87/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO
1. Menyatakan terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”;
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO
Tempat lahir : Madiun
Umur / Tgl. Lahir : 37 Tahun/19 Maret 1977
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Wuni No. 12B Rt.39/12 Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa secara tegas menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya selama persidangan;
Terhadap diri terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor: 87/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn tanggal 28 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 87/Pid./2014/Pn.Kd.Mn, tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas Perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dan dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-14/MDN/Euh.2/04/2014 tertanggal 23 April 2014 pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan:
Primair :
Bahwa Terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar jam 7.00 Wib atau pada sutau waktu dalam tahun 2014 bertempat didalam rumh di Jl.Wuni No.12 Kelurahan Kejuron,Kecamatan Taman,KotaMadiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadialn Negeri Kota Madiun, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2014, yang dilakukan dengan cara :
B
erawal yang sudah menjadi kebiasaan isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) , bahwa jika akan tidur bertarai Hand Phone di charge dicolokkan dekat listrik dekat kaca salon diruang tamu, bahwa pada saat itu ketika terdakwa bangun tidur baterai beserta desktopnya tidak ada ditempatnya ; Kemudian isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ), mendatangi kamar dimana terdakwa tidur menanyakan keberadaan baterai beserta desktop, lalu terdakwa menyuruh untuk mencarinya dibawah almari kamar tidur, karena isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) tidak juga menemukan, lalu terdakwa menanyakan lagi sambil agak teriak agar kedengaran terdakwa yang sedang tidur dikamarnya ;
Selanjutnya mendengar suara agak keras , lalu terdakwa mendatangi isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) sambil membawa baterai dan dekstopnya lalu memberikan dengan cara dibanting kemudian baterai HP tersebut diambil oleh isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) lalu memasukkan kedalam HP ;
Ketika isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ), akan memasukkan baterai kedalam HP melihat HP nya sudah tidak ada Simcardnya, lalu menanyakan kepada terdakwa, namun terdakwa bukannya memberikan Simcard malahan menendang isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) yang mengenai pipi kanan hingga berdarah ;
Atas kejadian tersebut beradasarkan Visum Et Repertum Nomor : 455/21/ 303/ 2014 tanggal 05 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ismawardi, bahwa isteri terdakwa mengalami nyeri pada pipi kanan, nyeri pada tengkuk, dengan dianogsa PUJI MUKTI SUWARHAYU mengalami nyeri otot yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Subsidair :
Bahwa Terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar jam 7.00 Wib atau pada sutau waktu dalam tahun 2014 bertempat didalam rumh di Jl.Wuni No.12 Kelurahan Kejuron,Kecamatan Taman,KotaMadiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadialn Negeri Kota Madiun, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan perkerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari , yang dilakukan dengan cara :
Berawal yang sudah menjadi kebiasaan isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) , bahwa jika akan tidur bertarai Hand Phone di charge dicolokkan dekat listrik dekat kaca salon diruang tamu, bahwa pada saat itu ketika terdakwa bangun tidur baterai beserta desktopnya tidak ada ditempatnya ;
Kemudian isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ), mendatangi kamar dimana terdakwa tidur menanyakan keberadaan baterai beserta desktop, lalu terdakwa menuruh untuk mencarinya dibawah almari kamar tidur, karena isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) tidak juga menemukan, lalu terdakwa menanyakan lagi sambil agak teriak agar kedengaran terdakwa yang sedang tidur dikamarnya ;
Selanjutnya mendengar suara agak keras , lalu terdakwa mendatangi isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) sambil membawa baterai dan dekstopnya lalu memberikan dengan cara dibanting kemudian baterai HP tersebut diambil oleh isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) lalu memasukkan kedalam HP ;
Ketika isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ), akan memasukkan baterai kedalam HP melihat HP nya sudah tidak ada Simcardnya, laklu menanykan kepada terdakwa, namun terdakwa bukannya memberikan Simcard malahan menendang isteri terdakwa ( PUJI MUKTI SUWARHAYU ) yang mengenai pipi kanan hingga berdarah ;
Atas kejadian tersebut beradasarkan Visum Et Repertum Nomor : 455/21/ 303/ 2014 tanggal 05 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismawardi, bahwa isteri terdakwa mengalami nyeri pada pipi kanan, nyeri pada tengkuk, dengan dianogsa PUJI MUKTI SUWARHAYU mengalami nyeri otot yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat ( 4 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan atau bantahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan yang masing-masing telah didengar keterangannya dan diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Polres Madiun Kota dimana keterangan saksi dibuat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh polisi terkait laporan saksi mengenai adanya perbuatan terdakwa yang telah menendang saksi pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah saksi yang berada di Jl. Wuni No. 12 B RT 39 RW 12 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi yang telah menikah dengan saksi pada hari Senin tanggal 27 Oktober 1997 di KUA Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa dari pernikahan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki dan perempuan, dimana anak yang pertama telah sekolah di SMA dan yang kedua duduk di kelas 6 SD;
Bahwa terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berawal ketika malam hari sebelum kejadian saksi mengecas baterai handphone saksi dengan menggunakan alat pengecas handphone di ruang tamu rumah, namun keesokan paginya saat saksi hendak mengunakannya, saksi tidak menemukan baterai berikut alat cas handphone tersebut;
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa yang saat itu masih tidur dan oleh terdakwa dijawab “di bawah almari”, selanjutnya setelah saksi mencari dan tidak menemukan, saksi kembali bertanya kepada terdakwa dengan suara yang agak keras dan tidak lama kemudian terdakwa datang dan membanting baterai handphone dan alat pengecasnya di depan saksi;
Bahwa saksi kemudian mengambil baterai dan memasukkan kembali ke handphone namun saksi mendapati ternyata sim card handphone tidak ada selanjutnya saksi mendatangi terdakwa yang sementara tiduran dan menanyakan keberadaan simcard sembari menepuk pantatnya;
Bahwa saksi saat menanyakan keberadaan simcard handphone dengan posisi jongkok;
Bahwa reaksi terdakwa saat itu adalah dengan keras menendang saksi menggunakan kakinya hingga mengenai pipi kanan saksi;
Bahwa saksi selanjutnya pergi berkumur dan membersihkan pipi kanan bagian dalam yang sobek dan mengeluarkan darah akibat terkena tendangan;
Bahwa bagian pipi luar saksi juga bengkak dan saksi merasakan nyeri dan pusing dan saksi tidak masuk kerja selama satu minggu;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi kerumah orang tua saksi di Jalan Panglima Sudirman No. 51 B RT 32 RW 10 Kota Madiun;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa dan berusaha untuk memperbaiki rumah tangga saksi dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi telah membuat surat pencabutan laporan tertanggal 14 April 2014;
Saksi SUPARMI:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Polres Madiun Kota dimana keterangan saksi dibuat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diperiksa oleh polisi terkait adanya perbuatan terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO yang telah menendang istrinya yaitu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah yang berada di Jl. Wuni No. 12 B RT 39 RW 12 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO adalah anak kandung saksi sedangkan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU adalah menantu saksi yang menikah pada tanggal 27 Oktober 1997;
Bahwa dari pernikahan terdakwa dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah dikaruniai 2 (dua) orang, dimana anak yang pertama telah sekolah di SMA dan yang kedua duduk di kelas 6 SD;
Bahwa saksi dengan terdakwa dan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU tinggal dalam satu rumah;
Bahwa saat kejadian saksi tengah duduk di teras rumah dan dari arah kamar saksi mendengar ada suara ribut-ribut antara terdakwa dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU dimana korban berteriak membangunkan terdakwa;
Bahwa ribut-ribut yang sempat saksi dengar adalah masalah handphone;
Bahwa mendengar ribut-ribut, saksi kemudian mendatangi mereka untuk melerai dan saat itu korban mengatakan kalau pipinya telah ditendang oleh terdakwa sebanyak satu kali;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa ditendangnya saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU oleh terdakwa;
Bahwa saat itu saksi tidak memperhatikan keadaan pipi korban;
Bahwa setelah ribut-ribut pada hari itu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU masih sempat mengantarkan anaknya yang kecil kesekolah dan selanjutnya pulang kerumah orang tuanya hingga sekarang;
Bahwa saksi telah berusaha merukunkan kembali terdakwa dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan selanjutnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Polres Madiun Kota dimana keterangan terdakwa kemudian dibuat berita acara dan keterangan terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa diperiksa oleh polisi terkait laporan istri terdakwa yaitu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU dimana terdakwa yang telah menendangnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah terdakwa yang berada di Jl. Wuni No. 12 B Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU yang telah menikah pada hari Senin tanggal 27 Oktober 1997 di Kota Madiun;
Bahwa dari pernikahan terdakwa dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah dikaruniai 2 (dua) orang, dimana anak yang pertama telah sekolah di SMA dan yang kedua duduk di kelas 6 SD;
Bahwa kejadian berawal pada malam harinya yaitu sekitar pukul 02.00 WIB dimana saat itu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah tidur saksi mendengar ada suara SMS masuk dari handphone miliknya selanjutnya terdakwa membuka isi SMS dan mendapati kalimat “sayang apa sudah tidur", setelah mendapati SMS yang demikian, terdakwa kemudian mengambil simcard dan membuangnya;
Bahwa keesokan paginya saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU membangunkan terdakwa menanyakan baterai handphone dan saat itu terdakwa bangun dan menyerahkan baterai handphone kepadanya dengan cara membanting dihadapannya selanjutnya terdakwa kembali tidur dan tidak lama kemudian saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU kembali membangunkan terdakwa menanyakan simcard hanphone dengan cara menepuk-nepuk pantat dan memukul terdakwa dengan bantal;
Bahwa terdakwa kemudian menggeliat dan menggerakkan kaki terdakwa dan tanpa sengaja kaki terdakwa mengenai pipi kanan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Bahwa pada saat terdakwa menggeliat dan menggerakkan kaki terdakwa sudah tahu posisi saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU ada dekat terdakwa yaitu disamping dekat kaki terdakwa;
Bahwa terdakwa tahu menendang orang akan mengakibat orang tersebut merasa sakit;
Bahwa setelah kejadian itu istri terdakwa pulang kerumah orang tuanya dan selanjutnya terdakwa dilaporkan ke polisi;
Bahwa terdakwa dengan saksi Puji Mukti Suwarhayu sudah rukun lagi dan sudah tinggal bersama dalam satu rumah ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan dibacakan Visum et Repertum Nomor: 445/21/303/2014 tanggal 5 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismawardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Dr, Soedono Madiun an. Puji Mukti Suwarhayu dengan hasil pemeriksaan;
Hasil Pemeriksaan Umum:
Nyeri pada pipi kanan
Nyeri pada tengkuk
Kesimpulan:
DIAGNOSA. (sedapat dapatnya tanpa istilah keahlian):
Nyeri otot
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum selanjutnya mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara: PDM-14/MDN/Euh.2/04/2014 yang dibacakan pada persidangan tanggal 3 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO terbukti bersalah melakukan TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam surat dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan, dengan perintah ditahan;
2 (dua) buah akta nikah dikembalikan pada saksi Puji Mukti Rahayu;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan apabila saling dikaitkan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa bernama WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO;
Bahwa benar terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO telah melakukan pernikahan dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU pada hari Senin tanggal 27 Oktober 1997 di Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa benar dari pernikahan antara terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO dengan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah dikaruniai dua orang anak;
Bahwa benar terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO bersama saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU dan anaknya tinggal satu rumah dengan orang tua terdakwa yaitu saksi SUPARMI;
Bahwa benar terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah yang berada di Jl. Wuni No. 12 B RT 39 RW 12 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun telah menendang pipi kanan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Bahwa benar kejadian berawal ketika saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan baterai handphone yang pada malamnya oleh saksi sedang di cas diruang tamu;
Bahwa benar terdakwa yang sementara tidur mendengar suara keras dari saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU, kemudian bangun dan menjawab “ada di bawah almari dalam kamar” namun setelah saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU mencari dan tidak menemukannya, saksi kembali bertanya dengan suara keras sehingga terdakwa bangun dan melemparkan baterai handphone di hadapan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Bahwa benar setelah itu terdakwa kembali lagi tidur;
Bahwa benar saat saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU hendak memasang baterai kedalam handphone saksi mendapati nomor simcard handphone tidak ada di handphone selanjutnya saksi menemui terdakwa dan sambil menepuk-nepuk pantat terdakwa dan memukulnya dengan bantal, saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU menanyakan keberadaan simcardnya;
Bahwa benar posisi saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU saat menepuk pantat dan menanyakan keberadaan simcard adalah sambil berjongkok disamping dekat kaki terdakwa;
Bahwa benar terdakwa kemudian menggerakkan kakinya dengan keras hingga mengenai pipi kanan dari saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Bahwa benar akibat terkena tendangan kaki terdakwa mengakibatkan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU merasakan nyeri pada pipi kanan dan tengkuk sebagaimana visum et repertum Nomor: 445/21/303/2014 tanggal 5 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismawardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Dr, Soedono Madiun an. Puji Mukti Suwarhayu;
Bahwa benar selain rasa nyeri pada pipi kanan dan tengkuk saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU juga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian dalam mulut;
Bahwa terdakwa menyadari perbuatan menendang tubuh orang lain dengan kaki akan menyebabkan orang tersebut merasa sakit;
Bahwa benar saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi;
Bahwa benar saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah memaafkan perbuatan terdakwa dan berkeinginan untuk hidup rukun kembali;
Bahwa benar saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tanggal 14-4-2014 yang intinya mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah, Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa kerangka dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas sehingga untuk mempertimbangkan susunan dakwaan yang demikian Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsider harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik”;
Unsur “dalam lingkup rumah tangga”;
Ad. 1 Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona);
Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas terdakwa semata sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan dahulu apakah perbuatan materil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dibuktikan bahwa terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan;
Ad. 2 Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ kekerasan fisik “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai suatu kesengajaan (opzet) untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn); (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada awalnya isteri terdakwa yaitu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB membangunkan suaminya yaitu terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO yang tengah tidur di dalam kamar rumahnya yang berada di Jl. Wuni No. 12 B RT 39 RW 12 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan maksud menanyakan baterai handphone yang pada malamnya tengah di cas oleh saksi;
Menimbang, bahwa saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU sewaktu menanyakan keberadaan baterai handphone menggunakan nada suara yang keras sehingga terdakwa yang sementara tidur mendengar suara keras dari saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU kemudian bangun dan menjawab “ada di bawah almari dalam kamar”, namun setelah saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU mencari dan tidak menemukannya, saksi kembali bertanya dengan suara keras kepada terdakwa mengenai keberadaan baterai handphone;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian bangun dan melemparkan baterai handphone di hadapan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU selanjutnya terdakwa kembali tidur;
Menimbang, bahwa saat saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU hendak memasangkan baterai kedalam handphone saksi mendapati nomor simcard handphone tidak ada di handphone, selanjutnya saksi menemui terdakwa dan sambil menepuk-nepuk pantat terdakwa dan memukulnya dengan bantal saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU menanyakan keberadaan simcard dimana posisi saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU saat itu berjongkok disamping dekat kaki terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merasa di tepuk-tepuk pantatnya dan dipukul dengan bantal kemudian menggerakkan kakinya dengan keras kearah saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU yang posisinya sebelumnya telah diketahui oleh terdakwa hingga kaki terdakwa mengenai pipi kanan dari saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU mengalami nyeri di pipi kanan dan tengkuk sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor: 445/21/303/2014 tanggal 5 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismawardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Dr, Soedono Madiun an. Puji Mukti Suwarhayu dengan hasil pemeriksaan;
Hasil Pemeriksaan Umum:
Nyeri pada pipi kanan
Nyeri pada tengkuk
Kesimpulan:
DIAGNOSA. (sedapat dapatnya tanpa istilah keahlian):
Nyeri otot
dan selain itu sebagaimana keterangan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU pada bagian dalam pipi kanan mulutnya mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa memberikan keterangan saat kaki terdakwa mengenai pipi kanan saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU adalah gerakan diluar kesadarannya namun Majelis Hakim berpendapat lain dimana Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dengan sadar karena saat saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU mendatangi terdakwa untuk menanyakan keberadaan simcard, terdakwa saat itu tidak dalam keadaan tidur sepenuhnya, hal ini ditandai oleh pengakuan terdakwa sendiri dimana terdakwa mengetahui posisi saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU saat menepuk nepuk pantatnya adalah berada disamping dekat kaki terdakwa, namun meskipun terdakwa telah mengetahui posisi saksi korban terdakwa tetap mengarahkan gerakkan kakinya dengan keras ke arah posisi saksi korban hingga mengenai pipi kanan saksi korban, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran;
Menimbang, bahwa perbuatan dikatakan dengan sengaja dapat dibuktikan adanya kesadaran akan terjadinya kemungkinan timbulnya akibat tersebut, dalam perkara ini berarti cukup dibuktikan bahwa terdakwa sadar jika perbuatan terdakwa yang menendang bagian tubuh seseorang akan mengakibatkan bagian tubuh yang ditendang mengalami rasa sakit, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan telah terdapat kesengajaan dalam diri terdakwa yang ditujukan pada perbuatan menimbulkan rasa sakit pada orang lain yaitu saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
Ad. 3 Unsur dalam lingkup rumah tangga:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ dalam lingkup rumah tangga ” menurut Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:
a. Suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau;
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dimana saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU adalah merupakan istri sah dari terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO yang telah melangsungkan pernikahan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 1997 di Kotamadya Madiun, hal mana juga dikuatkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 432/63/X/1997 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Taman Kotamadya Madiun;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur pasal ini dikaitkan dengan fakta hukum, maka diperoleh kesimpulan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam lingkup rumah tangga karena dilakukan terhadap saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU yang merupakan istri terdakwa, dengan demikian terhadap unsur inipun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis hakim tersebut diatas jelas bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana pasal dimaksud;
Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan saksi korban PUJI MUKTI SUWARHAYU telah mengajukan Surat Pernyataan bertanggal 14-4-2014 yang isinya pada pokoknya berupa pencabutan laporan saksi, namun karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum selain mendakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang merupakan delik aduan, Penuntut Umum juga mendakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang ini bukanlah merupakan delik aduan sehingga permohonan pencabutan laporan oleh saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU haruslah ditolak, namun terhadap permohonan tersebut setidaknya akan menjadi alasan pertimbangan meringankan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primair, maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan cukup beralasan untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa secara lisan telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan oleh karena permohonan keringanan hukuman erat kaitannya dengan pemidanaan terhadap diri terdakwa, maka pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa dan hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, antara lain;
Bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa dengan korban telah rujuk dan rukun kembali dan tinggal dalam sau rumah;
Bahwa terdakwa dan korban mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari keduanya;
Bahwa korban telah berupaya untuk mencabut laporannya terhadap diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa dalam jangka pendek ditujukan sebagai upaya dan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan harapan dalam jangka panjang yaitu dimasa akan datang terdakwa menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau tidak melakukan tindak pidana lainnya, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 huruf a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini adalah adil, tepat dan sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor 432/63/X/1997 atas nama suami WAWAN BUDIONO dan istri PUJI MUKTI SUWARHAYU warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Taman tanggal 27 Oktober 1997 karena merupakan milik saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU maka ditetapkan dikembalikan kepada saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU, sedangkan 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor 432/63/X/1997 atas nama suami WAWAN BUDIONO dan istri PUJI MUKTI SUWARHAYU warna coklat yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Taman tanggal 27 Oktober 1997 karena merupakan milik terdakwa maka ditetapkan dikembalikan kepada terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Acara Pidana kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatannya hanya karena persoalan yang sepele;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dengan saksi korban sudah rujuk dan rukun kembali.
Mengingat akan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 432/63/X/1997 atas nama suami WAWAN BUDIONO dan istri PUJI MUKTI SUWARHAYU warna hijau yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Taman tanggal 27 Oktober 1997 dikembalikan kepada saksi PUJI MUKTI SUWARHAYU;
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 432/63/X/1997 atas nama suami WAWAN BUDIONO dan istri PUJI MUKTI SUWARHAYU warna coklat yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Taman tanggal 27 Oktober 1997 dikembalikan kepada terdakwa WAWAN BUDIONO bin SUGIYONO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis, Tanggal 5 Juni 2014 oleh kami SUPENO, SH.,MHum selaku Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P SH,.MH dan SURYODIYONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh SAROYO sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh M. SAFIR SH.MHum, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun, dihadapan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
ttd
S U P E N O, SH.,MHum
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
MAHENDRASMARA P, SH.,MH SURYODIYONO, SH
Panitera Pengganti
S A R O Y O