanah Drue tengah ( Plabe Sanggah Keluarga Kepurusa pihak Pertama dan Pihak Kedua ) dengan penyerahan akan di lakukan dengan tekhnis“ JUAL BELI oleh pihak Pertama kepada pihak Kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pasal 2 yaitu : Bahwa untuk membiayai pengalihan hak terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas dari pihak Pertama kepada pihak Kedua serta biaya lainnya yang timbul akibat dari permasalahan yang ada, Pihak Pertama tidak keberatan pula secara “TEKHNIS” melakukan pelepasan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya dengan “JUAL BELI” seluas 400 m2 dari sertipikat hak milik No : 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan.
Bahwa dengan demikian pihak Penggugat pernah menyepakati tekhnis pengalihan hak tanah obyek sengketa I melalui proses jual beli tanpa ada pembayaran hal ini dilakukan oleh Penggugat di karenakan Penggugat ingin menyerahkan tanah obyek sengketa I kepada Keluarga besar bukan kepada Tergugat I dan selanjutnya masih di kuasai dan di hasili bersama oleh Keluarga besar sanggah termasuk juga Penggugat, untuk dipakai perbaikan pura dan biaya-biaya upacara adat, namun keluarga besar meminjam nama Tergugat I untuk atas nama tanah tersebut hal ini dilakukan mengingat organisasi Sanggah belum boleh memperoleh hak milik atas tanah.
17.Gugatan Penggugat angka 16 yang menyatakan Akta perjanjian Nomor : 12 tertanggal 5 Maret 2008 isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebidang tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi ) dari sebidang tanah sengketa II antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat IV sebagai pembeli, sedangkan Akta Perjanjian No: 14 tanggal 5 Maret 2008 yang isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian Jual Beli sebagian tanah seluas 985 m2 dari sebidang tanah sengketa II antara Penggugat selaku penjual dengan Tergugat II selaku Pembeli sedangkan kenyataannya tidak pernah ada pembayaran adalah tidak benar bahwa terhadap jual beli tanah obyek sengketa II seluas 200 m2 dari luas tanah keseluruhan 985 m2 sesuai perjanjian Nomor 12 tanggal 5 Maret 2008 antara Penggugat dengan Tergugat IV sudah ada pembayaran sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dari harga per are tanah tersebut Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan proses jual beli tanah tersebut di lakukan di kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH. lengkap dengan para saksi-saksinya, bahwa dengan demikian Tergugat IV adalah termasuk pembeli yang beritikad baik sehingga harus mendapat perlindungan hukum.
Sedangkan Akata Perjanjian Nomor 14 tanggal 5 Maret 2008 yang isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu perjanjian jual beli sebagian tanah seluas 985 m2 dari sebidang tanah sengketa II antara Penggugat selaku penjual dan dengan Tergugat II selaku pembeli yang kenyataannya tidak pernah ada pembayaran adalah juga tidak benar hal ini dikarenakan perjanjian Nomor : 14 tertanggal 5 Maret 2008 yang di buat di Kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH. di dasarkan pada perjanjian No: 04 Maret 2008 dalam pasal 1 menyebutkan sehubungan dengan rencana perkawinannya, Pihak Pertama bersedia menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa dua bidang tanah dengan sertipikat hak milik no: 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan dan Hak Milik No : 3348 GS 12068 1996 tanggal 1996 tanggal 25-11-1996 luas1.000 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan untuk di jadikan tanah Drue tengah ( Plabe Sanggah Keluarga Kepurusa pihak Pertama dan Pihak Kedua ) dengan penyerahan akan di lakukan “ JUAL BELI oleh pihak Pertama kepada pihak Kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pasal 2 yaitu : Bahwa untuk membiayai pengalihan hak terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas dari pihak Pertama kepada pihak Kedua serta biaya lainnya yang timbul akibat dari permasalahan yang ada, Pihak Pertama tidak keberatan pula secara TEKHNIS melakukan pelepasan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya dengan JUAL BELI seluas 400 m2 dari sertipikat hak milik No : 3347,GS12069 1996 tanggal 25-11-1996 , luas 1.185 m2 terletak di kelurahan Pemogan Denpasar Selatan. Bahwa dengan demikian pihak Penggugat pernah menyepakati tekhnis pengalihan hak tanah obyek sengketa II melalui proses jual beli tanpa ada pembayaran hal ini dilakukan oleh Penggugat di karenakan Penggugat ingin menyerahkan tanah obyek sengketa II kepada Keluarga besar bukan kepada Tergugat II dan selanjutnya masih di kuasai dan di hasili oleh Keluarga besar sanggah termasuk juga Penggugat untuk keperluan Pembangunan Pura dan biaya-biaya upacara adat di pura tersebut, namun keluarga besar hanya meminjam nama Tergugat II untuk atas nama tanah tersebut.
18.Gugatan Penggugat angka 17 Akta kuasa Nomor 11,13 dan 15 tertanggal 5 Maret 2008 adalah surat kuasa untuk menjual tanah obyek sengketa I dan II sebagai kelengkapan dan tindak lanjut akta perjanjian No:m 10, 12 dan 14 yang di nyatakan tidak sah adalah tidak benar karena ada perjanjian tanggal 04 Maret 2008 yang harus di cermati di mana para pihak telah membuat kesepakatan secara etikad baik dan tidak ada unsur paksaan menyangkut perkawinan Penggugat dan penyerahan tanah obyek sengketa I dan sebagian dari tanah obyek sengketa II kepada keluarga besar, bukan kepada Tergugat I dan II hal ini dapat di buktikan bahwa perjanjian tersebut sudah dapat berjalan dengan baik selama + 9 tahun tidak pernah bermasalah bahwa sesuai Perjanjian tersebut menyebabkan pernikahan Penggugat dapat bisa berjalan dengan baik dan Penggugat terbebaskan dari ayahan pembangunan dan upacara-upacara adat dan hasil-hasil tanah yang di serahkan oleh Penggugat kepada Keluarga Besar sudah dipakai membangun Pura,selanjutnya tanah sengketa I dan II telah menjadi Drue tengah yang meminjam nama Tergugat I dan II. Dengan demikian terhadap Akta Perjanjian No : 10 tanggal 5 Maret 2008, Akta Kuasa No : 11 tanggal 5 Maret 2008, Akta Perjanjian No: 12 tanggal 5 Maret 2008, akta Kuasa No: 13 tanggal 5 Maret 2008, Akta Perjanjian No: 14 tanggal 5 Maret 2008, Akta Perjanjian No: 15 tanggal 5 Maret 2008 yang di buat oleh Tergugat V adalah sah.
19.Bahwa terhadap Gugatan Penggugat angka 18 dan 19 tidak perlu Tergugat tanggapi banyak mengingat jawaban Tergugat I,II dan III tersebut pada angka 18 sudah sangat jelas terhadap keberadaan surat perjanjian No: 4 Maret 2008 yang menjadi dasar terbitnya akta-akta dan perjanjian – perjanjian yang di buat di Kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Aggraeni,SH. mengingat surat perjanjian tersebut sudah bisa berjalan dengan baik selama + 9 tahun , maka semua tindak lanjut pembuatan akta – akta dan surat perjanjian yang di buat oleh para pihak di Kantor Notaris adalah sah.
20.Bahwa gugatan Penggugat angka 20 yang mengatakan tanpa sepengetahuan Penggugat terhadap tanah sengketa II telah di lakukan pemecahan tanah SHM No: 3347/Desa Pemogan kemudian di matikan oleh Tergugat VI. adalah sangat tidak benar karena berdasarkan surat perjanjian tertanggal 4 maret 2008 Penggugat datang bersama Tergugat I,II III dan IV ke Kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH. untuk melaksanakan perjanjian tersebut tanpa ada unsur paksaan untuk keperluan menandatangani atau memberikan cap jempol terkait mengalihkan tanah tersebut.
Namun jika di cermati Gugatan Penggugat angka 20 tersebut di atas sangat tidak jelas, dimana Penggugat mengatakan tanpa sepengetahuan Penggugat terhadap tanah sengketa II telah di lakukan pemecahan tanah SHM No: 3347/Desa Pemogan atas nama I Ketut Sudra di matikan oleh Tergugat VI. kemudian terbit SHM No: 9726/Desa Pemogan, surat ukur tanggal 22-12-2011 Nomor : 04905/Pemogan/2011 luas 985 m2 tertera atas nama I Ketut Sudra dan SHM No: 9727/ Desa Pemogan, surat ukur tanggal 22-12-2011 Nomor : 04905/Pemogan/2011 luas 200 m2 tertera atas nama I Ketut Sudra. Yang menjadi pertanyaan kenapa setelah pecah menjadi dua masih atas nama I Ketut Sudra apa maksudnya ?
21.Bahwa terhadap Gugatan Penggugat angka 21 tidak perlu Tergugat tanggapi banyak mengingat jawaban Tergugat I,II dan III tersebut pada angka 20 sudah sangat jelas terhadap keberadaan surat perjanjian No: 4 Maret 2008 yang menjadi dasar terbitnya akta-akta dan perjanjian – perjanjian yang di buat di Kantor Notaris Ni Kadek Sri Indra Aggraeni,SH. mengingat surat perjanjian tersebut sudah bisa berjalan dengan baik selama + 9 tahun , maka semua tindak lanjut pembuatan akta – akta dan surat perjanjian yang di buat oleh para pihak di Kantor Notaris adalah sah.
22.Bahwa beralihnya tanah obyek sengketa II sertipikat No: 3347/Desa Pemogan sebagian dari tanah seluas 1.185 m2 kemudian terbit sertipikat hak milik No: 9727 Desa Pemogan luas 200m2 atas nama Tergugat IV adalah melalui proses jual beli adalah sah yang di lakukan di Kantor Notaris/PPAT Tergugat V, karena semua proses jual beli di lakukan dengan dengan itikad baik dan sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum.
23.Berdasarkan alasan-alasan seperti telah di uraikan di atas dengan ini Tergugat I, II, III dan IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I,II,III dan IV untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat formil ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat ;
Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang se adil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat V telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa point 12 dalam gugatan :
Bahwa setelah Penggugat selesai membubuhkan cap jempol diatas surat perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 di kantor notaris.PPAT Ni Kadek Sri Indra Anggraeni,SH , selanjutnya Tergugat V selaku Notaris meminta Penggugat membubuhkan cap jempolnya diatas surat-surat yang Penggugat tidak tahu isinya karena penggugat buta huruf, dan surat-surat tersebut tidak pernah dibacakan atau dijelaskan isinya oleh Tergugat V kepada Penggugat, dan saat itu menurut penjelasan Tergugat V adalah sebagai kelengkapan dari surat perjanjian tertanggal 04 maret 2008 tersebut, yang belakangan baru penggugat ketahui bahwa ternyata surat-surat tersebut adalah :
Akta perjanjian nomor 10 tanggal 05 Maret 2008
Akta kuasa nomor 11, tanggal 05 Maret 2008
Akta perjanjian nomor 12, tanggal 05 Maret 2008
Akta kuasa nomor 13 tanggal 05 Maret 2008
Akta perjanjian nomor 14, tanggal 05 Maret 2008
Akta kuasa nomor 15, tanggal 05 Maret 2008
Kesemua akta tersebut diatas dibuat oleh Tergugat V selaku Notaris.
Maka dengan ini selaku Tergugat V atas dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam point tersebut adalah tidak benar, dimana tergugat V tidak pernah melihat, mengetahui, membacakan , menjelaskan maupun ditandatangani dihadapan tergugat V, atas surat yang disebut sebut sebagai surat perjanjian tertanggal 04 maret 2008;
Sedangkan tergugat V dalam meresmikan, Akta perjanjian nomor 10, Akta kuasa nomor 11, Akta perjanjian nomor 12, Akta kuasa nomor 13, Akta perjanjian nomor 14, Akta kuasa nomor 15 semuanya tertanggal 05 maret 2008 telah Tergugat V bacakan dan jelaskan kepada Penggugat ( selaku penjual ) maupun tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV( selaku para pembeli );
Bahwa menyangkut point 15, yaitu :
Bahwa akta perjanjian nomor 10, tertanggal 05 maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu : perjanjian jual beli sebidang tanah sengketa I antara penggugat selaku penjuan dengan tergugat I selaku pembeli, sedangkan kenyataannya tidak pernah ada pembayaran dan penerimaan uang jual beli tanah sengketa I drai Tergugat I kepada penggugat sebagaimana diterangkan dalam akta perjanjian tersebut sebab antara penggugat dan tergugat I memang tidak pernah terjadi jual tanah tanah sengketa I berdasarkan akta perjanjian nomor 10 tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Dan point 16, yaitu :
Bahwa akta perjanjian nomor 12 tanggal 05 maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu : perjanjian jual beli sebagain tanah seluas 200 m2 ( dua ratus meter persegi ) dari sebidang tanah snegketa II antar penggugat selaku penjual dengan tergugat IV selaku pembeli, sedangkan akta perjanjian nomor 14 tanggal 05 maret 2008 tersebut isinya menerangkan hal yang bertentangan dengan kebenaran yaitu : perjanjian jual beli sebagian tanah seluas 985 m2 ( Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi ) dari sebidang tanah sengketa II antara penggugat selaku penjual dengan tergugat II selaku pembeli, sedangkan kenyatanya tidak pernah ada pembayaran dan penerimaan uang jual beli tanah sengketa II dari tergugat II maupun dari IV kepada penggugat sebagaimana diterangkan dala kedua akta perjanjian tersebut sebab antara penggugat dengan tergugat II dan IV memang tidak pernah terjadi jual beli tamah, maka perjanjian jual beli tanah sengketa II berdasarkan akta perjanjian nomor 12 dan akta perjanjian 14 tersebut adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa untuk kedua point itu seperti disebutkan dalam pasal 2 dari akta perjanjian nomor 10,12 dan 14. Semuanya tertanggal 05 maret 2008 adalah telah dibayar oleh tergugat I, tergugat II. Tergugat IV ( selaku para pembeli ) kepada penggugat ( penjual ).
Bahwa saya tergugat V selaku notaris dalam rangka peresmian akta perjanjian nomor 10, akta kuasa nomor 11, akta perjanjian nomor 12, akta kuasa nomor 13, akta perjanjian nomor 14, akta kuasa nomor 15, semuanya tertanggal 05 maret 2008 tersebut seluruh ketentuan –ketentuan dan syarat telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Undang-Undang Notaris ( UUJN ).
Bahwa terhadap dalil-dalil penggugat pada point 12, point 15, dan point 16 tidak perlu tergugat V tanggapi selain hanya mengada ngada , juga pengulangan dalil-dalil sebelumnya adalah tidak benar.
Maka berdasarkan uraian diatas, tergugat V mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan memberikan putusan agar menolak gugatan penggugat terhadap tergugat V atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat V tidak dapat diterima., Menghukum penggugat untuk membatar biaya perkara:
Jika majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadl-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat VI telah mengajukan jawaban tertanggal 9 April 2018 dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa perbaikan gugatan Penggugat tertanggal 2 April 2018 yang menambahkan pokok /materi gugatan terutama pada Posita Gugatan halaman 5 point 14, dan Petitum Gugatan pada halaman 8, yang secara jelas adanya penambahan tuntutan yang barudan hal tersebutbertentangan dengan Pasal 127 RV (Rechtsvordering) yang menyatakan bahwa ”Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya” dan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 547 K/Sip/1973 yang menyatakan perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak.
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat VI dalam perkara ini adalah KABUR (OBSCUUR LIBEL) hal tersebut dikarenakan dalam posita gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan secara terperinci hubungan antara Penggugat dengan Tergugat VI, oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat VI patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang Tergugat VI kemukakan dalam eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
Bahwa Tergugat VI menolak secara tegas dalil-dalil gugatan yang ditujukan terhadap Tergugat VI kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa perbaikan gugatan Penggugat tertanggal 2 April 2018 yang menambahkan pokok /materi gugatan terutama pada Posita Gugatan halaman 5 point 14, dan Petitum Gugatan pada halaman 8, yang secara jelas adanya penambahan tuntutan yang barudan hal tersebutbertentangan dengan Pasal 127 RV (Rechtsvordering) yang menyatakan bahwa ”Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya” dan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 547 K/Sip/1973 yang menyatakan perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak;
Bahwa gugatan Penggugat adalah semata-mata mengenai permasalahan hak keperdataan tentang obyek perkara antara Penggugat dengan Para Tergugat dan tidak ada kaitan dengan Tergugat VI dan Tergugat VI dalam hal ini melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencatatkan pendaftaran haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dengan demikian Tergugat VI menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang diajukan kepada Tergugat VI;
Bahwa dilakukannya pencatatan peralihan/pemindahan hak atas obyek sengketa oleh Tergugat VI telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 175/2011 tanggal 22 Desember 2011, Akta Jual Beli No.66/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Akta Jual Beli No.67/2012 tanggal 31 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat V dengan berpedoman pada pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi :
Pasal 37 ayat (1)
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 ayat (1)
Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Sehingga peralihan hak atas obyek sengketa tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat yang lainnya, Tergugat VI menolak secara tegas, oleh karena semata-mata merupakan dalil-dalil dari Penggugat, berkenaan dengan bukti kepemilikan dan penguasaan oleh Penggugat tentang obyek sengketa, perlu dibuktikan terlebih dahulu oleh Penggugat di persidangan.
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam berita acara persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugat I, II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya, SH. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan perjanjian jual beli dan kuasa menjual Tanah Sengketa I dan II dalam akta-akta yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Penggugat dan Para Tergugat I, II dan IV yang dibuat oleh Tergugat V Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH., antara lain :
- Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
- Akta Kuasa Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan jual beli Tanah Sengketa I antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 175/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan Tergugat VI untuk mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas nama I Wayan Wiana (in casu Tergugat I) dan selanjutnya mencatat kembali dalam buku tanah serta sertifikat hak miliknya tertera menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
7. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 66/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
8. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 67/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
9. Memerintahkan Tergugat VI mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 dan SHM 9727 tersebut kepada Tergugat II dan IV, dan selanjutnya menggabungkan kembali kedua bidang tanah SHM No. 9726 dan SHM No. 9727 tersebut menjadi seperti semula dengan SHM No. 3347/Desa Pemogan tersebut, kemudian mencatat kembali dalam buku tanah dan sertifikat Tanah Sengketa II menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat);
10. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik tanpa ada beban apapun kepada Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak Kepolisian;
12. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan kembali sertifikat hak milik atas Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik kepada Penggugat;
13.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.751.000.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat I, II, III, IV (Pembanding I) dan Tergugat V/ (Pembanding II) telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 107/Akta Pdt.Banding/2018/PN.Dps, tanggal 19 Nopember 2018, yang dibuat oleh I KETUT SURYAWAN, SH., PLH Panitera pada Pengadilan Negeri Denpasar, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penggugat/Terbanding, pada tanggal 24 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III dan IV (Pembanding I) telah mengajukan Memori Banding tanggal 1 Februari 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 21 Pebruari 2019;
Menimbang, Tergugat V (Pembanding II) telah mengajukan Memori Banding tanggal 3 Desember 2018 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding, pada tanggal 16 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Tergugat V (Pembanding II) tersebut, Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 4 Februari 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Tergugat V (Pembanding II) pada tanggal 11 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Tergugat I, II, III dan IV (Pembanding I) pada tanggal 29 Nopember 2018, tanggal 5 Desember 2018 kepada Tergugat V (Pembanding II) dan tanggal 28 Nopember 2018 kepada Turut Terbanding dan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 4 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan IV (Pembanding I) dan Tergugat V ( Pembanding II) telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III dan IV (Pembanding I) dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, sehingga harus dibatalkan, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak dan/ atau belum memeriksa secara seksama surat jawaban pembanding dalam pokok perkara khususnya menyangkut surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugatt I,II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya,SH;
Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusannya yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugatt I,II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya,SH.
Bahwa dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 berdampak atas semua akta-akta yang di buat oleh Tergugat V dan sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat VI menjadi batal demi hukum dengan segala akibatnya;
Bahwa perjanjian tanggal 04 Maret 2008 dibuat dan disepakati oleh para pihak sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang hukum perdata yaitu sarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Dan telah sesuai dengan pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak didasarkan pada pemberian karena kehilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan;
Bahwa surat perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara I Ketut Sudra sebagai pihak pertama dengan I Wayan Leneng (almarhum) , I Ketut Winata (Tergugat III) I Nyoman Karma ( Tergugat II) dan I Wayan Wiana ( Tergugat I ) kedudukannya sebagai Pihak Kedua, adalah merupakan keluarga kepurusa telah sepakat mengadakan perjanjian tentang perkawinan dan penyerahan hak milik pihak pertama kepada pihak kedua untuk di jadikan drue tengah ( Plabe Pura ) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 dan 1321 Undang-undang hukum perdata dan sudah berjalan + 19 tahun lebih sampai gugatan ini di ajukan, hal ini dapat dibuktikan pasal demi pasal dalam perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah sebagai berikut :
Pengertian pasal 1(satu) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 Penyerahan dua bidang tanah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang didasari keiklasan pihak Pertama untuk kepentingan Drue tengah, bukan untuk pribadi pihak Kedua,sehingga Pihak Pertama ( I Ketut Sudra ) yang menyerahkan tanah tersebut kepada pihak Kedua masih ikut mempunyai hak atas tanah tersebut, karena segala hasil atas tanah tersebut diperuntukan untuk membiayai keperluan pura milik bersama dengan hal tersebut kesepakatan pasal 1(satu) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 Tidak menimbulkan kerugian bagi pihak Pertama, karena tidak ada keterpaksaan di dalam membuat perjanjian. sehingga keberadaan perjanjian tersebut sudah memenuhi kecakapan, kesepakatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal sehingga perjanjian 04 Maret 2008 haruslah dinyatakan sah;
Pengertian pasal 2 (dua) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah mengandung pembiayaan pengalihan hak untuk dua bidang tanah dan biaya lain yang timbul, bahwa Pihak Pertama tidak keberatan secara tekhnis melakukan pelepasan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya dengan jual beli, hal ini menandakan Pihak Pertama sama sekali tidak ada unsur tekanan maupun paksaan sesuai pasal 1321 KUHPerdata dan memenuhi unsur kecakapan, kesepakatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata, sehingga keberadaan kesepakatan pasal 2 (dua) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah tetap sah secara hokum;
Pengertian pasal 3 (tiga) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah pihak Kedua tidak akan menghalang-halangi rencana penyelenggaraan upacara perkawinan Pihak Pertama hal ini dikarenakan Pihak Kedua tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menghalang-halangi atas perkawinan Pihak Pertama, namun sebelumnya hanya pernah memberikan saran kepada pihak Pertama dikarenakan calon Istri Pihak Pertama ( Ni Ketut Mertawati ) masih dalam hubungan suami istri dengan suaminya yang bernama Bapak Rugada dan sampai pernikahan dilangsungkan Calon Istri Pihak Pertama belum bercerai secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pengertian pasal 4 (empat ) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 , bahwa dengan penyerahan tanah pihak Pertama untuk drue tengah yang di wakili Pihak Kedua, bahwa Pihak Pertama dan keluarganya diperkenankan melakukan persembahyangan di Pura Merajan milik bersama dan membebaskan Pihak Pertama dari segala biaya, hal ini manandakan hak yang diperoleh Pihak Pertama atas penyerahan tanah tersebut untuk menjadi Drue tengah dengan hal tersebut kesepakatan pasal 4 (empat) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga tetap sah keberadaannya;
Pengertian pasal 5 (lima ) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 Bahwa dalam rencana upacara perkawinan Pihak Pertama dengan calon Istrinya tidak terselenggara baik oleh karena apapun, maka perjanjian ini di anggap batal dan tidak berlaku serta di anggap tidak pernah ada, bahwa pengertian pasal 5(lima) surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sah secara hukum;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar keliru menilai surat perjanjian tanggal 04 Maret 2008 khususnya pasal 3 (tiga) yang berbunyi Bahwa dengan “penyerahan” dari pihak Pertama kepada Pihak Kedua terhadap dua bidang tanah seperti disebutkan dalam pasal 1, Pihak Kedua tidak keberatan dan tidak akan “menghalang-halangi” rencana Penyelenggaraan upacara perkawinan Pihak Pertama dst...., karena harus dimaknai arti kata penyerahan tanah dan menghalang-halangi adalah sbb :
Penyerahan tanah yang dilakukan pihak pertama kepada pihak Kedua dimaksudkan bahwa Pihak Pertama menyerahkan untuk diterima atas dua bidang tanah kepada Pihak Kedua untuk dipakai Drue Tengah ( milik bersama ) disini mengandung arti untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk pribadi Pihak Kedua disini Pihak Kedua hanya mewakili kepentingan orang banyak karena pihak Kedua tidak mendapatkan keuntungan;
Menghalang-halangi adalah merupakan tindakan pribadi yang di lakukan pihak Kedua , artinya jika Pihak Kedua benar-benar menghalangi perkawinan Pihak Pertama haruslah dibuktikan melalui proses hukum secara pidana, karena tindakan menghalang-halangi merupakan ranah hukum pidana sehingga tindakan menghalang-halangi yang di lakukan Pihak Kedua benar-benar terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak Pertama, hal inilah yang tidak dipertimbangkan dan diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar;
Bahwa dengan hal tersebut di atas, maka Perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah perjanjian yang sah secara hukum, karena perjanjian tersebut dibuat dengan kesepakatan dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga segala turutan berupa akta-akta yang di buat oleh Tergugat V yang didasari oleh perjanjian tanggal 04 Maret 2008 adalah tetap sah;
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara perkara ini tidak cermat dan belum memeriksa secara seksama jawaban Pembanding dalam pokok perkara karena Terbanding /Penggugat sebenarnya tidak mampu membuktikan gugatannya di persidangan hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dari para saksi tentang duduk perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam membuat putusan mengabaikan keterangan saksi-saksi pakta di persidangan baik saksi-saksi Pembanding maupun saksi-saksi Terbanding;
Bahwa terhadap alat bukti sertipikat yang di ajukan Terbanding/Tergugat yang kesemuannya dari poto copy ke poto copy dimana asli dari alat bukti tersebut tidak pernah ditunjukan di depan persidangan dengan alasan sedang di sita oleh kepolisian, namun Majelis hakim tidak pernah memerintahkan atau mengeluarkan surat perintah kepada Terbanding /Penggugat ataupun pihak Kepolisian agar dapat menunjukan semua alat –alat bukti sertipikat tersebut di muka persidangan agar semua menjadi jelas, namun ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak melakukan hal itu, hal ini merupakan tindakan yang keliru karena Majelis hakim ternyata memberikan penilaian terhadap alat bukti yang berasal dari foto Copy tanpa melihat aslinya;
Bahwa sesuai gugatan Penggugat yang sekarang berkedudukan sebagai Terbanding pada surat gugatan angka 29 Bahwa setelah melalui upaya musyawarah kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada, Penggugat pada tahun 2015 telah melaporkan Para Tergugat I,II, dan III ke Polda Bali atas dugaan tinda pidana penggelapan dan atau penipuan dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan saat ini terhadap laporan Penggugat tersebut sudah masuk ketahap penyidikan dimana Para Tergugat I,II,dan III telah ditetapkan selaku Tersangka oleh Penyidik, dst....... sesuai dengan bukti surat Penggugat P-19. Bahwa atas laporan polisi tersebut telah membuktikan bahwa terhadap permasalahan obyek sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat telah masuk ranah hukum pidana dan sampai gugatan perdata ini di daftarkan belum ada putusan pidana, karena masih dalam proses penyidikan, Majelis Hakim seharusnya menunggu putusan pidana tersebut apakah Para Tergugat I,II dan III selaku Terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai laporan dari Penggugat atau tidak, hal ini sangat penting dipertimbangkan oleh Majelis Hakim agar semua menjadi terang dan jelas, namun kenyataannya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut sehingga putusannya masih belum sempurna dan terlalu di paksakan;
Bahwa terhadap Jual beli yang dilakukan Tergugat IV dengan Penggugat atas tanah sengketa II dalam SHM No: 9727/Desa Pemogan berdasarkan akta Jual beli Nomor : 67/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang di buat oleh Tergugat V selaku PPAT seluas 200 M2 adalah jual beli yang sah dan beritikad baik, karena proses jual beli di kantor Tergugat V telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahwa Penggugat dan Tergugat IV datang kekantor Tergugat V dengan maksud melakukan proses jual beli tanah , selanjutnya seiring dengan keperluan Penggugat dengan Tergugat IV tersebut Tergugat V akhirnya memproses permohonan tersebut selanjutnya membuatkan akta perjanjian no: 12 tanggal 05 Maret 2008, Akta kuas nomor : 13 tanggal 05 Maret 2008 dan akta jual beli Nomor : 67/ 2012 tanggal 31 Mei 2012, bahwa atas surat perjanjian, akta kuasa dan akte Jual Beli tersebut di atas setelah dibacakan dihadapan para pihak selanjutnya di tandatangani/di cap jempol dengan sempurna dihadapan Tergugat V tidak ada unsur paksaan karena di saksikan juga oleh para saksi yang disiapkan oleh Tergugat V;
Bahwa dengan adanya penandatanganan atas surat-surat di kantor Tergugat V tersebut di atas, maka jual beli tanah seluas 200 M2 atas sebidang tanah sengketa II SHM 9727 / Desa Pemogan dapat berjalan dengan baik sampai terbitnya sertipikat hak milik atas nama Tergugat IV;
Bahwa terhadap kewajiban tergugat IV sebagai pembeli telah membayar lunas atas sebidang tanah seluas 200 m2 kepada Penggugat sebagaimana isi akta jual beli no: 67/2012 tanggal 31 Mei 2012 dimana didalam akta tersebut disebutkan bahwa akta jual beli ini adalah merupakan kwitansi atas pelunasan pembayaran jual beli tanah yang diterima Penggugat;
Bahwa jual beli yang di lakukan oleh Tergugat IV dengan Penggugat di Kantor Tergugat V adalah jual beli yang sah secara hukum;
Bahwa Tergugat IV adalah merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga sangat perlu mendapatkan perlindungan hokum;
Menimbang, bahwa Tergugat V (Pembanding II) dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, sehingga harus dibatalkan, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding II / dahulu Tergugat V tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Majelis di dalam “Putusan”, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pembanding II / dahulu Tergugat V, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan tidak cukup mempertimbangkan semua alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan;
Bahwa sangat perlu mendapat perhatian dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasasr yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat Banding ini, Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris / PPAT, sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008, baik bentuk fisiknya maupun isinya yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan I Wayan Leneng, Tergugat I, II dan III;
Bahwa di dalam persidangan telah terbukti baik melalui bukti-bukti surat maupun keterangan para saksi yang dihadirkan oleh para pihak, Pembanding II / dahulu Tergugat V sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut. Bahkan di dalam “Putusan” sama sekali tidak ada satupun pertimbangan hukum dan/atau fakta hukum yang menyatakan Pembanding II / dahulu Tergugat V, selaku Notaris / PPAT melihat atau mengetahui apalagi membacakan dan menjelaskan Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008;
Bahwa di dalam persidangan telah terungkap dengan nyata dan terang benderang adanya fakta hukum yang mendukung dan memperkuat mengenai kenyataan Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris / PPAT, sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan I Wayan Leneng, Tergugat I, II dan III antara lain:
Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng, Tergugat I, II dan III tersebut telah dicatat serta dibukukan (warmerking) dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris I Ketut Senjaya, SH. (vide Dalil Gugatan angka 8, jo. “Putusan” Halaman 51, alenia ke-2);
Bahwa Penggugat hanya pernah sekali saja datang ke kantor Tergugat V (vide Dalil Gugatan angka 13);
Bahwa terkait adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut bukanlah menjadi urusan dan tanggung jawab Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris. Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut adalah persoalan dan urusan internal para pihak yang membuatnya yaitu Penggugat dengan I Wayan Leneng, Tergugat I, II dan III selaku satu keluarga kepurusa. Bahwa seandainya benar (quad non) Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris pernah melihat atau mengetahui adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut maka surat tersebut pastinya pada saat itu juga, tanggal 5 Maret 2008, akan langsung dibukukan (warmerking) oleh Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris, akan tetapi pada faktanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 itu justru dibukukan (warmerking) di Notaris I Ketut Senjaya, SH. dibawah Nomor: 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 , BUKAN DI KANTOR Pembanding II / dahulu Tergugat V (vide Dalil Gugatan angka 8, jo. “Putusan” Halaman 51, alenia ke-2);
Bahwa oleh karena Pembanding II / dahulu Tergugat V sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui adanya Surat Perjanjian tertanggal 4 Maret 2008 tersebut, maka dengan sendirinya menjadi tidak mungkin apabila Pembanding II / dahulu Tergugat V dianggap telah membacakan dan/atau menjelaskan isinya kepada para pihak, terlebih kepada Penggugat, dan merupakan hal yang juga sangat mengada-ada apalagi dikatakan penandatanganan surat tersebut dilakukan di kantor dan/atau di hadapan Pembanding II / dahulu Tergugat V;
Bahwa benar sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Penggugat (I KETUT SUDRA) selaku Penjual, dengan Tergugat I (I WAYAN WIANA), Tergugat II (I NYOMAN KARMA) dan Tergugat IV (I MADE SEDANA) selaku Pembeli, hanya pernah sekali saja pernah datang ke Kantor Pembanding II / dahulu Tergugat V, dalam kedudukannya selaku Notaris / PPAT, yaitu pada tanggal 5 Maret 2008;
Bahwa maksud dan tujuan para pihak tersebut di atas datang ke kantor Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris / PPAT pada tanggal 5 Maret 2008 tersebut adalah dalam rangka untuk proses jual beli atas objek Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II. Hal tersebut dijelaskan dan disampaikan langsung oleh para pihak kepada Pembanding II / dahulu Tergugat V pada saat para pihak tersebut datang ke kantor Pembanding II / dahulu Tergugat V tanggal 5 Maret 2008;
Bahwa sesuai dengan penjelasan dan keinginan yang disampaikan oleh para pihak tersebut kepada Pembanding II / dahulu Tergugat V, maka Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris / PPAT mengecek kelengkapan semua dokumen yang ada dan selanjutnya memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa setelah semua dokumen yang diperlukan telah terpenuhi kemudian Pembanding II / dahulu Tergugat V menyiapkan dokumen-dokumen jual beli yang diperlukan. Sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para pihak pada saat itu, ada 6 (enam) dokumen yang diperlukan oleh para pihak yaitu:
Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
Bahwa sebelum para pihak tersebut menandatangani semua dokumen tersebut di atas, Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku Notaris terlebih dahulu membacakan dan menjelaskan satu persatu semua isi dokumen atau surat-surat tersebut kepada para pihak. Setelah para pihak mengerti dan memahami semua isi dan maksud surat-surat tersebut, selanjutnya para pihak menandatangani dan/atau membubuhkan cap jempolnya. Pada saat itu (tanggal 5 Maret 2008) belum bisa langsung diproses Akta Jual Beli, akan tetapi hanya Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasanya terlebih dahulu karena belum lengkapnya atau belum terpenuhinya semua persyaratan yang diperlukan;
Bahwa terkait persoalan uang pembayaran jual beli atas objek tanah sengketa I dan II, Pembanding II / dahulu Tergugat V juga sudah menanyakannya kepada para pihak pada saat itu, dan para pihak dengan tegas menyatakan mengenai persoalan uang pembayaran jual beli telah dibayar lunas oleh pembeli dan Penggugat selaku penjual juga menyatakan telah menerima uang pembayaran jual beli a quo. Hal ini juga sejalan dengan isi Pasal 2 Perjanjian Jual Beli yang telah dibacakan dan dijelaskan seluruhnya kepada para pihak yang hadir pada saat itu;
Bahwa apabila dikemudian hari diduga pembayaran uang jual beli tersebut tidak pernah terlaksana atau hanya terlaksana sebagiannya saja, maka hal tersebut bukanlah menjadi urusan dan tanggung jawab Pembanding II / dahulu Tergugat V sebagai seorang Notaris / PPAT, karena dalam hal ini tugas dan fungsi Notaris adalah tidak bersifat investigatif;
Bahwa setelah proses penandatangan akta-akta sebagaimana yang disebutkan pada angka 8 di atas, selang beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Desember 2011, Tergugat I (I WAYAN WIANA) kembali datang dan menghadap kepada Pembanding II / dahulu Tergugat V untuk memproses jual beli atas objek tanah sengketa I dan oleh karena semua persyaratan telah terpenuhi maka pada tanggal 22 Desember 2011 dibuatlah Akta Jual Beli Nomor: 175/2011. Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2012, Tergugat II (I NYOMAN KARMA) dan Tergugat IV (I MADE SEDANA) kembali datang dan menghadap kepada Pembanding II / dahulu Tergugat V untuk memproses jual beli atas objek tanah sengketa II dan atas maksud tersebut pula, Pembanding II / dahulu Tergugat V selaku PPAT kemudian memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena semua persyaratan telah terpenuhi, maka pada tanggal 31 Mei 2012 dibuatlah Akta Jual Beli Nomor: 66 / 2012 dan Nomor: 67 / 2012, semuanya tertanggal 31 Mei 2012;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terurai di atas, maka Pembanding II / dahulu Tergugat V sebagai seorang Notaris / PPAT telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Undang-Undang Jabatan Notaris / UUJN) dalam memproses jual beli objek tanah sengketa I dan II;
Bahwa Pembanding II / dahulu Tergugat V sangat sependapat dan menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam “Putusan” Halaman 52, alenia ke-1 dan alenia ke-2 yang mengutip ketentuan mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu:
Alenia ke-1:
“Menimbang, bahwa pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suat hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Alenia ke-2:
“Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 1321 Kitab Undang Undang Hukum Perdata juga menggariskan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”;
Bahwa apabila mengacu pada uraian fakta hukum di atas, maka semua produk hukum yang dibuat dan ditandatangani / cap jempol oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV di hadapan Pembanding II / dahulu Tergugat V yaitu:
Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Perjanjian Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008;
Akta Jual Beli Nomor: 175/2011, tanggal 22 Desember 2011;
Akta Jual Beli Nomor: 66 / 2012, tertanggal 31 Mei 2012;
Akta Jual Beli Nomor: 67 / 2012, tertanggal 31 Mei 2012;
adalah telah memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1320 jo. 1321 KUHPerdata di atas (vide “Putusan” Halaman 52, alenia ke-1 dan ke-2);
Bahwa oleh karena semua akta perjanjian terkait objek Tanah Sengketa I dan II di atas adalah telah memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 jo. 1321 KUHPerdata) maka demi hukum akte-akte a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Pembanding II / Tergugat V tidak sependapat dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim di dalam “Putusan” Halaman 59, alenia ke-1 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, terungkap bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melanggar hak subyektif orang lain yatu Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga petitum gugatan Penggugat mengenai hal ini yaitu petitum gugatan Penggugat angka 11 (sebelas) beralasan dan patut untuk dinyatakan dikabulkan”;
Bahwa Pembanding II / dahulu Tergugat V adalah seorang Notaris / PPAT yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berpegang pada aturan yang berlaku, tak terkecuali dalam memproses kemauan para pihak yaitu: Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV dalam hal hal jual beli objek Tanah Sengketa I dan II;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), Pembanding II / dahulu Tergugat V sebagai Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
Bahwa Majelis Hakim di dalam Pertimbangan hukum “Putusan” halaman 58, alenia ke-5, menyatakan:
“Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kreteria perbuatan yang dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yaitu;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaedah tata susila;
Bertentangan dengan asa kepatutan yang terdapat dalam masyarakat;
Bahwa apabila mengacu pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dihubungkan dengan pertimbangan hukum “Putusan” halaman 58, alenia ke-5 di atas, jelas dan nyata Pembanding II / dahulu Tergugat V, sama sekali tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembuatan dan penandatangan akta-akta sebagaimana disebutkan pada angka 14 di atas;
Bahwa oleh karena Pembanding II / dahulu Tergugat V dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang Notaris / PPAT selalu berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, maka demi hukum pertimbangan hukum Majelis Hakim di dalam “Putusan” Halaman 59, alenia ke-1 haruslah ditolak dan dibatalkan;
Bahwa Pembanding II / dahulu Tergugat V dengan tegas menolak pertimbangan hukum Majelis di dalam “Putusan” selain dan selebihnya yang tidak diuraikan secara detail di dalam memori banding ini;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Tergugat I, II, III dan IV (Pembanding I) dan Tergugat V (Pembanding II) tersebut, Penggugat / Terbanding telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, serta telah pula membaca dan memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat, menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugat I, II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya, SH. adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan menyatakan perjanjian jual beli dan kuasa menjual Tanah Sengketa I dan II dalam akta-akta yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Penggugat dan Tergugat I, II, III dan IV yang dibuat oleh Tergugat V Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH.adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, dengan alasan-alasan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57/Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018. memori banding Para Tergugat/Para Pembanding, diperoleh hal hal sebagai berikut:
Bahwa dalam memori bandingnya, Tergugat I, II, III dan IV(Pembanding I) mengatakan surat perjanjian tertanggal 04 Maret tahun 2008 telah dibuat secara sah dan telah memenuhi persyaratan pasal 1320 KUHPerdata sehingga apa yang dilakukan Tergugat I, II, III dan IV sudah benar, dan Tergugat V (Pembanding II) mengatakan telah melakukan kewajiban sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Tingkat Pertama setelah memeriksa surat surat bukti maupun saksi saksi berkesimpulan bahwa surat perjanjian tertanggal 04 Maret tahun 2008 mengandung paksaan ataupun ancaman akan dihalang-halanginya rencana perkawinan antara I Ketut Sudra(Penggugat) dengan Ni Ketut Mertawati, dan oleh karena surat perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 diperoleh dengan paksaan ataupun ancaman, maka berdasarkan pasal 1321 KUHPerdata kesepakatan tersebut menjadi tidak sah, sehingga surat perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, demikian pula Akta akta yang diterbitkan Tergugat V (Pembanding II) yang didasarkan pada Surat Perjanjian 04 Maret 2008 harus dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dari hal hal yang terurai diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar sehingga karenanya harus dipertahankan dan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57/Pdt.G/2018 /PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, karena gugatan Penggugat / Terbanding dikabulkan sebagian maka Para Tergugat (Para Pembanding) berada dipihak yang kalah, maka Para Tergugat /Para Pembanding dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 57 /Pdt.G/2018/PN. Dps, tanggal 8 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 22 April 2019, oleh kami : TJOKORDA RAI SUAMBA, SH.MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan SUBYANTORO, SH., dan DR. PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal 11 Pebruari 2019, Nomor 15/Pen.Pdt/2019/PT DPS tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 8 Mei 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta Dra LUH GEDE ARSANI Panitera Pengganti, pada Pengadilan Tinggi Denpasar, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUBYANTORO, SH. TJOKORDA RAI SUAMBA, SH.MH.
DR. PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Dra. LUH GEDE ARSANI
Perincian Biaya – Biaya :
1. Biaya Pemberkasan …………………..Rp. 134.000,-
2. Meterai ……………………………………Rp. 6.000,-
3.. Redaksi …………………………………...Rp. 10.000,-
J u m l a h :…………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) ;