47/Pid.Sus/2014/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TB SASTRA WIJAYA, NK bin EMED SUJANA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TB SASTRA WIJAYA, NK BIN TB.EMED SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Mengumumkan atau Memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara Otomatis setelah Suatu Ciptaan dilahirkan Tanpa Mengurangi Pembatasan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa TB.SASTRA WIJAYA, NK BIN EMED SUJANA selama 1 (satu) tahun 3. Menghukum pula terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer:036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 dan 1 (satu) bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA; • 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer: 042/SPK/KSU/PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan 1 (satu) bundel kontrak kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak-Banten yang diwakili wakil Ketua Koperasi TB.Edi Haryadi NK, dengan Direktur PT Berlian Jamara Prestasi Sdr.Morlan Pasaribu dan Jaintan Pasaribu; • 1 (satu) buku proyek proposal program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa Sawit dan karet Ex Pribun V Banten Selatan pada proposal tersebut mencantumkan logo lambang UNDP; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 47 / Pid.Sus / 2014 / PN. Pdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TB SASTRA WIJAYA, NK BIN EMED SUJANA
Tempat lahir : Pandeglang
Umur / Tanggal lahir : 52 tahun / 18 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Kubang Rt.01/03 Desa Kubang Kondang Kecamatan
Cisata Kabupaten Pandeglang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Paguyuban
Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu: HASAN ALI RAHMAN, SH, ANDRIE PRATAMA, SH, SE, dan SUDRAJAT, SH Advokat / Penasihat Hukum yang berkantor dan berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang (penunjukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan tertanggal 12 Maret 2014);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh:
Polda, berdasarkan Surat No.SP.Han/04/II/2014/Ditreskrimsus, sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014;
Penuntut Umum berdasarkan Surat No.Print.173/0.6.12/Euh.2/02/2014, sejak tangggal 17 Februari 2014 s/d 8 Maret 2014 (dialihkan menjadi tahanan Kota);
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta alat bukti lainnya di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan uraian tuntutan pidana ( Requisitoir ) Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2014, No.Reg.Perkara : PDM – 08 / Pande / 07 / 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TB SASTRA WIJAYA NK, BIN TB EMED SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yaitu Hak Cipta merupakan hak Eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundan-undangan yang berlak ” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 72 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan terdakwa harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TB SASTRA WIJAYA NK, BIN EMED SUJANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
- Surat Perintah Kerja nomor : 036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 tanggal 26 April 2012 dan Kontrak Kerja 036/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 26 April 2012 antara KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN yang diwakili Wakil Ketua Koperasi sdr TB. EDI HERYADI, NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr ADE NURYANA.
- Surat Perintah Kerja nomor : 042/SPK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan Kontrak Kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antara KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN yang diwakili Wakil Ketua Koperasi sdr TB. EDI HERYADI, NK dengan Direktur PT. BERLIAN JAMARA PRESTASI Sdr MORLAN PASARIBU.
- 1 (satu) buku Proyek Proposal Program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa sawit dan Karet Ex Pirbun V Banten Selatan, (pada proposal tersebut mencantumkan logo/lambang UNDP).
Dikembalikan pada terdakwa TB. SASTRA WIJAYA NK BIN EMED SUJANA
Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis begitupula Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam pledoinya, Memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa, karena Terdakwa berperan hanya terbatas sebagai pemimpin dari Koperasi yang menggunakan logo saja tanpa adanya keinginan mendapatkan keuntungn yg berlebihan dari penggunaan Logo tersebut dan Terdakwa adalah tulang punggung kelurga dalam mencari nafkah;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula, sedangkan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa TB. SASTRA WIJAYA NK BIN EMED SUJANA pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Peguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten Jl.M.Arsyad No.70 Pasar Heubeul Kabayan Pandeglang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 2 ayat (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula Terdakwa diangkat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang beralamat di Jln.M.Sarsad No.70 Pasar Heubeul Kabayan Pandeglang sejk bulan Maret 2005 dimana tugas dan Tanggung jawab Terdakwa adalah merencanakan program Koperasi terutama dalam pengelolaan perencanaan penanaman diareal Pirbun V Banten Selatan yang terdiri dari dua komoditi yaitu perkebunan karet dan kelapa sawit, dan membuat perencanaan program yang akan dilaksanakan oleh KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjadi anggota KSU, pembinaan terhadap kelompok tani, mengembangkan usaha mikro dan lain-lain.
Bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten memiliki perijinan berupa:
Akta pendirian Koperasi atas nama KSU Paguyuban Kelapa Badan Hukum No.02/BH/KK/III/2005 tanggal 04 Maret 2005;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomer: 300526590042.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomer 503/33/Siup-BTRP/2008 tanggal 23 Januari 2008.
Surat Ijin Tempat Usaha Nomer:503//32/situ-BTRP/2008 tanggal 23 Januari 2008.
Surat Ijin Tempat Usaha Nomer :503//32/Situ-BTRP/2008 tanggal 23 Januari 2008;
NPWP Nomer 02.762.540.9-419.000.
Rekomendasi Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang;
Rekomendasi dari Kantor Dinas Koperasi Pandeglang Nomer 97.KK/3/1/III/2002
Rekomendasi dari Kantor Dinas Hutbun Pandeglang;
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa selaku Ketua Koperasi Serba Usaha telah membuat kontrak kerjasama Mr.Drs.H.A.W Karoko, M.Si yang mewakili Golden Dragon Invesment yang mengaku dibawah naungan UNDP Asia Pasifik (United Nations Development Program) yaitu Organisasi Internasional Badan Dunia dimana salah satu Kantor Perwakilan UNDP berada di Indonesia dan penandatnaganan kontrak kerjasama tersebut dilaksanakan di Gedung Brojosumantri Kuningan Jakarta Pusat, dimana isi kontrak kerjasama tersebut diantaranya adalah:
Pihak investor sanggup membiayai dan menandai seluruh kebutuhan biaya yang tercantum dalam cashflow (tunai) yang disusun oleh KSU dan investor menyediakan pembiayaan sesuai isi cashflow (tunai) tersebut.
Dari Koperasi tidak berkewajiban untuk mengembalikan kepada investor karena sifatnya bantuan hanya dipotong 2,5 % untuk biaya kepengurusan administrasi;
Bahwa karena terdakwa percaya pada orang yang bernama Mr.Drs.H.A.W.Karoko, M.Si yang mewakili Golden Dragon Investment yang mengaku dibawah naungan UNDP Asia Pasifik, dimana senyatanya UNDP Asia Tenggara tersebut tidak ada, selanjutnya Terdakwa mencantuman logo UNDP yang telah diumumkan sejak Tahun 1965 dan kemudian Terdakwa mengambil logo UNDP yang didapat dari internet kemudian mencetak logo UNDP tersebut pada kontrak kerjasamatersebut disebelah kanan atas dan Terdakwa tanpa persetujuan dari UNDP sebagai pemegang hak.
Bahwa UNDP Indonesia bersifat humaniora atau bergerak dalam bidang bantuan kemanusiaan diantaranya adalah membantu korban bencana alam, pencegahan konflik, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan daerah, pemulihan bencana, HIV/AIDS, kesetaraan gender, dan diluar bidang kemanusiaan, pihak UNDP dapat melakukan kerjasama dalam hal pendanaan atau sebagai pendana dalam suatu pekerjaan untuk pembangunan daerah dan hal tersebut dilakukan melalui BAPEDA serta setiap melakukan aktifitas nasional dalam hal ini diwakili oleh BAPENAS.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI no.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke depan persidangan saksi-saksi masing-masing bernama:
Saksi TINA KARDJONO;
Saksi MORLAN PASARIBU B.JAINTAN PASARIBU;
Saksi AGUS TRIANA PUJA,SH bin ABAS (alm);
Saksi MANSYUR BIN M.YUNUS (alm);
Saksi TB.EDI HERYADI, NK bin EMED SUJANA;
Saksi HJ.MENI MERYANI binti EMED SUJANA;
Bahwa diantara 6 (enam) orang saksi tersebut di atas: 1 (satu) orang saksi walaupun telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir di depan persidangan dan Majelis juga telah memanggil secara resmi kepada Saksi Pelapor sebagaimana Surat Penetapan No; 104/Pen.Pid.B/2014/PN.PANDEGLANG, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangannya tersebut dibacakan;
Keterangan para saksi tersebut pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi TINA KARDJONO;
Keterangannya dibacakan didepan persidangan. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelum diperiksa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polisi dan membenarkan keterangannya.
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi selaku Comunnication Assosiate United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana Hak Cipta sesuai Laporan Polisi Nomor: Lp /105 /V/2012/ Banten/SPkt, tanggal 23 Mei 2012 dengan surat Kuasa dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia tanggal 23 Mei 2012 ditandatangani oleh Sdri. BEATE TRANKMANN selaku Country Director UNDP Indonesia.
Bahwa benar pada tanggal 21 Mei 2012, kantor United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia kedatangan sdr. MORLAN PASARIBU selaku Direktur PT. Berlian Jamara Prestasi tujuan menanyakan ”apakah benar pihak United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia bekerjasama dengan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN ”.
Bahwa benar Pada saat Sdr. MORLAN PASARIBU datang ke kantor UNDP Indonesia membawa Surat Perintah Kerja nomor: 042/SPK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dimana pada kop Surat KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN tersebut tercantum logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP).
Bahwa benar pihak United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia tidak pernah ada kerjasama dengan pihak KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN maka Saksi selaku perwakilan dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia melaporkan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN karena penggunaan logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP) tersebut.
Bahwa benar saksi diangkat sebagai karyawati UNDP Indonesia berdasarkan surat pengangkatan yang ditanda tangani oleh Sdr Mr SHARKHOCK MOHAMMADI selaku Operation Direktur UNDP Indonesia dan sejak tahun 2011 Saksi diangkat selaku Comunication Asssociate surat pengangkatan ditanda tangani oleh sdri Mrs BEATE TRANKMANN selaku Country Direkctor UNDP Indonesia.
Bahwa benar tugas Saksi selaku Comunication Associate adalah berkaitan dengan media luar sesuai kegiatan UNDP, adapun sistem kerja di UNDP bersipat kontrak yang diperbarui setiap tahun (setiap akhir tahun dibulan Desember) Saksi memiliki Register kepegawaian di UNDP Indonesia nomor 199623 terdaftar sebagai Communication Assosiate.
Bahwa benar United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia bersifat HUMANIORA atau bergerak dalam bidang kemanusiaan, kantor UNDP Indonesia berkedudukan di Menara Thamrin Floor 8-9 Jl. Mh, Thamrin Kav.3 Jakarta 10250, dimaksud HUMANIORA adalah membantu korban bencana alam, pencegahan konflik,pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup,pembangunan Daerah, pemulihan bencana, HIV, AIDS, kesetaraan Gender dll.
Bahwa benar apabila diluar bidang kemanusiaan tersebut pihak UNDP dapat melakukan kerjasama dalam hal Pendanaan atau sebagai pendana dalam suatu pekerjaan untuk pembangunan Daerah hal tersebut dapat dilakukan melalui BAPEDA namun setiap melakukan aktifitas tentang bantuan tersebut dikordinasikan melalui lembaga pemerintah karena bersifat Nasional dalam hal ini diwakili oleh BAPENAS, sehingga apabila ada kegiatan tersebut dapat kordinasi antara BAPEDA dengan BAPENAS bahwa pihak UNDP bukan dalam hal pendana saja tetapi juga dapat berupa tenaga Ahli sesuai kebutuhan dan menurut Saksi bahwa UNDP dalam kegiatannya tidak mengharap pengembalian Dana karena bersipat DELIVERY/memberi bantuan saja.
Bahwa benar Dokumen United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia merupakan kewenangan Negara , adapun tugas dan tanggung jawab UNDP adalah menyalurkan setiap bantuan dari Negara Donor kepada Pemerintah Indonesia kemudian Hasil kerja UNDP Indonesia melaporkan kepada Pemerintah/Kementrian Luar negeri/ Sekretariat Negara /Bapenas atau kementrian yang berkaitan.
Bahwa benar Secara Garis bersar Struktur Organisasi UNDP Indonesia yaitu : Kepala Perwakilan UNDP Merangkap Kepala PBB Mr. EL-MOSTAFA BENLAMLIH , kemudian CONTRY DIREKTUR UNDP dijabat sdri Mrs BEATE TRANKMANN dibawah Contry Director DEPUTI COUNTRY DIREKTOR OPERATION dan DEPUTI CONTRY PROGRAM dijabat STEPEN RODRIQUES, Jumlah keanggotaan /Staf UNDP Indonesia diperkirakan 300 orang dan benar UNDP Indonesia/Internasional memiliki lambang Peta Duania bertuliskan UNDP.
Bahwa benar Menurut Saksi bahwa KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN membuat Kontrak Kerja nomor 042/KK/KSU-PKS/V/2012 dan Surat Perintah Kerja nomor : 042/SPK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 mencantumkan logo /lambang United Nations Development Programme (UNDP) pada kop suratnya tanpa seijin dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.
Bahwa benar Menurut Saksi Bahwa penggunaan logo/lambang dari United Nations Development Programme (UNDP) yang dipergunakan oleh pihak KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN, adalah secara keseluruhannya dari logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP) tersebut.
Bahwa benar Menurut Saksi terkait penggunaan Logo/lambang UNDP yang telah digunakan oleh KSU Paguyuban Kela[pa Sawit Pandeglang Lebak Banten tanpa seijin dari pihak UNDP Indonesia tersebut tidak sesuai dengan misi daripada UNDP dan tidak boleh dipergunakan untuk komersial.
Bahwa benar UNDP di Indonesia pertama kali diumumkan di Indonesia sejak Negara Indonesia menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950 namun pada Organisasi UNDP sendiri berdiri sejak tahun 1965 Bahwa sejak tahun 1965 tersebut Pengumuman Logo UNDP di Indonesia pertama kali diumumkan di Indonesia.
Bahwa benar menurut Saksi bahwa logo UNDP sejak diumumkan di Indonesia tidak ada perubahan namun tulisan bawahnya saja yang pernah mengalami pergantian pada tahun 2011 sampai sekarang ini Logo UNDP bertuliskan UNDP berlogo/gambar peta Dunia dibawahnya tertulis Empoweered lives Resilient Nations.
Bahwa benar menurut Saksi bahwa dokumen yang dapat dicantumkan logo UNDP hanya digunakan pada dokumen-dokumen resmi pihak UNDP saja dan atau logo UNDP tersebut digunakan dengan pihak pemerintah baik MOU ataupun dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa benar menurut Saksi bahwa tidak ada UNDP Regional Asia & Pasipik namun yang ada UNDP Regional Office adapun hubungan dengan UNDP Indonesia adalah bahwa UNDP Regional Ofice memberikan bantuan Teknis kepada UNDP Indonesia apabila diperlukan.
Bahwa benar UNDP Rgional Office tidak bisa langsung melakukan kerjasama dengan pihak lain ataupun badan Hukum Indonesia jadi setiap Badan Hukum harus sepengetahuan pihak UNDP Indonesia.
Bahwa benar menurut Saksi bahwa Sdr Drs. H.A.W. KAROKO, M.Si tersebut bukan orang UNDP karena setiap anggota UNDP tercatat di Data base masing masing Negara dan tersimpan juga di Database terpusat (newyork USA).
Bahwa benar Karena UNDP sendiri berstatus Diplomatik sehingga dalam pemberian ijin yang berkaitan dengan pencantuman Logo UNDP adalah pimpinan tertinggi di Indonesia yaitu sebagai kepala Perwakilan PBB di Indonesia Mr. EL-MOSTAFA BENLAMLIH.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi MORLAN PASARIBU B.JAINTAN PASARIBU;
Memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa karena adanya kejadian penyalahgunaan penggunaan Logo UNDP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa awal kejadiannya saksi bertemu dengan pihak Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak, dimana saksi mempunyai Perusahaan berkedudukan di Jakarta sehingga saksi berniat mengikuti peroyek pengerasan jalan sepanjang 10 Km Desa Curugciung, kec. Cikeusik, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa sebelumnya saksi pernah jalan-jalan ke Tangerang bertemu teman-teman, ada informasi bahwa ada pekerjaan di Pandeglang dan dapat nomor telpon Koperasi tersebut, lalu saksi menelpon Kantor Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak yang mengangkat sdr. Agus, dan saksi Agus bilang kalau ada minat terhadap pekerjaan silahkan datang ke Kantor Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak, selanjutnya sekitar awal mei 2012 saksi datang di Kantor Koperasi dan bertemu Agus dan bertemu juga dengan Edi Haryadi yang mengaku dia sebagai Wakil Ketua Koperasi ;
Bahwa kemudian Saksi menyatakan berminat memborong proyek pengerasan jalan di Kebun Kelapa Sawit, lalu saat itu juga saksi bersama Edi Haryadi langsung survey ke lokasi di Blok Cikadongdong, Desa Curugciung, kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang;
Bahwa dari hasil survey itu Perusahaan saksi ditunjuk langsung dengan nilai proyeknya senilai Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa setelah penanda tanganan kontrak kerja antara Perusahaan Saksi dengan pihak Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak oleh Saksi Tb.Edi haryadi selaku Wakil ketua Koperasi dan saksi, Setelah itu oleh karena saksi ingin kepastian, saksi melihat ada logo UNDP di sebelah kanan kop surat atas nama Koperasi tersebut, waktu itu saksi tanyakan kepada Agus, katanya Koperasi ada kerja sama dengan UNDP, untuk meyakinkan hal tersebut saksi berpikir akan akan mengecek ke Kantor Perwakilan UNDP di Jakarta, akhirnya saksi mendatangi Kantor Perwakilan UNDP di jalan Thamrin Jakarta untuk mengklarifikasi apakah benar UNDP ada kerjasama dengan Koperasi tersebut, saksi bertemu dengan public
relation Kantor Perwakilan UNDP di Jakarta dan setelah dicek ternyata UNDP tidak mempunyai kerjasama dengan Koperasi Paguyuban kelapa Sawit Pandeglang – Lebak yang ketuanya adalah terdakwa, UNDP itu kerjasama dengan Pemerintah bukan dengan Koperasi, dan saksi memohon agar dibuatkan surat keterangan tidak ada kerja sama antara UNDP dengan Koperasi tersebut, setelah mendapatkan surat keterangan tersebut untuk menjaga etika, saksi tidak me follow up lagi proyek pengerasan jalan tersebut yang telah ditandatangani oleh saksi dengan pihak Kantor Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak;
Bahwa setelah mendapatkan surat keterangan dari UNDP di Indonesia saksi menghentikan secara sepihak kerja sama dengan Koperasi tersebut ;
Bahwa pada saat saksi datang ke pihak UNDP, saksi bertemu dengan Tina Kardjono selaku Comunication Assosiate UNDP (United Nations Development Programe) di Indonesia dan Saksi mendapatkan Surat tersebut dari Saksi Tina Kardjono;
Bahwa atas tindakan Kantor Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak, saksi belum mengalami kerugian materiil;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mendapat surat panggilan dari Ditserse Polda Banten dan sudah 2 (dua) kali saksi dipanggil sebagai saksi;
Bahwa tujuan Saksi memperoleh Surat Keterangan dari pihak UNDP di Indonesia tersebut adalah semata-mata karena saksi seorang pengusaha sehingga saksi ingin mendapatkan info yang banyak tentang mitra usaha untuk menghindari kerugian;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Agus di Kantor Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak beliau duduk di Sekretariat, dia mengaku sebagai Biro Hukum;
Bahwa reaksi saksi ketika didalam surat yang dikeluarkan oleh Koperasi ada Logo UNDP, Awalnya Saksi merasa senang ada Logo badan dunia, itu cukup meyakinkan;
Bahwa yang menyiapkan surat kontrak yaitu sdr. Agus, disitu ada Tb. Edi Haryadi sebagai Wakil Koperasi namun Terdakwa tidak ada diruangan Sekertariat Koperasi;
Bahwa UNDP yang memberi Modal dimana hal tersebut dijelaskan oleh Saksi Agus dan Saksi Tb. Edi Haryadi;
Bahwa saat itu tidak diperlihatkan dokumen Kerjasama Koperasi dengan UNDP dan mereka hanya bicara saja, tidak ada surat menyurat ;
Bahwa Pada saat tanda tangan saksi pernah menanyakan keberadaan Ketua Koperasi ada dimana dan menurut saksi Tb. Edi Haryadi kewenangannya sudah di serahkan kepada Tb.Edi Haryadi karena masa transisi;
Bahwa setahu saksi yang melapor ke pihak kepolisian yaitu pihak UNDP;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi, tetapi terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang menyebuTkan bahwa terdakwa ada di Kantor KSU pada saat penandatangan kontrak kerjasa dengan saksi;
Saksi AGUS TRIANA PUJA,SH bin ABAS (alm);
Memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena ada kejadian penggunaan logo UNDP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP penyidik ;
Bahwa saksi selaku karyawan di Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit dimana saksi mulai bergabung bulan Nopember 2011 s/d Nopember 2012;
Bahwa Logo UNDP itu digunakan di surat perintah kerja dari Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit kepada PT. Berlian;
Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan mei 2012, ada telpon dari Pak Morlan Pasaribu dan yang menerima telpon itu Bu Weni, selaku Bendahara Koperasi, lalu telpon diserahkan kepada saksi dan saksi ,mengobrol di telpon dengan Saksi Morlan Pasaribu;
Bahwa yang dibicarakan dengan Pak Morlan yaitu masalah program Koperasi, dan yang ditanyakan tentang ada tau tidaknya program revitalisasi, kemudian saksi bilang lebih baik datang ke Koperasi, akhirnya Pak Morlan Pasaribu datang juga ke Koperasi;
Bahwa pada saat Pak Morlan datang, ada beberapa orang di Kantor Koperasi, termasuk saksi, Pak Morlan mengobrol dengan saksi, kemudian saksi menelpon Saksi Tb. Edi Haryadi untuk menanyakan lokasi mana yang mau digarap, kemudian saksi sampaikan kepada Pak Morlan agar dicek dulu lokasinya, kalau setuju silahkan dilanjut;
Bahwa alasan saksi menelpon Tb. Edi haryadi Karena Saksi Tb. Edi haryadi yang mengetahui lokasi dan beliau sebagai Wakil ketua Koperasi, sedangkan Ketua Koperasinya adalah terdakwa;
Bahwa pada waktu Pak Morlan datang, terdakwa sedang berada di Jakarta;
Bahwa untuk penandatanganan surat perintah kerja saat itu Saksi Agus sempat tanyakan kepada saksi Tb. Edi Haryadi dan menurutnya sudah ada pelimpahan wewenang kepada Saksi Tb.Edi Haryadi;
Bahwa sepengetahuan Saksi sewaktu Kantornya masih di Sodong, katanya sumber dananya dari UNDP;
Bahwa Selama saksi bekerja di Koperasi itu, Saksi belum pernah melihat ada perwakilan dari UNDP datang kekantor Koperasi;
Bahwa Surat perintah kerja dibuat, oleh Saksi namun Saksi hanya mengcopy dari arsip di Komputer ;
Bahwa pada waktu dibuat SPK (Surat Perintah Kerja) sudah dilakukan Survey kelapangan, dimana Surat Perintah Kerja tersebut dibuat sekitar 1-2 minggu setelah Survei dan yang menandatangani adalah Tb.Edi Haryadi, namun proyek tersebut tidak dikerjakan oleh Saksi Morlan ;
Bahwa pada saat Saksi ingin membuat surat teguran kepada Saksi Morlan namun sebelumnya Saksi konsultasi terlebih dahulu dengan Terdakwa dan menurut Terdakwa tidak perlu;
Bahwa dengan tidak ada kelanjutan atas adanya Surat Perintah Kerja kepada Saksi Morlan, Saksi morlan tidak pernah bersurat kepada Koperasi atas tindakannya tersebut;
Bahwa Saksi sekarang sudah tidak bekerja lagi untuk Koperasi dengan alasan selama saksi bergabung dengan Koperasi Saksi belum pernah menerima gaji, akhirnya saksi mencari pekerjaan lain ;
Bahwa yang memasukan logo UNDP (United Nations Development Programme) kedalam surat tersebut adalah Saksi namun atas perintah Terdakwa dengan perkataan terdakwa yaitu “Tolong buatkan surat bentuknya begini (sambil memperlihatkan contoh) sebelah kiri logo Koperasi, sebelah kanan logo UNDP (United Nations Development Programme);
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dan tidak tahu nama Mr.Karoko;
Bahwa KSU Paguyuban kelapa Sawit ini yang dipimpin oleh Terdakwa telah berbadan hukum;
Bahwa terhadap penggunaan logo UNDP (United Nations Development Programme) menurut Terdakwa ada izinnya;
Bahwa logo UNDP (United Nations Development Programme) itu didapat dari hasil scan di Komputer ;
Bahwa saksi pernah mendengar Golden Invesment dari terdakwa, dan menurut Terdakwa bagian dari UNDP (United Nations Development Programme);
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah, yang salah bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mencetak logo UNDP (United Nations Development Programme);
Saksi TB.EDI HERYADI, NK bin EMED SUJANA;
Memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi dipersidangan ini karena adanya penggunaan logo UNDP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penyalahgunaan logo UNDP tersebut dari Penyidik Polda Banten, awalnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Koperasi tersebut ada izinnya yaitu berbadan hukum ;
Bahwa tidak ada kerjasama Koperasi dengan UNDP;
Bahwa benar saksi pernah membuat SPK (Surat Perintah Kerja) kepada Saksi Morlan Pasaribu untuk pembangunan jalan;
Bahwa saksi ditugaskan oleh terdakwa untuk mewakili terdakwa atas dasar hasil musyawarah, dimana saksi ditugaskan dilapangan karena terdakwa sering ke Jakarta;
Bahwa Saksi waktu membuat kerjasama dengan saksi Morlan, Terdakwa sedang ke Jakarta dalam rangka tindak lanjut kerjasama dengan Mr. Karoko ;
Bahwa saksi tidak tahu atas persetujuan Terdakwa terhadap pemakaian logo UNDP di proposal yang dibuat oleh Saksi Agus;
Bahwa Proposal tersebut sudah diperbanyak dan dibuat rangkap lima;
Bahwa Saksi belum digaji namun saksi bekerja di PTPN, nyambi di Koperasi yang dipimpin oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tahu ada kerjasama dengan Mr. Karoko karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa menurut Saksi yang mahir computer hanya Agus yang lain tidak ada lagi;
Bahwa Logo UNDP (United Nations Development Programme) itu sejak kapan digunakan sejak dibuatnya SPK dengan Morlan Pasaribu sekitar bulan Mei 2012 ;
Bahwa Sebelum Mei 2012, surat menyurat yang dilakukan oleh Koperasi tidak memakai logo UNDP (United Nations Development Programme);
Bahwa Saksi baru pertama kali membuat kontrak kerja dengan Saksi Morlan selaku pengusaha yang bekerjasama dengan Koperasi untuk melaksanakan proyek;
Bahwa Saksi Agus masuk bekerja di Kantor Koperasi sekitar pertengahan tahun 2011 dimana awalnya dia sebagai Humas Koperasi, kebetulan tidak ada yang menguasai administrasi akhirnya Agus memegang Administrasi;
Bahwa Proposal dibuat sejak tahun 2005, dulu tidak pakai jilid, yang pakai jilid itu tahun 2012, yang cetak Saksi AGUS;
Bahwa yang aktif sehari-hari di Koperasi yaitu Saksi Agus dengan Weni dan Agus keluar ketika sudah di periksa oleh Polda;
Bahwa pada saat dibuat SPK (Surat Perintah Kerja) Saksi yang menandatangani Surat tersebut untuk Saksi Morlan ;
Bahwa bentuk kerjasama dengan Mr. Karoko, saksi kurang tahu, karena saksi tahunya dari terdakwa ;
Bahwa yang tanda tangan kontrak itu kewenangan Ketua Koperasi, saksi hanya diberi mandat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MANSYUR bin M. YUNUS ;
Memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi dipersidangan ini karena adanya penggunaan logo UNDP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya saksi tidak begitu mengetahui, saksi sedang ada pekerjaan pembuatan jalan di Kebun kelapa Sawit di Munjul, sedang proses pengerasan jalan di areal kebun kelapa sawit dengan panjang jalan tsb kurang lebih 3 kilometer dengan dananya sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun proyek tersebut belum selesai sampai dengan sekarang karena terbentur masalah modal;
Bahwa saksi tidak pernah melihat isi proposal Koperasi kalau luarnya saksi pernah melihat, tapi belum pernah membaca ;
Bahwa Lambang selain lambang koperasi saksi pernah lihat diproposal tapi tidak tau apa artinya;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Ketua koperasi dan pengurus koperasinya berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang;
Bahwa waktu mengerjakan proyek pengerasan ada Surat Perintah Kerjanya dimana saksi hanya disuruh mengawasi di lapangan atas perintah Terdakwa ;
Bahwa lamanya pekerjaan pengerasan jalan lamanya sekitar 5 bulan ;
Bahwa Saksi belum pernah digaji, lima bulan tidak menerima apa-apa, saksi tidak setiap hari ke Lokasi, kalau ada dana baru ke lokasi;
Bahwa proyek Koperasi yang berkaitan dengan proposal tersebut bergerak dibidang Kelapa Sawit, namun sebelumnya dilakukan dahulu pembangunan jalan lebih dahulu untuk menuju perkebunan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang salah, yaitu saksi diminta oleh terdakwa untuk menjadi konsultan pembangunan jalan;
Saksi HJ.MENI MERYANI binti EMED SUJANA;
Memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi dipersidangan ini karena adanya penggunaan logo UNDP yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi ada hubungan keluarga karena Terdakwa adalah kakak kandung saksi, Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak ;
Bahwa berkaitan dengan masalah Logo UNDP tersebut awalnya adanya ikatan kontrak dengan Golden Invesment, proyek perkebunan Kelapa Sawit ;
Bahwa jabatan saksi sebagai bendahara Koperasi;
Bahwa Saksi tidak tahu isi dari kontrak kerja antara Morlan dengan Koperasi namun yang saksi tahu proyek pengerasan jalan di areal perkebunan kelapa sawit;
Bahwa karena masalah logo UNDP, gara-gara Agus, tanpa izin terdakwa mencetak logo UNDP;
Bahwa ada yang keberatan dengan Logo UNDP di Jakarta dimana saksi mengetahuinya setelah saksi diperiksa oleh Polisi ;
Bahwa yang membuat kop surat Koperasi adalah Saksi Agus dan Saksi Agus menguasai komputer dan yang menandatangani kontrak kerjasama tersebut adalah Wakil Ketua Koperasi saat itu;
Bahwa yang menandatangan Surat Perintah Kerja adalah wakil Ketua Koperasi karena itu hak wakil Ketua, dia orang lapangan;
Bahwa sebelumnya Lambang UNDP itu belum ada dan itupun baru kali ini pakai logo UNDP ;
Bahwa Sebelum Agus mencetak logo,Saksi Agus tidak diberitahu dulu logonya;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Koperasi tidak mahir komputer;
Bahwa tidak ada pihak lain yang tanda tangan kontrak kerja selain dengan Saksi Morlan;
Bahwa berkaitan dengan logo UNDP, Saksi Agus pernah ditegur oleh Terdakwa mencetak logo UNDP;
Bahwa Saksi Agus sudah tidak bekerja di Koperasi sejak tahun 2012;
Bahwa memang pernah Koperasi memasang spanduk dengan mencantumkan logo UNDP dan spanduk pernah diturunkan sekitar akhir tahun 2011 setelah ada larangan pemakaian logo UNDP;
Bahwa pemasangan spanduk koperasi dilakukan setelah adanya kontrak kerjasama dengan Saksi Morlan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Kemudian Majelis Hakim memberitahukan hak terdakwa untuk mengajukan saksi A de charge (saksi yang menguntungkan/meringankan bagi Terdakwa), sehingga Terdakwa menyatakan akan mengajukan saksi tersebut;
Saksi MULYADI, yang menerangkan dibawah sumpah, adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Koperasi, belum pernah memerintahkan secara tertulis maupun lisan untuk memakai logo UNDP, saksi di Koperasi sejak tahun 2004, bersama-sama terdakwa merintis berdirinya Koperasi ;
Bahwa pada dasarnya terdakwa tidak mengintruksikan memakai logo UNDP ;
Bahwa tugas saksi di Koperasi yaitu di bagian pengerjaan jalan dan penebangan Kelapa sawit, pohon karet ;
Bahwa sepengetahuan Saksi koperasi tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan UNDP, kalau dengan golden invest benar ada hubungan, orang-orang golden invest itu orang-orang UNDP dilihat dari kartu namanya (barang bukti diperlihatkan dipersidangan berupa Kartu nama);
Bahwa yang bertugas yang dibagian computer yaitu Agus dan ia merangkap bagian hukum;
Bahwa Saksi Tb. Edi Haryadi sebagai Wakil Ketua Koperasi;
Saksi Tb. H. ULES FIRDAUS MANDALA, yang menerangkan dibawah sumpah, adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi dipersidangan ini karena adanya penggunaan logo UNDP di Kantor Koperasi Terdakwa;
Bahwa jabatan saksi di Koperasi Kelapa Sawit adalah sebagai Penasehat dimana tugasnya sewaktu-waktu dimintai nasehat oleh terdakwa;
Bahwa jabatan saksi di Koperasi Kelapa Sawit adalah sebagai Penasehat dimana tugasnya sewaktu-waktu dimintai nasehat oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta nasehat dalam kaitan penggunaan logo tersebut, namun Terdakwa hanya pernah diminta nasehat tentang Agus, karyawan Koperasi, yang membuat logo UNDP di surat kontrak dengan Pak Morlan ;
Bahwa saksi sempat melihat logo UNDP di Buku Proposal namun waktunya karena sudah lama, menurut Terdakwa penggunaan logo harus ada ijin kalau mau memakai logo UNDP;
Bahwa tidak boleh memakai logo Karena tidak ada kerjasama/ tidak ada izin dari UNDP ;
Bahwa menjadi Penasehat Koperasi Sejak tahun 1979 ;
Bahwa menurut Terdakwa kepada Saksi, Saksi Agus itu belum pernah diperintah oleh terdakwa untuk membuat logo UNDP dan terdakwa tidak pernah memerintahkan siapapun untuk memasang Logo UNDP;
Bahwa Agus itu tugasnya dibagian administrasi;
Bahwa awal ceritanya masalah pemasangan Logo UNDP oleh Agus yang disesalkan oleh terdakwa, harusnya Agus kordinasi dulu dengan terdakwa, sebelum memasang logo UNDP di surat kontrak dengan Pak Morlan, dan akhirnya sekarang menjadi masalah;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mencetak logo UNDP dan Saksi juga tidak mengetahui alasan Saksi Agus mencetak logo itu malahan terdakwa sempat marah-marah ;
Bahwa Koperasi pernah membuat spanduk di Kantor kemudian Satpam Koperasi melapor ke terdakwa memberi tahu bahwa Agus memasang Logo di spanduk lalu terdakwa larang;
Bahwa dengan Agus kenal berawal dari Lembaga Bantuan Hukum, dia diposisi legal tetapi terdakwa geser Agus ke bagian Administrasi, di Laptop terdakwa tidak ada gambar logo UNDP, yang ada di Laptop Agus, ini inisiatif Agus secara pribadi;
Bahwa terhadap perintah Ketua Koperasi secara tertulis kepada wakil untuk tanda tangan Kontrak itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP);
Bahwa segala tanggung jawab Koperasi itu ada pada operasional KSU itu tanggung jawab terdakwa atas dasar musyawarah Pengurus ;
Bahwa di surat kontrak ada tanda tangan Wakil, kemudian dilaporkan kepada Ketua Koperasi dan dilaporkan dalam rapat dan itupun hanya 1 (satu) kali tandatangan;
Bahwa perusahaan yang sudah tanda tangan Kontrak yang memakai logo UNDP hanya dengan Pa Morlan ;
Bahwa Terdakwa menyadari ada kelalaian selaku Ketua Koperasi terhadap pencantuman logo UNDP di sebelah kanan kop surat atas nama Koperasi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang-Lebak-Banten yang beralamat di Jl. M.Arsyad no. 70 Pasar Heubeul Kabayan Pandeglang, Saya menjadi Ketua di KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang-Lebak-Banten.
Bahwa Saksi Agus bertugas dibagian administrasi di Koperasi Serba Usaha (KSU) Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang-Lebak-Banten;
Bahwa awal kejadianya sehingga logo UNDP (United Nations Development Programme) yang tercantum dalam Kop surat KSU Paguyuban kelapa Sawit dan juga dalam bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antar KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA yaitu dengan cara Saksi Agus langsung mencantumkan logo UNDP (United Nations Development Programme) yang diambilnya dari internet tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak tahu mengapa Saksi Agus melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa pencantuman logo UNDP tersebut sangat disesalkan oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak pernah memerintah Saksi Agus memasang logo UNDP di surat kontrak dengan Pak Morlan, dan akhirnya sekarang menjadi masalah;
Bahwa KSU Paguyuban Kelapa Sawit bekerja sama dengan Golden Invest, didalamnya ada yang namanya Mr. Karoko, orang asing, dia pernah ke lapangan melihat kebon sawit, orang tersebut perwakilan dari United Nation;
Bahwa selama ini belum ada dana yang dikeluarkan karena bila dari pihak asing uang terlebih dahulu baru kontrak, dananya per Rp.50 milyar, sama sekali belum pernah dikucurkan ;
Bahwa reaksi Terdakwa terhadap perbuatan Saksi Agus tersebut Terdakwa membekukan tugas Agus, lalu menghubungi orang-orang yang mempunyai hubungan, ternyata hanya dengan Pak Morlan dibuatkan kontrak kerja, dia pernah ke Kantor Koperasi dan bertemu dengan Agus, kalau dengan terdakwa belum pernah berkomunikasi dan juga Terdakwa marah pada Saksi Agus karena perbuatannya tersebut;
Bahwa memang pernah ada spanduk di Kantor dimana Satpam Koperasi melapor ke terdakwa memberi tahu bahwa Saksi Agus memasang Logo di spanduk lalu terdakwa larang;
Bahwa Saksi mempekerjakan Saksi Agus karena awalnya dia di Lembaga Bantuan Hukum, dia diposisi legal tetapi terdakwa geser Agus ke bagian Administrasi, di Laptop terdakwa tidak ada gambar logo UNDP, yang ada di Laptop Agus, ini inisiatif Agus secara pribadi;
Bahwa tujuan Saksi memperlihatkan Kartu nama kepada Saksi Agus agar tidak mencetak logo UNDP, terdakwa sudah melarang, Agus tetap mencetak lagi ;
Bahwa pencantumkan logo UNDP dalam proposal Itu Saksi Agus yang tidak mendengar larangan terdakwa, buku itu ditemukan di meja Agus ;
Bahwa hubungan Koperasi dengan Saksi Morlan sebagai partner kerja yang memenangkan tender untuk melaksanakan proyek pengerasan jalan di areal perkebunan kelapa sawit;
Bahwa yang menandatangani kontrak kerja antara Saksi Morlan sebagai pengusaha pemenang tender dengan Koperasi adalah Wakil Ketua Koperasi yaitu saksi Tb. Edi Haryadi dimana pada Saat ditandatanganinya Surat kerja tersebut Terdakwa sedang berada di Jakarta dan atas perintah Terdakwa tindakan Saksi Tb.Edi Haryadi selaku Wakil Ketua Koperasi tersebut dan hal itu sudah standar operasional prosedur (SOP) yang disetujui oleh pengurus dalam rapat Koperasi;
Bahwa baru kali ini penggunaan logo UNDP yang digunakan oleh Koperasi berkaitan dengan kontrak kerja dengan Saksi Morlan selaku pengusaha pemenang tender;
Bahwa Terdakwa menyadari ini adalah kelalaiannya;
Bahwa Terdakwa mengetahui telah dicetak 1 (satu) rim Surat yang terdapat gambar logo dimana Terdakwa mengetahui saat di Polda Banten;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Koperasi adalah, merancanakan program Koperasi terutama dalam pengelolaan perencanaan penanaman di areal Pirbun V Banten Selatan, yang terdiri dari dua komoditi yaitu perkebunan Karet dan Kelapa Sawit, dan membuat perencanaan program yang akan dilaksanakan oleh KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang –Lebak Banten diantaranya melakukan sosialisasi kepada Masyarakat untuk menjadi anggota KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang, Pembinaan terhadap Kelompok Tani, mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan bagi para anggota Koperasi, mengembangkan usaha Mikro dll.
Bahwa KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang-Lebak-Banten bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet pada program Revitalisasi dan restrukturisasi Ex Pirbun V Banten Selatan yaitu dalam perbaikan infrastruktr jalan perkebunan, Lanned Cleraing (pembersihan lahan Sawit dan Karet juga penanaman kembali pohon Sawit dan Karet).
Menimbang, bahwa untuk lebih memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer:036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 dan 1 (satu) bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antar KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer: 042/SPK/KSU/PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan 1 (satu) bundel kontrak kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antar KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak-Banten yang diwakili wakil Ketua Koperasi TB.Edi Haryadi NK, dengan Direktur PT Berlian Jamara Prestasi Sdr.Morlan Pasaribu dan Jaitan Pasaribu;
1 (satu) buku proyek proposal program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa Sawit dan karet Ex Pribun V Banten Selatan pada proposal tersebut mencantumkan logo lanbang UNDP;
Barang Bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksi-saksi serta Terdakwa dan oleh yang bersangkutan membenarkannya, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, di mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta hukum yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan hukum perkara ini ;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG HUKUM
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga terhadap dakwaan yang demikian susunannya, maka Majelis Hakim dapat secara langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa mengandung unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan tunggal tersebut yaitu Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2); yaitu Hak Cipta merupakan hak Eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur tersebut sebagai berikut, sekaligus mempertimbangkan segala hal yang berkaitan dengan alibi Terdakwa :
Ad.1.Barang Siapa .
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam KUHP yaitu setiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa bernama TB.SASTRA WIJAYA, NK BIN EMED SUJANA yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;
Dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;
Ad. 2 Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan unsur pasal sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menguraikan beberapa definisi. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas penguraian unsur tindak pidana yang dimaksud;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yaitu: merupakan hak Eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta:Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya;
Menimbang, bahwa unsur Pasal tersebut di atas mengandung unsur yang bersifat alternatif (mengandung kata “Atau”), maka Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, dapat langsung memilih dan membuktikan salah satu unsur pasal tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang sependapat dengan doktrin yang menyatakan ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu : kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn), kemudian dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu :
pada kesengajaan sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
pada kesengajaan sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
pada kesengajaan sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
(lihat : Drs., PAF. Lamintang : Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 295 s/d 301) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan (berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang saling berkesuaian) telah ternyata terungkap fakta bahwa kejadiannya berawal pada tanggal 21 Mei 2012, kantor United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia kedatangan sdr. MORLAN PASARIBU selaku Direktur Pt. Berlian Jamara Prestasi tujuan menanyakan ”apakah benar pihak United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia bekerjasama dengan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN ”. Bahwa benar Pada saat Sdr. MORLAN PASARIBU datang ke kantor UNDP Indonesia membawa Surat Perintah Kerja nomor: 042/SPK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dimana pada kop Surat KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN tersebut tercantum logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP). Bahwa benar pihak United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia tidak pernah ada kerjasama dengan pihak KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN maka Saksi selaku perwakilan dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia melaporkan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN karena penggunaan logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP) tersebut. Bahwa setelah penanda tanganan kontrak kerja antara Perusahaan Saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu dengan pihak Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak oleh Saksi Tb.Edi haryadi selaku Wakil ketua Koperasi dan saksi, Setelah itu oleh karena saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu ingin kepastian, karena saksi melihat ada logo UNDP di sebelah kanan kop surat atas nama Koperasi tersebut, waktu itu saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu tanyakan kepada Agus, katanya Koperasi ada kerja sama dengan UNDP, untuk meyakinkan hal tersebut saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu berpikir akan mengecek ke Kantor Perwakilan UNDP yang berada di Jakarta, akhirnya saksi mendatangi Kantor Perwakilan UNDP di jalan Thamrin Jakarta untuk mengklarifikasi apakah benar UNDP ada kerjasama dengan Koperasi tersebut, saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu bertemu dengan public relation Kantor Perwakilan UNDP di Jakarta dan setelah dicek ternyata UNDP tidak mempunyai kerjasama dengan Koperasi Paguyuban kelapa Sawit Pandeglang – Lebak yang ketuanya adalah terdakwa, UNDP itu kerjasama dengan Pemerintah bukan dengan Koperasi yang dipimpin oleh Terdakwa, kemudian saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu memohon agar dibuatkan surat keterangan tidak ada kerja sama antara UNDP dengan Koperasi tersebut, setelah mendapatkan surat keterangan tersebut untuk menjaga etika, saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu tidak memfollow up lagi proyek pengerasan jalan tersebut yang telah ditandatangani oleh saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu dengan pihak Kantor Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak; Bahwa setelah mendapatkan surat keterangan dari UNDP di Indonesia saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu menghentikan secara sepihak kerja sama dengan Koperasi tersebut ; Bahwa pada saat saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu datang ke pihak UNDP, saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu bertemu dengan Tina Kardjono selaku Comunication Assosiate UNDP (United Nations Development Programe) di Indonesia dan Saksi mendapatkan Surat tersebut dari Saksi Tina Kardjono; Bahwa atas tindakan Kantor Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak, saksi Morlan Pasaribu B.Jaitan Pasaribu belum mengalami kerugian materiil;
Bahwa saksi Agus selaku karyawan di Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit dimana saksi Agus mulai bergabung bulan Nopember 2011 s/d Nopember 2012; Bahwa Logo UNDP tersebut memang digunakan di surat perintah kerja dari Koperasi Paguyuban Kelapa Sawit kepada PT. Berlian milik Saksi Morlan; Bahwa pada saat Pak Morlan datang, ada beberapa orang di Kantor Koperasi, termasuk saksi Agus, Saksi Morlan berbicara dengan saksi, kemudian saksi Agus menelpon Saksi Tb. Edi Haryadi untuk menanyakan lokasi mana yang mau digarap, kemudian saksi Agus sampaikan kepada Pak Morlan agar dicek dulu lokasinya, kalau setuju silahkan dilanjut; Bahwa alasan saksi Agus menelpon Tb. Edi haryadi Karena Saksi Tb. Edi haryadi yang mengetahui lokasi dan beliau sebagai Wakil ketua Koperasi, sedangkan Ketua Koperasinya adalah terdakwa; Bahwa pada waktu Saksi Morlan datang, terdakwa sedang berada di Jakarta; Bahwa untuk penandatanganan surat perintah kerja saat itu Saksi Agus sempat tanyakan kepada saksi Tb. Edi Haryadi dan menurutnya sudah ada pelimpahan wewenang kepada Saksi Tb.Edi Haryadi; Bahwa Surat perintah kerja dibuat, oleh Saksi Agus namun Saksi Agus hanya mengcopy dari arsip di Komputer ; Bahwa pada waktu dibuat SPK (Surat Perintah Kerja) sudah dilakukan Survey kelapangan, dimana Surat Perintah Kerja tersebut dibuat sekitar 1-2 minggu setelah Survei dan yang menandatangani adalah Saksi Tb.Edi Haryadi, namun proyek tersebut tidak dikerjakan oleh Saksi Morlan ; Bahwa benar saksi Tb.Edi Haryadi pernah membuat SPK (Surat Perintah Kerja) kepada Saksi Morlan Pasaribu untuk pembangunan jalan; Bahwa memang benar saksi Tb.Edi Haryadi ditugaskan oleh terdakwa untuk mewakili terdakwa atas dasar hasil musyawarah, dimana saksi Tb.Edi Haryadi ditugaskan dilapangan karena terdakwa sering ke Jakarta; Bahwa Saksi Tb.Edi Haryadi menandatangani waktu membuat kerjasama dengan saksi Morlan, karena pada waktu itu Terdakwa sedang ke Jakarta dalam rangka tindak lanjut kerjasama dengan Mr. Karoko ; Bahwa saksi Tb.Edi Haryadi tidak tahu atas persetujuan Terdakwa terhadap pemakaian logo UNDP di proposal yang dibuat oleh Saksi Agus; Bahwa sepengetahuan Saksi Tb.Edi Haryadi Proposal tersebut sudah diperbanyak dan dibuat rangkap lima; Bahwa yang menandatangani kontrak kerja antara Saksi Morlan sebagai pengusaha pemenang tender dengan Koperasi adalah Wakil Ketua Koperasi yaitu saksi Tb. Edi Haryadi dimana pada Saat ditandatanganinya Surat kerja tersebut Terdakwa sedang berada di Jakarta dan atas perintah Terdakwa tindakan Saksi Tb.Edi Haryadi selaku Wakil Ketua Koperasi tersebut dan hal itu sudah standar operasional prosedur (SOP) yang disetujui oleh pengurus dalam rapat Koperasi;
Bahwa baru kali ini penggunaan logo UNDP yang digunakan oleh Koperasi berkaitan dengan kontrak kerja dengan Saksi Morlan selaku pengusaha pemenang tender; Bahwa Terdakwa menyadari ini adalah kelalaiannya; Bahwa Terdakwa mengetahui telah dicetak 1 (satu) rim Surat yang terdapat gambar logo dimana Terdakwa mengetahui saat di Polda Banten; Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Koperasi adalah, merancanakan program Koperasi terutama dalam pengelolaan perencanaan penanaman di areal Pirbun V Banten Selatan, yang terdiri dari dua komoditi yaitu perkebunan Karet dan Kelapa Sawit, dan membuat perencanaan program yang akan dilaksanakan oleh KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang –Lebak Banten diantaranya melakukan sosialisasi kepada Masyarakat untuk menjadi anggota KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang, Pembinaan terhadap Kelompok Tani, mengembangkan usaha-usaha yang menguntungkan bagi para anggota Koperasi, mengembangkan usaha Mikro dll. Bahwa KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang-Lebak-Banten bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet pada program Revitalisasi dan restrukturisasi Ex Pirbun V Banten Selatan yaitu dalam perbaikan infrastruktr jalan perkebunan, Lanned Cleraing (pembersihan lahan Sawit dan Karet juga penanaman kembali pohon Sawit dan Karet).
Bahwa dalam hal ini Terdakwa selaku pimpinan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN tidak mempunyai izin dari United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia untuk mencantumkan logo/lambang UNDP pada Surat Perintah Kerja nomor: 042/SPK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dimana pada kop Surat KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANG-LEBAK-BANTEN tersebut tercantum logo/lambang United Nations Development Programme (UNDP);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dan dikaitkan dengan pengertian perbuatan Terdakwa di atas, menurut Majelis Hakim terbukti Terdakwa menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya yaitu membiarkan anak buahnya atau pegawainya untuk mencantumkan logo atau lambang UNDP yang seharusnya Terdakwa selaku Ketua memiliki peran atau bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah ternyata pemakaian lambang tersebut digunakan untuk kepentingan Koperasi ini yang ternyata juga koperasi tersebut berada dibawah atau diketuai oleh Terdakwa dan menurut Majelis Hakim sebagai seorang Ketua, Terdakwa memiliki peran atau bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya atau dengan perkataan lain Terdakwa tidak dapat begitu saja melimpahkan suatu kesalahan kalaupun kesalahan tersebut dilakukan oleh bawahannya;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban Terdakwa sebagai Ketua Koperasi adalah pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi dan berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa telah mengetahui adanya penggunaan lambang tersebut dengan demikian Terdakwa patut bertanggung jawab terhadap penggunaan Lambang UNDP (United Nations Development Programme) yang penggunaanya tanpa seijin pihak UNDP (United Nations Development Programme);
Menimbang bahwa secara tegas Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam penguraian unsurnya mengunakan kata atau terhadap salah satu Pasal yang dapat terbukti sehingga menurut Majelis Hakim dengan penggunaan kata atau tersebut Majelis Hakim dapat membuktikan hanya salah satu Pasal sesuai dengan Fakta yang terungkap dipersidangan dan ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Eksklusif yang dimiliki oleh pihak UNDP dan oleh karena itu Terdakwa patut dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pledoinya yang pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya tidak bersalah dan dirinya hanyalah menjadi korban yang dilakukan oleh pihak lain, menurut Majelis Hakim tehadap pledoi tersebut ternyata pernyataan terdakwa dalam pledoinya tersebut tidak didukung 1 (satu) alat buktipun didepan persidangan sehingga patut dikesampingkan demi hukum, sebaliknya berdasarkan pledoi penasihat hukum Terdakwa dan pernyataan Terdakwa di akhir pledoinya secara tegas mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah dan mohon keringanan hukuman hal itu semakin meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa memiliki kesalahan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas untuk menarik keyakinan Hakim (beyond reasonable doubt), apakah benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa adalah pelakunya maka Hakim dapat pula berpedoman atau dapat mengetahui dari bukti petunjuk yang terungkap di depan persidangan;
Menurut Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah:
“perbuatan atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya”.
Ayat (2) petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari: Keterangan Saksi;Surat;Keterangan Terdakwa;
Menimbang bahwa, Bukti petunjuk yang ditemukan selama proses persidangan menurut Hakim yang dapat menarik keyakinan Hakim adalah Hakim wajib mengacu pada keterangan para saksi di depan persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Di depan persidangan keterangan para saksi yang saling berkesuaian pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur ke-2 di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan adanya oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur–unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka dengan sendirinya pula unsur ke-1 “barang siapa” di muka telah terpenuhi pula adanya bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebab berdasarkan fakta persidangan pula bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut Majelis Hakim dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dalam menggunakan lambang Organisasi Internasional dapat mencoreng kewibawaan negara Republik Indonesia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan Pasal 46 KUHAP adalah tepat apabila barang bukti:
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer:036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 dan 1 (satu) bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antar KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer: 042/SPK/KSU/PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan 1 (satu) bundel kontrak kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antar KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak-Banten yang diwakili wakil Ketua Koperasi TB.Edi Haryadi NK, dengan Direktur PT Berlian Jamara Prestasi Sdr.Morlan Pasaribu dan Jaitan Pasaribu;
1 (satu) buku proyek proposal program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa Sawit dan karet Ex Pribun V Banten Selatan pada proposal tersebut mencantumkan logo lanbang UNDP;
Dikembalikan kepada pihak yang berhak yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan musyawarah untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TB SASTRA WIJAYA, NK BIN TB.EMED SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Mengumumkan atau Memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara Otomatis setelah Suatu Ciptaan dilahirkan Tanpa Mengurangi Pembatasan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku” ;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa TB.SASTRA WIJAYA, NK BIN EMED SUJANA selama 1 (satu) tahun
Menghukum pula terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer:036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 dan 1 (satu) bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer: 042/SPK/KSU/PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan 1 (satu) bundel kontrak kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak-Banten yang diwakili wakil Ketua Koperasi TB.Edi Haryadi NK, dengan Direktur PT Berlian Jamara Prestasi Sdr.Morlan Pasaribu dan Jaintan Pasaribu;
1 (satu) buku proyek proposal program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa Sawit dan karet Ex Pribun V Banten Selatan pada proposal tersebut mencantumkan logo lambang UNDP;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 20 AGUSTUS 2014 oleh kami MOHAMMAD ISTIADI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RADEN NURHAYATI, SH, MH dan OTTO EDWIN, SH, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 27 AGUSTUS 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh MULYANA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dihadiri oleh ENY MARYANI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.RADEN NURHAYATI, SH, MH MOHAMMAD ISTIADI, SH, MH
2.OTTO EDWIN, SH, M.H
Panitera Pengganti,
MULYANA, SH