185 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 185 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I. SUPANDI Alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. SUPANDI Alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUPANDI Alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) bulan. 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kaos warna kuning dikembalikan kepada saksi Miftahul Arifin 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -
PUTUSAN
Nomor : 185 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap : SUPANDI AL PAK ANDRE
Tempat Lahir : Pamekasan
Tempat / Tanggal Lahir : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dusun Korong Laok Desa Sana Tengah Kec. Pasean Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ii
Nama Lengkap : ABDUH
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur / Tanggal Lahir : 55 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dusun Korong Laok Desa Sana Tengah Kec. Pasean Kab. Pamekasan
Agama : lslam
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan dari Tingkat penyidikan hingga dipersidangan
Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor Perkara : Nomor Perkara : 185 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk. tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor Perkara : Nomor Perkara : 185 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.. tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan.
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan para bahwa saksi dan Para Terdakwa.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan berdasarkan No.Reg.Perk: PDM - 73/ Pamek/I/II/2014 yang pada Pokoknya Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPANDI AL. PAK ANDRE dan terdakwa ABDUH terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Penganiyaan kepada anak secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 55 (1) ke le KUHP.
Menjatuhkan pidana pada terdakwa SUPANDI AL. PAK ANDRE dan terdakwa ABDUH dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda pada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair masing-masing 2 (dua) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju warna kuning dikembalikan pada MIFTAHUL ARIFIN.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana dari penuntut umum tersebut diatas Para Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya :
bahwa Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan hal tersebut dilakukan karena anak dari terdakwa ditabrak oleh korban sehingga terdakwa emosi dan memukul korban.
Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf pada korban dabn keluarganya bahkan telah difasilitasi kiai dan pak klebun/kepala desa namun korban tidak mau memaafkan.
Bahwa para terdakwa menyatakan menyesal dan mohon keringanan hukuman
Telah mendengar replik dari Penuntut umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari para terdakwa yang intinya mohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa, Para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pamekasan dalam dakwaan Tunggal dengan Reg.Perk.PDM-73/Pamek/ep.3/11/2014 telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I SUPANDI alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH secara bersama-sama pada hari kamis tanggal 08 mei 2014 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan mei 2014 bertempat didepan pondok pesantren milik kyai soleh dusun sorren desa sanah daya kecamatan pasean Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi miftahul arifin yang saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau setidak-tidaknya kurang dari 18 (delapan belas) tahun sedang berada dipondok pesantren kyai soleh bersama saksi abdul mokit, dan saksi dumairi beberapa sat kemudian datanglah terdakwa I Supandi alias Pak Andre da tanpa banyak bicara terdakwa I supandi alias pak andre lamgsung memukul saksi miftahul arifin dengan menggunakan kedua tangannya kea rah kepala bagian belakang saksi miftahul arifin sebanyak ± 3 (tiga) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu ) kali karena saksi miftahul arifin menabrak anak terdakwa I supandi alias pak andre dan saat itu saksi miftahul arifin hanya menutipi kepalanya sambil berteriak –teriak sakit serta tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa I supandi alias pak andre. Saat terdakwa I supandi alias pak ande masih memukuli saksi miftahul arifin datang erdakwa II Abduh dan ikut memukul saksi miftahul arifin dengan menggunakan kedua tangannya kea rah kepala saksi miftahul arifin sebanyak 1 (satu) kali karena terdakwa II Abduh emosi mengetahui saat itu jika saksi miftahul arifin yang menabrak anak terdakwa I supandi alias Pak andre.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I SUPANDI alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH tersebut saksi Miftahul Arifin mengalami nyeri pada punggung dan dada sesuai visum atau Visum Et Repertum dari Puskesmas Pasean No. 370/141/441.103.20/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FARAH DIBA sebagai dokter pemerintah di Puskesmas pasean kecamatan pasean kabupaten pamekasan, dirawat inap dipuskesmas pasean selama 2 (dua) hari dan terganggu aktifitasnya sehari-hari.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bahwa saksi-bahwa saksi sebagai berikut :
Saksi MIFTAHUL ARIFIN :
Bahwa saksi walaupun masih anak-anak telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga saksi diperiksa dengan dibawah sumpah juga didampingi oleh orang tuanya dipersidangan.
Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan keterangannya sama dengan yang diberikan dihadapan penyidik polres pamekasan..
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib didepa pondok pesantren milik kyai soleh dusun sorren sanah daja kecamatan pasean Kab.pamekasan.
Bahwa saksi menerangkan saksi dipukuli oleh para terdakwa karena pada saat itu FAREL anaknya SUPANDI jatuh didekat sepeda motor saksi sehingga saksi dikira yang menabraknya anak supandi tersebut.
Bahwa saksi tidak menabrak atau menyerempet anak supandi atau terdakwa yang bernama farel tersebut.
Bahwa saat itu saksi dipukuli oleh terdakwa Supandi dan terdakwa hanya bisa menunduk saja
Bahwa saksi menerangkan oleh terdakwa I SUPANDI dipukl dibagian kepalanya yang tanpa Tanyaterlebih dahulu pada saksi dan terdakwa II ABDUH memukul juga dibagian kepalanya bahkan mau pakai batu tapi tidak kena karena saksi lari.
Bahwa saksi menerangkan setelah dipukul oleh terdakwa SUPANDI dan ABDUH bahwa saksi sampai keluar berak dan kencing lalu saksi di bawa oleh saksi junaidi kerumah sakit daerah pamekasan yang sebelumnya berobat di puskesmas pasean.
Bahwa saksi tidak menerima santunan biaya pengobatan dari para terdakwa
Bahwa saksi menerangkan kalau para terdakwa minta maaf bahwa saksi tidak terima
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I supandi menyatakan membenarkan dan terdakwa II Abduh menyangkal memukul saksi namun mengakui hanya memukul lengan saksi korban
saksi YUSRA Alias Pak Jamal :
Bahwa saksi menerangkan diperiksa dalam keadaan sehat dan disumpah sesuai Agama Islam.
Bahwa saksi menerangkan benar anaknya dipukul oleh terdakwa SUPANDI dan oleh terdakwa ABDUH dan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2014 namun saksi tidak melihat langsung pemukulan anaknya tersebut.
Bahwa saksi menerangkan anaknya setelah dipukul oleh SUPANDI dan ABDUH ada kelainan, yaitu matanya tidak bisa apa-apa, merah dan keras, jadi setelah 2 hari di bawa ke Puskesmas pasean kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pamekasan, dan katanya dokter didadanya keseleyo dan sampai sekarang masih ada kelainan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa anaknya MIFTAHUL ARIFIN sebelumnya biasa-biasa saja dalam keadaan normal.
Bahwa saksi menerangkan bahwa SUPANDI dan ABDUH tidak pernah datang ke rumahnya untuk minta maaf.
Bahwa saksi menerangkan biaya pengobatan saksi bayar sendiri.
Bahwa saksi selaku orang tua korban telah memaafkan para terdakwa dipersidangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I supandi menyatakan membenarkan dan terdakwa II Abduh menyangkal memukul saksi namun mengakui hanya memukul lengan saksi korban
Bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan para saksi yang telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak bisa hadir dan telah disumpah dihadapan penyidik sehigga keterangannya dihadapan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
saksi JUNAIDI :
Bahwa saksi menerangkan diperiksa oleh penyidik dalam keadaan sehat diperiksa dengan disumpah sesuai agama Islam dan sesuai pada pasal 162 (2) KUHAP keterangannya telah dibacakan dipersidangan.
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira jam 20.00 Wib bertempat didepan pesantren milik kiyai SHOLEH Dusun Serren Desa Sanah Daya Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban MIFTAHUL ARIFIN umur 17 Tahun Dusun Korong Laok Desa Sana Tengah Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa saksi menerangkan mendengar bahwa yang menganiaya adalah ABDUH dan PANDI.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui ada pemukulan saksi mendatangi saksi MIFTAHUL ARIFIN dipondoknya dikediaman H SHOLEH kemudian saksi menanyakan pada MIFTAHUL ARIFIN dan dijawab oleh saksi korban miftahul arifin bahwa memang dia mnyerempet anak terdakwa SUPANDI tapi tidak apa-apa dan tidak luka, dan saat itu saksi melihat saksi korban MIFTAHUL ARIFIN tidur-tiduran sambil memegang kepalanya dan Nampak kesakitan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut para terdakwa menerangkan tidak tahu.
Saksi ABDUL MUKIT :
Bahwa saksi menerangkan diperiksa oleh penyidik dalam keadaan sehat diperiksa dengan disumpah sesuai agama Islam dan sesuai pada pasal 162 (2) KUHAP keterangannya telah dibacakan dipersidangan.
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di depan pondok pesantren milik Kiyai SHOLEH di Dusun Sorren Desa Sanah Daya Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban adalah MIFTAHUL ARIFIN dan yang melakukan ABDUH dan SUPANDI.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu MIFTAHUL ARIFIN berada di depan pondok Kiyai SHOLEH datang ABDUH dan SUPANDI tanpa banyak tanya Iangsung mukul pada korban MIFTAHUL ARIFIN berkali-kali sampai akhirnya dilerai oleh MISYAR.
Bahwa jarak saksi dengan korban miftahul arifin hanya berjarak 4 (empat) meter dan saksi tidak ikut melerai karena takut dan setelah kejadian saksi korban miftahul arifin Nampak kesakitan dan dijemput pulang oleh keluarganya.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi DUMAIRI :
Bahwa saksi benar telah diperiksa oleh penyidik dan disumpah sesuai agama Islam dan keterangan dibacakan dipersidangan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban MIFTAHUL ARIFIN dan pelakunya ABDUH dan SUPANDI.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu duduk-duduk di depan pondok kiyai Sholeh bersama dengan MIFTAHUL ARIFIN dan MUKIT, datang ABDUH dan SUPANDI dan tanya-tanya langsung ABDUH dan SUPANDI mukul MIFTAHUL ARIFIN berkali-kali dan korban tidak melakukan perlawanan hanya bilang kesakitan (aduh-aduh) dan akhirnya dilerai oleh MISYAR.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi MISYAR :
Bahwa saksi menerangkan diperiksa oleh polisi dalam keadaan sehat diperiksa dengan disumpah sesuai agama Islam.
Bahwa saksi menerangkan benar adanya kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat didepan pondok pesantren Kiyai SHOLEH Dusun Sorren Desa Sanah Dayah Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban MIFTAHUL ARIFIN sedang pelakunya ABDUH dan SUPANDI.
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi berada di sebelah selatan tempat pemukulan tersebut kira 20 meter dan karena saksi kaget ada pemukulan akhirnya saksi menarik tangannya SUPANDI agar menjauh dari MIFTAHUL ARIFIN.
Bahwa saksi juga menarik tangan abduh agar yang bersangkutan pulang dan menjauh dari miftahul arifin dan saksi fokus memisahkan saksi miftahul arifin dari supandi dan abduh tersbeut dan berapa kali pemukulan saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya bahwa saksi tidak tahu sampai akhirnya di minta bantuan untuk menuju MIFTAHUL di rumahnya sedang kondisinya Iemah mengeluh sakit dibagian kepala belakangnya.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut para terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa supandi alias Pak Andre.
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat dan membenarkan adanya kejadian pemukulan pada korban MIFTAHUL ARIFIN bertempat di Dusun Sorren depan pondok H SHOLEH Desa Sana Daya Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Terdakwa SUPANDI menerangkan benar telah mukul MIFTAHUL ARIFIN berkali-kali dibagian kepala belakangnya namun korban melindungi kepalanya dengan tangannya
Bahwa terdakwa menerangkan memukul saksi miftahul arifin karena menurut kabar dari orang anaknya diserempet oleh MIFTAHUL ARIFIN dengan sepeda motor sehingga tanpa tanya Iangsung mukul korban MIFTAHUL ARIFIN.
Bahwa saksi menjelaskan memukul korban karena emosi anaknya diserempet motor oleh saksi korban miftahul arifin dan terdakwa mengira anaknya meninggal sehingga mencari saksi korban miftahul arifin dan langsung menganiaya korban.
Terdakwa menerangkan tidak pernah mendatangi rumah saksi korban MIFTAHUL ARIFIN karena terdakwa takut ada pembalasan dari keluarga korban.
Para terdakwa menerangkan bahwa sampai sekarang belum ada perdamaian.
Para terdakwa menerangkan telah merasa salah.
Terdakwa menerangkan bahwa korban dipersidangan akal-akal dan pura-pura sakit karena kalau dirumahnya naik sepeda motor
Terdakwa abduh Bin Muafi
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat dan membenarkan adanya kejadian pemukulan pada korban MIFTAHUL ARIFIN bertempat di Dusun Sorren depan pondok H SHOLEH Desa Sana Daya Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa terdakwa menerangkan telah memukul saksi MIFTAHUL dibagian bahunya sebanyak satu kali
Bahwa terdakwa menerangkan karena menurut kabar dari orang anaknya supandi cucu terdakwa diserempet oleh MIFTAHUL ARIFIN sehingga tanpa tanya Iangsung mukul MIFTAHUL ARIFIN.
Para terdakwa menerangkan bahwa sampai sekarang belum ada perdamaian.
Para terdakwa menerangkan telah merasa salah.
Terdakwa menerangkan bahwa korban dipersidangan akal-akal dan pura-pura sakit karena kalau dirumahnya naik sepeda motor
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan alat bukti berupa surat atau Visum Et Repertum dari Puskesmas Pasean No. 370/141/441.103.20/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FARAH DIBA dengan keterangan dari pasien mengatakan nyeri pada punggung sebelah kanan/kiri, pasien mengatakan nyeri pada dada dengan diagnosa/kesimpulan trauma benda tumpul sehingga majelis mempertimbangkan pula alat bukti surat visum et repertum tersebut dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah baju warna kuning milik saksi korban miftahul arifin
Menimbang, Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dikenakan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan dipersidangan oleh para saksi dan terdakwa sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para bahwa saksi, termasuk barang bukti serta keterangan Para Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang didapatkan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa para saksi dan para terdakwa menerangkan kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib didepa pondok pesantren milik kyai soleh dusun sorren sanah daja kecamatan pasean Kab.pamekasan saksi Miftahul arifin dipukuli oleh para terdakwa karena pada saat itu FAREL anaknya terdakwa I SUPANDI jatuh didekat sepeda motor saksi MIFTAHUL ARIFIN sehingga saksi dikira yang menabraknya adalah saksi korban miftahul arifin tersebut.
Bahwa saksi MIFTAHUL ARIFIN, Saksi ,isyar, saksi Dumairi saksi Junaidi dan keterangan para terdakwa, menerangkan terdakwa I SUPANDI memukul dibagian kepalanya saksi korban miftahul arifin tanpa Tanya terlebih dahulu pada saksi korban apa kesalahannya dan terdakwa II ABDUH memukul juga dibagian bahunya.
Bahwa para terdakwa menerangkan memukul saksi korban miftahul arifin karena menurut kabar dari orang anaknya terdakwa I supandi yang bernama farel diserempet oleh MIFTAHUL ARIFIN dengan sepeda motor sehingga tanpa tanya Iangsung mukul korban MIFTAHUL ARIFIN.dan terdakwa mengira anaknya meninggal sehingga mencari saksi korban miftahul arifin dan langsung menganiaya korban.
bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan alat bukti berupa surat atau Visum Et Repertum dari Puskesmas Pasean No. 370/141/441.103.20/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FARAH DIBA dengan keterangan dari pasien mengatakan nyeri pada punggung sebelah kanan/kiri, pasien mengatakan nyeri pada dada dengan diagnosa/kesimpulan trauma benda tumpul.
bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa - 1 (satu) buah baju warna kuning milik saksi korban miftahul arifin.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraaikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Para Para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu Dakwaan : Bahwa Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa bunyi pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai berikut : “ setiap orang yang melakukan kekejaman kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penajra paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Para Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara bersama-sama, Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan Terhadap anak dibawah umur:
ad. 1 Setiap orang :
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah orang perseorangan atau korporasi (Penafsiran Autentik), yang dalam perkara atau tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat 15 KUHAP menyebutkan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang dituntut,diperiksa,diadili dalam Hukum pidana Indonesia adalah orang atau subjek hukum setiap orang adalah identik dengan unsur barang siapa dalam KUHP yang juga dapat diartikan adalah setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa meskipun unsur barang siapa adalah identik dengan setiap orang namun dalam perundang-undangan khususnya undang-undang perlindungan anak memberikan restriksi sendiri terhadap unsur setiap orang yang berbeda dengan unsur barang siapa dalam KUHP. Bahwa Majelis memberikan pemahaman adanya unsur setiap orang dicantumkan secara tegas dalam Undang-undang perlindungan anak dimaksudkan untuk membedakan orang atau korporasi yang diajukan dipersidangan dan unsur setiap orang dicantumkan dalam undang-undang ini dimaksudkan agar tidak terjadi salah orang atau error in person serta unsur setiap orang dimaksudkan pula bahwa Para Terdakwalah yang didakwa dan diajukan oleh penuntut umum dalam dakwaannya belum mengenai apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut dan bagaimana pertanggung jawabannya sehinggga unsur setiap orang belum dikaitkan dengan fakta hukum sehingga tidak dapat dikatakan dan dikaitkan error facti (kesalahan tentang fakta hukum)
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas Para Terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para bahwa saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan Para Para Terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama terdakwa I. SUPANDI dan Terdakwa II ABDUH sebagaimana identitas Para Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. secara bersama-sama,Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa majelis mendasarkan unsur ketiga ini pada Putusan Hoge Raad 05 November 1946 bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan adalah:”Kejahatan ini terlaksana seketika pelaku dengan paksaan menguasai keadaan atau berbuat sehingga korban tidak dapat mengadakan perlawanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah:”Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa majelis juga akan menghubungkan unsur kedua tersebut dengan fakta –fakta dipersidangan serta menilai apakah perbuatan Para Terdakwa benar-benar memenuhi unsur tersebut.
Menimbang bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terbukti sebagaimana unsur kedua tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa sebagaimana pertimbangannya dalam tuntutannya tersebut,
Menimbang, memperhatikan tuntutan penuntut umum dalam pertimbangan unsur tersebut memperhatikan pula pledoi atau pembelaan lisan dari Para Terdakwa majelis akan mendasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan bahwa saksi-saksi dibawah sumpah, alat bukti surat berupa visum et repertum serta keterangan Para Terdakwa sendiri yang mana karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya menandakan terjadinya suatu tindak pidana majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MIFTAHUL ARIFIN, Saksi ,misyar, saksi Dumairi, saksi Junaidi dan keterangan para terdakwa, menerangkan terdakwa I SUPANDI memukul dibagian kepalanya saksi korban miftahul arifin tanpa Tanya terlebih dahulu pada saksi korban MIFTAHUL ARIFIN apa kesalahannya dan terdakwa II ABDUH memukul juga dibagian bahunya dan kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib didepa pondok pesantren milik kyai soleh dusun sorren sanah daja kecamatan pasean Kab.pamekasan sebagaimana dibenarkan hal tersebut oleh Para Terdakwa dipersidangan.
Menimbang, bahwa saksi MIFTAHUL ARIFIN, Saksi Misyar, saksi Dumairi, saksi Junaidi dan keterangan para terdakwa, menerangkan Terdakwa SUPANDI menerangkan benar telah mukul MIFTAHUL ARIFIN berkali-kali dibagian kepala belakangnya namun korban melindungi kepalanya dengan tangannya dan terdakwa menerangkan memukul saksi miftahul arifin karena menurut kabar dari orang anaknya diserempet oleh MIFTAHUL ARIFIN dengan sepeda motor sehingga tanpa bertanya terlebih dahulu Iangsung memukul korban MIFTAHUL ARIFIN karena terdakwa mengira anaknya meninggal sehingga mencari saksi korban miftahul arifin dan langsung menganiaya korban MIFTAHUL ARIFIN.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan alat bukti berupa surat atau Visum Et Repertum dari Puskesmas Pasean No. 370/141/441.103.20/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FARAH DIBA dengan keterangan dari pasien mengatakan nyeri pada punggung sebelah kanan/kiri, pasien mengatakan nyeri pada dada dengan diagnosa/kesimpulan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dipersidangan terdakwa I supandi dan terdakwa II Abduh meyatakan setelah mendengar anak terdakwa I supandi yang bernama Farel yang tidak lain adalah cucu dari terdakwa II abduh diserempet sepeda motor oleh saksi korban Miftahul arifin, secara bersama-sama mencari saksi korban saksi Miftahul arifin yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun yang masih kategori anak-anak sebagaimana keterangan saksi junaidi, saksi misyar, saksi dumairi yang menerangkan bahwa para terdakwa tersebut menganiaya saksi korban miftahul arifin.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang menyatakan saksi korban berpura-pura sakit majelis mendasarkan pada visum et repertum atau berita acara singkat yang telah dikeluarkan oleh dokter pemeriksa dr. farah diba dokter pada puskesmas pasean yang dibuat pada tanggal 08 mei 2014 atas permintaan dari penyidik bahwa saksi korban yang masih kategori anak yaitu berumur/berusia 17 tahun, dengan demikian tindakan penyidik tersebut memenuhi ketentuan pasal 133 KUHAP yang menunjuk pasal 179 KUHAP setelah mendapat laporan dari bahwa saksi korban sehingga visum et repertum tersebut sebuah laporan dan dibuat mengingat sumpah diwaktu menerima jabatan atau pekerjaan dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana staatsblaad 1937-350 dan dapat dipergunakan sebagai petunjuk bagi majelis hakim untuk pembuktian perkara tersebut (pasal 188 ayat 3 KUHAP), sehingga uraian atau keterangan terdakwa bahwa saksi korban berpura-pura sakit harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa maksud dari unsur pasal kedua ini adalah yang diancam adalah akibatnya bukan bagaimana terjadinya perbuatan, bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh Para Terdakwa dan bagaimana motif pelaku atau apa yang mendasari Para Terdakwa melakukannya hanyalah untuk menentukan lamanya Para Terdakwa menjalani pidananya apabila dapat dibuktikan namun hal-hal tersebut tidak menjadi penting dan yang terpenting adalah ada korban yang merasa teraniaya dan dapat dibuktikan dipersidangan sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat dibuktikan bahwa ada bahwa saksi korban yang masih kategori anak yang merasa sakit atau tidak enak dan telah dapat dibuktikan dengan visum et repertum, ada Para Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang berdasarkan keterangan bahwa saksi –bahwa saksi yang saling berkesesuaian satu sama lain bahwa Para Terdakwalah yang melakukannya sehingga unsur secara bersama-sama, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak menurut pendapat Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa, oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan selama persidangan pada diri Para Terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi pasal “ secara bersama-samaMelakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Para Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Para Terdakwa dan Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yaitu 4 (empat) bulan penjara Majelis Hakim memberikan pemahaman bahwa dalam memberikan sanksi Pidana pada Para Terdakwa Majelis Hakim tidaklah emosional namun haruslah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan logis dan dengan hati nurani selain mempertimbangkan kondisi dan keadaan psikologis dari Para Terdakwa juga memperhatikan korban serta masyarakat yang akan menilai terhadap putusan tersebut, Sehingga majelis akan memberi pidana yang dirasakan adil bagi masyarakat namun juga layak bagi Para Terdakwa sehingga Majelis mempertimbangkan segala hal dan aspek tersebut dalam penjatuhan pidana yang paling tepat pada diri Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan ancaman pada Para Terdakwa dalam dakwaannya yaitu pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa terhadap Para Terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagaimana pasal tersebut dapat dijatuhi pidana penjara dengan kumulatif denda atau memilih pidana penjara dengan alternative denda sehingga dalam menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa majelis juga memperhatikan terhadap ketentuan dari pasal tersebut akan menjatuhkan pidana kumulatif terhadap Para Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk membalas dendam kepada Para Terdakwa, apalagi untuk menista atau merendahkan martabat Para Terdakwa, akan tetap tujuan pemidanaan yang lebih penting adalah untuk membina Para Terdakwa supaya ia kembali menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga demikian putusan majelis yang akan dijatuhkan telah dianggap adil baik ditinjau dari penegakan hukum maupun ditinjau dari pembinaan terhadap diri Para Terdakwa
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya pidana yang akan dijatuhkan yaitu
Hal-hal yang memberatkan : -
- Perbuatan Para Terdakwa merupakan contoh buruk bagi masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah di Hukum. ;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan. ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan orang tua saksi korban telah memaafkan para terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Mengingat, ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 (1) ke 1 c KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. SUPANDI Alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-samamelakukan kekerasan terhadap anak “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUPANDI Alias Pak Andre dan terdakwa II ABDUH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos warna kuning dikembalikan kepada saksi Miftahul Arifin
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 oleh HERI KURNIAWAN, SH.MH Ketua Majelis, BAMBANG SETYAWAN, SH.MH dan I.B OKA SAPUTRA M,SH.MHum, sebagai Hakim – hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu oleh AKHMAD Panitera Pengganti dihadapan MOH.HARI, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Para Terdakwa tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
1. BAMBANG SETYAWAN, SH.MH HERI KURNIAWAN, SH.MH
2. I.B OKA SAPUTRA M, SH. MHum,
Panitera Pengganti
AKHMAD
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan
THOFA CAMAL, SH.MH
NIP : 19610421 198103 1 002