27 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 27 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan agar barang bukti berupa : -Obat Keras jenis Double L sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur; -1 (satu) buah tas ransel warna merah les coklat Dirampas untuk dimusnahkan. -Uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 27 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin
HORMANSYAH
Tempat lahir : Samarinda
U m u r/tanggal lahir : 25 Tahun /26 Februari 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Long Melaham Rt 03 kecamatan Long Bagun
Kabupaten MahakamUlu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH di tahan dalam Rumah tahanan Polres Kutai Barat berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 19 Desember 2015 Nomor SP.Han/30/XII/2015/Reskrim sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan 07 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 06 Januari 2016 Nomor: B-28/Q.4.19/Epp.2/01/2016 sejak tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan 16 Februari 2016;
Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2016 Nomor : PRINT-129/Q.4.19/Euh.2/02/016, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 22 Februari 2016 Nomor : 27/Pid.Sus/2016/PN.Sdw, sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 14 Maret 2016 Nomor : 27/Pid.Sus/2016/PN.Sdw, sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 21 Mei 2016;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 22 Februari 2016 No. 27/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 22 Februari 2016 No. 27/Pid.Sus/2016/PN Sdw;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 22 Februari 2016 No. 27/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. REG.PERKARA.: PDM- 69/SDWR/TPUL/02/2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa An. ABDUL RAHIM HERYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana ““Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehtan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat Keras yang diduga jenis Double L sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur
1 (satu) buah tas ransel warna merah les coklat
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa / Penasihat Hukumnya, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2016 No. REG.PERKARA.: PDM- 09/SDWR/TPUL/02/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas, bertempat di kampung Ujoh Bilang Rt. 09 Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edarsebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di rumah Boni fasius Kujoq yang beralamat di Kamp. Long Melaham kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT kemudian terdakwa didatangi oleh saudara RUS (daftar Pencarian Orang) dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dan apabila 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL telah laku semua terdakwa harus membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara RUS dan terdakwa yang tergiur dengan tawaran suadara RUS akhirnya terdakwa bersedia menjualkan dan menerima obat keras jenis LL sebanyak 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara RUS.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.45 wita terdakwa bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT pergi kerumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT dan dirumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa bertemu dengan saudari ITA yang tinggal satu rumah dengan saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT yang beralamat di Kamp Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu kemudian terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudari ITA sebanyak 6 (enam) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 10 butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total penjualan obat keras jenis LL yang didapatkan oleh terdakwa berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita terdakwa bertemu dengan saudara LIYAS di Kamp. Long Melaham kecamatan long bagun kabupaten Mahakam ulu dan dengan disaksikan oleh saksi JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudara LIYAS sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan yang didapatkan oleh terdakwa dari saudara LIYAS berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI (anggota polsek Long Bagun) yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Rt. 09 Kampung Ujoh Bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa sering melakukan transaksi obat keras jenis LL selanjutnya saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin
SUNANDARI bersama saksi AIPDA S JUAN HIGANG dan saksi Brigpol ANTONIUS TRI .AK langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat kemudian saksi S. JUAN HIGANG, SH dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “kita yang namanya HERI,,,? dan terdakwa menjawab “ya saya HERI…” selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO dan saksi S. JUAN HIGANG, SH serta saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan melakukan pemeriksaan badan serta melakukan pemeriksaan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh tedakwa, selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dikemas dalam plastik kecil transparan dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan nominal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan hasil dari penjualan 2 (dua) bungkus obat keras jenis LL tersebut, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis LL tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari saudara RUS dan diedarkan /dijual ke kamp. Ujoh Bilang kabupaten Mahakam ulu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan dan menjual 6 (enam) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus kepada saudari ITA dan 2 (dua) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) perbungkus kepada saudara LIYAS tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PM.01.05.1011.12.15.0103 tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H, Apt dengan hasil pengujian Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain identifikasi Trihexyphenidyl Hydrochlorida=positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan atau menjual obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL tanpa resep dokter dan tanpa dilengkapi ijin edar maupun ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
S. JUAN HIGANG, SH Anak Dari HIGANG LUHAT, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL RAHIM HERIANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH pada hari Jum’at malam tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wita di rumah kampong Ujuh Bilang Rt. 09 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, berawal dari laporan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI (Alm) bbahwa di Rt. 09 Kampung Ujo Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaetn Mahakam Ulu terdakwa melakukan transaksi narkoba, selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 KampungUjoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE langsung menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepaa terdakwa “…Kita yang namnay HERI…” dan terdakwa menjawab “…ya saa heri…” selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE membawa terdakwa mauk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan badan dan saksi ANTONIUS TRI A.K melakukan pengeledahan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K. menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang sebesar Rp. 100.000 pecahan nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar hasil dari penjualan 2 bungkus obat keras LL selanjutnya terdakwadan barang bukti dibawa ke Mapolsek Long Bagun dalam pemeriksaan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat jenis pil LL tersebut yang ditunjukkan kepada terdakwa benar milik RUS yang dititipkan kepada terdakwa dan rencananya akan diedar atau dijual ke Kamp. Ujoh Bilang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan, berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
ANTOMIUS TRI A.K, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 20 oktober 2015 sekitar jam 14.30 wita di rumah kontrakan terdakwa di daerah kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL RAHIM HERIANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH pada hari Jum’at malam tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wita di rumah kampong Ujuh Bilang Rt. 09 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, berawal dari laporan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI (Alm) bbahwa di Rt. 09 Kampung Ujo Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaetn Mahakam Ulu terdakwa melakukan transaksi narkoba, selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 KampungUjoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE langsung menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepaa terdakwa “…Kita yang namnay HERI…” dan terdakwa menjawab “…ya saa heri…” selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE membawa terdakwa mauk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan badan dan saksi ANTONIUS TRI A.K melakukan pengeledahan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K. menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang sebesar Rp. 100.000 pecahan nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar hasil dari penjualan 2 bungkus obat keras LL selanjutnya terdakwadan barang bukti dibawa ke Mapolsek Long Bagun dalam pemeriksaan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat jenis pil LL tersebut yang ditunjukkan kepada terdakwa benar milik RUS yang dititipkan kepada terdakwa dan rencananya akan diedar atau dijual ke Kamp. Ujoh Bilang;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
RINO ABDUL RAHMAD FAGE, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 20 oktober 2015 sekitar jam 14.30 wita di rumah kontrakan terdakwa di daerah kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL RAHIM HERIANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH pada hari Jum’at malam tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wita di rumah kampong Ujuh Bilang Rt. 09 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, berawal dari laporan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI (Alm) bbahwa di Rt. 09 Kampung Ujo Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaetn Mahakam Ulu terdakwa melakukan transaksi narkoba, selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 KampungUjoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE langsung menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepaa terdakwa “…Kita yang namnay HERI…” dan terdakwa menjawab “…ya saa heri…” selanjutnya saksi bersama saksi ANTONIUS TRI A.K. dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE membawa terdakwa mauk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan badan dan saksi ANTONIUS TRI A.K melakukan pengeledahan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K. menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang sebesar Rp. 100.000 pecahan nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar hasil dari penjualan 2 bungkus obat keras LL selanjutnya terdakwadan barang bukti dibawa ke Mapolsek Long Bagun dalam pemeriksaan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat jenis pil LL tersebut yang ditunjukkan kepada terdakwa benar milik RUS yang dititipkan kepada terdakwa dan rencananya akan diedar atau dijual ke Kamp. Ujoh Bilang.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan, berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 bungkus yang dikemas dalam plastic kecil transpaan dengan rincian 7 bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 20.00 wita di Kamp. Ujoh Bilang Rt. 09 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu tepatnya di dekat SMA 01 Long Bagun
Bahwa terdakwa ditangkap karena masalah obat double LL
Bahwa pada hari Jum’a tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 15.00wita saksi dan terdakwa sedang berada di rumah sepupu terdakwa tidak lama kemuidna datang saudara RUS menghampiri terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk menjual kan obat double L di Ujoh Bilang seharga sejuta.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual obat keras doble L yaitu pada hari Jum’at tanggal 18 desember 2015 sekitar jam 19.00 wita saksi melihat terdakwa menjual obat keras jenis doble L kepada pekerja pendulang emas yang tidak saksi kenal di Kamp. Ujoh Bilang dan pada saat itu pendulang emas tersebut membeli obat doble L sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp 50.000 perbungkusnya yang didalmnya terdapat 10 (sepuluh) butir obat keras double L sehingga saat itu uang yangdiserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Bahwa obat terlarang jenis LL tersebut bentuknya bulat kecil warna putih dabn disisi sampingnya bertuliskan LL
Bahwa saksi baru mengetahui kalau terdakwa menjual obat doble L;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Ahli bertugas di TKK Apoteker RSUD HIS Kabupate Kutai Barat STEPHANUS ANGGA DIPUTRA, S.Farm, Apt Anak Dari SUGITO TRISNO yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ahli menerangkan bahwa Obat Keras jenis LL didalmnya mengandung TRIHEXYPHENIDYL HYDROCHLORIDE;
Saksi ahli menerangkan bahwa Obat tersebut biasa digunakan dalam dunia kesehatan dan obat tersebut tidk bisa beredar bebbas dipasaran karena merupakan obat keras dan harus denagn resep dokter dan apabila ada orang lain yang telah memeiliki obat teresbut tanpa kuasanya, resep dokter atau bukan dalam tahap pengobatan maka orang tersebut telah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Saksi ahli menerangkan bahwa efek samping buat kesehatn jika seseorang mengkonsumsi obat jenis doble L tanpa adanya resep dokter adalah euphoria mulut kering gangguan penglihatan, kebingungan, mual muntaj Insomnia Konstipasi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sektor Long Bagun pada hari Jum’at Malam tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 20.00 wita di dalam rumah di Ujoh Bilang Kabupaten MahakmUlu
Bahwa jenis obat (sediaan farmasi) yang telah ditemukan saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yaitu obat keras berbentuk tablet ditabletnya bertuliskan huruf LL atau biasa disebut Double L
Bajwa jumlah obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur
Bahwa terdakwa mendapatkan obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan hruuf LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur terdakwa mendapatkan obat keras bertuliskan huruf LL tersebut dari saufdara RUS pada 18 desember 2015 sekira pukul 15.00 witadi8rumahnya di kampong Long Melaham saat tersebut awalnay berjumlah 20 9dua puluh) bungkus yang terdakwa terima dari saudara RUS tesebut sejumlah Rp 1. 000.000 (satu juta rupiah) dibayarkan setelah laku semua.
Bahwa sebanyak 2 (dua) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL telah terdakwa jual kepada pekerja pendulang emas di Ujoh Bilang pada tanggal 18 desember 2015 sekira pukul 19.00 wita pada saat tersebut terdakwa menjual 1 (satu) poketnya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saat tersebut di beli sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Bahwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-maing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur terdakwa simpan di kantung tengah tas merah dan saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu pihak kepolisian menemukan obat keras bertuliskan huruf LL dikantung tas merah
Bahwa cirri-ciri obat atau sedian farmasi yang ditemukan saat terdakwa dilakukan penengapan tersebut berupa obat berbentuk tablet bentuk bulat warna putih bertuliskan huruf LL sebanyk 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 9tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur
Bahwa selain obat berbentuk tablet bentuk bulat warna putih bertuliskan huruf LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur yang ditemukan dalam kantung tengah tas warna merah di temukan juga uang hasil penjualan sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Bahwa pada saat terdakwa menjual 2 (dua) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan hurf LL paa pekerja penfdulang emas di Ujoh Bilan pada 18 desember 2015 sekira pukul 19.00 wita pada saat tersebut yang mengetahui dan menyaksikan saudari NOVI JUVIANA
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual 2 (dua) bungkus oabat atau sediaan farmai berupa obat keras bertuliskan huruf LL paa pekerja pendulang emas di Ujoh Bilang pada 18 Desember 2015 sekira pukul 19.00 wita membantu saudara RUS dan mengharapkan imbalan dari pembeli obat keras bertuliskan huruf LL tersebut karena disamping menjual terdakwa juga mengkonsumsinya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan ditemukan obat atau sediaan farmasi beruap obat keras bertuliskan huruf LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rncian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadan utuh dan dan 5 (lima) bungkus maing-masing sudah dalam keadaan hancur tidak ada dilengkapi ijin edar dari pejabat yang berweanang.;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
Obat Keras jenis Double L sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur
1 (satu) buah tas ransel warna merah les coklat
Uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di bacakan laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PM.01.05.1011.12.15.0103 tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H, Apt dengan hasil pengujian Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain identifikasi Trihexyphenidyl Hydrochlorida positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat - alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi - saksi, surat - surat dan keterangan Terdakwa, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal - hal, keadaan - keadaan serta peristiwa -peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan terbuktinya fakta - fakta hukum yang bersangkut paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di rumah Boni fasius Kujoq yang beralamat di Kamp. Long Melaham kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT kemudian terdakwa didatangi oleh saudara RUS dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dan apabila 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL telah laku semua terdakwa harus membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara RUS dan terdakwa yang tergiur dengan tawaran suadara RUS akhirnya terdakwa bersedia menjualkan dan menerima obat keras jenis LL sebanyak 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara RUS.
Bahwa sekitar pukul 18.45 wita terdakwa bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT pergi kerumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT dan dirumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa bertemu dengan saudari ITA yang tinggal satu rumah dengan saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT yang beralamat di Kamp Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu kemudian terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudari ITA sebanyak 6 (enam) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 10 butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total penjualan obat keras jenis LL yang didapatkan oleh terdakwa berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa bertemu dengan saudara LIYAS di Kamp. Long Melaham kecamatan long bagun kabupaten Mahakam ulu dan dengan disaksikan oleh saksi JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudara LIYAS sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan yang didapatkan oleh terdakwa dari saudara LIYAS berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Rt. 09 Kampung Ujoh Bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa sering melakukan transaksi obat keras jenis LL selanjutnya saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI bersama saksi S JUAN HIGANG dan saksi ANTONIUS TRI .AK langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat kemudian saksi S. JUAN HIGANG, SH dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “kita yang namanya HERI,,,? dan terdakwa menjawab “ya saya HERI…” selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO dan saksi S. JUAN HIGANG, SH serta saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan melakukan pemeriksaan badan serta melakukan pemeriksaan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh tedakwa;
Bahwa selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dikemas dalam plastik kecil transparan dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan nominal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan hasil dari penjualan 2 (dua) bungkus obat keras jenis LL tersebut, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis LL tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari saudara RUS dan diedarkan /dijual ke kamp. Ujoh Bilang kabupaten Mahakam ulu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual 6 (enam) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus kepada saudari ITA dan 2 (dua) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) perbungkus kepada saudara LIYAS tanpa resep dokter dan tanpa dilengkapi ijin edar maupun ijin dari pejabat yang berwenang
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PM.01.05.1011.12.15.0103 tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H, Apt dengan hasil pengujian Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain identifikasi Trihexyphenidyl Hydrochlorida positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 183 KUHAP, UU No.8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah :
a. Keterangan Saksi ;
b. Keterangan Ahli ;
c. Surat ;
d. Petunjuk ;
e. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi - saksi, surat - surat, dan keterangan Terdakwa, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan yang dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal dalam halmana dalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di maksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkanya sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Sengaja “ adalah bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dr. Wirjono Projodikoro,SH dalam bukunya asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, teori kesengajaan terkait dengan akibat perbuatan yang dilakukan dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
Kesengajaan sebagai suatu tujuan (opzet als oogmerk)
Kesengajaan sebagai suatu kepastian (opzet bij zekerheids -bewustzijn)
Kesengajaan sebagai suatu kemungkinan (opzet bij mogelijkheids- bewustzijn);
Menimbang, bahwa yang di maksudkan dengan “Kesengajaan sebagai suatu tujuan (opzet als oogmerk)” adalah bahwa pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi tujuan pokok dilakukanya perbuatan pidana tersebut, sedangkan yang dimaksudkan dengan “Kesengajaan sebagai suatu kepastian (opzet bij zekerheids -bewustzijn) adalah pelaku dengan perbuatanya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi setidaknya ia tahu bahwa pasti akan ada akibat yang terjadi jika ia melakukan perbuatan pidana tersebut, selanjutnya yang dimaksudkan “Kesengajaan sebagai suatu kemungkinan (opzet bij mogelijkheids- bewustzijn)” adalah pelaku tidak bertujuan untuk mencapai suatu akibat tertentu, tetapi setidaknya ia bisa menduga kemungkinan yang akan ada akibat dari perbuatan pidana tersebut;
Menimbang bahwa unsur dengan sengaja ini ditujukan pada unsur perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat, berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di rumah Boni fasius Kujoq yang beralamat di Kamp. Long Melaham kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT kemudian terdakwa didatangi oleh saudara RUS dan menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dan apabila 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL telah laku semua terdakwa harus membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara RUS dan terdakwa yang tergiur dengan tawaran suadara RUS akhirnya terdakwa bersedia menjualkan dan menerima obat keras jenis LL sebanyak 20 (dua puluh) bungkus obat keras jenis LL yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dari saudara RUS.
Menimbang, bahwa sekitar pukul 18.45 wita terdakwa bersama saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT pergi kerumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT dan dirumah saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa bertemu dengan saudari ITA yang tinggal satu rumah dengan saksi NOVI JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT yang beralamat di Kamp Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu kemudian terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudari ITA sebanyak 6 (enam) bungkus yang masing-masing bungkus berisi 10 butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total penjualan obat keras jenis LL yang didapatkan oleh terdakwa berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa bertemu dengan saudara LIYAS di Kamp. Long Melaham kecamatan long bagun kabupaten Mahakam ulu dan dengan disaksikan oleh saksi JUVIANA Anak dari JALUNG LUHAT terdakwa menjual obat keras jenis LL kepada saudara LIYAS sebanyak 2 (dua) bungkus yang masing masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis LL dengan harga perbungkusnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan yang didapatkan oleh terdakwa dari saudara LIYAS berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Rt. 09 Kampung Ujoh Bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa sering melakukan transaksi obat keras jenis LL selanjutnya saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI bersama saksi S JUAN HIGANG dan saksi ANTONIUS TRI .AK langsung mendatangi salah satu rumah warga di RT. 09 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana terdakwa sedang duduk dan memegang tas ransel warna merah les coklat kemudian saksi S. JUAN HIGANG, SH dan saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI menghampiri terdakwa dan memegang terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “kita yang namanya HERI,,,? dan terdakwa menjawab “ya saya HERI…” selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO dan saksi S. JUAN HIGANG, SH serta saksi RINO ABDUL RAHMAD FAGE Bin SUNANDARI membawa terdakwa masuk kedalam rumah dan melakukan pemeriksaan badan serta melakukan pemeriksaan tas ransel warna merah les coklat yang dibawa oleh tedakwa; dan selanjutnya saksi ANTONIUS TRI A.K Anak dari YOHANES LEO PAO menemukan obat berwarna putih bertuliskan LL sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dikemas dalam plastik kecil transparan dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing-masing berisi 10 butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing-masing sudah dalam keadaan hancur siap edar, beserta uang berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan nominal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan hasil dari penjualan 2 (dua) bungkus obat keras jenis LL tersebut, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis LL tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari saudara RUS dan diedarkan /dijual ke kamp. Ujoh Bilang kabupaten Mahakam ulu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan dan menjual 6 (enam) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus kepada saudari ITA dan 2 (dua) bungkus obat atau sediaan farmasi berupa obat keras bertuliskan huruf LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) perbungkus kepada saudara LIYAS tanpa resep dokter dan tanpa dilengkapi ijin edar maupun ijin dari pejabat yang berwenang dan berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PM.01.05.1011.12.15.0103 tanggal 29 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H, Apt dengan hasil pengujian Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain identifikasi Trihexyphenidyl Hydrochlorida positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida.;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi yang hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ternyata izin edar tersebut tidak terdakwa miliki;
Menimbang, bahwa demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disamping Hukuman Pidana, maka berdasarkan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keresahan di masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan mengenai hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri terdakwa tersebut, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah nanti dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan, patut dan setimpal dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : Obat Keras jenis Double L sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur, 1 (satu) buah tas ransel warna merah les coklat dikarenakan terbukti digunakan sebagai sarana atau alat oleh untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan dan Uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengingat lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum;
Mengingat, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHIM HERIYANSYAH Als HERI Bin HORMANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Obat Keras jenis Double L sebanyak 12 (dua belas) bungkus dengan rincian 7 (tujuh) bungkus masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan utuh dan 5 (lima) bungkus masing masing sudah dalam keadaan hancur;
1 (satu) buah tas ransel warna merah les coklat
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari: KAMIS tanggal 21 APRIL 2016 , oleh kami : WISNU RAHADI, S.H.M.Hum sebagai Hakim Ketua, ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. dan HARIO PURWO HANTORO, S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh ZULKIFLI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, dihadiri oleh DEDI ANDI YAPRIZAL, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
ALIF YUNAN NOVIARI, SH WISNU RAHADI, S.H.M.Hum
Panitera Pengganti
HARIO PURWO HANTORO, SH.MH
ZULKIFLI