62/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI PATRA Alias ANDI Bin MUFITPATRA
1. Menyatakan Terdakwa ANDI PATRA Als ANDI Bin MUFITPATRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar” sebagaimana dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan setiap kepingannya berjumlah 10 butir obat, disisihkan 3 butir untuk laboratorium Polda Sumsel sehingga sisanya berjumlah 7 butir. - 1 (satu) helai celana jeans pendek merk Jeep warna biru Dirampas untuk dimusnahkan; - 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- - 75 (tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- - 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,- - 59 (lima puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.10.000,- - 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor62/Pid.Sus/2016/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ANDI PATRA Alias ANDI Bin MUFITPATRA |
| Tempat lahir | : | Palembang |
| Umur/tanggal lahir | : | 36 tahun/27 April 1979 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Tempilang II Rt 008 Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan 24 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Sgl tanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDI PATRA Als ANDI Bin MUFIPATRA bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan seperti yang diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, berupa pidana penjara selama 6(enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan setiap kepingannya berjumlah 10 butir obat, disisihkan 3 butir untuk laboratorium Polda Sumsel sehingga sisanya berjumlah 7 butir.
1(satu) helai celana jeans pendek merk Jeep warna biru
(Dirampas untuk dimusnahkan)
38(tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,-
75(tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
40(empat puluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,-
59(lima puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.10.000,-
12(dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-
(dirampas untuk negara)
Menghukum terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
----------Bahwa ia terdakwa ANDI PATRA Alias ANDI Bin MUFITPATRA, pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di RT.008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat (rumah kontrakan terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungaiiiat, "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 Terdakwa menelpon pegawai Apotik Amanah Pangkal Pinang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, pada saat itu Terdakwa memesan obat jenis somadril sebanyak 20 (dua puluh) box dan penyerahannya akan dilakukan di Pinggir Jalan Mentok - Pangkalpinang. Setelah bertemu dengan orang tersebut kemudian Terdakwa membeli obat jenis somadril sebanyak 20 (dua puluh) box dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis somadril di Daerah Tempilang dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu) per box, penjualan dilakukan oleh Terdakwa secara bertahap sehingga terjual sebanyak 19 (Sembilan belas) box dan 9 (keping), sedangkan 1 (satu) keping yang jumlahnya 10 (sepuluh) butir belum terjual dan masih disimpan Terdakwa di celana Jeans merk jeep warna biru. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas penjualan obat jenis Somadril tersebut adalah sebesar Rp 2.985.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa RT.008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Tempilang yaitu saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH dikarenakan Terdakwa telah mengedarkan obat jenis somadril yang telah dibatalkan izin edarnya oleh pihak yang berwenang dan selanjutnya saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam kantong celana Jeans merk jeep warna biru milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan berjumlah 10 (sepuluh) butir, uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) hasil penjualan obat jenis somadril terdiri dari modal sebesar Rp 6.015.000 (enam juta lima belas ribu rupiah) dan keuntungen hasil penjualan sebesar Rp 2.985.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian : 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 75 (tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu ribu rupiah), 59 (lima puluh Sembilan) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:3005/N0F/2015 tanggal 4 Desember 2015 diketahui bahwa Tablet Somadril warna putih milik Terdakwa positif mengandung Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol, obat Somadril tersebut sudah dibatalkan izin beredarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Rl HK.04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Karisoprodol.-------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa ia terdakwa ANDI PATRA Alias ANDI Bin MUFITPATRA, pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di RT.008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat (rumah kontrakan terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa sekira hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 Terdakwa menelpon pegawai Apotik Amanah Pangkal Pinang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, pada saat itu Terdakwa memesan obat jenis somadril sebanyak 20 (dua puluh) box dan penyerahannya akan dilakukan di Pinggir Jalan Mentok - Pangkalpinang. Setelah bertemu dengan orang tersebut kemudian Terdakwa membeli obat jenis somadril sebanyak 20 (dua puluh) box dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis somadril di Daerah Tempilang dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu) per box, penjualan dilakukan oleh Terdakwa secara bertahap sehingga terjual sebanyak 19 (Sembilan belas) box dan 9 (keping), sedangkan 1 (satu) keping yang jumlahnya 10 (sepuluh) butir belum terjual dan masih disimpan Terdakwa di celana Jeans merk jeep warna biru. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas penjualan obat jenis Somadril tersebut adalah sebesar Rp 2.985.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa RT.008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Tempilang yaitu saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH dikarenakan Terdakwa telah mengedarkan obat yangtldak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatannya yaitu SOMADRIL, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengedarkannya, selanjutnya saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dl dalam kantong celana Jeans merk jeep warna biru milik Terdakwa ditemukan barang buktl berupa : 1 (satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan 10 (sepuluh) butir, uang sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) hasil penjualan obat jenis somadril terdiri dari modal sebesar Rp 6.015.000 (enam juta lima be/as ribu rupiah) dan keuntungan hasil penjualan sebesar Rp 2.985.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian : 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 75 (tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu ribu rupiah), 59 (lima puluh Sembilan) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh saksi HERI SISNI dan saksi SASONGKO YULIANSYAH, SH.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:3005/NOF/2015 tanggal 4 Desember 2015 diketahui bahwa Tablet Somadril warna putih milik Terdakwa positif mengandung Paracetamol, Caffein dan Carisoprodof, obat Somadril tersebut sudah dibatalkan izin beredarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Rl HK.04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Karisoprodol.-------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sasongko Yuliansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Rt 008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa sering melakukan jual beli obat;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) keping obat Somadril yang berisi 10 butir obat didalam saku celana jeans pendek yang tergantung dipintu kamar dan uang sejumlah Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) didalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa yang mana uang tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa berasal dari penjualan obat tersebut;
Bahwa obat somadril tersebut merupakan obat sakit pinggang yang didapat dari membeli di Pangkalpinang sebanyak 20(dua puluh)box dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per 1(satu) keping obat;
Bahwa obat tersebut tidak terdaftar dan sudah ditarik dari peredaran;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut di jalan atau via telpon;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, terdakwa juga bukan lulusan apoteker serta tidak mempunyai apotek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Heri Sisni Bin Sisni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Rt 008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat Terdakwa sering melakukan jual beli obat;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) keping obat Somadril yang berisi 10 butir obat didalam saku celana jeans pendek yang tergantung dipintu kamar dan uang sejumlah Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) didalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa yang mana uang tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa berasal dari penjualan obat tersebut;
Bahwa obat somadril tersebut merupakan obat sakit pinggang yang didapat dari membeli di Pangkalpinang sebanyak 20(dua puluh)box dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per 1(satu) keping obat;
Bahwa obat tersebut tidak terdaftar dan sudah ditarik dari peredaran;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut di jalan atau via telpon;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, terdakwa juga bukan lulusan apoteker serta tidak mempunyai apotek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Desa Tempilang Kab. Bangka Barat karena menjual obat somadril;
Bahwa Terdakwa menjual obat somadril selama kurang lebih 3(tiga) bulan yaitu dari bulan Agustus 2015;
Bahwa obat itu Terdakwa beli dari seseorang yang bekerja di Apotek Amanah Pangkalpinang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa obat yang ditemukan oleh polisi tersebut merupakan sisa obat yang belum terjual;
Bahwa Terdakwa membeli 19 box obat yang berisi 10 keping tiap boxnya kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per kepingnya;
Bahwa orang yang membeli somadril dari Terdakwa menghubungi Terdakwa melalui telpon lalu bertemu untuk melakukan transaksi jual beli;
Bahwa uang Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) yang ditemukan oleh polisi merupakan uang hasil penjualan somadril;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan setiap kepingannya berjumlah 10 butir obat, disisihkan 3 butir untuk laboratorium Polda Sumsel sehingga sisanya berjumlah 7 butir.
1(satu) helai celana jeans pendek merk Jeep warna biru
38(tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,-
75(tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
40(empat puluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,-
59(lima puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.10.000,-
12(dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Rt 008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat karena menjual obat somadril;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) keping obat Somadril yang berisi 10 butir obat didalam saku celana jeans pendek yang tergantung dipintu kamar dan uang sejumlah Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) didalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa yang mana uang tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa berasal dari penjualan obat tersebut;
Bahwa obat somadril tersebut merupakan obat sakit pinggang yang didapat dengan membeli dari seseorang yang bekerja di Apotek Amanah Pangkalpinang sebanyak 19(sembilan belas)box dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per 1(satu) keping obat;
Bahwa obat tersebut tidak terdaftar dan sudah ditarik dari peredaran;
Bahwa orang yang membeli obat menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian bertemu untuk melakukan transaksi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, terdakwa juga bukan lulusan apoteker serta tidak mempunyai apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa ANDI PATRA Als ANDI Bin MUFITPATRA yang dipersidangan telah membenarkan identitasnya bahwa mereka adalah Terdakwa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Oleh karena, itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Rt 008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat karena menjual obat somadril dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) keping obat Somadril yang berisi 10 butir obat didalam saku celana jeans pendek yang tergantung dipintu kamar dan uang sejumlah Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) didalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa yang mana uang tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa berasal dari penjualan obat tersebut. Obat somadril tersebut merupakan obat sakit pinggang yang didapat dengan membeli dari seseorang yang bekerja di Apotek Amanah Pangkalpinang sebanyak 19(sembilan belas)box dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per 1(satu) keping obat. Obat tersebut tidak terdaftar dan sudah ditarik dari peredaran. Orang yang membeli obat menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian bertemu untuk melakukan transaksi namun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, terdakwa juga bukan lulusan apoteker serta tidak mempunyai apotek;
Menimbang, bahwa obat somadril diatas termasuk dalam sediaan farmasi namun obat tersebut pernah mempunyai ijin edar dan oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk dalam lingkup perbuatan yang dimaksudkan dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi dalam dakwaan primer diatas dan oleh karena itu dengan mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan primer diatas, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad.2. yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan:
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum diatas Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekira pukul 14.30 Wib di rumah kontrakan Terdakwa di Kampung Jawa Rt 008 Tempilang II Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat karena menjual obat somadril dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) keping obat Somadril yang berisi 10 butir obat didalam saku celana jeans pendek yang tergantung dipintu kamar dan uang sejumlah Rp9.000.000,00(sembilan juta rupiah) didalam saku celana yang digunakan oleh terdakwa yang mana uang tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa berasal dari penjualan obat tersebut. Obat somadril tersebut merupakan obat sakit pinggang yang didapat dengan membeli dari seseorang yang bekerja di Apotek Amanah Pangkalpinang sebanyak 19(sembilan belas)box dengan harga Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per box yang kemudian dijual dengan harga Rp60.000,00(enam puluh ribu) per 1(satu) keping obat. Obat tersebut tidak terdaftar dan sudah ditarik dari peredaran. Orang yang membeli obat menghubungi terdakwa melalui telpon kemudian bertemu untuk melakukan transaksi namun terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat, terdakwa juga bukan lulusan apoteker serta tidak mempunyai apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol, somadril compositum adalah obat yang termasuk mengandung karisoprodol dan telah dibatalkan izin edarnya;
Menimbang, bahwa dengan Terdakwa menjual somadril tetapi Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjualnya serta somadril itu sendiri telah dibatalkan izin edarnya maka tentulah yang diperbuat oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan setiap kepingannya berjumlah 10 butir obat, disisihkan 3 butir untuk laboratorium Polda Sumsel sehingga sisanya berjumlah 7 butir dan 1(satu) helai celana jeans pendek merk Jeep warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 38(tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,-, 75(tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,-, 40(empat puluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,-, 59(lima puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.10.000,-, 12(dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- yang merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDI PATRA Als ANDI Bin MUFITPATRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar” sebagaimana dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) keping obat yang masih terbungkus dengan merk SOMADRIL COMPOSITUM yang berisikan setiap kepingannya berjumlah 10 butir obat, disisihkan 3 butir untuk laboratorium Polda Sumsel sehingga sisanya berjumlah 7 butir.
1 (satu) helai celana jeans pendek merk Jeep warna biru
Dirampas untuk dimusnahkan;
38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,-
75 (tujuh puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,-
40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,-
59 (lima puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.10.000,-
12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis, tanggal 03 Maret 2016 oleh Elizabeth Prasasti Asmarani,S.H., sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H. dan Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu Marsandi Eka Saputra, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Yuni Hariaman, S.H., M.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong,S.H. Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H.
Melda Lolyta Sihite, S.H.M.Hum
Panitera Pengganti,
Marsandi Eka Saputra, S.H.