359/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 359/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI KHARTIKA,SH Terdakwa: SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M3 (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik); 1 (satu) Unit Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475; 1 (satu) buah STNK Truk No. Pol DA 8671 BP dengan nomor 00660332 B; 1 (satu) buah kunci kontak Truk No. Pol DA 8671 BP; 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No. Q 383650; Masing-masing dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 359/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
Nama lengkap : SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR
Tempat lahir : Mataraman
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 12 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Desa Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar Propinsi Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2019;
Terdakwa ditahan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 November 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 7 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Januari 2020;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 359/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 8 Oktober 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 359/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 8 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR tersebut dengan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-( satu milyar rupiah ) subsidair 3 ( tiga ) bulan penjara.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik).
1 (satu) Unit Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475.
1 (satu) buah STNK Truk No. Pol DA 8671 BP dengan nomor 00660332 B.
1 (satu) buah kunci kontak Truk No. Pol DA 8671 BP.
1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No. Q 383650.
Masing-masing dirampas untuk Negara.
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa ia terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Jalan Negara Parenggean - Sangai KM. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 09.00 Wib, saat terdakwa berada di Anjir Kapuas Km. 1 dihubungi oleh saudara Ajen (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan kepada terdakwa “Mal naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19” dimana terdakwa telah mengetahui maksud saudara Ajen tersebut karena terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengangkut kayu ditempat yang sama, selanjutnya setelah mendapat perintah tersebut terdakwa berangkat dari Anjir Kapuas pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No. Pol. DA 8671 BP dengan tujuan Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, terdakwa tiba di tempat tersebut dihari yang sama pada siang hari.
Bahwa setibanya terdakwa langsung melansir atau membawa kayu secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dari Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan menuju ke Desa jemaras Kec. Cempaga Kab. Kotawaringin Timur bersama dengan saksi Akmal Zahar yang menumpang mobil terdakwa untuk ikut ke Sampit, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kec. Perenggean, Kab. Kotawaringin Timur truk terdakwa yang mengangkut kayu dihentikan oleh saksi Nopryarijaya dan saksi Danang Dwi Wijanarko bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu yang diangkutnya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya saksi Suardi, S. Hut. M.Si. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 10 Agustus 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis Ulin dengan jumlah total 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M3.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan kayu kelompok indah yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut :
- PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550,000,00 X 10 % X 2 X 8,9052 M3 = Rp 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), DR = US $ 18,0 X 2 X 8,9052 M3 = US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika), sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp. 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), dan US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Jalan Negara Parenggean - Sangai KM. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 09.00 Wib, saat terdakwa berada di Anjir Kapuas Km. 1 dihubungi oleh saudara Ajen (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan kepada terdakwa “Mal naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19” dimana terdakwa telah mengetahui maksud saudara Ajen tersebut karena terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengangkut kayu ditempat yang sama, selanjutnya setelah mendapat perintah tersebut terdakwa berangkat dari Anjir Kapuas pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No. Pol. DA 8671 BP dengan tujuan Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, terdakwa tiba di tempat tersebut dihari yang sama pada siang hari.
Bahwa setibanya terdakwa langsung melansir atau membawa kayu secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dari Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan menuju ke Desa jemaras Kec. Cempaga Kab. Kotawaringin Timur bersama dengan saksi Akmal Zahar yang menumpang mobil terdakwa untuk ikut ke Sampit, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kec. Perenggean, Kab. Kotawaringin Timur truk terdakwa yang mengangkut kayu dihentikan oleh saksi Nopryarijaya dan saksi Danang Dwi Wijanarko bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu yang diangkutnya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya saksi Suardi, S. Hut. M.Si. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 10 Agustus 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis Ulin dengan jumlah total 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M3.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan kayu kelompok indah yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut :
- PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550,000,00 X 10 % X 2 X 8,9052 M3 = Rp 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), DR = US $ 18,0 X 2 X 8,9052 M3 = US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika), sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp. 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), dan US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NOPRYARIJAYA Bin ARDIANSYAH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor. ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 dilaksanakan oleh 17 orang personil anggota SPORC dan Polhut Kalteng. Sebagaimana surat tugas terlampir. Dan saat penangkapan saya bersama rekan – rekan yang lainnya. Kemudian saksi memperlihatkan Surat Tugas sebagai dasar kegiatan Operasi yang dilakukan di wilayah ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 kepada pemeriksa.
Bahwa saksi menerangkan peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019, saat itu Tim SPORC Brigade Kalawet Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas a.n Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Nomor : ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat melaksanakan Operasi, di Jalan Negara Parenggean – Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada titik koordinat S 01°57’ 04,6” E 112°43’ 56,9”.Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk yang sedang melintas di jalan tersebut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk tersebut dikemudikan oleh Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR yang sedang mengangkut kayu olahan jenis Ulin yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa.
Bahwa saksi menjelaskan itu saksi bersama anggota tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap supir yang mengemudikan truk dan mengamanankan pelaku serta membawa truk tersebut yang kemudian kami kawal ke MAKO SPORC, Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahw saksi menerangkan yang mengemudikan truk yang mengangkut kayu olahan tersebut adalah Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR dengan menggunakan truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475. Saat itu dia ditemani oleh Sdr. AKMAL ZAHAR Bin (Alm) SUKARNA.
Bahwa saksi menerangkan menguasai kayu olahan saat melakukan pengangkutan itu adalah Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR sendiri.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, kayu olahan tersebut diangkut dari Km. 19 wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, Kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Jemaras sebelum Kota Besi untuk dijual kepada warga setempat yang ingin membelinya.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, Jumlah kayu olahan yang diangkut dalam truk kurang lebih kurang sebanyak 9,5 (Sembilan koma lima) meter kubik. Jumlah semuanya saya tidak tahu. Dengan bentuk kayu olahan / balok dan ukuran yang bervariasi yaitu 10 cm x 10 cm, 5 cm x 10 cm panjang 4 meter dan bentuk papan 2 cm x 20 cm panjang 2 meter dan 4 meter.
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR Kayu olahan yang diangkut tersebut adalah kayu olahan jenis Ulin yang masuk kelompok jenis Kayu Indah.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, bahwa pemilik kayu yang diangkut tersebut adalah milik Sdr. AJEN. Alamatnya tinggal di Sampit.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan pengamatan saksi bahwa Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR mengangkut kayu olahan tersebut menggunakan Truk dengan No Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475. Truk itu menurut Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR adalah milik Sdr. NAFSIAH. Dengan STNK atas nama KAMSIAH (Isteri Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR) dengan Alamat. Desa Batu Balian RT.003 Kec. Batu Balian Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi menerangkan pada saat diperiksa tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB terkait dengan dokumen SKSHHK Kayu Olahan, Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang seharusnya disertakan dalam pengangkutan itu.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan pengangkutan kayu olehan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, saat saksi menghentikan sebuah Truk No Pol DA 8671 BP dan melakukan pemeriksaan bersama anggota tim lainnya terhadap supir Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR dan diketahui bahwa Dia tidak membawa dokumen SKSSHK Kayu olahan yang seharusnya disertakan dalam pengangkutan kayu olahan itu.
Bahwa saksi menerangkan alasan tidak membawa dokumen bahwa berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, alasanya karena menurut orang yang menyuruh mengangkut kayu olahan, kayu tersebut memang tidak ada dokumennya dan tergiur upah angkutan yang tinggi serta adanya kebutuhan untuk melunasi angsuran truk saya, makanya saya berani melakukan pekerjaan ini.
Bahwa saksi menerangkan langkah-langkah yang saksi lakukan terhadap permasalahan tersebut adalah :
Mengamankan pelaku dan barang bukti.
Melakukan pengawalan pelaku dan truknya sampai MAKO SPORC Brigade Kalaweit di Palangka Raya.
Melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Baksi menerangkan menurut keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR yang menyuruh atau yang memerintahkan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR melakukan pengangkutan kayu olahan itu adalah Sdr. AJEN yang tinggal di Sampit.
Bahwa saksi menerangkan kayu olahan itu merupakan salah satu hasil hutan kayu yang berasal dari tebangan pohon dalam Kawasan hutan yang telah diolah menggunakan gergaji mesin menjadi kayu balok dengan variasi ukuran yang berbeda. Kayu olahan itu menurut Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR berasal dari kawasan hutan di Km. 19 yang merupakan wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi DANANG DWI WIJANARKO Bin SUJARNO, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi menerangkan melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atas perintah IRMASNYAH, S.P An. Kepala Balai, Kepala Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Kalimantan berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan. Sedangkan kejadian penangkapan terjadi di Jalan Negara Parenggean – Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada titik koordinat S 01°57’ 04,6” E 112°43’ 56,9”.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor. ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 dilaksanakan oleh 17 orang personil anggota SPORC dan Polhut Kalteng. Sebagaimana terlampir. Dan saat penangkapan saya bersama rekan – rekan yang lainnya. Kemudian saksi memperlihatkan Surat Tugas sebagai dasar kegiatan Operasi yang dilakukan di wilayah ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 kepada pemeriksa.
Bahwa saksi menerangkan peristiwa kejadiannya, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019, Tim SPORC Brigade Kalawet Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas a.n Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Nomor : ST.99/BPPHLHK-IV-SWI/8/2019 tanggal 1 Agustus 2019 melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat melaksanakan Operasi Di Jalan Negara Parenggean – Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada titik koordinat S 01°57’ 04,6” E 112°43’ 56,9”.Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Truk yang sedang melintas di jalan tersebut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk tersebut dikemudikan oleh Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR yang sedang mengangkut kayu olahan jenis Ulin yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diperiksa.
Bahwa saksi menjelaskan saksi bersama anggota tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap supir yang mengemudikan truk dan mengamanankan pelaku serta membawa truk tersebut yang kemudian kami kawal ke MAKO SPORC, Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi menerangkan yang mengemudikan truk yang mengangkut kayu olahan tersebut adalah Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR dengan menggunakan truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475. Saat itu dia ditemani oleh Sdr. AKMAL ZAHAR Bin (Alm) SUKARNA.
Bahwa saksi menerangkan menguasai kayu olahan saat melakukan pengangkutan itu adalah Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR sendiri.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, kayu olahan tersebut diangkut dari Km. 19 wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, Kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Jemaras sebelum Kota Besi untuk dijual kepada warga setempat yang ingin membelinya.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, Jumlah kayu olahan yang diangkut dalam truk kurang lebih kurang sebanyak 9,5 (Sembilan koma lima) meter kubik. Jumlah semuanya saya tidak tahu. Dengan bentuk kayu olahan / balok dan ukuran yang bervariasi yaitu 10 cm x 10 cm, 5 cm x 10 cm panjang 4 meter dan bentuk papan 2 cm x 20 cm panjang 2 meter dan 4 meter.
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR Kayu olahan yang diangkut tersebut adalah kayu olahan jenis Ulin yang masuk kelompok jenis Kayu Indah.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, bahwa pemilik kayu yang diangkut tersebut adalah milik Sdr. AJEN. Alamatnya tinggal di Sampit.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan pengamatan saksi bahwa Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR mengangkut kayu olahan tersebut menggunakan Truk No Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475. Truk itu menurut Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR adalah milik Sdr. NAFSIAH. Dengan STNK atas nama KAMSIAH (Isteri Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR) dengan Alamat . Desa Batu Balian RT.003 Kec. Batu Balian Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi menerangkan pada saat diperiksa tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB terkait dengan dokumen SKSHHK Kayu Olahan, Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang seharusnya disertakan dalam pengangkutan itu.
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan pengangkutan kayu olehan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, saat saksi menghentikan sebuah Truk No Pol DA 8671 BP dan melakukan pemeriksaan bersama anggota tim lainnya terhadap supir Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR dan diketahui bahwa Dia tidak membawa dokumen SKSSHK Kayu olahan yang seharusnya disertakan dalam pengangkutan kayu olahan itu.
Bahwa saksi menerangkan alasan tidak membawa dokumen bahwa berdasarkan keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, alasanya karena menurut orang yang menyuruh mengangkut kayu olahan, kayu tersebut memang tidak ada dokumennya dan tergiur upah angkutan yang tinggi serta adanya kebutuhan untuk melunasi angsuran truk saya, makanya saya berani melakukan pekerjaan ini.
Bahwa saksi menerangkan langkah-langkah yang saksi lakukan terhadap permasalahan tersebut adalah :
Mengamankan pelaku dan barang bukti.
Melakukan pengawalan pelaku dan truknya sampai MAKO SPORC Brigade Kalaweit di Palangka Raya.
Melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR yang menyuruh atau yang memerintahkan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR melakukan pengangkutan kayu olahan itu adalah Sdr. AJEN yang tinggal di Sampit.
Bahwa saksi menerangkan kayu olahan itu merupakan salah satu hasil hutan kayu yang berasal dari tebangan pohon dalam Kawasan hutan yang telah diolah menggunakan gergaji mesin menjadi kayu balok dengan variasi ukuran yang berbeda. Kayu olahan itu menurut Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR berasal dari kawasan hutan di Km. 19 yang merupakan wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SUARDI, S.Hut, M.Si, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan memiliki Nomor Register Pengawas Penguji Kayu Gergajian Rimba Indonesia 00481-10/WAS-PKG-R/XVIII/2019 Tanggal 24 Januari 2019. Dengan No SK. 26/BPHPX-2/2019.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan pengukuran kayu olahan yang merupakan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR. Pengukuran dilakukan pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 di halaman Kantor Balai PPHLHK Seksi Wil. I Palangka Raya bersama – sama dengan anggota tim lainnya.
Bahwa saksi menjelaskan mengukur barang bukti kayu olahan yang berada di dalam Truk dengan Nomor Polisi DA 8671 BP, yang diangkut oleh Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNORberdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK. 08/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/8/2019 tanggal 3 Agustus 2019. Setelah dilakukan pengukuran bersama teman saya hasilnya adalah Kayu olahan yang berada dalam truk itu adalah kayu olahan Sawn Timber (Kayu Gergajian ) jenis kelompok Kayu indah (Ulin) sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik). Hasil pengukuran secara rinci sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Hasil Pengukuran.
Bahwa saksi menjelaskan kayu yang berada di atas Truk dengan Nomor Polisi DA 8671 BP tersebut diturunkan dan diukur satu per satu. Selanjutnya kayu olahan itu diukur panjang terpendeknya, kemudian diukur lebar tersempit dan tebal tertipis. Setelah diperoleh hasil pengukurannya kemudian volume dihitung dengan rumus : (P x L x T)/10.000.Dengan hasil pengukuran adalah Jenis kayu olahan Sawn Timber (Kayu Gergajian ) sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik). Dengan ukuran bervariasi sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Hasil Pengukuran.
Bahwa saksi menerangkan dari hasil pengukuran tersebut dapat ditentukan nilai kerugian negara akibat terjadinya tindak pidana tersebut. Negara dirugikan akibat tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) dan Dana Reboisasi (DR);
JAKA LELANA Bin KARNADI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa saksi memiliki sertifikat dan kartu pengawas penguji serta penataausahaan hasil hutan Kayu Gergajian Rimba indonesia dan Kayu Bulat Rimba Indonesia dan bersedia menyerahkan foto cofy sertifikat tersebut kepada pemeriksa sebagaimana terlampir.
- Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Tugas dan Fungsi Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya adalah antara lain melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui SIPUHH.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya sedangkan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, kemudian Kayu Jenis Ulin adalah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari kawasan hutan atau berasal dari areal hutan hak yang telah dibebani izin kepemilikan yang tumbuh secara alami dan ditanam.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 1 ayat (1) butir 4 dan 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Bukti kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan alas titel berupa setifikat hak milik, leter C atau girik, hak guna usaha, hak pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional (BPN).
- Bahwa Ahli menerangkan penataausahaan Hasil Hutan saat ini diatur sebagai berikut
a. Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam sebagaimana yang diatur dalam Permenlhk Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.17 /PHPL-SET/2015.
b. Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Tanaman sebagaimana yang diatur dalam Permenlhk Nomor : P.42/Menlhk-Setjen/2015 dan Perdirjen PHPL Nomor : P.18 /PHPL-SET/2015.
c. Penatausahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana yang diatur dalam Permenlhk Nomor : P.85/Menlhk-Setjen/KUM.1/11/2016.
- Bahwa Ahli menerangkan Dokumen yang menyertai dalam setiap pengangkutan hasil hutan dan apakah dapat disamakan atau berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan yang asal usulnya berasal dari hutan alam disampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk No. P.43/Menlhk-Setjen/2015, disebutkan bahwa :
a. Pasal 10 ayat 1 bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) ;
b. Pasal 11 ayat 1 bahwa SKSHHK yang digunakan untuk menyertai pengangkutan :
- Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer ;
- Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari Industri Primer.
c. Pasal 11 ayat 2 bahwa Nota Angkutan digunakan untuk menyertai :
- Pengangkutan Arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
- Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
- Pengangkutan KO dari TPT-KO ;
- Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukan langsung sebagai Cerucuk;
- Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 21 Undang – undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan:
a. Setiap Orang adalah Orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan pengrusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah Indonesia.
b. Mengangkut berarti mengangkat dan membawa atau memuat. Dengan demikian mengangkut adalah kegiatan melakukan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yang merupakan haknya atau bukan haknya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu.
c. Menguasai berasal dari kata Kuasa yang berarti atau kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu) atau kekuatan, memiliki wewenang menguasai sesuatu yang ada pada seseorang karena (martabatnya). Dengan demikian menguasai berarti memiliki kuasa atau kemampuan untuk menahan atau mengendalikan kayu olahan dimaksud yang dibuktikan dengan dokumen atau tanda tertentu yang merupakan haknya atau bukan haknya pada tempat dan waktu tertentu untuk kepentingan yang bersangkutan atau kepentingan tertentu.
d. Memiliki berarti kepunyaan atau hak. Dengan demikian memiliki berarti kepunyaan atau mempunyai hak atas sesuatu pada waktu dan tepat tertentu yang dibuktikan dengan dokumen tertentu atau tanda tertentu.
Dapat saya jelaskan bahwa terkait dengan unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yaitu " Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu" unsur ini bersifat alternatif sehingga secara keseluruhan tidak harus dipenuhi namun cukup salah satu dari unsur alternatif tersebut.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk No. P.43/Menlhk-Setjen/2015 dan sebagian dirubah berdasarkan P. 60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan alam, Pasal 10 ayat 1 bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan.
- Bahwa Ahli menerangkan mekanisme atau prosedur penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan sebagaiamana diatur dalam Permenlhk No. P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan alam sebagai berikut :
a. SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self asessment melalui Aplikasi SIPUHH;
b. Penerbit SKSHHK adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya;
c. Penerbit SKSHHK di Industri Primer/Industri Terpadu/Industri Lanjutan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai dengan data produksi kayu olahan dan bersumber dari bahan baku yang sah;
d. Penertbit SKSHHK di TPT-KO melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kayu olahan yang akan diangkut telah sesuai dengan dokumen angkutan sebelumnya;
e. Penerbit SKSHHK melakukan pengukuran fisik KO sesuai dengan metode pengukuran dan/atau pengujian yang berlaku;
f. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana pada angka 2 atau angka 3 telah sesuai, maka penerbit SKSHHK membuat dan menandatangani DKO berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan menerbitkan SKSHHK ;
g. SKSHHK diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH.
- Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang untuk menerbitkan SKSHHK untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai dengan kompetensinya atau sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSHHK.
- Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang untuk menerbitkan SKSHHK untuk pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai dengan kompetensinya atau sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSHHK.
- Bahwa Ahli menerangkan unsur pasal pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. Melakukan pengangkutan yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan mengangkat dan membawa atau memuat kayu olahan yang merupakan haknya atau bukan haknya dari suatu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu yang merupakan tujuan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut tertentu dengan dibuktikan dokumen tertentu atau tanda tertentu.-
b. Hasil hutan adalah segala sesuatu yang diambil dari hutan baik berupa hasil hutan kayu hasil hutan non kayu;
c. Wajib memiliki dokuemn yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut harus dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Permenlhk No. P.43/Menlhk-Setjen/2015.
- Bahwa Ahli menerangkan kayu olahan jenis Ulin dapat diangkut dan diperjualbelikan secara bebas tetapi kayu olahan tersebut harus berasal dari perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan perundanga-undangan yang berlaku, dan dalam pengangkutannya wajib disertai bersama-sama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara menerbitkannya melalui SIPUHH dan aplikasi SIPUHH.
- Bahwa Ahli menerangkan kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan truk No Pol DA 8671 BP yang saat itu dikuasai oleh Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR yang tidak disertai bersama-sama dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) kayu olahan sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Kejadian Nomor : LK. 08/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/8/2019 tanggal 3 Agustus 2019. Maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga merupakan perbuatan tindak pidana bidang kehutanan yaitu Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasilhutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Permenlhk No. P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan alam, Pasal 10 ayat 1 bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama – sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 menyatakan bahwa Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Oleh karena itu setiap orang yang mengangkut hasil hutan kayu wajib disertai bersama-sama dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) sebagai bukti, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau tenaga teknis kehutanan yang berkualifikasi dan diberi kewenangan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Sdr. SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR patut diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum dan atau tindak pidana bidang Kehutanan.
- Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:
a. Pasal 83 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dan atau
b. Pasal 88 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
c. Berdasarkan Undang Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa : Pasal 78 ayat (15) yang menyatakan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran di rampas untuk Negara.
- Bahwa Ahli menerangkan setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenagan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukkan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.43/Menhut-II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan P.17/Phpl-Set/2015 jo. P.2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam. Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu:
1. PP No.12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
2. Permenhut Nomor: P.64/Menlhk/Setjen-KUM.1/12/2017 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan, dan ganti rugi tegakan.
Dengan demikian perhitungannya adalah sebagai berikut:
Kelompok Jenis Indah
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550,000,00 X 10 % X 2 X 8,9052 M3 = Rp 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah).
DR = US $ 18,0 X 2 X 8,9052 M3 = US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), dan US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika).
Bahwa Ahli menerangkan semua keterangan yang disampaikan sudah benar dan dapat dipertangunggjawabkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Jalan Negara Parenggean – Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa terdakwa menerangkan Ia tertangkap tangan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.
Bahwa terdakwa menerangkan saat tertangkap tangan Ia sedang mengangkut kayu olahan yang merupakan hasil hutan kayu dengan kayu olahan jenis Ulin
Bahwa terdakwa menerangkan Jumlah kayu olahan yang diangkut dalam truk kurang lebih kurang 9,5 (Sembilan koma lima) meter kubik. Jumlah semuanya tidak tahu. Dengan bentuk kayu olahan / balok dan ukuran yang bervariasi 10 cm x 10 cm, 5 cm x 10 cm panjang 4 meter dan bentuk papan 2 cm x 20 cm panjang 2 meter dan 4 meter.
Bahwa terdakwa menerangkan Alat angkut yang digunakannya adalah Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475.
Bahwa terdakwa menerangkan sepengetahuannya pemilik kayu yang dia angkut tersebut adalah milik Sdr. AJEN. Alamatnya tinggal Sampit tempat persisnya terdakwa tidak tahu. Terdakwa kenal dengan orangnya dengan ciri – ciri rambut cepak warna kulit putih perawakan sedang.
Bahwa terdakwa menerangkan Truk yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut adalah milik Nafsiah (Ipar terdakwa). Dengan STNK atas nama KAMSIAH (Isteri terdakwa) dengan Alamat . Desa Batu Balian RT.003 Kec. Batu Balian Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu olahan jenis Ulin itu berasal dari Km. 19 sekitar wilayah PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menguasai saat itu terdakwa sendiri. Kayu olahan itu didapatkan atau diambil dari kawasan hutan dalam kondisi sudah diolah dan ditumpuk sebanyak tiga tumpukan di areal IUPHHK – HA PT. KTR Km. 19 dalam bentuk sudah menjadi kayu olahan milik warga setempat / warga Tumbang Hijan. Nama pemiliknya, terdakwa tidak tahu. Terdakwa mengambil kayu olahan atas suruhan Sdr. AJEN. Yang memuat kayu olahan ke dalam truk saat itu adalah buruh sebanyak 2 orang dari warga Trans SP 3 atas perintah bos ( Sdr. AJEN). Pemuatan kayu olahan dilakukan pada hari Kamis pagi sekitar pukul 12.00 WIB dan hari Jumat sekitar 07.00 WIB sampai selesai.
Bahwa terdakwa menerangkan disuruh / diperintah mengangkut kayu olahan oleh Sdr. AJEN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa di hubungi lewat HP berada di Ajir Kapuas Km. 1 dan bos terdakwa Sdr. AJEN sedang berada di sebuah hotel di Banjarmasin. Sdr. AJEN mengatakan : Mal, naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Jemaras sebelum Kota Besi dan untuk dijual kepada warga setempat yang ingin membelinya.
Bahwa terdakwa menerangkan saat itu Ia bersama Sdr. Jahar yang merupakan keponakan dari Sdr. AJEN yang menemani terdakwa mulai dari pengangkutan kayu olahan itu kedalam truk saya.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat pengangkutan kayu olahan terdakwa tidak membawa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa menerangkan alasan terdakwa tidak membawa dokumen kayu olahan karena memang dari awal pengangkutan kayu itu tidak berdokumen. Terdakwa hanya melaksanakan suruhan bos saya Sdr. AJEN.
Bahwa terdakwa menerangkan kenal dengan Sdr. Zahar sudah lima bulan alamatnya di Desa Rantau Katang Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaingin Timur. Dia orang Dayak keponakan dari Sdr. AJEN.
Bahwa terdakwa menerangkan akan menerima upah pengangkutan kayu olahan tersebut, setelah sampai tujuan. Dengan upah sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per kubik untuk satu kali perjalanan. Upah itu di berikan nanti di lokasi tujuan.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya sudah 3 (tiga) kali ini melakukan pengangkutan kayu olahan jenis Ulin. Yang pertama sampai yang ketiga semuanya berasal dari Km. 19 sekitar wilayah PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur. Dengan tujuan yang sama yaitu ke Desa Jemaras sebelum Kota Besi.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat pengangkutan kayu olahan yang pertama, yang kedua dan yang ketiga terdakwa tidak pernah membawa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa menerangkan motivasi Ia mengangkut kayu olahan itu adalah Karena Ia selaku kepala keluarga perlu biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan untuk membayar angsuran kredit truk yang Ia pakai sebulanya Rp. 7.600.000,-.
Bahwa terdakwa menjelaskan kronologis kejadian pengangkutan kayu olahan bahwa Terdakwa disuruh / diperintah mengangkut kayu olahan oleh Sdr. AJEN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu saya di hubungi lewat HP berada di Ajir Kapuas Km.1 dan bos saya Sdr. AJEN sedang berada di sebuah hotel di Banjarmasin. Sdr. AJEN mengatakan Mal naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19. Kemudian terdakwa dari Anjir Kapuas tempat teman terdakwa berangkat naik ke Km. 19 sendiri. Dan sampai di lokasi km.19 hari Kamis sekitar tengah hari. Kemudian terdakwa melansir kayu olahan itu dari Km.19 ke Km. 12 dengan dua kali lansir selama 2 hari yaitu hari Kamis dan Jumat. Selanjutnya hari Sabtu terdakwa melanjutkan perjalanan pengangkutan kayu dari Km. 19 menuju Jemaras. Sekitar pukul 12.30 WIB di Km. 17 wilayah PT. UNI PRIMACOM terdakwa bertemu dengan petugas kehutanan yang melakukan pemeriksaan terhadap truk terdakwa.
Bahwa terdakwa mengatakan tidak bisa menunjukan dokumen angkutan yang dimaksudkan oleh petugas saat pemeriksaan.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu olahan yang Ia bawa/angkut itu seharusnya disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada saksi lain yang dapat membantu atau meringankan Ia dalam perkara ini.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa alasan Ia berani mengangkut kayu olahan tanda dokumen SKSHHK karena terdakwa tergiur dengan upah angkutan yang tinggi dan adanya kebutuhan untuk melunasi angsuran truk saya, makanya saya berani melakukan pekerjaan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik);
1 (satu) Unit Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475;
1 (satu) buah STNK Truk No. Pol DA 8671 BP dengan nomor 00660332 B;
1 (satu) buah kunci kontak Truk No. Pol DA 8671 BP;
1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No. Q 383650;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 09.00 Wib, saat terdakwa berada di Anjir Kapuas Km. 1 dihubungi oleh saudara Ajen (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan kepada terdakwa “Mal naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19” dimana terdakwa telah mengetahui maksud saudara Ajen tersebut karena terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengangkut kayu ditempat yang sama, selanjutnya setelah mendapat perintah tersebut terdakwa berangkat dari Anjir Kapuas pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No. Pol. DA 8671 BP dengan tujuan Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, terdakwa tiba di tempat tersebut dihari yang sama pada siang hari.
Bahwa setibanya terdakwa langsung melansir atau membawa kayu secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dari Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan menuju ke Desa jemaras Kec. Cempaga Kab. Kotawaringin Timur bersama dengan saksi Akmal Zahar yang menumpang mobil terdakwa untuk ikut ke Sampit, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kec. Perenggean, Kab. Kotawaringin Timur truk terdakwa yang mengangkut kayu dihentikan oleh saksi Nopryarijaya dan saksi Danang Dwi Wijanarko bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu yang diangkutnya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya saksi Suardi, S. Hut. M.Si. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Kayu Olahan tanggal 10 Agustus 2019 dengan hasil kayu yang yang diperiksa adalah kayu gergajian jenis Ulin dengan jumlah total 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M3.
Bahwa terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli Jaka Lelana dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menegaskan kayu kelompok indah yang diangkut oleh terdakwa seharusnya disetor ke Negara (perhitungan kerugian negara) adalah sebagai berikut :
PSDH sama dengan 10 % X harga patokan X 2 X jumlah meter kubik kayu = Rp 1.550,000,00 X 10 % X 2 X 8,9052 M3 = Rp 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), DR = US $ 18,0 X 2 X 8,9052 M3 = US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika), sehingga jumlah iuran kehutanan yang seharusnya disetor ke Negara adalah Rp. 2.760.612,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), dan US $ 320,5872 (Tiga Ratus Dua Puluh Koma Lima Delapan Tujuh Dua Dollar Amerika).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Pengangkutan;
Hasil hutan;
Wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai barang siapa lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya. Setiap orang berarti subyek hukum orang sebagai terdakwa tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 09.00 Wib, saat terdakwa berada di Anjir Kapuas Km. 1 dihubungi oleh saudara Ajen (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan kepada terdakwa “Mal naik ke atas ambil kayu Ulin di Km. 19” dimana terdakwa telah mengetahui maksud saudara Ajen tersebut karena terdakwa sebelumnya telah 2 (dua) kali mengangkut kayu ditempat yang sama, selanjutnya setelah mendapat perintah tersebut terdakwa berangkat dari Anjir Kapuas pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No. Pol. DA 8671 BP dengan tujuan Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, terdakwa tiba di tempat tersebut dihari yang sama pada siang hari.
Menimbang, bahwa setibanya terdakwa langsung melansir atau membawa kayu secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali dari Km. 19 di sekitar wilayah Desa Tumbang Hijan menuju ke Desa jemaras Kec. Cempaga Kab. Kotawaringin Timur bersama dengan saksi Akmal Zahar yang menumpang mobil terdakwa untuk ikut ke Sampit, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Negara Parenggean-Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kec. Perenggean, Kab. Kotawaringin Timur truk terdakwa yang mengangkut kayu dihentikan oleh saksi Nopryarijaya dan saksi Danang Dwi Wijanarko bersama tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang sedang melaksanakan operasi pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menujukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu yang diangkutnya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor SPORC di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Pengangkutan”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Bahwa terdakwa SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik). menggunakan 1 (satu) unit Truk Nomor Polisi DA 8671 BP, dari kawasan hutan di Km. 19 yang merupakan wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur menuju Desa Jemaras sebelum Kota Besi pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, dalam butir ini unsur terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “pengangkutan” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Hasil Hutan”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Bahwa terdakwa SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik), menggunakan 1 (satu) unit Truk Nomor Polisi DA 8671 BP, dari kawasan hutan di Km. 19 yang merupakan wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur menuju Desa Jemaras sebelum Kota Besi pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019, dalam butir ini unsur terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Hasil hutan” telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “Wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Bahwa terdakwa SYAHRIMAL Alias IMAL Bin (Alm) HALIDINNOR, dengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu berupa kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik) tanpa dilengkapi atau disertai dengan dokumen SKSHHK Kayu Olahan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Nomor Polisi DA 8671 BP, dari kawasan hutan di Km. 19 yang merupakan wilayah izin konsesi IUPHHK - HA PT. Kayu Tribuana Rama (PT.KTR) dekat Desa Tumbang Hijan Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur menuju Desa Jemaras sebelum Kota Besi pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Negara Parenggean – Sangai Km. 17, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada titik koordinat S 01°57’ 04,6” E 112°43’ 56,9, dalam butir ini unsur terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik), 1 (satu) Unit Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475, 1 (satu) buah STNK Truk No. Pol DA 8671 BP dengan nomor 00660332 B, 1 (satu) buah kunci kontak Truk No. Pol DA 8671 BP, 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No. Q 383650, yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Illegal logging;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Ulin sebanyak 541 (lima ratus empat puluh satu) keping dengan volume 8,9052 M³ (delapan koma sembilan nol lima dua meter kubik);
1 (satu) Unit Truk No. Pol DA 8671 BP Kabin Warna Kuning, Bak Kayu Warna Kayu dan Kuning, Merek Mitsubishi Type Cold Diesel FE74HDV (4x2), Nomor Rangka MHMFE74P5JK192256 Dan Nomor Mesin 4D34TS77475;
1 (satu) buah STNK Truk No. Pol DA 8671 BP dengan nomor 00660332 B;
1 (satu) buah kunci kontak Truk No. Pol DA 8671 BP;
1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor No. Q 383650;
Masing-masing dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Senin, tanggal 16 Desember 2019, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. dan Ade Satriawan, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 17 Desember 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Niko Hendra Saragih, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H. |
| Ade Satriawan, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H. | |