5/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH Terdakwa: GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin Alm DARWIS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nosin : 4034TG00029 Noka: MHMFE74P5BK059607. Kayu Olahan Kelompok jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 Kpg (Enam puluh dua Keping) atau sama dengan sebanyak 6,7390 M3 ( Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik). Dirampas untuk negara. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Gunawan als Egon als Agon Bin Alm Darwis;
Tempat lahir : Tanjung Jariangau;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 26 Februari 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tanjung Jariangau RT 007 RW 003 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Kayu (swasta);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 November 2019;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 07 November 2019 sampai dengan tanggal 26 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020;
3. Penuntut sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020;
4. Hakim PN sejak tanggal 09 Januari 2020 sampai dengan tanggal 07 Februari 2020;
5. Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 8 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 9 Januari 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 9 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nosin : 4034TG00029 Noka: MHMFE74P5BK059607.
Kayu Olahan Kelompok jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 Kpg (Enam puluh dua Keping) atau sama dengan sebanyak 6,7390 M3 ( Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Kesatu :
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitara pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa yang saat itu berada di Desa Bukit Indah disuruh sdr. Enan (dalam pencarian) untuk mengangkutkan kayu olahan jenis meranti miliknya di daerah Jalan PT. BCT Km. 42 Desa Tumbang Puan dan akan dijanjikan upah angkutan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per satu meter kubik, kemudian Terdakwa menyetujuinya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol milik paman Terdakwa dan sesampainya di lokasi penumpukan kayu, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB sdr. Enan dengan dibantu tiga orang lainnya memasukan kayu olahan jenis meranti ke dalam truk Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa setelah truk disi kayu olahan Terdakwa berangkat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut namun karena pada saat itu cuaca tidak mendukung akhirnya Terdakwa menginap sampai pagi.
Pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa melanjutkan mengangkut kayu olahan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana (eks Trans SP3) mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan namun pada saat itu tidak bisa melengkapi atau menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. SABIRIN SYAHPUTRO, S.H Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu olahan jenis meranti sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) keping = 6,7390M3 (enam koma tujuh tiga sembilan puluh meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.091.718,00.- dan DR sebesar US $ 222,39.
Bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua
Bahwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitara pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa yang saat itu berada di Desa Bukit Indah disuruh sdr. Enan (dalam pencarian) untuk mengangkutkan kayu olahan jenis meranti miliknya di daerah Jalan PT. BCT Km. 42 Desa Tumbang Puan dan akan dijanjikan upah angkutan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per satu meter kubik, kemudian Terdakwa menyetujuinya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol milik paman Terdakwa dan sesampainya di lokasi penumpukan kayu, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB sdr. Enan dengan dibantu tiga orang lainnya memasukan kayu olahan jenis meranti ke dalam truk Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa setelah truk disi kayu olahan Terdakwa berangkat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut namun karena pada saat itu cuaca tidak mendukung akhirnya Terdakwa menginap sampai pagi.
Pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa melanjutkan mengangkut kayu olahan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana (eks Trans SP3) mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan namun pada saat itu tidak bisa melengkapi atau menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. SABIRIN SYAHPUTRO, S.H Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu olahan jenis meranti sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) keping = 6,7390M3 (enam koma tujuh tiga sembilan puluh meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.091.718,00.- dan DR sebesar US $ 222,39.
Bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RINO HARIYANTO, S.Trk Bin CASHIRIN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi menerangkan bahwa telah mengamankan beberapa orang laki-laki karena telah mengangkut Kayu olahan tanpa dilengkapi atau disertai bersama-sama dengan Dokumen yang Syah pada hari hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 Wib Jl. Produksi PT. KTR km.28 Desa Tribuana Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Saksi menerangkan bahwa yang telah Saksi amankan pada waktu itu adalah seorang laki-laki yang bernama Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS.
Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut sedang mengangkut Kayu-kayu olahan jenis Meranti dimaksud adalah dengan manggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Saksi menerangkan bahwa yang telah diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut waktu itu adalah berupa Kayu masak / olahan Kayu Meranti berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 300 Ptg ( Tiga ratus potong).
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa Kayu-kayu olahan yang diangkut olehnya dengan menggunakan Mobil Truck tersebut waktu itu diperoleh dengan cara Menerima, menguasai dan mengangkut Kayu olahan jenis Meranti yang diperoleh / diambil dari sekitar dari bertempat jalan PT. Berkat Cahaya Timber (PT. BCT) Km.42 dari muara jalan masuk kedalam hutan kurang lebih sekitar 40 km wilayah Desa Tumbang Puan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. ENAN dengan upah perjanjian upah angkut sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu) per satu meter kubik yang selanjutnya diangkut Terdakwa dengan tujuan ke Jl. Poros PT. KTR km 28 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat keterangan Sahnya hasil hutan.
Saksi menerangkan bahwa dari keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa kayu-kayu Meranti yang diangkutnya tersebut sepengetahuannya kemungkinan diperoleh dengan cara menebang di daerah hutan disekitar wilayah Desa Tumbang puan, yang sumber asal-usul kayunya diperoleh secara tidak sah, karena semuanya tidak ada Dokumennya, karena saat Terdakwa datangi waktu itu adalah didalam hutan dan ada pondoknya, kayu-kayu sudah di gesek/gergaji menjadi kayu olahan, Tinggal tinggal menerima dan mengangkut saja.
Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pengecekan Kayu-kayu olahan yang diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut tidak ada disertai atau dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) olahan, dan saat itu kayu-kayu olahan tersebut adalah dibawah kekuasaan serta tanggung jawab Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS sebagai pengemudi Mobil Truck waktu itu.
Saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi UCUK SUGIARTO bin ABDUL KARIM di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi menerangkan bahwa telah mengamankan beberapa orang laki-laki karena telah mengangkut Kayu olahan tanpa dilengkapi atau disertai bersama-sama dengan Dokumen yang Syah pada hari hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 Wib Jl. Produksi PT. KTR km.28 Desa Tribuana Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Saksi menerangkan bahwa yang telah Saksi amankan pada waktu itu adalah seorang laki-laki yang bernama Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS.
Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut sedang mengangkut Kayu-kayu olahan jenis Meranti dimaksud adalah dengan manggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Saksi menerangkan bahwa yang telah diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut waktu itu adalah berupa Kayu masak / olahan Kayu Meranti berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 300 Ptg ( Tiga ratus potong).
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa Kayu-kayu olahan yang diangkut olehnya dengan menggunakan Mobil Truck tersebut waktu itu diperoleh dengan cara Menerima, menguasai dan mengangkut Kayu olahan jenis Meranti yang diperoleh / diambil dari sekitar dari bertempat jalan PT. Berkat Cahaya Timber (PT. BCT) Km.42 dari muara jalan masuk kedalam hutan kurang lebih sekitar 40 km wilayah Desa Tumbang Puan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. ENAN dengan upah perjanjian upah angkut sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu) per satu meter kubik yang selanjutnya diangkut Terdakwa dengan tujuan ke Jl. Poros PT. KTR km 28 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat keterangan Sahnya hasil hutan.
Saksi menerangkan bahwa dari keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa kayu-kayu Meranti yang diangkutnya tersebut sepengetahuannya kemungkinan diperoleh dengan cara menebang di daerah hutan disekitar wilayah Desa Tumbang puan, yang sumber asal-usul kayunya diperoleh secara tidak sah, karena semuanya tidak ada Dokumennya, karena saat Terdakwa datangi waktu itu adalah didalam hutan dan ada pondoknya, kayu-kayu sudah di gesek/gergaji menjadi kayu olahan, Tinggal tinggal menerima dan mengangkut saja.
Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pengecekan Kayu-kayu olahan yang diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut tidak ada disertai atau dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) olahan, dan saat itu kayu-kayu olahan tersebut adalah dibawah kekuasaan serta tanggung jawab Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS sebagai pengemudi Mobil Truck waktu itu.
Saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi VICTOR AUGUSTHA, S.Ikom Bin ANAS yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi menerangkan bahwa telah mengamankan beberapa orang laki-laki karena telah mengangkut Kayu olahan tanpa dilengkapi atau disertai bersama-sama dengan Dokumen yang Syah pada hari hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 Wib Jl. Produksi PT. KTR km.28 Desa Tribuana Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Saksi menerangkan bahwa yang telah Saksi amankan pada waktu itu adalah seorang laki-laki yang bernama Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS.
Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut sedang mengangkut Kayu-kayu olahan jenis Meranti dimaksud adalah dengan manggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Saksi menerangkan bahwa yang telah diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut waktu itu adalah berupa Kayu masak / olahan Kayu Meranti berbagai macam ukuran total kurang lebih sebanyak 300 Ptg ( Tiga ratus potong).
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa Kayu-kayu olahan yang diangkut olehnya dengan menggunakan Mobil Truck tersebut waktu itu diperoleh dengan cara Menerima, menguasai dan mengangkut Kayu olahan jenis Meranti yang diperoleh / diambil dari sekitar dari bertempat jalan PT. Berkat Cahaya Timber (PT. BCT) Km.42 dari muara jalan masuk kedalam hutan kurang lebih sekitar 40 km wilayah Desa Tumbang Puan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. ENAN dengan upah perjanjian upah angkut sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu) per satu meter kubik yang selanjutnya diangkut Terdakwa dengan tujuan ke Jl. Poros PT. KTR km 28 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Surat keterangan Sahnya hasil hutan.
Saksi menerangkan bahwa dari keterangan Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS bahwa kayu-kayu Meranti yang diangkutnya tersebut sepengetahuannya kemungkinan diperoleh dengan cara menebang di daerah hutan disekitar wilayah Desa Tumbang puan, yang sumber asal-usul kayunya diperoleh secara tidak sah, karena semuanya tidak ada Dokumennya, karena saat Terdakwa datangi waktu itu adalah didalam hutan dan ada pondoknya, kayu-kayu sudah di gesek/gergaji menjadi kayu olahan, Tinggal tinggal menerima dan mengangkut saja.
Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pengecekan Kayu-kayu olahan yang diangkut oleh Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS tersebut tidak ada disertai atau dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) olahan, dan saat itu kayu-kayu olahan tersebut adalah dibawah kekuasaan serta tanggung jawab Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS sebagai pengemudi Mobil Truck waktu itu.
Saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SABIRIN SYAPUTRO, S.H Bin TUMIRIEN, PS, dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ahli mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan adanya kejahatan dibidang kehutanan.
Ahli menerangkan bahwa sekarang adalah sebagai Pengelola Rencana Anggaran APBN/WASGANIS PHPL PKG pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. (Tenaga Teknis Pengukuran).
Ahli menjelaskan bahwa ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan hasil sitaan Polres Kotim tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2019 sekitar jam 10.00 Wib s/d 15.00 WIb di Halaman parkir Polres Kotim yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman km.0, Sampit.
Ahli mengatakan bahwa ahli ada memiliki keahlian / kemampuan kusus untuk melakukan pengukuran dan menentukan jenis kayu berdasarkan Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan No. Register : 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII tanggal 20 Maret 2017 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan hasil Sitaan Polres Kotim hasil Sitaan Polres Kotim disaksikan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu dari Sat Reskrim bernama IPDA. GEMILANG BHASKARA, S.Trk dan AIPTU. TONNY MULYONNO, S.H serta disaksikan juga oleh Terdakwa GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS sebagai Sopir 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), yang berdasarkan keterangan Terdakwa adalah bermuatan kayu olahan jenis Meranti tanpa dokumen yang sekarang barang bukti berupa kayu yang saat itu Ahli lakukan pengukuran.
Benar bahwa dalam melakukan pengujian dan pengukuran Kayu gergajian / olahan adalah dilakukan oleh Ahli dengan cara mengukur Tebal kayu di ukur pada bagian tebal yang tertipis, bagian Lebar kayu di ukur pada bagian lebar yang tersempit dan Panjang kayu di ukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukurun lebar dan tebal mengunakan alat kaliper/jangka sorong dan dalam pengukuran panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang X lebar X tebal dibagi 10.000 kemudian volume masing masing keping di jumlahkan, selanjutnya Ahli untuk melakukan pengujian guna mengetahui jenis Kayu tersebut adalah melalui mekanisme dengan menggunakan kaca pembesar (Lup) dengan melihat kepadatan serat kayu.
Benar bahwa dalam melakukan pengukuran kayu olahan tersebut Ahli adalah dengan menggunakan alat berupa meteran kemudian hasilnya di tuangkan dalam tulisan guna menentukan dimensi ukuran, jumlah dan jenis kayu yang telah di ukur, selanjutnya hasil dari pengukuran dan pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan dilampiri Daftar Ukur Kayu (DUK) nya.
Benar bahwa atas pengukuran untuk jenis dan Volume Total seluruh kayu olahan / masak yang ada diatas 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 sekitar jam 10.00 Wib s/d 15.00 WIb di halaman parkir Kantor Polres Kotim Jl. Jend. Soedirman km.0, Sampit, Dari Hasil Total penghitungan sesuai dengan fakta bahwa jumlahnya adalah sebanyak 370 kpg (Tiga ratus tujuh puluh keping) atau sama dengan sebanyak 6, 7390 M3 (Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik), dengan rincian sesuai dengan berita acara pengukuran barang bukti sitaan (Kayu olahan) Polres Kotim – Sampit Prov. Kalteng dengan rekapitulasi daftar ukur (kayu olahan) nomor : DUK-KO/031/Dishut/XI/2019 tanggal 13 Nopember 2019, yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Prop. Kalteng, dan untuk Kelompok Jenis kayu adalah Kelompok Jenis Meranti.
Benar bahwa untuk kayu olahan hasil penindakan Polres Kotim yang telah diukur Saksi adalah termasuk Kayu Kelompok Meranti (Meranti), yang diproduksi dari hasil gergajian dengan menggunakan mesin gergaji jenis Chain saw.
Benar bahwa sesuai dengan PERMENLHK Nomor : 85/MNLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tanggal 04 November 2016 tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, kayu jenis diluar yang diatur dalam permen LHK pasal 5 ayat (1) huruf b tersebut harus menggunakan SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).
SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rokhani.
Ahli mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan adanya kejahatan dibidang kehutanan.
Ahli menjelaskan bahwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah dimana pada saat sekarang menjabat sebagai Pengadministrasi data peraturan Perundang-Undangan pada Dishut Prov. Kalteng .
Ahli menerangkan bahwa memiliki Sertifikat dan Kartu Pengawas Penguji serta penatausahaan hasil hutan rimba Indonesia dimana pada Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng, tugas dan Fungsi jabatan ahli adalah melaksnakan Fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan Produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ahli menerangkan bahwa maksud dan tunjuan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu menurut Peraturan Perundang-Undangan kehutanan yang berlaku adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu sebagaimana pasal 2 ayat (1) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam dimaksudkan untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan / atau ditebang dan / atau dipungut berdasarkan ijin/ hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan informasi.
Ahli menerangkan bahwa dokumen yang dapat digunakan sebagai legalitas sahnya hasil hutan dalam memiliki, membawa hasil hutan adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor : P. 43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 pasal 10 ayat (1) : Setiap pengangkutan , penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dan pasal 11 ayat (1) huruf (b) “ dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih dari industri primer, pasal 18 ayat (2) bahwa Penetapan nomor seri dan penyediaan blanko SKSHHK dilakukan melalui Aplikasi SIPUHH dan peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.17/PHPL-SET/2015 jo. P. P.2/PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman Pelaksanaan SIPUHH kayu dari Hutan Alam pada BAB VIII Bagian Keenam tentang Pengangkutan Kayu Olahan pasal 25 ayat (1) Pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer disertai bersama-sama SKSHHK yang diterbitkan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya melalui aplikasi.
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) yang ditererbitakan secara self aassessment melalui aplikasi sistem informasi penata usahaan hasil hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi tenaga teknis pengelolahan hutan lestari dengan format dokumen SKSHHK sebagimana diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produksi Lestari nomor : P.17/PHPL-SET/2015 jo. P. P.2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman pelaksanaan sistem informasi penata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Di samping itu kayu olahan tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, kayu olahan tersebut diolah oleh industri yang memiliki ijin yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ahli menerangkan bahwa yang merupakan tindak pidana dibidang Kehutanan adalah jika apabila prosedur pengangkutan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan teknis yang berlaku di bidang kehutanan sesuai dengan PermenLHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf (b), dan pasal 18 ayat (2), maka patut diduga merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu adalah bahwa berdasarkan Undang Undang RI Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain bahwa setiap orang diwilayah hukum negara RI apabila melakukan kegiatan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu pada waktu dan tempat yang sama harus memiliki atau disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara menerbitkannya melalui SIPUHH dan aplikasi SIPUHH.
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bukti dokumen yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara penerbitannya melalui SIPUHH dan Aplikasi SIPUHH.
Ahli menerangkan bahwa Kayu olahan yang dikuasai Sdr. GUNAWAN als EGON als AGON Bin DARWIS sebagai sopir truck yang mengangkut kayu meranti kayu olahan jenis Meranti sebanyak 370 kpg (Tiga ratus tujuh puluh keping) atau sama dengan sebanyak 6, 7390 M3 (Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik), yang tidak disertai dengan surat keterangan syahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHHK maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam yang mana dapat dikenakan Sangsi sesuai dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Ahli menerangkan bahwa setiap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan patut diduga dapat merugikan negara, karena dasar pemungutan iuran kehutanan yang sah adalah pemungutan yang didasarkan pada hasil pemanenan yang sah yang telah diukur oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang, dan dimasukan dalam dokumen-dokumen penatausahaan hasil hutan kayu yang diatur dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.43/Menhut-II/2014 jo. P. 60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan P.17/Phpl-Set/2015 jo. P. P.2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam. Mengingat sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan yaitu:
PP No.12 tahun 2014 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada kementrian Kehutanan.
Peraturan Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.71/Menlhk/setjenHPL.3/8/2016 tentang tata cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan maka PSDH dan DR yang harus disetor adalah sebagai berikut :
untuk PSDH ( Provisi SumberDaya Hutan) kayu olahan jenis Meranti dapat dihitung dengan rumus yakni Kabikasi kayu x 2 x kewajiban PSDH sesuai dengan kelompok jenis kayu maka maka untuk kerugian Negara untuk PSDH pada perkara pidana diatas dapat dihitung yakni 6, 7390 M3 x 2 x Rp. 81.000 = Rp. 1.091.718,00 (Satu juta Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas koma nol rupiah ).
Sedangkan kerugian negara pada DR ( Dana Reboisasi ) untuk Kayu Meranti dapat dihitung dengan rumus jumlah kubikasi kayu olahan dikalikan dengan nilai pungutan DR dalam bentuk Dollar Amerika sesuai dengan kelompok jenis kayu, maka untuk kerugian Negara untuk DR pada perkara pidana diatas dapat dihitung 6, 7390 M3 x 2 x US$. 16,5 = US$ 222,39 ( Dua ratus dua puluh dua koma tiga sembilan Dollar Amerika).
Sehingga jumlah iuran kehutanan yang harus disetor ke Negara adalah Rp. 1.091.718,00 (Satu juta Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas koma nol rupiah ) dan US$ 222,39 ( Dua ratus dua puluh dua koma tiga sembilan Dollar Amerika).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin ALM DARWIS yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan bahwa petugas Kepolisian yang melakukan Pengecekan Kayu olahan yang sedang diangkutnya tersebut waktu itu adalah pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar jam 21.00 Wib Jl. Produksi PT. KTR km.28 Desa Tribuana Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Terdakwa menerangkan bahwa Kayu olahan yang diangkutnya tersebut waktu itu adalah berupa Kayu masak / olahan jenis Kayu Meranti berbagai macam ukuran, diantaranya ukuran Kayu Olahan ukuran 5 x 10 x 400 cm dan ukuran 10 x 10 x 400 cm kurang lebih sebanyak 300 Ptg (Tiga ratus potong).
Terdakwa menerangkan bahwa sedang mengangkut Kayu-kayu olahan jenis Merantitersebut waktu itu dengan menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Mobil Truck Bak L Merk Mitsubishi Colt Diesel 125Ps, Nopol tanpa Plat Nomor Polisi.
Terdakwa menerangkan bahwa kayu-kayu olahan jenis Meranti yang diangkutnya pada waktu itu adalah diperoleh dengan cara mengambil upah angkut, kemudian Terdakwa terima dari anggota masyarakat seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. ENAN bertempat jalan PT. Berkat Cahaya Timber (PT. BCT) Km.42 dari muara jalan masuk kedalam hutan kurang lebih sekitar 40 km wilayah Desa Tumbang Puan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng, kemudian kayu-kayu dimuat dengan disusun rapi pada Bak Truck setelah selesai kemudian kayu-kayu olahan diangkut dengan menggunakan Mobil Truck tersebut.
Terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuannya bahwa kayu-kayu olahan diperoleh dengan cara menebang di daerah hutan disekitar wilayah Desa Tumbang puan, karena saat Terdakwa datangi waktu itu adalah didalam hutan dan ada pondoknya, kayu-kayu sudah di gesek/gergaji menjadi kayu olahan, Terdakwa tinggal menerima dan mengangkut saja.
Terdakwa menerangkan bahwa telah mengangkut kayu-kayu olahan tersebut waktu itu adalah dengan cara dengan cara setelah Kayu-kayu jenis meranti tersebut dimuatkan oleh buruh muat keatas Truck, selanjutnya Saya langsung berangkat mengangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truck Bak L Merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning tanpa Plat Nomor Polisi, langsung Saya kemudikan sendiri dan atas kayu yang diangkut waktu itu adalah tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang syah dari pihak berwenang.
Terdakwa menerangkan bahwa Dalam mengangkut Kayu kayu jenis Meranti tersebut sesuai kesepakatannya Saya bahwa jika Kayu nantinya tiba diturunkan di daerah Jl. Poros PT. KTR km.28 Saya akan mendapat upah angkut sebesar Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu) per satu meter kubik, namun sebelum sampai di tujuannya Saya telah diamankan oleh Pihak berwajib.
Terdakwa menerangkan bahwa pada waktu Terdakwa mengangkut, Kayu-kayu olahan tersebut tidak ada memiliki atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau Surat Angkutan Lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan dan semua kayu-kayu olahan tersebut dibawah penguasaan dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Pengemudi Mobil Truck yang mengangkut kayu.
Terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nosin : 4034TG00029 Noka: MHMFE74P5BK059607.
Kayu Olahan Kelompok jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 Kpg (Enam puluh dua Keping) atau sama dengan sebanyak 6,7390 M3 ( Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa yang saat itu berada di Desa Bukit Indah disuruh sdr. Enan (dalam pencarian) untuk mengangkutkan kayu olahan jenis meranti miliknya di daerah Jalan PT. BCT Km. 42 Desa Tumbang Puan dan akan dijanjikan upah angkutan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per satu meter kubik, kemudian Terdakwa menyetujuinya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol milik paman Terdakwa dan sesampainya di lokasi penumpukan kayu, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB sdr. Enan dengan dibantu tiga orang lainnya memasukan kayu olahan jenis meranti ke dalam truk Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa setelah truk disi kayu olahan Terdakwa berangkat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut namun karena pada saat itu cuaca tidak mendukung akhirnya Terdakwa menginap sampai pagi.
Pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa melanjutkan mengangkut kayu olahan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana (eks Trans SP3) mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan namun pada saat itu tidak bisa melengkapi atau menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. SABIRIN SYAHPUTRO, S.H Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu olahan jenis meranti sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) keping = 6,7390M3 (enam koma tujuh tiga sembilan puluh meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.091.718,00.- dan DR sebesar US $ 222,39.
Bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “orang perseorangan”;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu”;
Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “orang perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakkan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan Terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “orang perseorangan”telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa yang saat itu berada di Desa Bukit Indah disuruh sdr. Enan (dalam pencarian) untuk mengangkutkan kayu olahan jenis meranti miliknya di daerah Jalan PT. BCT Km. 42 Desa Tumbang Puan dan akan dijanjikan upah angkutan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per satu meter kubik, kemudian Terdakwa menyetujuinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol milik paman Terdakwa dan sesampainya di lokasi penumpukan kayu, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB sdr. Enan dengan dibantu tiga orang lainnya memasukan kayu olahan jenis meranti ke dalam truk Terdakwa. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa setelah truk disi kayu olahan Terdakwa berangkat mengangkut kayu olahan jenis meranti tersebut namun karena pada saat itu cuaca tidak mendukung akhirnya Terdakwa menginap sampai pagi.
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa melanjutkan mengangkut kayu olahan menggunakan mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol dan sekitar pukul 21.00 WIB ketika Terdakwa melintas di Jalan Produksi PT. KTR Km. 28 Desa Tribuana (eks Trans SP3) mobil truck bak L merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nopol yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh petugas Kepolisian selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan namun pada saat itu tidak bisa melengkapi atau menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. SABIRIN SYAHPUTRO, S.H Bin TUMIRJEN. P.S dan Sdr. SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu olahan jenis meranti sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) keping = 6,7390M3 (enam koma tujuh tiga sembilan puluh meter kubik). Dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 1.091.718,00.- dan DR sebesar US $ 222,39.
Menbimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu”telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nosin: 4034TG00029 Noka: MHMFE74P5BK059607, Kayu Olahan Kelompok jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 Kpg (Enam puluh dua Keping) atau sama dengan sebanyak 6,7390 M3 ( Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN Als EGON Als AGON Bin DARWIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil bak L merk Mitsubishi HD 125Ps warna kuning tanpa dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nosin : 4034TG00029 Noka: MHMFE74P5BK059607.
Kayu Olahan Kelompok jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 Kpg (Enam puluh dua Keping) atau sama dengan sebanyak 6,7390 M3 ( Enam koma tujuh tiga sembilan nol meter kubik).
Dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020 oleh kami H. A. F. Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020, Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Berly, S.E., S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, S.H.. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ega Shaktiana, S.H., M.H. | Hakim Ketua, H. A. F. Joko Sutrisno, S.H., M.H. |
| Ade Satriawan, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, Berly, S.E., S.H. | |