6/PID.SUS/2013/PT.PALU
Putusan PT PALU Nomor 6/PID.SUS/2013/PT.PALU
ANDI MASUR
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak “. 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan mengikuti Latihan Kerja selama 30 (tiga puluh) hari di Balai Latihan Kerja. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 06/PID.SUS/2013/PT.PALU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ANDI MASUR Alias ANDI
Tempat Lahir : Tolitoli
Umur/Tgl.Lahir : 16 tahun/ 20 Desember 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Merpati Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
Agama : Islam
Pekerjaan : STM (Belum Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Nopember 2012 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 03 Desember 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Desember 2012 ;
Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Tolitoli sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RAHMUDDINHAMMADONG, SH. advokat yang beralamat di Jalan Lanoni III No. 56 Tolitoli Sulawesi Tengah, berdasarkan Penetapan Nomor : 23/09/Pen.Pid/2012/PN.TLI tertanggal 20 Desember 2012;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013 dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala Nomor Reg.Perkara PDM-33/TTOLI/EPL/12/2012 tertanggal 14 Desember 2012 Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
B
ahwa ia Terdakwa ANDI MANSUR Alias ANDI bersama-sama dengan saksi ANDI AGUS AHMAD KARIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2012 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2012, bertempat di sebuah rumah kosong samping kuala belakang kantor POM Tolitoli Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk d
aerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban NUR AFIKA Alias FIKA (umur : 16 (enam belas) tahun tanggal lahir : 15 Juli 1996) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
B
ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari kesepakatan antara terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI dan saksi ANDI AGUS AHMAD KARIM alias AGUS yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Agus mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban NUR AFIKA alias FIKA yang mana antara terdakwa dengan saksi korban menjalin hubungan pacaran, dengan syarat saksi Andi Agus harus rnembayar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa, yang selanjutnya setelah saksi Andi Agus setuju kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui telepon dengan mengatakan "Sayang saya jemput Kau, saya so rindu sama kamu" yang selanjutnya terdakwa meminta pada saksi korban untuk keluar dan bertemu di samping sekolah SDLB, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andi Agus menjemput saksi korban di samping SDLB dan kemudian saksi korban di ajak ke sebuah rumah kosong di samping kuala belakang Kantor POM Tolitoli, yang selanjutnya setelah berada dirumah tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk cepat-cepat masuk ke didalam kamar dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban "Saya Sayang Kau, Saya Sudah Rindu sama Kamu”, dan kemudian terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan buah dada saksi korban dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka bajunya hingga telanjang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga masuk yang mana pada saat itu posisi korban berbaring di lantai dan terdakwa menindisnya dari atas sambil menggerakan pantatnya naik turun selama kurang Iebih 3 (tiga) menit yang akhirnya terdakwa merasakan nikmat dan sehingga mengeluarkan air maninya dan membuangnya di luar kemaluan saksi korban yang selenjutnya setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Sayang, temanku juga" yang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Andi Agus untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban dan kemudian saksi Andi Agus lansung masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaiannya, dan kemudian saksi Andi Agus langsung menciumi bibir, dan buah dada saksi korban yang selanjutnya saksi Andi Agus memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban dan menggerakan pantatnya naik turun kurang lebih selama 5 ( lima ) menit yang akhirnnya saksi Andi Agus merasakan nikmat dan mengeluarkan air maninya dan membuangnya ke dalam lubang kemaluan saksi korban, dan setelah terdakwa dan saksi Andi Agus rnelakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban diantar pulang ke samping SDLB Tolitoli dan kemudian saksi Andi Agus rnernberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu) sebagai imbalan karena saksi Andi Agus telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa sebelumnya juga telah menyetubuhi saksi korban Nur Afika Alias Fika sendirian sebanyak 3 (riga) kali pada sekitar bulan Oktober tahun 2012 bertempat di tempat yang sama.
Bahwa akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Andi Agus tersebut, saksi korban Nur Afika Alias Fika merasakan sakit pada kemaluannya, dan berdasarkan Surat Visum Et. Repertum Nomor : 1153/XI/Ver/2012 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROSMINA SUKADIL, Sp.OG Nip. 19680409 199703 2 003, yaitu dokter Pemeriksa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli yang telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang bernama NUR RAFIKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hymen (selaput dara) : Robekan lama Pada jam satu koma lima koma enam koma sebelas titik.
Dengan Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI bersama-sama dengan saksi ANDI AGUS AHMAD KARIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2012 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2012 atau setidaknnya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2012, bertempat di sebuah rumah kosong samping kuala belakang kantor POM Tolitoli Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban NUR AFIKA Alias FIKA (umur ; 16 (enam belas) tahun tanggal lahir 15 Juli 1996)untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
B
ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari kesepakatan antara terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI dan saksi ANDI AGUS AHMAD KARIM alias AGUS yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Agus mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban NUR AFIKA alias FIKA yang mana antara terdakwa dengan saksi korban menjalin hubungan pacaran, dengan syarat saksi Andi Agus harus rnembayar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa, yang selanjutnya setelah saksi Andi Agus setuju kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui telepon dengan mengatakan "Sayang saya jemput Kau, saya so rindu sama kamu" yang selanjutnya terdakwa meminta pada saksi korban untuk keluar dan bertemu di samping sekolah SDLB, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andi Agus menjemput saksi korban di samping SDLB dan kemudian saksi korban di ajak ke sebuah rumah kosong di samping kuala belakang Kantor POM Tolitoli, yang selanjutnya setelah berada dirumah tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk cepat-cepat masuk ke didalam kamar dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban "Saya Sayang Kau, Saya Sudah Rindu sama Kamu”, dan kemudian terdakwa langsung menciumi pipi, bibir dan buah dada saksi korban dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka bajunya hingga telanjang bulat dan terdakwa juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban hingga masuk yang mana pada saat itu posisi korban berbaring di lantai dan terdakwa menindisnya dari atas sambil menggerakan pantatnya naik turun selama kurang Iebih 3 (tiga) menit yang akhirnya terdakwa merasakan nikmat dan sehingga mengeluarkan air maninya dan membuangnya di luar kemaluan saksi korban yang selenjutnya setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Sayang, temanku juga" yang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Andi Agus untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban dan kemudian saksi Andi Agus lansung masuk ke dalam kamar dan langsung membuka pakaiannya, dan kemudian saksi Andi Agus langsung menciumi bibir, dan buah dada saksi korban yang selanjutnya saksi Andi Agus memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan saksi korban dan menggerakan pantatnya naik turun kurang lebih selama 5 ( lima ) menit yang akhirnnya saksi Andi Agus merasakan nikmat dan mengeluarkan air maninya dan membuangnya ke dalam lubang kemaluan saksi korban, dan setelah terdakwa dan saksi Andi Agus rnelakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban diantar pulang ke samping SDLB Tolitoli dan kemudian saksi Andi Agus rnernberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu) sebagai imbalan karena saksi Andi Agus telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa sebelumnya juga telah menyetubuhi saksi korban Nur Afika Alias Fika sendirian sebanyak 3 (tiga) kali pada sekitar bulan Oktober tahun 2012 bertempat di tempat yang sama.
Bahwa akibat perbuatan percabulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Andi Agus tersebut, saksi korban Nur Afika Alias Fika merasakan sakit pada kemaluannya, dan berdasarkan Surat Visum Et. Repertum Nomor : 1153/XI/Ver/2012 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROSMINA SUKADIL, Sp.OG Nip. 19680409 199703 2 003, yaitu dokter Pemeriksa Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli yang telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang bernama NUR RAFIKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hymen (selaput dara) : Robekan lama Pada jam satu koma lima koma enam koma sebelas titik.
Dengan Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-33/TToli/Epl/12/2012 tertanggal Januari 2013, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Andi Mansur Alias Andi bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Mansur alias Andi selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ----
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tolitoli telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Januari 2013 No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukankebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan Tindakan kepada Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI berupa Menyerahkan Terdakwa pada Organisasi Sosial Kemasyarakatan yaitu di Pesantren untuk dididik, dibina selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya tindakan yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan;
Membebankan ongkos perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli pada tanggal 21 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan banding No. 01/02/Akta.Pid/2013/PN.Tli dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 28 Januari 2013 sesuai Akta Pemberitahuan Permohonan Banding No. 02/02/Akta Pid/2013/PN.Tli.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Januari 2013 dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Januari 2013, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kami Penuntut Umum dalam perkara ini merasa keberatan dan kurang sependapat atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang hanya memutus terdakwa Andi Mansur Alias Andi dengan hukuman berupa Tindakan menyerahkan terdakwa pada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, padahal pada kenyataan walaupun terdakwa masih tergolong sebagai Anak namun perbuatan terdakwa sepatutnya mendapatkan ganjaran berupa pidana hukuman penjara karena terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban Nur Afika Alias Fika secara berulang kali sebanyak 4 (empat) kali dan pada persetubuhan yang ke 4 (empat) terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dilakukan bersama dengan temannya yaitu saksi Andi Agus Ahmad Karim Alias Agus yang mana terdakwa sebelumnya menawarkan kepada saksi Andi Agus Ahmad Karim Alias Agus untuk dapat melakukan persetubuhan dengan saksi korban dengan syarat saksi Andi Agus Ahmad Karim Alias Agus harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa selain melakukan persetubuhan dengan saksi korban secara berulang kali, terdakwa juga telah memanfaatkan saksi korban sebagai bahan mendapatkan keuntungan pribadi terdakwa, dengan cara menawarkan kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
- Bahwa atas pertimbangan tersebut kami menilai bahwa terdakwa walaupun masih tergolong Anak namun perbuatannya dan pemikirannya sudah seperti orang dewasa, sehingga hukuman hanya berupa tindakan terhadap terdakwa tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan para pelaku tindak pidana lainnya yang sama, serta kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama pada diri saksi korban dan keluarganya.
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukumnya sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tolitoli, sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 25 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan saksama berkas perkara, baik berita acara penyidikan, berita acara persidangan, pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh karenanya pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadian Tinggi tidak sependapat mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama yang hanya menerapkan tindakan berupa Menyerahkan Terdakwa pada Organisasi Sosial Kemasyarakatan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa putusan pidana Pengadilan Negeri Tolitoli yang dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi Palu yaitu putusan No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013 dimana terdakwa bernama Andi Mansur Alias Andi, umurnya 16 tahun, sehingga peradilan yang diberlakukan yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dalam ayat (1) maupun ayat (2), terdakwa dapat dijatuhi pidana pokok maupun pidana tambahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 ditentukan pada anak nakal dapat dijatuhi pidana paling lama ½ (satu perdua) dari máximum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013 terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar 81 ayat (2) Undang-Undang No,23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga pada terdakwa Andi Mansur yang sudah berumur 16 tahun dapat dikenai ancaman pidana ½ (satu perdua) dari ancaman pidana tersebut diatas, dimana pidana penjara dan pidana denda bersifat kumulatif ;
Menimbang, bahwa karena ancaman pidana dalam pasal 81 ayat (1) adalah berlaku pada tindak pidana dalam pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pidana bersifat Kumulatif, maka pada terdakwa juga dapat dijatuhi pidana denda dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sesuai pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 diganti dengan mengikuti latihan kerja di Balai Latihan Kerja ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini korban dari tindak pidana terdakwa Andi Mansur yaitu : Nur Afika alias Fika yang baru berumur 16 tahun, jadi juga masih termasuk anak-anak, dan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak yaitu termasuk perbuatan pelecehan seksual, sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan akibat pada korban Nur Afika alias Fika ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan seksual sebagaimana telah terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, korban mendapat akibat secara fisik maupun secara kejiwaan (psikologis), dimana akibat secara fisik selaput dara korban tidak utuh sesuai Visum Et Repertum No. 1153/XI/VeR/2012 tanggal 19 Nopember 2012 ; .
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pertimbangan unsur-unsur pada putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu menilai pertimbangan-pertimbangan tersebut telah tepat dan benar serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palu juga telah sependapat, maka pertimbangan unsur-unsur tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum terdakwa diberi tindakan diserahkan ke Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pesantren Majelis tidak sependapat dan perlu diperbaiki mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa termasuk tindak pidana yang ancamannya berat dan merendahkan harkat dan martabat perempuan khususnya saksi korban yang masih anak yang secara psikis (kejiwaan) dapat mengalami trauma dalam hidupnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tolitoli tanggal 15 Januari 2013 No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 130/Pid.Sus/2012/PN.Tli tanggal 15 Januari 2013 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukanserangkaiankebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak “.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI MANSUR alias ANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan mengikuti Latihan Kerja selama 30 (tiga puluh) hari di Balai Latihan Kerja.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 18 Pebruari 2013 oleh kami AGUS HERJONO, SH. Selaku Ketua Majelis, SUCIPTO, SH. dan CORRY SAHUSILAWANE, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 13 Pebruari 2013 No. 06/PID.SUS/2013/PT.Palu, putusan mana diucapkan pada Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan HODIO POTIMBANG, S.IP.SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
TTD. TTD.
S U C I P T O, SH. AGUS HERJONO, SH.
TTD.
CORRY SAHUSILAWANE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
HODIO POTIMBANG, S.IP. SH.MH.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
M. B A S I R, SH.
NIP. 040035624