299/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN.JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI |
| Tempat Lahir | : | Jember. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 25 Tahun / 28 Nopember 1992 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Kapuran, Desa. Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No: 299/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 19 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 299/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 19 April 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 07 April 2016, No.: Reg.Perk: PDM- 107/JEMBER/04/2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI telah membeli Obat keras Trihexyphenidil warna putih kepada orang yang tidak dikenal di daerah Puger dan di Kec. Ambulu, Kab. Jember sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / plastik berisi 7 butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib obat tersebut oleh terdakwa dijual kepada temannya bernama TONY sebanyak 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai melayani pembeli kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polsek Puger pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat keras Trihexyphenidil warna putih didalam kamar yang ditempatkan pada bekas kotak / bungkus rokok Tali Jagat sebanyak 3 (Tiga) plastik yang disimpan didalam saku baju yang digantung dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat keras Trihexyphenidil warna putih selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Puger untuk diproses lebih lanjut
Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli ABDUL MUNIF Nomor : 440/6220/414/2016 tanggal 24 Pebruari 2016, memberikan keterangan bahwa Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut : Yang tergolong Obat Keras yaitu : Trihexyphenidil (trex) Produksi Yarindo.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa untuk obat keras Trihexyphenidil warna putih berlogo “ Y “ adalah obat keras dalam daftar G yang didalam peredarannya harus mencantumkan dengan resep dokter pada setiap bungkus atau etiketnya yang dapat diketahui dari Label obat dengan tanda huruf “K” dari lingkaran warna merah, sehingga untuk obat golongan keras dalam label tersebut penjualan harus di Apotek dan harus dengan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI telah membeli Obat keras Trihexyphenidil warna putih kepada orang yang tidak dikenal di daerah Puger dan di Kec. Ambulu, Kab. Jember sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / plastik berisi 7 butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib obat tersebut oleh terdakwa dijual kepada temannya bernama TONY sebanyak 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai melayani pembeli kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian Polsek Puger pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat keras Trihexyphenidil warna putih didalam kamar yang ditempatkan pada bekas kotak / bungkus rokok Tali Jagat sebanyak 3 (Tiga) plastik yang disimpan didalam saku baju yang digantung dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat keras Trihexyphenidil warna putih selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Puger untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli ABDUL MUNIF Nomor : 440/6220/414/2016 tanggal 24 Pebruari 2016, memberikan keterangan bahwa:Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :Yang tergolong Obat Keras yaitu : Trihexyphenidil (trex) Produksi Yarindo.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tidak mempunyai wewenang / hak dalam menjual / mengedarkan obat-obat tersebut tanpa resep dokter karena yang berhak mengedarkan obat tersebut adalah apotek dengan menggunakan resep dokter namun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa untuk obat keras Trihexyphenidil warna putih berlogo “ Y “ adalah obat keras dalam daftar G yang didalam peredarannya harus mencantumkan dengan resep dokter pada setiap bungkus atau etiketnya yang dapat diketahui dari Label obat dengan tanda huruf “K” dari lingkaran warna merah, sehingga untuk obat golongan keras dalam label tersebut penjualan harus di Apotek dan harus dengan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Samsul Arifin dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah anggota Kepolisian Polsek Puger yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ronal Maulani dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah anggota Kepolisian Polsek Puger yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember karena Terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah ada informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa menjual obat-obatan Trex tanpa ijin, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada khalayak umum tanpa ijin maka selanjutnya dilakukan penangkapan;
Bahwa menurut Terdakwa ia mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tersebut didapatkan barang bukti berupa: obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD YUSUF HARIAWAN Bin NGATUI tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Puger;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir;
Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Samsul Arifin dan saksi Ronal Maulani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat Trex kepada khalayak umum tanpa disertai resep dokter hingga Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Puger;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut ia tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa awalnya saksi Samsul Arifin dan saksi Ronal Maulani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering menjual obat Trex kepada khalayak umum tanpa disertai resep dokter hingga Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Kapuran, Ds. Grenden, Kec. Puger, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa barang bukti berupa : obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) beserta terdakwa langsung dibawa ke Polsek Puger;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui menjual obat-obatan tersebut tanpa ijin dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa, terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai resep dokter tanpa mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang berizin dibidang farmasi yang dijualnya secara bebas;
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa dalam Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Trihexipenidil tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan obat Trihexipenidil adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun ternyata Terdakwa tetap mengedarkannya;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil (Trex) warna putih berlogo “Y” adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukkan sesuai diagnose dokter, umumnya digunakan bagi pasien penyembuhan penyakit Parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dan dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara Terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil sebagaimana diuraikan diatas yaitu dengan berawal Terdakwa membeli obat Trihexyphenidil (trex) dari seseorang sebanyak 5 (Lima) plastik klip seharga Rp. 10.000,- / (sepuluh ribu rupiah) plastik berisi 7 (tujuh) butir dengan total harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijualnya kembali per 1 (Satu) bungkus berisi 7 butir seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kesatu yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa pengkangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
Obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 19299 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Hariawan bin Ngatui tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Obat keras Trihexyphenidil warna putih sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: .Senin tanggal 30 Mei 2016 oleh kami Taufan Mandala, SH.,MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH dan Sri Murniati, SH.,Mhum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh H. Sudjati, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Eko Wahyudi, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
S u w a r j o, SH Taufan Mandala, SH.,MHum
Sri Murniati, SH.,Mhum Panitera Pengganti
H. Sudjati, SH