557 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
I. PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI., II. KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN RI (KAKORLANTAS POLRI) SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)., III. KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
TOLAK KASASI PEMOHON 1 s/d IV
PUTUSAN
Nomor 557 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INDOALUMINIUM INTIKARSA INDUSTRI, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma Indocement Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.70-71, Setia Budi, Jakarta Selatan 12910; Dalam hal ini diwakili oleh Pangestura Kencana Putra, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta/Direktur, Tempat tinggal di Komp. Green Ville AC/3, RT.001/RW.014, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Adi Warman, S.H., MH., MBA., 2. M. Arifsyah Matondang, S.H., 3. Rizky Nugraha, S.H., 4. Merlina, S.H., Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat “Adi Warman, S.H., MH., MBA”, beralamat di Grand Slipi Tower, 18 th, Jl. Letjen. S. Parman Kav.22-24, Jakarta Barat, 11480 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 461/SKK/AW/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014;
KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAKORLANTAS POLRI) sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), berkedudukan di Jalan Letjen. MT. Haryono Kav.37-38 Jakarta; Selanjutnya memberi kuasa kepada : 1. Ricky H.P. Sitohang, S.H., 2. Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH., 3. B. Manurung, S.H., MH., 4. H. Purwanto., 5. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., 6. Fidian Suprihati, S.H., MH., 7. Binsan R. Simarangkir, S.H., 8. Bambang Wahyu Broto, S.H., 9. Syahril, S.H., 10. Gunawan, S.Sos.; Kesemuanya memilih domisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014 ;
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagai PENGGUNA ANGGARAN (PA), berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 3 ;
Selanjutnya memberi memberi kuasa kepada : 1. Ricky H.P. Sitohang, S.H., 2. Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH., 3. B. Manurung, S.H., MH., 4. Drs. Edy Suryanto, S.H., MM., 5. Dr. W. Marbun, S.H., MH., 6. Fidian Suprihati, S.H., MH., 7. Binsan R. Simarangkir, S.H, 8. Bambang Wahyu Broto, S.H., 9. Syahril, S.H. ; Kesemuanya memilih domisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2014;
ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS), berkedudukan di Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 86 Cipinang, Jakarta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada : 1. Ricky H.P. Sitohang, S.H., 2. Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH., 3. B. Manurung, S.H., MH., 4. Ony Budyo Suswanto., 5. Drs. Edy Suryanto, S.H., MM., 6. Sudarni., 7. Jaruddin Tampubolon., 8. Dr. W. Marbun, S.H., MH., 9. Fidian Suprihati, S.H., MH., 10. Binsan R. Simarangkir, S.H., 11. Bambang Wahyu Broto, S.H., 12. Syahril, S.H.; Kesemuanya memilih domisili hukum pada Kantor Divisi Hukum Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2014;
Pemohon Kasasi I, Para Pemohon Kasasi II, III, IV dahulu sebagai Tergugat II Intervensi, Tergugat I, II, III ;
melawan:
PT. MITRA ALUMINDO SELARAS, berkedudukan di Kabupaten Karawang, Jalan Kopel, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Budiman Tantra, selaku Direktur Utama ;
Selanjutnya memberi kuasa kepada : 1. Syamsul Huda Yudha, S.H., 2.Arif Effendi, S.H., 3. Muhammad Ridwan Saleh, S.H., 4. Eko Novriansyah Putra, S.H., 5. Rosdiono Saka, S.E., S.H., 6. Hawit Guritno,S.H.;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, Asisten Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Yar Law Firm Attorneys at Law, beralamat di Yarnati Building 3rd Floor Suite 305, Jl. Proklamasi No.44 Jakarta Pusat 13230; berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.060/SK.YAR/X/2014 tanggal 29 Oktober 2014 ;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi II, III, IV dahulu sebagai Tergugat I, II, III dan Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek Sengketa:
Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 (selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”);
Tuntutan Provisionil :
Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan/atau Majelis Hakim pemeriksa, sebelum pemeriksaan pokok perkara berkenan terlebih dahulu menunda sementara pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat I Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA.2014 beserta penetapan dan/atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Lebih dari itu permohonan tuntutan provisionil ini diajukan agar gugatan perkara in litis tidak menjadi sia-sia, mengingat jangka waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan pengadaan bahan baku TNKB Korlantas TA. 2014 hanya berlangsung selama 6 (enam) bulan. Sehingga apabila pemeriksaan gugatan ini hingga putusan akhir berlangsung selama 6 (enam) bulan, maka pelaksanaan objek sengketa sudah berakhir;
Bahwa permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 67 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan, “Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Karenanya permohonan ini berdasar dan beralasan menurut hukum;
Adapun gugatan ini diajukan atas dasar dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Kedudukan Hukum Para Tergugat:
Bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut dengan “POLRI”) didasarkan pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dalam undang-undang tersebut membagi tugas pokok POLRI menjadi kedalam 3 (tiga) kategori, yakni :
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan;
memberikan perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
Salah satu wujud nyata dari upaya pemenuhan ke-3 (ketiga) tugas pokok tersebut diatas telah dibentuk struktur organisasi POLRI yang bertugas membina dan menjalankan fungsi lalu lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta mengadakan patroli jalan raya, yang kesemuanya itu adalah dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan. Para Tergugat adalah para pejabat di lingkungan POLRI yang duduk dalam struktur organisasi POLRI yang dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan tugas dan fungsinya sesuai jabatannya masing-masing. Secara hukum Para Tergugat masuk kedalam kategori sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
Objek Sengketa Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.51/2009), menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa Objek Sengketa dalam perkara ini adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Korlantas (Pejabat Tata Usaha Negara), yakni Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014, yang telah memenuhi rumusan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) UU No.51/2009 dimaksud di atas, yakni :
Konkrit,
Hal yang diputuskan adalah hal yang konkrit, yakni sebagaimana diktum objek sengketa, menetapkan :
PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014;
Individual,
Bahwa Objek Sengketa dimaksud diterbitkan tidak ditujukan untuk umum melainkan ditujukan secara individual, yakni kepada PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014;
Final,
Bahwa berdasarkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dikenal adanya upaya hukum sanggahan dan sanggah banding yang diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 82 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal mana mengatur bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap penetapan/keputusan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dimaksud, pihak yang bersangkutan terlebih dahulu menempuh upaya hukum sanggahan dan apabila tidak puas terhadap putusan pada tingkat sanggahan tersebut, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan banding kepada pimpinan tertinggi sebagai upaya banding administratif. Berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat telah melakukan upaya baik sanggahan maupun sanggah banding sebagai bentuk keberatan terhadap Objek Sengketa dimaksud, sebagaimana bukti yang diuraikan dibawah. Karenanya dengan telah diputuskannya keberatan terhadap Objek Sengketa pada tingkat sanggahan dan sanggah banding tersebut, maka menurut hukum Objek Sengketa dimaksud telah bersifat final;
Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Objek Sengketa telah memenuhi rumusan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara yang telah diputus oleh suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mana diberi kewenangan oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu;
Berdasarkan ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dikenal adanya upaya hukum sanggahan dan sanggah banding, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 jo. Pasal 82 Perpres dimaksud;
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Penggugat yang telah dirugikan atas penerbitan Objek Sengketa tersebut telah menempuh upaya hukum sanggahan, yakni pada tanggal 03 April 2014, sebagaimana surat Nomor: Ref-MAS/01/IV/2014 perihal Sanggahan atas Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA. 2014 Korlantas Polri “PT. Indoaluminium Intikarsa Industri”. Namun Sanggahan Penggugat tersebut ditolak, sebagaimana surat jawaban Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB TA 2014 Nomor: B/ 70/ IV/ 2014/ Korlantas perihal jawaban sanggahan;
Tidak puas dengan jawaban sanggahan tersebut, kemudian Penggugat mengajukan sanggah banding melalui surat Nomor: Ref-MAS/02/IV/2014 perihal Sanggah Banding Atas Jawaban Pokja terhadap Sanggahan Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA 2014 di Korlantas Polri, yang disertai dengan membayar jaminan sanggahan banding sebesar 1 % (satu perseratus) dari total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. 4.319.168.301,- (empat milyar tiga ratus sembilan belas juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah), sebagai syarat pengajuan sanggahan banding yang diatur dalam BAB III huruf F point 34.3 Dokumen Pengadaan Nomor : DOK ADA/14/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP TA 2014;
Namun upaya banding adminstratif berupa sanggah banding dimaksud tersebutpun ditolak, sebagaimana Jawaban Sanggah Banding Nomor B/560/IV/2014/Assarpras, bertanggal 24 April 2014;
Mengingat Penggugat sudah menempuh upaya administratif yang tersedia yaitu melalui dua tingkatan sanggahan dan sanggah banding, maka berdasarkan Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa Objek Sengketa ini adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
Bahwa Objek Sengketa yang menjadi objek gugatan dalam perkara in litis di umumkan oleh Tergugat I pada tanggal 27 Maret 2014, dan bersifat final pada tanggal 24 April 2014 berdasarkan Jawaban Sanggah Banding Nomor B/560/IV/2014/Asarpras, bertanggal 24 April 2014. Selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 5 Juni 2014 atau 41 (empat puluh satu) hari setelah objek sengketa bersifat final atau setidak-tidaknya 70 (tujuh puluh) hari setelah objek sengketa yang diumumkan;
Dengan demikian tenggang waktu pengajuan gugatan ini sesuai dan atau tidak melewati waktu yang ditentukan dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mempersyaratkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan terhitung 90 (sembilan puluh) hari sejak diketahuinya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN. Karenanya menurut hukum gugatan Penggugat dalam perkara in litis dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan menurut hukum di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 32 tertanggal 8 November 2007 yang dibuat oleh Robert Purba, SH., Notaris di Jakarta Barat [Bukti P-1] yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : C-04192 HT.01.01.-TH.2007 [Bukti P-2], sebagaimana terakhir dirubah dengan Akta No. 5 tertanggal 19 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Refki Ridwan, SH., MBA., Sp.N., Notaris di Jakarta Utara [Bukti P-3] yang telah diterima perubahannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.10-06752 [Bukti P-4];
Bahwa Penggugat adalah salah satu peserta lelang pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) TA.2014 yang diadakan oleh Tergugat I melalui website LPSE Polri [Bukti P-5];
Bahwa lelang pengadaan barang/jasa TNKB telah dilakukan oleh Tergugat I melalui proses atau tahapan sebagai berikut :
Pendaftaran peserta melalui website http://www.Ipse.go.id dilaksanakan pada tanggal 13 Pebruari s.d. 28 Pebruari 2014 terdapat 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang mendaftar dan telah mengunduh (download) dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi;
Penjelasan lelang umum pengadaan barang (aanwijzing) dilakukan pada tanggal 18 Februari 2014 pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Nomor : BAP-10/II/2014 Tanggal 18 Februari 2014;
Dari 32 (tiga puluh dua) peserta yang mendaftar, yang mengunggah (upload) dokumen penawaran hanya 4 (empat) peserta yaitu :
PT. Alfo Citra Abadi;
PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
PT. Mitra Alumindo Selaras (Penggugat);
PT. San He Asia;
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2014 pukul 10.01 s.d. 12.00 WIB terdapat 4 (empat) perusahaan yang telah mengunggah (upload) dokumen penawaran sesuai dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor: BA/17/III/2014 Tanggal 3 Maret 2014. Yaitu :
PT. Alfo Citra Abadi;
PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
PT. Mitra Alumindo Selaras (Penggugat);
PT. San He Asia;
Hasil Evaluasi Penawaran :
Evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : BAEP-22/III/2014/Korlantas tanggal 21 Maret 2014, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil evaluasi administrasi.
Pokja Pengadaan melakukan evaluasi terhadap 4 (empat) penawaran yang diunggah (upload) oleh peserta pada website http://www.lpse.go.id, dan perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dengan hasil sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Surat Penawaran Jaminan Penawaran K E T. 1 PT. Alfo Citra Abadi Sesuai Sesuai Memenuhi Syarat 2 PT.Indoaluminium Intikarsa Industri Sesuai Sesuai Memenuhi Syarat 3 PT. MITRA Alumindo Selaras (Penggugat) Sesuai Tidak sesuai Tidak Memenuhi Syarat 4 PT. San He Asia Sesuai Tidak sesuai Tidak Memenuhi Syarat
Hasil Evaluasi Teknis.
Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dari 4 (empat) peserta yang memasukan dokumen, hanya 2 (dua) peserta memenuhi persyaratan administrasi untuk selanjutnya dilakukan evaluasi teknis dengan hasil sebagai berikut :
-
-
NO Nama Perusahaan Dokumen Teknis Keterangan 1 PT. Alfo Citra Abadi Tidak Sesuai Tidak Memenuhi Syarat 2 PT.Indoaluminium Intikarsa Industri Sesuai Memenuhi Syarat
-
Berdasarkan hasil evaluasi teknis tersebut diatas, dari 2 (dua) peserta yang mengikuti evaluasi Teknis dinyatakan 1 (satu) peserta yang memenuhi evaluasi Teknis, selanjutnya dilakukan Evaluasi Harga;
Hasil Evaluasi Harga.
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Penawaran Keterangan 1 PT.Indoaluminium Intikarsa Industri Rp. 398.287.690.270 Memenuhi Syarat
Berdasarkan hasil evaluasi harga terhadap 1 (satu) peserta yang mengikuti evaluasi harga dinyatakan peserta tersebut memenuhi persyaratan evaluasi harga;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan terhadap perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi teknis, harga dan kualifikasi yaitu PT. Indoaluminium Intikarsa Industri pada tanggal 21 Maret 2014 pukul 14.00 s.d.16.00 Wib sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor : BA/17/III/2014 / Korlantas [Bukti P-6];
Dari seluruh rangkaian kegiatan diatas, Pokja Pengadaan menetapkan calon pemenang, yakni :
Nama Perusahaan : PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
Alamat : Wisma Indocement Lt. 16, Jl. Jend Sudirman Kav. 70-71 Setia Budi Jakarta Selatan 12910;
NPWP : 01.348.757.4-055.000;
Harga Penawaran : Rp. 398.287.690.270,- (tiga ratus sembilan puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh tujuh enam ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2014 Tergugat I telah mengeluarkan Keputusan Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 [Bukti P-7], yang kemudian diumumkan sebagaimana Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA 2014 Korlantas Polri Nomor : PENG/16/III/2014/Korlantas Tanggal 27 Maret 2014 [Bukti P-8];
Bahwa berdasarkan tahapan lelang dimaksud tersebut di atas, Penggugat sejak tahap evaluasi administrasi sudah gugur, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi;
Bahwa pengguguran Penggugat tersebut, menurut Tergugat I dikarenakan klausa Jaminan Penawaran milik Penggugat tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan (sesuai surat LKPP Nomor B-1281/LKPP/D-IV/.I/03/2014 tanggal 12 Maret 2014);
Bahwa Penggugat merasa pengguguran atas dirinya di tahap evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif atau tidak fair, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan. Karenanya sesuai ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres. No.70/2012), Penggugat pada tanggal 3 April 2014 telah mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Pokja atas Keputusan Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian RI Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA.2014 (Objek Sengketa) [Vide Bukti P-7] dan atau Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA 2014 Korlantas Polri Nomor : PENG/16/III/2014/KORLANTAS TANGGAL 27 Maret 2014 [vide Bukti P-8], sebagaimana Surat Sanggahan Nomor: Ref-MAS/01/IV/2014, bertanggal 03 April 2014 [Bukti P-9];
Bahwa dalam sanggahannya tersebut, Penggugat menyampaikan keberatan mengenai hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Jaminan Penawaran milik Penggugat adalah bersifat unconditional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat;
Ketika Pembukaan Dokumen pada tanggal 3 Maret 2014 Pokja tidak langsung menayangkan penawaran harga masing-masing peserta dalam website LPSE Polri, melainkan baru menyusul 5 (lima) hari kemudian harga penawaran dimaksud ditayangkan. Sehingga tidak ada jaminan bahwa harga penawaran yang ditayangkan menyusul kemudian dimaksud tersebut adalah harga yang sebenarnya, karenanya patut diduga sangat mungkin telah dimanipulasi;
PT. Indoaluminium Intikarsa Industri adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan aluminium foil yang memproduksi kemasan makanan, kemasan obat-obatan, kemasan rokok dan bahan peralatan rumah tangga serta lain-lain yang sejenis, sehingga Kemampuan Dasar dan Kemampuan Usaha dari perusahaan dimaksud patut diragukan;
Bahwa Penggugat mengetahui pada tahun 2012 pabrik milik PT. Indoaluminium Intikarsa Industri pernah akan dijual dan ditawarkan kepada Penggugat dan Penggugat meninjau ke lapangan dan diperoleh informasi bahwa dari 2 (dua) mesin caster dan melting milik PT. Indoaluminium Intikarsa Industri hanya satu yang berfungsi, sedangkan yang satunya dalam kondisi rusak;
PT. Indoaluminium Intikarsa Industri adalah pabrikan yang core bisnisnya memproduksi Aluminium Foil dengan kapasitas barang jadi +/-500 ton per bulan atau sekitar 1,000 ton bahan baku aluminium dari unit pengecorannya (caster dan melter), berdasarkan pengalaman Penggugat di industri tersebut. Dengan masuknya order tersebut, besar kemungkinan akan memangkas habis produksi aluminium foil perusahaan tersebut, hal ini jelas tidak mungkin dilakukan karena PT. Indoaluminium Intikarsa Industri pasti mempunyai outstanding order yang harus diselesaikan karena sudah terikat kontrak. Selain Itu PT. Indoaluminium Intikarsa Industri juga tidak mungkin dapat mengerjakan 2 (dua) type produk yang berbeda dengan menggunakan satu dapur pengecoran (mesin Melting). Dengan pengerjaan 1 (satu) mesin caster, menurut Penggugat sangat dimungkinkan TIDAK DAPAT MENSUPLAI material sesuai dengan schedule yang sudah disepakati atau dengan kata lain, tidak mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana yang disyaratkan oleh panitia;
PT. Indoalumunium Intikarsa Industri seharusnya juga gugur dalam persyaratan teknis karena tidak mempunyai tenaga teknis atau karyawan tetap dalam mengerjakan proses produksi bahan baku plat dasar TNKB, karena bidang utama yang dikerjakan selama ini adalah alumunium foil dan tenaga ahli yang dimiliki oleh PT. Indoalumunium Intikarsa Industri adalah tenaga ahli dibidang Alumunium foil bukan dibidang alumunium sheet. Hal mana jelas telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 ayat 1 huruf E. (memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa);
Bahwa kesimpulan Penggugat dalam sanggahannya dimaksud adalah Pokja diduga sengaja mengkondisikan atau mengarah pada perusahaan tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa atas surat sanggahan tersebut kemudian pada tanggal 8 April 2014 Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB telah memberikan jawaban yang pada pokoknya menolak keberatan atau sanggahan dari Penggugat dimaksud atau dengan kata lain, Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA. 2014 dimaksud menurut Pokja sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diuraikan pada Jawaban Sanggahan Pokja PENGADAAN Nomor: B/76/IV/2014/Korlantas, tanggal 8 April 2014 [Bukti P-10];
Bahwa atas Jawaban sanggahan dari Pokja dimaksud, Penggugat merasa tidak puas dan karenanya sesuai ketentuan Pasal 82 Perpres. No. 70/2012 Penggugat mengajukan Sanggah Banding kepada Tergugat II, sebagaimana Surat Sanggah Banding Nomor: Ref-MAS/02/IV/2014, bertanggal 12 April 2014 [Bukti P-11], dengan alasan-alasan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Penggugat menuntut ada kejelasan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja, dengan meminta beberapa Dokumen yang harus Pokja sertakan dalam menjawab Sanggahan, yaitu :
Rekaman Jaminan Penawaran dari PT. Indoalumunium Intikarsa Industri;
Bukti perjanjian perhitungan Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) dari Analisis Kemampuan Dasar (KD) dan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari PT. Indoalumunium Intikarsa Industri. Jawaban dari Pokja tidak mengikut sertakan lampiran-lampiran dan bukti-bukti yang diminta oleh Penggugat. Padahal ini menjadi bagian yang menurut Penggugat sangat penting sekali, guna terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel;
Penggugat keberatan terkait Penjelasan Pokja dalam Jawaban Sanggahan Point 1.a bahwa Jaminan Penawaran PT. Mitra Alumindo Selaras tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tidak mengakomodir ketentuan dalam dokumen pengadaan Bab VI huruh E tentang Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Perusahaan Penjamin, dimana substansi/materi yang termuat dalam jaminan penawaran tidak mencantumkan atau menghilangkan klausa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Memperhatikan Surat LKPP nomor : B-1281/LKPP/D/IV.1/03/ 2014 tanggal 12 maret 2014, Penggugat melihat adanya kejanggalan dimana dalam surat tersebut permohonan dari Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB ke LKPP tertanggal 3 Mei 2014 akan tetapi surat rekomondasi dari LKPP untuk Pokja tertanggal 12 Maret 2014, (terlampir surat dari LKPP nomor: B-1281/LKPP/D/IV.1/03/2014 tanggal 12 maret 2014), surat rekomendasi/petunjuk dari LKPP tersebut dikeluarkan lebih dulu dari surat permohonan Pokja Pengadaan, maka Penggugat merasa surat tersebut dibuat secara tidak professional dan adanya kesengajaan, sehingga Penggugat menduga adanya rekayasa, diskriminasi dan tidak fair dalam rangka untuk memenangkan salah satu peserta yang mengikuti Pengadaan Bahan Baku TNKB TA 2014 di Korlantas Polri;
Penundaan waktu penayangan harga penawaran masing-masing peserta lelang, dengan alasan menunggu jawaban konfirmasi dari LKPP terkait Keabsahan Jaminan Penawaran yang dikeluarkan oleh Asuransi dan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait status peserta yang tidak sedang dalam proses pidana. Padahal penayangan harga penawaran masing-masing peserta tidak ada korelasinya dengan keabsahan jaminan asuransi ataupun klarifikasi dari bareskrim, karenanya mengulur-ulur waktu penayangan harga penawaran sangat bertendensius dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa Penggugat sangat yakin bahwa seluruh alasan-alasan yang disampaikan dalam sanggah banding tersebut di atas dijamin benar dan akan dibenarkan dan dikabulkan oleh Tergugat II, karenanya Penggugat menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sesuai yang ditetapkan oleh Perpres adalah sebesar 1 % (satu perseratus) dari nilai total HPS atau sebesar Rp4.319.168.301,- (empat milyar tiga ratus sembilan belas juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah), sebagaimana Garansi Bank sebagai Jaminan Sanggah Banding No. Bond: 150/D/4E.E49/DPK/ FC/IV/2014 bertanggal 11 April 2014 dari Bank DKI [Bukti P-12], meskipun dengan resiko apabila sanggah bandingnya ditolak, Penggugat akan kehilangan uang jaminan tersebut atau uang jaminan tersebut disetor ke Kas Negara;
Bahwa sanggah banding Penggugat dimaksud tersebut pada tanggal 24 April 2014 telah dijawab, namun bukan oleh Tergugat II melainkan dijawab oleh Tergugat III, yang jawabannya pada pokoknya bahwa proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 telah dilaksanakan sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Petunjuk Teknis (Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012) serta Dokumen standar yang dibuat oleh LKPP, karenanya dinyatakan “Sanggahan banding tidak benar dan pengenaan sanksi akibat sanggahan banding yang diajukan YANG DIJAMIN tidak benar”, sebagaimana Jawaban Sanggah Banding Nomor B/560/IV/2014/ Assarpras, bertanggal 24 April 2014 [Bukti P-13];
Bahwa dengan putusan sanggah banding tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan atau merasa proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA.2014 yang diadakan oleh Tergugat I tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta merasakan adanya kecenderungan sikap keberpihakan Tergugat I kepada PT. Indoaluminium Intikarsa Industri. Karenanya demi kebenaran dan keadilan serta demi ditegakkannya prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, Penggugat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ini melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat, baik yang diuraikan pada surat sanggahan maupun pada surat sanggah banding serta baik dari jawaban sanggahan maupun jawaban sanggahan banding dimaksud, telah jelas dan nyata-nyata bahwa proses lelang/penawaran pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tidak sesuai atau telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres dimaksud dan adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat serta penyalahgunaan wewenang, dan atau proses pengadaan bahan baku TNKB dimaksud telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, sesuai ketentuan Pasal 5 Perpres dimaksud, sebagaimana yang secara rinci akan diuraikan oleh Penggugat dibawah berikut ini;
Jaminan Penawaran Yang Mencantumkan Klausa “ Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN)” Adalah Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa sesungguhnya Penggugat sebagai salah satu peserta lelang pengadaan bahan baku TNKB tersebut, sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman di bidang pekerjaan aluminium sheet sejak tahun 2008 secara sungguh-sungguh telah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memenuhi seluruh syarat-syarat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagaimana pula yang tercantum pada Dokumen Pengadaan dan karenanya Penggugat mempunyai keyakinan penuh akan memenangkan lelang pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA.2014 dimaksud tersebut;
Bahwa meskipun Penggugat telah mempersiapkan diri sebaik mungkin dan lebih dari itu Penggugat merasa paling lebih siap mengerjakan pengadaan bahan baku TNKB yang ditawarkan oleh Tergugat I , namun ternyata baru pada tahap evaluasi administrasi, Penggugat telah dinyatakan gugur atau dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi;
Bahwa Penggugat telah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, dengan alasan “klausa jaminan penawaran tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan (sesuai surat LKPP Nomor B-1281/LKPP/D-IV/.I/03/2014 tanggal 12 Maret 2014)”, sebagaimana ditegaskan kembali pada Jawaban Sanggahan Pokja Pengadaan angka 2 huruf a Nomor B/76/IV/2014/Korlantas, bertanggal 8 April 2014 [vide Bukti P-10];
Kemudian ditegaskan lagi pada Jawaban Sanggah Banding Tergugat III angka 2 huruf b Nomor B/560/IV/2014/Ssarpras, bertanggal 29 April 2014 yang berbunyi: Berdasarkan Dokumen Pengadaan Bab III Huruf B poin 21 dan huruf E poin 27.10 huruf h) “Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pengadaan diterima oleh Penerbit Jaminan” dan berdasarkan Bab VI huruf E. Bentuk Jaminan Penawaran Dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan, halaman 64 pada klausa nomor 3 berbunyi:
Surat Jaminan ini berlaku apabila terjamin :
Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
Tidak:
Hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan Pascakualifikasi; atau
Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran;
Sehingga dengan menghilangkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, maka jaminan penawaran PT. Mitra Alumindo Selaras tidak memenuhi persyaratan;
Jelas bahwa Penggugat dinyatakan gugur sebagai peserta lelang hanya karena Jaminan Penawarannya tidak mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” bukan karena hal yang substansial sifatnya;
Bahwa alasan yang dijadikan untuk menggugurkan Penggugat pada tahap evaluasi administrasi tersebut diatas, sama sekali tidak berdasar dan beralasan menurut hukum;
Bahwa sesungguhnya tidak tercantumnya klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” dalam Jaminan Penawaran milik Penggugat bukan kehendak Penggugat melainkan kehendak hukum. Hukumlah yang melarang bahwa Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Suretyship) secara hukum dilarang menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
Praktek KKN;
Penipuan/Pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran;
Tindakan yang diindikasikan disebabkan oleh hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf (a) dan (b) diatas;
Bahwa larangan mencantumkan klausa yang dimaksud didasarkan atas adanya aturan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE.04/NB/2013 bertanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme [Bukti P-14];
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut jelas mengikat kepada dan karenanya Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi seluruh Indonesia harus tunduk pada ketentuan tersebut, tidak terkecuali pihak perusahaan Asuransi yang dipakai oleh Penggugat sehubungan dengan keikutsertaannya dalam proses lelang proyek TNKB di Korlantas Polri TA. 2014;
Lebih dari itu, Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh OJK dalam pertimbangannya jelas-jelas sejatinya bertujuan guna mendukung program pemerintah untuk memberantas praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga dipandang perlu untuk menciptakan penyelenggaraan usaha yang bersih. Secara a-contrario perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mencantumkan klausa “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” dalam surat jaminan sama saja dianggap mendukung praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Pemikiran atau pertimbangan pencantuman klausa “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” tersebut sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, karena bagaimana mungkin sebuah lembaga yang sah sengaja menjamin kerugian yang disebabkan oleh tindak kejahatan. Bahkan menurut ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata hubungan hukum yang demikian itu dapat dinyatakan batal demi hukum oleh karena unsur suatu sebab yang tidak halal;
Lagipula apabila perusahaan asuransi boleh menjamin kerugian akibat dari tindak kejahatan hal mana justru akan mendorong orang untuk berbuat jahat, karena dapat dijadikan modus, yakni misalnya salah satunya dengan cara bahwa jaminan tersebut digunakan meyakinkan kepada pihak lain (calon korban) bahwa tidak perlu khawatir akan dirugikan dalam suatu hubungan hukum, karena apabila tidak benar atau objek hubungan hukum fiktif, maka kerugian sudah dijamin oleh asuransi. Yang lebih fatal lagi, apabila dalam praktek korupsi jaminan tersebut akan dijadikan dasar untuk melepaskan diri dari tuduhan korupsi, dengan alasan unsur kerugian negara tidak ada, karena kerugian negara sudah dijamin oleh asuransi;
Bahwa apabila Tergugat I mengetahui ketentuan sebagaimana Surat Edaran OJK dimaksud dan tentu saja Tergugat I sebagai penegak hukum pasti juga mengetahui ketentuan OJK dimaksud, seharusnya dalam Jaminan Penawaran tidak mencantumkan syarat klausa dimaksud tersebut;
Lebih-lebih Tergugat I dan atau PARA Tergugat sebagai institusi penegak hukum malah seharusnya mendukung ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran OJK dimaksud tersebut, yang jelas-jelas dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Bahwa namun patut disayangkan, justru pendapat Tergugat I yang dikuatkan oleh Pokja pengadaan menganggap Surat Edaran yang dibuat oleh OJK Nomor SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 dimaksud hierarki kedudukannya dibawah Perpres. No. 54/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres. No.70/2012 dimaksud, sebagaimana pada Jawaban Sanggahan Pokja Pengadaan angka 3 Nomor B/76/IV/2014/Korlantas, bertanggal 8 April 2014 [vide Bukti P-10];
Bahkan menurut Tergugat III melalui jawaban sanggah banding telah beranggapan Surat Edaran OJK dimaksud bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana bunyi selengkapnya dalam jawaban sanggah banding angka 2 huruf b alinea terakhir sebagai berikut: “dijelaskan kembali bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh OJK Nomor SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausula Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hierarkinya lebih tinggi.” [vide Bukti P-13];
Bahwa kedua alasan tersebut di atas, yang mempersandingkan antara Surat Edaran OJK dengan Peraturan Presiden dimaksud tersebut bahwa Surat Edaran OJK hierarkinya dibawah dan atau bertentangan dengan Perpres adalah jelas pendapat yang sangat keliru. Bahkan jawaban baik Pokja maupun Tergugat III terkesan tidak memahami benar tentang Perpres dan Surat Edaran OJK dimaksud;
OJK sebagai lembaga Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan salah satunya adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian. Dalam rangka tugasnya tersebut salah satunya membuat norma hukum baru tentang penjaminan yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, yang ditujukan dan karenanya harus dipatuhi oleh lembaga penjaminan atau lembaga asuransi;
Sedangkan dalam Perpres. No. 54/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres. No.70/2012 dimaksud pada pokoknya hanya mengatur Jaminan atas Pengadaan Barang harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Bank. Tentu saja Jaminan dimaksud tersebut harus tunduk kepada ketentuan atau hukum penjaminan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum penjaminan;
Lagipula dalam Perpres. No. 54/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres. No.70/2012 dimaksud tersebut sama sekali juga tidak mengatur syarat bahwa Jaminan Penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.” Sebagaimana yang kemudian dicantumkan atau ditambahkan sendiri oleh Tergugat I dalam Dokumen Pengadaan, sebagaimana dalam BAB VI huruf E [Bukti P-15]. Ketentuan Perpres dimaksud adalah sebagaimana yang termaktub pada Pasal 1 angka 35 dan Pasal 67 yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 1 angka 35:
“Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 67:
Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Jaminan Penawaran;
Jaminan Pelaksanaan;
Jaminan Uang Muka;
Jaminan Pemeliharaan; dan
Jaminan Sanggahan Banding;
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima;
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan;
Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan;
Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Berdasarkan ketentuan a quo, sangat jelas dan nyata bahwa Perpres tidak mensyaratkan Jaminan penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.”
Andai Tergugat I beranggapan Surat Edaran OJK dimaksud tersebut hanya berlaku terhadap jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dan tidak berlaku terhadap jaminan yang dikeluarkan oleh Bank, quod non, maka dalam dokumen pengadaan Tergugat I seharusnya secara tegas-tegas menyebutkan jaminan penawaran yang diperkenankan adalah hanya jaminan yang diterbitkan oleh Bank saja, mengingat perusahaan jaminan dan atau perusahaan asuransi dimaksud terikat Surat Edaran OJK yang melarang pencantuman klausa dalam Polis Suretyship untuk tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Namun Tergugat I justru memberikan pilihan, yakni jaminan penawaran dapat diterbitkan oleh perusahaan jaminan atau perusahaan asuransi atau Bank, sebagaimana yang tercantum pada angka 21.5. huruf a Dokumen Pengadaan Nomor DOK ADA/14/II/2014 Tanggal 13 Pebruari 2014 untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014, berbunyi: “Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
Dengan tidak disebutkan secara tegas-tegas bahwa hanya jaminan penawaran dari Bank saja yang diperkenankan, membuktikan Tergugat I sengaja bermaksud agar syarat tersebut tidak disadari oleh peserta lelang sehingga Tergugat I dengan mudah dapat menggugurkan peserta lelang yang tidak dikehendakinya, yang kebetulan tidak menyadari adanya perobahan ketentuan jaminan penawaran dimaksud;
Dengan demikian norma hukum (baru) mengenai hukum jaminan, yang memperbolehkan perusahaan penjaminan menjamin kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pidana, yakni diantaranya adalah perbuatan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana yang ditetapkan oleh Tergugat I dalam Dokumen pengadaann dimaksud, menurut hukum jelas bertentangan dengan Surat Edaran OJK dimaksud dan bertentangan pula dengan Perpres dimaksud itu sendiri, mengingat norma yang ditetapkan oleh Tergugat I tersebut hierarki kedudukannya dibawah Surat Edaran OJK dan atau Perpres dimaksud;
Berdasarkan seluruh hal yang telah diuraikan tersebut diatas, mengingat faktanya Jaminan Penawaran milik Penggugat yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi (PT. Asuransi Purna Arta Nugraha) yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dan bersifat mudah dicairkan serta tidak bersyarat (unconditional) sesuai Perpres, sebagaimana Jaminan Penawaran REG. A.374036, Nomor Jaminan: 011101400043, bertanggal 26 Pebruari 2014 [Bukti P-16], maka dalam tahap evaluasi administrasi seharusnya dinyatakan sah dan memenuhi syarat, bukan sebaliknya. Dengan demikian tindakan Tergugat I yang telah menggugurkan Penggugat pada tahap evaluasi administrasi bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik;
Lagipula Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi seperti milik Penggugat dimaksud tersebut di atas, berlaku dan diterima di semua tender yang dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah (Departemen, BUMN dan BUMD) walaupun tanpa dicantumkannya jaminan klausula Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Bukti P-17];
Tergugat I Telah Merekayasa Dan Memanipulasi Isi Surat LKPP Dengan Tujuan Untuk Menggugurkan Penggugat Pada Tahap Evaluasi Administrasi
Bahwa yang lebih tidak dapat dimengerti lagi, Tergugat I juga menganggap bahwa Jaminan Penawaran yang harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.” Sebagaimana tercantum pada Dokumen Pengadaan BAB III huruf C angka 21 tentang Jaminan Penawaran dan BAB VI huruf E tentang Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan tersebut telah diperkuat oleh LKPP melalui Surat LKPP Nomor B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014 tanggal 12 Maret 2014, sebagaimana yang dipertimbangkan dalam jawaban sanggahan angka 3 penjelasan [vide Bukti P-10];
Namun klaim tersebut dilakukan dengan cara merekayasa dan memanipulasi surat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dimaksud, sebagaimana fakta-fakta yang diuraikan sebagai berikut :
Pada tanggal 3 Maret 2014 Pokja Pengadaan telah mengirim surat kepada LKPP, sebagai mana Surat Nomor B/19/III/2014/Korlantas tanggal 3 Maret 2014 perihal Petunjuk Keabsahan Jaminan Penawaran Dari Asuransi Pada Pengadaan Bahan Baku TNKB TA.2014;
Dalam suratnya angka 3 pada pokoknya Pokja meminta penjelasan bahwa “berkaitan dengan hal tersebut di atas, ditemukan adanya peserta lelang yang menggugah (upload) jaminan penawaran dari perusahaan asuransi yang sifatnya conditional (dipersyaratkan) hal ini tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Pasal 67 ayat (3), yang menyatakan Jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional).” [Bukti P-18];
Kemudian LKPP telah menjawab surat Pokja dimaksud dengan 3 (tiga) poin, yang pada pokoknya adalah :
Jaminan Penawaran harus tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) sesuai ketentuan Pasal 1 angka 35 Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, maka untuk penawaran peserta pelelangan yang jaminannya penawarannya tidak bersifat unconditional atau klausa jaminannya tidak mengakomodir ketentuan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan dapat dinyatakan gugur administrasi;
Sebagaimana surat balasan Nomor B-1281/LKPP/D.IV.1/03/2014 tanggal 12 Maret 2014 [Bukti P-19];
Berdasarkan fakta a quo, jelas yang ditanyakan oleh Pokja dalam surat tersebut adalah mengenai Jaminan Penawaran dari peserta lelang yang sifatnya conditional (dipersyaratkan), B U K A N menanyakan tentang Jaminan Penawaran yang tidak mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.”
Karenanya pula dalam surat balasannya, LKPP juga menjawab secara normatif sebagaimana maksud surat Pokja tersebut di atas. Jawaban surat LKPP sama sekali tidak menyinggung dan atau tidak ada hubungannya sama sekali, lebih-lebih dianggap mendukung ketentuan Jaminan Penawaran yang harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimaksud tersebut;
Nampaknya kalimat surat LKPP yang berbunyi: “ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan”, kalimat itulah yang kemudian diklaim oleh Tergugat I sebagai bentuk persetujuan LKPP terhadap Jaminan Penawaran yang mengharuskan mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.” mengingat klausa jaminan penawaran dimaksud sesuai dengan Jaminan Penawaran yang tercantum pada Dokumen Pengadaan;
Padahal jelas maksud LKPP adalah peserta lelang dapat dinyatakan gugur administrasi apabila jaminan penawarannya tidak bersifat unconditional sebagaimana pula syarat yang sesuai pada dokumen pengadaaan, BUKAN jaminan penawaran yang tidak mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)” dimaksud;
Sedangkan faktanya, Jaminan Penawaran milik Penggugat yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, PT. Asuransi Purna Artanugraha adalah bersifat mudah dicairkan dan unconditional sesuai yang dimaksud oleh surat LKPP dmaksud [vide Bukti P-16], Karenanya apabila Tergugat I tidak memutarbalik atau memanipulasi isi Surat LKPP dimaksud, maka sesungguhnya Penggugat sebagai peserta lelang telah memenuhi syarat administrasi sehingga tidak dapat dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi;
Oleh karena Tergugat I nyata telah melakukan rekayasa, yakni dalam suratnya kepada LKPP tidak secara tegas-tegas dan terang-terangan nanyakan tentang adanya Jaminan Penawaran yang tidak mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.” serta memanipulasi isi surat LKPP dimaksud;
Bahwa sejatinya Tergugat I mengetahui bahwa Jaminan Penawaran yang mensyaratkan klausa “Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau Melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.” bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila Tergugat I secara tegas-tegas dan terang-terangan menanyakan hal tersebut kepada LKPP, Tergugat I khawatir LKPP tidak sependapat dan atau jawaban LKPP tidak cukup dapat djadikan dasar untuk menggugurkan Penggugat;
Bahwa berdasarkan seluruh hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka jelas bahwa perbuatan Tergugat I yang sengaja memanipulasi isi surat LKPP dimaksud adalah merupakan salah satu bukti bahwa Tergugat I sudah sejak awal sengaja berniat menggugurkan Penggugat sebagai peserta lelang pada tahap evaluasi administrasi;
Pada Saat Pembukaan Dokumen Penawaran Tergugat I Tidak Menayangkan Harga Penawaran Masing-Masing Peserta Lelang
Bahwa selain hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Tergugat I juga menunjukkan sikap tidak terbuka atau transparan, tidak fair dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan, hal mana dapat dilihat dari tahap-tahap proses upload ataupun download Dokumen Penawaran sebagai berikut :
Pembuatan files Dokumen Penawaran yang dibuat oleh calon penyedia dalam bentuk PDF file;
Proses e-procurement seluruh data dokumen penawaran yang di unggah (upload) oleh para peserta lelang terenskripsi (file.rhs) melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan sistem Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO);
Enkrip File tersebut benar bahwa tidak dapat dibuka oleh siapapun pada batas waktu tertentu;
Pada hari yang sudah ditentukan yaitu pada waktu jadwal pembukaan dokumen penawaran (tanggal 3/3/2014, 12.01 WIB), Dokumen dapat dibuka oleh panitia akan tetapi masih dalam bentuk file enskrip;
Pokja Pengadaan menskrip dokumen tersebut untuk menjadi file PDF kembali sehingga dapat dibaca dan dianalisa;
Berdasarkan files PDF hasil deskrip tersebut Pokja Pengadaan menayangkan hasil sementara harga penawaran yang didapat;
Jika dilihat bahwa dari step point (a) s.d. (d) tersebut diatas tidak memungkinkan terjadi penyimpangan karena data calon penyedia dijamin dengan baik oleh sistem SPSE dan APEDO bahwa tidak akan bisa dibuka atau dirubah oleh pihak siapapun;
Pada step tahap (d) dimana Pokja Pengadaan sudah dapat membuka file enskrip tersebut dan menjadikan file PDF kembali pada hari itu juga (3/3/2014), Namun Pokja tidak menayangkan nilai harga penawaran masing-masing peserta secara langsung [Bukti P-20], melainkan harga penawaran ditayangkan mundur hingga tanggal 10/03/2014 [Bukti P-21]. Padahal berdasarkan ketentuan ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen termasuk menunjukkan harga penawaran, sebagaimana ketentuan yang di atur dalam dalam Lampiran II Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang huruf B angka 1.e. ayat (14) a, berbunyi: “ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang meliputi: (a) Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran”;
Dengan diundurnya penayangan harga dalam rentang waktu 5 (lima) hari tersebut sangat memungkinkan membuka peluang oknum tertentu untuk menggantikan atau mengolah file yang diperoleh guna memenangkan salah satu calon tertentu;
Hal tersebut ketika dipertanyakan oleh Penggugat dalam Sanggahan atas Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB TA. 2014, telah dijawab oleh Pokja bahwa Pengunduran jadwal evaluasi Penawaran dilakukan karena menunggu jawaban konfirmasi dari LKPP terkait keabsahan Jaminan Penawaran yang dikeluarkan oleh Asuransi dan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait status peserta yang tidak sedang dalam proses pidana;
Bahwa jawaban Pokja tersebut sesungguhnya hanya mengada-ada dan irrelevan serta sama sekali tidak beralasan, karena surat konfirmasi dari LKPP yang dimaksudkan oleh Pokja tersebut adalah surat yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tidak ditayangkannya nilai harga penawaran masing-masing peserta lelang secara langsung dimaksud tersebut ketika dilakukan pembukaan dokumen;
Surat konfirmasi dimaksud adalah Surat Nomor B/19/III/2014/Korlantas tanggal 3 Maret 2014 perihal Petunjuk Keabsahan Jaminan Penawaran Dari Asuransi Pada Pengadaan Bahan Baku TNKB TA.2014. Yang dalam suratnya tersebut pada pokoknya Pokja meminta penjelasan sebagai berikut: “berkaitan dengan hal tersebut di atas, ditemukan adanya peserta lelang yang menggugah (upload) jaminan penawaran dari perusahaan asuransi yang sifatnya conditional (dipersyaratkan) hal ini tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Pasal 67 ayat (3), yang menyatakan Jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional).” [vide Bukti P-15];
Bahwa Pokja dalam suratnya disamping telah memberikan keterangan tidak benar, yakni menyatakan Jaminan Penawaran Penggugat tidak bersifat unconditional, padahal faktanya sebaliknya, juga isi surat tersebut tidak ada hubungan atau korelasinya sama sekali dengan tidak ditayangkan nilai harga penawaran dimaksud;
Nampaknya kemudian Pokja tidak menyadari telah membuktikan sendiri bahwa alasan tidak menayangkan harga penawaran dimaksud adalah sesungguhnya BUKAN karena menunggu surat konfirmasi dari LKPP. Karena faktanya kemudian Pokja menayangkan nilai harga penawaran seluruh peserta lelang pada tanggal 10 Maret 2014, yakni 5 (lima) hari setelah pembukaan dokumen, yang ketika itu surat konfirmasi dari LKPP ternyata juga belum keluar dan surat konfirmasi dari LKPP baru keluar pada tanggal 12 Maret 2014. Dengan demikian jelas bahwa tidak menayangkan nilai harga penawaran tersebut karena alasan menunggu surat konfirmasi dari LKPP adalah tidak benar dan bohong belaka. Hal mana membuktikan bahwa Pokja bersikap yang tidak terbuka dan fair play;
Sehingga tidak berlebihan apabila dibalik sikap Pokja tersebut, bermaksud membantu salah satu peserta lelang dengan merekayasa harga penawaran agar memenuhi kualifikasi yang dimaksudkan oleh Pokja. Jelas sikap yang demikian itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
Tergugat I bersikap memihak
Bahwa seluruh hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, membuktikan secara meyakinkan bahwa tindakan Tergugat I menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu peserta lelang, yang kemudian diketahui adalah kepada PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang lelang;
Bahwa sikap keberpihakan dimaksud disamping sebagaimana yang diuraikan baik dalam sanggahan maupun sanggah banding dimaksud, dapat dilihat pula dari fakta-fakta sebagai berikut :
Sebelum PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dinyatakan sebagai pemenang terlebih dahulu telah memesan dan atau membeli bahan baku TNKB dalam jumlah besar, bahan baku tersebut sudah berbentuk alumunium sheet dengan ukuran sesuai dengan ukuran bahan baku TNKB TA.2014 yang sudah di cat warna dasar materiil TNKB [Bukti P-22];
Hal mana dapat dilihat pula dengan adanya pembelian bahan baku aluminium (inggot) dari PT. Indonesia Asahan Aluminium yang dilakukan oleh PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dan daftar customer yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, sebagaimana bukti Goods Removal Certificate (Surat Keterangan Pengeluaran Barang) dari PT. Indonesia Asahan Alumunium tanggal 13 Maret 2014 berturut-turut hingga tanggal 8 April 2014 [Bukti P-23];
Dengan demikian pemesanan bahan baku tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelum pembukaan penawaran lelang, mengingat proses pengerjaan bahan baku dimaksud perlu waktu yang cukup lama;
Dengan mempersiapkan terlebih dahulu bahan baku tersebut maka bahwa jauh hari sebelum penawaran lelang patut diduga sudah ada pengarahan pemenang lelang kepada PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
Jelas penyiapan bahan baku yang dilakukan oleh PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dimaksud adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir dirubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Dalam jawaban sanggah banding dinyatakan bahwa “dokumen Penawaran PT. Indoaluminium Intikarsa Industri, daftar perolehan yang sedang dikerjakan adalah NIHIL (didalam Dokumen Penawaran tidak mencantumkan pekerjaan yang bersifat Kontrak pada tahun 2014). Dari hasil visitasi tim teknis (Departemen Metalurgi dan material UI) PT. Indoaluminium Intikarsa Industri memiliki 2 (dua) set dapur peleburan dan pencetakan alumunium sheet dimana 1 (satu) set masih dalam kondisi idle/standby sehingga apabila ditunjuk sebagai pemenang akan dapat memenuhi kapasitas produksi bahan baku TNKB sesuai yg di pesyaratakan dan tidak terpengaruh oleh pekerjaan yg lainnya”;
Memang benar PT. Indoaluminium Intikarsa Industri memiliki 2 (dua) set dapur peleburan dan pencetakan aluminium, namun 1 (satu) set adalah untuk peleburan dan pencetakan aluminium foil bukan aluminium sheet. Hal mana berbeda, kalau aluminium foil memproduksi misalnya kemasan rokok, kemasan makanan, obat-obatan dan lain-lain sejenisnya, sedangkan aluminium sheet memproduksi misalnya kaleng, panci, tutup botol, dinding termasuk plat nomor dan lain-lain sejenisnya. Mesin aluminium foil tersebut tidak bisa serta merta dapat digunakan untuk memproduksi aluminium sheet, kecuali harus di setting terlebih dahulu untuk keperluan aluminium sheet, sedangkan yang 1 (satu) set milik PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dalam keadaan rusak. Sehingga dengan 2 (set) dapur peleburan dan pencetakan yang dimiliki oleh PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dalam keadaan seperti dimaksud tersebut, seharusnya PT. Indoaluminium Intikarsa Industri harus dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi karena tidak memiliki kemampuan pada sub-bidang pencetakan dan/atau pembuatan plat aluminium dengan kemampuan dan dan tidak memiliki Sisa Kemampuan Pakai (SKP);
Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, apabila Tergugat I objektif maka seharusnyapun PT. Indoaluminium Intikarsa Industri dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi, atau dengan kata lain, lelang pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 mestinya dinyatakan gagal lelang, karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi syarat evaluasi;
Sanggah Banding Dijawab Oleh Pejabat Yang Tidak Wenang
Bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini, terlebih dahulu pada tanggal 03 April 2014 Penggugat menyampaikan surat keberatan kepada Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 [vide Bukti P-9];
Bahwa atas sanggahan Penggugat tersebut kemudian dijawab oleh Pokja Pengadaan pada tanggal 8 April 2014 melalui surat Nomor : B/76/IV/2014/KORLANTAS perihal jawaban sanggah [vide Bukti P-10], yang isinya tetap menyatakan Penggugat tidak memenuhi syarat administrasi dikarenakan klausula jaminan penawarannya tidak mengakomodir ketentuan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan pada BAB III huruf C angka 21 tentang Jaminan Penawaran dan Bab VI huruf E tentang Bentuk Jaminan Penawaran dan Asuransi/Perusahaan Penjamin, yang mempersyaratkan bahwa jaminan penawaran harus unconditional (tanpa syarat) dan mampu menanggung risiko bilamana Penggugat terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Bahwa atas penolakan sanggahan tersebut, Penggugat sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Perpres. No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres. No, 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengajukan sanggah banding kepada Tergugat II, sebagaimana Sanggahan Banding Nomor: Ref-MAS/02/IV/2014 tanggal 12 April 2014 [vide Bukti P-12];
Bahwa pengajuan Sanggahan Banding tersebut, kemudian telah ditolak bukan oleh Tergugat II melainkan oleh Tergugat III, sebagaimana jawaban sanggahan banding nomor: B/560/IV/2014/Assarpras tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat III [vide Bukti P-13];
Bahwa disamping pertimbangan penolakan sanggahan banding keliru, tidak berdasar dan beralasan menurut hukum, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sanggah banding juga dijawab oleh Pejabat yang tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi untuk menjawab sanggah banding;
Bahwa jawab sanggah banding dimaksud telah dijawab oleh Tergugat III yang mengklaim memiliki kewenangan dengan mendasarkan Surat Telegram Tergugat II No.Pol.: ST/185/II/2009 tanggal 17 Pebruari 2009 tentang pelimpahan kewenangan menjawab sanggah banding (mohon Majelis berkenan memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk menunjukkan dan atau membuktikan surat telegram dimaksud tersebut di depan persidangan);
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012, yang menyatakan:
“Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk pelelangan umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pelelangan sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.”
Berdasarkan ketentuan a quo memang benar untuk menjawab sanggahan Banding, Tergugat II berwenang menugaskan Pejabat dibawahnya. Namun kewenangan Tergugat II tersebut baru ada atau baru diatur oleh Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada tahun 2012, yakni Perpres. No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimaksud. Sedangkan Perpres. No. 54 Tahun 2010 sebelum diubah dengan Perpres. No.70 Tahun 2012 sanggah banding harus dijawab langsung oleh Tergugat II tidak boleh dilimpahkan kepada Pejabat lain, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) berbunyi: “Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan”;
Pasal 82 ayat (6) berbunyi: “Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima”.
Dalam Perpres. No. 54 Tahun 2010 tersebut jelas tidak mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat melimpahkan penugasan kepada pejabat lain untuk menjawab sanggah banding dimaksud seperti yang diatur sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (6) Perpres No. 70 Tahun 2012 di atas;
Berdasarkan fakta tersebut maka pelimpahan kewenangan untuk menjawab sanggah banding yang dibuat pada tahun 2012, yakni pada tanggal 17 Pebruari 2009 sebagaimana Surat Telegram Tergugat II No.Pol.: ST/185/II/2009 tanggal 17 Pebruari 2009 tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Tergugat III untuk menjawab sanggah banding yang diajukan oleh Penggugat;
Dengan demikian jelas bahwa jawaban sanggahan banding Nomor: B/560/IV/2014/Assarpras tanggal 24 April 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat III dengan menggunakan dasar surat telegram tanggal 17 Pebruari 2009 dimaksud tersebut adalah keliru dan tidak sah dan tidak berdasar secara hukum;
Sehingga patut dipertanyakan pula, mengapa untuk menjawab sanggah banding dilakukan oleh Tergugat III meskipun harus memaksakan dengan menggunakan dasar yang keliru tersebut. Sehingga wajar apabila Penggugat mempertanyakan “jangan-jangan sanggah banding Penggugat tidak sampai kepada Tergugat II karena terdapat sesuatu yang patut disembunyikan dari Tergugat II?;
Andai benar Tergugat II melimpahkan dan atau menunjuk Tergugat III untuk menjawab sanggah banding dimaksud, quod non, maka Tergugat II seharusnya membuat surat pelimpahan atau penunjukkan yang baru sesuai ketentuan Perpres No. 70 Tahun 2012;
Berdasarkan fakta a quo, maka tindakan Tergugat III yang tanpa wenang memeriksa, mempertimbangkan dan menjawab serta menandatangani sanggah banding adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, demikian juga Tergugat II yang seharusnya menjawab langsung sanggah banding sesuai kewenanganya, namun tidak dilakukan, sehingga karenanya tindakan Tergugat II tersebutpun juga bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik;
Bahwa jawaban sanggah banding yang dibuat oleh Tergugat III Pejabat yang tidak berwenang tersebut, juga membuktikan ketidak-sungguhan dalam mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam sanggah banding, sekaligus membuktikan sikap keberpihakan kepada salah satu peserta lelang dan atau sengaja menggugurkan Penggugat dengan cara melanggar prinsip-prinsip pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel;
Berdasarkan hal yang telah diuraikan tersebut di atas, mengingat jawaban sanggah banding disamping tidak beralasan menurut hukum, juga sanggah banding dijawab oleh Pejabat yang tidak wenang, sehingga karenanya jawab sanggah banding tersebut harus dinyatakan tidah sah dan karenanya pula pencairan Jaminan Sanggah Banding dengan sendirinya menurut hukum menjadi tidak sah. Karenanya wajar apabila Tergugat I diperintahkan untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding milik Penggugat dimaksud berupa Garansi Bank sebagai Jaminan Sanggah Banding No. Bond:150/D/4E.E49/DPK/FC/IV/2014 bertanggal 11 April 2014 yang diterbitkan oleh Bank DKI [vide Bukti P-12] seperti dalam keadaan semula;
Bahwa selanjutnya ketentuan yang dijadikan dasar pengujian gugatan ini adalah ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Yang dimaksud Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam penjelasannya, adalah meliputi asas: Kepastian hukum; Tertib Penyelenggaraan Negara; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; dan Akuntabilitas, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Bahwa alasan-alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 53 ayat (2) dimaksud di atas adalah merupakan dasar pengujian dan dasar pembatasan bagi pengadilan apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bersifat melawan hukum atau tidak, untuk kemudian keputusan yang digugat itu perlu dinyatakan batal atau tidak;
Bahwa berdasarkan seluruh isu hukum yang telah diuraikan secara berturut-turut tersebut di atas, yakni :
Jaminan Penawaran yang mencantumkan klausa “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” bertentangan dengan hukum;
Tergugat I merekayasa dan memanipulasi isi surat LKPP dengan tujuan untuk menggugurkan Penggugat pada tahap evaluasi administrasi;
Pada saat pembukaan dokumen penawaran Tergugat I tidak menayangkan harga penawaran masing-masing peserta lelang;
Tergugat I bersikap memihak; dan
Sanggah Banding dijawab oleh Pejabat yang tidak wenang.
Maka jelas dan nyata-nyata terbukti bahwa objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan tersebut di atas;
Bahwa oleh karena objek sengketa terbukti telah bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka wajar apabila objek sengketa dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dibatalkan dan atau dinyatakan batal demi hukum dan dengan sendirinya pula perbuatan-perbuatan hukum sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksudpun harus dinyatakan tidak sah pula dan harus dibatalkan dan atau dinyatakan batal demi hukum pula;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud tidak sah, karenanya harus dibatalkan/dicabut dan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Tergugat I Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014;
Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;
Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III, Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I, II, III
Dalam Eksepsi
1. Kompetensi Absolut
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa “sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 menyebutkan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri T.A. 2014, dan pemenangnya adalah PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
c. Korlantas Polri melakukan Pengadaan TNKB adalah untuk memenuhi syarat dan ketentuan di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam :
Pasal 68:
ayat (1): Setiap Kenderaan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor dan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor;
ayat (3): Tanda Nomor Kenderaan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku;
ayat (4): Tanda Nomor Kenderaan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan;
Pasal 65 ayat (2), Sebagai bukti bahwa Kenderaan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kenderaan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Oleh karena TNKB merupakan syarat yang harus melekat pada Kenderaan Bermotor baik untuk roda 2 maupun roda 4 atau lebih dengan spesifikasi tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di atas, dan di samping itu karena banyaknya kebutuhan TNKB untuk kenderaan bermotor setiap tahun, maka pengadaan TNKB dilakukan melalui pelelangan umum yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
Pengadaan TNKB oleh Korlantas Polri seluruhnya tunduk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang diawali dari pendaftaran sampai dengan pengumuman dan penetapan pemenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Korlantas Polri;
d. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengadaan TNKB dimaksud, maka Tergugat I dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang lelang telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja pada tanggal 22 Mei 2014 Nomor: SPK/15/V/2014/KORLANTAS, kemudian PT. Indoalumunium Intikarasa Industri telah memulai pekerjaannya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK/15/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 dan Surat Perjanjian Kerja tersebut, yang berisi hak dan kewajiban para Pihak, Termin, harga/nilai kontrak (Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pelaksanaan Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri, Bab V Harga Barang, Syarat-syarat Pembayaran dan Pembayaran, Bab VI Persyaratan Administrasi, Bab VII Tempat dan Syarat Penyerahan, Bab VIII Sanksi dan Denda, Bab IX Keadaan Memaksa, Bab X Masa Berlaku Perjanjian, Bab XI Penyelesaian Perselisihan dan Bab XII Penutup). Penyelesaian pengadaan/pencetakan TNKB ditetapkan dalam 3 (tiga) termin dan termin I sudah berjalan yaitu proses pencetakan TNKB yang dijadwalkan selesai pada akhir bulan Juli 2014 yang lalu;
Pembuatan kontrak antara pemerintah dalam hal ini Korlantas Polri dengan Badan Hukum tertentu untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana baik untuk kepentingan instansi pemerintah (Korlantas Polri) itu sendiri maupun pengadaan sarana prasarana untuk kepentingan umum seperti TNKB sudah merupakan kelaziman (konvensi) dilingkungan instansi pemerintah;
Dalam melakukan perjanjian perdata, pemerintah di samping menggunakan instrumen hukum keperdataan sekaligus pula melibatkan diri dalam hubungan hukum keperdataan, sehingga kedudukan hukum pemerintah tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata;
Menurut P. de Haan (dikutip dari buku Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, hal 220), dalam hal perjanjian perdata murni (De privaatrechtelijke overeenkomst zonder meer) “de overhead neemt hier als rechtspersoon aan het privaat rechtsverkeer deel en onderheidt zich op het eerste gezicht nauwelijks van andere grote organisaties (pemerintah melibatkan diri dalam pergaulan hukum keperdataan sebagai badan hukum dan hampir tidak membedakan diri dengan organisasi besar lainnya);
Sebagai pihak yang tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata, tindakan hukum pemerintah dalam hal ini tunduk sepenuhnya pada hukum perdata, sehingga ketika terjadi perselisihan maka berlaku ketentuan hukum perdata dan diselesaikan melalui peradilan perdata, dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum perdata, sehingga imunitas publiknya selaku penguasa tidak berlaku lagi;
Meskipun perjanjian yang dilakukan pemerintah ini bersifat perdata biasa atau perdata murni, namun menurut Indroharto, setiap perjanjian perdata yang dilakukan oleh pemerintah selalu didahului oleh adanya Keputusan Tata Usaha Negara, yang kemudian melahirkan teori melebur, yakni keputusan itu dianggap melebur ke dalam tindakan hukum perdata. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya tidak melalui PTUN, tetapi melalui peradilan umum (Indroharto dalam bukunya, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm 117);
Terkait dengan hal ini tidak ada salahnya kita melihat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 23 April 1992 Nomor: 20/TUN/1991/PTUN.SBY menyatakan bahwa gugatan tidak diterima dengan pertimbangan hukum Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto tanggal 19 Juli 1991 Nomor: 974/2387/406-13/1991 melebur ke dalam Perjanjian Kerja Sama tanggal 1 Desember 1991, sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004, sebagaimana dikutip Johanes Usfunan dalam bukunya “Perbuatan Pemerintah yang Dapat Digugat”, Penerbit Jembatan, Jakarta, 2002, hal 178-179;
e. Bahwa disamping itu juga perlu diperhatikan pendapat Ten Berge & Tak, yang dikutip Indroharto dalam bukunya, “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, Buku I, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan IV, 1993, hal 195, menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, dapat berupa:
1) Keputusan Tata Usaha Negara yang jangkauannya akan melakukan atau justru menolak terjadinya suatu perbuatan hukum perdata, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang isinya menolak untuk menjual suatu rumah dinas kepada seorang pegawai negeri;
2) Keputusan Tata Usaha Negara yang akan melebur dalam suatu perbuatan hukum perdata, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi akan menyewa suatu gedung untuk kantor;
3) Keputusan Tata Usaha Negara yang menyebabkan dipenuhi atau justru tidak dipenuhinya suatu syarat yang perlu harus ada agar suatu perbuatan hukum perdata dapat bekerja dengan sah, misalnya persetujuan dari Sekretariat Negara untuk pemborongan suatu pekerjaan;
4) Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pelaksanaan dari suatu perbuatan hukum perdata, misalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang memberi izin menghuni suatu rumah yang dibangun atas dasar perjanjian antara Walikota Kepala Daerah Kota dengan suatu real estate;
Menurut Johanes Usfunan dalam bukunya “Perbuatan Pemerintah yang Dapat Digugat”, Penerbit Jembatan, Jakarta, 2002, hal 45, menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara butir 2 sebenarnya tidak perlu diketengahkan lagi, karena formulasi Keputusan Tata Usaha Negara pada butir 1, 3, dan 4 sudah menunjukkan secara transparan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan akan melebur;
f. Bahwa mengingat obyek sengketa (Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014) menyangkut kepentingan umum atau kepentingan orang banyak atau kepentingan masyarakat seluruh Indonesia pengguna kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda 2 maupun kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Oleh karena sudah 2 (dua) tahun belakangan ini di seluruh wilayah Indonesia tidak tersedia stock Bahan Baku TNKB, maka penggantian TNKB untuk kendaraan bermotor yang lama dan pemasangan baru TNKB untuk kendaraan bermotor yang baru belum dapat dilakukan. Jika kondisi ini dibiarkan “berlarut-larut” terlalu lama, maka akan menimbulkan masalah baru di lapangan yang pada akhirnya akan merugikan Negara dalam bidang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 (obyek sengketa) dilatarbelakangi oleh kebutuhan TNKB sangat mendesak, maka obyek sengketa atau Keputusan Kakorlantas Polri tersebut dapat dikategorikan dengan Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 menyebutkan “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan: dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”
Berdasarkan fakta dan alasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutus dalam putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima eksepsi kompetensi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
2. Penunjukan Tergugat II DAN Tergugat III Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo Tidak Berdasar Hukum
a. Bahwa Penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selaku Tergugat II dan Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras Kapolri) selaku Tergugat III salah kaprah dan tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan penunjukan tersebut haruslah terkait dengan obyek sengketa. Disamping itu Penggugat tidak menjelaskan secara rinci kedudukan Para Tergugat terkait dengan obyek sengketa, dan penjelasan Penggugat mengenai kedudukan Para Tergugat dalam gugatannya tanggal 5 Juni 2014 bersifat umum dan tidak menyentuh obyek sengketa;
b. Bahwa siapa atau pihak yang menjadi Tergugat dalam gugatan Tata Usaha negara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, menyatakan “Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata”;
c. Bahwa terkait dengan proses pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014, Tergugat II selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melimpahkan atau mendelegasikan kepada Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) Nomor: Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Polri, sehingga Tergugat II tidak terkait lagi dengan proses pengadaan Bahan Baku TNKB tersebut atau dengan obyek sengketa. Untuk itu Tergugat II tidak dapat dijadikan Tergugat dalam perkara a quo, karena bukan Pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
d. Walaupun Jawaban Sanggah Banding dibuat oleh Tergugat III sebagaimana surat No. B/560/IV/2014/Ssarpras tanggal 24 April 2014, tetapi Tergugat III bukanlah Pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Tergugat III (Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana/Assarpras Kapolri) tidak dapat dijadikan Tergugat dalam perkara a quo;
e. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas kiranya perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 April 1994 Nomor: 21K/TUN/1992 membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena salah menerapkan hukum dengan alasan antara lain bahwa “penarikan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dilakukan oleh Penggugat, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009) jo Pasal 83 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986”. Indroharto dalam bukunya “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, Buku II, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993, hal 29 dan Suparto Wijoyo dalam bukunya “Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi”, Penerbit Airlangga University Press, Cetakan I, 1997, hal 174-180, menyatakan bahwa penyebutan Tergugat II, Tergugat III atau Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan seterusnya sebenarnya tidak perlu terjadi, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut :
1) Putusan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah putusan yang bersifat erga omnes, artinya putusan Pengadilan tersebut berlaku terhadap siapa saja, tidak hanya terbatas pada para pihak seperti putusan pengadilan perdata di lingkungan Peradilan Umum. Putusan terhadap sengketa Tata Usaha Negara adalah putusan terhadap sengketa hukum publik (mempunyai karakter hukum publik) yang berlaku tidak hanya pada para pihak yang bersengketa saja;
2) Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009) menentukan “Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata” ;
f. Disamping itu juga harus diperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/III/1992, yang isinya memberikan petunjuk kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut :
1) Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah atribusi atau delegasi, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
2) Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah mandat, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
Berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena Tergugat II dan Tergugat III bukan Pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
3. Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Formil
a. Identitas Penggugat
Bahwa suatu gugatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, yang berbunyi:
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
nama,kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan;
Oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak mencantumkan ”kewarganegaraan dan tempat tinggal” dari Budiman Tantra (Penggugat), maka dengan demikian jelas gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) di atas, oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
b. Petitum Gugatan Penggugat
1) Bahwa apa yang dituntut (petitum) dalam gugatan Tata Usaha Negara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yang berbunyi: “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
2) Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/III/1992 perihal Juklak yang dirumuskan dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan TUN III Tahun 1991, juga menyebutkan bahwa dalam sengketa TUN, bentuk petium hanya ada satu tuntutan pokok saja yaitu agar Keputusan Badan atau Pejabat TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Apabila tuntutan tersebut mengenai ganti rugi dan/atau rehabilitasi maka harus nyata-nyata dimuat dalam posita dan petitum gugatan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991. Bentuk tuntutan subsidair (pengganti) juga tidak dikenal dalam Hukum Acara Peratun, yang ada hanya tuntutan pokok dan tuntutan tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan sesuai seperti yang tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
3) Bahwa petitum gugatan Penggugat butir 4, 5, 6 dan 7 serta tuntutan subsidair sebagaimana disebutkan di bawah ini jelas menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan di atas;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014;
5. Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;
6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat mengandung cacat formil yaitu tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/III/1992 perihal Juklak yang dirumuskan dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan TUN III Tahun 1991;
4. Gugatan Kurang Pihak
a. Oleh karena Sanggah Banding yang diajukan Penggugat dinyatakan salah (tidak benar), maka jaminan Sanggah Banding dari Penggugat sebesar Rp 4.319.168.301,- (empat miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah) disita dan disetorkan ke Kas Negara, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Jika Tergugat II (Kapolri) dan Tergugat III (Assarpras Kapolri) tetap dinyatakan sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kurang pihak karena tidak menarik Menteri Keuangan RI sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, hal ini terkait dengan petitum Penggugat yang meminta dikembalikan Jaminan Sanggah Banding dalam keadaan semula tanpa syarat apapun juga;
5. Tentang Tuntutan Provisionil Yang Tidak Dimohonkan Dalam Petitum
a. Tuntutan Provisionil yang diajukan Penggugat terkait dengan obyek sengketa yaitu Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 sah-sah saja, tetapi harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 menentukan bahwa “gugatan tidak menunda atau menghalangi Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.
2) Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-.Undang Nomor 51 tahun 2009 menyebutkan bahwa :
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tetap dilaksanakan;
tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakan keputusan tersebut;
3) Pada bagian akhir Penjelasan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-.Undang Nomor 51 Tahun 2009, berbunyi :
Pengadilan akan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara hanya apabila :
a. terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut; atau
b. pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan;
b. Bahwa mengingat obyek sengketa (Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014) menyangkut kepentingan umum atau kepentingan masyarakat seluruh Indonesia pengguna kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda 2 maupun kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Perlu dijelaskan bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir ini di seluruh wilayah Indonesia tidak ada stock Bahan Baku TNKB, maka penggantian TNKB untuk kendaraan bermotor yang lama dan penggunaan TNKB baru untuk kendaraan bermotor yang baru belum dapat dilakukan. Jika kondisi ini dibiarkan “berlarut-larut” terlalu lama, maka akan menimbulkan masalah baru berupa :
1. hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehubungan dengan TNKB yang tidak tersedia;
2. Polri dianggap tidak melaksanakan perintah undang-undang yang menetapkan syarat bahwa Kendaraan Bermotor yang sudah diregistrasi wajib memiliki TNKB;
3. timbulnya kerugian Negara berupa hilangnya PNBP dari TNKB sehubungan tidak diserahkannya TNKB kepada pemilik Kenderaan Bermotor;
c. Oleh karena kebutuhan akan Bahan Baku TNKB tersebut sangat mendesak, maka sesuai kontrak yang telah ditandatangani oleh Tergugat I dengan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri pekerjaan pengadaan bahan baku TNKB tersebut harus selesai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya dibagi dalam 3 (tiga) Termin, dan Termin I sudah selesai pada awal Agustus 2014 dengan menghasilkan bahan baku TNKB R2 dan R4 sebanyak 8.967.148 (delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan) pasang;
d. Oleh karenanya permohonan Penggugat tentang penangguhan pelaksanaan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 adalah tidak berdasarkan hukum yaitu tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 dan Penjelasannya di atas, sehingga haruslah dikesampingkan mengingat Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 adalah untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat seluruh Indonesia khususnya pengguna kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda 2 maupun kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, dan kalaupun ada kerugian Penggugat, tidaklah sebanding dengan kerugian jika obyek sengketa (Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014) tersebut ditunda pelaksanaannya;
e. Disamping itu mengingat tuntutan provisionil yang diajukan Penggugat menyatu dengan Gugatannya, maka tuntutan provisionil tersebut harus dimasukkan dalam petitum gugatan, tetapi faktanya dalam petitum gugatan Penggugat tidak ada permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terhadap tuntutan provisionil yang diajukannya tersebut, dan Majelis Hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta/dimohonkan Penggugat. Untuk itu tuntutan provisionil yang diajukan Penggugat tidak layak untuk dipertimbangkan, oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak tuntutan provisionil (permohonan penangguhan pelaksanaan) dari Penggugat terhadap obyek sengketa (Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014), karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Penjelasannya;
Eksepsi Tergugat II Intervensi
Dalam Eksepsi.
Eksepsi Kompetensi/Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Eksepsi Kompetensi Absolute Tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Karena Objek Sengketanya Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata.
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986), yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara”. (dikutip sesuai aslinya);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 51 Tahun 2009) jo. UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 Tahun 2004) Jo. UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986), yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (dikutip sesuai aslinya);
Sehingga dengan demikian jelas bahwa obyek sengketa Tata Usaha negara pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dimana yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. (dikutip sesuai aslinya);
Bahwa UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tersebut di atas juga memberikan batasan tentang pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dimana dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 mengatur tentang KTUN yang tidak termasuk dalam KTUN menurut Undang-undang, untuk jelasnya bunyi Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 adalah sebagai berikut :
“Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. (dikutip sesuai aslinya);
Bahwa keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam pengadaan barang/jasa adalah perbuatan hukum perdata yaitu jual beli barang/jasa yang dibutuhkan oleh instasi pemerintah dengan badan hukum perdata/perseorangan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf a tersebut di atas yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata”, ketentuan Pasal 2 huruf a tersebut di atas diperjelas dalam Penjelasan Pasal 2 huruf a UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini;
Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata;
(dikutip sesuai aslinya).
Bahwa merujuk dari ketentuan tersebut di atas jelas bahwa pengadaan barang/jasa perintah adalah ranah hukum perdata yaitu jual-beli barang/jasa yang dilakukan antara instasi pemerintah ic. Polri dengan perseorangan/Badan Hukum Perdata yang ujung dari proses pelelangannya adalah Kontrak pengadaan barang/jasa yang tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 dan KUHPerdata khususnya mengenai Pasal-pasal Perikatan;
Demikian juga halnya dengan obyek Perkara a quo yaitu Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, atas nama PT. Indoaluminium Intikarsa Industri (Tergugat II Intervensi) selaku Pemenang, adalah merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 2 huruf a UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986, karena akhir dari pengadaan barang/jasa adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 khususnya huruf a tersebut di atas maka obyek perkara a quo yaitu Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri T.A. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah tindakan Pejabat Tata Usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata oleh karena itu bukan merupakan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara tetapi objek perkara di peradilan umum dalam perkara perdata;
Hal ini dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 316 K/TUN/2007, tanggal 18 Januari 2008, yang berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lagi pula bahwa obyek sengketa (Surat Keputusan No. 0437/VIII/2/5/2006, tentang Penunjukan Pelelangan dan Surat Perintah Mulai Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor/Meubelair pada Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 7 April 2006 -red.pan-) merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata maka obyek sengketa bukan merupakan obyek Tata Usaha Negara;” (dikutip sesuai aslinya).
Bahwa bila Penggugat dalam Repliknya pada halaman 4 alinia 1 dan 2 mengutip bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/2012/PT.TUN.JKT adalah dalil yang menyesatkan karena faktanya terhadap kedua Putusan a quo belum berkekuatan hukum tetap karena Penggugat tidak mengutip putusan akhir dari Putusan a quo, dimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT. telah di batalkan oleh Mahkamah agung RI melalaui Putusannya/ Yurisprudensi No. 15 K/TUN/2012, tanggal 28 Maret 2012, dimana dalam Pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti salah menerapkan hukum karena sesuai Jurisprudensi Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Tender yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini oleh sebab itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana telah diputus dengan tepat oleh Pengadilan Tingkat Pertama;”. (dikutip sesuai aslinya);
Atas pertimbangan hukum tersebut maka amar Putusan MA RI No. 15 K/TUN/2012, tanggal 28 Maret 2012, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT., untuk jelasnya amarnya adalah sebagai berikut :
“M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKABURSA CATUDAYA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 18 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);” (dikutip sesuai aslinya);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas makin jelas bahwa dalil Penggugat dalam Repliknya pada halaman 4 alinia 1 dan 2, adalah harus ditolak dan justru membuktikan bahwa sesuai dengan Jurisprudensi Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Pelelangan yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 juga merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata, untuk jelasnya tahapan-tahapan Pelelangan a quo secara singkat dapat Tergugat II Intervensi uraikan sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan (Tanggal 13 Februari 2014);
Pendaftaran peserta melalaui website http://www.lpse.go.id (Tanggal 13 s.d. 28 Februari 2014) : ada 32 Perusahaan yang mendaftar, namun yang mengunggah (Upload) Dokumen Penawaran hanya 4 Perusahaan yaitu :
PT. Alfo Citra Abadi;
PT. Indoalumunium Intikarsa Industri (Tergugat II Inrtervensi);
PT. Mitra Alumindo Selaras (Penggugat);
PT. San He Asia;
Penjelasan Lelang Umum Pengadaan Barang (Aanwijzing) (Tanggal 18 Februari 2014);
Pembukaan dokumen Penawaran (Tanggal 03 Maret 2014);
Hasil Evaluasi Penawaran (Tanggal 21 Maret 2014);
Hasil Evaluasi Administrasi.
dari 4 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. Alfo Citra Abadi, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, PT. Mitra Alumindo Selaras, dan PT. San He Asia, namun hanya 2 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT. Alfo Citra Abadi dan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, sedangkan PT. Mitra Alumindo Selaras, dan PT. San He Asia tidak memenuhi persyaratan administrasi, sehingga dinyatakan gugur sebagai peserta pelelangan;
Hasil Evaluasi Teknis.
Dari 2 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT. Alfo Citra Abadi dan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, hanya PT. Indoalumunium Intikarsa Industri yang memenuhi persyaratan teknis, sedangkan PT. Alfo Citra Abadi tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dinyatakan gugur sebagai peserta pelelangan;
Hasil Evaluasi Harga.
Harga yang diajukan oleh PT. Indoalumunium Intikarsa Industri memenuhi persyaratan;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
Seluruh dokumen yang diajukan oleh PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah sesuai dengan Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014, Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014;
Penetapan Pemenang (tanggal 27 Maret 2014).
Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas POLRI Nomor: Kep/20/III/2014 Tentang Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas POLRI T.A. 2014 Tertanggal 27 Maret 2014 yang menyatakan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014;
Pengumuman Pemenang (Tanggal 27 Maret 2014).
Pengumuman Pemenang Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 melalui Pengumuman Nomor : PENG/16/III/2014/KORLANTAS, Tanggal 27 Maret 2014, Tentang Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas POLRI T.A. 2014;
Penunjukan Penyedia Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas POLRI T.A. 2014. (Tanggal 14 April 2014).
Penunjukkan Penyedia bahan baku yaitu berdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND-2/IV/2014/Panitia, Tanggal 14 April 2014, Perihal : Keputusan Penunjukan Penyedia Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas POLRI T.A. 2014 jo. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : Kep/17/V/2014/Korlantas, tanggal 12 Mei 2014, Tentang Penunjukan Sebagai Pemenang Lelang dan pelaksanaan Pengadaan Bahan baku Korlantas POLRI T.A. 2014;
Penandatanganan Kontrak (Tanggal 22 Mei 2014).
Penandatanganan Kontrak antara pemenang Perjanjian Kerjasama Antara Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yaitu PT. Indoalumunium Intikarsa Industri dengan pihak Korlantas POLRI yaitu sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kerjasama Antara Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, Nomor : SPK/15/V/2014/ KORLANTAS/Nomor : 26/FA3i/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 Tentang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Korlantas POLRI Tahun Anggaran 2014;
Saat ini Pelaksanaan Kontrak sudah berjalan (Termin Pertama) telah selesai dan saat ini sudah hampir selesai;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka jelas rangkaian atau tahapan dalam Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas POLRI T.A. 2014 adalah merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata, sehingga dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolute tetapi adalah kewenangan peradilan umum dalam perkara perdata, sehingga dengan demikian gugatan Pengggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Kompetensi Relatif.
Bahwa dalam suatu sengketa tata usaha negara apabila dalam peraturan diharuskan menempuh upaya administratif maka sebelum upaya administratif tersebut ditempuh tidak dapat dilakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, dimana upaya adminstratif ini diatur dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 48
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu,maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
Bahwa dalam upaya administratif sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tersebut di atas dibagi dalam dua cara, sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
“Ayat (1)
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk;
Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan "banding administratif;
Contoh banding administratif antara lain Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam staatsblad 1912 Nr 29 (Regeling van het beroep in belastings zaken) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang perubahan "Regeling van het beroep in belastings zaken";
Keputusan badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Peraturan PresidenNomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
Keputusan Gubernur berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nr. 226;
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut "keberatan";
Contoh Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Perpajakan;
Berbeda dengan prosedur di Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada prosedur banding administratif atau prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus;
Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif;
Ayat (2)
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan”. (dikutip sesuai aslinya);
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tentang pelaksanaannya dijabarkan dalam butir IV angka 2 huruf b ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut :
b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding adminstratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Neagar dalam tingkat pertama yang berwenang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas gugatan Penggugat salah objek sengketanya karena objek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, dimana dalam perkara yang telah dilakukan upaya banding administratif maka objek sengketanya adalah objek keputusannya adalah sanggahan banding yaitu Surat Nomor : B/560/IV/2014/Ssarpras, Tanggal 29 April 2014, Perihal : Jawaban Sanggah Banding, namun faktanya dalam perkara a quo Surat Nomor: B/560/IV/2014/ Ssarpras, Tanggal 29 April 2014, Perihal : Jawaban Sanggah Banding tidak dijadikan objek dalam perkara a quo, sehingga jelas dalam Perkara a quo obyek gugatannya adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, maka seharusnya yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus Perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, oleh karena itu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel).
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto.
Bahwa gugatan Penggugat Error in objecto dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa selain hal tersebut di bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan PresidenNo. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Perpres yang berbunyi sebagai berikut :
Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan :
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau;
adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya;
Bahwa merujuk hal tersebut di atas dan juga dikaitkan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat maka jelas terurai bahwa Penggugat dalam mengajukan sanggahan dan sanggahan banding dan juga gugatan perkara a quo adalah karena dinyatakan gugur sebagai peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi oleh Pokja Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi karena tidak memenuhi syarat administrasi;
Bahwa terhadap hal ini Penggugat merasa pengguguran dirinya di tahap evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif, sehingga Penggugat merasa dirugikan, karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Perpres No. 70 Tahun 2012 melakukan upaya administratif berupa sanggahan dan sanggahan banding (vide gugatan Penggugat pada halaman 11 butir 5,6 dan 7) sehingga jelas alasan Penggugat mengajukan gugatan a quo adalah karena merasa digugurkan pada tahap evaluasi adminstrasi pada Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, sehingga seharusnya yang menjadi objek gugatan a quo adalah keputusan Pokja yang menggugurkan Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, namun faktanya dalam gugatan a quo keputusan Pokja yang menggugurkan Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dijadikan objek gugatan a quo, tetapi yang dijadikan objek gugatan a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, sehingga jelas Gugatan Penggugat Error In Objecto, oleh karena itu tidak dapat diterima;
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II dan Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo).
Bahwa dalam perkara tata usaha negara pihak yang dapat dijadikan pihak Tergugat adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata”;
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 jelas bahwa pihak yang dapat menjadi pihak Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
Bahwa bila kita pelajari gugatan Penggugat dalam Perkara a quo maka jelas obyek gugatan Perkara a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I, disamping itu juga dalam gugatan Penggugat tidak terurai secara kronologis hubungan hukum antara obyek gugatan dengan Tergugat II dan Tergugat III, sehingga seharusnya yang dijadikan pihak Tergugat dalam gugatan perkara a quo adalah Tergugat I saja, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidaklah dapat dijadikan pihak Tergugat dalam Gugatan Perkara a quo, karena objek sengketa a quo bukanlah produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III;
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II dan Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo), oleh karena itu tidak dapat diterima;
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak Tergugat.
Bahwa bila kita menelaah secara seksama dalam gugatan a quo jelas bahwa Penggugat mendalilkan dengan dugaannya bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah pihak yang menyebabkan Penggugat menjadi kalah dalam Pengadaan Barang/jasa sehingga berdasarkan hal tersebut di atas maka seharusnya LKPP juga harus dijadikan pihak Tergugat dalam gugatan a quo;
Bahwa selain LKPP harus dijadikan Pihak Tergugat dalam perkara a quo, maka berdasarkan sanggahan yang diajukan oleh Penggugat melalaui Surat Penggugat Nomor : Ref-MAS/01/IV/2014, Tertanggal 03 April 2014, Perihal : Sanggahan Atas Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan baku TNKB TA 2014 Korlantas Polri “PT. Indoalumunium Intikarsa Industri” dimana surat tersebut ditujukan Kepada Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014, dan Jawaban atas sanggahan Penggugat tersebut diterbitkan oleh Ketua Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 melalaui Surat No. B/76/IV/2014/Korlantas, Tertanggal 08 april 2014, Perihal Jawaban Sanggahan, maka seharusnya Ketua Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 juga dijadikan sebagai pihak Tergugat;
Bahwa mengenai dalil Penggugat dalam Repliknya butir 12 halaman 9-10 yang pada intinya menyatakan bahwa menurut hukum acara perdata yang juga berlaku sebagai ketentuan Hukum Acara pada Peradilan Tata usaha negara, Penggugat diberikan kebebasan untuk menentukan pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Dimana hal ini didasarkan pada Yurisprudensi No. 303 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971, Yurisprudensi No. 2471 K/Sip/1981 dan Yurisprudensi No. 305 K/Sip/1971;
Adalah dalil yang menyesatkan dan makin menunjukkan bahwa Penggugat tidak memahami cara membuat gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara, dimana dalam menentukan pihak Tergugat adalah tidak bisa begitu saja diserahkan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Perkara-perkara perdata sebagaimana dikutip oleh Penggugat, tetapi yang dapat dijadikan pihak Tergugat adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986, yaitu Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputrusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa/gugatan, untuk jelasnya Tergugat II Intervensi kutip bunyi pasal tersebut yaitu sebagai berikut :
“Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata”.;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bila kita kaitkan dengan Gugatan dan Replik dari Penggugat dimana Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah pihak yang menyebabkan Penggugat menjadi kalah dalam Pengadaan Barang/jasa dan Juga Ketua Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 adalah pihak yang dituju oleh Penggugat dalam melakukan Sanggahan, sehingga seharusnya kedua Lembaga tersebut juga harus dijadikan pihak tergugat dalam Perkara a quo;
Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat Tidak Berkualitas sebagai Penggugat dalam Perkara a quo.
Bahwa yang dapat mengajukan sangah dan sanggah banding adalah Peserta Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Perpres. Bahwa sebagaimana telah didalilkan Penggugat bahwa Penggugat telah dinyatakan gugur dalam Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi, sehingga sejak itu maka Penggugat bukan lagi sebagai Peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, oleh karena itu maka Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sanggahan dan sanggahan banding dan juga gugatan perkara a quo yang merupakan tindak lanjut dari sanggahan dan sangghan banding;
Berdasarkan hal tersebut di atas hendaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Disqualificatoir.
Bahwa suatu gugatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat:
nama,kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan”;
Bahwa dalam gugatan Penggugat tentang identitas tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, dimana dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan ”kewarganegaraan dan tempat tinggal” dari Budiman Tantra, sehingga dengan demikian jelas gugatan Penggugat harus di Disqualificatoir, oleh karena itu gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, maka penulisan nama Penggugat harus ditulis nama Prinsipal terlebih dahulu lalu identitas penerima kuasa, dan apabila Penggugatnya adalah Badan Hukum maka harus disebutkan terlebih dahulu nama badan hukumnya, lalu identitas orang yang berwenang memberi kuasa menurut anggaran dasar badan hukum tersebut, lalu nama kuasa hukum Penggugat, namun faktanya justru dalam gugatan a quo Terlulis nama Budiman Tantra dahulu baru selanjutnya barulah nama Prinsipalnya adalah PT. Mitra Alumindo Selaras, sehingga dengan demikian jelas gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selain hal tersebut di atas gugatan Penggugat tentang identitas tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, dimana dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan “tempat kedudukan Tergugat II” secara jelas dan lengkap yaitu alamat Tergugat II tidak jelas karena hanya mencantumkan nama jalan dan nomor gedung, sedangkan nama kota dan provinsi tidak disebutkan, dalam gugatan tempat kedudukan Tergugat II tertulis “di Jalan Trunojoyo Nomor 3” karena faktanya banyak nama Jalan Trunojoyo Nomor 3 diseluruh Indonesia, seagai contoh ada nama jalan Truno Joyo nomor 3 yang ada dikota Malang, Jawa Timur demikian juga halnya dengan kota lainnya di Indonesia;
Bahwa dalam gugatan Penggugat tentang “tempat kedudukan tergugat II” tidak ditulis secara jelas dan lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, sehingga dengan demikian jelas gugatan Penggugat harus di Disqualificatoir, oleh karena itu gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kabur Karena Dalam Petitumnya Meminta Dibatalkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Tidak Bersifat Konkrit.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas jelas bahwa obyek sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dimana yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Bahwa salah satu syarat suatu Keputusan Tata Usaha Negara agar dapat diajukan sebagai obyek sengketa tata uasaha negara adalah harus bersifat Konkri, Individual dan Final;
Bahwa bila kita telaah dari gugatan Penggugat khususnya petitum Penggugat pada butir 2 dan butir 3 terdapat frase kata sebagai berikut:
“…Beserta Keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak Lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud tidak sah ….dst”;
Bahwa frase kata pada butir 2 dan 3 tersebut jelas Penggugat telah meminta Keputusan Tata Usaha negara yang tidak Konkrit karena obyek Tata Usaha Negara yang diputuskan dalam keputusan itu harus tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, atau dengan kata lain berwujud dalam suatu bentuk Surat Keputusan tertulis dan dari frase kata pada butir 2 dan 3 itu mungkin saja suatu keputusan yang belum terbit sehingga jelas dari petitum tersebut maka gugatan Penggugat kabur dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur Karena Antara Posita Dan Petitum Tidak Singkron.
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 2 tentang Objek Sengketa, menerangkan bahwa objek sengketa dalam Putusan a quo adalah Keputusan Kepala Korps lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014, namun faktanya dalam petitum butir 4, 5, 6, dan 7 halaman 37 surat Gugatan a quo yaitu mengenai :
“4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014;
5. Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;
6. Menyatakan pencaitran Jaminan Sanggah Banding Tidak sah;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga;”.
Petitum Penggugat dalam butir 4, 5, 6, dan 7 halaman 37 surat Gugatan a quo adalah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha negara, karena ketentuan Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang mengakibatkan gugatan penggugat menjadi kabur oleh karena itu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Penggugat pada butir dalam Putusan Peradilan Tata Usaha negara hanya berwenang memutuskan hal-hal yang diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 97
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing;
Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim Ketua Sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut;
Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak;
Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya;
Apabila dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan;
Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak;
Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur;
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara;
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3;
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi;
Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka hendaknya suatu gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara harus sesuai dengan ketentuan Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tersebut di atas;
Bahwa sebagaimana telah diurikan di atas jelas bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat adalah karena Penggugat dinyatakan gugur sebagai peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi oleh Tergugat I karena tidak memenuhi syarat administrasi. Bahwa terhadap hal ini Penggugat merasa pengguguran dirinya pengguguran dirinya di tahap evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif, sehingga Penggugat merasa dirugikan, karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Perpres No. 70 Tahun 2012 melakukan upaya administratif berupa sanggahan dan sanggahan banding (vide gugatan Penggugat pada halaman 11 butir 5,6 dan 7) sehingga jelas alasan Penggugat mengajukan gugatan a quo adalah karena merasa digugurkan pada tahap evaluasi adminstrasi pada Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, sehingga seharusnya yang menjadi objek gugatan a quo adalah keputusan Tergugat I yang menggugurkan Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, namun faktanya dalam gugatan a quo keputusan Tergugat I yang menggugurkan Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dijadikan objek gugatan a quo, oleh karena itu maka jelas bahwa antara Posita Penggugat dengan Petitum Penggugat tidak singkron, sehingga Gugatan Penggugat menjadi kabur, oleh karena itu hendaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa selain hal tersebut di atas gugatan penggugat juga kabur karena antara posita dan petitum tidak singkron yaitu kareana dalam Posita gugatan Penggugat mendalilkan untuk meminta tuntutan Provisi (vide halaman 2 sampai dengan halaman 3 Gugatan a quo) namun faktanya di dalam gugatan a quo pada petitumnya, Penggugat tidak meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk menjatuhkan Putusan penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I yang menjadi obyek perkara a quo;
Bahwa perlu dicatat istilah Tuntutan Provisi ini tidak dikenal dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara tetapi yang ada adalah permohonan penundaan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas antara Posita dan Petitumnya tidak singkron, sehingga gugatan penggugat menjadi kabur, oleh karena itu hendaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Tentang Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum.
Bahwa dalil-dalil gugatan tidak berdasarkan hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah secara hukum tetapi hanya didasarkan dugaan, persaan dan asumsi dari Penggugat yang bersifat subyektif dari Penggugat yang merupakan pelampiasan kekecewaan dari Penggugat karena kalah dalam Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, seperti dalil-dalil Gugatan Penggugat pada point 7 halaman 11 yang pada intinya “…Penggugat merasa pengguguran atas dirinya di tahap Evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif atau tidak fair, sehingga Penggugat merasa dirugikan …dst”;
Dan juga dalil-dalil gugatan Penggugat pada butir 9 halaman 13 Gugatan Penggugat yang berbunyi : “Bawa kesimpulan Penggugat dalam sanggahanya dimaksud dalam Pokja diduga sengaja mengkondisikan atau mengarah pada perusahaan tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat”;
Bahwa suatu gugatan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, perasaan atau asumsi dari Penggugat tetapi didalam Posita harus dirumuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan objek perkara bukannya disarakan pada dugaan, perasaan yang bersifat subyektif dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat kabur oleh karena itu tidak dapat diterima;
Eksepsi Mengenai Kuasa Hukum Penggugat Tidak Sah Karena Tidak Memiliki Ijin Beracara.
Bahwa untuk menyatakan seseorang dapat beracara di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI adalah harus seorang advokat yang memiliki izin untuk beracara di Pengadilan sebagaimana diisyaratkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 pada angka 2 dan 3 yang intinya menyatakan bahwa yang boleh beracara di Pengadilan hanyalah Advokat yang berasal dari Peradi, tetapi yang dapat dipakai pedoman oleh Pengadilan Tentang Advokat yang dapat beracara di Pengadilan adalah yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Dan bahwa Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Advokat, dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal;
Bahwa melihat gugatan Penggugat maka jelas gugatan a quo dibuat dan ditandatangani oleh Advokat dan asisten advokat, oleh karena itu maka gugatan a quo yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang belum menjadi advokat ic. Asisten advokat adalah tidak sah. Berdasarkan hal tersebut di atas maka hendaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga tidak dapat diterima;
Tuntutan Provisionil.
Bahwa mengenai Tuntutan Provisionil (dalam Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tidak mengenal nomenklatur Tuntutan Provisionil yang ada Permohonan Penundaan, untuk selanjutnya Tergugat III Intervensi akan menggunakan Permohonan Penundaan) yang diajukan oleh Penggugat tidak mempunyai dasar hukum karena tidak memenuhi syarat dalam Pasal 67 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut;
Bahwa tak ada satupun keadaan yang mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I, justru permohonan penundaan tersebut hanyalah akal-akalan Penggugat untuk menghalang-halangi Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang merupakan kebutuhan nasional dan mendesak untuk dilaksanakan;
Bahwa selain hal tersebut di atas masih ada Kriteria yang dapat dipakai sebagai acuan Ketua/Majelis Hakim/Hakim sebelum menerbitkan penetapan penundaan terhadap pelaksanaan surat Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa sebagaimana disebut dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu antara lain:
Obyek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking);
Penundaan harus diajukan oleh Penggugat, bukan atas prakarsa Hakim;
Yang ditunda adalah daya berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara, maka jika daya berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara dihentikan, akibat hukumnya seluruh tindakan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terhenti. Atas dasar itu, tidak boleh menetapkan penundaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan hanya berlaku untuk sebagian saja (secara parsial);
Perbuatan faktual yang menjadi isi keputusan Tata Usaha Negara belum dilaksanakan secara fisik, misalnya pembongkaran yang belum dilaksanakan. Namun secara kasus perkasus, apabila perbuatan faktual yang menjadi isi Keputusan Tata Usaha Negara adalah perbuatan yang berkelanjutan, misalnya penebangan kayu di area HPH, dan semacam itu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut meskipun sudah dilaksanakan secara fisik, atas permohonan Penggugat, Ketua/ majelis Hakim /Hakim dapat mengabulkan permohonan penundaan;
Penundaan dapat dikabulakan apabila kepentingan Penggugat yang dirugikan tidak dapat atau sulit dipulihkan oleh akibat Keputusan Tata Usaha negara yang digugat terlanjur dilaksanakan;
Ada keadaan atau alasan yang sangat mendesak yang menuntut Ketua/Majelis Hakim/Hakim untuk segera mengambil sikap terhadap permohonan penundaan;
Penundaan yang dimohonkan tidak menyangkut kepentingan umum dalam rangka pembangunan;
Bahwa Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat dalam Posita gugatannya tidaklah dapat dikabulkan karena faktanya Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I telah dijalankan/dilaksanakan secara fisik dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Antara Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI, Nomor : SPK/15/V/ 2014/KORLANTAS / Nomor : 26/FA3i/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 Tentang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Korlantas POLRI Tahun Anggaran 2014, dan Pencetakan Plat kendaraan bermotor sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 dan Pelaksanaan Kontrak sudah berjalan yaitu Termin pertama telah selesai dicetak dan saat ini telah memasuki termin kedua yang sudah hampir selesai dicetak;
Bahwa selain hal tersebut di atas, berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang mengatur tentang Permohonan Penundaan tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut, bahwa dalam perkara a quo Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dapat ditunda karena Kepentingan umum yaitu pemilik kendaraan bermotor seluruh Indonesia sangat membutuhkan Keputusan a quo dilaksanakan, apabila Keputusan a quo ditunda keberlakuannya maka akan mengakibatkan pelayanan penggantian plat nomor polisi kendaraan bermotor seluruh Indonesia akan tergangu, dimana setiap harinya rata-rata pergantian plat nomor polisi kendaraan bermotor sebanyak 36.000 kendaraan, bayangkan bila satu bulan saja ditunda maka sebanyak 36.000x25 hari =900.000 kendaran yang akan terabaikan haknya untuk mendapat pelayanan penggantian plat nomor polisi kendaraan bermotor dan hal ini akan dirasakan secara nasional yang dapat saja mengakibatkan gangguan sosial politik dan keamanan, oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dapat ditunda karena Kepentingan umum yaitu pemilik kendaraan bermotor seluruh Indonesia sangat membutuhkan Keputusan a quo dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat tidak mempunyai dasar hukum oleh karena itu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 11/G/2014/PT.TUN.JKT Tanggal 6 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa;
3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat I Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014;
5. Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;
6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama yang ditetapkan sebesar Rp.101.000,- (Seratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Tergugat II Intervensi, Tergugat I, II, III pada Tanggal 6 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II Intervensi, Tergugat I, II, III dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing 1.Nomor : 461/SKK/AW/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014, 2. Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014, 3. Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2014 dan 4. Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada Tanggal 9 Oktober 2014 dan 16 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi masing-masing Nomor 11/G/2014/PT.TUN.JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2014 dan 29 Oktober 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 30 Oktober 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I, II, III, IV, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 6 November 2014 dan 13 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, II, III, IV dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Kasasi I:
Tenggang Waktu Mengajukan Permohonan Kasasi
Bahwa Perkara a quo adalah Perkara yang telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 48
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”.
Bahwa dalam Perkara yang telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 maka di pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut ditingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ic. PT TUN Jakarta, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
Bahwa upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara setelah ditempuhnya upaya administrative adalah Kasasi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut :
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
Bahwa tenggang waktu mengajukan permohonan Kasasi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu 14 (Empat belas) hari, adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
“Pasal 46
(1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon” (dikutip sesuai dengan aslinya).
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 11/G/2014/PT.TUN.JKT, Tanggal 06 Oktober 2014, telah diputus dan dibacakan dimuka Persidangan pada tanggal 06 Oktober 2014 dan Permohonan Kasasi diajukan oleh Pemohon Kasasi pada Tanggal 09 Oktober 2014 sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 11/G/2014/PT.TUN.JKT Tanggal 09 Oktober 2014, yang berarti 3 (tiga) hari setelah Pembacaan Putusan a quo.
Tenggang Waktu Mengajukan Memori Kasasi
Bahwa selain hal tersebut di atas Pemohon Kasasi mengajukan Memori Kasasi masih dalam tengggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu 14 (Empat belas) hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar/diajukan oleh Pemohon, adapun bunyi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagagi berikut :
Pasal 47
Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Bahwa sebagai mana telah diuraikan di atas, Permohonan Kasasi diajukan oleh Pemohon Kasasi pada Tanggal 09 Oktober 2014 sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 11/G/2014/PT.TUN.JKT Tanggal 09 Oktober 2014, sedangkan memori Kasasi diajukan Pada tanggal 23 Oktober 2014 yang berarti tepat 14 (empat belas) hari setelah Permohonan Kasasi diajukan.
Amar Putusan No. 11/G/2014/PT.TUN.JKT. tanggal 06 Oktober 2014
Bahwa dengan ini Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 11/G/2014/PT.TUN.JKT Tanggal 06 Oktober 2014 (Selanjutnya disebut Putusan a quo), yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat II Intevensi.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta Keputusan/Penetapan dan atau perbuatan-perbutatan hukum lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014;
Menyatakan Jawaban Sanggah banding tidak Sah.
Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah banding tidak Sah;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah banding kepada Penggugat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama yang ditetapkan sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah).
Alasan-Alasan Dalam Mengajukan Kasasi
Bahwa alasan dapat mengajukan Kasasi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 30
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan” (dikutip sesuai aslinya).
Adapun hal-hal yang menjadi keberatan dari Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Judex Facti Melampaui Batas Wewenangnya Dalam Pertimbangan Hukumnya.
Bahwa objek gugatan a quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ic. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, atas nama PT. Indoaluminium Intikarsa Industri (Pemohon Kasasi/Tergugat II Intervensi) (vide Bukti T I, II, III – 1 = Bukti P2I-3) maka dalam hal ini adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur, karena bila suatu perkara telah menempuh upaya administratif (quasi peradilan) yaitu Sanggah Banding/Bading Administratif, maka objeknya adalah keputusan Pejabat Tata Usaha yang memutus dalam tingkat Sanggah Banding/Banding Administratif, hal ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tentang pelaksanaannya dijabarkan dalam butir IV angka 2 huruf b ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding adminstratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang”.
Dimana hal tersebut di atas sesuai dengan Keterangan Keterangan ahli Prof. Dr Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yaitu :
“Ahli menerangkan bahwa dalam suatu keputusan tata usaha negara apabila ada keberatan sebelum melakukan gugatan harus ditempuh upaya administrative baik itu berupa sanggahan/keberatan atau Sanggahan banding /banding administrative, maka keputusan Tata usaha negara yang memenuhi kriteria KTUN adalah keputusan akhir yaitu keputusan pejabat atasan bukan keputusan awal, sehingga Keputusan tersebut dapat dilakukan upaya hukum kepengadilan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, bila suatu sengketa TUN telah menempuh upaya banding administratif ic. Sanggah Banding maka objeknya adalah Jawaban Pejabat sanggah banding bukannya Keputusan awal (Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ic. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, atas nama PT. Indoaluminium Intikarsa Industri (Pembanding/Tergugat II Intervensi) (vide Bukti T I, II, III – 1 = Bukti P2I-3)) karena bila Putusan awal yang digugat maka hal itu adalah kewenangan PTUN Jakarta, sehingga dengan demikian terbukti Judex Facti telah melampaui kewenangannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi.
Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (7), (8) dan (9) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 diatas jelas Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sebatas membatalkan, Mencabut keputusan yang bersangkutan, mencabut keputusan yang bersangkutan dan menerbitkan yang baru dimana keduanya dapat disertai ganti kerugian dan atau Rehabilitasi, namun faktanya Judex Facti telah memutus yang bukan kewenangannya atau dengan kata lain Judex Facti tidak berwenang memutuskan :
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014;
Menyatakan Jawaban Sanggah banding tidak Sah.
Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah banding tidak Sah;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah banding kepada Penggugat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Maka bila menelaah amar Putusan tersebut jelas Judex Facti telah melampaui kewenangannyan, dan berperan sebagai Majelis Hakim dalam Perkara perdata.
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Yang Berlaku.
Eksepsi Kompetensi Absolut Tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Karena Objek Sengketanya Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 151-153 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa untuk menguji apakah sengketa dalam perkara ini secara absolute merupaka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikannya, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan hukum acara dalam Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahanya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya eksepsi tentang kewenangan absolute Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa a quo adalah tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi sebagai berikut : “Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menimbang, bahwa objek sengketa a quo merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dalam rangka pengadaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dilakukan melalui pelelangan umum yang ketentuannya datur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang prosedurnya diawali dari pendaftaran sampai dengan pengumuman dan Penetapan Pemenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Korlantas Polri, maka dapat diuraikan objek sengketa a quo adalah berupa Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan Paraturan Perundang-undangan yang berlaku serta terpenuhinya unsur-unsur, yaitu :
Bersifat konkrit, berupa Surat Keputusan Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014, Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan baku TNKB Korlantas TA 2014;
Individual, dalam Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa pemenangannya adalah PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
Final, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah bersifat definitive dan sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari instansi atasan atau instansi lainnya;
Menimbulkan akibat hukum yaitu dengan diterbitkannya objek sengketa a quo, maka dengan sendirinya PT. Indoaluminium Intikarsa Industri adalah sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan berhak sebagai penyedia barang/jasa yaitu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat Surat Keputusan objek sengketa adalah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasar 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usahan Negara dan bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang tersebut, karena kewenangan dalam menetapkan sebagai pemenang pengadaan barang/jasa tersebut sepenuhnya ada pada Tergugat I dan tidak didahului oleh Suatu perbuatan hukum perdata, meskipun pada akhirnya dengan suatu tahapan kontrak kerja dan sebagainya yang harus mengikuti rezim hukum perdata dan apabila dikemudian hari terhadap kesepakatan kontrak kerja tersebut timbul permasalahan hukum maka Kompetensinya adalah bukan lagi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan Peradilan Perdata/Umum, hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Saksi Ahli Dr. Tri Hayati Dalimunte, SH., MH. yang menerangkan dipersidangan bahwa Penetapan Pemenang Lelang adalah Putusan pejabat Publik dan setelah penetapan pemenang lelang maka pemenang lelang baru melakukan perbuatan hukum perdata yaitu kontrak dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kalau ada sengketa hukum mengenai pemenang lelang menjadi masalah hukum publik dan mengenai kontrak masuk ranah perdata.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A Quo Karena Objek Sengketanya Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ic. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, atas nama PT. Indoaluminium Intikarsa Industri (Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi) (vide Bukti T I, II, III – 1 = Bukti P2I-3), adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Pelelangan yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf a UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Bahwa yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986, karena Keputusan Tata Usaha Negara tersebut adalah merupakan perbuatan hukum Perdata seperti jual beli antara Pemerintah dan Individu atau badan hukum swasta, dimana hal tersebut bukanlah kewenangan dari Peradilan Tata Usaha, hal ini diperjelas dalam Penjelasan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini.
Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
Bahwa kemudian timbul pertanyaan apakah pengadaan barang/jasa Pemerintah juga termasuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986, beserta penjelasannya?
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa” (dikutip sesuai aslinya).
Jelas bahwa Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah, sehingga dalam hal ini adalah adanya jual beli antara pemerintah dengan penyedia barang/jasa yaitu badan hukum atau individu, dimana satu sisi Pemerintah membutuhkan barang/jasa dan disisi lain Badan hukum/individu menawarkan barang/jasa tersebut sehingga jelas dari awal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ranah hukum perdata yaitu jual beli barang/jasa antara pemerintah selaku Pembeli dan individu atau badan hukum selaku penjual. Bahwa dalam jual/beli barang tersebut dikarenakan penggunanya adalah pemerintah selaku pejabat publik yang menggunakan uang negara maka harus dilakukan pelelangangan umum tidak bisa beli sesuka hati pejabat publik tersebut, sehingga tindakan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut tetap harus sesuai hukum yang berlaku, dan keputusannya inilah yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986, beserta penjelasannya. Hal ini sesuai dengan Keterangan ahli Dr. Tri Hayati Dalimunte, SH., MH. yang menyatakan bahwa :
Ahli menerangkan bahwa sebenarnya dari awal sudah ada aspek perdata dalam pengadaan barang/jasa yaitu Pemerintah atau pejabat publik adanya kebutuhan suatu barang/jasa maka dalam hal ini kemudian adanya penawaran oleh perseorangan atau badan hukum, sehingga dalam hal ini telah terjadi pasar.
yang diperkuat dengan Pendapat AHLI Prof. Dr Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yaitu :
“Ahli menerangkan keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memenuhi kriteria suatu Keputusan tata usaha negara karena dalam keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut belum menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang disebutkan dalam penetapan tersebut dan juga pejabat Tata Usaha Negara tersebut, dimana hak dan kewajibannya baru muncul setelah ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah”.
Bahwa Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi Pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata. Untuk dapat mengerti atau memahami ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, hendaknya diingat bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, disamping dapat melakukan perbuatan hukum publik atas dasar jabatannya juga dapat melakukan perbuatan hukum perdata, karena mewakili negara, Provinsi, Departemen, dan seterusnya sebagai badan hukum perdata.
Negara, Provinsi, Kabupaten atau Departemen dan sebagainya, disamping merupakan badan hukum publik, juga memang sekaligus merupakan badan hukum perdata. Setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukan perbuatan hukum perdata, selalu didahului dengan Keputusan Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata.
Menurut pendapat Ahli hukum Tata Usaha Negara Indroharto, SH. mengemukakan bahwa semua perbuatan hukum perdata selalu didahului oleh suatu keputusan yang dilakukan oleh para jabatan Tata usaha Negara yang bersangkutan berdasarkan wewenangnya menurut hukum publik.
Dalam hal ini maka timbul pertanyaan, bagaimana jika timbul sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan perbuatan perdata atau sengketa mengenai perbuatan perdata yang didahului oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara? Apakah sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup mengadili dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata usaha Negara atau Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum?
Untuk menghindari adanya sengketa kompetensi mengadili di lingkungan Peradilan, maka perlu adanya satu cara penyelesaian yang menentukan apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata tersebut, tetap merupakan Keputusan Tata Usaha Negara atau sudah merupakan perbuatan perdata dan diadili oleh peradilan umum. Dalam literatur hukum Tata Usaha Negara, cara penyelesaian yang dimaksud adalah dengan diikutinya teori melebur, yaitu teori yang mengemukakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata atau perbuatan perdata yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Tata usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dianggap melebur ke dalam perbuatan perdatanya, karena perbuatan perdata ini yang memang dimaksudkan agar dapat dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara yang sedemikian inilah yang oleh Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebut Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Hal tersebut di atas sesuai dengan Pendapat AHLI Prof. Dr Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yaitu :
“Ahli menerangkan bahwa adanya Doktrin/Teori Hukum Melebur intinya kalau terdapat dua perbuatan hukum dari pejabat tata usaha negara, dimana dua perbuatan hukum ini merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan maka kedua perbuatan tersebut dilebur menjadi satu dan kemudian sifat perbuatan hukumnya itu mengikuti dan tunduk kepada perbuatan dan sifat hukum pejabat tata usaha negara yang terakhir, contoh penetapan keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah itu harus ditindak lanjuti kepada penandatanganan kontrak yang tunduk pada hukum perdata maka keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilebur dan tunduk pada hukum perdata sebagai perbuatan hukum terakhir”.
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 huruf a UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tersebut di atas, maka obyek perkara a quo yaitu Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri T.A. 2014 yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi II/Tergugat I adalah tindakan Pejabat Tata Usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata oleh karena itu bukan merupakan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara tetapi objek perkara di peradilan umum dalam perkara perdata.
Hal ini dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 316 K/TUN/2007, tanggal 18 Januari 2008, yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lagi pula bahwa obyek sengketa (Surat Keputusan No. 0437/VIII/2/5/2006, tentang Penunjukan Pelelangan dan Surat Perintah Mulai Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor/Meubelair pada Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 7 April 2006 -red.pan-) merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata maka obyek sengketa bukan merupakan obyek Tata Usaha Negara;” (dikutip sesuai aslinya).
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI lainnya yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 15 K/TUN/2012, tanggal 28 Maret 2012, dimana dalam Pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti salah menerapkan hukum karena sesuai Jurisprudensi Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Tender yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini oleh sebab itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana telah diputus dengan tepat oleh Pengadilan Tingkat Pertama;”. (dikutip sesuai aslinya)
Atas pertimbangan hukum tersebut, maka amar Putusan MA RI No. 15 K/TUN/2012, tanggal 28 Maret 2012, telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT., untuk jelasnya amarnya adalah sebagai berikut :
“M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKABURSA CATUDAYA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2011/PT.TUN.JKT tanggal 18 Agustus 2011;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);” (dikutip sesuai aslinya)
Berdasarkan hal terurai tersebut di atas, terbukti, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Karena Objek Sengketanya Merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ic. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, atas nama PT. Indoaluminium Intikarsa Industri (Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi) (vide Bukti T I, II, III – 1 = Bukti P2I-3), adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Pelelangan yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya.
Eksepsi Kompetensi Relatif.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang Eksepsi Kompetensi Relatif ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, baik dalam putusan sela maupun dalam putusan akhir perkara a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi Tentang Kompetensi Relatif adalah sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo karena objek sengketanya adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014. Bahwa yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus Perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam suatu sengketa tata usaha negara apabila dalam peraturan diharuskan menempuh upaya administratif (quasi peradilan) maka sebelum upaya administratif tersebut ditempuh tidak dapat dilakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, dimana upaya adminstratif ini diatur dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Bahwa dalam upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tersebut di atas dibagi dalam dua cara, sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
“Ayat (1)
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.
Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan "banding administratif”.
Contoh banding administratif antara lain Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam staatsblad 1912 Nr 29 (Regeling van het beroep in belastings zaken) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang perubahan "Regeling van het beroep in belastings zaken".
Keputusan badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Peraturan PresidenNomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Keputusan Gubernur berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nr. 226.
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut "keberatan".
Contoh Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Perpajakan.
Berbeda dengan prosedur di Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada prosedur banding administratif atau prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus.
Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif.
Ayat (2)
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan”. (dikutip sesuai aslinya)
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tentang pelaksanaannya dijabarkan dalam butir IV angka 2 huruf b ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut :
b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding adminstratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.
Dimana hal tersebut di atas diperkuat dengan Keterangan Pendapat AHLI Prof. Dr Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yaitu
“Ahli menerangkan bahwa dalam suatu keputusan tata usaha negara apabila ada keberatan sebelum melakukan gugatan harus ditempuh upaya administratif baik itu berupa sanggahan/keberatan atau Sanggahan banding/banding administratif, maka keputusan Tata usaha negara yang memenuhi kriteria KTUN adalah keputusan akhir yaitu keputusan pejabat atasan bukan keputusan awal, sehingga Keputusan tersebut dapat dilakukan upaya hukum kepengadilan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas dimana dalam perkara yang telah dilakukan upaya banding administratif maka objek sengketanya adalah objek keputusannya adalah sanggahan banding yaitu Surat Nomor: B/560/IV/2014/Ssarpras, Tanggal 29 April 2014, Perihal : Jawaban Sanggah Banding, bukan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, karena bila obyeknya adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 maka yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus Perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, oleh karena itu seharusnya Judex Facti menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perakara a quo.
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto adalah sebagai berikut ;
Bahwa bila kita merujuk pada dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat yang pada intinya tentang Termohon Kasasi I/Penggugat oleh Pokja sebagai salah satu peserta pelelangan a quo, maka seharusnya keputusan Pokja yang menggugurkan Termohon Kasasi I/Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang dijadikan objek sengketa a quo, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi sebagai berikut :
Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Bahwa merujuk hal tersebut di atas dan juga dikaitkan dengan dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat maka jelas terurai bahwa Termohon Kasasi I/Penggugat dalam mengajukan sanggahan dan sanggahan banding dan juga gugatan perkara a quo adalah karena dinyatakan gugur sebagai peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi oleh Pokja Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Bahwa terhadap hal ini Termohon Kasasi I/Penggugat merasa pengguguran dirinya di tahap evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif, sehingga Termohon Kasasi I/Penggugat merasa dirugikan, karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Perpres No. 70 Tahun 2012 melakukan upaya administratif berupa sanggahan dan sanggahan banding (vide gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat pada halaman 11 butir 5,6 dan 7) sehingga jelas alasan Termohon Kasasi I/Penggugat mengajukan gugatan a quo adalah karena merasa digugurkan pada tahap evaluasi adminstrasi pada Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, sehingga seharusnya yang menjadi objek gugatan a quo adalah keputusan Pokja yang menggugurkan Termohon Kasasi I/Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, namun faktanya dalam gugatan a quo keputusan Pokja yang menggugurkan Termohon Kasasi I/Penggugat sebagai salah satu peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dijadikan objek gugatan a quo, tetapi yang dijadikan objek gugatan a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, sehingga jelas Gugatan Penggugat ERROR IN OBJECTO, oleh karena itu tidak dapat diterima.
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II dan Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo).
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 153-154 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa adapun eksepsi yang menyangkut siapa saja yang dapat dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara a quo, Majelis Hakim memandang bahwa kendati tergugat I senyatanya adalah sebagai Pihak yang menerbitkan Surat Keputusan objek sengketa, akan tetapi keberadaan Tergugat II maupun Tergugat III adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang saling berkait, dimana Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telah melimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Polri, akan tetapi tetap dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat, mengingat pelimpahan wewenang tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh pemberi wewenang manakala terjadi adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perunfdang-undangan dan juga dalam rangka pengawasan dalam pemberian wewenang tersebut.
Menimbang, bahwa demikian pula keberadaan Tergugat III adalah sebagai pejabat yang telah menerbitkan jawaban sanggah banding sebagaimana suratnya No. B/560/IV/2014/Asarpras tanggal 24 april 2014 dapat dijadikan sebagai pihak, karena dengan adanya surat tersebut berarti upaya hukum sanggah banding telah mempunyai akibat hukum bagi Penggugat, berupa tidak bisa diikutsertakan lagi sebagai pihak peserta lelang dalam penawaran pengadaan bahan baku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Korlantas Polri T.A. 2014 yang diadakan Tergugat I.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keberadaan Tergugat II dan Tergugat III adalah bisa dijadikan pihak dalam perkara a quo” (dikutip Sesuai aslinya).
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang keliru, karena jelas Gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II dan Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo) dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara tata usaha negara pihak yang dapat dijadikan pihak Tergugat adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata”.
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 jelas bahwa pihak yang dapat menjadi pihak Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Memperhatikan rumusan dan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986, yaitu dengan perumusan :
“.. berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya ...dst”
maka untuk dapat menentukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menjadi Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara, perlu terlebih dahulu diperhatikan jenis dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, apakah atribusi, pemberian kuasa (mandat), atau pelimpahan wewenang (delegasi). Yang dimaksud dengan masing-masing jenis wewenang tersebut adalah sebagai berikut :
Wewenang yang diberikan dengan atribusi, artinya wewenang langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Misalnya wewenang yang diberikan kepada Presiden RI untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Wewenang yang diberikan dengan mandat. Artinya wewenang diberikan kepada mandataris (penerima mandat) dan mandans (pemberi mandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas nama mandans. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris tidak sampai diberikan tanggung jawab dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara oleh mandans. Mandataris hanya diberikan wewenang untuk dan atas nama mandans mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian tidak terjadi pengalihan wewenang dari mandans kepada mandataris. Tanggung jawab atas dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara masih tetap pada mandans. Mandataris hanya diberikan wewenang untuk dan atas nama mandans mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara saja. Setiap waktu mandans masih punya wewenang untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tanpa mencabut terlebih dahulu mandat yang telah diberikan kepada mandataris.
Wewenang yang diberikan dengan delegasi. Artinya wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi). Pada wewenang yang diperoleh dengan delegasi, delegataris telah diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara untuk dan atas nama delegataris sendiri, bukan untuk dan atas nama delegans, karena telah terjadi penyerahan wewenang dan delegans kepada delegataris.
Bahwa bila kita pelajari gugatan Penggugat dalam Perkara a quo maka jelas obyek gugatan Perkara a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I/Termohon Kasasi II, jelas telah terjadi Pelimpahan wewenang atau delegasi yaitu dari Tergugat II/Termohon Kasasi III kepada Tergugat I/Termohon Kasasi II hal ini pun dikuatkan oleh Judex Facti dalam Pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, yaitu :
“.. dimana Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telah melimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Polri…”
Dan juga :
“….berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Polri…dst”
Sehingga jelas dalam hal ini yang seharusnya dijadikan sebagai pihak Tergugat cukup Tergugat I/Termohon Kasasi II saja karena telah terjadi delegasi atau pelimpahan wewenang dari Tergugat II/Termohon Kasasi III kepada Tergugat I/Termohon Kasasi II, sehingga jelas Tergugat II/Termohon Kasasi III DAN Tergugat III/Termohon Kasasi IV tidak mempunyai kedudukan sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa mengenai siapa yang dapat dijadikan Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara telah ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung RI melalui Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tanggal 14 Oktober 1993 Nomor : 223/Pd.TUN/X/1992, Perihal : Juklak Yang Dirumuskan Dalam pelatihan Keterampilan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Tahap II Tahun 1992, angka I butir 2, yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam menerima gugatan yang tergugatnya terdiri dari beberapa pejabat TUN, tidak semua Pejabat TUN, yang terkait harus diajukan sebagai Tergugat…dst”. (dikutip Sesuai Aslinya)
Selain hal tersebut di atas, adanya penyebutan Tergugat I, Tergugat II atau Tergugat III dan seterusnya sebenarnya tidak perlu terjadi, dengan alasan seperti dikemukakan oleh Indroharto (Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Cetakan ke-IV. Buku I dan Buku II. Jakarta: Penerbit Pustaka Sinar Harapan., hlm. 29) dan Suparto Wijoyo (Wijoyo, Suparto. 1997. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi . Cetakan ke-I. Surabaya: Penerbit Airlangga University Press. hlm. 174—180), yang intinya mereka menyatakan alasannya sebagai berikut.
Putusan Pengadilan di lngkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah putusan yang bersifat erga omnes, artinya putusan Pengadilan berlaku terhadap siapa saja, tidak hanya terbatas pada para pihak seperti putusan pengadilan perdata di lingkungan Peradilan Umum. Putusan terhadap sengketa Tata Usaha Negara adalah putusan terhadap sengketa hukum publik (mempunyai karakter hukum publik) yang berlaku tidak hanya pada para pihak yang bersengketa saja, tetapi juga pada pihak lain diluar pihak yang bersengketa).
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) menentukan: Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa:
Yang selalu menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Namun bukan semua Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, hanya Badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan. Jadi, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (yang disengketakan) tidak ada dasar hukumnya untuk ditarik sebagai Tergugat.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara harus berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
Merujuk pada pendapat dan Indroharto dan Suparto Wijoyo seperti di atas, maka penyebutan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan seterusnya sebenarnya tidak perlu terjadi, disamping itu juga dalam gugatan Penggugat tidak terurai secara kronologis hubungan hukum antara obyek gugatan dengan Tergugat II dan Tergugat III, sehingga seharusnya yang dijadikan pihak Tergugat dalam gugatan perkara a quo adalah Tergugat I saja, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidaklah dapat dijadikan pihak Tergugat dalam Gugatan Perkara a quo, karena objek sengketa a quo bukanlah produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Berdasarkan hal tersebut di atas Terbukti gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II DAN Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo), oleh karena itu tidak dapat diterima.
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak Tergugat.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 154 alinia 4 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa adapun eksepsi tidak dimasukkannya Ketua Pokja Pengadaan TNKBKorlantas TA. 2014 maupun Menteri Keuangan RI sebagai pihak Tergugat, menurut Majelis Hakim Kedudukan Pokja adalah sebatas memberikan Jawaban berupa penolakan atas keberatan atau sanggahan dari Penggugat yang upaya hukum berikutnya apabila masih keberatan terhadap Jawaban tersebut adalah bisa digunakan sanggah banding yang mekanismenya telah diatur sebagaimana dalam Pasal 82 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan hal tersebut telah ditempuh Penggugat sebagaimana surat sanggah banding Nomor : Ref-MAS/02/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 (Bukti P-11), demikian pula Kedudukan Menteri Keuangan RI yang memang sejak semula tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas POLRI TA. 2014, dengan demikian tidak bisa dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam Perkara a quo”.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang keliru, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa bila kita menelaah secara seksama dalam gugatan a quo jelas bahwa Termohon Kasasi I/Penggugat mendalilkan dengan dugaannya bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah pihak yang menyebabkan Penggugat menjadi kalah dalam Pengadaan Barang/jasa sehingga berdasarkan hal tersebut di atas maka seharusnya LKPP juga harus dijadikan pihak Tergugat dalam gugatan a quo, karena suatu gugatan itu timbul karena adanya suatu sebab dan akibat dari suatu peristiwa hukum.
Bahwa selain LKPP harus dijadikan Pihak Tergugat dalam perkara a quo, maka berdasarkan sanggahan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Penggugat melalaui Surat Termohon Kasasi I/Penggugat Nomor : Ref-MAS/01/IV/2014, Tertanggal 03 April 2014, Perihal : Sanggahan Atas Pengumuman Pemenang Pengadaan Bahan baku TNKB TA 2014 Korlantas Polri “PT. Indoalumunium Intikarsa Industri” dimana surat tersebut ditujukan Kepada Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014, dan Jawaban atas sanggahan Termohon Kasasi I/Penggugat tersebut diterbitkan oleh Ketua Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 melalaui Surat No. B/76/IV/2014/Korlantas, Tertanggal 08 april 2014, Perihal Jawaban Sanggahan, maka seharusnya Ketua Pokja Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014 juga dijadikan sebagai pihak Tergugat.
Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat Dalam Perkara a quo.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat Dalam Perkara a quo ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi tersebut adalah sebagai berikut ;
Bahwa yang dapat mengajukan sangah dan sanggah banding adalah Peserta Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Perpres. Bahwa sebagaimana telah didalilkan Termohon Kasasi I/Penggugat bahwa Termohon Kasasi I/Penggugat telah dinyatakan gugur dalam Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 pada tahap evaluasi administrasi, sehingga sejak itu maka Penggugat bukan lagi sebagai Peserta Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, oleh karena itu maka Termohon Kasasi I/Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sanggahan dan sanggahan banding dan juga gugatan perkara a quo yang merupakan tindak lanjut dari sanggahan dan sanggahan banding.
Berdasarkan hal tersebut di atas hendaknya gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Disqualificatoir.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 154 alinia 5 sampai dengan halaman 155 alinia 1 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa adapun eksepsi tentang gugatan mengandung adanya cacat formil karena tidak mencantumkan “Kewarganegaraan dan Tenpat Tinggal”, menurut majelis Hakim gugatan dalam Perkara a quo Penggugat prinsipalnya adalah bukan orang, melainkan Badan Hukum Perdata yaitu : PT. Mitra Alumindo Selaras sehingga yang diberlakukan adalah ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, karena bunyi Pasal dimaksud adalah :”orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…dan seterusnya”.
Keberan Pemohon Kasasi :
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang keliru, karena gugatan dalam Perkara a quo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara yang berlaku, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa suatu gugatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat:
nama,kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
nama,jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan”.
Bahwa dalam gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tentang identitas tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, dimana dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan ”kewarganegaraan dan tempat tinggal” dari Budiman Tantra, sehingga dengan demikian jelas gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat harus di Disqualificatoir, oleh karena itu gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, maka penulisan nama Termohon Kasasi I/Penggugat harus ditulis nama Prinsipal terlebih dahulu lalu identitas penerima kuasa, dan apabila Penggugatnya adalah Badan Hukum maka harus disebutkan terlebih dahulu nama badan hukumnya, lalu identitas orang yang berwenang memberi kuasa menurut anggaran dasar badan hukum tersebut, lalu nama kuasa hukum Termohon Kasasi I/Penggugat, namun faktanya justru dalam gugatan a quo Terlulis nama Budiman Tantra dahulu baru selanjutnya barulah nama Prinsipalnya adalah PT. Mitra Alumindo Selaras, sehingga dengan demikian jelas gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa selain hal tersebut di atas gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tentang identitas tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, dimana dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan “tempat kedudukan Tergugat II/Termohon Kasasi III” secara jelas dan lengkap yaitu alamat Tergugat II tidak jelas karena hanya mencantumkan nama jalan dan nomor gedung, sedangkan nama kota dan provinsi tidak disebutkan, dalam gugatan tempat kedudukan Tergugat II tertulis “di Jalan Trunojoyo Nomor 3” karena faktanya banyak nama Jalan Trunojoyo Nomor 3 diseluruh Indonesia, seagai contoh ada nama jalan Truno Joyo nomor 3 yang ada dikota Malang, Jawa Timur demikian juga halnya dengan kota lainnya di Indonesia.
Bahwa dalam gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tentang “tempat kedudukan tergugat II” tidak ditulis secara jelas dan lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 56 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, sehingga dengan demikian jelas gugatan Penggugat harus di Disqualificatoir, oleh karena itu gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kabur Karena Dalam Petitumnya Meminta Dibatalkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Tidak Bersifat Konkrit.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kabur Karena Dalam Petitumnya Meminta Dibatalkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Tidak Bersifat Konkrit ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi tersebut adalah karena Gugatan Penggugat Kabur Karena Dalam Petitumnya Meminta Dibatalkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Tidak Bersifat Konkrit dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat Kabur Karena Dalam Petitumnya Meminta Dibatalkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Tidak Bersifat Konkrit dimana dalam petitum gugatannya Penggugat memohon “…Beserta Keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak Lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud tidak sah ….dst” dimana dalam Putusan a quoJudex Facti telah mengabulkannya, sehingga dalam hal iniJudec Factie telah mengabulkan sesuatu yang belum lahir atau belum ada dan tidak berbentuk dimana salah satu syarat dapat digugatnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus bersifat “Konkrit” yang bermakna Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak abstrak, melainkan harus berwujud, tertentu, atau setidaknya dapat ditentukan, hal ini sesuai dengan keterangan Ahli Tri Hayati Dalimunthe SH., MH. yang menerangkan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat ke Pengadilan tata usaha negara adalah yang bersifat konkrit, indifidual dan final, sehingga Keputusan tata usaha negara yang tidak kokrit seperti “…Beserta Keputusan/penetapan dan atau perbuatan-perbuatan hukum lainnya sebagai tindak Lanjut dari pelaksanaan objek sengketa dimaksud tidak sah ….dst” tidak dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara karena tidak konkrit”.
Hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Bahwa salah satu syarat suatu Keputusan Tata Usaha Negara agar dapat diajukan sebagai obyek sengketa tata uasaha negara adalah harus bersifat Konkri, Individual dan Final.
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur Karena Antara Posita Dan Petitum Tidak Singkron.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur Karena Antara Posita Dan Petitum Tidak Singkron ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi tersebut adalah sebagai berikut ;
Bahwa dalam gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat pada halaman 2 tentang Objek Sengketa, menerangkan bahwa objek sengketa dalam Putusan a quo adalah Keputusan Kepala Korps lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014, namun faktanya dalam petitum butir 4, 5, 6, dan 7 halaman 37 surat Gugatan a quo yaitu mengenai :
“4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang Pengadaan Bahan baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014;
5. Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;
6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding Tidak sah;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga;”.
Bahwa Petitum Termohon Kasasi I/Penggugat dalam butir 4, 5, 6, dan 7 halaman 37 surat Gugatan a quo tersebut telah dikabulkan oleh Judex Facti walau faktanya adalah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha negara, karena ketentuan Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004.
Bahwa dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang memutuskan hal-hal yang diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 97
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim Ketua Sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut.
Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya.
Apabila dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan.
Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur.
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi.
Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka hendaknya suatu gugatan dan Putusan dalam sengketa Tata Usaha Negara harus sesuai dengan ketentuan Pasal 97 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tersebut di atas.
Bahwa selain hal tersebut di atas gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat juga kabur karena antara posita dan petitum tidak singkron yaitu kareana dalam Posita gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat mendalilkan untuk meminta tuntutan Provisi (vide halaman 2 sampai dengan halaman 3 Gugatan a quo) namun faktanya di dalam gugatan a quo pada petitumnya, Termohon Kasasi I/Penggugat tidak meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk menjatuhkan Putusan penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi II/Tergugat I yang menjadi obyek perkara a quo.
Bahwa perlu dicatat istilah Tuntutan Provisi ini tidak dikenal dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara tetapi yang ada adalah permohonan penundaan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas antara Posita dan Petitumnya tidak singkron, sehingga gugatan penggugat menjadi kabur, oleh karena itu hendaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur Karena Antara Posita Dan Petitum Tidak Singkron ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi tersebut adalah sebagai berikut ;
Eksepsi tentang Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yaitu tentang mengenai Eksepsi Tentang Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum ini tidak pernah diputus oleh Judex Facti, dalam putusan a quo. Bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Eksepsi Tentang Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum tetapi hanyalah didasarkan pada asumsi dan dugaan-dugaan Termohon Kasasi I/Penggugat yang bersifat subyektif.
Bahwa dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat tidak berdasarkan hukum dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah secara hukum tetapi hanya didasarkan dugaan, persaan dan asumsi dari Termohon Kasasi I /Penggugat yang bersifat subyektif dari Penggugat yang merupakan pelampiasan kekecewaan dari Termohon Kasasi I/Penggugat karena kalah dalam Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, seperti dalil-dalil Gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat pada point 7 halaman 11 yang pada intinya “…Penggugat merasa pengguguran atas dirinya di tahap Evaluasi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak objektif atau tidak fair, sehingga Penggugat merasa dirugikan …dst”.
Dan juga dalil-dalil Termohon Kasasi I/gugatan Penggugat pada butir 9 halaman 13 Gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat yang berbunyi : “Bahwa kesimpulan Penggugat dalam sanggahanya dimaksud dalam Pokja diduga sengaja mengkondisikan atau mengarah pada perusahaan tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat”.
Bahwa suatu gugatan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, perasaan atau asumsi dari Termohon Kasasi I/Penggugat tetapi didalam Posita harus dirumuskan hubungan hukum antara Termohon Kasasi I/Penggugat dengan objek perkara bukannya disarakan pada dugaan, perasaan yang bersifat subyektif dari Termohon Kasasi I/Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat kabur oleh karena itu tidak dapat diterima.
Eksepsi Mengenai Kuasa Hukum Penggugat Tidak Sah Karena Tidak Memiliki Ijin Beracara.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 155 alinia 2 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang menyangkut tentang sah dan tidaknya beracara dari kuasa hukum Penggugat, Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi tersebut bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilainya, sepanjang yang bersangkutan telah menunjukkan identitas kepengacaraannya”.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa Pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru karena Judex Facti berwenang untuk menilai sah atau tidaknya kuasa hukum dari para pihak untuk mewakilinya beracara di muka persidangan, adalah kewenangan Judex Facti, hal ini sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 051/TD.TUN/1992, Tanggal 24 Maret 1992, Perihal: Juklak Yang Dirumuskan Dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan TUN II Tahun 1991, pada angka I butir 2 huruf e yang berbunyi sebagai berikut :
“Pemegang Surat Kuasa harus seorang advokat atau seorang yang mendapat Izin peraktik”.
Hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 pada angka 2 dan 3 yang intinya menyatakan bahwa yang boleh beracara di Pengadilan hanyalah Advokat yang berasal dari PERADI, tetapi yang dapat dipakai pedoman oleh Pengadilan Tentang Advokat yang dapat beracara di Pengadilan adalah yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Dan bahwa Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Advokat, dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal.
Bahwa melihat gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat maka jelas gugatan a quo dibuat dan ditandatangani oleh Advokat dan asisten advokat, oleh karena itu maka gugatan a quo yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang belum menjadi advokat ic. Asisten advokat adalah tidak sah. Berdasarkan hal tersebut di atas maka hendaknya gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga tidak dapat diterima.
Tuntutan Provisionil.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 164 alinia 2 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan objek gugatan yang disengketakan, menurut Majelis Hakim dengan dikabulkannya gugatan Penggugat tersebut adalah merupakan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek gugatan sepanjang yang belum dilaksanakan untuk melindungi kepentingan Penggugat dan menjamin kepastian hukum, namun demikian oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat tidak dimohonkan, maka tidak harus dicantumkan dalam amar putusan ini”.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas yaitu Tentang Permohonan Penundaan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut :
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
Bahwa tak ada satupun keadaan yang mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi II/Tergugat I, justru permohonan penundaan tersebut hanyalah akal-akalan Termohon Kasasi I/Penggugat untuk menghalang-halangi Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang merupakan kebutuhan nasional dan mendesak untuk dilaksanakan, sehingga adalah aneh bila Judec Factie mempertimbangkan suatu hal yang tidak dituntut atau dimohonkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi I, dan hal ini diakui oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukum tersebut di atas.
Bahwa selain hal tersebut di atas masih ada Kriteria yang dapat dipakai sebagai acuan Ketua/Majelis Hakim/Hakim sebelum menerbitkan penetapan penundaan terhadap pelaksanaan surat Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa sebagaimana disebut dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu antara lain:
Obyek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
Penundaan harus diajukan oleh Penggugat, bukan atas prakarsa Hakim.
Yang ditunda adalah daya berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara, maka jika daya berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara dihentikan, akibat hukumnya seluruh tindakan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terhenti. Atas dasar itu, tidak boleh menetapkan penundaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan hanya berlaku untuk sebagian saja (secara parsial).
Perbuatan faktual yang menjadi isi keputusan Tata Usaha Negara belum dilaksanakan secara fisik, misalnya pembongkaran yang belum dilaksanakan. Namun secara kasus perkasus, apabila perbuatan faktual yang menjadi isi Keputusan Tata Usaha Negara adalah perbuatan yang berkelanjutan, misalnya penebangan kayu di area HPH, dan semacam itu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut meskipun sudah dilaksanakan secara fisik, atas permohonan Penggugat, Ketua/ Majelis Hakim /Hakim dapat mengabulkan permohonan penundaan.
Penundaan dapat dikabulkan apabila kepentingan Penggugat yang dirugikan tidak dapat atau sulit dipulihkan oleh akibat Keputusan Tata Usaha negara yang digugat terlanjur dilaksanakan.
Ada keadaan atau alasan yang sangat mendesak yang menuntut Ketua/ Majelis Hakim/Hakim untuk segera mengambil sikap terhadap permohonan penundaan.
Penundaan yang dimohonkan tidak menyangkut kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan dalam Jawaban Pemohon Kasasi pada Persidangan di PT TUN Jakarta, dimana Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Penggugat dalam Posita gugatannya tidaklah dapat dikabulkan karena faktanya Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat I telah dijalankan/dilaksanakan secara fisik dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Antara Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri, Nomor : SPK/15/V/2014/KORLANTAS / Nomor : 26/FA3i/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 Tentang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Korlantas POLRI Tahun Anggaran 2014, dan Pencetakan Plat kendaraan bermotor sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 dan Pelaksanaan Kontrak sudah hampir selesai.
Bahwa selain hal tersebut di atas, berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang mengatur tentang Permohonan Penundaan tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut, bahwa dalam perkara a quo Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dapat ditunda karena Kepentingan umum yaitu pemilik kendaraan bermotor seluruh Indonesia sangat membutuhkan Keputusan a quo dilaksanakan, apabila Keputusan a quo ditunda keberlakuannya maka akan mengakibatkan pelayanan penggantian plat nomor polisi kendaraan bermotor seluruh Indonesia akan tergangu, dimana untuk pergantian plat nomor polisi kendaraan bermotor pada tahun 2014 ini harus dipenuhi sebanyak 22.633.194 pasang, bayangkan bila hal tersebut tidak terpenuhi, maka banyak pemilik kendaraan yang akan terabaikan haknya untuk mendapat pelayanan penggantian plat nomor polisi kendaraan bermotor dan hal ini akan dirasakan secara nasional yang dapat saja mengakibatkan gangguan sosial politik dan keamanan, oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 tidak dapat ditunda karena Kepentingan umum yaitu pemilik kendaraan bermotor seluruh Indonesia sangat membutuhkan Keputusan a quo dilaksanakan.
Bahwa sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dalam pertimbangan hukum tersebut diatas tentang permohonan penundaan adalah tidak berdasarkan hukum.
Tentang Banding Administratif.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan hukumnya dari Halaman 157 sampai dengan halaman 160 alinia 1 : “yang pada intinya menyatakan bahwa PT TUN Jakarta berwenangan mengadili dan memeriksa perkara a quo karena Termohon Kasasi I/Penggugat telah menempuh upaya hukum sanggah dan sanggah banding yang merupakan upaya banding administratif…dst”.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah salah karena apabila dalam sengketa Tata Usaha Negara telah menempuh upaya administrative maka obyek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diputus oleh pejabat sanggah banding/banding administratif bukan keputusan pejabat tata usaha negara yang pertama.
Bahwa bila mengacu pada ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004, apabila suatu sengketa Tata Usaha Negara harus menempuh upaya administratif yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam kepustakaan hukum Tata Usaha Negara ditemukan beberapa istilah yang lazim digunakan untuk menyebut istilah upaya administratif, antara lain administratfberoep, quasi rechtspraak atau peradilan administrasi semu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 tersebut di atas dibagi dalam dua cara, sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
“Ayat (1)
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.
Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan "banding administratif.
Contoh banding administratif antara lain Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam staatsblad 1912 Nr 29 (Regeling van het beroep in belastings zaken) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang perubahan "Regeling van het beroep in belastings zaken".
Keputusan badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Keputusan Gubernur berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nr. 226.
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut "keberatan".
Contoh Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Perpajakan.
Berbeda dengan prosedur di Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada prosedur banding administratif atau prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus.
Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif.
Ayat (2)
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan”. (dikutip sesuai aslinya)
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, dimana tentang pelaksanaannya dijabarkan dalam butir IV angka 2 huruf b ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut :
b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding adminstratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Neagar dalam tingkat pertama yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat salah objek sengketanya karena objek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, dimana dalam perkara yang telah dilakukan upaya banding administratif maka objek sengketanya adalah objek keputusannya adalah sanggahan banding yaitu Surat Nomor : B/560/IV/2014/Ssarpras, Tanggal 29 April 2014, Perihal : Jawaban Sanggah Banding, namun faktanya dalam perkara a quo Surat Nomor: B/560/IV/2014/Ssarpras, Tanggal 29 April 2014, Perihal : Jawaban Sanggah Banding tidak dijadikan objek dalam perkara a quo, sehingga jelas dalam Perkara a quo obyek gugatannya adalah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, maka seharusnya yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus Perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, oleh karena itu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Tentang Jaminan Penawaran Harus Mencantumkan Klausula “Jaminan Kerugian Akibat Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme”.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 160-162 alinia 1 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa ketentuan yang harus dijadikan sebagai dasar pengujian dalam menilai keabsahan atas prosedur penerbitan objek sengketa a quo adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana dirubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Peraturan Presiden dimaksud, antara lain Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013.
Menimbang, bahwa otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mempunyai kewenangan salah satunya adalah melaksanakan tugas Pengaturan dan Pengawasan terhadap jasa keuangan disektor perasuransian, sehingga bisa membuat suatu ketentuan pengaturan atau norma hukum yang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan harus diikuti oleh Lembaga penjaminan atau lembaga asuransi, hal ini sesuai dengan pendapat saksi ahli dari Penggugat, yaitu : Dr. tri Hayati Dalimunte, SH., MH. yang menerangkan dipersidangan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan atribusi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan Indonesia yang salah satu bentuknya bagi semua institusi yang terkait dengan pelaksanaan jasa keuangan, sehingga Surat Edaran ini wajib dipatuhi.
Menimbang, bahwa didalam ketentuan dalam Pasal 1 angka 35 dan 37 Peraturan Presiden Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 angka 35 :
“Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 67
Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan isi Peraturan Presiden tersebut diatas adalah jelas hanya mengatur Jaminan Finansial atas Pengadaan barang harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) dari Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi ataupun Bank dan tidak ada ketentuan yang mengatur Jaminan lain atau syarat bahwa jaminan penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran”.
Menimbang, bahwa dengan ditambahkannya adanya syarat jaminan non financial oleh Tergugat I pada Dokumen Pengadaan sebagaimana dalam BAN VI huruf E (P-15) yang menentukan bahwa Jaminan Penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran adalah jelas tidak diatur dalam rumusan pasal dalam Peraturan Presiden diatas, sehingga gugurnya Pengugat pada saat evaluasi administrasi yang disebabkan tidak mencantumkannya adanya klausa dimaksud, berarti tindakan Tergugat I tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan yang lebih tinggi yaitu Praturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum tersebut di atas karena dalam hal ini menunjukkan ketidak pahaman Judex Facti dalam pengadaan barang/Jasa sehingga salah dalam menerapkan hukum yang berlaku, dimana tentang jaminan penawaran harus mencantumkan klausula “jaminan kerugian akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme telah diatur secara tegas dalam Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014.
Bahwa untuk jelasnya alasan-alasan hukum keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut ;
Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Pengadaan adalah Pasal 1 angka 21 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang berbunyi sebagai berikut :
“Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”.
Bahwa Dokumen Pengadaan adalah aturan yang bersifat khusus dibandingkan dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang bersifat umum, bila kita perhatikan ketentuan tentang jaminan khususnya jaminan Penawaran dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum dan tidak mengatur secara detail apa saja dan kondisi apa saja yang harus dijamin oleh Lembaga Penjaminan (baik bank, Asuransi maupun Lembaga keuangan lainnya). Sedangkan aturan khusus yang mengatur apa saja dan kondisi apa yang harus dijamin dalam Dokumen Penawaran adalah diatur dalam Dokumen Penawaran, sehingga dapat dikatakan bahwa Dokumen penawaran setiap pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pearturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010, disamping itu tidak ada ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang melarang mencantumkan Klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran”.
Bahwa pada pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melakukan evaluasi penawaran harus berpedoman tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ic. Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014, hal ini ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan PresidenNo. 70 Tahun 2012, yang berbunyi :
“Pasal 79
Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Dan hal ini dipertegas oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalaui Suratnya No. : B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014, tertanggal 12 Maret 2014, Perihal Petunjuk Keabsahan jaminan Penawaran dari Asuransi pada Pengadaan Bahan Baku TNKB TA. 2014, yang ditandatangani oleh Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I, dimana dalam surat tersebut pada butir 2 dengan tegas bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran harus mengacu pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan PresidenNo. 70 Tahun 2012, untuk jelasnya bunyi bunyi butir 2 surat a quo adalah sebagai berikut :
“Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat pengadaan harus berpedoman pada tata cara/criteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan”.
Bahwa maksud dicantumkannya Klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran” adalah untuk melindungi negara dari kerugian apa bila ada Peserta pelelangan yang melakukan KKN atau perbuatan curan dalam Pengadaan barang/Jasa pemerintah maka kerugian negara dapat dikembalikan dengan jaminan asuransi tersebut.
Bahwa dengan dijaminnya kerugian negara tersebut bukan berarti menghapus Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud atau dengan kata lain Pengembalian uang negara tidak dapat dijadikan dasar seseorang melepaskan diri dari jeratan hukum khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3” (dikutip sesuai aslinya)
Bahwa sehingga tepat bila Termohon Kasasi I/Penggugat dalam Pelelangan a quo dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014, atau dengan kata lain dokumen penawaran yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Penggugat tidak sama sama atau tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014, yaitu Jaminan Penawaran yang tidak mencantumkan Klausula “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang merupakan hal yang disyaratkan atau diwajibkan dalam ketentuan BAB III HURUF I ANGKA 38 JO. BAB VI huruf E. bentuk jaminan penawaran dari asuransi/perusahaan penjaminan, dari Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014.
Bahwa Pengguguran Termohon Kasasi I/Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah telah tepat karena Pelelangan Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 menggunakan sistem evaluasi penawaran dengan sistem gugur hal ini diatur dalam Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014 BAB I Huruf E butir 27, sub butir 27.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud dengan Sistem gugur adalah :
“Sistem gugur merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan kewajaran harga. Terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur”. (dikutip sesuai aslinya).
Bahwa berdasarkan pejelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a tersebut di atas jelas bahwa dalam evaluasi penawaran sistem gugur apabila ada peserta tender pengadaan yang memasukkan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ic. Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014 dalam hal ini cara pemeriksaannya yaitu membandingkan antara dokumen penawaran dengan dengan persyaratan yang telah ditetapkan (tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah dengan kata lain harus sama), dan apa bila ada dokumen yang tidak sama dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ic. Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014 maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Bahwa tentang Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor: SE-04/NB/2013, (Bukti P-14) bahwa yang dilarang melakukan jaminan kerugian akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah hanya lembaga asuransi umum, dimana hal ini jelas dan ternyata dalam Surat Edaran a quo, sehingga surat edaran a quo tidak mengikat lembaga keuangan lainnya dan juga tidak mengikat Perbankan, hal ini sejalan Pendapat AHLI Prof. Dr NUR HASAN ISMAIL SH., M.Si. dan Ahli Tri Hayati Dalimunthe SH., MH. yang pada intinya kedua ahli tersebut menyatakan bahwa “Surat Edaran sifatnya tidak mengikat karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran hanya berlaku bagi lembaga yang dituju dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwaDokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014 tidak ada satupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010.
Tentang Judex Facti Berdusta Karena Telah Menjadikan Bukti P-17 dan P-17B Seolah-Olah Adalah Jaminan Atas Nama Penggugat –Qood Non- .
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 163 alinia 2-3 yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang uang jaminan penawaran lelang ini secara adminstratif sesuai dengan ketentuan dalam aturan dasarnya harus adanya rekening Koran sejumlah minimal nilai jaminan dalam penawaran lelang tersebut dan ternyata Penggugat telah pula menyerahkan rekening Koran sejumlah minimal nilai jaminan dalam penawaran lelang tersebut dan ternyata Penggugat telah pula menyerahkan rekening deposito dan surat berharga lainnya (Bukti P-16, P-17, P-17B) senilai jumlah jaminan yang ditentukan. Untuk itu menurut Majelis hakim langkah Penggugat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan sebagaimana penilaian Tergugat yang tidak meloloskan proses administrative dari Penggugat tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas Majelis hakim berpendapat bahwa prosedur penerbitan Surat Keputusan Objek sengketa secara substansial telah bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 oleh karena itu harus dibatalkan”.
Keberatan Pemohon Kasasi ;
Bahwa Pertimbangan hukum tersebut di atas adalah pertimbangan hukum yang ngawur, menyesatkan dan mengelabui dimana hal ini makin menunjukkan keberpihakan Judex Facti dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, karena bukti yang dijadikan Judex Facti dalam pertimbangan hukum tersebut di atas yaitu Bukti P-17 dan P-17B adalah bukti yang tidak ada kaitanya dengan Pelelangan a quo, dimana dalam pada saat pemeriksaan bukti surat, kedua bukti tersebut sempat ditolak Hakim Anggota (H. Sugiya. SH., MH.) yang memeriksa bukti bukti Surat dari Penggugat/Termohon Kasasi I karena tidak ada kaitannya dengan Pelelangan a quo dan juga Perkara a quo, namun pada saat itu Penggugat menjelaskan bahwa itu hanya sebagai pembanding.
Bahwa dengan dijadikannya Bukti P-17 dan P-17B seolah-olah adalah rekening deposito dan surat berharga lainnya maka jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian.
Bahwa telah diurikan pada butir 3.2.14 tersebut di atas jelas bahwa Surat Keputusan Objek sengketa secara substansial tidak bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, karena apa yang terurai dalam Dokumen Pengadaan hanyalah mengatur hal-hal yang bersifat khusus, sedangkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 adalah bersifat umum.
Tentang Jaminan Sanggah Banding Harus Dikembalikan Kepada Penggugat /Termohon Kasasi I.
Bahwa Judex Facti dalam Pertimbangan putusan a quo pada halaman 163 alinia 4 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa adapun terhadap sanggahan banding yang telah disetor oleh Penggugat sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Prisiden sebesar 1 % (satu Persen) dari nilai total HPS (bukti P-12) atau sebesar Rp. 4.319.168.301 (empat milyar tiga ratus Sembilan belas juta seratus enampuluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah) harus pula dikembalikan kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Keberatan Pemohon Kasasi :
Bahwa dalam pertimbangan hukum tersebut di atas jelas bahwa Judex Facti telah salah dalam menrapkan hukum karena berdasarkan ketentuan pasal 82 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Jaminan sanggah banding sebesar 1% adalah persyaratan yang harus dipenuhi apa bila ada pihak yang mengajukan sanggah banding, dimana masih dalam ketentuan tersebut Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding, dimana dalam hal ini dengan ditolaknya sanggahan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/Penggugat maka jaminan tersebut telah dicairkan dan disetorkan dalam kas negara tanpa menunggu adanya upaya hukum ke PTUN/PT TUN, untuk jelasnya bunyi Pasal 82 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010sebagai berikut:
Pasal 82
Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung.
Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/ Seleksi.
LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah dapat menugaskan Sekretaris Daerah atau PA untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7c) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b)tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding.
Judex Facti Dalam Putusan A Quo Telah Melanggar Hukum Acara/Formil Yang Berlaku.
Melanggar Pasal 77 AYAT (2) UU NO. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 Jo. UU NO. 51 Tahun 2009.
Bahwa dalam Perkara a quo Para Tergugat (Termohon Kasasi II, III dan IV) dan Tergugat II Intervensi (Pemohon Kasasi) mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Relatif, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, terhadap Eksepsi tersebut harus diputus oleh Judex Facti sebelum pokok sengketa diperiksa, untuk jelasnya bunyi Pasal 77 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 sebagai berikut :
“Pasal 77
Eksepsi tentang Kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang Kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
tentang Kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
Eksepsi lain yang tidak mengenai Kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa”.
Namun faktanya Judex Facti tidak memutus terlebih dahulu tentang Eksepsi Kompetensi relatif tersebut, walaupun faktanya Para Tergugat (Termohon Kasasi II, III dan IV) dan Tergugat II Intervensi (Pemohon Kasasi) telah mengingatkan Judex Facti agar tentang eksepsi Kompetensi Relatif tersebut diputus sebelum pokok sengketa diperiksa, sehingga dengan demikian jelas Judex Facti telah melanggar hukum acara/formil yang berlaku yaitu Pasal 77 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, bahkan dalam Putusan akhirpun Eksepsi tentang Kompetensi relatif tidak dipertimbangkan dan diputus oleh Judex Facti.
Melanggar Pasal 77 AYAT (3) UU NO. 5 Tahun 1986 Jo. UU NO. 9 Tahun 2004 Jo. UU NO. 51 Tahun 2009.
Bahwa selain mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dan Eksepsi Kompetensi Relatif, Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi juga mengajukan Eksepsi lainnya, yaitu
Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto (vide halaman 13-15 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi ).
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Error Personal (Tergugat II dan Tergugat III Tidak Mempunyai Kedudukan Sebagai Pihak Dalam Perkara a quo) (vide Halaman 15-16 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak Tergugat (vide Halaman 16-18 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat Dalam Perkara a quo (vide Halaman 18 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi Disqualificatoir (vide Halaman 18-20 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat kabur karena dalam petitumnya meminta dibatalkan keputusan tata usaha negara yang tidak bersifat konkrit (vide Halaman 20-21 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena antara posita dan petitum tidak singkron (vide Halaman 21-25 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi tentang Gugatan tidak berdasarkan hukum (vide Halaman 25-26 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Eksepsi mengenai kuasa hukum Penggugat tidak sah karena tidak memiliki ijin beracara (vide Halaman 26-27 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009, terhadap Eksepsi Lain diputus bersama-sama dengan Pokok Sengketa, namun faktanya tidak semua Eksepsi lainya yang diajukan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi diputus oleh Judex Facti, yaitu tentang Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat error in objecto (vide halaman 13-15 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat Dalam Perkara a quo (vide Halaman 18 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat kabur karena dalam petitumnya meminta dibatalkan keputusan tata usaha negara yang tidak bersifat konkrit (vide Halaman 20-21 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena antara posita dan petitum tidak singkron (vide Halaman 21-25 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi) Dan Eksepsi disqualificatoir khususnya tentang alamat Tergugat II yang tidak jelas, yaitu hanya tertulis di “di Jalan Trunojoyo Nomor 3” tanpa menyebutkan Kota/Kabupaten dan Provinsi mana karena faktanya banyak nama jalan dan nomor yang sama diseluruh Indonesia.
Sehingga dengan demikian jelas Judex Facti dalam memutus Perkara a quo telah melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009.
Judex Facti Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalaian Itu Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan.
Bahwa dalam Putusan a quoJudex Facti tidak mempertimbangkan beberapa Eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yaitu diantaranya Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Error In Objecto (vide halaman 13-15 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi Mengenai (Legal Standing) Penggugat Tidak Berkualitas Sebagai Penggugat Dalam Perkara a quo (vide Halaman 18 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat kabur karena dalam petitumnya meminta dibatalkan keputusan tata usaha negara yang tidak bersifat konkrit (vide Halaman 20-21 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi), Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur karena antara posita dan petitum tidak singkron (vide Halaman 21-25 Jawaban Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi) Dan Eksepsi Disqualificatoir khususnya tentang alamat Tergugat II yang tidak jelas, yaitu hanya tertulis di “di Jalan Trunojoyo Nomor 3”. Sehingga dengan demikian putusan a quo melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (1)khususnya huruf d UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur Mengenai isi dari suatu putusan ditentukan harus memuat:
kepala putusan harus berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak yang bersengketa;
ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu di periksa;
alasan hakim yang menjadi dasar putusan;
amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 apabila suatu putusan peradilan tata usaha negara tidak memenuhi ketentuan pasal 109 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 dapat berakibat putusan tersebut batal, demikian juga halnya dengan Putusan a quo, adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo.UU No. 51 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
“Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.”
Keberpihakan Judex Facti Terhadap Penggugat Saat Proses Beracara Di PT TUN Jakarta.
Bahwa selama Proses persidangan Judex Facti menunjukkan keberpihakan kepada Penggugat/Termohon Kasasi I, yaitu seperti :
Setiap Bukti yang diajukan oleh Tergugat, Majelis Hakim (khususnya Hakim Anggota H. Sugiya, SH., MH.) pada saat acara pembuktian Surat seharusnya mencocokkan bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi I dengan bukti aslinya tetapi selalu meminta pengakuan dari Para Tergugat (Termohon Kasasi II, III, dan IV), dimana dalam hal ini Tergugat II Intervensi (Pemohon Kasasi) mengajukan keberatan tetapi justru dituduh membuat gaduh dan diancam akan diusir dari ruang persidangan.
Mengabulkan semua keinginan Penggugat dalam Persidangan dan menolak semua yang diinginkan Para Tergugat atau Tergugat II Intervensi (setidak-tidaknya membatasi), seperti :
Seperti penundaan sidang
Pengajuan saksi dan ahli
Pemohon Kasasi II, III, IV
I. Dalam Eksepsi
1. Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum sehingga tidak mempertimbangkan Eksepsi Kewenangan Absolut dari Para Pemohon Kasasi, dan terkait dengan hal ini pertimbangan Judex Facti sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 151 – 153, berbunyi:
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya eksepsi tentang kewenangan absolute Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa a quo adalah tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi sebagai berikut : “Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menimbang, bahwa objek sengketa a quo merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dalam rangka pengadaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dilakukan melalui pelelangan umum yang ketentuannya datur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang prosedurnya diawali dari pendaftaran sampai dengan pengumuman dan Penetapan Pemenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Korlantas Polri, maka dapat diuraikan objek sengketa a quo adalah berupa Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan Paraturan Perundang-undangan yang berlaku serta terpenuhinya unsur-unsur, yaitu:
Bersifat konkrit, berupa Surat Keputusan Nomor : Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014, Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan baku TNKB Korlantas TA 2014;
Individual, dalam Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa pemenangannya adalah PT. Indoaluminium Intikarsa Industri;
Final, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah bersifat definitive dan sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari instansi atasan atau instansi lainnya;
Menimbulkan akibat hukum yaitu dengan diterbitkannya objek sengketa a quo, maka dengan sendirinya PT. Indoaluminium Intikarsa Industri adalah sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan berhak sebagai penyedia barang/jasa yaitu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat Surat Keputusan objek sengketa adalah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasar 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang tersebut, karena kewenangan dalam menetapkan sebagai pemenang pengadaan barang/jasa tersebut sepenuhnya ada pada Tergugat I dan tidak didahului oleh Suatu perbuatan hukum perdata, meskipun pada akhirnya dengan suatu tahapan kontrak kerja dan sebagainya yang harus mengikuti rezim hukum perdata dan apabila dikemudian hari terhadap kesepakatan kontrak kerja tersebut timbul permasalahan hukum maka Kompetensinya adalah bukan lagi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan Peradilan Perdata/Umum, hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Saksi Ahli Dr. Tri Hayati Dalimunte, SH., MH. yang menerangkan dipersidangan bahwa Penetapan Pemenang Lelang adalah Putusan pejabat Publik dan setelah penetapan pemenang lelang maka pemenang lelang baru melakukan perbuatan hukum perdata yaitu kontrak dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kalau ada sengketa hukum mengenai pemenang lelang menjadi masalah hukum publik dan mengenai kontrak masuk ranah perdata.
a. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil keberatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam eksepsi mengenai kompetensi absolut yang berkaitan dengan teori melebur, yang didukung oleh alat bukti (T I, II, III-2, T I, II, III-3, T I, II, III-4 dan T I, II, III-5) dan didukung oleh pendapat Ahli a.n. Prof. DR. Nurhasan Ismail, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) yang diajukan Para Pemohon Kasasi. Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri T.A. 2014 (Obyek Sengketa) sudah ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak antara Pemohon Kasasi I dengan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri selaku Pemenang Lelang sebagaimana Surat Perjanjian Kerja pada tanggal 22 Mei 2014 Nomor: SPK/15/V/2014/KORLANTAS. Pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK/15/V/2014 tanggal 22 Mei 2014, sehingga Obyek Sengketa atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dianggap sudah melebur ke dalam tindakan hukum perdata. Oleh karena itu, jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya tidak melalui Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi melalui peradilan umum (Indroharto dalam bukunya, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm 117).
Bahwa disamping itu Judex Facti juga tidak memperhatikan pendapat Ten Berge & Tak, yang dikutip Indroharto dalam bukunya, “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, Buku I, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan IV, 1993, hal 195, menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, dapat berupa:
1) KTUN yang jangkauannya akan melakukan atau justru menolak terjadinya suatu perbuatan hukum perdata, misalnya KTUN yang isinya menolak untuk menjual suatu rumah dinas kepada seorang pegawai negeri;
2) KTUN yang akan melebur dalam suatu perbuatan hukum perdata, misalnya KTUN yang berisi akan menyewa suatu gedung untuk kantor;
3) KTUN yang menyebabkan dipenuhi atau justru tidak dipenuhinya suatu syarat yang perlu harus ada agar suatu perbuatan hukum perdata dapat bekerja dengan sah, misalnya persetujuan dari Sekretariat Negara untuk pemborongan suatu pekerjaan;
4) KTUN yang merupakan pelaksanaan dari suatu perbuatan hukum perdata, misalnya KTUN yang memberi izin menghuni suatu rumah yang dibangun atas dasar perjanjian antara Walikota Kepala Daerah Kota dengan suatu real estate.
Menurut Johanes Usfunan dalam bukunya “Perbuatan Pemerintah yang Dapat Digugat”, Penerbit Jembatan, Jakarta, 2002, hlm 45, menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara butir 2 sebenarnya tidak perlu diketengahkan lagi, karena formulasi Keputusan Tata Usaha Negara pada butir 1, 3, dan 4 sudah menunjukkan secara transparan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan akan melebur
b. Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas adalah keliru karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Obyek Sengketanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah ic. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia No. Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014, adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Pelelangan yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya, dengan alasan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2:
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata”;
Bahwa maksud dari Pasal 2 di atas adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, karena Keputusan Tata Usaha Negara tersebut sudah merupakan perbuatan hukum perdata seperti jual beli antara Pemerintah dan Individu atau badan hukum swasta, dimana hal tersebut bukanlah kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara, hal ini diperjelas dalam Penjelasan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi:
Penjelasan Pasal 2:
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini.
Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata”.
2) Bahwa kemudian timbul pertanyaan apakah pengadaan barang/jasa Pemerintah juga termasuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, beserta penjelasannya?
Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa”.
Jelas bahwa Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah, sehingga dalam hal ini adalah adanya jual beli antara pemerintah dengan penyedia barang/jasa yaitu badan hukum atau individu, dimana satu sisi Pemerintah membutuhkan barang/jasa dan disisi lain Badan hukum/individu menawarkan barang/jasa tersebut sehingga jelas dari awal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ranah hukum perdata yaitu jual beli barang/jasa antara pemerintah selaku Pembeli dan individu atau badan hukum selaku penjual. Bahwa dalam jual/beli barang tersebut dikarenakan penggunanya adalah pemerintah selaku pejabat publik yang menggunakan uang negara maka harus dilakukan pelelangangan umum tidak bisa beli sesuka hati pejabat publik tersebut, sehingga tindakan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut tetap harus sesuai hukum yang berlaku, dan keputusannya inilah yang dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, beserta penjelasannya. Hal ini sesuai dengan Keterangan ahli Dr. Tri Hayati Dalimunte, SH., MH. yang menyatakan:
Bahwa sebenarnya dari awal sudah ada aspek perdata dalam pengadaan barang/jasa yaitu Pemerintah atau pejabat publik adanya kebutuhan suatu barang/jasa maka dalam hal ini kemudian adanya penawaran oleh perseorangan atau badan hukum, sehingga dalam hal ini telah terjadi pasar.
Yang diperkuat dengan pendapat Ahli Prof. Dr. Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yang menyatakan :
Bahwa keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah tidak memenuhi kriteria suatu Keputusan tata usaha negara karena dalam keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut belum menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang disebutkan dalam penetapan tersebut dan juga pejabat Tata usaha negara tersebut, dimana hak dan kewajibannya baru muncul setelah ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
3) Kemudian bagaimana jika timbul sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan perbuatan perdata atau sengketa mengenai perbuatan perdata yang didahului oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara? Apakah sengketa tersebut termasuk dalam ruang lingkup mengadili dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata usaha Negara atau Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum?
Untuk menghindari adanya sengketa kompetensi mengadili di lingkungan Peradilan, maka perlu adanya satu cara penyelesaian yang menentukan apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata tersebut, tetap merupakan Keputusan Tata Usaha Negara atau sudah merupakan perbuatan perdata dan diadili oleh peradilan umum. Dalam literatur hukum Tata Usaha Negara, cara penyelesaiannya adalah dengan mengikuti teori melebur, yaitu teori yang mengemukakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan perbuatan perdata atau perbuatan perdata yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Tata usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dianggap melebur ke dalam perbuatan perdatanya, karena perbuatan perdata ini yang memang dimaksudkan agar dapat dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara yang sedemikian inilah yang oleh Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebut Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Hal tersebut di atas sesuai dengan Pendapat AHLI Prof. Dr. Nur Hasan Ismail SH., M.Si. yaitu:
Bahwa adanya Doktrin/Teori Hukum Melebur intinya kalau terdapat dua perbuatan hukum dari pejabat tata usaha negara, dimana dua perbuatan hukum ini merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan maka kedua perbuatan tersebut dilebur menjadi satu dan kemudian sifat perbuatan hukumnya itu mengikuti dan tunduk kepada perbuatan dan sifat hukum Pejabat Tata Usaha Negara yang terakhir, contoh penetapan keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah itu harus ditindak lanjuti kepada penandatanganan kontrak yang tunduk pada hukum perdata maka keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilebur dan tunduk pada hukum perdata sebagai perbuatan hukum terakhir.
4) Bahwa bila kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut di atas, maka Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi I adalah tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, oleh karena itu bukan merupakan obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara tetapi obyek sengketa pada peradilan umum dalam perkara perdata.
Hal ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 316 K/TUN/2007 tanggal 18 Januari 2008, yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lagi pula bahwa obyek sengketa (Surat Keputusan No. 0437/VIII/2/5/2006, tentang Penunjukan Pelelangan dan Surat Perintah Mulai Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor/Meubelair pada Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 7 April 2006 -red.pan-) merupakan rangkaian kegiatan yang pada akhirnya merupakan perbuatan hukum perdata maka obyek sengketa bukan merupakan obyek Tata Usaha Negara”.
Disamping itu juga ada Mahkamah Agung RI No. 15 K/TUN/2012 tanggal 28 Maret 2012, dimana dalam Pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Judex Facti salah menerapkan hukum karena sesuai Jurisprudensi Keputusan Tata Usaha Negara yang terbit dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, adalah akan berujung pada kontrak Perdata antara Pemerintah dengan Pemenang Tender yang terletak dalam ranah Perdata, yang merupakan kewenangan Hakim Perdata untuk mengadilinya dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini oleh sebab itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana telah diputus dengan tepat oleh Pengadilan Tingkat Pertama”.
2. Bahwa terkait dengan penunjukan Tergugat II (Pemohon Kasasi II) dan Tergugat III (Pemohon Kasasi III) Para Pemohon Kasasi keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya pada alinea ke-2 halaman 153, berbunyi:
“Menimbang, bahwa adapun eksepsi yang menyangkut siapa saja yang dapat dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara a quo, Majelis Hakim memandang bahwa kendati Tergugat I senyatanya adalah sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa, akan tetapi keberadaan Tergugat II maupun Tergugat III adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang saling berkait, dimana Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telah melimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Polri, akan tetapi tetap dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat, mengingat pelimpahan wewenang tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh pemberi wewenang manakala terjadi adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga dalam rangka pengawasan dalam pemberian wewenang tersebut;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas lemah, karena pertimbangannya tidak didasarkan pada analisa yuridis yang matang bahkan mungkin akan menyesatkan, yaitu:
a. “Majelis Hakim memandang bahwa kendati Tergugat I senyatanya adalah sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa, akan tetapi keberadaan Tergugat II maupun Tergugat III adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang saling berkait”, dan ini merupakan pandangan yang keliru dan tidak benar karena walaupun Tergugat II dan Tergugat III merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tetapi sama sekali tidak terkait dengan Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat I, karena Tergugat II telah mendelegasikan kewenangannya kepada Tergugat I berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Polri. Sedangkan Tergugat III senyatanya baru terlibat dalam hal Jawaban Sanggah Banding.
b. “Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telah melimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri (Tergugat II) No. Kep/548/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Polri, akan tetapi tetap dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat, mengingat pelimpahan wewenang tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh pemberi wewenang manakala terjadi adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga dalam rangka pengawasan dalam pemberian wewenang tersebut”. Dan pendapat/pandangan ini menggambarkan bahwa Judex Facti tidak memahami benar tentang adanya jenis-jenis pelimpahan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu pelimpahan wewenang secara atribut, delegasi dan mandat, yang masing-masing mempunyai konsekuensi hukum sendiri-sendiri terhadap Pejabat TUN yang melimpahkan kewenangannya.
Seharusnya Judex Facti memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/III/1992, yang isinya memberikan petunjuk kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut:
1) Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah atribusi atau delegasi, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
2) Jika wewenang yang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah mandat, maka yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
c. Bahwa yang lebih menyesatkan adalah pertimbangan Judex Facti pada alinea ke-1 halaman 154, berbunyi:
Menimbang, bahwa demikian pula keberadaan Tergugat III adalah sebagai pejabat yang telah menerbitkan jawaban sanggah banding sebagaimana suratnya No. B/560/IV/2014/Assarpras tanggal 24 April 2014 dapat dijadikan sebagai pihak, karena dengan adanya surat tersebut berarti upaya hukum sanggah banding telah mempunyai akibat hukum bagi Penggugat, berupa tidak bisa diikutsertakan lagi sebagai pihak peserta lelang dalam penawaran pengadaan bahan baku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Korlantas Polri T.A. 2014 yang diadakan oleh Tergugat I”.
Pertimbangan di atas menggambarkan secara jelas bahwa Judex Facti tidak memahami tentang perkara yang diperiksanya dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pertimbangan di atas Judex Facti menganggap bahwa upaya hukum sanggah banding dilakukan sebelum terbitnya Obyek Sengketa (Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri T.A. 2014), padahal dalam Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atas telah secara tegas menyebutkan bahwa bagi pihak yang tidak puas dengan terbitnya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Obyek Sengketa dapat mengajukan sanggahan dan sanggahan banding.
3. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi Para Pemohon Kasasi terkait dengan Petitum Gugatan Penggugat, padahal eksepsi tersebut menyangkut ketentuan mengenai tuntutan (petitum) dalam gugatan Tata Usaha Negara, yaitu:
1) Bahwa apa yang dituntut (petitum) dalam gugatan Tata Usaha Negara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”.
2) Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/III/1992 perihal Juklak yang dirumuskan dalam Peningkatan Keterampilan Hakim Peradilan TUN III Tahun 1991, juga menyebutkan bahwa dalam sengketa TUN, bentuk petitum hanya ada satu tuntutan pokok saja yaitu agar Keputusan Badan atau Pejabat TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Apabila tuntutan tersebut mengenai ganti rugi dan/atau rehabilitasi maka harus nyata-nyata dimuat dalam posita dan petitum gugatan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991. Bentuk tuntutan subsidair (pengganti) juga tidak dikenal dalam Hukum Acara Peratun, yang ada hanya tuntutan pokok dan tuntutan tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan sesuai seperti yang tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
3) Bahwa petitum gugatan Penggugat butir 4, 5, 6 dan 7 serta tuntutan subsidair sebagaimana disebutkan di bawah ini jelas menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan di atas.
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuka kembali penawaran lelang pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri T.A. 2014;
5. Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;
6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
4. Bahwa terkait dengan Tuntutan Provisionil, Judex Facti telah membuat kekeliruan dengan membuat pertimbangan terhadap Tuntutan Provisionil yang tidak dimohonkan dalam petitum gugatan, dan pertimbangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 164, berbunyi:
“Menimbang, bahwa terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan objek gugatan yang disengketakan, menurut Majelis Hakim dengan dikabulkannya gugatan Penggugat tersebut adalah merupakan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek gugatan sepanjang yang belum dilaksanakan untuk melindungi kepentingan Penggugat dan menjamin kepastian hukum, namun demikian oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat tidak dimohonkan, maka tidak harus dicantumkan dalam amar putusan ini”.
Bahwa tak ada satupun keadaan yang mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi I, justru permohonan penundaan tersebut hanyalah akal-akalan Termohon Kasasi semula Penggugat untuk menghalang-halangi Pengadaan Bahan Baku TNBK Korlantas Polri TA. 2014 yang merupakan kebutuhan nasional dan mendesak untuk dilaksanakan, dan pertimbangan Judex Facti di atas benar-benar aneh, karena Judex Facti sudah mengetahui bahkan mengakui bahwa tuntutan provisonil (penundaan pelaksanaan keputusan) tidak dimohonkan dalam petitum gugatan Penggugat (Termohon Kasasi) tetapi Judex Facti tetap mempertimbangkannya, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangannya di atas.
II. Dalam Pokok Perkara
Bahwa Judex Facti Dalam Pokok Perkara tidak memberikan pertimbangan secara benar dan tidak memperhatikan secara menyeluruh ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga memberikan pendapat yang keliru, hal ini sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Judex Facti dalam putusan a quo, yaitu:
1. Pada halaman 160 – 161, berbunyi:
Menimbang, bahwa ketentuan yang harus dijadikan sebagai dasar pengujian dalam menilai keabsahan atas prosedur penerbitan obyek sengketa a quo adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Peraturan Presiden dimaksud, antara lain Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013;
“Menimbang, bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu Lembaga Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mempunyai kewenangan salah satunya adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perasuransian, sehingga bisa membuat suatu ketentuan pengaturan atau norma hukum yang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan harus diikuti oleh lembaga penjamin atau lembaga asuransi, hal ini sesuai dengan pendapat saksi ahli dari Penggugat, yaitu: Dr. Tri Hayati Dalemunte, S.H., M.H. yang menerangkan di persidangan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan atribusi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan Indonesia yang salah satu bentuk pengaturan kewenangan atribusi adalah membuat Surat Edaran diberlakukan bagi semua institusi yang terkait dengan pelaksanaan jasa keuangan, sehingga Surat Edaran ini wajib dipatuhi”;
a. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan di atas sudah mengakui dan menyatakan “Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu Lembaga Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mempunyai kewenangan salah satunya adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perasuransian”, sesuai dengan pihak yang ditujukan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013, tetapi pertimbangan Judex Facti ini menjadi keliru dan tidak benar karena mengikuti pendapat Ahli Dr. Tri Hayati Dalemunte, S.H., M.H. sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan di atas, menyatakan pada intinya bahwa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku bagi semua institusi yang terkait dengan pelaksanaan jasa keuangan, sehingga Surat Edaran ini wajib dipatuhi. Para Pemohon Kasasi keberatan dan tidak sependapat dengan pendapat Ahli ini, karena tidak menyebutkan dasar dan alasannya. Seharusnya Judex Facti memperhatikan pendapat Ahli Prof. Dr NUR HASAN ISMAIL SH., M.Si. yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Edaran sifatnya tidak mengikat karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran hanya berlaku bagi lembaga yang dituju dalam surat edaran tersebut.
b. Bahwa sejalan dengan pendapat Ahli Prof. Dr NUR HASAN ISMAIL SH., M.Si. di atas Para Pemohon Kasasi menganggap bahwa Surat Edaran Deputi Komisioner Pengaawas IKNB II OJK No. SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausula Dalam Polis Suretyship untuk Tidak Menjamin Kerugian Disebabkan oleh Praktek KKN:
1) Hanya kepada Seluruh Direksi Perusahaan Asuransi tidak mengatur pengadaan barang/jasa (tidak ditujukan kepada pemerintah khusunya Pejabat Pembuat komitmen (PPK);
2) Substansi Surat Edaran tersebut memerintahkan kepada seluruh perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktek KKN, penipuan/pemalsuan.
3) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 133 serta Pasal 134 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah harus tunduk pada ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya serta Peraturan Kepala LKPP yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah tidak tunduk pada Surat Edaran Deputi Komisioner Pengaawas IKNB II OJK No. SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013, karena Surat Edaran tersebut hanya untuk seluruh perusahaan asuransi.
c. Bahwa tujuan pencantuman klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran” dalam jaminan adalah merupakan salah satu hukuman apabila penyedia barang/jasa melakukan KKN/penipuan/pemalsuan bukan mendorong untuk melakukan korupsi.
d. Apabila perusahaan asuransi dilarang OJK untuk mencantumkan klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran” dalam jaminan, maka otomatis jaminan dari perusahaan asurasi tidak memenuhi syarat sesuai dengan persyaratan jaminan yang diatur dalam Standard dokumen pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dalam Bab I Huruf C. Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 dan Perka LKPP No. 5 Tahun 2011. Sehingga yang sah hanya jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan penjaminan yang sampai saat ini tidak ada larangan untuk mencantumkan klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran”.
e. Karena ada permasalahan di lapangan, maka Surat Edaran No. SE-04/NB/2013 Tanggal 18 September 2013 dibekukan atau ditangguhkan pelaksanaannya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri berdasarkan Surat Deputi Komisioner Pengaawas IKNB II OJK Nomor: S-127/NB-2/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship, yang intinya mengijinkan kembali perusahaan asuransi mencantumkan klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran”.
Berdasarkan fakta di atas nyatalah bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pengujian dan menilai keabsahan atas prosedur penerbitan Obyek Sengketa a quo, yaitu mendasari Surat Edaran OJK No. SE-04/NB/2013 Tanggal 18 September 2013, yang kemudian telah dibekukan atau ditangguhkan pelaksanaannya oleh Deputi Komisioner Pengaawas IKNB II OJK.
2. Pada halaman 161 – 163, berbunyi:
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 dan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, bunyinya adalah:
Pasal 1 angka 35:
“Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 67:
(1) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/ Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
(2) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding;
(3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
(4) ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima;
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan;
(6) Perusahaan Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjamin yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan;
(7) Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan isi Peraturan Presiden tersebut di atas adalah jelas hanya mengatur Jaminan Finansial atas Pengadaan Barang harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) dari Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi atau Bank dan tidak ada ketentuan yang mengatur jaminan lain atau syarat bahwa jaminan penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran;
Menimbang, bahwa dengan ditambahkannya adanya syarat jaminan non finansial oleh Tergugat I pada Dokumen Pengadaan sebagaimana dalam Bab VI huruf E (Bukti P-15) yang menentukan bahwa Jaminan Penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran” adalah jelas tidak diatur dalam rumusan pasal dalam Peraturan Presiden di atas, sehingga gugurnya Penggugat pada saat evaluasi administrasi yang disebabkan tidak mencantumkan adanya klausa dimaksud, berarti tindakan Tergugat I tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
a. Bahwa pendapat Judex Facti dalam pertimbangannya di atas adalah keliru dan menyesatkan, karena penambahan syarat jaminan non finansial pada Dokumen Pengadaan dalam hal ini Dokumen Pengadaan Nomor : DOKADA/14/II/2014 Tanggal 13 Februari 2014 Untuk Pengadaan Bahan Baku TNKB Program PNBP T.A. 2014, sebagaimana dalam Bab VI huruf E yang menentukan bahwa Jaminan Penawaran harus mencantumkan klausa “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran”, bukan atas kehendak/karangan Tergugat I, tetapi mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala LKPP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 134 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Pasal 133 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) diatur dengan Peraturan Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan”.
Pasal 133 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, berbunyi:
“Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, ditetapkan dengan Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat pertimbangan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional”.
1) Ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134 tersebut di atas mengamanatkan LKPP untuk menerbitkan pengaturan terkait petunjuk teknis dan standar dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk Peraturan Kepala LKPP, yaitu:
Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Perka LKPP No. 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 tentang E-tendering.
2) Dalam ketentuan tersebut di atas mengatur bahwa seluruh panitia pengadaan barang/jasa Kementerian/ Lembaga/Daerah/Intitusi lainnya dalam melaksanakan pengadaan wajib mentaati ketentuan dalam Perpres No. 54 dan perubahannya serta seluruh Perka LKPP, termasuk juga dalam menyusun Dokumen Pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
3) Berdasarkan standard dokumen pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dalam Bab I Huruf C. Penyiapan Dokumen Penawaran Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 dan Perka LKPP No. 5 Tahun 2011 ditetapkan standar jaminan penawaran yang wajib mencantumkan klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran”.
4) Berdasarkan contoh jaminan penawaran yang ditetapkan dalam Bab VI Huruf J dan K Bentuk Dokumen Penawaran Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 dan Perka LKPP No. 5 Tahun 2011 ditetapkan contoh jaminan penawaran yang wajib mencantumkan klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran”.
Jadi sangat tidak beralasan hukum pendapat Judex Facti yang tertuang dalam putusannya pada alinea ke-3 halaman 163, berbunyi: Surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat I secara substansial bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 oleh karena itu harus dibatalkan.
b. Bahwa disamping itu pencantuman klausul “Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran” adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Perpres No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010, berbunyi:
Pasal 118:
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa;
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Tindakan dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP;
a. dikenakan sanksi administratif;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana;
Dalam pengaturan pasal 118 diatur bahwa salah satu sanksi apabila penyedia barang/jasa berbuat curang, pemalsuan, penipuan dan atau persekongkolan adalah dicairkan jaminan pelaksanaannya.
c. dengan demikian pendapat Judex Facti dalam pertimbangannya di atas merupakan pendapat yang keliru dan tidak benar, karena tidak memperhatikan secara menyeluruh ketentuan-ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi nyatalah bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pendapat Judex Facti dalam pertimbangannya di atas tidak terbukti, untuk itu Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri T.A. 2014 (Obyek Sengketa) secara hukum haruslah dinyatakan Sah.
3. Pada halaman 163, berbunyi:
“Menimbang, bahwa tentang uang jaminan penawaran lelang ini secara adminstratif sesuai dengan ketentuan dalam aturan dasarnya harus adanya rekening Koran sejumlah minimal nilai jaminan dalam penawaran lelang tersebut dan ternyata Penggugat telah pula menyerahkan rekening Koran sejumlah minimal nilai jaminan dalam penawaran lelang tersebut dan ternyata Penggugat telah pula menyerahkan rekening deposito dan surat berharga lainnya (Bukti P-16, P-17, P-17B) senilai jumlah jaminan yang ditentukan. Untuk itu menurut Majelis hakim langkah Penggugat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan sebagaimana penilaian Tergugat yang tidak meloloskan proses administrative dari Penggugat tersebut”.
Bahwa Pertimbangan hukum di atas adalah pertimbangan hukum yang keliru dan menyesatkan, karena bukti surat yang dipertimbangankan Judex Facti tersebut yaitu Bukti P-17 dan P-17B adalah bukti yang tidak ada kaitannya dengan Pelelangan a quo, dimana pada saat pemeriksaan bukti surat dalam persidangan, kedua bukti tersebut (Bukti P-17 dan P-17B) yang diajukan Penggugat (Termohon Kasasi) sempat ditolak oleh Hakim Anggota (H. Sugiya, SH., MH.) karena tidak ada kaitannya dengan Pelelangan a quo dan atau Perkara a quo, namun pada saat itu Penggugat menjelaskan bahwa itu hanya sebagai pembanding. Sehingga dengan dijadikannya Bukti P-17 dan P-17B seolah-olah ada rekening deposito atau surat berharga lainnya, maka jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan:
Bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perubahan syarat yang telah diharuskan di dalam ketentuan yang mengatur tersebut;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden tersebut mengatur juga pemerataan pekerjaan perusahaan jasa;
Bahwa permohonan kasasi Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II, III, IV, tidak disertai alasan kasasi yang relevan dan hanya merupakan penilaian hasil pembuktian; Putusan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat I sudah benar dan tepat;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I. PT. Indoaluminium Intikarsa Industri, dan Para Pemohon Kasasi II. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), III. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagai Pengguna Anggaran (PA), IV. Asisten Kapolri Bidang Sarana Dan Prasarana (ASSAPRAS) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II, III, IV dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I.PT. INDOALUMINIUM INTIKARSA INDUSTRI, dan Para Pemohon Kasasi: II.KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAKORLANTAS POLRI) sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), III. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagai PENGGUNA ANGGARAN (PA), IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi: I dan Para Pemohon Kasasi: II, III, IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., ttd
Ttd/Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ………......… Rp 6.000,00 ttd
Redaksi ……………. Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
Administrasi ………. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.