181/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 181/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DETAUS UJIN Als PAK UDAK Anak UNGKIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan 7 (tujuh) Hari, serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar masing-masing @ 200 liter. - 22 (dua puluh dua) jirigen berisi BBM jenis solar masing-masing @ 35 liter; - 1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi FE 349 warna kuning bak warna hitam Nomor Plat AD-1587-KF; Dikembalikan kepada Terdakwa sesuai dengan bukti kepemilikan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 181 /Pid.Sus/2013/PN.SKW
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | DETAUS UJIN Als. PAK UDAK anak UNGKIN ; | ||||
| Tempat lahir | : | Pook Pahauman ; | ||||
| Tempat/ tanggal lahir | : | 37 tahun / 09 Mei 1976 ; | ||||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | ||||
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | ||||
| Tempat tinggal | : | Dusun Karya Rt.008 Rw.01 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. | ||||
| Agama | : | Khatolik ; | ||||
| Pekerjaan | : | Swasta ; | ||||
| Pendidikan | : | SMP ; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahan;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tidak dilakukan penahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Nopember 2013 s/d tanggal 27 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d tanggal 14 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Desember 2013 s/d tanggal 12 Febuari 2014;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
- Setelah membaca berita acara pemeriksaan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
- Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-64/III/SKW/11/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan pengangkutan” melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Subsider 3 (Tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar masing-masing @ 200 liter;
22 (dua puluh dua) jirigen berisi BBM jenis solar masing-masing @ 35 liter;
1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi FE 349 warna kuning bak warna hitam Nomor Plat AD-1587-KF;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan Terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang bahwa atas pembelaan permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya/Permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Nopember 2013 Nomor : Reg.Perk.PDM-64/III/SKW/11/2013, Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N.
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi SUWANTO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Raya Padang Pasir Saliung Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, pada saat itu Saksi SUWANTO memberhentikan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 warna kuning dengan Nomor Polisi AD-1587-KF yang akan menuju ke arah Singkawang;
Bahwa setelah mobil tersebut berhenti kemudian Saksi SUWANTO melakukan pemeriksaan dimana pada saat itu di dalam mobil truck tersebut terdapat 2 (dua) buah drum ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter dan setelah diperiksa ternyata drum dan jirigen tersebut berisikan BBM jenis solar;
Bahwa selanjutnya Saksi SUWANTO menanyakan tentang kepemilikan BBM jenis solar kepada supir yang mengemudikan mobil truck tersebut yaitu Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK dan dari keterangan Terdakwa diketahui kalau BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan pada saat ditanya mengenai surat ijin untuk mengangkut dan dan dokumen lainnya pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa berikut mobil truck yang bermuatan BBM jenis solar diamankan ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK diketahui bahwa pada saat penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut sebanyak 1.180 (seribu seratus delapan puluh) liter BBM jenis solar yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Pasir Panjang sebanyak 1 (satu) ton atau 1.000,- (seribu) liter dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter sedangkan sisanya sebanyak 180 (seratus delapan puluh liter) diambil dari dalam tangki mobil Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK membeli dan mengangkut BBM jenis solar tersebut adalah untuk persediaan selama 1 (satu) minggu yang akan digunakan untuk bahan bakar angkutan kendaraan pengangkut buah sawit dari Kecamatan Seluas ke PT. Patiware;
Bahwa Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK pada saat melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tidak memiliki surat ijin usaha penangkutan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 1.800 (seribu delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa DEDI DETAUS UJIN Alias PAK UDAK tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa perbuatan ia terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAKAnak UNGKIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAKAnak UNGKIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair di atas, “Melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi SUWANTO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Singkawang Selatan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Raya Padang Pasir Saliung Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, pada saat itu Saksi SUWANTO memberhentikan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi FE 349 warna kuning dengan Nomor Polisi AD-1587-KF yang akan menuju ke arah Singkawang;
Bahwa setelah mobil tersebut berhenti kemudian Saksi SUWANTO melakukan pemeriksaan dimana pada saat itu di dalam mobil truck tersebut terdapat 2 (dua) buah drum ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter dan setelah diperiksa ternyata drum dan jirigen tersebut berisikan BBM jenis solar;
Bahwa selanjutnya Saksi SUWANTO menanyakan tentang kepemilikan BBM jenis solar kepada supir yang mengemudikan mobil truck tersebut yaitu Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK dan dari keterangan Terdakwa diketahui kalau BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dan pada saat ditanya mengenai surat ijin untuk mengangkut dan dan dokumen lainnya pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa berikut mobil truck yang bermuatan BBM jenis solar diamankan ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK diketahui bahwa pada saat penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut sebanyak 1.180 (seribu seratus delapan puluh) liter BBM jenis solar yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari SPBU Pasir Panjang sebanyak 1 (satu) ton atau 1.000,- (seribu) liter dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perliter sedangkan sisanya sebanyak 180 (seratus delapan puluh liter) diambil dari dalam tangki mobil Terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK membeli dan mengangkut BBM jenis solar tersebut adalah untuk persediaan selama 1 (satu) minggu yang akan digunakan untuk bahan bakar angkutan kendaraan pengangkut buah sawit dari Kecamatan Seluas ke PT. Patiware;
Bahwa Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK pada saat melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar tidak memiliki surat ijin usaha pengangkutan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 1.800 (seribu delapan ratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak(BBM) adalah suatu Badan Usaha yang sudah memiliki izin usaha Pengangkutan dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti Terminal BBM/Depot/Penyalur yang dimiliki atau dikuasi oleh Pertamina atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM sedangkan Lembaga atau perseorangan yang tidak mendapat penugasan penyediaan BBM tidak dapat diperbolehkan melakukan penimbunan dan penyaluran BBM;
Bahwa perbuatan ia terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Dakwaan serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan barang bukti dalam peristiwa pidana pada perkara ini berupa :
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar masing-masing @ 200 liter;
22 (dua puluh dua) jirigen berisi BBM jenis solar masing-masing @ 35 liter;
1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi FE 349 warna kuning bak warna hitam Nomor Plat AD-1587-KF;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti di muka persidangan juga mengajukan beberapa orang saksi yaitu sebagai berikut :
Saksi RODI ROBERTUS Anak ROPINUS telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK yang mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau;
Bahwa saksi menerangkan pada saat penangkapan tersebut saksi sedang menumpang di mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK bersama dengan Sdr. AROSIUS dan Sdr.MATIUS;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama dengan Sdr. AROSIUS dan Sdr. MATIUS ikut bersama menemani Terdakwa mengantarkan kepala sawit ke perusahaan Patiware dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk, sesampainya di perusahaan tersebut kemudian muatan kelapa sawit dibongkar selanjutnya mereka kembali ke Singkawang, kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa berhenti di dekat SPBU daerah pasir panjang lalu Terdakwa menyuruh saksi, Sdr. AROSIUS dan Sdr. MATIUS untuk turun dan menunggu di warung sedangkan Terdakwa masuk ke dalam SPBU untuk mengisi minyak, setelah selesai mengisi minyak lalu mereka naik ke mobil lagi untuk pulang ke Manterado namun di tengah perjalanan di daerah saliung mobil truk yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian yang saat itu sedang melakukan razia;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan ke dalam mobil truk milik Terdakwa dan menemukan muatan BBM jenis solar dan selanjutnya Terdakwa berikut mobil truk serta muatannya dibawa ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sekitar 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui digunakan untuk apa Terdakwa membeli BBM jenis solar;
Bahwa saksi memebenarkan barang bukti yang diprlihatkan di depan persidangan berupa fota 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUWANTO telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan saksi telah melakaukan penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN karena mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau;
Bahwa saksi menerangkan kejadian berawal ketika saksidan beberapa petugas Kepolisian Sektor Singkawang Selatan sedang melakukan razia di daerah Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau, pada saat melintas 1 (satu) unit mobil truk kemudian mobil truk tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan pada saat itu di dalam bak mobil truk tersebut ditemukan BBM jenis solar yang dimuat ke dalam drum dan dirigen plastic, selanjutnya kepada supir truk yang kemudian diketahui bernama Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK ditanyakan mengenai ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya Terdakwa berikut mobil truk dan barang bukti muatannya di bawa ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa diketahui kalau pada saat penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sekitar 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter yang diperoleh dari membeli di SPBU Pasir Panjang;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa diketahui kalau BBM Jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK;
Bahwa saksi memebenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa fota 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi MATIUS JAINUDDIN ANAK ROMANUS SINYAN telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK yang mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau;
Bahwa saksi menerangkan pada saat penangkapan tersebut saksi sedang menumpang di mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK bersama dengan Sdr. AROSIUS dan Sdr.MATIUS;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama dengan Sdr. AROSIUS dan Sdr. ROBERTUS ikut bersama menemani Terdakwa mengantarkan kepala sawit ke perusahaan Patiware dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk, sesampainya di perusahaan tersebut kemudian muatan kelapa sawit dibongkar selanjutnya mereka kembali ke Singkawang, kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa berhenti di dekat SPBU daerah pasir panjang lalu Terdakwa menyuruh saksi, Sdr. AROSIUS dan Sdr. ROBERTUS untuk turun dan menunggu di warung sedangkan Terdakwa masuk ke dalam SPBU untuk mengisi minyak, setelah selesai mengisi minyak lalu mereka naik ke mobil lagi untuk pulang ke Manterado namun di tengah perjalanan di daerah saliung mobil truk yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian yang saat itu sedang melakukan razia;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan ke dalam mobil truk milik Terdakwa dan menemukan muatan BBM jenis solar dan selanjutnya Terdakwa berikut mobil truk serta muatannya dibawa ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sekitar 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui digunakan untuk apa Terdakwa membeli BBM jenis solar;
Bahwa saksi memebenarkan barang bukti yang diprlihatkan di depan persidangan berupa fota 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Bahwa setelah diperlihatkan terdakwa dan barang bukti didepan persidangan saksi membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi AROSIUS OJENG Anak KIMSIU telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK yang mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau;
Bahwa saksi menerangkan pada saat penangkapan tersebut saksi sedang menumpang di mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK bersama dengan Sdr. ROBERTUS dan Sdr.MATIUS;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama dengan Sdr. ROBERTUS dan Sdr. MATIUS ikut bersama menemani Terdakwa mengantarkan kepala sawit ke perusahaan Patiware dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk, sesampainya di perusahaan tersebut kemudian muatan kelapa sawit dibongkar selanjutnya mereka kembali ke Singkawang, kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa berhenti di dekat SPBU daerah pasir panjang lalu Terdakwa menyuruh saksi, Sdr. ROBERTUS dan Sdr. MATIUS untuk turun dan menunggu di warung sedangkan Terdakwa masuk ke dalam SPBU untuk mengisi minyak, setelah selesai mengisi minyak lalu mereka naik ke mobil lagi untuk pulang ke Manterado namun di tengah perjalanan di daerah saliung mobil truk yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh petugas Kepolisian yang saat itu sedang melakukan razia;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan ke dalam mobil truk milik Terdakwa dan menemukan muatan BBM jenis solar dan selanjutnya Terdakwa berikut mobil truk serta muatannya dibawa ke Polsek Singkawang Selatan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sekitar 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah jirigen ukuran @35 liter;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui digunakan untuk apa Terdakwa membeli BBM jenis solar;
Bahwa saksi memebenarkan barang bukti yang diprlihatkan di depan persidangan berupa fota 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi CANDRA SURYANA Bin ZAINUDIN telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan saksi dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN karena mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui secara persis terjadinya persitiwa penangkapan tersebut saksi baru mengetahui keesokan harinya dari cerita teman saksi;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya pada malam penangkapan saksi sedang bekerja di SPBU Pasir Panjang pada saat itu datang Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK yang sudah saksi kenal sebelumnya dengan mengendarai mobil truk kemudian Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter dengan harga satndar Rp.5.500 per liter dimana saat itu Terdakwa yang langsung mengisi BBM tersebut ke dalam 2 buah drum plastic dan dirigen plastic yang sudah dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan sudah beberapa kali Terdakwa membeli Solar di SPBU Pasir Panjang namun saksi tidak mengetahui untuk apa Terdakwa membelim minyak solar tersebut;
Bahwa saksi memebenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa fota 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi DARMANTO Alias MANTO Bin ALIHUDIN telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan saksi dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN karena mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui secara persis terjadinya persitiwa penangkapan tersebut saksi baru mengetahui keesokan harinya dari cerita teman saksi;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya pada malam penangkapan saksi sedang bekerja di SPBU Pasir Panjang sebagai kasir pada saat itu datang Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK yang sudah saksi kenal sebelumnya dengan mengendarai mobil truk kemudian Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter dengan harga satndar Rp.5.500 per liter dimana saat itu Terdakwa yang langsung mengisi BBM tersebut ke dalam 2 buah drum plastic dan dirigen plastic yang sudah dibawa oleh Terdakwa, setelah selesai mengisi kemudian Terdakwa membayar sebesar Rp.2.900.000,- dan masih utang atau sisa sebesar Rp.2.600.000,-;
Bahwa saksi menerangkan sudah beberapa kali Terdakwa membeli Solar di SPBU Pasir Panjang namun saksi tidak mengetahui untuk apa Terdakwa membelim minyak solar tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa foto 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa DETAUS UJIN yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi saksi dimuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi Ahli perkara pidana ini, yakni antara lain:
Saksi Ahli ASREZA, S. Si, MT di persidangan keterangannya dibacakan, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu ( Premium, Kerosine / Minyak Tanah, Solar ), Konsumen tertentu dan harga tertentu;
Bahwa saksi menerangkan yang berhak mendistribusikan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasan PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah untuk mendistribusikan BBM Subsidi di wilayah NKRI, mekanisme pendistribusian BBM Subsidi adalah mulai dari Depot/ Terminal BBM milik Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasan PSO, kemudian diangkut oleh transportir menuju ke Penyalur yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum tersebut, dan dari Penyalur BBM Subsidi tersebut didistribusikan ke Konsumen Pengguna yang berhak mendapatkan BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu. ;
Bahwa saksi menerangkan masyarakat atau Badan Usaha bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak disubsidi oleh Pemerintah (BBM harga keekonomian) adalah melalui Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Mekanisme pendistribusian BBM non Subsidi adalah mulai dari Depot / Terminal BBM milik Badan Usaha Niaga Umum, kemudian diangkut oleh transportir / Agen BBM Industri menuju ke Konsumen Industri;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 1 angka 12, 13, dan 14 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa : pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi, niaga artinya kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik Indonesisa dan warga negara asing yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali yang melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga dnegan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan Pengangkutan seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan usaha pengangkutan BBM dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba harus memiliki izin usaha pengangkutan dari Pemerintah sebagaimana Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap orang dan / atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi ( Ditjen Migas ), berdasarkan penjelasan pasal 15 Ayat ( 2 ) PP RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang menyatakan bahwa syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut : Akte Pendirian Perusahaan atau Perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dan Instansi yang berwenang, Profile Perusahaan ( Company Profile ), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), Surat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana, berdasarkan pasal 13 Ayat ( 1 ) PP RI No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dijelaskan bahwa yang berhak memberikan Ijin Usaha tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa peruntukan pembelian Bahan Bakar Konsumen (BBM) Solar yang ada di SPBU adalah untuk Konsumen pengguna sektor transportasi darat sebagaimana yang dimaksud dalam perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu yaitu untuk kendaraan bermotor umum, semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadan kebakaran;
Bahwa saksi menerangkan sistem pendistribusiannya adalah mulai dati Depot / Terminal BBM Milik PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan Penugasa PSO, kemudian diangkut oleh transportir menuju ke Penyalur yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum tersebut, dan dari Penyalur BBM Subsidi (Solar Subsidi) tersebut didistribusikan ke Konsumen Pengguna yang berhak mendapatkan BBM Subsidi (Solar Subsidi) sebagaiman yang dimaksud dalam perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak diperbolehkan, karena jenis BBM Subsidi (Solar Subsidi) yang ada di SPBU hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa benar saksi menerangkan yang berhak menerbitkan ijin usaha pengangkutan adalah Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas;
Bahwa benar saksi menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh saudara Sendi Als Cung Hon Khun patur diduga termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU-RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Singkawang Selatan karena mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin;
Bahwa terdakwa menjelaskan peristiwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang;
Bahwa terdakwa menjelaskan kejadian berawal ketika Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa mengangkut kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk menuju keperusahaan patiware dimana saat itu Terdakwa ditemani oleh Sdr. AROSIUS, Sdr. MATIUS dan Sdr. ROBERTUS, setelah sampai di patiware dan membongkar kelapa sawit lalu Terdakwa hendak kembali ke tempat tinggal Terdakwa di Monterado namun sebelumnya Terdakwa singgah ke SPBU Pasir Panjang untuk membeli solar, sebelum masuk ke SPBU Terdakwa menyuruh Sdr. AROSIUS, Sdr. MATIUS dan Sdr. ROBERTUS untuk menunggu di warung dekat SPBU tersebut sedangkan Terdakwa masuk ke dalam SPBU untuk mengisi solar;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. CANDRA selaku pengawas SPBU selanjutnya Terdakwa langsung mengisi sendiri solar sebanyak 1.000 liter ke dalam 2 (dua) buah drum plastic dan 23 (dua puluh tiga) dirigen setelah selesai mengisi solar kemudian Terdakwa membayar solar tersebut kepada Sdr. DARMANTO selaku kasir dengan harga Rp.5.500 per liter dimana pada saat itu Terdakwa baru membayar sebanyak Rp.2.900.000,- dan masih sisa sebesar Rp.2.600.000,- ;
Bahwa terdakwa menjelaskan setelah selesai mengisi BBM solar kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Monterado namun di dalam perjalanan mobil yang dikemudiakan Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan razia, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan di dalam mobil truk Terdakwa BBM jenis solar dan pada saat petugas Kepolisian menanyakan surat ijin pengakutan Terdakwa tidak dapat menunjukkannyaselanjutnya Terdakwa berikut mobil truk dan muatan BBM jenis solar diamankan ke Polsek Singawang Selatan;
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat penangkapan tersebut Terdakwa membawa 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) dirigen plastic ukuran @35 liter;
Bahwa terdakwa menjelaskan adapun BBM jenis solar yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa gunakan sebagai BBM kendaraan truk pengangkut kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa foto 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa yang disita petugas Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa;.
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan peristiwa penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang ketika Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa mengangkut kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk menuju keperusahaan patiware dimana saat itu Terdakwa ditemani oleh Sdr. AROSIUS, Sdr. MATIUS dan Sdr. ROBERTUS, setelah sampai di patiware dan membongkar kelapa sawit lalu Terdakwa hendak kembali ke tempat tinggal Terdakwa di Monterado namun sebelumnya Terdakwa singgah ke SPBU Pasir Panjang untuk membeli solar, sebelum masuk ke SPBU Terdakwa menyuruh Sdr. AROSIUS, Sdr. MATIUS dan Sdr. ROBERTUS untuk menunggu di warung dekat SPBU tersebut sedangkan Terdakwa masuk ke dalam SPBU untuk mengisi solar;
Bahwa benar Terdakwa bertemu dengan Sdr. CANDRA selaku pengawas SPBU selanjutnya Terdakwa langsung mengisi sendiri solar sebanyak 1.000 liter ke dalam 2 (dua) buah drum plastic dan 23 (dua puluh tiga) dirigen setelah selesai mengisi solar kemudian Terdakwa membayar solar tersebut kepada Sdr. DARMANTO selaku kasir dengan harga Rp.5.500 per liter dimana pada saat itu Terdakwa baru membayar sebanyak Rp.2.900.000,- dan masih sisa sebesar Rp.2.600.000,- ;
Bahwa benar setelah Terdakwa selesai mengisi BBM solar kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Monterado namun di dalam perjalanan mobil yang dikemudiakan Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan razia, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan di dalam mobil truk Terdakwa BBM jenis solar dan pada saat petugas Kepolisian menanyakan surat ijin pengakutan Terdakwa tidak dapat menunjukkannyaselanjutnya Terdakwa berikut mobil truk dan muatan BBM jenis solar diamankan ke Polsek Singawang Selatan;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan pada saat penangkapan tersebut Terdakwa membawa 1.180 liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) dirigen plastic ukuran @35 liter dimana BBM jenis solar yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa gunakan sebagai BBM kendaraan truk pengangkut kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa foto 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang bermuatan 2 (dua) buah drum pastik dan dirigen plastic yang berisikan BBM jenis solar adalah benar barang-barang milik Terdakwa yang disita petugas Kepolisian pada saat penangkapan Terdakwa, mengakui perbuatannya dan merasa menyesal;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam amar Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidiaritas yaitu :
PRIMAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan Dakwaan dari Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan pertama Primair yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan kembali, namun sebaliknya apabila dakwaan pertama Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yakni dakwaan Subsidair dan seterusnya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah ;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi merujuk dan atau menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum pidana yang cakap menurut undang-undang sebagai pendukung hak dan kewajiban, berkewarganegaraan Indonesia dan atau diduga telah melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang manusia (natuurlijk persoon) yaitu Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana dimaksud pada awal Putusan dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani telah membenarkan identitas dirinya tersebut, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum, diduga telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan sehingga Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN dalam perkara ini adalah merupakan subyek hukum dalam perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan dalam penjelasan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri.
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oeh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi seperti Bensin (Gasoline), Minyak Tanah (Karosene), Solar (Gasoil), Avtur (Jet A-1) dan lain-lain dimana standard dan mutu (spesifkasi) serta penentuan harga dilakukan oleh pemerintah.
Bersumber dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Raya Padang Pasir Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Singkawang Selatan terhadap Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN;
Bahwa benar pada saat penangkapan tersebut Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN sedang mengangkut BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor Polisi AD-1587-KF;
Bahwa benar pada saat penangkapan tersebut petugas menyita Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.180,- (seribu seratus delapan puluh) liter yang dimuat ke dalam 2 (dua) buah drum plastic ukuran @200 liter dan 23 (dua puluh tiga) buah dirigen plastic ukuran @35 liter;
Bahwa benar 1.180 (seribu seratus delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disita oleh petugas Kepolisian tersebut adalah milik Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN diperoleh dengan cara membeli di SPBU Pasir Panjang dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk bahan bakar mobil truk pengangkut kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa benar 1.180 (seribu seratus delapan puluh) liter BBM jenis solar dan 1 (satu) unit mobil truk Nomor Polisi AD-1587-KF yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah menjalankan usaha tersebut sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan selama menjalankan usahanya tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin yang resmi dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN adalah termasuk Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dimana hanya Badan Usaha yang sudah mendapat ijin usaha dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM yang berhal dan diperbolehkan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut;
Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas jika dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN diketahui bahwa pada saat petugas Kepolisian Sektor Singkawang Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat di dalam mobil truk yang Terdakwa gunakan ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1.800 (seribu seratus delapan puluh) liter dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut diperoleh dengan cara membeli di SPBU Pasir Panjang yang rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk bahan bakar kendaraan mobil truk pengangkut kelapa sawit milik Terdakwa;
Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah memenuhi kwalifikasi “pengangkutan” sehingga unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.;
Dengan demikian unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Dakwaan Primair yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka untuk dakwaan selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi daripada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Primair tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi Denda sebesar Rp.3.000.000- (tiga juta rupiah) maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa pemerintah tengah giat-giatnya dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang didapat dengan cara tidak benar agar penyaluran dan penyebaran distribusi BBM bersubsidi tersebut dapat disalurkan secara tepat serta dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecualai, terutama bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu ;
Menimbang, bahwa dalam hal pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut pemerintah talah mengatur dan melarang bagi siapa saja yang menganggut, menimbun atau menjual belikan BBM yang bersubsidi tanpa menggunakan ijin atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PERTAMINA atau yang di tunjuk dan diberikan kuasa dalam mengeluarkan ijin tersebut, oleh pejabat atau istansi yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dalam hal pemanfaatan BBM bersubsidi untuk diperjual belikan kembali dengan btasan tertentu dikalangan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa telah terbukti menganggut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1180 jerigen, yang didapatkannya dengan cara membeli di salah satu SPBU Pasir Panjang tanpa dilengkapi dengan ijin resmi dari instansi atau pemerintah yang berwenang untuk itu, dan terdakwa mengangkutnya juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat baik ijin angkut maupun ijin mendistribusikan BBM bersubsidi maka untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan dengan mencermati serta mempertimbangkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar masing-masing @ 200 liter.
22 (dua puluh dua) jirigen berisi BBM jenis solar masing-masing @ 35 liter;
1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi FE 349 warna kuning bak warna hitam Nomor Plat AD-1587-KF;
Adalah telah disita berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bantu bagi Terdakwa dalam melakukan perbuatan jahatnya maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ijin usaha Pengangkutan BBM bersubsidi Pemerintah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Mengingat Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan Pidana terhadap DETAUS UJIN Alias PAK UDAK Anak UNGKIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan 7 (tujuh) Hari, serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar masing-masing @ 200 liter.
22 (dua puluh dua) jirigen berisi BBM jenis solar masing-masing @ 35 liter;
1 (satu) buah jirigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 10 (sepuluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi FE 349 warna kuning bak warna hitam Nomor Plat AD-1587-KF;
Dikembalikan kepada Terdakwa sesuai dengan bukti kepemilikan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014, oleh kami H. HERY CAHYONO, SH. sebagai Hakim Ketua, NOVITA RIAMA, SH., MH. dan SRI HASNAWATI, SH., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARIYATI. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, dengan dihadiri oleh HERI SANTOSO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. NOVITA RIAMA, SH., MH. H. HERY CAHYONO, SH.
2. SRI HASNAWATI, SH., M.Kn.
Panitera Pengganti,
MARIYATI.