16 /Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 16 /Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG dalam keadaan rusak tidak bisa digunakan ; • 1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 (empat puluh lima) centimeter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 16 /Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS ;
Tempat lahir : Tanjung Palas ;
Umur / tanggal lahir : 50 tahun / Tahun 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kasimuddin Kelurahan Tanjung Palas Hilir Anggrek Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 30 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Februari 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 April 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 05 Maret 2014 Nomor 16/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 05 Maret 2014 Nomor 16/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG ;
1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga yakni tiga orang istri dan anak yang banyak yang saat ini terlantar, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum serta tanggapan (Duplik) Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS, sejak hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Nopember di tahun 2013, bertempat di Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertasnbangan Mineral dan Baru Bara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU mendatangi lokasi penambangan emas yang terletak di Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dengan membawa pekerja yaitu Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT untuk melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut, kemudian saksi ARIFIN menemui terdakwa yang dianggap sebagai pemilik lokasi tambang untuk meminta ijin kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegitan penambangan emas dengan cara terdakwa memberikan ijin dengan menentukan lokasi penambangan untuk saksi ARIFIN agar melakukan penambangan emas dilokasi nipah-nipah yang jauh dari kebun sawit, kemudian saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa lalu saksi ARIFIN mempersiapkan pekerjanya untuk melakukan penambangan emas dilokasi tersebut lalu saksi ARIFIN melakukan kegiatan penambangan emas bersama pekerjanya dengan cara menggunakan mesin dan pompa air yang menghisap air dari dari Sungai Kalambakas, kemudian material yang keluar dari mesin pompa dituangkan dalam Kas Bok yang terbuat dari papan lalu material berupa pasir yang berada dalam Kas bok tersebut dilakukan pendulangan untuk memisahkan logam emas dengan material pasir, kemudian hasil logam emas yang masih bercampur dengan pasir tersebut lalu dimurnikan lagi dengan menggunakan air raksa yang dituangkan di baskom kecil maka selanjutnya logam emas dengan material lain akan terpisah dengan sendirinya, setelah itu seluruh logam emas yang dihasilkan oleh Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT dikumpulkan dan diberikan kepada saksi ARIFIN, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi ARIFIN dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi ARIFIN digunakan untuk membeli bahan makanan pekerjanya ;
Bahwa terdakwa dalam memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan saksi ARIFIN melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS, sejak hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Nopember di tahun 2013, bertempat di Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU mendatangi lokasi penambangan emas dengan membawa pekerja yaitu Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT untuk melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN menemui terdakwa yang dianggap sebagai pemilik lokasi tambang untuk meminta ijin kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegitan penambangan emas dengan cara terdakwa memberikan ijin melakukan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa lalu saksi ARIFIN mempersiapkan pekerjanya untuk melakukan penambangan emas, setelah saksi ARIFIN diperbolehkan oleh terdakwa, Ialu saksi ARIFIN melakukan kegiatan penambangan emas bersama pekerjanya dengan cara menggunakan mesin dan pompa air yang menghisap air dari dari Sungai Kalambakas, kemudian material yang keluar dari mesin pompa dituangkan dalam Kas Bok yang terbuat dari papan lalu material berupa pasir yang berada dalam Kas bok tersebut dilakukan pendulangan untuk memisahkan logam camas dengan material pasir, kemudian hasil logam emas yang masih bercampur dengan pasir tersebut lalu dimurnikan lagi dengan menggunakan air raksa yang dituangkan di baskom kecil maka selanjutnya logam emas dengan material lain akan terpisah dengan sendirinya, setelah itu seluruh logam emas yang dihasilkan oleh Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT dikumpulkan dan diberikan kepada saksi ARIFIN, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi ARIFIN dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi ARIFIN digunakan untuk membeli bahan makanan pekerjanya ;
Bahwa terdakwa dalam memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi ARIFIN dalam melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS, pada bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan usaha, penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa yang mengakui sebagai pemilik lokasi tambang emas melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara manual yaitu terdakwa menyiapkan plastik atau karpet lalu terdakwa menggunakan pompa air untuk menghisap air dari Sungai Kalambakas, kemudian setelah pasir dari sungai menumpuk di plastik yang disiapkan lalu terdakwa mengambil material emas dari pasir tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah wajan dengan diameter sekitar 45 cm (empat puluh lima sentimeter) dengan cara didulang oleh terdakwa berulang kali, sehingga emas yang didapat oleh terdakwa sudah terkumpul 1 g (satu gram) atau 1,5 g (satu setengah gram) dengan harga per gram sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian emas yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil pendulangan dijual oleh terdakwa kepada pembeli yang setiap waktu datang ke lokasi tambang, sehingga dalam waktu 2 (dua) bulan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan emas tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi ONO HARTANTO, dibawah sumpah/janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Kepolisian Polres Bulungan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wita di lokasi tambang emas liar di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi HADIYANTO dan tim gabungan yang terdiri dan TNI, Dinas Pertambangan Kabupaten Bulungan serta pihak Kecamatan Sekatak yang seluruhnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang, penangkapan dilakukan sehubungan adanya masalah terkait penambangan emas liar ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ARIFIN karena ada laporan dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan surat perintah dari Kapolres Bulungan sehubungan adanya konflik penambangan emas ;
Bahwa pada saat berada dilokasi saksi melihat banyak orang dan ada pondok-pondok juga ada tempat tambang emas namun tidak ada aktifitas/kegiatan penambangan, setelah itu saksi menangkap Terdakwa yang pada saat itu berada di pondoknya sedang tidur, Terdakwa juga sebagai koordinator / pemilik lokasi ;
Bahwa saksi ARIFIN juga melakukan penambangan dengan mempekerjakan 3 (tiga) anggotanya melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan berapa lama Terdakwa dan saksi ARIFIN berada/tinggal dilokasi tersebut ;
Bahwa dilokasi penambangan ada kerusakan lingkungan terutama dipinggir sungai yang jadi berlubang ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan penambangan emas di areal yang dekat kebun Sawit dan sebelum melakukan penambangan emas, saksi ARIFIN menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik dan penjaga lokasi tambang untuk meminta ijin kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegiatan penambangan emas, lalu saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa areal tersebut adalah milik ahli waris Sultan Bandara dan Terdakwa yang menjaga lokasi ahli waris tersebut ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan usaha penambangan dan mempekerjakan 3 (tiga) anggotanya, kemudian emas yang dihasilkan oleh saksi ARIFIN dan emas yang dihasilkan oleh 3 (tiga) orang pekerjanya lalu diberikan dan dikumpulkan kepada saksi ARIFIN dan saksi ARIFIN yang bertanggungjawab atas 3 (tiga) orang pekerjanya ;
Bahwa peran saksi ARIFIN adalah sebagai orang yang melakukan penambangan sedangkan terdakwa adalah sebagai pemilik lahan yang memberikan kesempatan dengan cara memberikan ijin kepada saksi ARIFIN untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa dilokasi penangkapan ditemukan 2 (dua) unit mesin pompa air yang salah satunya milik Terdakwa dan 1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 cm adalah milik terdakwa selain itu saksi juga ada melihat boks tempat penyaringan ;
Bahwa Terdakwa bersama saksi ARIFIN dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HADIYANTO, A.Md Bin H. MUSLIMIN, dibawah sumpah/janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Kepolisian Polres Bulungan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wita di lokasi tambang emas liar di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Bahwa penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolres Bulungan Nomor sprin/1005/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang perintah melaksanakan penanganan permasalahan konflik terkait penambangan emas liar ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi ONO HARTANTO dan tim gabungan yang terdiri dan TNI, Dinas Pertambangan Kabupaten Bulungan serta pihak Kecamatan Sekatak yang seluruhnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang ;
Bahwa pada saat berada dilokasi saksi melihat banyak orang dan ada pondok-pondok juga ada tempat tambang emas namun tidak ada aktifitas/kegiatan penambangan, setelah itu saksi menangkap Terdakwa yang pada saat itu berada di pondoknya sedang tidur, Terdakwa juga sebagai koordinator / pemilik lokasi ;
Bahwa saksi ARIFIN juga melakukan penambangan dengan mempekerjakan 3 (tiga) anggotanya melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan penambangan emas di areal kebun Sawit yang dekat dengan sungai dan sebelum melakukan penambangan emas, saksi ARIFIN menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik dan penjaga lokasi tambang untuk meminta ijin kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegiatan penambangan emas, lalu saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa areal tersebut adalah milik ahli waris Sultan Bandara dan Terdakwa yang menjaga lokasi ahli waris tersebut ;
Bahwa peran saksi ARIFIN adalah sebagai orang yang melakukan penambangan sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik lahan yang memberikan kesempatan dengan cara memberikan ijin kepada saksi ARIFIN untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa 1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG dan 1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 cm adalah milik terdakwa, wajan digunakan Terdakwa untuk memasak ;
Bahwa dilokasi saksi tidak menemukan bahan-bahan kimia dan saksi juga tidak tahu tanah/lokasi penambangan milik siapa karena waktu itu ada konflik masalah batas-batas tanah antara wilayah Tanjung Selor dengan wilayah Tana Tidung ;
Bahwa Terdakwa bersama saksi ARIFIN dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU, dibawah sumpah/janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa petugas melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wita di lokasi tambang emas di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Bahwa saksi berada di lokasi penambangan 12 (dua belas) hari atau sekitar 2 (dua) minggu hingga hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 di Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bersama dengan saksi IWAN SIDI Bin ISMAIL SAIDI, saksi USMAN BUMULO alias USU BiN MADA BULLO dan saudara OGUT ;
Bahwa saksi diajak oleh saudara ANDI AYAM untuk melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut ;
Bahwa saksi IWAN SIDI Bin ISMAIL SAIDI melakukan kegiatan penambangan emas bersama-sama dengan saksi USMAN dan saudara OGUT sebagai pekerja dengan kepala kerja atau kepala kelompok adalah saksi ;
Bahwa saksi memiliki hubungan kerja dengan Saudara ANDI AYAM (DPO) dimana saksi dipekerjakan dan disuruh untuk menambang emas oleh Saudara ANDI AYAM tapi sebelumnya harus ijin kepada terdakwa dan saksi membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp1.000,000,00 (satu juta rupiah) ;
Bahwa saksi diberi uang sebesar Rp1.000,000,00 (satu juta rupiah) oleh saudara ANDI AYAM untuk diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi memerintahkan kapan bekerja dan kapan berhenti kerja dan emas yang dihasilkan oleh saksi IWAN, saksi USMAN dan saudara OGUT lalu dikumpulkan kepada saksi lalu dipegang oleh saksi, kemudian oleh saksi dijual dan uang hasil penjualan oleh saksi digunakan untuk membeli bahan makanan ;
Bahwa saksi bekerja untuk saudara ANDI AYAM dengan cara bagi hasil dan dilokasi tersebut banyak kelompok pekerja tambang tapi saksi tidak kenal dengan kelompok lainnya ;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan yaitu antara lain mesin sejenis dompeng sebanyak 1 (satu) unit, pompa air mark ROBIN sebanyak 1 (satu) unit, selang sebanyak 15 meter, boks kayu sebanyak 4 meter dilengkapi alas karpet dan juga menggunakan air raksa ;
Bahwa cara melakukan kegiatan penambangan emas yaitu menggunakan mesin dan pompa air yang menghisap air dari Sungai Kalambakas, kemudian material yang keluar dari mesin pompa dituangkan dalam Kas Bok yang terbuat dari papan lalu material berupa pasir yang berada dalam Kas bok tersebut dilakukan pendulangan untuk memisahkan logam emas dengan material pasir, kemudian hasil logam emas yang masih bercampur dengan pasir tersebut lalu dimurnikan lagi dengan menggunakan air raksa yang dituangkan di baskom kecil maka selanjutnya logam emas dengan material lain akan terpisah dengan sendirinya, setelah itu seluruh logam emas yang dihasilkan oleh saksi IWAN, saksi USMAN dan Saudara OGUT dikumpulkan dan diberikan kepada saksi, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi digunakan untuk membeli bahan makanan pekerja ;
Bahwa satu hari kerja antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam bekerja dan selama 2 (dua) minggu bekerja mendapatkan 6,2 g (enam koma dua gram) ditimbang di lokasi ;
Bahwa emas hasil tambang sebanyak sekitar 6,2 g (enam koma dua gram) dibawa oleh saksi ke Malinau untuk dijual lalu saksi kembali ke lokasi tambang membawa bahan makanan yang diperoleh dari hasil penjualan emas ;
Bahwa dalam melakukan penambangan tidak ada ijin apapun dari pihak yang berwenang hanya ijin dari terdakwa sebagai pemilik lokasi dan ahli waris dari lokasi penambangan ;
Bahwa saksi dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan namun Terdakwa menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi ARIFIN adalah uang pinjaman dimana Terdakwa meminjam uang tersebut untuk membiayai perbaikan pompa air milik Terdakwa yang rusak dan Terdakwa akan mengembalikan uang tersebut ;
Ahli AMIR ARDASYIR Bin P. AMIR HAMZAH, dibawah sumpah/janji memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bulungan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Umum sejak tahun 2000 ;
Bahwa Ahli lulusan ITB (Institut Teknologi Bandung) S1 jurusan Pertambangan;
Bahwa yang dimaksud Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa yang dimaksud kegiatan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan batubara dan mineral ikutannya sesuai Pasal 1 angka 19 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sedangkan Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutannya sesuai dengan Pasal 1 angka 20 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentartg Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa emas adalah termasuk komoditas tambang masuk dalam golongan pertambangan mineral logam, adapun usaha pertambangkan dikelompokan atas Pertambangari Mineral dan Pertambangan Batu bara ;
Bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa adalah merupakan kegiatan usaha penambangan emas dan dekat dengan daerah perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pribadi dan harus ada izin berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2010 ;
Bahwa di wilayah Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan memiliki kandungan mineral emas ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Kepala Dinas Pertambangan Kabuaten Bulungan ikut datang langsung melihat kondisi dilapangan ;
Bahwa baik saksi ARIFIN maupun Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan rakyat tanpa dilengkapi dengan ijin Pertambangan Rakyat melanggar ketentuan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, dimuka persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi a de charge), namun Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa petugas melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wita di lokasi tambang emas di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan penambangan dengan mempekerjakan 3 (tiga) anggotanya melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa baik Terdakwa maupun saksi ARIFIN melakukan penambangan mineral emas di dekat areal perkebunan Sawit milik PT. BSMP dan dilokasi tersebut ada goa sarang burung walet yang mana sarang burung walet tersebut adalah milik ahli waris mertua Terdakwa dan Terdakwa menjaga lokasi sarang burung ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan penambangan mineral emas dengan menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik dan diketahui sebagai penjaga lokasi tambang untuk permisi dengan meminta ijin kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian Terdakwa memberikan ijin kepada saksi ARIFIN lalu Terdakwa meminjam uang kepada saksi ARIFIN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya memperbaiki pompa air milik Terdakwa yang rusak dan terdakwa anggap uang tersebut adalah sebagai pinjaman untuk digunakan memperbaiki mesin pompa dan uang tersebut akan Terdakwa kembalikan ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara ANDI AYAM dan waktu itu sempat bertemu dengan lalu saudara ANDI AYAM bilang kalau yang punya lahan adalah Datuk ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa lokasi penambangan adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga ikut melakukan penambangan emas di lokasi tersebut selama 7 (tujuh) hari ;
Bahwa selama 7 (tujuh) hari menambang, Terdakwa mendapat ½ gram emas dan sudah dijual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan usaha penambangan dan mempekerjakan 3 (tiga) anggotanya, kemudian emas yang dihasilkan oleh saksi ARIFIN dan emas yang dihasilkan oleh 3 (tiga) orang pekerjanya lalu diberikan dan dikumpulkan kepada saksi ARIFIN dan saksi ARIFIN sebagai kepala kelompok yang bertanggungjawab atas 3 (tiga) orang pekerjanya ;
Bahwa peran saksi ARIFIN adalah sebagai orang yang melakukan penambangan sedangkan terdakwa adalah yang mengaku sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang memberikan kesempatan dengan cara memberikan ijin kepada saksi ARIFIN untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa Terdakwa yang mengarahkan/menunjukkan lokasi kepada saksi ARIFIN dan saudara ANDI AYAM untuk bekerja melakukan penambangan di sekitar pohon Nipah agar tidak mengganggu tanaman sawit ;
Bahwa Terdakwa bersama saksi ARIFIN dalam melakukan usaha penambangan dengan cara Terdakwa mengarahkan saksi ARIFIN agar melakukan penambangan di sekitar pohon Nipah adalah tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG dalam keadaan rusak tidak bisa digunakan ;
1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 (empat puluh lima) centimeter ;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dalam berkas perkara, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak hari sejak hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013, di dekat Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Terdakwa bersama-sama saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa penambangan emas di dekat Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, berawal ketika saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU mendatangi lokasi penambangan emas dengan membawa pekerja yaitu Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT untuk melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik/penjaga di lokasi tersebut untuk meminta ijin kepada saksi ARIFIN lalu Terdakwa memberikan ijin melakukan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, uang tersebut berasal dari saudara ANDI AYAM ;
Bahwa saksi ARIFIN meminta izin kepada Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik/penjaga lokasi karena lokasi penambangan emas terdapat goa sarang burung walet milik ahli waris Sultan Bandara mertua Terdakwa dan Terdakwa diberi kepercayaan untuk menjaga lokasi sarang burung tersebut ;
Bahwa setelah diberi izin oleh Terdakwa, saksi ARIFIN melakukan kegiatan penambangan emas bersama pekerjanya dengan cara menggunakan mesin dan pompa air yang menghisap air dari dari Sungai Kalambakas, kemudian material yang keluar dari mesin pompa dituangkan dalam Kas Bok yang terbuat dari papan lalu material berupa pasir yang berada dalam Kas bok tersebut dilakukan pendulangan untuk memisahkan logam camas dengan material pasir, kemudian hasil logam emas yang masih bercampur dengan pasir tersebut lalu dimurnikan lagi dengan menggunakan air raksa yang dituangkan di baskom kecil maka selanjutnya logam emas dengan material lain akan terpisah dengan sendirinya, setelah itu seluruh logam emas yang dihasilkan oleh Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT dikumpulkan dan diberikan kepada saksi ARIFIN, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi ARIFIN dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi ARIFIN digunakan untuk membeli bahan makanan pekerjanya ;
Bahwa Terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegitan penambangan emas dilokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa yakni di sekitar pohon Nipah agar tidak mengganggu tanaman sawit ;
Bahwa Terdakwa juga ikut melakukan penambangan emas di lokasi tersebut selama 7 (tujuh) hari, Terdakwa mendapat ½ gram emas dan sudah dijual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uangnya digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa benar Terdakwa dalam memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada saksi ARIFIN dalam melakukan kegiatan usaha penambangan emas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai aktifitas/kegiatan penambangan emas liar, Terdakwa bersama saksi ARIFIN ditangkap oleh saksi ONO HARTANTO, saksi HADIYANTO, A.Md Bin H. MUSLIMIN (anggota Polres Bulungan) dan tim gabungan yang terdiri dan TNI, Dinas Pertambangan Kabupaten Bulungan serta pihak Kecamatan Sekatak, pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wita di lokasi tambang emas di Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terbukti dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 (lima) golongan yaitu :
Mineral radioaktif antara lain : radium, thorium, uranium ;
Mineral logam antara lain : emas, tembaga ;
Mineral bukan logam antara lain : intan, bentonit ;
Batuan antara lain : andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug ;
Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan, IUP, IPR dan IUPK dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang ;
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah sebagai berikut :
Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
Diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : badan usaha, koperasi dan perseorangan. Badan usaha sebagaimana dimaksud dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD dan Perseorangan sebagaimana dimaksud dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer. Pemberian IUP melalui dua tahapan yaitu tahap pertama pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan tahap kedua pemberian IUP ;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :
Pemberian IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. IPR diberikan setelah ditetapkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) oleh bupati/walikota. Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
Setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi : persyaratan administratif; persyaratan teknis; dan persyaratan finansial ;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) :
IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. IUPK diberikan setelah diperoleh WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang telah ditetapkan oleh Menteri. Dalam 1 (satu) WIUPK dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa IUPK. Pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUPK, kecuali pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUPK. Pemberian IUP melalui dua tahapan yaitu tahap pertama pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan tahap kedua pemberian IUPK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, sebagai berikut :
Bahwa sejak hari sejak hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013, di dekat Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Terdakwa bersama-sama saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU melakukan kegiatan penambangan emas ;
Bahwa penambangan emas di dekat Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, berawal ketika saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU mendatangi lokasi penambangan emas dengan membawa pekerja yaitu Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT untuk melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik/penjaga di lokasi tersebut untuk meminta ijin kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi ARIFIN melakukan kegiatan penambangan emas bersama pekerjanya dengan cara menggunakan mesin dan pompa air yang menghisap air dari dari Sungai Kalambakas, kemudian material yang keluar dari mesin pompa dituangkan dalam Kas Bok yang terbuat dari papan lalu material berupa pasir yang berada dalam Kas bok tersebut dilakukan pendulangan untuk memisahkan logam camas dengan material pasir, kemudian hasil logam emas yang masih bercampur dengan pasir tersebut lalu dimurnikan lagi dengan menggunakan air raksa yang dituangkan di baskom kecil maka selanjutnya logam emas dengan material lain akan terpisah dengan sendirinya, setelah itu seluruh logam emas yang dihasilkan oleh Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT dikumpulkan dan diberikan kepada saksi ARIFIN, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi ARIFIN dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi ARIFIN digunakan untuk membeli bahan makanan pekerjanya ;
Bahwa Terdakwa juga ikut melakukan penambangan emas di lokasi tersebut selama 7 (tujuh) hari, Terdakwa mendapat ½ gram emas dan sudah dijual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uangnya digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi ARIFIN dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dikualifikasikan atau sudah termasuk perbuatan melakukan kegiatan usaha penambangan emas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambang khusus (IUPK) yang sah dari pihak yang berwenang, dengan demikian maka unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK“ telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan bagian dari turut serta atau deelneming yang sering disebut sebagai Membantu Melakukan Tindak Pidana atau Medeplichtigheid, tercantum dalam Pasal 56 KUHP yang terbagi dua yaitu 1) Orang yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan yang dilakukan dan 2) Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ;
Menimbang, bahwa Membantu Melakukan Tindak Pidana atau Medeplichtigheid dapat dibedakan berdasarkan waktu diberikannya suatu bantuan terhadap kejahatan, antara lain : Apabila bantuan diberikan pada saat kejahatan dilakukan, tidak dibatasi jenis bantuannya. Berarti jenis bantuan apapun yang diberikan oleh orang yang membantu dalam suatu kejahatan dapat dipidana. Apabila bantuan diberikan sebelum kejahatan dilakukan, jenis bantuan dibatasi yaitu kesempatan, sarana, dan keterangan.
Tentang pertanggungjawaban Membantu Melakukan Tindak Pidana atau Medeplichtigheid termasuk ancaman pidananya termuat dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi :
Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga ;
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun ;
Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri ;
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya ;
Pertanggungjawaban Membantu Melakukan Tindak Pidana atau Medeplichtigheid dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang dibantunya saja. Apabila dalam suatu peristiwa ternyata terjadi tindak pidana yang berlebih, maka tindak pidana yang lebih tersebut bukan merupakan tanggung jawab pembantu. Kecuali tindak pidana yang timbul tersebut merupakan akibat logis dari perbuatan yang dibantunya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, sebagai berikut :
Bahwa penambangan emas di dekat Sungai Kalambakas Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, berawal ketika saksi ARIFIN NAPU Bin MAKMUR NAPU mendatangi lokasi penambangan emas dengan membawa pekerja yaitu Saudara IWAN, Saudara USMAN dan Saudara OGUT untuk melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN menemui Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik/penjaga di lokasi tersebut untuk meminta ijin kepada saksi ARIFIN lalu Terdakwa memberikan ijin melakukan penambangan emas, kemudian saksi ARIFIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, uang tersebut berasal dari saudara ANDI AYAM ;
Bahwa saksi ARIFIN meminta izin kepada Terdakwa yang dianggap sebagai pemilik/penjaga lokasi karena lokasi penambangan emas terdapat goa sarang burung walet milik ahli waris Sultan Bandara mertua Terdakwa dan Terdakwa diberi kepercayaan untuk menjaga lokasi sarang burung tersebut ;
Bahwa setelah diberi izin oleh Terdakwa, saksi ARIFIN melakukan kegiatan penambangan emas bersama pekerjanya, setelah mendapatkan hasil berupa logam emas kemudian dikumpulkan dan diberikan kepada saksi ARIFIN, kemudian hasil tambang berupa emas yang dihasilkan tersebut oleh saksi ARIFIN dijual kepada tukang emas di Malinau lalu uang hasil penjualan emas oleh saksi ARIFIN digunakan untuk membeli bahan makanan pekerjanya ;
Bahwa Terdakwa memperbolehkan saksi ARIFIN untuk melakukan kegitan penambangan emas dilokasi yang ditunjukkan oleh Terdakwa yakni di sekitar pohon Nipah agar tidak mengganggu tanaman sawit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai orang yang memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha penambangan emas kepada saksi ARIFIN, dengan demikian maka unsur “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)“ ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Tidak ada ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG dalam keadaan rusak tidak bisa digunakan ;
1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 (empat puluh lima) centimeter ;
Adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Bin MUHAMMAD IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa air merk JAG dalam keadaan rusak tidak bisa digunakan ;
1 (satu) buah wajan diameter sekitar 45 (empat puluh lima) centimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Jum’at tanggal 11 April 2014 oleh KADARWOKO, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan TONY YOGA SAKSANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 April 2014 oleh Hakim Ketua tersebut diatas didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh AJI KRISNOWO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan dihadiri oleh FERI NOPIYANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ZIYAD, S.H. KADARWOKO, S.H., M.Hum
ttd
TONY YOGA SAKSANA, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
AJI KRISNOWO