211/Pid.Sus/2014/PN Btl. (KESEHATAN)
Putusan PN BANTUL Nomor 211/Pid.Sus/2014/PN Btl. (KESEHATAN)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti : 157 (seratus lima puluh tujuh) Sachet Jamu asam urat dan pengapuran buah naga; 15 (lima belas ) Sachet Jamu daun tapak liman Cikungunya; 48 (empat puluh delapan) botol Jamu encok akar dewa; 21 (dua puluh satu) Botol Jamu pegel linu dua singa; 185 (seratus delapan puluh lima) Botol Jamu pegel linu Jamur Mas; 32 (tiga puluh dua) Botol Jamu pegel linu kuda balap; 19 (sembilan belas) Botol Jamu Sari Widoro dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:211/Pid.Sus/2014/PN.BTL(KESEHATAN)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI; |
| Tempat lahir | : | Sleman; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 49 tahun / 9 April 1965; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Daraman, Desa Srimartani, Kec.Piyungan, Kab.Bantul; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SD; |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut umum sejak tanggal 26 November 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 3 Desember 2014 s/d tanggal 1 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 2 Januari 2015 s/d tanggal 2 Maret 2015;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMADI Bin (Alm) AMAT TARUKI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU” melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMADI Bin (Alm) AMAT TARUKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa: berupa 157 (seratus lima puluh tujuh) Sachet Jamu asam urat dan pengapuran buah naga; 15 (lima belas ) Sachet Jamu daun tapak liman Cikungunya; 48 (empat puluh delapan) botol Jamu encok akar dewa; 21 (dua puluh satu) Botol Jamu pegel linu dua singa; 185 (seratus delapan puluh lima) Botol Jamu pegel linu Jamur Mas; 32 (tiga puluh dua) Botol Jamu pegel linu kuda balap; 19 (sembilan belas) Botol Jamu Sari Widoro DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar jawaban atas permohonan terdakwa dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUMADI Bin (Alm) AMAT TARUKI pada hari RABU tanggal 15 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 di Depot Jamu Sumber Waras Dusun Daraman Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa telah mengedarkan sediaan obat dengan cara menjual barang dagangan Jamu Asam Urat & Pengapuran Buah Naga, Jamu Daun Tapak Liman Cikungunya, Jamu Encok Akar Dewa, Jamu Pegel Linu Dua Singa, Jamu Pegel Linu Jamur Mas, Jamu Pegel Linu Kuda Balap, Jamu Sari Widoro dengan harga bervariasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil menjual jamu-jamu tersebut, kemudian hal tersebut diketahui oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta yang sebelumnya sudah memperingatkan terdakwa untuk tidak menjual jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya namun terdakwa tidak mengindahkannya dan tetap menjual jamu-jamu tersebut; karena sediaan obat berupa jamu yang dijual oleh terdakwa tidak boleh diperjualbelikan karena mengandung bahan kimia obat yaitu Fenilbutason, Piroksikam, dan Deksametason sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta sebagai berikut:
| No. urut | Nama Barang | Jumlah yang ditemukan | Hasil uji Balai Besar POM Yogyakarta | Keterangan |
| 1. | Jamu Asam Urat & Pengapuran Buah Naga | 157 sachet | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.14/TL/13 |
| 2. | Jamu Daun Tapak Liman Cikungunya | 15 sachet | Fenilbutason (+) Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.28/TL/14 |
| 3. | Jamu Encok Akar Dewa | 48 botol | Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.3/TP/12 |
| 4. | Jamu Pegel Linu Dua Singa | 21 botol | Deksametason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta LHU.096.K.01.10.14. 0349 |
| 5. | Jamu Pegel Linu Jamur Mas | 185 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.12/TL/13 |
| 6. | Jamu Pegel Linu Kuda Balap | 32 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.LHU.096.K.04.10.14.0782 |
| 7. | Jamu Sari Widoro | 19 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.11/TL/13 |
Bahwa kemudian saksi PARJUNI, SH dan DWI NUGROHO, SH, petugas dari Balai Besar POM di Yogyakarta mengetahui bahwa terdakwa masih tetap menjual jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya tersebut kepada konsumen yang mendatangi depot jamu Sumber Waras milik terdakwa tersebut kemudian mendatangi Depot Jamu Sumber Waras dan melakukan pemeriksaan sehingga ditemukan 7 (tujuh) item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya yang masih di jual oleh terdakwa;
Bahwa Jamu Asam Urat & Pengapuran Buah Naga, Jamu Daun Tapak Liman Cikungunya, Jamu Encok Akar Dewa, Jamu Pegel Linu Dua Singa, Jamu Pegel Linu Jamur Mas, Jamu Pegel Linu Kuda Balap, Jamu Sari Widoro yang diedarkan oleh terdakwa mengandung bahan kimia obat yaitu Fenilbutason dan Piroksikam, yang apabila dipergunakan oleh konsumen tanpa pengawasan mempunyai efek samping dalam pemakaian jangka panjang yaitu dapat menyebabkan kerusahakan hati, mual, muntah, penimbunan cairan, pendarahan lambung, hepatitis dan gagal ginjal;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Parjuni,SH
Bahwa yang saksi ketahui perkara terdakwa adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan;
Bahwa saksi berkeja di bidang pemeriksaan dan penyidikan balai besar pengawas obat dan makanan Balai POM Yogyakarta sebagai pengawas obat dan makanan;
Bahwa tanggungjawab saksi sebagai pengawas obat, makanan dan kosmetika dapat memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi sesuai Pasal 66 PP No.72 tahun 1998;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah penjual jamu seduhan sejak tahun 2005 di Depot Jamu di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Bahwa terdakwa ditangkap karena ada laporan masyarakat melalui telepon bahwa setelah minum jamu di Depot milik terdakwa mengalami muka bengkak;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu Dwi Nugroho melakukan pemeriksaan di Depot Jamu milik terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) macam jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat karena pada waktu saksi cek ternyata ada serbuk putih mengendap;
Bahwa sudah diberikan teguran kepada terdakwa pada bulan Maret 2013 dan pada bulan Maret 2013 itu juga terdakwa dipanggil ke Balai POM tetapi pada waktu itu datang bersama dengan keluarganya;
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 13.00wib di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Bahwa pada saat itu juga diamankan 7 (tujuh) jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat yaitu:
157 (seratus lima puluh tujuh) sachet jamu asam urat dan pengapuran buah naga;
15 (lima belas) sachet jamu daun tapak liman cikungunya;
48 (empat puluh delapan) botol jamu encok akar dewa;
21 (dua puluh satu) jamu pegel linu dua singa;
185 (seratus delapan puluh lima) jamu pegel linu jamur MAS;
32 (tiga puluh dua) botol jamu pegel linu kuda balap;
19 (sembilan belas) botol jamu sari widoro;
Bahwa kemudian barang-barang tersebut di bawa ke Balai POM Yogyakarta kemudian diperiksa dan diteliti ternyata positif mengandung bahan kimia obat selanjutnya dilaporkan ke penyidik untuk diproses dan menjadi barang bukti;
Bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak membuat sendiri jamu tersebut tetapi diperoleh di sebuah Toko Kopen di Solo dan dari sales keliling;
Bahwa tidak semua jamu tradisional yang dijual terdakwa mengandung bahan kimia obat hanya 7 (tujuh) macam yang disita yang mengandung bahan kimia obat;
Bahwa berdasarkan Public Warning dari Balai POM RI dan nomor pendaftarannya fiktif barang bukti tersebut dan hasil uji laboratorium barang bukti tersebut positif mengandung bahan kima obat;
Bahwa jamu asam urat dan pengapuran buah naga positif mengandung parasetamol, jamu sari wodoro dan jamu pegel linu jamur mas positif mengandung fenilbutason;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjual jamu hanya memiliki ijin HO dan SIUP;
Bahwa Balai POM hanya berwenang mengeluarkan ijin edar saja;
Bahwa jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat tidak boleh diedarkan karena jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat berdasarkan Pasal 7 hurf b Permenkes N0. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
Bahwa efek dari jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat akan mengalami gangguan ginjal dan hati;
Bahwa jamu tradisional menurut Pasal 1 angka 4 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Balai POM pernah melakukan pembinaan terhadap terdakwa pada tahun 2010;
Bahwa Balai POM melakukan razia ke Depot-Depot Jamu di Yogyakarta minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun akan tetapi jika ada laporan dari masyarakat bisa 2 9dua) sampai 3 (tiga) kali tiap tahunnya;
Bahwa dasar Balai POM melakukan razia 1 (satu) kali dalam satu tahun adalah Surat Edaran Balai Besar POM RI;
Bahwa dalam kemasan tidak ada tertera mengandung bahan kimia obat untuk bisa mengetahuinya dilakukan uji laboratorium;
Balai POM Yogyakarta sudah memberitahukan melalui surat tentang keadaan jamu tersebut ke Balai POM dimana jamu tersebut diproduksi;
Bahwa selama tahun 2014 untuk seluruh DIY sudah ada 9 (sembilan) pelanggar yang diajukan oleh Balai POM ke Pengadilan;
Bahwa Public Warning bisa diakses melalui website Balai POM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu pada waktu dipanggil oleh Balai POM Yogyakarta tidak pernah mewakilkan kepada orang lain tetapi datang sendiri;
Saksi Dwi Nugroho,SH
Bahwa yang saksi ketahui perkara terdakwa adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan;
Bahwa saksi bekerja di bidang pemeriksaan dan penyidikan balai besar pengawas obat dan makanan Balai POM Yogyakarta sebagai pengawas obat dan makanan;
Bahwa tanggungjawab saksi sebagai pengawas obat, makanan dan kosmetika dapat memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi sesuai Pasal 66 PP No.72 tahun 1998;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah penjual jamu seduhan sejak tahun 2005 di Depot Jamu di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Bahwa terdakwa ditangkap karena ada laporan masyarakat melalui telepon bahwa setelah minum jamu di Depot milik terdakwa mengalami muka bengkak;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu Parjuni,SH melakukan pemeriksaan di Depot Jamu milik terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) macam jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat karena pada waktu saksi cek ternyata ada serbuk putih mengendap;
Bahwa sudah diberikan teguran kepada terdakwa pada bulan Maret 2013 dan pada bulan Maret 2013 itu juga terdakwa dipanggil ke Balai POM tetapi pada waktu itu datang bersama dengan keluarganya;
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 13.00wib di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Bahwa pada saat itu juga diamankan 7 (tujuh) jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat yaitu:
157 (seratus lima puluh tujuh) sachet jamu asam urat dan pengapuran buah naga;
15 (lima belas) sachet jamu daun tapak liman cikungunya;
48 (empat puluh delapan) botol jamu encok akar dewa;
21 (dua puluh satu) jamu pegel linu dua singa;
185 (seratus delapan puluh lima) jamu pegel linu jamur MAS;
32 (tiga puluh dua) botol jamu pegel linu kuda balap;
19 (sembilan belas) botol jamu sari widoro;
Bahwa kemudian barang-barang tersebut di bawa ke Balai POM Yogyakarta kemudian diperiksa dan diteliti ternyata positif mengandung bahan kimia obat selanjutnya dilaporkan ke penyidik untuk diproses dan menjadi barang bukti;
Bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak membuat sendiri jamu tersebut tetapi diperoleh di sebuah Toko Kopen di Solo dan dari sales keliling;
Bahwa tidak semua jamu tradisional yang dijual terdakwa mengandung bahan kimia obat hanya 7 (tujuh) macam yang disita yang mengandung bahan kimia obat;
Bahwa berdasarkan Public Warning dari Balai POM RI dan nomor pendaftarannya fiktif barang bukti tersebut dan hasil uji laboratorium barang bukti tersebut positif mengandung bahan kima obat;
Bahwa jamu asam urat dan pengapuran buah naga positif mengandung parasetamol, jamu sari wodoro dan jamu pegel linu jamur mas positif mengandung fenilbutason;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjual jamu hanya memiliki ijin HO dan SIUP;
Bahwa Balai POM hanya berwenang mengeluarkan ijin edar saja;
Bahwa jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat tidak boleh diedarkan karena jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat berdasarkan Pasal 7 hurf b Permenkes N0. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
Bahwa efek dari jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat akan mengalami gangguan ginjal dan hati;
Bahwa jamu tradisional menurut Pasal 1 angka 4 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Balai POM pernah melakukan pembinaan terhadap terdakwa pada tahun 2010;
Bahwa Balai POM melakukan razia ke Depot-Depot Jamu di Yogyakarta minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun akan tetapi jika ada laporan dari masyarakat bisa 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali tiap tahunnya;
Bahwa dasar Balai POM melakukan razia 1 (satu) kali dalam satu tahun adalah Surat Edaran Balai Besar POM RI;
Bahwa dalam kemasan tidak ada tertera mengandung bahan kimia obat untuk bisa mengetahuinya dilakukan uji laboratorium;
Balai POM Yogyakarta sudah memberitahukan melalui surat tentang keadaan jamu tersebut ke Balai POM dimana jamu tersebut diproduksi;
Bahwa selama tahun 2014 untuk seluruh DIY sudah ada 9 (sembilan) pelanggar yang diajukan oleh Balai POM ke Pengadilan;
Bahwa Public Warning bisa diakses melalui website Balai POM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Arif Hariyanto
Bahwa saksi sebagai karyawan terdakwa di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa sejak akhir tahun 2011;
Bahwa tugas saksi sebagai karyawan melayani pembeli, meramu/meracik jamu seduhan dan juga pengadaan yang diperintahkan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian untuk meracik jamu sedangkan gaji saksi per bulannya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menggaji adalah terdakwa;
Bahwa sekarang ada 3 (tiga) karyawan yaitu saksi, istrinya dan keponakan saksi dan saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa depot jamu tersebut hari Kamis pagi libur tetapi siangnya buka selain hari itu buka setiap hari;
Bahwa terdakwa pada bulan Mei 2013 dipanggil ke Balai POM Yogyakarta kemudian diantar ke Polres;
Bahwa sekarang depot jamu masih buka dan pendapat rata-rata per hari Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa jamu-jamu tersebut dijual karena banyak permintaan dari masyarakat dan juga untuk penggemukan sapi;
Bahwa jamu-jamu yang menjadi barang bukti diperoleh dari Solo di Toko Kopen dan sari sales keliling tetapi saksi tidak kenal dengan nama sales tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan mengenai jumlah karyawan dan sejak ditangkap bulan Mei 2013 sampai sekarang depot jamu tidak buka lagi;
Ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT
Bahwa ahli sekarang sebagai Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apokteker Propinsi DIY;
Bahwa yang dimaksud dengan bahan kimia obat adalah bahan-bahan pengobatan hasil isolasi atau sintetik untuk obat;
Bahwa bahan kimia obat dibuat sintesis dengan metode khusus bukan dari alam;
Bahwa barang bukti yang sudah diuji di laboratorium mengandung piroxicam itu untuk mengobati rematik, nyeri otot, nyeri sendi, parasetamol untuk demam dan nyeri otot, fenilbutazon untuk rematik, mengurangi rasa sakit pada persendian dan nyeri otot, dexametazon untuk rematik, anti radang dan menghilangkan rasa nyeri;
Bahwa piroxicam mengandung efek samping menyebabkan pusing dan bisa mengalami penurunan HB, parasetamol efek samping mengalami kerusakan hati, fenilbutazon efek samping mual, muntah, hepatitis, gagal ginjal, dexametazon efek samping perubahan wajah, munafis bulat pada wajah;
Bahwa tidak bisa sembarangan orang mencampur atau meracik bahan kimia obat tersebut karena harus ditangani oleh ahlinya;
Bahwa parasetamol boleh dijual bebas, piroxicam, fenilbutazon, dexametazon dijual bebas itu ilegal karena harus dengan resep dokter;
Bahwa untuk jamu tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat itu tidak boleh dari dari keilmuan maupun penandaan karena harus dengan resep dokter jadi tidak boleh sembarangan harus sesuai dengan dosis dan peruntukannya;
Bahwa meracik obat ada ilmunya dan harus sesuai takaran yang jelas;
Bahwa label yang tercantum dalam kemasan bisa jadi isinya lain dan untuk itu harus diuji di laboratorium;
Bahwa untuk obat tradisional yang kandungannya sama dengan bahan kimia obat yang sifatnya membahayakan tidak boleh digunakan secara bebas;
Bahwa menurut Ahli Balai POM Yogyakarta kurang mensosialisasikan Public Warning kepada masyarakat;
Bahwa efek minum jamu tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat membahayakan kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pemilik dan penanggung jawab Depot Jamu Sumber Waras di Daraman, Srimartani, Piyungan Kab.Bantul;
Bahwa tugas terdakwa sebagai pemilik melakukan pengawasan terhadap karyawan, pengadaan barang di Depot Jamu Sumber Waras di Daraman, Srimartani, Piyungan Kab.Bantul;
Bahwa Depot Jamu terdakwa buka pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib kemudian tutup buka lagi pukul 17.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
Bahwa pada awalnya terdakwa menjual jamu keliling ke kampung-kampung dengan menggunakan sepeda kemudian pada tahun 2005 buka memakai kios berupa Depot Jamu;
Bahwa Depot Jamu milik terdakwa sudah memiliki Ijin SIUP dan HO yang sekarang sedang dalam proses perpanjangan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ilmu atau sekolah farmasi hanya lulusan SD dan tidak memiliki ilmu tentang jamu atau ilmu meracik jamu sedangkan meracik jamu sesuai dengan petunjuk yang ada dikemasan jamu dan permintaan pembeli;
Bahwa selama ini tidak ada yang mengeluh sakit karena minum jamu racikan terdakwa;
Bahwa obat tradisional yang dijual terdakwa produk PT.Air Mancur, PT.Sido Muncul, PT.Jago, PT.Simuraten, bahan jamu seduhan dan juga botolan;
Bahwa terdakwa memperoleh jamu-jamu dari Toko Kopen di Solo berupa bahan jadi kiloan khusus berbagai macam penyakit maupun serbuk kiloan dengan khasiat tertentu disebelah Toko Kopen yang tidak tahu identitasnya;
Bahwa selain itu terdakwa juga membeli dari sales keliling yang datang ke Depot Jamu terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli jamu seduhan harga per kilonya Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual jamu seduhan campur telur dan madu dengan harga Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada waktu membeli salesnya menjelaskan bahan-bahan dan khasiatnya;
Bahwa terdakwa tidak tahu jamu-jamu yang dibeli mengandung bahan kimia obat kalau ada pembeli keluhan sakit apa terdakwa kasih bahan baku serbuk dengan khasiat untuk pegel linu, pusing dan masuk angin;
Bahwa untuk yang botolan dijual botolan tidak eceran dan terdakwa tidak memiliki izin edar karena hanya menjual tidak memproduksi;
Bahwa Balai POM pernah melakukan pemeriksaan ke Depot Jamu terdakwa pada tanggal 15 Mei 2013 yang menemukan jamu yang tidak boleh dijual kemudian obat tradisional tersebut disita;
Bahwa banyak pembeli yang menanyakan jamu tradisional tersebut sehingga terdakwa berinisiatif untuk mengadakan jamu tradisional tersebut;
Bahwa Depot Jamu masih buka yang mengelola adik terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap bulan November 2014;
Bahwa barang bukti disita pada tanggal 15 Mei 2013 dan terdakwa sudah pernah mendapatkan peringatan petugas Balai POM Yogyakarta;
Bahwa pada tahun 2010 Depot Jamu milik terdakwa pernah dirazia oleh petugas Balai BPOM Yogyakarta tapi pada waktu itu tidak ada jamu yang dilarang;
Bahwa terdakwa pernah dipanggil 3 sampai 4 kali untuk diberi pengarahan mana jamu yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh dijual;
Bahwa terdakwa sadar kalau jamu yang dijual berbahaya bagi kesehatan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa berupa 157 (seratus lima puluh tujuh) Sachet Jamu asam urat dan pengapuran buah naga; 15 (lima belas ) Sachet Jamu daun tapak liman Cikungunya; 48 (empat puluh delapan) botol Jamu encok akar dewa; 21 (dua puluh satu) Botol Jamu pegel linu dua singa; 185 (seratus delapan puluh lima) Botol Jamu pegel linu Jamur Mas; 32 (tiga puluh dua) Botol Jamu pegel linu kuda balap; 19 (sembilan belas) Botol Jamu Sari Widoro dimana semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan barang bukti di persidangan,
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi Parjuni,SH sebagai pengawas obat dan makanan bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM Yogyakarta;
Bahwa benar, saksi Parjuni,SH bersama dengan rekan saksi yaitu Dwi Nugroho melakukan pemeriksaan di Depot Jamu milik terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) macam jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat karena pada waktu saksi cek ternyata ada serbuk putih mengendap;
Bahwa benar, sudah diberikan teguran kepada terdakwa pada bulan Maret 2013 dan pada bulan Maret 2013 itu juga terdakwa dipanggil ke Balai POM tetapi pada waktu itu datang bersama dengan keluarganya;
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 13.00wib di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Bahwa benar, pada saat itu juga diamankan 7 (tujuh) jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat yaitu:
| No. urut | Nama Barang | Jumlah yang ditemukan | Hasil uji Balai Besar POM Yogyakarta | Keterangan |
| 1. | Jamu Asam Urat & Pengapuran Buah Naga | 157 sachet | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.14/TL/13 |
| 2. | Jamu Daun Tapak Liman Cikungunya | 15 sachet | Fenilbutason (+) Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.28/TL/14 |
| 3. | Jamu Encok Akar Dewa | 48 botol | Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.3/TP/12 |
| 4. | Jamu Pegel Linu Dua Singa | 21 botol | Deksametason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta LHU.096.K.01.10.14. 0349 |
| 5. | Jamu Pegel Linu Jamur Mas | 185 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.12/TL/13 |
| 6. | Jamu Pegel Linu Kuda Balap | 32 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.LHU.096.K.04.10.14.0782 |
| 7. | Jamu Sari Widoro | 19 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.11/TL/13 |
Bahwa benar, jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat tidak boleh diedarkan karena jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat berdasarkan Pasal 7 hurf b Permenkes N0. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
Bahwa benar, efek dari jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat akan mengalami gangguan ginjal dan hati;
Bahwa benar, jamu tradisional menurut Pasal 1 angka 4 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa benar, saksi Arif Hariyanto sebagai karyawan terdakwa di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa sejak akhir tahun 2011 dengan tugas melayani pembeli, meramu/meracik jamu seduhan dan juga pengadaan yang diperintahkan oleh terdakwa;
Bahwa benar, saksi Arif Hariyanto tidak mempunyai keahlian untuk meracik jamu sedangkan gaji saksi per bulannya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menggaji adalah terdakwa;
Bahwa benar, menurut ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT yang dimaksud dengan bahan kimia obat adalah bahan-bahan pengobatan hasil isolasi atau sintetik untuk obat;
Bahwa benar, berdasarkan barang bukti yang sudah diuji di laboratorium mengandung piroxicam itu untuk mengobati rematik, nyeri otot, nyeri sendi, parasetamol untuk demam dan nyeri otot, fenilbutazon untuk rematik, mengurangi rasa sakit pada persendian dan nyeri otot, dexametazon untuk rematik, anti radang dan menghilangkan rasa nyeri;
Bahwa benar, piroxicam mengandung efek samping menyebabkan pusing dan bisa mengalami penurunan HB, parasetamol efek samping mengalami kerusakan hati, fenilbutazon efek samping mual, muntah, hepatitis, gagal ginjal, dexametazon efek samping perubahan wajah, munafis bulat pada wajah;
Bahwa benar, menurut ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT tidak bisa sembarangan orang mencampur atau meracik bahan kimia obat tersebut karena harus ditangani oleh ahlinya harus sesuai dengan dosis dan peruntukannya dan efek minum jamu tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa benar, Depot Jamu terdakwa buka pukul 07.00wib sampai dengan pukul 10.00wib kemudian tutup buka lagi pukul 17.00wib sampai dengan pukul 21.00wib yang pada awalnya terdakwa menjual jamu keliling ke kampung-kampung dengan menggunakan sepeda kemudian pada tahun 2005 buka memakai kios berupa Depot Jamu sudah memiliki Ijin SIUP dan HO yang sekarang sedang dalam proses perpanjangan;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ilmu atau sekolah farmasi hanya lulusan SD dan tidak memiliki ilmu tentang jamu atau ilmu meracik jamu sedangkan meracik jamu sesuai dengan petunjuk yang ada dikemasan jamu dan permintaan pembeli;
Bahwa benar, terdakwa memperoleh jamu-jamu dari Toko Kopen di Solo berupa bahan jadi kiloan khusus berbagai macam penyakit maupun serbuk kiloan dengan khasiat tertentu disebelah Toko Kopen yang tidak tahu identitasnya selain itu terdakwa juga membeli dari sales keliling yang datang ke Depot Jamu terdakwa;
Bahwa benar, Balai POM pernah melakukan pemeriksaan ke Depot Jamu terdakwa pada tanggal 15 Mei 2013 yang menemukan jamu yang tidak boleh dijual kemudian obat tradisional tersebut disita selanjutnya terdakwa ditangkap bulan November 2014 terdakwa sudah pernah mendapatkan peringatan petugas Balai POM Yogyakarta dan pernah dipanggil 3 sampai 4 kali untuk diberi pengarahan mana jamu yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh dijual;
Bahwa benar, terdakwa sadar kalau jamu yang dijual berbahaya bagi kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya yaitu :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didakwa terdakwa SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa benar, saksi Parjuni,SH sebagai pengawas obat dan makanan bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM Yogyakarta;
Menimbang, bahwa saksi Parjuni,SH bersama dengan rekan saksi yaitu Dwi Nugroho melakukan pemeriksaan di Depot Jamu milik terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) macam jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat karena pada waktu saksi cek ternyata ada serbuk putih mengendap;
Menimbang, bahwa sudah diberikan teguran kepada terdakwa pada bulan Maret 2013 dan pada bulan Maret 2013 itu juga terdakwa dipanggil ke Balai POM tetapi pada waktu itu datang bersama dengan keluarganya kemudian terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 13.00wib di Depot Jamu Sumber Waras milik terdakwa di Daraman, Srimartani, Piyungan, Bantul;
Menimbang, bahwa pada saat itu juga diamankan 7 (tujuh) jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat yaitu:
| No. urut | Nama Barang | Jumlah yang ditemukan | Hasil uji Balai Besar POM Yogyakarta | Keterangan |
| 1. | Jamu Asam Urat & Pengapuran Buah Naga | 157 sachet | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.14/TL/13 |
| 2. | Jamu Daun Tapak Liman Cikungunya | 15 sachet | Fenilbutason (+) Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.28/TL/14 |
| 3. | Jamu Encok Akar Dewa | 48 botol | Piroksikam (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.3/TP/12 |
| 4. | Jamu Pegel Linu Dua Singa | 21 botol | Deksametason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta LHU.096.K.01.10.14. 0349 |
| 5. | Jamu Pegel Linu Jamur Mas | 185 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.12/TL/13 |
| 6. | Jamu Pegel Linu Kuda Balap | 32 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai POM Yogyakarta No.LHU.096.K.04.10.14.0782 |
| 7. | Jamu Sari Widoro | 19 botol | Fenilbutason (+) | Lap.Pengujian Balai BPOM Yogyakarta No.11/TL/13 |
Menimbang, bahwa jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat tidak boleh diedarkan karena jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat berdasarkan Pasal 7 hurf b Permenkes N0. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional dan efek dari jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat akan mengalami gangguan ginjal dan hati;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT tidak bisa sembarangan orang mencampur atau meracik bahan kimia obat tersebut karena harus ditangani oleh ahlinya harus sesuai dengan dosis dan peruntukannya dan efek minum jamu tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat dapat membahayakan kesehatan;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT piroxicam itu untuk mengobati rematik, nyeri otot, nyeri sendi, parasetamol untuk demam dan nyeri otot, fenilbutazon untuk rematik, mengurangi rasa sakit pada persendian dan nyeri otot, dexametazon untuk rematik, anti radang dan menghilangkan rasa nyeri, piroxicam mengandung efek samping menyebabkan pusing dan bisa mengalami penurunan HB, parasetamol efek samping mengalami kerusakan hati, fenilbutazon efek samping mual, muntah, hepatitis, gagal ginjal, dexametazon efek samping perubahan wajah, munafis bulat pada wajah;
Menimbang, bahwa menurut ahli Wimbuh Dumadi,SSI,APT tidak bisa sembarangan orang mencampur atau meracik bahan kimia obat tersebut karena harus ditangani oleh ahlinya dan parasetamol boleh dijual bebas, piroxicam, fenilbutazon, dexametazon dijual bebas itu ilegal karena harus dengan resep dokter, untuk jamu tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat itu tidak boleh dari dari keilmuan maupun penandaan karena harus dengan resep dokter jadi tidak boleh sembarangan harus sesuai dengan dosis dan peruntukannya;
Menimbang, bahwa Depot Jamu terdakwa buka pukul 07.00wib sampai dengan pukul 10.00wib kemudian tutup buka lagi pukul 17.00wib sampai dengan pukul 21.00wib yang pada awalnya terdakwa menjual jamu keliling ke kampung-kampung dengan menggunakan sepeda kemudian pada tahun 2005 buka memakai kios berupa Depot Jamu sudah memiliki Ijin SIUP dan HO yang sekarang sedang dalam proses perpanjangan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ilmu atau sekolah farmasi hanya lulusan SD dan tidak memiliki ilmu tentang jamu atau ilmu meracik jamu sedangkan meracik jamu sesuai dengan petunjuk yang ada dikemasan jamu dan permintaan pembeli;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh jamu-jamu dari Toko Kopen di Solo berupa bahan jadi kiloan khusus berbagai macam penyakit maupun serbuk kiloan dengan khasiat tertentu disebelah Toko Kopen yang tidak tahu identitasnya selain itu terdakwa juga membeli dari sales keliling yang datang ke Depot Jamu terdakwa;
Menimbang, bahwa Balai POM pernah melakukan pemeriksaan ke Depot Jamu terdakwa pada tanggal 15 Mei 2013 yang menemukan jamu yang tidak boleh dijual kemudian obat tradisional tersebut disita selanjutnya terdakwa ditangkap bulan November 2014 terdakwa sudah pernah mendapatkan peringatan petugas Balai POM Yogyakarta dan pernah dipanggil 3 sampai 4 kali untuk diberi pengarahan mana jamu yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh dijual dan terdakwa menyadari kalau jamu yang dijual berbahaya bagi kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 157 (seratus lima puluh tujuh) Sachet Jamu asam urat dan pengapuran buah naga; 15 (lima belas ) Sachet Jamu daun tapak liman Cikungunya; 48 (empat puluh delapan) botol Jamu encok akar dewa; 21 (dua puluh satu) Botol Jamu pegel linu dua singa; 185 (seratus delapan puluh lima) Botol Jamu pegel linu Jamur Mas; 32 (tiga puluh dua) Botol Jamu pegel linu kuda balap; 19 (sembilan belas) Botol Jamu Sari Widoro dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara menyeluruh dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan, pertimbangan tentang denda sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dimuat dalam uraian putusan ini, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini guna untuk mempersingkat uraian putusan ini;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini terutama Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUMADI BIN (Alm) AMAT TARUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti : 157 (seratus lima puluh tujuh) Sachet Jamu asam urat dan pengapuran buah naga; 15 (lima belas ) Sachet Jamu daun tapak liman Cikungunya; 48 (empat puluh delapan) botol Jamu encok akar dewa; 21 (dua puluh satu) Botol Jamu pegel linu dua singa; 185 (seratus delapan puluh lima) Botol Jamu pegel linu Jamur Mas; 32 (tiga puluh dua) Botol Jamu pegel linu kuda balap; 19 (sembilan belas) Botol Jamu Sari Widoro dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Kami SULISTYO M DWI PUTRO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si dan Rr.ANDY NURVITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh HAMMAM HARIS,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh CIPI PERDANA,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis
SULISTYO M DWI PUTRO,SH
Hakim Anggota Hakim Anggota
ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si Rr.ANDY NURVITA,SH
Panitera Pengganti
HAMMAM HARIS, SH