535/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN
1. Menyatakan Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergambar Hello Kitty. - 1 (satu) lembar celana gantung warna merah muda. dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL melalui Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm). - 1 (satu) lembar sobekan kertas ukuran kecil bertuliskan TONTU DEK WAANG PANDU, ADIOK DIKI POGANG DEK UWANG TUTAK. tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN
Tempat lahir : Padang (Sumatera Barat)
Umur / Tgl. Lahir : 33 Tahun / 23 Juli 1983
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt.014 Rw.05 Desa Tandun Kecamatan Tandn Kabupaten Rokan Hulu
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : Pondok Pesantren (Kelas III)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 08 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 09 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TATIN SUPRIHATIN,S.H beralamat di Bangkinang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN.Bkn tanggal 09 Nopember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 535/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 09 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 535/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 09 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidiari 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergambar Hello Kitty.
1 (satu) lembar celana gantung warna merah muda.
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL melalui Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm).
1 (satu) lembar sobekan kertas ukuran kecil bertuliskan TONTU DEK WAANG PANDU, ADIOK DIKI POGANG DEK UWANG TUTAK.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, dan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Dusun I Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN datang ke warung milik orang tua Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR dengan maksud untuk mencari daun pandan wangi. Oleh karena daun pandan tersebut tidak ada tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL (Yang masih berusia 7 Tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1401122408100012 An Kepala Keluarga EDI SYAMSURIZAL, yang ditandatangani oleh Drs. SIRAT YASIR, M.M., Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kampar dan Sdr.EDI SYAMSURIZAL, Selaku Kepala Keluarga), Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR dan Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR yang pada saat itu sedang bermain untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun menyetujuinya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut. Beberapa saat setelah mengumpulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi di sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai. Pada saat kedua orang teman Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL mandi di sungai, Terdakwa pun menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL. Hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL masih anak-anak dan berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu. Akan tetapi hal tersebut tetap Terdakwa lakukan. Atas perlakuan Terdakwa terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, membuat Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL menjadi ketakutan. Hal mana ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL untuk pulang. Namun Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pun lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Untuk selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut seorang diri;
Bahwa diperjalanan pulang ke rumah, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluannya kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT.
Selanjutnya Saksi RADITIO Als RADIT yang mengetahui hal tersebut, kemudian menulis hal yang telah dialami oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pada selembar kertas dan memberikan kertas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI Bin EDI SYAMSURIZAL, yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI pun menyerahkan selembar kertas tersebut kepada Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm). Setelah membaca isi dari selembar kertas yang diterimanya dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI, kemudian Saksi LINDA SARI Als LINDA pun langsung mempertanyakan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang Saksi LINDA SARI Als LINDA sampaikan dibenarkan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT. Mengetahui hal tersebut, Saksi LINDA SARI Als LINDA yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap anaknya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan selaput darah korban menjadi kemerahan dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mengalami kesakitan pada saat buang air kecil, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No.445/RSUD/IV-I/VER/2016/001025 Tanggal 05 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ERRY SYAHBANI,S, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL,dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
1. Perempuan berumur kira-kira 6 Tahun 11 bulan.
2. Kesadaran baik, keadaan kejiwaan baik.
3. Pemeriksaan Ginekologi :
Mulut Alat Kelamin (vulva): Dalam Batas Normal (Tidak ada kelainan) .
Sela put Dara : Utuh, Merah (+ ) .
Liang Senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan .
Mulut Leher Rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan :
Pada perempuan ini ditemukan merah pada selaput dara, Hymen In Take;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Dusun I Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Melakukan perbuatan cabul dengan seorang pada hal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN datang ke warung milik orang tua Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR dengan maksud untuk mencari daun pandan wangi. Oleh karena daun pandan tersebut tidak ada tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL (Yang masih berusia 7 Tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1401122408100012 An Kepala Keluarga EDI SYAMSURIZAL, yang ditandatangani oleh Drs. SIRAT YASIR, M.M., Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kampar dan Sdr.EDI SYAMSURIZAL, Selaku Kepala Keluarga), Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR dan Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR yang pada saat itu sedang bermain untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun menyetujuinya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut. Beberapa saat setelah mengumpulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi di sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai. Pada saat kedua orang teman Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mandi di sungai, Terdakwa pun menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL. Hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL masih anak-anak dan berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu. Akan tetapi hal tersebut tetap Terdakwa lakukan. Atas perlakuan Terdakwa terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, membuat Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menjadi ketakutan. Hal mana ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL untuk pulang. Namun Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pun lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Untuk selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut seorang diri;
Bahwa diperjalanan pulang ke rumah, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluannya kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT.
Selanjutnya Saksi RADITIO Als RADIT yang mengetahui hal tersebut, kemudian menulis hal yang telah dialami oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pada selembar kertas dan memberikan kertas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI Bin EDI SYAMSURIZAL, yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI pun menyerahkan selembar kertas tersebut kepada Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm). Setelah membaca isi dari selembar kertas yang diterimanya dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI, kemudian Saksi LINDA SARI Als LINDA pun langsung mempertanyakan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang Saksi LINDA SARI Als LINDA sampaikan dibenarkan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT. Mengetahui hal tersebut, Saksi LINDA SARI Als LINDA yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap anaknya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan selaput darah korban menjadi kemerahan dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mengalami kesakitan pada saat buang air kecil, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No.445/RSUD/IV-I/VER/2016/001025 Tanggal 05 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ERRY SYAHBANI,S, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL,dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
1. Perempuan berumur kira-kira 6 Tahun 11 bulan.
2. Kesadaran baik, keadaan kejiwaan baik.
3. Pemeriksaan Ginekologi :
Mulut Alat Kelamin (vulva): Dalam Batas Normal (Tidak ada kelainan) .
Selaput Dara : Utuh, Merah (+) .
Liang Senggama : Tidak dilakukan pemeriksaan .
Mulut Leher Rahim : Tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan :
Pada perempuan ini ditemukan merah pada selaput dara, Hymen In Take;
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 290 ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab.Kampar;
Bahwa saksi masih berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu.
Bahwa saksi masih mengenali Terdakwa
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memegang/ mengusap-usap alat kelamin saksi;
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan cabul tersebut, saksi bersama-sama dengan Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA yang juga berada di sekitar tempat kejadian.
Bahwa perbuatan cabul tersebut Terdakwa lakukan dengan menggunakan tangan dan jari tangannya.
Bahwa Terdakwa memegang-megang alat kelamin saksi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa saksi memang ada menggunakan celana dalam pada saat itu.
Bahwa pada saat perbuatan cabul tersebut Terdakwa lakukan, Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA sedang mandi di sungai pada saat itu;
Bahwa perbuatan cabul tersebut Terdakwa lakukan dengah mernegang, serta mengusap-usap alat kelamin saksi dengan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam saksi. Pada saat itu saksi ada melarang Terdakwa. Akan tetapi Terdakwa tetap melakukan hal tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak saksi mengambil durian.
Bahwa diperjalanan pulang ke rumah, Saksi ada meneeritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluan saksi kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian orang tua saksi langsung mempertanyakan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang orang tua saksi sampaikan saksi benarkan dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi menjadi ketakutan dan saksi pun mengalami sakit pada bagian alat kelamin saksi pada saat buang air kecil.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memegang kemaluan dan mencium korban;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL adalah anak kandung saksi.
Bahwa korban masih berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 September 2016 sekira pukul 12.00 Wib, anak saksi yakni DICKY memberikan sebuah kertas yang dituliskan oleh Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR kepada saksi, yang isinya pada pokoknya berisikan kalau alat kelamin korban telah di pegang oleh Terdakwa, yang diketahuinya sebagai sopir mobil fuso.
Bahwa saksi yang mengetahui hal tersebut, lalu mendatangi Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR untuk mempertanyakan isi kertas yang telah ditulisnya. Pada saat itu Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA membenarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban tersebut.
Bahwa Saksi NADIA FITRI Als NADIA juga bercerita bahwa korban bercerita kepadanya kalau Terdakwa telah memegang alat kelamin korban dan korban juga telah berkata kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA bahwa korban merasakan sakit pada saat korban buang air kecil.
Bahwa mengetahui hal tentang perbuatan Terdakwa terhadap korban tersebut dari Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA kemudian saksi pun menernui korban dan mempertanyakan tentang hal tersebut Pada saat itu korban pun mengatakan bahwa Terdakwa telah memegang-megang alat kelaminnya.
Bahwa pada saat korban sedang bermain bersama-sama dengan Saksi RADITIO Als RADIT dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA yang merupakan teman-temannya, kemudian Terdakwa mengajak korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun dengan menggunakan sepeda motor, berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut. Beberapa saat setelah mengumpulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi ke sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai
Bahwa Terdakwa menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada korban, kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh korban, selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan korban. Hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL. Ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak korban untuk pulang. Namun korban tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan Korban lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Atas perlakuan Terdakwa tersebut terhadap korban, kemudian saksi melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memegang kemaluan dan mencium korban;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban masih berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memegang dan mengusap-usap alat kelamin korban.
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan cabul tersebut, saksi dan saksi RADITIO AlsRADIT sedang mandi di sungai lindai.
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada saat pulang dari sungai, korban pun menceitakan tentang perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi dan saksi RADITIO Als RADIT.
Bahwa saksi melihat Terdakwa menggendong-gendong korban ke arah semak-semakyang berada di sekitar tempat saksi dan saksi RADITIO Als RADIT mandi.
Bahwa setelah Terdakwa dan korban keluar dari semak-semak, korban langsung mengajak saksi dan Saksi RADITIO Als RADIT pulang, lalu saksi, Saksi RADITIO Als RADIT dan korban pun pulang dengan berjatan kaki dan pada saat itu korban pun menceritakan tentang perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluan korban kepada Saksi dan Saksi RADITIO Als RADIT. Sedangkan Terdakwa pada saat itu pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian orang tua korban pernah mendatangi saksi dan mempertanyakan perbuatan cabul yang telah Terdakwa takukan dan hal yang tertulis pada selembar kertas yang tetah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang orang tua korban sampaikan saksi benarkan dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi dan Saksi RADITIO Als RADIT.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memegang kemaluan dan mencium korban;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi RADITO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa korban masih berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan cabul tersebut ditakukan oleh Terdakwa dengan cara memegang dan mengusap-usap alat kelamin korban.
Bahwa pada saat terjadinya perbuatan cabul tersebut, saksi dan saksi NADIA FITRI AlsNADIAsedang mandi di sungai lindai.
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada saat pulang dari sungai, korban pun menceitakan tentang perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi dan saksi NADIA FITRI Als NADIA.
Bahwa saksi melihat Terdakwa menggendong-gendong korban ke arah semak-semak yang berada di sekitar tempat saksi dan saksi NADIA FITRI Ats NADIA mandi.
Bahwa setelah Terdakwa dan korban keluar dari semak-semak, korban langsung mengajak saksi dan Saksi NADIA FITRI Als NADIA pulang, latu saksi, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan korban pun pulang dengan berjalan kaki dan pada saat itu korban pun menceritakan tentang perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap• usap kemaluan korban kepada Saksi dan Saksi NADIA FITRI Ats NADIA. Sedangkan Terdakwa pada saat itu pergi dengan menggunakan sepeda motor milil<nya.
Bahwa Atas perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian orang tua korban pernah mendatangi saksi dan mempertanyakan perbuatan cabul yang telah Terdakwa lakukan dan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi dan atas pertanyaan yang orang tua korban sampaikan saksi benarkan dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi.
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut, lalu saksi pun menceritakan kejadian yang dialami oleh korban kepada DICKY. Saksi memberitahukan hal tersebut dengan menuliskan kejadian yang korban alami ke dalam setembar kertas, yang kemudian saksi berikan kepada DICKY.
Bahwa saksi menuliskan kejadian yang dialami oleh korban, dengan maksud agarDICKY mengetahui bahwa alat kelamin korban telah dipegang oleh orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memegang kemaluan dan mencium korban;
Saksi HASNI HAYATI Als YATI Binti MASRUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hutu Kab. Kampar. Bahwa korban masih berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memegang dan mengusap-usap alat kelamin korban.
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan dari orang tua
korban yang menceritakan kejadian yang telah dialami oleh korban.
Bahwa saksi ada melihat Terdakwa di warung milik saksi. Sedangkan korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIOAls RADIT sedang bermain-main pada saat itu.
Bahwa setelah itu saksi melihat korban, saksi NADIA FITRI Als NADIA dan SaksiRADITIO Als RADIT pergi bersama-sama dengan Terdakwa dengan tujuan untuk mencari daun pandan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan yaitu Terdakwa tidak ada memegang kemaluan dan mencium korban;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tentang perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib di Areal Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.
Bahwa Terdakwa telah memegang alat kemaluan korban dengan menggunakan tangankanan Terdakwa. Setelah Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa pun menurunkan korban ke pinggir sungai.
Bahwa Terdakwa ke pinggir sungai lindai untuk mencari pandan wangi.
Bahwa Terdakwa membawa korban ke Sungai Lindai bersama dengan 2 (dua) orang temannya, yakni Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT.
Bahwa terhadap 2 (dua) orang teman korban tersebut, Terdakwa ada memegang kemaluan mereka masing-masing, pada saat berada di dekat kedai nasi milik orang tuanya.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa korban masih anak-anak, pada saat Terdakwa memegang kemaluan korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwadatang ke warung milik Saksi HASNI HAYATI Als YATI dengan maksud untuk mencari daun pandan wangi. Oleh karena daun pandan tersebut tidak ada tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak Korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT yang pada saat itu sedang bermain untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian Korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun menyetujuinya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, Korban, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut. Beberapa saat setelah rnengumbulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi di sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai. Pada saat kedua orang teman korban mandi di sungai, Terdakwa pun menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada korban, kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh korban selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan korban.
Bahwa ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut kemudian Terdakwa pun mengajak korban untuk pulang. Namun korban tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan korban pun lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Untuk selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut seorang diri.
Bahwa selain memegang kemaluan korban tidak ada hal lain yang Terdakwa lakukan terhadap korban ataupun kedua orang teman korban.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergambar Hello Kitty.
1 (satu) lembar celana gantung warna merah muda.
1 (satu) lembar sobekan kertas ukuran kecil bertuliskan TONTU DEK WAANG PANDU, ADIOK DIKI POGANG DEK UWANG TUTAK.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL masih berusia 7 Tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 1401122408100012 An Kepala Keluarga EDI SYAMSURIZAL, yang ditandatangani oleh Drs. SIRAT YASIR, M.M., Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kampar dan Sdr.EDI SYAMSURIZAL, Selaku Kepala Keluarga
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa datang ke warung milik orang tua Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR dengan maksud untuk mencari daun pandan wangi. Oleh karena daun pandan tersebut tidak ada tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR dan Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR yang pada saat itu sedang bermain untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun menyetujuinya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut.
Bahwa beberapa saat setelah mengumpulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi di sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai. Pada saat kedua orang teman Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mandi di sungai, Terdakwa pun menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL. Hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL masih anak-anak dan berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu. Akan tetapi hal tersebut tetap Terdakwa lakukan. Atas perlakuan Terdakwa terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, membuat Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menjadi ketakutan. Hal mana ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL untuk pulang. Namun Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pun lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Untuk selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut seorang diri;
Bahwa diperjalanan pulang ke rumah, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluannya kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT, sehingga Saksi RADITIO Als RADIT yang mengetahui hal tersebut, kemudian menulis hal yang telah dialami oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pada selembar kertas dan memberikan kertas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI Bin EDI SYAMSURIZAL, yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI pun menyerahkan selembar kertas tersebut kepada Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm). Setelah membaca isi dari selembar kertas yang diterimanya dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI, kemudian Saksi LINDA SARI Als LINDA pun langsung mempertanyakan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang Saksi LINDA SARI Als LINDA sampaikan dibenarkan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT. Mengetahui hal tersebut, Saksi LINDA SARI Als LINDA yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap anaknya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan selaput darah korban menjadi kemerahan dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mengalami kesakitan pada saat buang air kecil, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No.445/RSUD/IV-I/VER/2016/001025 Tanggal 05 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ERRY SYAHBANI,S, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukun kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melukukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka 1 No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di persidangan terungkap bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL masih berusia 7 Tahun, sesuai dengan Kartu Keluarga No.1401122408100012 An Kepala Keluarga EDI SYAMSURIZAL, yang ditandatangani oleh Drs. SIRAT YASIR, M.M., Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kampar dan Sdr.EDI SYAMSURIZAL, Selaku Kepala Keluarga dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar tata kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dimana seluruh rangkaian perbuatan tersebut melingkupi nafsu birahi dalam hal ini adalah meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sepeti perbuatan sejenisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa datang ke warung milik orang tua Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR dengan maksud untuk mencari daun pandan wangi. Oleh karena daun pandan tersebut tidak ada tempat tersebut, kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA Binti DODI ISKANDAR dan Saksi RADITIO Als RADIT Bin DODI ISKANDAR yang pada saat itu sedang bermain untuk mencari buah durian. Atas ajakan dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi AMALIA FITRI RAMADAN! Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun menyetujuinya. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT berangkat menuju ke Pinggir Sungai Lindai Dusun I Desa Senamanenek. Sesampainya di tempat tersebut, kemudian Terdakwa, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT mencari daun pandan di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa beberapa saat setelah mengumpulkan daun pandan, lalu Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT pun bermaksud untuk mandi di sungai karena tidak ada mendapatkan buah durian dan hal tersebut dilarang oleh Terdakwa. Akan tetapi Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT tepat membuka seluruh pakaian yang digunakannya dan pergi mandi ke sungai. Pada saat kedua orang teman Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mandi di sungai, Terdakwa pun menawarkan akan membelikan celana dalam yang baru kepada Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL kemudian Terdakwa pun memasukkan tangan kanannya ke dalam celana yang digunakan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, selanjutnya tangan kanan Terdakwa pun memegang dan mengusap-usap alat kemaluan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL. Hal tersebut Terdakwa lakukan terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, pada hal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL masih anak-anak dan berusia 7 (tujuh) tahun pada saat itu. Akan tetapi hal tersebut tetap Terdakwa lakukan. Atas perlakuan Terdakwa terhadap Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL, membuat Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menjadi ketakutan. Hal mana ketika Terdakwa selesai mencari daun pandan di tempat tersebut kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL untuk pulang. Namun Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL tidak bersedia untuk ikut bersama dengan Terdakwa dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pun lebih memilih pulang bersama-sama dengan Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT dengan berjalan kaki. Untuk selanjutnya Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut seorang diri;
Menimbang, bahwa diperjalanan pulang ke rumah, Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang dan mengusap-usap kemaluannya kepada Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT, sehingga Saksi RADITIO Als RADIT yang mengetahui hal tersebut, kemudian menulis hal yang telah dialami oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL pada selembar kertas dan memberikan kertas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI Bin EDI SYAMSURIZAL, yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI pun menyerahkan selembar kertas tersebut kepada Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm). Setelah membaca isi dari selembar kertas yang diterimanya dari Saksi MUHAMMAD MAULANA ASYAH DIQI Als DIKI, kemudian Saksi LINDA SARI Als LINDA pun langsung mempertanyakan hal yang tertulis pada selembar kertas yang telah ditulis oleh Saksi RADITIO Als RADIT dan atas pertanyaan yang Saksi LINDA SARI Als LINDA sampaikan dibenarkan oleh Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Saksi NADIA FITRI Als NADIA dan Saksi RADITIO Als RADIT. Mengetahui hal tersebut, Saksi LINDA SARI Als LINDA yang tidak terima atas perlakuan Terdakwa terhadap anaknya, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan selaput darah korban menjadi kemerahan dan Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL mengalami kesakitan pada saat buang air kecil, sesuai dengan Projustitia Visum Et Repertum No.445/RSUD/IV-I/VER/2016/001025 Tanggal 05 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ERRY SYAHBANI,S, Sp.OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDI SYAMSURIZAL;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa berkaitan pula dengan nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dimana pada prinsipnya Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa Terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum, Majelis Hakim menilai bahwa, sebagaimana Majelis Hakim telah pertimbangkan sebelumnya dalam mempertimbangkan dakwaan tunggal, maka nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus pula dikesampingkan dan selanjutnya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut, sehingga Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergambar Hello Kitty dan 1 (satu) lembar celana gantung warna merah muda, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai dan tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL melalui Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm), sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar sobekan kertas ukuran kecil bertuliskan TONTU DEK WAANG PANDU, ADIOK DIKI POGANG DEK UWANG TUTAK tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DEBI YULIHARTO Als DEBI Bin EDI WARMAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bergambar Hello Kitty.
1 (satu) lembar celana gantung warna merah muda.
dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi AMALIA FITRI RAMADANI Als AMEL Binti EDY SYAMSURIZAL melalui Saksi LINDA SARI Als LINDA Binti KADRI (Alm).
1 (satu) lembar sobekan kertas ukuran kecil bertuliskan TONTU DEK WAANG PANDU, ADIOK DIKI POGANG DEK UWANG TUTAK.
tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari SELASA, tanggal 20 DESEMBER 2016, oleh RUDITO SUROTOMO,S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD FADIL,S.H, dan ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 22 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZUBIR AMRI,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh DEWI ANGGRAINI,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD FADIL,S.H. RUDITO SUROTOMO,S.H,M.H
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn
Panitera Pengganti,
ZUBIR AMRI,S.H