385/Pid.Sus/2014/PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 385/Pid.Sus/2014/PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYANTO bin SUTRISNO
MENGADILI : 2. Menyatakan Terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) ” ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 6. Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk Volvo EC 210 warna kuning ; Dikembalikan kepada ABDUL HAMID bin BAHRANIE als MEMET ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
No: 385/Pid.Sus/2014/PN.Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
TERDAKWA :
| Nama lengkap | : | SUYANTO bin SUTRISNO; -------------------- |
| Tempat lahir | : | Binuang ; --------------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 27 Tahun / 06 September 1987 ; ------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; -------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Jalan PerintisRt. 6 DesaMakmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ; --- |
| A g a m a | : | Islam ; ------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta ; ---------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) ; ---------------------------------------- |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Polres Tanah Bumbu, tanggal 16 September 2014, berlaku mulai tanggal 16 September 2014 s/d 17 September 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 06 Oktober 2014 ; --------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 15 November 2014 ; ----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2014 s/d tanggal 18 November 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014 ; --------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015 ; -------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini : ------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan; ---------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan; ----------------
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini; ------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)” melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan ; ---------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Volvo EC 210 warna kuning ; ---------------------
Dikembalikan kepada ABDUL HAMID bin BAHRANIE als MEMET ; -----------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, untuk itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO pada kurun waktu sejak hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamunda KM. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK ; ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa secara lisan tidak mengajukan keberatan atas formil surat dakwaan tersebut ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali-dalil dari pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan para Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, telah didengar di persidangan sebagai berikut :
MURSIDI bin MULYADI
Bahwa sejak Jumat 29 Agustus 2014 sampai dengan Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamaunda KM. & Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa ; ---
MUHAMAD SYARKAWI bin MULYADI
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, diperoleh perbandingan antara lokasi pekerjaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan GPS (Global Position System) merk Garmin Type GPS MAP 60 CSX dan titik yang didapat dari tempat pengambilan titik dilokasi penambangan batubara yang terletak di Jalan Alamunda Km. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan khusus milik PT. Borneo Indo Bara ; -------------------
AHMAD UBAIDILLAH bin SUKARJO
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tanpa punya ijin KP (Kuasa Penambangan) di lokasi PKP2B PT. Borneo Indo Bara dengan lahan yang sudah terekspose berukuran 50 m x 15 meter dengan kedalaman 12 meter tersebut menghasilkan batubara sejumlah 1000 MT sampai akhirnya dihentikan kegiatan penambangannya dan terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut ; ------------------------
Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali-dalil dari pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli yang memberikan keterangannya berdasarkan pengetahuannya dan keahliannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, telah didengar di persidangan sebagai berikut :
DEDE NURHADI, ST bin H.D KADIAH
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, diperoleh perbandingan antara lokasi pekerjaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan GPS (Global Position System) merk Garmin Type GPS MAP 60 CSX dan titik yang didapat dari tempat pengambilan titik dilokasi penambangan batubara yang terletak di Jalan Alamunda Km. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan khusus milik PT. Borneo Indo Bara ; ---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak mengetahui; -----------------------
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan terhadap terdakwa, namun terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sejak Jumat 29 Agustus 2014 sampai dengan Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamaunda KM. & Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, diperoleh perbandingan antara lokasi pekerjaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan GPS (Global Position System) merk Garmin Type GPS MAP 60 CSX dan titik yang didapat dari tempat pengambilan titik dilokasi penambangan batubara yang terletak di Jalan Alamunda Km. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan khusus milik PT. Borneo Indo Bara ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tanpa punya ijin KP (Kuasa Penambangan) di lokasi PKP2B PT. Borneo Indo Bara dengan lahan yang sudah terekspose berukuran 50 m x 15 meter dengan kedalaman 12 meter tersebut menghasilkan batubara sejumlah 1000 MT sampai akhirnya dihentikan kegiatan penambangannya dan terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit Excavator merk Volvo EC 210 warna kuning, barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa tersebut serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapatlah fakta-fakta yuridis di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar sejak Jumat 29 Agustus 2014 sampai dengan Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamaunda KM. & Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------------
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, diperoleh perbandingan antara lokasi pekerjaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan GPS (Global Position System) merk Garmin Type GPS MAP 60 CSX dan titik yang didapat dari tempat pengambilan titik dilokasi penambangan batubara yang terletak di Jalan Alamunda Km. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan khusus milik PT. Borneo Indo Bara ; ---------------------------------------------------------------
BAhwa benar hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tanpa punya ijin KP (Kuasa Penambangan) di lokasi PKP2B PT. Borneo Indo Bara dengan lahan yang sudah terekspose berukuran 50 m x 15 meter dengan kedalaman 12 meter tersebut menghasilkan batubara sejumlah 1000 MT sampai akhirnya dihentikan kegiatan penambangannya dan terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta ; ----
Melakukan usaha penambangan ; --------------------------------------------------------
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya; ---------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; ------------
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum SUYANTO bin SUTRISNO, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti; -----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta”;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, bahwa sejak Jumat 29 Agustus 2014 sampai dengan Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamaunda KM. & Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta”; -------------------
Dengan demikian unsur ke-2 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.3. Unsur “melakukan usaha penambangan”;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, bahwa benar sejak Jumat 29 Agustus 2014 sampai dengan Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wita di Areal PKP2B BIB di Jalan Alamaunda KM. & Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, diperoleh perbandingan antara lokasi pekerjaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan GPS (Global Position System) merk Garmin Type GPS MAP 60 CSX dan titik yang didapat dari tempat pengambilan titik dilokasi penambangan batubara yang terletak di Jalan Alamunda Km. 7 Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan khusus milik PT. Borneo Indo Bara ; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan usaha pertambangan; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-3 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.4. Unsur “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ”;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, bahwa benar: hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tanpa punya ijin KP (Kuasa Penambangan) di lokasi PKP2B PT. Borneo Indo Bara dengan lahan yang sudah terekspose berukuran 50 m x 15 meter dengan kedalaman 12 meter tersebut menghasilkan batubara sejumlah 1000 MT sampai akhirnya dihentikan kegiatan penambangannya dan terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ; ------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-4 di atas telah terpenuhi ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, semua unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP jo Pasal 46 ayat 2 KUHAP berupa 1 (satu) unit Excavator merk Volvo EC 210 warna kuning, diakui adalah milik ABDUL HAMID bin BAHRANIE als MEMET, masih memiliki nilai ekonomis dan diperkuat dengan keterangan saksi dan terdakwa adalah milik ABDUL HAMID bin BAHRANIE als MEMET, maka sudah sepatutnyalah terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa bersalah dan dipidana maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana; ---------------------------
Menimbang pula bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan balas dendam melainkan merupakan upaya untuk pembinaan sehingga terhadap Terdakwa diharapkan masih dapat berguna bagi nusa dan bangsa; ------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut; --------------------------------------------------------
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara ; -------------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan kembali; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatannya, malainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi masyarakat yang baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan amar putusan dibawah ini; ------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; --------------------
Mengingat akan Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan; -------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) ” ; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; ---------------
Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Volvo EC 210 warna kuning ; ---------------------
Dikembalikan kepada ABDUL HAMID bin BAHRANIE als MEMET ; -----------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; -------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari SELASA, tanggal 23 DESEMBER 2014, oleh kami A. ZAMRONI, SH.MHum., sebagai Ketua Sidang, AGUSTA GUNAWAN, SH., dan HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh AM. TASRIH, SE., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin , dihadiri oleh ERLIA HENDRASTA, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan para Terdakwa ; --
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. AGUSTA GUNAWAN, SH. A. ZAMRONI, SH.MHum.
2. HARRIES KONSTITUANTO, SH.Mkn.
Panitera Pengganti
AM. TASRIH, SE.