293/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 293/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULIZAR BIN ZAKARIA
1. Menyatakan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, - 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, - 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96, warna merah; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor293/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yulizar Bin Zakaria;
Tempat lahir : Desa Pulo Raya;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/11 Agustus 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 293/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 8 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 293/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 8 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu tanpa hak melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I (jenis sabu) sebagaimana dengan dakwaan Ketiga melanggar pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1, 59 (satu koma lima puluh sembilan) gram,
1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam,
1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM- 96,warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Yulizar Bin Zakaria pada hari senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu yang dalam bulan September 2014 atau atau setidak-tidaknya masih tahun 2014, bertempat di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu;
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut;
Kemudian pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian Polres Pidie menghubungi Terdakwa Yulizar Bin Zakaria melalui handphone dan menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "apa ada barang (sabu) sebanyak ½ (setengah) sak seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus nbu rupiah),” dan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menjawab "½ (setengah) sak tidak ada, yang ada 1 (satu) jie (sabu) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Dan selanjutnya anggota kepolisian Polres Pidie, langsung menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "dimana kita transaksi"? dan Terdakwa menjawab "kesini saja ke Gampong saya tepatnya di WC Umum Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya" dan anggota Polres Pidie menjawab "oke";
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menghubungi Saudara Juri (DPO) melalui Handphone milik terdakwa dan mengatakan "berikan saya barang (sabu) sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp1000.000,00 (satu juta rupiah), uang nanti saya antar setelah barang saya jual”;
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Saudara Juri (DPO) tiba di Gampong Mbeu dan memberikan barang (sabu) 1 (satu) paket yang terbungkus plastik bening kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan Saudara Juri (DPO) langsung pulang;
Kemudian pada tanggal yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.30 WIB, anggota Polres Pidie yang telah melakukan penyamaran tiba di WC Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk melakukan transaksi kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, selanjutnya tidak lama setelah terjadinya transaksi barang (sabu) sebanyak 1 (satu) paket yang terbungkus yang disimpan oleh Terdakwa di dalam bus sekolah, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian lainnya langsung menangkap Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket sabu tepatnya di bangku belakang bus sekolah yang sudah terbungkus dalam plastik putih seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram yang telah dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam korek api cricket;
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria beserta barang bukti langsung dibawa ke sat Resnarkoba Polres Pidie, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Hendrik Saputra Bin Cut melalui Handphone dan menanyakan kepada Terdakwa "apa sudah habis bahan (sabu)" dan Terdakwa menjawab "sudah," setelah itu Hendrik Saputra Bin Cut menyuruh Terdakwa untuk menemui Saudara M. Nur Bin Mahmud di Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya untuk mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Saudara Hendrik Saputra Bin Cut;
Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Hendrik Saputra Bin Cut kepada M. Nur Bin Mahmud;
Kemudian setelah tiba, Terdakwa memberi tahu kepada pihak Polres bahwa itu di M. Nur Bin Mahmud ada bahan (sabu), kemudian anggota Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap M. Nur Bin Mahmud, selanjutnya Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan M. Nur Bin Mahmud langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan hasil Analisis Labor Forensik Cabang Medan No. 7023/ NNF/ 2014 tanggal 20 Oktober 2014 bahwa barang bukti milik Terdakwa Yulizar Bin Zakaria adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina (positif sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
Atau
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Yulizar Bin Zakaria pada hari senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu yang dalam bulan September 2014 atau atau setidak-tidaknya masih tahun 2014, bertempat di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu;
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut;
Kemudian pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian Polres Pidie menghubungi Terdakwa Yulizar Bin Zakaria melalui handphone dan menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "apa ada barang (sabu) sebanyak ½ (setengah) sak seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus nbu rupiah),” dan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menjawab "½ (setengah) sak tidak ada, yang ada 1 (satu) jie (sabu) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Dan selanjutnya anggota kepolisian Polres Pidie, langsung menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "dimana kita transaksi"? dan Terdakwa menjawab "kesini saja ke Gampong saya tepatnya di WC Umum Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya" dan anggota Polres Pidie menjawab "oke";
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menghubungi Saudara Juri (DPO) melalui Handphone milik terdakwa dan mengatakan "berikan saya barang (sabu) sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp1000.000,00 (satu juta rupiah), uang nanti saya antar setelah barang saya jual”;
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Saudara Juri (DPO) tiba di Gampong Mbeu dan memberikan barang (sabu) 1 (satu) paket yang terbungkus plastik bening kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan Saudara Juri (DPO) langsung pulang;
Kemudian pada tanggal yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.30 WIB, anggota Polres Pidie yang telah melakukan penyamaran tiba di WC Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk melakukan transaksi kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, selanjutnya tidak lama setelah terjadinya transaksi barang (sabu) sebanyak 1 (satu) paket yang terbungkus yang disimpan oleh Terdakwa di dalam bus sekolah, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian lainnya langsung menangkap Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket sabu tepatnya di bangku belakang bus sekolah yang sudah terbungkus dalam plastik putih seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram yang telah dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam korek api cricket;
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria beserta barang bukti langsung dibawa ke sat Resnarkoba Polres Pidie, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Hendrik Saputra Bin Cut melalui Handphone dan menanyakan kepada Terdakwa "apa sudah habis bahan (sabu)" dan Terdakwa menjawab "sudah," setelah itu Hendrik Saputra Bin Cut menyuruh Terdakwa untuk menemui Saudara M. Nur Bin Mahmud di Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya untuk mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Saudara Hendrik Saputra Bin Cut;
Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Hendrik Saputra Bin Cut kepada M. Nur Bin Mahmud;
Kemudian setelah tiba, Terdakwa memberi tahu kepada pihak Polres bahwa itu di M. Nur Bin Mahmud ada bahan (sabu), kemudian anggota Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap M. Nur Bin Mahmud, selanjutnya Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan M. Nur Bin Mahmud langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan hasil Analisis Labor Forensik Cabang Medan No. 7023/ NNF/ 2014 tanggal 20 Oktober 2014 bahwa barang bukti milik Terdakwa Yulizar Bin Zakaria adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina (positif sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
Atau
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa Yulizar Bin Zakaria pada hari senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu yang dalam bulan September 2014 atau atau setidak-tidaknya masih tahun 2014, bertempat di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu;
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut;
Kemudian pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian Polres Pidie menghubungi Terdakwa Yulizar Bin Zakaria melalui handphone dan menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "apa ada barang (sabu) sebanyak ½ (setengah) sak seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus nbu rupiah),” dan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menjawab "½ (setengah) sak tidak ada, yang ada 1 (satu) jie (sabu) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Dan selanjutnya anggota kepolisian Polres Pidie, langsung menanyakan kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria "dimana kita transaksi"? dan Terdakwa menjawab "kesini saja ke Gampong saya tepatnya di WC Umum Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya" dan anggota Polres Pidie menjawab "oke";
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria menghubungi Saudara Juri (DPO) melalui Handphone milik terdakwa dan mengatakan "berikan saya barang (sabu) sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp1000.000,00 (satu juta rupiah), uang nanti saya antar setelah barang saya jual”;
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Saudara Juri (DPO) tiba di Gampong Mbeu dan memberikan barang (sabu) 1 (satu) paket yang terbungkus plastik bening kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan Saudara Juri (DPO) langsung pulang;
Kemudian pada tanggal yang sama seperti tersebut diatas sekira pukul 16.30 WIB, anggota Polres Pidie yang telah melakukan penyamaran tiba di WC Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk melakukan transaksi kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, selanjutnya tidak lama setelah terjadinya transaksi barang (sabu) sebanyak 1 (satu) paket yang terbungkus yang disimpan oleh Terdakwa di dalam bus sekolah, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian lainnya langsung menangkap Terdakwa Yulizar Bin Zakaria, dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket sabu tepatnya di bangku belakang bus sekolah yang sudah terbungkus dalam plastik putih seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram yang telah dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam korek api cricket;
Kemudian Terdakwa Yulizar Bin Zakaria beserta barang bukti langsung dibawa ke sat Resnarkoba Polres Pidie, selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Hendrik Saputra Bin Cut melalui Handphone dan menanyakan kepada Terdakwa "apa sudah habis bahan (sabu)" dan Terdakwa menjawab "sudah," setelah itu Hendrik Saputra Bin Cut menyuruh Terdakwa untuk menemui Saudara M. Nur Bin Mahmud di Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya untuk mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Saudara Hendrik Saputra Bin Cut;
Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, mengambil sabu yang telah dititipkan oleh Hendrik Saputra Bin Cut kepada M. Nur Bin Mahmud;
Kemudian setelah tiba, Terdakwa memberi tahu kepada pihak Polres bahwa itu di M. Nur Bin Mahmud ada bahan (sabu), kemudian anggota Polres Pidie langsung melakukan penangkapan terhadap M. Nur Bin Mahmud, selanjutnya Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan M. Nur Bin Mahmud langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan hasil Analisis Labor Forensik Cabang Medan No. 7023/ NNF/ 2014 tanggal 20 Oktober 2014 bahwa barang bukti milik Terdakwa Yulizar Bin Zakaria adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina (positif sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Nur Bin Mahmud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB, telah terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang bertempat di Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian Sat. Resnarkoba Polres Pidie pada saat Saksi mengantar sabu kepada Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian;
Bahwa Saksi dalam hal Saksi menjadi peantara dalam jual beli sabu milik Sdr. Hendri Saputra Bin Ibrahim Cut sebanyak 1 (satu) paket;
Bahwa pada saat ditangkap Saksi sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada saksi ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan plastik bening seberat 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram;
Bahwa Saksi menngetahui bahwa memiliki, atau menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dilarang oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
Bahwa setelah itu Saksi dan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria beserta barang bukti dibawa ke Res Narkoba Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Hendri Saputra Bin Ibrahim Cut dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, sekira pukul 21.00 Wib, di Gampong Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Nur Bin Mahmud;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Rutan Pidie Saksi ditangkap oleh anggota Polres Pidie;
Bahwa selanjutnya Saksi langsung dibawa ke Sat. Res Narkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Jimmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yulizar Bin Zakaria bersama Sdra. Brigadir Zulkarnaini dan anggota polisi lainnya karena sehubungan telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari pada hari Senin tanggal 29 September 2014, sekira Pukul 16.30 WIB yang bertempat di Gampong Mbeu Kec.Trienggading Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Saksi menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 15.00 WIB lalu bersama anggota polisi lainnya, Saksi langsung melakukan penyamaran (undercover) dan langsung meluncur ke tempat tersebut diatas;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Saksi menemukan barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type: RM-96,warna merah;
Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan peredaran Narkotika;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res Narkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa semua Berita Acara yang terdapat dalam berkas perkara No. BP: 79/X/2014/ Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2014 atas nama Yulizar Bin Zakaria khususnya Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-15) dan Berita Acara Analisis Laboratonum Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB: 7023/NNF/2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.si.Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Yulizar Bin Zakaria benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga alat bukti surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 jo. 184 (1) huruf c KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pidie yaitu pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyamaran, dan pada waktu ditangkap Terdakwa baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu;
Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama Terdakwa mengambil bong/ alat penghisap yang telah dipersiapkan lalu Terdakwa membakar dan menghisap sabu tersebut secara berulang-ulang;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96,warna merah;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdra. Juri (DPO), dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res Narkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram,
1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam,
1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96, warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pidie yaitu pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyamaran, dan pada waktu ditangkap Terdakwa baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu;
Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama Terdakwa mengambil bong/ alat penghisap yang telah dipersiapkan lalu Terdakwa membakar dan menghisap sabu tersebut secara berulang-ulang;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96,warna merah;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdra. Juri (DPO), dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat. Res Narkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur - unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, karena terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatife yaitu Dakwaan Kesatu Melanggar Pasal 114 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Ketiga Melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak dan melawan hukum;
Menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala perbuatan atau tindakannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Terdakwa yang setelah ditanyakan mengaku bernama Terdakwa Yulizar Bin Zakaria dan setelah diteliti dan dicocokkan ternyata identitasnya sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengaku berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal ini terlihat dari Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan tanggap dan lancar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak dan melawan yang dimaksud disini adalah bertentangan dengan UU dan hukum yang berlaku, dalam hal ini mengacu pada Pasal 7, 8 dan 13 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penggunaan Narkotika Golongan I adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Rl;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari ditangkap oleh anggota Polres Pidie yaitu pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya pada waktu ditangkap Terdakwa baru selesai mengunakan Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol air merk Lasegar yang telah terpasang pipet penghisap, dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan} paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type: RM-96,warna merah tanpa adanya izin dari pihak yang bewenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi ;
Ad.3. Menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I sesuai penjelasan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, dan dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan secara limitatif bahan-bahan/tanaman apa saja yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Gampong Mbeu Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, pada waktu ditangkap Terdakwa telah selesai mengunakan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol air merk Lasegar yang telah terpasang pipet penghisap, kemudian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama Terdakwa mengambil bong/ alat penghisap yang telah dipersiapkan tadi lalu Terdakwa membakar dan menghisap sabu tersebut secara berulang-ulang tanpa adanya izin dari pihak yang bewenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkitoka telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96, warna merah yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yulizar Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
9 (sembilan) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram,
1 (satu) buah mancis merk Cricket warna hitam,
1 (satu) unit HP merek Nokia, model: 107, type : RM-96, warna merah;
Dirampas untuk dimusnakan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Jakfar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Ari Chandra Pratama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H., Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
M. Jakfar, S.H.