38/Pid.Sus/2015/PN.Tob
Putusan PN TOBELO Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Tob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP
1. Menyatakan Terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No : 38/Pid.Sus/2015/PN.Tob
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP ;
Tempat lahir : Filipina ;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 14 Agustus 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat/tempat tinggal : Dusun Togihoro, Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Kab. Halmahera Utara ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik : Sejak tgl 06-04-2015 s/d 25-04-2015 ;
Perpanjangan Kejaksaan : Sejak tgl 26-04-2015 s/d 04-06-2015 ;
Penuntut Umum : Sejak tgl 04-06-2015 s/d 23-06-2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo : Sejak tgl 19-06-2015 s/d 18-07-2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo : Sejak tgl 19-07-2015 s/d 16-09-2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampinggi oleh Penasehat Hukum, namun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 56 ayat (1), (2) maka Majelis Hakim menunjuk saudara BENYAMIN RISCKY AJAWAILA, SH, Advokat / Pengacara yang berkantor di Jalan Roring, Kel. Bahu, Link IX Kec. Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, memilih Domisili Hukum di Kompleks Daeo Lama Belakang TK Elim Gura, Desa Gura, Kec. Tobelo, Kab. Halmahera Utara. Berdasarkan surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid-Anak/2015/PN. Tob tertanggal 30 Oktober 2015 untuk mendampinggi terdakwa selama persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut :
telah membaca :
1. Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo No. B- 473/S.2.12/Euh.2/06/2015 ;
2. Penetapan An. Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Tanggal 19 Juni 2015 Nomor : 39/Pen.Pid/2015/PN. TOB tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
4. Berkas perkara atas nama Terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan alat-alat bukti dipersidangan ;
Telah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum tertanggal Senin tanggal 07 September 2015 yang pada pokoknya telah berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan oleh karenanya Menuntut agar :
Menyatakan terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana : ”telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa, terhadap pembelaan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan sebaliknya terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo berdasarkan surat dakwaan tertanggal 18 Juni 2015, Nomor Reg. Perkara: PDM- 10/TOBEL/Euh.2/06/2015, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
----------Bahwa ia terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup pada hari Minggu tanggal 05 April 2015 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di depan Gereja Dian Togihoro yang berkedudukan di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, terhadap saksi korban ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN (korban) yang masih berumur 16 tahun berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara tertanggal 03 Desember 2008, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- berawal terdakwa tidur dirumahnya yang letaknya dekat dengan Gereja DIAN, tiba-tiba didalam tidurnya terdakwa mendapat bisikan suara gaib menyerupai suara Sdr. UDIN LUKA (ayah kandung dari korban ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN) yang mengatakan bahwa “ cepat kesana..! na pe bini so bahugel dengan laki-laki lain..” (cepat kesana isteimu sudah berselingkuh dengan laki-laki lain), lalu terdakwa mendapat bisikan kembali yang mengatakan bahwa “cepat na bawa na pe bini itu, kalo tara mau, na pukul pa dia..!” (kalimat perintah yang mengatakan agar cepat membawa pulang kembali isterinya, dan apabila isterinya itu tidak menurut kepadanya maka dirinya harus memukul isterinya). Kemudian terdakwa terbangun dari tidurnya dan mencari saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN yang menurut bisikan tersebut bahwa saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN adalah isteri terdakwa, sesampainya di depan Gereja, terdakwa melihat saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN duduk dibangku Gereja yang berada di depan Gereja DIAN bersama dengan saksi korban, saksi FERYANTO SANGGEL Als ANTO, saksi YULIANA LOLEWO Als YULIN dalam rangka perayaan hari paskah, selanjutnya terdakwa langsung memegang lengan tangan kiri saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN mengunakan tangan kiri terdakwa dan menariknya. Dikarenakan saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN tidak menuruti kemauan dari terdakwa lalu terdakwa menampar dengan mengunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali mengenai wajah sisi kanan saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN. Melihat hal tersebut saksi Maykel Arbaan Als Ecel yang berdekatan dengan saksi ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN berusaha menghalangi dan melerai perbuatan terdakwa namun terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Maykel Arbaan Als Ecel mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali mengenai pelipis kirinya. Setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
--------- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka lecet pada cuping telinga kanan bagian bawah dan luka memar pada lengan bawah kanan yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/049/712/2015 tertanggal 07 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shelvia Aulia dokter pada RSUD Tobelo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan koma ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul titik
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.----------------------------------------- ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut :
Saksi korban ARDI MEI SINDI LUKA Als MEISIN, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan karena masalah penganiayaan ;
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam masalah penganiayaan adalah terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup lakukan terhadap saksi dengan cara menarik lengan tangan kiri saksi kemudian menampar saksi pada telinga bagian kanan ;
Bahwa berawal ketika saksi sementara duduk-duduk bersama teman-teman saksi di teras depan Gereja Dian dalam rangka kegiatan Gerejawi yaitu sedang diadakan perayaan Paskah Kristus, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memegang lengan kiri saksi lalu menarik lengan kiri saksi hingga saksi terdorong kearah depan sehingga mengakibatkan bangku duduk yang saksi sementara dudukipun terjatuh ;
Bahwa kemudian teman saksi yang bernama Maykel Arbaan Als Acel langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya yang sedang memegang lengan kiri saksi dan langsung menampar saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa selanjutnya saksi bergegas lari meninggalkan teras depan Gereja dan masuk ke dalam Gereja, selanjutnya saksi pergi meninggalkan Gereja menuju rumah orang tua saksi ;
Bahwa saat lengan kiri saksi ditarik oleh terdakwa, saksi hampir terjatuh namun sebelum saksi terjatuh, tangan kanan saksi lalu memegang pundak teman saksi yang bernama Maykel Arbaan Als Ecel ;
Bahwa saat kejadian banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut dan yang menyaksikan kejadian tersebut adalah teman saksi yang bernama Maykel Arbaan Als Ecel, Feryanto Sanggel Als Anto dan Yuliana Lolewo Als Yulin ;
Bahwa saat kejadian suasana di depan Gereja Dian sementara ramai karena sedang dilaksanakan kegiatan paskah dan di depan teras Gereja sendiri ada penerangan lampu Gereja ;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi mengakibatkan saksi mengalami luka lecet pada bagian bawah telinga dan luka lecet pada lengan kanan sehingga saksi sempat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Tobelo dan mendapat perawatan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi karena setahu saksi antara terdakwa dan saksi maupun antara terdakwa dan orang tua saksi tidak pernah ada permasalahan sebelumnya ;
Bahwa setahu saksi selain terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi, saksi juga mendengar cerita bahwa malam itu teman saksi yang bernama Maykel Arbaan Als Ecel juga sempat dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa saksi saat ini masih bersekolah dibangku SMU kelas II dan saksi saat ini masih berumur 16 tahun ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi MAYKEL ARBAAN Als ECEL, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan karena masalah penganiayaan ;
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam masalah penganiayaan adalah terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah saudari Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup lakukan terhadap korban dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Bahwa berawal ketika saksi sementara duduk-duduk bersama teman-teman saksi di teras depan Gereja Dian dalam rangka kegiatan Gerejawi yaitu sedang diadakan perayaan Paskah Kristus, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memegang lengan kiri korban lalu menarik lengan kiri korban hingga korban terdorong kearah depan sehingga mengakibatkan bangku duduk yang korban sementara dudukipun terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya yang sedang memegang lengan kiri korban dan langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kemudian saksi berupaya melerai perbuatan terdakwa namun terdakwa malah balik memukul saksi dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri saksi ;
Bahwa kemudian tangan kanan terdakwa diselipkan di pinggang kiri terdakwa dan hendak mencabut pisau belati yang ada di pinggang kiri terdakwa, kemudian saksi mendorong terdakwa hingga terdakwa terdorong ke belakang, setelah itu datang beberapa warga Desa dan hendak meringkus terdakwa, sehingga terdakwa juga mengancam beberapa warga tersebut dengan sebilah pisau kemudian terdakwa pergi meninggalkan halaman Gereja tersebut ;
Bahwa saat saksi sedang melerai perbuatan terdakwa terhadap korban, kemudian korban bergegas lari meninggalkan teras depan Gereja dan masuk ke dalam Gereja, selanjutnya korban pergi meninggalkan Gereja menuju rumah orang tua korban ;
Bahwa saat lengan kiri korban ditarik oleh terdakwa, saat itu korban hampir terjatuh namun sebelum korban terjatuh, tangan kanan korban sempat memegang pundak saksi ;
Bahwa saat kejadian banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut dan yang menyaksikan kejadian tersebut adalah teman saksi yang bernama, Feryanto Sanggel Als Anto dan Yuliana Lolewo Als Yulin ;
Bahwa saat kejadian suasana di depan Gereja Dian sementara ramai karena sedang dilaksanakan kegiatan paskah dan di depan teras Gereja sendiri ada penerangan lampu Gereja ;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian bawah telinga dan luka lecet pada lengan kanan sehingga korban sempat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Tobelo dan mendapat perawatan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban karena setahu saksi antara terdakwa dan korban maupun antara terdakwa dan orang tua korban tidak pernah ada permasalahan sebelumnya ;
Bahwa setelah kejadian barulah saksi mendengar cerita bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena mendapat bisikan-bisikan gaib ;
Bahwa setahu saksi selain terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban, terdakwa juga sempat melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa korban saat ini masih bersekolah dibangku SMU kelas II dan saksi saat ini masih berumur 16 tahun ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi FERYANTO SANGGEL Als ANTO, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan karena masalah penganiayaan ;
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam masalah penganiayaan adalah terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah saudari Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup lakukan terhadap korban dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Bahwa berawal ketika saksi sementara duduk-duduk bersama teman-teman saksi di teras depan Gereja Dian dalam rangka kegiatan Gerejawi yaitu sedang diadakan perayaan Paskah Kristus, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memegang lengan kiri korban lalu menarik lengan kiri korban hingga korban terdorong kearah depan sehingga mengakibatkan bangku duduk yang korban sementara dudukipun terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi Maykel Arbaan Als Ecel langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya yang sedang memegang lengan kiri korban dan langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kemudian saksi Maykel Arbaan Als Ecel berupaya melerai perbuatan terdakwa namun terdakwa malah balik memukul saksi Maykel Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri saksi Maykel Arbaan Als Ecel, setelah itu datang beberapa warga Desa dan hendak meringkus terdakwa, namun upaya beberapa warga Desa tersebut tidak berhasil, kemudian terdakwa pergi meninggalkan halaman Gereja tersebut ;
Bahwa saat saksi Maykel Arbaan Als Ecel sedang melerai perbuatan terdakwa terhadap korban, kemudian korban bergegas lari meninggalkan teras depan Gereja dan masuk ke dalam Gereja, selanjutnya korban pergi meninggalkan Gereja menuju rumah orang tua korban ;
Bahwa saat lengan kiri korban ditarik oleh terdakwa, saat itu korban hampir terjatuh namun sebelum korban terjatuh, tangan kanan korban sempat memegang pundak saksi Maykel Arbaan Als Ecel ;
Bahwa saat kejadian banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut dan diantara orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut adalah teman saksi yang bernama Yuliana Lolewo Als Yulin ;
Bahwa saat kejadian suasana di depan Gereja Dian sementara ramai karena sedang dilaksanakan kegiatan paskah dan di depan teras Gereja sendiri ada penerangan lampu Gereja ;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian bawah telinga dan luka lecet pada lengan kanan sehingga korban sempat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Tobelo dan mendapat perawatan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban karena setahu saksi antara terdakwa dan korban maupun antara terdakwa dan orang tua korban tidak pernah ada permasalahan sebelumnya ;
Bahwa setelah kejadian barulah saksi mendengar cerita bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena mendapat bisikan-bisikan gaib ;
Bahwa setahu saksi selain terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban, terdakwa juga sempat melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa korban saat ini masih bersekolah dibangku SMU kelas II dan saksi saat ini masih berumur 16 tahun ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi YULIANA LOLEWO Als YULIN, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan karena masalah penganiayaan ;
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam masalah penganiayaan adalah terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah saudari Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup lakukan terhadap korban dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Bahwa berawal ketika saksi sementara duduk-duduk bersama teman-teman saksi di teras depan Gereja Dian dalam rangka kegiatan Gerejawi yaitu sedang diadakan perayaan Paskah Kristus, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memegang lengan kiri korban lalu menarik lengan kiri korban hingga korban terdorong kearah depan sehingga mengakibatkan bangku duduk yang korban sementara dudukipun terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi Maykel Arbaan Als Ecel langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya yang sedang memegang lengan kiri korban dan langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kemudian saksi Maykel Arbaan Als Ecel berupaya melerai perbuatan terdakwa namun terdakwa malah balik memukul saksi Maykel Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri saksi Maykel Arbaan Als Ecel, setelah itu datang beberapa warga Desa dan hendak meringkus terdakwa, namun upaya beberapa warga Desa tersebut tidak berhasil, kemudian terdakwa pergi meninggalkan halaman Gereja tersebut ;
Bahwa saat saksi Maykel Arbaan Als Ecel sedang melerai perbuatan terdakwa terhadap korban, kemudian korban bergegas lari meninggalkan teras depan Gereja dan masuk ke dalam Gereja, selanjutnya korban pergi meninggalkan Gereja menuju rumah orang tua korban ;
Bahwa saat lengan kiri korban ditarik oleh terdakwa, saat itu korban hampir terjatuh namun sebelum korban terjatuh, tangan kanan korban sempat memegang pundak saksi Maykel Arbaan Als Ecel ;
Bahwa saat kejadian banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut dan diantara orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut adalah teman saksi yang bernama Feryanto Sanggel Als Anto ;
Bahwa saat kejadian suasana di depan Gereja Dian sementara ramai karena sedang dilaksanakan kegiatan paskah dan di depan teras Gereja sendiri ada penerangan lampu Gereja ;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian bawah telinga dan luka lecet pada lengan kanan sehingga korban sempat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Tobelo dan mendapat perawatan jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada permasalahan apa sehingga terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban karena setahu saksi antara terdakwa dan korban maupun antara terdakwa dan orang tua korban tidak pernah ada permasalahan sebelumnya ;
Bahwa setelah kejadian barulah saksi mendengar cerita bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena mendapat bisikan-bisikan gaib ;
Bahwa setahu saksi selain terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban, terdakwa juga sempat melakukan penganiayaan terhadap saksi Maykel Arbaan Als Ecel ;
Bahwa korban saat ini masih bersekolah dibangku SMU kelas II dan saksi saat ini masih berumur 16 tahun ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan karena masalah penganiayaan ;
Bahwa yang menjadi terdakwa dalam masalah penganiayaan ini adalah terdakwa sendiri Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah saudari Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Bahwa awalnya sekitar jam 08.00 wit malam hari ketika terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa, terdakwa mendapat bisikan suara gaib menyerupai suara Udin Luka (ayah kandung korban) yang mengatakan bahwa “ cepat kesana…! Na pe bini su bahugel dengan laki-laki lain…” (cepat ke sana isteri terdakwa sedang berselingkuh dengan laki-laki lain) ;
Bahwa kemudian terdakwa kembali mendapat bisikan gaib yang mengatakan “cepat na bawa na pe bini, kalo tara mau, na pukul par dia…! (cepat terdakwa bawah pulang terdakwa punya isteri, kalo tidak mau, terdakwa pukul isterinya ;
Bahwa kemudian terdakwa bangun dari tidurnya dan pergi ke Gereja Dian untuk mencari tahu kebenaran bisikan gaib tersebut ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dan gereja Dian kurang lebih sekitar 100 meter ;
Bahwa ketika sampai didepan Gereja Dian, terdakwa melihat ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk dibangku depan gereja diantaranya korban Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa kemudian terdakwa menghampiri korban kemudian memegang lengan kiri tangan korban dengan mengunakan tangan kiri terdakwa lalu menarik tangan korban hingga korban terjatuh, namun karena korban tidak mau menuruti terdakwa, sehingga terdakwa langsung menampar korban dengan mengunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bawah telinga kanan korban ;
Bahwa pada saat terdakwa sedang menarik tangan korban, kemudian teman korban yang bernama saksi Maykel Arbaan Als Ecel berusah menghalang-halangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri saksi Maykel Arbaan Als Ecel kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban dan teman-temannya ;
Bahwa terdakwa telah menikah dan mempunyai 4 (empat) orang anak, namun terdakwa dan isteri terdakwa sudah pisah rumah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum terdakwa mendapat bisikan gaib tersebut ;
Bahwa saat kejadian terdakwa ada membawa isi panah burung karena terdakwa sering mencari burung di kebun terdakwa, namun bukan terdakwa membawa sebilah pisau ;
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dan korban maupun saksi Maykel Arbaan Als Ecel tidak pernah ada permasalahan ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui luka yang dialami oleh korban maupun saksi Maykel Arbaan Als Ecel akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatan terdakwa serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau terlibat perkara pidana sebelumnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat berupa hasil Visum Et Repertum tertanggal 07 April 2015 Nomor: VER/049/712/2015 atas nama korban Meisin Luka, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Shelvia Aulia, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo Kabupaten Halmahera Utara ;
Hasil Pemeriksaannya :
Pada dua centimeter dari cuping telinga kanan bagian bawah kearah pipi kanan koma tampak luka lecet berjumlah tiga buah masing-masing berukuran diameter nol koma lima centimeter berbentuk bulat titik
Pada lengan bawah kanan koma empat centimeter dari pergelangan tangan kanan koma tampak luka memar berukuran tiga centimeter kali satu centimeter berwarna merah titik
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan koma ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul titik
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah diajukan pula surat berupa Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4055/CS/HU/2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 03 Desember 2008, yang menerangkan ARDI MEI SINDI LUKA lahir di Gerong pada tanggal 16 Mei 1999 anak perempuan dari Udin Luka dan Anna Alce Wowa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan, didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara telah terjadi penganiayaan ;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan ini adalah terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup dan yang menjadi korbannya adalah Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa benar penganiayaan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Bahwa benar awalnya sekitar jam 08.00 wit malam hari ketika terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa, terdakwa mendapat bisikan suara gaib menyerupai suara Udin Luka (ayah kandung korban) yang mengatakan bahwa “ cepat kesana…! Na pe bini su bahugel dengan laki-laki lain…” (cepat ke sana isteri terdakwa sedang berselingkuh dengan laki-laki lain) ;
Bahwa benar kemudian terdakwa kembali mendapat bisikan gaib yang mengatakan “cepat na bawa na pe bini, kalo tara mau, na pukul par dia…! (cepat terdakwa bawah pulang terdakwa punya isteri, kalo tidak mau, terdakwa pukul isterinya ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bangun dari tidurnya dan pergi ke Gereja Dian untuk mencari tahu kebenaran bisikan gaib tersebut ;
Bahwa benar jarak rumah terdakwa dan gereja Dian kurang lebih sekitar 100 meter ;
Bahwa benar ketika sampai didepan Gereja Dian, terdakwa melihat ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk dibangku depan gereja diantaranya korban Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Bahwa benar kemudian terdakwa menghampiri korban lalu memegang lengan kiri korban dengan mengunakan tangan kiri terdakwa lalu menarik tangan korban hingga korban terjatuh, namun karena korban tidak mau menuruti terdakwa, sehingga terdakwa langsung menampar korban dengan mengunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bawah telinga kanan korban ;
Bahwa benar pada saat terdakwa sedang menarik tangan korban, kemudian teman korban yang bernama Maykel Arbaan Als Ecel berusah menghalang-halangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap Maykel Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri Maykel Arbaan Als Ecel kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban dan teman-temannya ;
Bahwa benar dari keterangan korban, keterangan saksi Maykel Arbaan Als Ecel, saksi Feryanto Sanggel Als Anto, dan saksi Yuliana Lolewo Als Yulin bahwa saat mereka sementara duduk-duduk di teras depan Gereja Dian dalam rangka kegiatan Gerejawi yaitu sedang diadakan perayaan Paskah Kristus, tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memegang lengan kiri korban lalu menarik lengan kiri korban hingga korban terdorong kearah depan sehingga mengakibatkan bangku duduk yang korban sementara dudukipun terjatuh kemudian saksi Maykel Arbaan Als Acel langsung memegang tangan terdakwa dan terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya yang sedang memegang lengan kiri korban dan langsung menampar korban sebanyak 1 (satu) kali disaat itu saksi Maykel Arbaan Als Ecel berusah menghalang-halangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri saksi Maykel Arbaan Als Ecel kemudian datang beberapa warga Desa berupaya untuk menenangkan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan teman-temannya ;
Bahwa benar saat kejadian terdakwa ada membawa isi panah burung karena terdakwa sering mencari burung di kebun terdakwa, namun bukan terdakwa membawa sebilah pisau ;
Bahwa benar sebelumnya antara terdakwa dan korban maupun saksi Maykel Arbaan Als Ecel tidak pernah ada permasalahan ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui luka yang dialami oleh korban maupun saksi Maykel Arbaan Als Ecel akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut ;
Bahwa benar terdakwa telah menikah dan mempunyai 4 (empat) orang anak, namun terdakwa dan isteri terdakwa sudah pisah rumah sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sebelum terdakwa mendapat bisikan gaib tersebut ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin mengalami luka lecet pada kuping telinga bagian bawah dan luka memar pada lengan bawah kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum tertanggal 07 April 2015 Nomor: VER/049/712/2015 atas nama korban Meisin Luka, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Shelvia Aulia, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatan terdakwa serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum atau terlibat perkara pidana sebelumnya ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Menimbang bahwa untuk menentukan seorang terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan tindak pidana, dimana dakwaan yang disusun adalah berbentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan yang disusun adalah berbentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap sebagai fakta hukum dipersidangan ;
Bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur – unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa, Pasal 1 Butir 16 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak memberikan pengertian tentang “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi. Pengertian di atas direduksi dari pengertian subyek hukum dalam hukum pidana yaitu “orang”/persoon maupun “Badan Hukum”/rechtpersoon. Dalam pemeriksaan perkara ini oleh karena terdakwanya adalah “orang” dalam perpektif “persoon”, maka pembahasan unsur ini hanya dibatasi pada orang sebagai “persoon” bukan sebagai “rechtpersoon”. Dengan demikian terminology “setiap orang” bisa diartikan sebagai orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan maupun dalam pemeriksaan dipersidangan, yang sehat serta tidak cacat mental sehinga dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya selama dalam pemeriksaan, sehingga dapat dan mampu dipertangungjawabkan secara hukum ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Setiap orang“ dalam pasal ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad. 2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak :
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur tersebut secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan melakukan kekerasan dalam pasal ini mengandung arti suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu atau untuk mencapai tujuan yang dikehendaki atau adanya suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan menggunakan kekuatan fisiknya ataupun kekuasaan yang ada padanya ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah : Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2015, sekitar pukul 03.00 Wit, bertempat di halaman depan Gereja Dian di Dusun Togihoro Desa Kusuri Kec. Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Yusup Tempomisa Als Yusup terhadap korban Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin dengan cara menarik lengan tangan kiri korban kemudian menampar korban pada telinga bagian kanan ;
Menimbang bahwa awalnya sekitar jam 08.00 wit malam hari ketika terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa, terdakwa mendapat bisikan suara gaib menyerupai suara Udin Luka (ayah kandung korban) yang mengatakan bahwa “ cepat kesana…! Na pe bini su bahugel dengan laki-laki lain…” (cepat ke sana isteri terdakwa sedang berselingkuh dengan laki-laki lain) kemudian terdakwa kembali mendapat bisikan gaib yang mengatakan “cepat na bawa na pe bini, kalo tara mau, na pukul par dia…! (cepat terdakwa bawah pulang terdakwa punya isteri, kalo tidak mau, terdakwa pukul isterinya ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa bangun dari tidurnya dan pergi ke Gereja Dian untuk mencari tahu kebenaran bisikan gaib tersebut dan ketika terdakwa sampai didepan Gereja Dian, terdakwa melihat ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk dibangku depan gereja diantaranya korban Ardi Mei Sindi Luka Als Meisin ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa menghampiri korban lalu memegang lengan kiri korban dengan mengunakan tangan kiri terdakwa lalu menarik tangan korban hingga korban terjatuh, namun karena korban tidak mau menuruti terdakwa, sehingga terdakwa langsung menampar korban dengan mengunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bawah telinga kanan korban dan pada saat terdakwa sedang menarik tangan korban, kemudian teman korban yang bernama Maykel Arbaan Als Ecel berusah menghalang-halangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap Maykel Arbaan Als Ecel dengan mengunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri Maykel Arbaan Als Ecel kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban dan teman-temannya ;
Menimbang, bahwa akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lecet pada Cuping telinga kanan bagian bawah kearah pipi dan luka memar pada lengan bawah kanan . Hal ini diperkuat dengan hasil visum et repertum tertanggal 18 September 2012 Nomor : VER/049/712/2015 atas nama korban Meisin Luka, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Shelvia Aulia, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo Kabupaten Halmahera Utara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: Nomor: 4055/CS/HU/2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 03 Desember 2008, yang menerangkan ARDI MEI SINDI LUKA lahir di Gerong pada tanggal 16 Mei 1999 anak perempuan dari Udin Luka dan Anna Alce Wowa, sehingga usia korban ARDI MEI SINDI LUKA pada saat kejadian yaitu pada hari Minggu, tanggal 05 April 2015 adalah kurang dari 18 tahun. Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban ARDI MEI SINDI LUKA masih tergolong ”anak” sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “ menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ dalam pasal ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum (pidana), namun pemidanaan tersebut harus bersifat proporsional yang mengandung prinsip-prinsip dan tujuan pemidanaan, yang dapat mencerminkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (sosial justice), dan keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat, yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) serta pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut di atas menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka lecet berjumlah tiga buah pada cuping telinga kanan bagian bawah kearah pipi dan luka memar pada lengan bawah kanan dari pergelangan tangan kanan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang selama dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanggi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim kepada diri terdakwa adalah patut dan layak dijatuhkan pidana penjara, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa sebab Majelis Hakim lebih menitikberatkan pada kausalitas tindak pidana serta hal-hal yang meringankan tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, namun menurut hemat Majelis Hakim hal tersebut sangat tidak memenuhi pertanggungjawaban/rasa keadilan serta tidak seimbang dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang terlalu tinggi dan tidak sebanding/ seimbang dengan perbuatan terdakwa, akan mengakibatkan terdakwa menghadapi dehumanisasi anti rehabilitasi dan tidak menghargai hukum, sehingga tujuan pemidanaan tidak tercapai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan Rasa Keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 197 KUHAP dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUP TEMPOMISA Als YUSUP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Senin tanggal 07September 2015, oleh kami, ERWINO M. AMAHORSEJA, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DAIMON. D. SIAHAYA, S.H dan MEIR. E. BATARA RANDA, S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu NOBERT HANGEWA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri ROMI PRASETIYA NITISASMITO, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota,
DAIMON. D. SIAHAYA, S.H
Hakim Anggota,
MEIR. E. BATARA RANDA, S.H M.H
Hakim Ketua Majelis,
ERWINO M. AMAHORSEJA, S.H
Panitera Pengganti,
NOBERT HANGEWA