15/Pid.Sus/2015/PN.Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Amp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I GEDE SANTIKA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I GEDE SANTIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Satu buah Gir Sepeda Motor ; - Satu buah Rantai Sepeda Motor ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.Amp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : I GEDE SANTIKA;
Tempat lahir : Seraya ;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 12 Juni 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dsn/Br. Dinas Kecagbalung,
Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA Berijasah
Dalam perkara ini, Terdakwa ditangkap Senin, 1 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 ;
Ditangguhkan oleh Penyidik, Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP.Han/14.c/XII/2014/Reskrim Sektor Karangasem tertanggal 21 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 ;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum akan menghadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 15/Pen.Pid/2015/PN.Amp tanggal 17 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.Amp, tanggal 17 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I GEDE SANTIKA secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GEDE SANTIKA berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu buah Gir Sepeda Motor
Satu buah Rantai Sepeda Motor
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa I GEDE SANTIKA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa, yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya tidak mengajukan Pembelaan secara tertulis, hanya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara ini agar dapat mengurangi Hukumannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa I GEDE SANTIKA, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014, bertempat di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi I WAYAN LADRA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa kesal melihat saksi korban I WAYAN LADRA yang juga sebagai ayah kandung terdakwa pulang tanpa sepeda motor kemudian terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terdakwa menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai paha kiri korban dan memukul menggunakan Rantai Motor sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri hingga luka robek dan berdarah selanjutnya datang Saksi I MADE SANTI (Ibu kandung terdakwa) berusaha melerai dengan mengatakan “sudah, sudah, sudah” pada saat itu terdakwa kembali memukul Korban menggunakan GIR motor sebanyak dua kali dan mengenai pelipis kiri korban selanjutnya datang saksi I WAYAN SUTIANIS ikut melerai dan membawa Korban I WAYAN LADRA keluar rumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN LADRA mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370 / 1390 / VER / 2014 tanggal 30 Desember 2014, dimana Korban diperiksa oleh Dr. I GEDE PUTU DERA EKA ADNYANA dengan hasil pemeriksaan dan berkesimpulan pada korban laki-laki berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka terbuka akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban;
Atas kejadian tersebut lalu saksi I WAYAN LADRA melaporkan kejadiannya ke Polsek Karangasem dengan Laporan Polisi No : LP/65/XII/2014/BALI/RES KR.ASEM/SEKTOR KARANGASEM tanggal 01 Desember 2014 dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa I GEDE SANTIKA, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014, bertempat di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi I WAYAN LADRA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa kesal melihat saksi korban I WAYAN LADRA yang juga sebagai ayah kandung terdakwa pulang tanpa sepeda motor kemudian terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terdakwa menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai paha kiri korban dan memukul menggunakan Rantai Motor sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri hingga luka robek dan berdarah selanjutnya datang Saksi I MADE SANTI (Ibu kandung terdakwa) berusaha melerai dengan mengatakan “sudah, sudah, sudah” pada saat itu terdakwa kembali memukul Korban menggunakan GIR motor sebanyak dua kali dan mengenai pelipis kiri korban selanjutnya datang saksi I WAYAN SUTIANIS ikut melerai dan membawa Korban I WAYAN LADRA keluar rumah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I WAYAN LADRA mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370 / 1390 / VER / 2014 tanggal 30 Desember 2014, dimana Korban diperiksa oleh Dr. I GEDE PUTU DERA EKA ADNYANA dengan hasil pemeriksaan dan berkesimpulan pada korban laki-laki berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka terbuka akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban.
Atas kejadian tersebut lalu saksi I WAYAN LADRA melaporkan kejadiannya ke Polsek Karangasem dengan Laporan Polisi No : LP/65/XII/2014/BALI/RES KR.ASEM/SEKTOR KARANGASEM tanggal 01 Desember 2014 dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
Satu buah Gir Sepeda Motor
Satu buah Rantai Sepeda Motor
Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah dibenarkan terdakwa dan saksi-saksi di dalam persidangan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
Saksi I : I WAYAN LADRA, Laki-laki, lahir Seraya, tanggal 31 Desember 1973, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Agama : Hindu, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Banjar Dinas Kecag Balung, Dsa Seraya Tengah, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem;
Bahwa peristiwa pemukulan pemukuan terhadap saksi terjadi pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 18.00 wita bertempat dirumah saksi tepatnya di Banjar Dinas Kecag Balung, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
Bahwa yang telah melakukan pemukulan terhadap diri saksi adalah anak kandung saksi yang bernama I GEDE SANTIKA;
Bahwa saksi telah dipukul oleh terdakwa I GEDE SANTIKA dengan menggunakan Gir dan Rantai sepeda motor dan mengenai bagian kepala dan pelipis sebelah kiri;
Bahwa I GEDE SANTIKA telah memukul sebanyak 3 (tiga) kali yaitu satu kali menggunakan rantai sepeda motor mengenai kepala sebelah kiri saksi dan 2 (dua) kali menggunakan Gir sepeda motor yang mengenai pelipis sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis dan kepala sebelah kiri terluka dan mengaluarkan darah;
Bahwa selain memukul dengan menggunakan Gir dan Rantai sepeda motor, Terdakwa juga menendang saksi dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan tendangan tersebut mengenai bagiaan paha sebelah kiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab saksi dipukul dengan menggunakan Gir dan Rantai Sepeda motor oleh Terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Banjar Kecag Balung, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, saksi bertanya kepada pelaku I GEDE SANTIKA “ Apakah kamu mau ngamuk saja “ dan Terdakwa menjawab ” Rugi tangan besar , ayo duel berani kamu ” saksi menjawab berkelahi nomor dua dan yang terdakwa pentingkan bijaksana ” dan terdakwa I GEDE SANTIKA mengajak saksi berkelahi dan saat itu tersangka langsung menendang saksi menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian paha saksi sebelah kiri ;
Bahwa selanjutnya, pada saat saksi bangun kemudian dipukul menggunakan Rantai sepeda motor sebanyak satu kali dan mengeni bagian kepala saksi sebelah kiri dan selanjutnya I GEDE SANTIKA kembali memukul saksi menggunakan Gir Sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali, yaitu satu kali mengenai kepala sebelah kiri dan satu kali mengenai pelipis sebelah kiri, kemudian datang istri saksi yang bernama NI MADE SANTI merebut Gir dan Rantai sepeda motor lalu sambil memegangi saksi untuk dipisahkan;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa terhadap keterangan saksi korban, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II : NI MADE SANTI, Perempuan, Lahir di Seraya, Umur 41 tahun, Pekerjaan Petani , Agama Hindu, Suku bali, Warganegara Indonesia, Alamat : Br. Kecag balung, Desa Seraya. Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
Bahwa telah terjadinya tindak pidana penganiayaan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, sekira pukul 18.00 Wita, di rumah saksi sendiri di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya Tengah, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem;
Bahwa yang menjadi Korban penganiayaan adalah suami saksi sendiri yang bernama I WAYAN LADRA dan pelakunya adalah anak kandung saksi sendiri yang bernama I GEDE SANTIKA ;
Bahwa pada saat terjadinya penganiayaan terhadap I WAYAN LADRA (suami saksi ) yang dilakukan oleh anak kandung saksi sendiri yang bernama I GEDE SANTIKA, saksi dapat melihat langsung kejadian pemukulan tersebut, dan selain saksi sendiri dan juga disaksikan oleh ke edua mertua saksi yaitu I WAYAN SUTIANIS dan NI WAYAN SUTIANIS ;
Bahwa I GEDE SANTIKA melakukan penganiayaan terhadap I WAYAN LADRA dengan cara terlebih dahulu menendang dengan kaki kanan yang mengenai pada paha kiri dan memukul dengan gir sepeda dengan tangan kanan yang mengenai pada pelipis kiri sekali dan memukul dengan rantai sepeda dengan tangan kiri yang mengenai pada bagian kepala samping kiri sekali dan setelah itu saksi langsung memeluk I WAYAN LADRA bersama dengan mertua laki dan merebut rantai dan gir yang dipegang tersangka I GEDE SANTIKA dan saat itu terjadi pergulatan dan begitu rantai dan gir yang dipegang tersangka I GEDE SANTIKA terlepas dan saksi menyuruh suami saksi cepat lari dan setelah itu baru datang tetangga yang ikut memegang I GEDE SANTIKA ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh I GEDE SANTIKA mengakibatkan I WAYAN LADRA mengalami luka pada bagian pilipis kiri dan mengeluarkan darah dan kepala samping kiri, namun saat itu I WAYAN LADRA tidak pingsan ;
Bahwa kejadian berawal pada hari senen tanggal 1 Desember 2014, sekira pukul 17.30 Wita, anak saksi yang bernama I GEDE SANTIKA datang marah-marah dan langsung masuk kamar tempat tidurnya dan mengambil gir dan rantai sepeda dan mengamuk, kemudian saksi memanggil suami saksi ( I WAYAN LADRA ) supaya segera datang pulang kerumah karena I GEDE SANTIKA mengamuk dirumah dan tidak begitu lama datang suami saksi dan langsung duduk di teras rumah yang mana I GEDE SANTIKA berdiri disamping suami saksi yang sedang duduk berhadap-hadapan dan I GEDE SANTIKA pada tangan kanannya memegang Gir sepeda dan pada tangan kirinya memegang rantai sepeda motor dan mengajak suami saksi untuk duwel / berkelahi dan disaat itu I GEDE SANTIKA menendang dengan kaki kanannya sebanyak satu kali yang mengenai pada paha kiri dan begitu suami saksi mau berdiri langsung di pukul dengan gir yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak satu kali dan pada tangan kirinya memegang rantai sepeda motor dan memukulkan pada bagian kepala samping kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka mengeluarkan darah segar dan suami saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa kemudian saksi memeluk badan I GEDE SANTIKA dengan dibantu oleh mertua laki-laki (I WAYAN SUTUIANIS), sambil merebut rantai dan gir yang dipegang oleh Terdakwa sambil berteriak minta tolong-tolong, kemudian rantai dan gir sepeda yang dipegang I GEDE SANTIKA terlepas dan menyuruh korban segera cepat lari dan barulah sesaat kemudian para tetangga datang ikut memegang Terdakwa yang masih dalam keadaan marah.
Bahwa I GEDE SANTIKA sudah sering sekali mengamuk di rumah yaitu melakukan penganiayaan terhadap diri saksi sendiri dan terhadap suami tersangka saksi sendiri dan masalah itu tidak dilaporkan dan kejadian pada hari Senin ini tanggal 1 Desember 2014, sekira pukul 17. 30 Wita, I GEDE SANTIKA lagi mengamuk dan memukul I WAYAN LADRA dengan mempergunakan gir dan rantai sepeda,
Bahwa oleh karena lukanya parah seperti keadaan sekarang ini, baru kali ini dilaporkan ke Polsek Karangasem. Saksi tidak mengetahui kenapa anak saksi I GEDE SANTIKA mempunyai perlakukan seperti itu, dan saksi sudah pernah melakukan upacara terhadap anak saksi, namun anak saksi masih tetap berlaku seperti itu dan sekarang ini saksi serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukumnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan bahwa barang bukti berupa Gir dan rantai sepeda motor adaah milik Terdakwa yang telah dipergunakan memukul kepala suami saksi ( I WAYAN LADRA) ;
Bahwa terhadap keterangan saksi korban, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi III : I WAYAN SUTIANIS, Laki-laki, Lahir di Seraya, tanggal 31 Desember 1951, Pekerjaan Petani , Agama Hindu, Suku bali, Warganegara Indonesia, Alamat : Br. Kecag balung, Desa Seraya. Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi I Wayan Ladra terjadi pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, sekira pukul 18.00 Wita, di rumah saksi sendiri di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya Tengah, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem;
Bahwa terdakwa merupakan anak kandung korban sendiri ;
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan rantai sepeda motor hingga mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri berakibatkan luka robek pada pelipis kiri dan mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat kejadian saksi baru pulang dari nyabit rumput diladang untuk pakan ternak sapi, dan sampai dirumah saksi melihat I WAYAN LADRA sedang ribut dengan I GEDE SANTIKA ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat I GDE SANTIKA sedang memegang rantai dan Gir sepeda motor dan pada saat itu saksi menarik tangan I GEDE SANTIKA sehingga rantai dan Gir sepeda motor yang dipegang dengan tangan kananya tersebut terjatuh lalu saksi melerai I GEDE SANTIKA sementara I WAYAN LADRA dijauhkan dari I GEDE SANTIKA;
Bahwa saat melerai I GEDE SANTIKA dan I WAYAN LADRA ada oraang lain lagi yaitu istri I WAYAN LADRA yang bernama NI MADE SANTI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab I GEDE SANTIKA melakukan pemukulan terhadap I WAYAN LADRA;
Bahwa saat saksi melerai pertikaian tersebut, saksi melihat I WAYAN LADRA sudah terluka pada plipis kiri dan mengeluarkan darah, namun akibat luka yang dialami I WAYAN LADRA tersebut masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa Saksi mengenali barang yang ditunjukkan dalam persidangan yaitu berupa Gir dan rantai sepeda motor yang dipegang oleh I GEDE SANTIKA ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melepaskan haknya dengan tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bernama I GEDE SANTIKA, lahir de Seraya tanggal 12 Juni 1995, Umur 19 tahun, anak kedua dari perkawinan I WAYAN LADRA dan NI MADE SANTI dan pernah bersekolah sampai kelas XI di SMK Negeri 1 Abang namun berhenti bersekolah karena tidak punya sepeda motor sebagai sarana ke sekolah ;
Bahwa terdakwa belum menikah dan bekerja sebagai buruh pembuat Batako serta masih sehari-hari tinggal i bersama-sama dengan kedua orang tuanya di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap ayah kandungnya bernama I WAYAN LADRA, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 18.30 wita, bertempat di Banjar Dinas Kecag Balung, Desa Seraya, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, dengan menggunakan alat berupa sebuah RANTAI sebanyak satu kali mengenai bagian kepala tepatnya dibagian pelipis sebelah kiri;
Bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa pulang kerumah dan mengetahui jika sepeda motornya telah digadaikan oleh saksi I Wayan Ladra dan uang tersebut digunakan oleh korban untuk main judi sabung ayam, terdakwa marah dan ketika melihat korban I Wayan Ladra pulang ke rumah terjadilah percekcokan mulut, sesaat kemudian I GEDE SANTIKA berdiri disamping suami saksi yang sedang duduk berhadap-hadapan dan I GEDE SANTIKA di tangan kanannya memegang Gir sepeda dan pada tangan kirinya memegang rantai sepeda motor, lalu mengajak IWayan Ladra untuk duwel / berkelahi;
Bahwa kejadian selanjutnya Terdakwa I GEDE SANTIKA menendang dengan kaki kanannya sebanyak satu kali yang mengenai pada paha kiri dan begitu IWayan Ladra mau berdiri langsung dipukul oleh Terdakwa dengan gir yang dipegang dengan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali lalu disusul tangan kirinya yang memegang hingga mengenai kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah segar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar jam 18.00 WITA, bertempat di rumah saksi korban I wayan Ladra di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi I Wayan Ladra ;
Bahwa benar kejadian bermula ketika terdakwa kesal melihat saksi korban I Wayan Ladra yang juga sebagai ayah kandung terdakwa pulang tanpa sepeda motor kemudian terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terdakwa menendang korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha kiri korban dan memukul menggunakan Gir dan Rantai Motor sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri hingga luka robek dan berdarah;
Bahwa benar selanjutnya datanglah saksi Ni Made Santi dan saksi I Wayan Sutianis segera memeluk Terdakwa dan berusaha mengambil Gir dan Rantai yang dipegang oleh terdakwa lalu menyuruh I Wayan Ladra pergi keluar rumah agar terpisah dengan Terdakwa;
Bahwa benar akibat pukulan dengan gir motor yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi korban I Wayan Ladra luka robek pada pelipis kiri, sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor : 370/1390/VER/2014 tertanggal 30 Desember yng dibuat dan ditandatangani oleh Dr.I Gede Putu Dera Eka Adnyana dokter Pemerintah pada Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem dengan kesimpulan luka akibat benturan benda tumpul dan luka tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban ;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi I Wayan Ladra telah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu KESATU diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU. RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau KEDUA diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (2) UU. RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis akan membuktikan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 ayat (1) UU. RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang atau pribadi yang diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan sebagai subyek atau pelaku tindak pidana dengan segala identitasnya karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan, dengan maksud menghindari terjadinya salah subyek atau pelaku (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama I GEDE SANTIKA dengan segala identitasnya yang tersebut diatas sebagaimana yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa dan identitas tersebut diakui oleh terdakwa secara tegas dan tidak dibantah dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa , dengan demikian unsur “ setiap orang “ dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sedangkan lingkup rumah tangga, pertama : meliputi suami, istri, dan anak , kedua : orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan ketiga, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap bahwa hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar jam 18.00 WITA bertempat di di rumah saksi korban I wayan Ladra di Banjar Dinas Kecagbalung, Desa Seraya, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Terdakwa telah memukul saksi korban I Wayan Ladra yang diketahui merupakan ayah kandung Terdakwa ;
Bahwa kejadian bermula ketika terdakwa kesal melihat saksi korban I Wayan Ladra yang juga sebagai ayah kandung terdakwa pulang tanpa sepeda motor kemudian terjadi cekcok mulut sampai akhirnya terdakwa menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai paha kiri korban dan memukul menggunakan Rantai Motor sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri hingga luka robek dan berdarah;
Bahwa benar selanjutnya datanglah saksi Ni Made Santi dan saksi I Wayan Sutianis segera memeluk Terdakwa dan berusaha mengambil Gir dan Rantai yang dipegang oleh terdakwa lalu menyuruh I Wayan Ladra pergi keluar rumah agar terpisah dengan Terdakwa ;
Bahwa akibat pukulan dengan Gir motor yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban I Wayan Ladra luka robek pada pelipis kiri, sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor : 370/1390/VER/2014 tertanggal 30 Desember yng dibuat dan ditandatangani oleh Dr.I Gede Putu Dera Eka Adnyana dokter Pemerintah pada Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem dengan kesimpulan luka akibat benturan benda tumpul dan luka tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada I Wayan Ladra masuk dalam pengertian “kekerasan fisik” dan peristiwa kekerasan fisik tersebut melibatkan orang-orang masih ada ikatan keluarga dimana hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban I Wayan Ladra merupakan hubungan anak dengan ayah kandung, dengan demikian unsur “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga “ terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan bertitik tolak dari asas “Negatif Wetlijke Theori” sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I.Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan demikian Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah, dan dari bukti-bukti tersebut, oleh karenanya diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum, dengan kwalifikasi “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga “;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Prof. Barda Nawawi Arif, Hakim harus memperhatikan ide dasar system pemidanaan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah Semata-mata untuk pembalasan, tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif, bahwa sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif (penjeraan) dengan melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasai sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa serta tujuan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa, oleh karenanya Majelis tidak akan menjatuhkan pidana maksimal, melainkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana selama waktu tertentu, maka terhadap lamanya pidana yang tertera dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Emosi Terdakwa yang berlebihan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui dan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa telah minta maaf kepada korban I Wayan Ladra selaku orang tua Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 194 KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan , yaitu berupa:
Satu buah Gir Sepeda Motor
Satu buah Rantai Sepeda Motor ,
Oleh karena barang bukti tersebut sebagai alat/sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I GEDE SANTIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu buah Gir Sepeda Motor ;
Satu buah Rantai Sepeda Motor ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, pada hari Kamis, tanggal 5 April 2015, oleh Sri Hananta, S.H., sebagai Hakim Ketua, A.A Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., dan I Gede. A.G Wijaya, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Made Wisna, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, serta dihadiri oleh Ni Wayan Sri Astini, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. A.A Ngurah Budhi Dharmawan,S.H. Sri Hananta, SH.
2. I Gede. A.G Wijaya, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
I Made Wisna.