57/PDT/2016/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/PDT/2016/PT.SMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
MARKUS MAS JAYA, S.E ; pekerjaan : swasta / Ketua LSM Penggawa Adat Borneo DPD Kabupaten Kutai Barat, beralamat di Tering Purworejo nomor : 8 Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DALMASIUS, SH.MH., Advokad Peradi- 95.10321, beralamat kantor di Komplek Taman Puspita Bukit Pinang (RUKO No.7) Telp/Fax 054-290527 Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 15 Pebruari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat di bawah Nomor : W 18-UII / 10 / HK.02.1 / XI / 2016 Tanggal 16 Pebruari 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat / Pembanding ; M e l a w a n PT. KEDAP SAYAAQ ; suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Business Centre Tinggi Diraja, Jalan Sendawar Raya Blok A nomor : 10, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada AGUSTINUS, S.H, Advokat pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum “AGUSTINUS & REKAN“ beralamat di Samarinda : Jalan Juanda II Rukan Juanda Condoshop Blok CJ nomor : 11 Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal : 10 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan Nomor: W.18-UII/52/HK.02.1/XI/ 2015 Tanggal 23 September 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding ;
- Membatalkan
P U T U S A N
NOMOR : 57/PDT/2016/PT.SMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
MARKUS MAS JAYA, S.E ; pekerjaan : swasta / Ketua LSM Penggawa Adat Borneo DPD Kabupaten Kutai Barat, beralamat di Tering Purworejo nomor : 8 Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DALMASIUS, SH.MH., Advokad Peradi- 95.10321, beralamat kantor di Komplek Taman Puspita Bukit Pinang (RUKO No.7) Telp/Fax 054-290527 Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 15 Pebruari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat di bawah Nomor : W 18-UII / 10 / HK.02.1 / XI / 2016 Tanggal 16 Pebruari 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat / Pembanding ;
M e l a w a n
PT. KEDAP SAYAAQ ; suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Business Centre Tinggi Diraja, Jalan Sendawar Raya Blok A nomor : 10, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada AGUSTINUS, S.H, Advokat pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum “AGUSTINUS & REKAN“ beralamat di Samarinda : Jalan Juanda II Rukan Juanda Condoshop Blok CJ nomor : 11 Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal : 10 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan Nomor: W.18-UII/52/HK.02.1/XI/ 2015 Tanggal 23 September 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat / Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor : 22 / Pdt.G / 2015 / PN Sdw serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 21 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 23 Desember 2015 Register Nomor 22 / Pdt.G / 2015 / PN Sdw, telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa lokasi penambangan batubara yang menjadi hak Penggugat seluas 5.000 HA yang masuk dalam wilayah Kampung Long Daliq dan Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, yang sekarang sebagian dari areal tambang batubara tersebut sudah masuk dalam tahap eksploitasi; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lokasi penambangan batubara yang menjadi hak Penggugat dengan luas seluruhnya seluas 5.000 HA yang masuk dalam wilayah Kampung Long Daliq dan Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat seperti tersebut diatas, adalah masuk dalam areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari luasan ijin tambang batubara seluas 5.000 HA tersebut, seluas 2.500 HA yang termasuk dalam wilayah Kampung Long Daliq dan Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, sudah ada / terbit Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah Republik Indonesia cq Departemen Kehutanan Republik Indonesia; ------------------------------------
Bahwa dari luasan areal tambang batubara seluas 2.500 HA yang sudah terbit Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah Republik Indonesia / Departemen Kehutanan Republik Indonesia, sebagiannya sudah dilakukan penambangan (Eksploitasi) oleh Penggugat; ---------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 yaitu selama 10 (sepuluh) hari, dan kemudian pada tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015 yaitu selama 21 (dua puluh satu) hari, Tergugat secara tanpa hak dan melanggar hukum telah menutup kegiatan tambang batubara Penggugat yaitu : dengan cara melarang kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) bekerja dan menutup / merintangi jalan hauling tambang batubara Penggugat di KM 17, sehingga seluruh kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh Penggugat dan termasuk kegiatan tambang batubara yang dilakukan oleh kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) menjadi terhenti secara total; -------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat yang dengan tanpa hak dan melanggar hukum telah menghentikan kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh Penggugat seperti tersebut diatas, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (Onrecht matig daad) yang sangat merugikan Penggugat secara materil dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang telah menimbulkan kerugian secara materi bagi Penggugat yaitu : menutup dan / atau menghentikan kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh Penggugat maupun yang dilakukan oleh kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) masing - masing dari tanggal 20 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 (10 hari), kemudian dari tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal : 21 Agustus 2015 (21 hari), dapat dirinci sebagai berikut : ---
Kerugian dari tanggal 20 Juli 2015 s / d tanggal 30 Juli 2015 : -------------
Penggantian pembayaran gaji karyawan kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) yang harus ditanggung oleh Penggugat yaitu : gaji karyawan (bassis x UMR untuk Operator dan Driver) = Rp. 14.979.000 per hari x 11 hari = Rp. 164.769.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); ----------------------------------------
Penggantian pembayaran uang makan karyawan kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) yang harus ditanggung oleh Penggugat yaitu : uang makan (3 kali x Rp.167 orang) = Rp. 82.665.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); -----------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat ADT = 250 Jam x $ 65.21 x 12 Unit x 11 hari = $ 71.731,00; -------------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat berat PC-200 = 250 Jam x $ 21.73 x 2 Unit x 11 hari = $ 3.983,83; ------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat PC-300 = 250 Jam x $ 32.60 x 3 Unit x 11 hari = $ 8.965,00; ------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat PC-400 = 250 Jam x $ 42.60 x 1 Unit x 11 hari = $ 3.905,00; ------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat Bulldozer = 250 Jam x $ 32.60 x 2 Unit x 11 hari = $ 5.976,50; ------------------------------------
Total jumlah kerugian yaitu : Rp. 247.434.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dan $ 94.561,50 (sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu dollar lima puluh sen); ------------
Kerugian dari tanggal 1 Agustus 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 : -
Penggantian pembayaran gaji karyawan kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) yang harus ditanggung oleh Penggugat yaitu : gaji karyawan (Bassis UMR untuk Operator dan Driver) = Rp.14.979.000 per hari x 21 hari = Rp. 314.559.000,- (tiga ratus empat belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); ----------------------------------------------
Penggantian pembayaran uang makan karyawan kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) yang harus ditanggung oleh Penggugat yaitu : 3 kali x Rp. 15.000,- x 167 orang = Rp. 7.515.000,- per hari x 21 hari = Rp. 157.815.000,- (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat ADT = 250 Jam x $ 65.21 x 12 Unit x 21 hari = $ 136.941,00; -----------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat PC-200 = 250 Jam x $ 21.73 x 2 Unit x 21 hari = $ 7.605,50; ------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat PC-300 = 250 Jam x $ 32.60 x 3 Unit x 21 hari = $ 17.115,00; ----------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat Berat PC-400 = 250 Jam x $ 42.60 x 1 Unit x 21 hari = $ 7.455,00; ------------------------------------
Pembayaran minimum charge Alat berat Bulldozer = 250 Jam x $ 32.60 x 2 Unit x 21 hari = $ 11.410,00; ----------------------------------
Total jumlah kerugian yaitu : Rp. 472.373.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan $ 180.526,50 (seratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh enam dollar lima puluh sen); ---------------------
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrecht matig daad) terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian secara materiil terhadap Penggugat, maka oleh karenanya secara hukum terhadap Tergugat haruslah dihukum untuk membayar seluruh kerugian kepada Penggugat dengan jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp. 719.808.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan $ 275.088,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh delapan dollar) secara tunai dan seketika dan tanpa syarat apapun juga; ------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan atas bukti yang kuat sehingga tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, dan oleh karena dikhawatirkan kalau Tergugat akan memindah tangankan harta kekayaannya kepada pihak lain untuk menghindari tuntutan dan / atau gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka untuk menjaga agar gugatan Penggugat dalam perkara ini jangan sampai kosong atau hampa (Illusoir), maka cukup beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta bergerak dan tetap milik Tergugat sampai dengan jumlah yang cukup untuk menjamin nilai gugatan Penggugat dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan atas bukti yang kuat dan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, maka oleh karenanya menurut hukum Tergugat haruslah dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------
Berdasarkan hal - hal yang diuraikan diatas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa serta mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai hukum : -------------
P R I M A I R : -----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------
Menyatakan menurut hukum (Verklaark voorecht) bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matig daad) yang sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukum darinya; -----
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 719.808.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan $ 275.088,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh delapan dollar) secara tunai dan seketika dan tanpa syarat apapun juga; --------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
Jika Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar memberikan keputusan yang seadil - adilnya menurut hukum (Ex a quo et bono); ------------------
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tertulis tanggal 11 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah sebagai pelaku utama dalam perkara ini, sedangkan pihak para masyarakat kampung yang melakukan demo / menutup kegiatan tambang tidak dilibatkan dalam perkara ini dan pihak masyarakat kampung sangat berkepentingan dalam perkara ini, namun tidak dilibatkan oleh Penggugat dalam gugatannya dengan demikian, jelas gugatan Penggugat tidak lengkap Tergugatnya (exeptio ex jure tertii), sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA; --------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat muat dan seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat; --
Bahwa yang tertuang dalam Eksepsi mohon dianggap termuat secara sempurna dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 3, karena menurut Tergugat tidak ada ijin Pinjam Pakai dari Pemerintah, sesuai dengan bukti surat keterangan tertulis dari Dinas Kehutanan tgl. 24 April 2013 (vide bukti T.1), tentang ekplorasi dan ada surat dari Dinas Kehutanan Sendawar tgl. 1 Januari 2012 (vide Bukti T.2) tentang proses pinjam Pakai Kawasan Hutan maka karena tidak ada ijin pinjam pakai, sesuai dengan point 6 (surat dinas Kehutanan) kegiatan dilapangan agar hentikan, serta tidak ada izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, sehingga sungai sekitarnya menjadi tercemar. Dan mengenai izin pinjam pakai sudah kami laporkan ke Polres Kutai Barat pada tanggal 17 juni 2013 (vide Bukti T.3); ------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 4 mendalilkan sudah ada ijin pinjam pakai dari pemerintah dan dilakukan penambangan (Eksploitasi), menurut Tergugat izin penambangan (Ekploitasi) oleh Penggugat tidak sesuai procedure tidak ada ijin pinjam dari instansi terkait, sehingga pelaksanaan ekploitasi tidak sah; ----------
Bahwa Tergugat menolak Penggugat pada angka 5, karena Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melarang kontraktor bekerja dan menutupi / merintangi kegiatan penambangan batu bara, karena hal tersebut adalah perbuatan masyarakat kampung sendiri, dan Tergugat tidak pernah menyuruh masyarakat untuk melakukan perbuatan tersebut, karena hal tersebut mereka lakukan sendiri sebab pembayaran pembebasan atas tanah masyarakat belum dibayar oleh pihak perusahaan; -------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 6, karena Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh Penggugat, seperti jawaban Tergugat pada angka 5 tersebut diatas; -----------
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 7 sebab Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduh Penggugat kepada Tergugat faktanya pihak Tergugat tidak pernah dipanggil oleh pihak polisi (Polres), sebagai Tersangka yang melakukan perbuatan melawan hukum; -----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil pada angka 7.1 s/d 7.14, kerena tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuktikan tgl. 28 oktober 2015 s/d sekarang pihak Tergugat Konpensi telah dihentikan pekerjaannya oleh pihak petugas (Polisi), bahwa terbukti Tergugat Konpensilah yang melakukan perbuatan melawan hukum; -----
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 8 s/d 10, karena tidak terbukti kebenarannya secara hukum; --------------------------------------
DALAM GUGATAN REKONPENSI; --------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat mempunyai lahan hutan warisan adat / hutan adat yang terletak di Sungai Penganan Kampung Keliwai dengan luas 260 ha, Surat keterangan tanah dibuat pada tanggal 10 Nopember 2012 (Vide bukti T.6) dikampung Keliwai yang ditanda tangani oleh Petinggi, Kepala Adat, dengan batas - batas sebagai berikut; --
Utara berbatas dengan Kelompok Tani; --------------------------------------
Selatan berbatas dengan SUKUR BENAK; ---------------------------------
Barat berbatas dengan YULIA; -------------------------------------------------
Timur berbatas dengan HUVAD JUAN. --------------------------------------
Bahwa Penggugat rekonpensi mempunyai tanah warisan berasal dari DATUK LEJAU BONG yang diwariskan kepada MARKUS MAS JAYA seluas 260 Ha di sungai Penganan Kampung Keliwai. (Vide Bukti .T.5);
Bahwa Tergugat Konpensi melakukan perbuatan pengerusakan lahan dan tanam tumbuh di areal lahan Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------
Bahwa Perbuatan Tergugat Konpensi tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------------------------------
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat konpensi terhadap lahan dan tanam tumbuh Penggugat rekonpensi adalah sesuai dengan surat tanggal 21 September 2015 (Vide bukti T.7) yang diketahui Kepala Adat dan Kepala Kampung Keliwai dan peta lokasi (Vide bukti T.8) dengan perincian sebagai berikut : ------------
5.1. Tanam Tumbuh yang dirusak Yaitu : -----------------------------------------
5.1.1. 1500 pohon karet dengan ganti rugi sebesar : 1500 pohon x Rp. 2.000.000 / pohon = Rp. 3.000.000.000,-; ------------------------
5.1.2. 1000 pohon sengon dengan ganti rugi sebesar : 1000 pohon x Rp. 2.000.000,- / phn = Rp. 2.000.000.000,-; -------------------------
5.1.3. Pembebasan lahan 50 Ha X Rp 100.000.000 sebesar = Rp. 5.000.000.000,;
Total Jumlah kerugian tanam tumbuh dan pembebasan lahan sebesar Rp. 10.000,000.000,- (sepuluh milyar rupiah); -----------------------------------
Bahwa ada surat keterangan Petinggi Kampung Keliwai Tanggal : 21 September 2015 (Vide Bukti T.9) mengenai surat keterangan tanam tumbuh yang dirusak PT. KEDAP SAYAAQ; -------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi pernah mengadakan pertemuan dengan Tergugat Konpensi pada tanggal 27 juli 2013 (Vide bukti T.10) dan pada berita acara pertemuan tersebut ada kesepakatan yang berisi yaitu : -----
Angka 1. Pengeboran lahan dibayar Rp.180.000.000,- Surat Penyerahan Dana tanggal 31 Juli 2013 (Vide bukti T.11) dan Kwitansi Pembayaran tgl 31-1-2013 (Vide Bukti T.12); ------------
Angka 3. Pembebasan lahan akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan program PT. KEDAP SAYAAQ; -----------------------
Bahwa Tergugat Konpensi telah malanggar UU Minerba No 4 tahun 2009 Pasal 136 (Vide Bukti T.13) Tentang (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Dan Tergugat Konpensi telah menggarap dilahan Penggugat Rekonpensi sebelum menyelesaikan hak atas tanah, sehingga perbuatan Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka mengakibatkan menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi; --------------------------------
Bahwa tuduhan Tergugat Konpensi tidak terbukti kebenarannya terhadap Penggugat Rekonpensi, maka perbuatan Tergugat Konpensi mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi, sehingga perbuatan Tergugat Konpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi sebagai seorang Mantan Sekretaris Prosedium Adat Kutai Barat, tokoh masyarakat, Ketua LSM Penggawa Adat Borneo Kutai Barat yaitu dengan kerugian sebesar Rp. 5 Milyar; ---------------------------
DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------
Menyatakan menurut hukum, bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap subyek hukum Tergugatnya, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. -
DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan untuk seluruhnya; ------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. --------------------
DALAM GUGATAN REKONPENSI; ----------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. ---------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga sangat merugikan Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga surat 10 Nopember 2012; --------------------
Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar ganti rugi harga tanam tumbuh dan pembebasan lahan sebesar Rp. 10.000.000,000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), serta ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), agar dibayar secara tunai dan sekaligus; ---------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam perkara ini; -------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah menjatuhkan putusan tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor : 22 / Pdt.G / 2015 / PN.Sdw, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI; -------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi untuk seluruhnya; -------------------------------------------------
DALAM KONVENSI; -----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------
Menyatakan menurut hukum (Verklaark voorecht) bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matig daad) yang sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukum darinya; -----
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 719.808.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan $ 275.088,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh delapan dollar) sejak saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht); ----
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------
DALAM REKONVENSI; -------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; ---------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; -------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 6. 220.000,00 (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tersebut, Tergugat melalui kuasanya telah menyatakan banding sebagaimana Risalah pernyataan permohonan banding Nomor : 22/Pdt.G/2015/PN.Sdw yang ditanda tangani kuasa Pembanding / Tergugat tertanggal : 17 Pebruari 2016 ; -----
Menimbang, bahwa adanya pernyataan permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding tersebut, oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda telah memberitahukan pernyataan permohonan banding tersebut kepada kuasa Penggugat / Terbanding pada tanggal 29 Pebruari 2016 ; -------------
Menimbang, bahwa sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan, yaitu masing-masing sejak tanggal 28 Maret 2016 ; ------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, sehingga oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formil dapat diterima ; --------------
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding dalam perkara ini tidak mengajukan / menyerahkan Memori Banding, karenanya tidak dapat diketahui apa yang menjadi dasar alasan keberatan Para Tergugat / Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor: 22/Pdt.G/2015/PN-Sdw. yang dimohonkan banding tersebut. Namun demikian ada tidaknya Memori Banding bukanlah menjadi / merupakan syarat mutlak bagi permohonan banding, maka Pengadilan Tinggi tetap akan memeriksa dan mencermati kembali atas perkara tersebut untuk mengetahui apakah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, telah tepat dan benar serta adil menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 No : 22/Pdt.G/2015/PN.Sdw., maka Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya, Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah sebagai pelaku utama dalam perkara ini, sedangkan pihak para masyarakat kampung yang melakukan demo / menutup kegiatan tambang tidak dilibatkan dalam perkara ini dan pihak masyarakat kampung sangat berkepentingan dalam perkara ini, namun tidak dilibatkan oleh Penggugat dalam gugatannya dengan demikian, jelas gugatan Penggugat tidak lengkap Tergugatnya (exeptio ex jure tertii), sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah Eksepsi namun merupakan pokok perkara, sehingga harus melalui pembuktian dengan pemeriksaan pokok perkara, oleh karenanya mengenai Eksepsi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam pokok perkara gugatan Penggugat, dengan demikian pokok Eksepsi tersebut harus dinyatakan di tolak; ---
Menimbang, bahwa pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama tersebut, menurut Majelis Hakim tingkat banding, sudah tepat dan benar bahwa eksepsi dari Tergugat Konvensi tersebut telah menyangkut pembuktian pokok perkara, sehingga oleh karena itu sudah semestinya eksepi tersebut harus ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 No : 22/Pdt.G/2015/PN.Sdw. Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum maupun putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tesebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini yaitu bahwa menurut dalil gugatan Penggugat Konvensi bahwa Tergugat Konvensi telah melarang kontraktor (PT. Tata Alam Nusantara) untuk bekerja dengan cara merintangi jalan hauling milik Penggugat Konvensi yang terletak di KM 17, Kampung Long Daliq, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat sejak tanggal 20 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 sehingga Penggugat Konvensi tidak bisa bekerja dan menderita kerugian ; Sedangkan menurut dalil jawaban Tergugat Konvensi disangkalnya, dengan menyatakan bahwa Tergugat Konvensi tidak pernah menutup kegiatan tambang batubara Penggugat Konvensi pada KM 17 yang ditujukkan oleh Kuasa Penggugat Konvensi, selain itu Tergugat Konvensi menyatakan lokasi yang ditunjukkan oleh Penggugat Konvensi merupakan hutan adat miliknya, seluas 260 Ha yang terletak di Kampung Keliwai, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Konvensi dan keterangan saksi-saksi terutama saksi WIJAYA yang merupakan Humas pada perusahaan PT. Tata Alam Nusantara / PT. TAN sampai dengan sekarang dimana Saksi pernah melihat langsung Tergugat bersama kawan - kawannya yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) orang di lokasi pada saat Tergugat melakukan penutupan dengan portal di KM.17 serta sempat berbicara dengan Tergugat lalu Tergugat mengatakan kepada Saksi menutup dengan portal karena lahan itu milik Tergugat; --------------------------------------
Menimbang bahwa saksi juga menerangkan bahwa pertama kali Tergugat melakukan penyetopan tanggal 20 Juli 2015 dengan membentangkan rotan dan police line serta membuat portal jalan sekitar 15 meter - 20 meter, selain itu juga melarang karyawan PT. TAN untuk bekerja sehingga PT. TAN tidak dapat melakukan pekerjaan yang saat itu sedang melakukan pengerukan tanah dan alat berat yang berada pada lokasi penutupan tidak dapat beroperasi karena Tergugat menginginkan ada penyelesaian terlebih dahulu dengan pihak management perusahaan dan ketika itu seingat Saksi, Tergugat meminta tuntutan ke PT. KEDAP SAYAAQ (Penggugat) sekitar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dengan menunjukkan sebuah surat kepada Saksi, selanjutnya Tergugat dan kawan - kawannya datang ke camp perusahaan dan disana sempat terjadi keributan bahkan sempat melakukan pembakaran namun kemudian dipadamkan oleh Tergugat; ---------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi LARGUS FEDI HARMAN yang bekerja sebagai Humas pada PT. KEDAP SAYAAQ, mengetahui ada penutupan jalan milik PT. KEDAP SAYAAQ pada tanggal 17 September 2015 ketika tim dari Polres Kutai Barat datang ke areal kerja PT. KEDAP SAYAAQ yang saat itu portal jalan masih ditutup oleh Tergugat menggunakan police line, lalu saat itu pula dibuka portal tersebut oleh tim Polres Kutai Barat, namun tidak kelihatan Tergugat berada pada lokasi penutupan; --------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, sudah cukup bukti untuk dapat dikatakan bahwa terdakwa telah ikut serta dalam demo penutupan jalan hauling tambang batu bara PT. KEDAP SAYAAQ tersebut, yang mengakibatkan karyawan PT. TAN (Penggugat Konvensi) tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk melakukan pengerukan tanah dan alat berat yang berada pada lokasi penutupan tidak dapat beroperasi Sehingga Pengguat Konvensi menderita kerugian ;
Menimbang, bahwa terhadap hal ini menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi, oleh karena demo penutupan jalan Hauling PT. TAN tersebut, dilakukan tidak hanya oleh tergugat Konvensi sendiri, melainkan ada banyak orang yang ikut berdemo menutup jalan tersebut, maka kerugian yang diderita Penggugat Konvensi sebagai akibat dari adanya penutupan jalan tersebut, tidak dapat dibebankan penggantian kerugiannya hanya kepada Tergugat Konvensi saja, melainkan harus dibebankan kepada semua orang yang ikut berdemo yang turut melakukan penutupan jalan tersebut dan bertanggung jawab secara bersama-sama yang tidak dapat dipisah-pisahkan ; Sehingga gugatan Penggugat seharusnya mengikut sertakan semua orang yang ikut berdemo yang melakukan penutupan jalan tersebut sebagi pihak dalam perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang digugat hanyalah Tergugat Konvesi saja, maka berarti gugatan Penggugat Konvensi tersebut merupakan gugatan yang tidak lengkap karena kurang pihak, sehingga menurut Pengadilan Tinggi, tanpa harus mempertimbangkan materi perkaranya dan dengan memperhatikan azas peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan, maka terhadap perkara a quo Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan putusan dengan menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Pembanding tidak dapat diterima ; ----
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka dictum putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor : 22/Pdt.G/2015/PN.Sdw. yang menyangkut pokok perkara, tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga karenanya haruslah dibatalkan ;
DALAM REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa pada intinya gugatan Rekonvensi yang dajukan oleh Penggugat Rekonvensi, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini yaitu adanya dalil dari Penggugat Rekonvensi Bahwa Tergugat Konvensi mempunyai lahan hutan warisan adat / hutan adat berasal dari DATUK LEJAU BONG yang terletak di Sungai Penganan Kampung Keliwai dengan luas 260 ha, Surat keterangan tanah dibuat pada tanggal 10 Nopember 2012 (Vide bukti T.6) dikampung Keliwai yang ditanda tangani oleh Petinggi, Kepala Adat, dengan batas - batas sebagai berikut : --------------------------------------
Utara berbatas dengan Kelompok Tani; --------------------------------------
Selatan berbatas dengan SUKUR BENAK; ---------------------------------
Barat berbatas dengan YULIA; -------------------------------------------------
Timur berbatas dengan HUVAD JUAN. --------------------------------------
Menimbang, bahwa disebutkan pula dalam gugatan Rekonvensinya bahwa Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan pengrusakan lahan dan tanam tumbuh di areal lahan milik Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi, sehingga oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut Ganti kerugian atas perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melanggar hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonvensi tersebut, oleh karena gugatan dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan \ karena gugatan kurang pihak dalam arti kesalahan formal dengan konsekwensi belum dipertimbangkan kebenaran alat alat bukti kedua belah pihak, maka dengan alasan yang sama pula gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkh verklaard) maka dapat dikatagorikan bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding tersebut sebagi pihak yang kalah, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding tersebut harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yaitu RBg (Reglemen Buiten Gewesten) dan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang bersangkutan ; ------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor : 22 / Pdt.G / 2015 / PN.Sdw. yang dimohonkan banding tersebut ;
Dengan Mengadili Sendiri
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari tanggal : 30 Mei 2016 oleh kami : S.J. MARAMIS, SH Hakim / Ketua Majelis, JOSEPH F. E. FINA, SH.MH. dan MAHFUD SAIFULLAH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal : 11 Mei 2016, Nomor : 57/PDT/2016/PT.SMR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh M. DAHRI, SH Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis
JOSEPH F. E. FINA, SH.MH. S.J. MARAMIS, SH.
MAHFUD SAIFULLAH ,SH
Panitera Pengganti
M. DAHRI, SH.
Perincian biaya perkara
1. Biaya proses Rp.139.000,-
2.. R e d a k s i Rp. 5.000,-
4. M e t e r a i Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )