77/Pid.Sus /2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 77/Pid.Sus /2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRUL KHAMIM BiN AHMAD DAHLAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu-lintas yang Mengakibatkan korban Meninggal Dunia “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.5.000.000,00.(lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 unit SPM Honda Vario 125 Nopol g-6881-H, 1 lembar STNK SPM Honda Vario 125 Nopol G-6881-H, 1 lembar SIM C an. SYAHRUL KHAMIM, dikembalikan kepada terdakwa; - - 1 unit SPM Yamaha Vega Nopol g-6639-GB, 1 lemabr STNK SPM Yamaha Vega Nopol G-6639-GB dikembalikan kepada saksi YUNUS KASPARI ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 77/Pid.Sus /2015/PN.Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAHRUL KHAMIM BiN AHMAD DAHLAN
Tempat lahir : Batang
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 29 Agustus 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Dekoro Rt.01/06 Kecamatan Pekalongan Timur
Kota Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan akan maju sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Batang;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang nomor 77/Pen.Pid/2015/PN.Btg tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 77/Pen.Pid/2015/PN.Btg tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwaSYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) UU R.I Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Darat sesuai dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 No.Pol. G 6881 H beserta satu lembar STNKnya serta 1 (satu) buah SIM golongan C atas nama SYAHRUL KHAMIM dikembalikan kepada terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN.
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Vega nomor Polisi G6639 GB dikembalikan kepada saksi YUNUS KASPARI;
4.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan pembelaan / permohonan agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih kecil, serta terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang Terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan / permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SYAHRUL KHAMIM BiN AHMAD DAHLAN pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar jam : 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Raya KKO Usman Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 Nopol G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sekitar 80-90 km/jam dalam keadaan tidak stabil sesampainya di Jalan Raya KKO Usman tiba-tiba motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan oleng ke kiri kemudian menabrak sepeda motor Vega Nopol g-6639-GB yang sedang parkir/berhenti dipinggir jalan sebelah utara mepet dengan selokan dengan posisi menghadap kearah barat dimana saat saat itu saksi korban sedang duduk diatas sepeda motornya oleh karena terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak stabil sehingga sepeda motor yang dikendari oleh terdakwa oleng ke kiri sehingga terdakwa menabrak saksi korban hingga terpental jatuh kebadan jalan, pada saat itu terdakwa tidak berusaha menghindar maupun melakukan pengereman dan juga tidak membunyikan klakson padahal saat itu situasi jalan sepi hanya sepeda motor yang dikendari terdakwa saja yang melintas. Adapun titik tabrak berada di pinggir jalan arah barat ke timur dan titik benturannya pada bodi depan sepeda motor honda Vario 125 Nopol G-6881-H yang membentur bodi kiri sepeda motor Yamaha Vega Nopol G-6639-GB. Pada saat kejadian situasi dan kondisi di jalan KKO Usman batang lurus beraspal baik, jalan satu jalur digunakan untuk dua lajur arah berlawanan sebelah utara dan selatan terdapat rumah dan warung Bahwa akibat kelalaian terdakwa terdapat korban meninggal dunia yaitu SYAHRUL RANDY, Laki-laki, Swasta, Krmalan Timur Rt.2/8 Karang Asem Selatan Batang sesuai Surat Visum et Repertum Nomor : 445/836/V/2015 dari RSUD Batang tertanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr ENY SRI WAHYUNI menerangkan dengan kesimpulan orang tersebut menderita CKR, multilepel luka lecet dan Surat Visum et Repertum Nomor : 440/971/KES/2015 dari bendan Pekalongan tertanggal 23 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr BAIR GINTING,Sp.BS menerangkan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki pada perawatan inap tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan 13 Mei 2015 dari pemeriksaan ditemukan cedera kepala sedang dan patah tulang tertutup clavicula. Pasien meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2015
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) UU No.22 TH 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga persidangan dapat dilanjutkan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R. No.Pol. G 6639 GB dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Vario 125 nomor polisi G 6881 H beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Syahrul Khamim.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam menyusun putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita Acara Persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MIFTA MUHAMMAD bin AMAT REJO :
-Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 01.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, pada saat kejadian saksi sedang duduk duduk bersama dengan Sdr. ERIF YULIANTO dan saksi korban SYAHRUL RANDI di pinggir jalan setelah mengahadiri pernikahan teman.
- Bahwa benar sebelum kejadian posisi saksi korban duduk
duduk di sebelah warung yang berada di pinggir jalan sebelah utara jalan, saksi bersama dengan Sdr. ERIF YULIANTO duduk menghadap ke arah selatan sedangkan saksi korban SYAHRUL RANDI duduk di atas jok SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang parkir / berhenti di pinggir jalan sebelah utara menghadap ke arah utara.
- Bahwa benar saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bersama sama dengan Sdr. ERIF YULIANTO.
- Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi berawal sebuah SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur, berjalan tidak stabil sesampainya di TKP SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H tiba tiba berjalan oleng ke kiri kemudian menabrak SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang sedang parkir / berhenti di pinggir jalan yang saat itu SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB sedang di duduki oleh saksi korban SYAHRUL RANDI kemudian Sdr. SYAHRUL RANDI terpental terjatuh ke badan jalan kurang lebih 3 meter.
- Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/Jam dan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berhenti / parkir di pinggir jalan sebelah utara mepet dengan selokan dengan posisi menghadap ke arah barat.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara rem dan klakson dari SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H.
- Bahwa benar pada saat kejadian dini hari namun di TKP tidak gelap karena di bawah lampu jalan, saat kejadian SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H menyalakan lampu utama.
- Bahwa benar titik tabrak berada di pinggir jalan arah barat ke timur dan titik benturannya yaitu bodi depan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H membentur bodi kiri SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB.
- Bahwa benar situasi dan kondisi jalan di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec./Kab. Batang jalan lurus beraspal baik, jalan satu jalur di gunakan untuk dua lajur arah berlawanan, sebelah utara dan selatan jalan terdapat rumah warga dan warung.
- Bahwa benar saat kejadian arus lalu lintas sepi, tidak terdapat rambu rambu lalu lintas di sekitar TKP.
- Bahwa benar terdapat korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu saksi korban SYAHRUL RANDI dan pengendara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H mengalami luka luka dan saksi ikut menolong korban sampai ke RSUD Batang .
- Bahwa benar setelah kecelakaan terjadi saksi sempat mencium bau minuman dari mulut terdakwa dan saksi yakin kalau pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk karena setelah kejadian itu terdakwa berkata “mana teman saya-mana teman saya” padahal pada waktu itu terdakwa hanya sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan membantah keterangan saksi sepanjang mengenai uraian kejadian kecelakaan yaitu bahwa terdakwa tidak menabrak saksi korban yang tengah duduk di sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, melainkan menabrak saksi korban yang baru saja keluar dari dalam gang secara mendadak, terdakwa juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa dalam keadaan mabuk, bahwa terdakwa dalam keadaan sadar dan tetap berada di sepeda motor terdakwa dan tidak terjatuh sebagaimana keterangan saksi, dan terdakwa justru luka-luka setelah dipukuli warga sekitar pada saat diamankan warga, dan kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 50 KM perjam tidak sampai 80 atau 90 KM perjam sebagaimana keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
2.Saksi ERIF YULIANTO bin TARMUDI :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 01.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, saat kejadian saksi sedang duduk duduk bersama dengan Sdr. MIFTA MUHAMAD dan saksi korban SYAHRUL RANDI.
- Bahwa benar saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bersama sama dengan Sdr. ERIF YULIANTO.
- Bahwa benar saat kejadian saks posisi duduk duduk di sebelah warung yang berada di pinggir jalan sebelah utara jalan, saksi bersama dengan Sdr. MIFTA MUHAMAD duduk menghadap ke arah selatan sedangkan saksi korban duduk di atas jok SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang parkir / berhenti di pinggir jalan sebelah utara menghadap ke arah utara.
- Bahwa benar kronologis terjadinya kecelakaan, bahwa sebuah SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur, berjalan tidak stabil / oleng sesampainya di TKP SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H tiba tiba berjalan oleng ke kiri kemudian menabrak SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang sedang parkir / berhenti di pinggir jalan yang saat itu SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB sedang di duduki oleh Sdr. SYAHRUL RANDI kemudian Sdr. SYAHRUL RANDI terpental terjatuh ke badan jalan kurang lebih 3 meter.
- Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 90 Km/Jam dan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berhenti / parkir di pinggir jalan menghadap ke arah barat serong ke arah utara.
- Bahwa benar posisi akhir SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dan pengendaranya terpental ke depan warung sebelah selatan jalan (arah timur ke barat) sedangkan saksi korban SYAHRUL RANDI terpental ke badan jalan sebelah utara (arah barat ke timur).
- Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara rem dan klakson dari SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H, terdakwa juga tidak melakukan penghindaran karena tidak menyangka kalau SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H akan oleng ke kiri dan menabrak SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang sedang berhenti, karena saat kejadian arus lalu lintas sepi hanya SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H yang melintas.
- Bahwa Saksi menjelaskan posisi parkir SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berada di pinggir jalan menghadap ke arah barat serong ke arah utara roda depan berada di dekat dengan selokan, sedangkan slebor belakang diantara tanah dengan aspal.
- Bahwa benar titik tabrak berada di pinggir jalan arah barat ke timur dan titik benturannya yaitu bodi depan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H membentur bodi kiri SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB.
- Bahwa benar situasi dan kondisi jalan di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec./Kab. Batang jalan lurus beraspal baik, jalan satu jalur di gunakan untuk dua lajur arah berlawanan, sebelah utara dan selatan jalan terdapat rumah warga dan warung, tidak terdapat rambu rambu lalu lintas di sekitar TKP.
- Bahwa benar terdapat korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu saksi korban SYAHRUL RANDI dan pengendara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H mengalami luka luka dan saksi ikut menolong korban.
- Bahwa Saksi menjelaskan kondisi SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H setelah kecelakaan mengalami kerusakan pada roda depan pecah akibat benturan, dan bodi lecet lecet.
- Bahwa benar setelah kecelakaan terjadi saksi sempat mencium bau minuman dari mulut terdakwa dan saksi yakin kalau pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk karena setelah kejadian itu terdakwa berkata “mana teman saya-mana teman saya” padahal pada waktu itu terdakwa hanya sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan membantah keterangan saksi sepanjang mengenai uraian kejadian kecelakaan yaitu bahwa terdakwa tidak menabrak saksi korban yang tengah duduk di sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, melainkan menabrak saksi korban yang baru saja keluar dari dalam gang secara mendadak, terdakwa juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa dalam keadaan mabuk, bahwa terdakwa dalam keadaan sadar dan tetap berada di sepeda motor terdakwa dan tidak terjatuh sebagaimana keterangan saksi, dan terdakwa justru luka-luka setelah dipukuli warga sekitar pada saat diamankan warga, dan kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 50 KM perjam tidak sampai 80 atau 90 KM perjam sebagaimana keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
3.Saksi DANIS EKO YULIANTO bin SUYATNO :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 01.20 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang. Saat kejadian saksi berada diteras rumah Sdr. Iri yang berjarak sekitar 5 meter dengan tempat kejadian .
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada di teras rumah Sdr. Iri bersama dengan Sdr. Rosyd, Sdr. Faisal dan Sdr. Niko, namun Sdr. Niko pulang dan Sdr. Rosyd, Sdr. Faisal tidur di teras tersebut, hanya saksi yang belum tidur.
- Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut, saksi hanya mendengar suara benturan yang cukup keras kemudian saksi menuju ke sumber suara dan saksi melihat SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB tergeletak di badan jalan.
- Bahwa Saksi menjelaskan sebelum mendengar suara benturan melihat SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 90 Km/Jam.
- Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui jika sebelumnya ada SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang parkir / berhenti di TKP namun saksi mengetahui bahwa di TKP ada orang yang sedang duduk duduk.
- Bahwa benar sebelum mendengar suara benturan suara sangat keras, tidak mendengar suara rem dan klakson.
- Bahwa benar menerangkan situasi dan kondisi jalan di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec./Kab. Batang jalan lurus beraspal baik, jalan satu jalur di gunakan untuk dua lajur arah berlawanan, sebelah utara dan selatan jalan terdapat rumah warga dan warung.
- Bahwa benar saat terjadi kecelakaan arus lalu lintas sepi, di TKP ada lampu penerangan jalan namun situasinya remang remang, tidak ada rambu rambu lalu lintas di sekitar TKP.
- Bahwa benar terdapat korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu Sdr. SYAHRUL RANDI dan pengendara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H mengalami luka luka.
- Bahwa benar kondisi SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H setelah kecelakaan mengalami kerusakan pada roda dan pelek depan pecah, lampu depan dan bodi depan pecah.
- Bahwa benar setelah kecelakaan terjadi saksi sempat mencium bau minuman dari mulut terdakwa dan saksi yakin kalau pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk karena setelah kejadian itu terdakwa berkata “mana teman saya-mana teman saya” padahal pada waktu itu terdakwa hanya sendiri
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan membantah keterangan saksi sepanjang mengenai uraian kejadian kecelakaan yaitu bahwa terdakwa tidak menabrak saksi korban yang tengah duduk di sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, melainkan menabrak saksi korban yang baru saja keluar dari dalam gang secara mendadak, terdakwa juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terdakwa dalam keadaan mabuk, bahwa terdakwa dalam keadaan sadar dan tetap berada di sepeda motor terdakwa dan tidak terjatuh sebagaimana keterangan saksi, dan terdakwa justru luka-luka setelah dipukuli warga sekitar pada saat diamankan warga, dan kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 50 KM perjam tidak sampai 80 atau 90 KM perjam sebagaimana keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
4.Saksi YUNUS KASPARI bin TASRAP :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 01.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, yang melibatkan anak saksi yang bernama SYAHRUL RANDI.
- Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut anak saksi mengalami luka luka dan akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa benar Saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi berada di Rumah Ibu Kepala Desa, kemudian mendapat telepon dari anak saksi yang pertama yang bernama IMAM ARIFFIYANTO kemudian saksi menuju ke TKP Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem utara Kec. Batang Kab. Batang.
- Bahwa benar anak saksi mengalami luka di rawat di RSUD Batang kemudian di rujuk ke RS Bendan Pekalongan akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 03.00 Wib di RS. Bendan Pekalongan.
- Bahwa benar belum ada santunan dari pihak pengendara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H, namun pada dasar sudah memaafkan dan proses hukum harus di tegakkan karena saksi sangat terpukul dan kehilangan sekali atas meninggalnya anak saksi.;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;
5.Saksi BANGUN ADI LEKSONO bin SUCIPTO :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 05.30 Wib, saat saksi bertugas di kantor Satlantas Polres Batang, saksi mendapat laporan dari masyarakat melalui telepon kantor, nahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang dan korbannya sudah berada di RSUD Batang.
- Bahwa jarak dari kantor sampai ke TKP sekitar 2,5 KM dan membutuhkan waktu sekitar 7 menit untuk sampai ke TKP.
- Bahwa setelah mendapat laporan saksi langsung menuju ke RSUD Batang untuk mengecek kondisi korban, setelah saksi tiba di RSUD Batang dan bertemu dengan keluarga kedua korban, pada awalnya pihak keluarga korban tidak berkenan untuk perkara kecelakaan tersebut ditangani oleh petugas Kepolisian, keluarga korban bermaksud menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut secara kekeluargaan, namun mungkin karena tidak terjadi perdamian akhirnya pihak korban meminta perkara ini untuk diteruskan sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, Sdr. YUNUS KASPARI datang ke Kantor Sat Lantas Polres Batang untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami anaknya pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2015 tersebut, setelah mendapat laporan saksi menuju TKP, SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB sudah berada di rumah Sdr. YUNUS KASPARI. Bekas bekas di TKP sudah hilang.
- Bahwa Saksi menerangkan kronologis terjadinya kecelakaan berdasarkan keterangan saksi saksi, barang bukti yang di sita dan olah TKP, Pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul 01.30 Wib, sebuah SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur melewati jalan lurus, beraspal baik, arus lalulintas sepi, cuaca cerah, dini hari, sesampai di TKP berjalan oleng ke kiri menabrak SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB yang sedang parkir / berhenti di tepi jalan.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi saksi sebelum kejadian SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/jam, sedangkan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB dalam posisi parkir / berhenti di tepi jalan sebelah utara.
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang telah di sita tipe tabrakan yang terjadi adalah tabrak depan dengan samping.
- Bahwa berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi saksi titik tabrak antara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berada di badan jalan arah barat ke timur dan titik benturan antara bodi depan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H membentur bodi samping kiri SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, bahwa posisi parkir / berhenti dari SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berada di pinggir jalan sebelah utara dengan posisi berhenti menghadap ke arah barat agak serong ke utara.
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang telah di sita setelah kejadian saksi mengamati sepeda motor milik SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H yang dikendarai oleh terdakwa setelah saksi mengamati diperkirakan sepeda motor yang dikendari oleh terdakwa tersebut berkecepatan tinggi karena velg dan roda depan pecah selain itu kerusakan pada lampu depan pecah, sedangkan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB milik saksi korban mengalami kerusakan pada step samping kanan bengkok ke depan dan step kiri bengkok ke belakang, prosneling bengkok masuk ke dalam.
- Bahwa terdapat korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pengendara SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H dan orang yang duduk di atas SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB mengalami luka luka.
- Bahwa berdasarkan Visum et repertum korban atas nama SYAHRUL RANDI mengalami luka lecet di dahi, perut dan multiple luka lecet pada anggota badan dirawat di RSUD Batang tanggal 08 Mei 2015, berdasarkan Visum et repertum dari RSUD Bendan Pekalongan korban mengalami luka cedera kepala sedang, penurunan kesadaran, dan curiga patah tulang tertutup clavicula, korban di rawat di RSUD Bendan Pekalongan mulai tanggal 09 Mei 2015 dan korban meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2015 di RSUD Bendan Pekalongan.
- Bahwa situasi dan kondisi jalan di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, jalan terbuat dari aspal baik, jalan lurus dan datar, pandangan bebas, jalan 1 (satu) jalur terbagi menjadi 2 (dua) lajur untuk arah berlawanan, jalan dipisahkan oleh marka garis putih putus-putus di sebelah utara dan selatan jalan terdapat toko kelontong dan rumah warga, lebar jalan 6 meter, tidak terdapat bahu jalan, terdapt lampu jalan di sebelah utara TKP, terdapt gang menuju ke arah selatan, disebelah selatan TKP, waktu kejadian arus lalu lintas sepi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah sebagian keterangan saksi tersebut sepanjang mengenai kecepatan berkendara terdakwa yang dikatakan saksi berkecepatan tinggi dilihat dari rusaknya pelek sepeda motor terdakwa, sedangkan terdakwa menyatakan kecepatan terdakwa saat kejadian adalah 50 sampai dengan 55 KM perjam;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
6.Saksi TRI MURTI binti KASWOSO :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul : 01.30 Wib, ada pasien datang kerumah saksi di antar oleh salah satu warga mengatakan bahwa pasien adalah korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang.
- Bahwa saksi adalah bidan desa Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, yang rumah nya berjarak sekitar 50 meter dengan TKP.
- Bahwa saksi sudah menjadi bidan sudah hampair 16 tahun dan biasa menolong kalau ada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas
- Bahwa Saksi mengetahui nama pasien yaitu Sdr, SYAHRUL KHAMIM yang beralamat di dekoro karena melihat KTP pasien.
- Bahwa benar pada saat pasien di bawa kerumah saksi kondisi pasien penuh darah pada muka dan ada lecet-lecet di siku kemudian saksi membersihkan darahnya untuk mengetahui sumber keluarnya darah tersebut namun karena pasien tidak merespon apabila saksi bertanya akhirnya saksi menyarankan agar pasien di bawa ke Rumah Sakit.
- Bahwa saksi tidak mengetahui luka luka pada pasien karena baru fokus pada wajah pasien dan setelah melakukan obsevasi kepada pasien didapati pasien sadar tapi apatis (tidak merespon)berdasarkan pengalaman saksi hal ini bisa dipengaruhi oleh obat-obatan atau minuman keras, namun secara bukti tertulis saksi tidak dapat menyimpulkan karena tidak cek laborat .
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pasien hanya dilakukan perawatan sekitar 15 menit kemudian saksi menyarankan agar pasien di bawa ke RSUD Batang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah sebagian keterangan saksi tersebut sepanjang mengenai kondisi luka terdakwa dan kondisi kesadaran terdakwa, bahwa terdakwa tidak dalam keadaan mabuk, serta banyak mengalami luka di wajah dikarenakan pukulan warga dan bukan karena terjatuh akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa yaitu :
Saksi ROHMAD :
Bahwa benar terdakwa adalah keponakan saksi
Bahwa benar saksi melihat luka dimuka terdakwa dan ada lecet-lecet disiku terdakwa
Bahwa benar dari pihak keluarga sudah ada usaha untuk berdamai dengan saksi korban sampai 12 kali
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan bantahan maupun keberatan;
Saksi ROFIUDIN :
Bahwa benar terdakwa adalah keponakan saksi
Bahwa benar dari pihak keluarga sudah ada usaha untuk berdamai dengan saksi korban sampai beberapa kali
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan bantahan maupun keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 mei 2015, sekira pukul 01.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dengan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB sewaktu mengendarai SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H di Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang.
- Bahwa terdakwa mengendarai SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H sendirian dan dalam keadaan sehat dan sadar serta tidak dalam pengaruh minuman dan obat obatan.
- Bahwa kronologis kecelakaan yang dialami bahwa hari Jum’at, tanggal 08 Mei 2015, sekira pukul 00.30 Wib tersangka berada didepan rumah Sdr. FATHAN kemudian di telepon Sdr. ABDILAH minta dijemput kemudian berangkat dengan mengendarai SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H, pada saat melewati Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, terdakwa berjalan dari arah barat ke timur, sesampainya di TKP sebuah SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berjalan keluar dari gang kecil dari arah selatan bermaksud ke arah timur, karena jarak cukup dekat akhirnya benturan tidak bias dihindari.
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan 45-55 KM/Jam sedangkan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB berjalan dari arah selatan ke utara keluar dari gang, namun tidak tahu kecepatannya .
- Bahwa pertama kali melihat SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB pada jarak sekitar 3 meter.
- Bahwa bahwa benturan tidak terlalu keras dan tidak jatuh dari sepeda motornya, namun pengendara SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB terjatuh keaspal.
- Bahwa badan jalan arah barat ke timur, di sebelah timur gang dan titik benturan nya roda depan SPM Honda Vario 125 No.Pol.: G-6881-H membentur blok mesin samping kiri SPM Yamaha Vega No terdakwa menjelaskan Titik tabrak berada di.Pol.: G-6639-GB.
- Bahwa saat benturan SPM Yamaha Vega No.Pol.: G-6639-GB roboh ke kanan dan pengendarannya jatuh tidak jauh dari sepeda motornya.
- Bahwa sebelum benturan sempat melakukan pengereman, tapi tidak sempat membunyikan klakson, dan tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah dekat
- Bahwa terdakwa merasa tidak di bawa ke rumah bidan di sekitar TKP namun langsung di bawa ke Rumah sakit.
- Bahwa kondisi dan situasi Jalan Raya KKO Usman Kel. Karangasem Utara Kec. Batang Kab. Batang, jalan terbuat dari aspal baik, jalan lurus dan datar, pandangan bebas, jalan 1 (satu) jalur terbagi menjadi 2 (dua) lajur untuk arah berlawanan, situasi agak gelap, di sebelah utara dan selatan jalan terdapat rumah warga, terdapat gang kecil di sebelah selatan TKP, lampu penerangan jalan menyala, lampu depan gang tidak menyala, tidak terdapat rambu rambu lalu lintas disekitar TKP.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Visum et Repertum Nomor : 445/836/V/2015 dari RSUD Batang tertanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr ENY SRI WAHYUNI menerangkan dengan kesimpulan orang tersebut menderita CKR , multilepel luka lecet dan Surat Visum et Repertum Nomor : 440/971/KES/2015 dari bendan Pekalongan tertanggal 23 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr BAIR GINTING ,Sp.BS menerangkan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki pada perawatan inap tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan 13 Mei 2015 dari pemeriksaan ditemukan cedera kepala sedang dan patah tulang tertutup clavicula. Pasien meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2015;.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, keterangan Terdakwa dan dihubungan dengan barang bukti, dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei tahun 2015 sekitar jam 01.00 WIB. Bertempat di Jalan KKO USMAN kelurahan Karang asem Utara Kecamatan Batang Kabuoaten Batang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN yang menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi G6639 GB yang bernama SYAHRUL RANDY hingga korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015;
Bahwa awalnya terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario 125 nomor poilis G6881 H melaju dari arah barat ke arah timur dengan kecepatan sedang dengan maksud menjemput teman terdakwa, dan sesampainya di lokasi kejadian secara tiba-tiba muncul saksi Korban Syahrul Randi dari arah Gang sebelah kanan jalan dan masuk ke jalur terdakwa dan oleh karena, lalu lintas sepi terdakwa terkejut dengan melintasnya saksi korban yang sudah berjarak sangat dekat sekitar tiga meter, maka terdakwa tidak sempat menghindarkan tabrakan dan mengenai sisi kiri sepeda motor saksi korban sehingga korban terjatuh dan terbentur ke badan jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa tidak terjatuh dan masih tetap di sepeda motornya dan segera menepi;
Bahwa terdakwa dan korban dibawa ke rumah sakit daerah batang;
Bahwa kemudian saksi korban dirujuk ke rumah sakit daerah kota Pekalongan dan sempat dirawat selama 5 (lima) hari dan kemudian meninggal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015;
Bahwa keluarga terdakwa belum memberikan santunan kepada keluarga korban karena ditolak oleh keluarga korban;
Bahwa keluarga terdakwa hanya sanggup membantu setengah dari keseluruhan biaya perawatan korban, akan tetapi keluarga korban tidak menerima dan meminta seluruh biaya perawatan korban ditanggung keluarga terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyatakan menyesal dan bersalah;
Bahwa terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada keluarga korban namun belum mendapatkan tanggapan dari keluarga korban;
Bahwa terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa merupakan milik terdakwa;
Bahwa keluarga terdakwa sudah meminta untuk berdamai dengan keluarga korban, akan tetapi keluarga korban tidak bersedia karena uang tali asih yang diminta keluarga korban tidak dapat disanggupi oleh keluarga terdakwa;
Bahwa korban Syahrul Randi sudah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015;
Bahwa terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana apapun sebelumnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa “;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas”;
Unsur “yang menyebabkan korban meninggal dunia “;
Ad 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini ialah menunjuk pada subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan. Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMADDAHLAN yang dalam persidangan menyatakan sehat jasmani maupun rohani hal ini dapat dilihat bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangan lancar, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas :
Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu :
Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehati-hatian); dan
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul) ;
Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hati-hati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;
Menimbang, bahwa untuk menetukan hal-hal tersebut di atas, sebagai tolak ukur digunakan :
suatu ukuran penghati-hati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku;
suatu ukuran kurang hati-hati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2015 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di Jalan KKO Usman Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kabuoaten Batang telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih dengan nomor polisi G 6881 H yang menabrak pengendara sepeda motor yamaha Vega nomor polisi G 6639 GB yang dikendarai oleh korban Syahrul Randi;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario 125 nomor poilis G6881 H melaju dari arah barat ke arah timur dengan kecepatan sedang dengan maksud menjemput teman terdakwa, dan sesampainya di lokasi kejadian secara tiba-tiba muncul saksi Korban Syahrul Randi dari arah Gang sebelah kanan jalan dan masuk ke jalur terdakwa dan oleh karena, lalu lintas sepi terdakwa terkejut dengan melintasnya saksi korban yang sudah berjarak sangat dekat sekitar tiga meter, maka terdakwa tidak sempat menghindarkan tabrakan dan mengenai sisi kiri sepeda motor saksi korban sehingga korban terjatuh dan terbentur ke badan jalan dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 5 Hari sebelum akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tersebut kurang berhati-hati karena waktu terdakwa mengendarai sepeda motornya adalah dini hari sekitar jam 01.00 WIB dimana kondisi jalan sepi dan lurus beraspal bagus yang mengakibatkan terdakwa menjadi terlena memacu kendaraannya dan kurang berhati-hati dalam mengantisipasi kedatangan saksi korban Syahrul Randi yang secara tiba-tiba keluar dari dalam gang sebelah kanan terdakwa;
Menimbang, bahwa sudah seharusnya terdakwa menyadari bahwa waktu-waktu malam dimana jalan sepi maka sewaktu-waktu mungkin saja muncul kendaraan atau orang lain yang datang secara tiba-tiba dari sisi jalan yang digunakan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian kejadian diatas, Majelis berpendapat bahwa seharusnya terdakwa yang mengetahui dan mampu memperkirakan atau setidak-tidaknya menyadari kemungkinan terjadinya tabrakan atau benturan dengan kendaraan lain atau penyeberang jalan;
Menimbang bahwa dari uraian seperti tersebut di atas sangatlah jelas adanya kurang ketelitian atau keseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa dari Terdakwa ketika mengendarai kendaraan bermotor di Jalan Umum yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 3. Unsur “yang menyebabkan korban meninggal dunia”;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dan saksi korban mengakibatkan saksi korban Syahrul Khamim bin Yunus Kaspari meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 445/836/V/2015 dari RSUD Batang tertanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr ENY SRI WAHYUNI menerangkan dengan kesimpulan orang tersebut menderita CKR , multilepel luka lecet dan Surat Visum et Repertum Nomor : 440/971/KES/2015 dari bendan Pekalongan tertanggal 23 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr BAIR GINTING ,Sp.BS menerangkan dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki pada perawatan inap tanggal 9 Mei 2015 sampai dengan 13 Mei 2015 dari pemeriksaan ditemukan cedera kepala sedang dan patah tulang tertutup clavicula. Pasien meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan korban meninggal dunia juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam proses peradilan pidana yang benar (due process law) pada prinsipnya harus memenuhi tiga hal pokok yaitu :
Prinsip Kepastian hukum,
Prinsip Kemanfaatan, dan
Prinsip Keadilan,
Menimbang, bahwa berkaitan dengan prinsip kepastian hukum berarti bahwa setiap ada suatu tindak pidana dan secara sah dan meyakinkan telah dinyatakan terbukti dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut telah pula dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidananya, maka sudah semestinya dijatuhi pidana agar tercipta suatu kepastian hukum;
Menimbang, bahwa mengenai prinsip kemanfaatan bermakna bahwa dalam setiap proses peradilan khususnya peradilan pidana haruslah dicapai suatu hasil yang dapat dirasakan sebagai manfaat bagi diri si terdakwa pada khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya, karena cita-cita awal penciptaan suatu aturan hukum adalah adanya manfaat yang dapat diambil dan dirasakan oleh masyaraat itu sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai prinsip keadilan mempunyai makna bahwa setiap proses penegakan hukum pidana harus didasarkan pada rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, agar tujuan dari proses peradilan dapat tercapai yaitu terciptanya ketertiban dimasyarakat yang berkeadilan baik bagi korban maupun juga baigi terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap seseorang yang dinilai terbukti melakukan suatu tindak pidana tentunya Majelis Hakim tidak serta merta menyamakan antara yang satu dengan orang atau tindak pidana lain, karena setiap perkara atau kejadian tindak pidana memiliki karakteristik yang khas dan lain dari pada yang lainnya, sehingga penjatuhan pidananya pun diperlukan pertimbangan yang berbeda pula;
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa telah terbukti melakukan kelalaian sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, menurut pendapat Majelis Hakim kejadian tersebut jelas bukan atas kehendak terdakwa melainkan karena suatu hal yang diluar kemampuan dan kehendak dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri telah adil dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi G 6881 H beserta STNKnya dan satu lembar SIM atas nama Tardakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN oleh karena telah terbukti dipersidangan merupakan milik dari terdakwa maka sudah sepatutnya sepeda motor tersebut dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi G 6639 GB beserta STNKnya oleh karena di persidangan telah terbukti merupakan milik keluarga korban, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana kecelakaan lalau lintas juga dimungkinkan penjatuhan pidana denda, maka terhadap terdakwa Majelis pandang perlu dijatuhi pidana denda secara komulatif dengan pidana badan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, hal inimenurut pendapat Majelis Hakim dimaksudkan agar menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka Terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringkankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan ;
Terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda;
Terdakwa sudha berusaha meminta maaf kepada keluarga korban dan berusaha memberikan santunan semampu keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 197 KUHAP dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SYAHRUL KHAMIM bin AHMAD DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu-lintas yang Mengakibatkan korban Meninggal Dunia “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.5.000.000,00.(lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 unit SPM Honda Vario 125 Nopol g-6881-H, 1 lembar STNK SPM Honda Vario 125 Nopol G-6881-H, 1 lembar SIM C an. SYAHRUL KHAMIM, dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 unit SPM Yamaha Vega Nopol g-6639-GB, 1 lemabr STNK SPM Yamaha Vega Nopol G-6639-GB dikembalikan kepada saksi YUNUS KASPARI ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari SENIN, tanggal 28 DESEMBER 2015 oleh kami EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H. dan BUDI SETIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh NURHADI, SH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh LELI MEILINDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H. EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H. M.H.
BUDI SETIAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
NURHADI, SH.