51/PID/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 51/PID/2019/PT.GTO
CHAIRINNISA S. HAKA Alias NISA
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : sesekedsesengan meniadakan angka 3 (tiga) amar putusan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHAIRINNISA S.HAKA Alias NISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto tersebut untuk selebihnya Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 51/PID/2019/PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | CHAIRINNISA S. HAKA Alias NISA; |
| Tempat lahir | : | Gorontalo; |
| Umur/Tgl.lahir | : | 20 tahun/08 Mei 1999; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Mawar Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tiada; |
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 15 September 2019;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019 ;
Perpanjangan oleh Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 9 Februari 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 28 Nopember 2019, Nomor 51/PID/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara atas nama Terdakwa Chairinnisa S. Haka Alias Nisa;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto atas nama Terdakwa Chairinnisa S. Haka Alias Nisa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-66/GORON/09/2019, sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa CHAIRINNISA S. HAKA ALIAS NISA pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar pukul 07.40 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2019 di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan penganiayaanterhadap saksi SURNI HARMAIN (korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya saksi korban hendak pulang ke rumah dan melewati warung kemudian saksi korban bertemu dengan Terdakwa hingga sempat terjadi adu mulut kemudian saksi korban pergi menuju ke rumah saat selanjutnya Terdakwa mengejar saksi korban dan saat saksi korban menoleh ke belakang selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terbuka Terdakwa menampar wajah saksi korban yang mengenai pada pipi sebelah kanan selanjutnya Terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi tangan kiri terhimpit badan dan mengakibatkan tangan kiri saksi korban terluka akibat tergores oleh aspal;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SURNI HARMAIN (korban) mengalami sakit pada pipi sebelah kanan, luka lecet di tangan kanan dan siku tangan kiri sebagaimana Visum Et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR.H.Aloei Saboe Kota Gorontalo Nomor : 353/Peng/53/RS/2019 tanggal 13 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Dr. Sri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pipi kanan terdapat bengkak dan kemerahan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter titik
Tangan kanan terdapat luka lecet ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter titik
Siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran delapan centimeter kali lima centimeter titik
Kesimpulan :
Keadaan tersebut disebabkan kekerasan tumpul titik
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut, Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CHAIRINNISA HAKA alias NISA, bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAIRINNISA HAKA alias NISA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 5 November 2019 yang amarnya berbunyi sebagai sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CHAIRINNISA HAKA alias NISA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAIRINNISA HAKA alias NISA tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, sesuai dengan Akta permohonan banding Nomor : 32/Pid/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019;
Menimbang, bahwa pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 November 2019 sesuai dengan Akta pemberitahuan Permohonan Banding Nomor : 32/Pid/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut,
Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding, namun terdakwa telah mengirimkan Kontra Memori banding tertanggal 28 November yang memuat hal- hal yang pada pokoknya :
Bahwa dakwaan saksi korban kepada terdakwa tidak benar,
Bahwa terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa mempunyai anak balita yang masih menyusui, dan ikut bersama terdakwa di Lapas.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan tingkat banding, kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diberitahukan sesuai dengan Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding masing-masing kepada Penuntut Umum tertanggal 21 November 2019 dan kepada Terdakwa tertanggal 25 November 2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding baik oleh Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama , menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan, dan akan memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi dibawah ini :
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya memberi pendidikan kepada terdakwa, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak meniru atau berbuat serupa sebagai mana dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa korban dalam hal ini saksi korban SUARNI HARMAN Alias SUSI telah berusia lanjut ( 67 ) tahun yang seharusnya di hormati dan dilindungi oleh terdakwa yang masih muda ( 20 ) tahun, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah sesuai dan setimpal dengan akibat dari perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban yang telah beusia lanjut ( 67 ) tahun yang kondisi fisiknya sudah lemah, yang seharusnya di hormati dan dilindungi oleh terdakwa.
Saksi korban masih merasa sakit hati dan belum bisa memaafkan terdakwa
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum,
Terdakwa telah berusaha minta maaf kepada saksi korban,
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi
Terdakwa masih berusia muda, masih ada harapan untuk memperbaiki kesalahannya
Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil, yang masih memerlukan pemeliharaan / pengasuhan dan perhatian dari terdakwa selaku ibunya.
Menimbang,bahwa sebagai mana hal-hal dan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN.Gto haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka cukup alasan hukum agar terdakwa tetap di tahan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kapadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal,351 ayat (1) KUHP dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : sesekedsesengan meniadakan angka 3 (tiga) amar putusan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CHAIRINNISA S.HAKA Alias NISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 5 November 2019 Nomor 179/Pid.B/2019/PN Gto tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan,yang ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari RABU tanggal, 4 Desember 2019 oleh kami BAMBANG SASMITO, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua, NOVRRY TAMMY OROH, S.H.M.H.dan PARTAHI TULUS HUTAPEA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta RASUNA JUNUS, S.H, sebagai Panitera Pengganti Pergadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
NOVRRY TAMMY OROH, S.H,M.H. BAMBANG SASMITO, S.H,M.H.
TTD
PARTAHI TULUS HUTAPEA, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
RASUNA JUNUS, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH., MH-