95/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 95/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt.
Terdakwa
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh; - 1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda; - 1 (satu) buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes; - 1 (satu) botol kecil minyak ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.95/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama Lengkap | : | TERDAKWA |
| Tempat Lahir | : | Garut; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 17 tahun/04 September 1996; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kabupaten Garut |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tidak Bekerja/Ikut Orang Tua; |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI tanggal 21 Maret 2014 No.: Sp.Kap/55/IIII/2014/Reskrim pada tanggal 21 Maret 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 April 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 22 Maret 2014 No.SP.Han/40/III/2014/Reskrim;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Garut : sejak tanggal 11 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan 31/O.2.16/Euh.1/04/2014 tanggal 07 April 2014;
Penuntut Umum : sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-34/O.2.16/Euh.2/04/2014 tanggal 17 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Garut: sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014, berdasarkan Penetapan No.95/Pen.Pid.Sus-ANAK/2014/PN.Grt tanggal 21April 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut: sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014, berdasarkan Penetapan No.95/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Grt. tanggal 28 April 2014;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat hukum yang bernama: R. ATING SOEWARLI, dan rekan Advokat dan Pengacara berkantor Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum LOCAL EDUCATION CENTRE (LBKH LEC) Garut, beralamat di Jl. Guntur Sari (Komplek Yayasan Hikmah), Kabupaten Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tahun 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No. 95/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt tanggal 21 April 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Garut No.95/Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 21 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa serta surat dakwaan dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM-32/Euh.2/Grt/04/2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 19 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu :Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terdakwa selama selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh;
1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes;
1 (satu) botol kecil minyak ;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu saksi DIKI PRAMUDIYANA BIN NANO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah);
Agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat hukumnya yang disampaikan secara tertulis dipersidangan tanggal 22 Mei 2014 terhadap tuntutan Penuntut Umum pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan:
Bahwa terdakwa masih sangat muda atau masih dibawah umur/belum dewasa dan pendidikan dasarnya masih sangat rendah sekali, demikian pula pergaulannya sangat terbatas sehingga bagijnya tidak dapat berpikir lebih panjang atas akibat perbuatan yang dilakukannya itu, sehingga baginya masih banyak waktu untuk dapat membuay dirinya mengerti dan insyaf serta kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang bermanfaat dan berguna bagi nusa, bangsa dan agama;
bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan atau tersangkut perkara lainnya yang melanggar hukum;
Bahwa terdakwa mengakui atas segala perbuatannya secara jujur dan terus terang serta bersikap santun sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan balasan dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 17 April 2014 Nomor : PDM-32/Euh.2/GRT/04/2014 sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi DIKI PRAMUDIYANA BIN NANO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Pebruari 2013 s/d bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2013 bertempat di dalam rumah terdakwa berada yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut dan di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut atas berawal terjalin hubungan asmara terdakwa dengan Saksi korban yang lahir 5 Maret 1997 yang pada saat ini masih berusia 17 TAHUN; yang pertama awalnya persertubuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut datang Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; korban sempat bertemu dengan ibu terdakwa yaitu saksi 1 yang kemudian ibu terdakwa tersebut pergi keluar entah kemana sehingga tingal berdua antara terdakwa dan korban mengobrol berdua; kemudian selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban lalu terdakwa mengajak melakukan persetubuhan dengan Saksi korban dengan cara membujuk dan merayu Saksi korban dengan berkata “terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi Saksi korban” semua itu dilakukan oleh terdakwa sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban; lalu terdakwa membuka celana Saksi korban; selanjutnya terdakwa membuka celana Saksi korban setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban kemudian digerak-gerakkan maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan badan atau persetubuhan tersebut Saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang keseriusan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila Saksi korban hamil namun terdakwa tidak akan menikahi Saksi korban dalam waktu dekat/ sekarang karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan Saksi korban pun menyetujui ucapan terdakwa tersebut, setelah itu Saksi korban langsung pulang sendiri ke rumah korban;
Bahwa yang kedua pada hari Kamis tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang kelima pada hari Jum’at tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban dan temannya yang bernama Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu; selanjutnya Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI pergi untuk jajan ke warung; lalu terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa kepada korban tersebut menyebabkan sakit hati, takut, trauma menyesal telah melakukan persetubuhan tersebut; orang tua korban mengetahui hal tersebut tidak menerima dan melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut karena menghancurkan masa depan anak permepuannya;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:800/KS/013/PKM/III/2014 an. SAKSI KORBAN yang diperiksa oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 pada hari Jum’at Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 09.00 Wib di Puskesmas DTP Tarogong Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut; dengan pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi dengan hasil yang berkesimpulan:dari pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah robek pada posisi jam tiga belas, jam lima belas dan jam tujuh belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekana benda tumpul dan keras. Dan ditandatangani oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 pada tanggal 20 Maret 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi DIKI PRAMUDIYANA BIN NANO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Pebruari 2013 s/d bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2013 bertempat di dalam rumah terdakwa berada yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut dan di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut atas berawal terjalin hubungan asmara terdakwa dengan Saksi korban yang lahir 5 Maret 1997 yang pada saat ini masih berusia 17 TAHUN; yang pertama awalnya persertubuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut datang Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; korban sempat bertemu dengan ibu terdakwa yaitu saksi 1 yang kemudian ibu terdakwa tersebut pergi keluar entah kemana sehingga tingal berdua antara terdakwa dan korban mengobrol berdua; kemudian selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban lalu terdakwa mengajak melakukan persetubuhan dengan Saksi korban dengan cara membujuk dan merayu Saksi korban dengan berkata “terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi Saksi korban” semua itu dilakukan oleh terdakwa sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban; lalu terdakwa membuka celana Saksi korban; selanjutnya terdakwa membuka celana Saksi korban setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban kemudian digerak-gerakkan maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan badan atau persetubuhan tersebut Saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang keseriusan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila Saksi korban hamil namun terdakwa tidak akan menikahi Saksi korban dalam waktu dekat/ sekarang karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan Saksi korban pun menyetujui ucapan terdakwa tersebut, setelah itu Saksi korban langsung pulang sendiri ke rumah korban;
Bahwa yang kedua pada hari Kamis tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban yang main ke rumah terdakwa; selanjutnya terdakwa mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Bahwa yang kelima pada hari Jum’at tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut; terdakwa kedatangan Saksi korban dan temannya yang bernama Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu; selanjutnya Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI pergi untuk jajan ke warung; lalu terdakwa mengajak Saksi Korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa; kemudian selanjutnya setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir Saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara Saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa; setelah itu terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan Saksi korban digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa kepada korban tersebut menyebabkan sakit hati, takut, trauma menyesal telah melakukan persetubuhan tersebut; orang tua korban mengetahui hal tersebut tidak menerima dan melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut karena menghancurkanmasa depan anak permepuannya;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:800/KS/013/PKM/III/2014 an. SAKSI KORBAN yang diperiksa oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 pada hari Jum’at Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 09.00 Wib di Puskesmas DTP Tarogong Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut; dengan pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi dengan hasil yang berkesimpulan:dari pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah robek pada posisi jam tiga belas, jam lima belas dan jam tujuh belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekanan benda tumpul dan keras. Dan ditandatangani oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 pada tanggal 20 Maret 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa maupun Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Korban, disumpah:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan yang diberkan dihadapan Penyidik adalah benar;
bahwa saya menjadi saksi dalam perkara ini karena telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul;
bahwa yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut adalah saya sendiri dan yang melakukannya adalah Terdakwa ;
bahwa Iman adalah pacar saya dan saya pacaran sekitar bulan Januari 2013, saya kenal dengan terdakwa dari saksi SITA kemudian setelah bertemu langsung berpacaran;
bahwa saya telah dicabuli oleh terdakwa dilakukan sebanyak 5 kali yang pertama awalnya persertubuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang kedua pada hari Kamis tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang kelima pada hari Jum’at tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut;
bahwa yang pertama awalnya persertubuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib, saya main ke rumah terdakwa dan ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut dan saya sempat bertemu dengan ibu terdakwa yaitu saksi 1 yang kemudian ibu terdakwa tersebut pergi keluar entah kemana sehingga tingal berdua antara saya dan terdakwa mengobrol berdua; kemudian selanjutnya terdakwa mengajak saya untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, setelah didalam kamar terdakwa mencium bibir saya kemudian terdakwa meraba-raba payudara saya lalu terdakwa mengajak
melakukan persetubuhan dengan saya dengan cara membujuk dan merayu saya dengan berkata “terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi saya semua itu dilakukan oleh terdakwa sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan dengan saya, lalu terdakwa membuka celana saya selanjutnya terdakwa membuka celana saya setelah itu terdakwa menyetubuhi saya dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saya kemudian digerak-gerakkan maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saya;
bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan atau persetubuhan tersebut saya menanyakan kepada terdakwa tentang keseriusan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila saya hamil namun terdakwa tidak akan menikahi saya dalam waktu dekat/ sekarang karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan saya pun menyetujui ucapan terdakwa tersebut, setelah itu saya langsung pulang sendiri ke rumah;
bahwa sewaktu terdakwa menyetubuhi saya dilakukan dengan cara membujuk dan merayu dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi saya ;
bahwa setiap kali bersetubuh kelima kalinya selalu dilakukan dikamar terdakwa yang ada pintunya;
bahwa saya yang datang sendiri kerumah terdakwa yang sebelumnya janjian terlebih dahulu lewat SMS;
bahwa saya melaporkan terdakwa karena terdakwa tidak menepati janjinya, janji mau bertanggung jawab malah terdakwa mutusin saya dengan alasan bahwa saya tidak nurut sama terdakwa;
bahwa saya belum pernah berpacaran dan belum pernah bersetubuh selain dengan terdakwa;
bahwa barang bukti berupa pakaian ini yang saya gunakan pada saat persetubuhan yang kelima kalinya dengan terdakwa ;
bahwa pada saat kejadian saya berumur 16 tahun dan status saya masih gadis ;
bahwa yang membuat saya percaya karena omongan terdakwa sehingga saya tidak bisa menolak serta tidak bisa berontak ketika akan disetubuhi;
bahwa saya tidak tahu dari alat kelamin saya mengeluarkan darah atau tidak karena celana dalam saya langsung dibuang dan besoknya ada darah;
bahwa saya di Visum setelah kejadian terakhir;
bahwa setelah saya putus dengan terdakwa saya masih suka ke rumah terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban ;
bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saya merasakan sakit hati karena saya telah disetubuhi oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak bertanggung jawab malah memutuskan saya;
bahwa barang bukti saya kenal pakaian saya yang terakhir kali pakai ketika disetubuhi oleh terdakwa;
bahwa karena saya merasa sakit hati dan tidak terima telah diputusin oleh terdakwa lalu saya cerita kepada saksi Sita lalu saksi Sita menyarankan agar saya meminta tolong kepada Sdr. DIKI yang dipercayainya sebagai orang pintar (dukun) agar terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saya, namun Sdr DIKI mengatakan mau menolong saya asal saya mau disetubuhi kalau tidak mau maka Sdr. DIKI akan membocorkan rahasia saya yang telah disetubuhi oleh terdakwa kepada orangtua saya yang akhirnya saya mau disetubuhi oleh Sdr. DIKI;
bahwa saya telah disetubuhi oleh Sdr. DIKI pada bulan Oktober 2013 di sebuah kebun di Kp. Talangseng Kec. Garut Kota, Kab. Garut ;
bahwa saya telah disetubuhi oleh Sdr. DIKI sebanyak 5 (lima) kali;
bahwa saya mau disetubuhi oleh Sdr. DIKI karena Sdr. DIKI mau membantu saya;
bahwa DIKI tidak membantu malah meminta uang sama saya, yang pertama sebesar Rp. 60.000,- yang kedua sebesar Rp. 60.000,- yang ketiga sebesar Rp. 300.000, yang keempat Rp. 270.00,- dan yang kelima kalinya meminta uang sebesar Rp. 400.000,- dan semua itu saya kasih karena saya diancam oleh Sdr. DIKI ;
bahwa awalnya saya ditanya oleh Kakak saya yang bernama DANI
dan saya didesak supaya saya cerita yang akhirnya saya cerita secara jujur bahwa saya telah disetubuhi oleh Terdakwa dan oleh Sdr. DIKI, selanjutnya Kakak saya cerita kepada orangtua saya dan orangtua saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian ;
bahwa saya pacaran dengan terdakwa sejak bulan Januari 2013;
bahwa sebelum disetubuhi saya memang sering main kerumah terdakwa;
bahwa setelah saya diputusin oleh terdakwa masih ada komunikasi dan masih suka main kerumah terdakwa bersama saksi SITA karena saya mau meminta pertanggungjawaban terdakwa;
bahwa saya tidak pernah cerita kepada orangtua terdakwa kalau saya telah disetubuhi oleh terdakwa karena saya malu;
bahwa saya mau memafkan kesalahan terdakwa apabila terdakwa mau menikahi saya tetapi proses hukum tetap berjalan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi X, disumpah:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik,
dan keterangan yang diberkan dihadapan Penyidik adalah benar;
bahwa saya mengerti mengapa saya jadi saksi dalam perkara ini sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana cabul ;
bahwa yang menjadi korban tindak pidana cabul adalah anak kandung saya yang bernama korban dan pelakunya adalah terdakwa;
bahwa menurut keterangan anak saya saksi korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa Kp. Sukadana Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut pada bulan Februari 2013 serta perbuatan tersebut diulang beberapa kali, yang manaketika saksi korban menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa selenjutnya setelah putus dari terdakwa, saksi korban meminta bantuan kepada Sdr. DIKI yang dianggap sebagai orang pintar (dukun) guna membantu saksi korban agar terdakwa mau bertanggungjawab atas perbuatannya yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, namun Sdr. DIKI malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi saksi korban yang dilakukan beberapa tempat salah
satunya disebuah kebun di Kp. Talangseng Kec. Garut Kota, Kab. Garut Kota pada bulan Oktober 2013, serta dilakukan secara berulangkali ;
bahwa awalnya saya mengetahui bahwa anak saya telah disetubuhi oleh terdakwa, yaitu setelah saya diberitahu oleh anak kandung saya yang bernama X kakaknya korban yang mengatakan bahwa adiknya yaitu korban telah melakukan hubungan badan, kemudian setelah didesak selanjutnya saksi korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. DIKI ;
bahwa saya mengetahuinya pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 dirumah saya sendiri tepatnya di Jl. Bratayuda Rt.003 Rw.023 Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut pada waktu itu anak saya X menarik tangan saksi korban keluar dari kamar rumah, lalu saya menanyakan apa yang terjadi kepada anak saya X, kemudian setelah beberapa saat mendesak dan menanyai saksi korban selanjutnya anak saya memberitahukan kepada saya bahwa anak saya saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. DIKI;
bahwa saya tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa menyetubuhi anak saya, namun menurut pengakuan anak saya bahwa korban dicabuli oleh terdakwa sudah beberapa kali sewaktu terdakwa berpacaran dengan anak saya, dimana waktu itu anak saya dirayu oleh terdakwa dengan dijanjikan akan dinikahi serta akan bertanggung jawab, namun setelah beberapa lama hubungan anak saya dan Terdakwa putus, selanjutnya anak saya meminta pertolongan kepada Sdr. DIKI yang dianggap sebagai orang pintar (dukun) guna membantu anak saya agar terdakwa mau bertanggung jawab, namun Sdr. DIKI malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan perbutan menyetubuhi anak saya dan anak saya diancam bila tidak mau menuruti Sdr. DIKI akan membocorkan rahasia anak saya yang telah melakukan hubungan badan dengan terdakwa kepada kami (kedua orang tua korban) serta Sdr. DIKI sempat meminta uang beberapa kali dengan dalih untuk biaya pengobatan mengenai permasalahan yang dialami oleh anak saya dengan terdakwa;
bahwa anak saya menuruti permintaan Sdr DIKI telah beberapa kali memberikan sejumlah uang secara bertahap namun saya tidak tahu persis berapa uang yang diberikan olah anak saya kepada Sdr. DIKI;
bahwa usia anak saya 16 Tahun dan statusnya masih gadis ;
bahwa kondisi anak saya setelah kejadian ini sering murung dan merasa minder dan malu apabila bertemu dengan teman-temannya ;
bahwa perasaan saya atas kejadian ini saya merasa sakit hati dan kecewa karena anak saya telah disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. DIKI selama beberapa kali yang paling kecewanya terdakwa tidak bertanggung jawab atas perbuatannya kepada anak saya ;
bahwa saya kenal dengan barang bukti adalah milik anak kandung saya ;
bahwa yang melaporkan kejadian ini adalah saya dan suami selaku orangtua dan anak saya X kakaknya ARIN ;
bahwa saya belum bisa memaafkan kesalahan terdakwa karena saya merasa kasihan terhadap anak saya yang masa depannya telah dirusak oleh terdakwa ;
bahwa saya tidak tahu kalau anak saya telah disetubuhi oleh terdakwa dan Sdr. DIKI karena anak saya tidak pernah cerita kepada saya kalau dia berpacaran dengan terdakwa dan kalau pergi-pergi tidak pernah pamit dulu sama saya bahkan sempat saya siram oleh air anak saya karena anak saya sering bermain ;
bahwa kalau terdakwa mau bertanggung jawab dan akan menikahi anak saya bagaimana bagusnya saja kalau anak saya masih mau akan saya nikahkan namun proses hukum tetap berjalan;
bahwa dari keluarga terdakwa tidak ada yang datang untuk meminta maaf atas perbuatan terdakwa kepada anak saya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AI SARI MANAH Binti TOHARI, disumpah:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik,
dan keterangan yang diberkan dihadapan Penyidik adalah benar;
bahwa saya mengerti dimintai keterangan sehubungan saya pernah didatangi oleh Sdr. X berkaitan dengan perkara adiknya yang bernama saksi korban sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan;
bahwa saya kenal kepada saksi korban dan Sdr. X namun saya tidak memiliki hubungan keluarga / famili dengan keduannya ;
bahwa Sdr. X menemui saya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 12.30 wib di rumah saya yaitu di Kp. Sirahsitu Rt. 03 Rw. 23 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, serta ketika itu Sdr. X maksudnya menanyakan apakah benar bahwa adiknya yang bernama Saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Sdr. DIKI, dan saya membenarkan keterangan Sdr. DIKI tersebut ;
bahwa menurut informasi yang saya dengar bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Sdr. DIKI, dan saya pernah mengantar Saksi korban berkunjung kerumah Terdakwa, yang mana ketika itu saksi korban berdua saja dengan Terdakwa di kamar rumah Terdakwa, dan saya berasumsi bahwa saksi korban dan Terdakwa melakukan persetubuhan ketika itu;
bahwa saya pernah mengantar saksi korban kerumah Terdakwa yaitu pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira pukul 15.00 wib, dan ketika itu saya mengantar kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut dengan maksud saksi korban mau bertemu dengan terdakwa ;
bahwa pada waktu mengantar saksi korban kerumah Terdakwa bersama dengan saksi SITA ;
Sesampainya dirumah Terdakwa saya mengobrol diruang tamu, kemudain saya dan saksi SITA keluar rumah untuk membeli makan di warung, sedangkan saksi korban berdua didalam rumah dengan Terdakwa ;
bahwa saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi korban didalam rumah Terdakwa, sewaktu saya dan saksi SITA tinggalkan untuk membeli makanan ;
bahwa pada saat saya meninggalkan Terdakwa dan saksi korban dirumah Terdakwa pada waktu itu + 15 (lima belas) menit kemudian saya dan saksi SITA kembali lagi kerumah Terdakwa ;
bahwa sewaktu saya mengantar saksi korban untuk bertemu dengan Terdakwa dirumah Terdakwa pada waktu itu tidak ada siapa-siapa selain Terdakwa;
bahwa usia saksi korban baru 16 tahun dan statusnya masih gadis ;
bahwa saya ikut mengantar saksi korban ke rumah DIKI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NURSITA RIANDINI Alias SITA Binti ANDRIYANA, disumpah:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik,
dan keterangan yang diberkan dihadapan Penyidik adalah benar;
bahwa saya mengerti dimintai keterangan sehubungan saya pernah mengantar saksi korban kerumah Terdakwa ;
bahwa saya mengantar saksi korban kerumah Terdakwa yaitu pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira pukul 15.00 wib dan ketika itu saya mengantar kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut ;
bahwa maksud dan tujuan saya mendatangi rumah Terdakwa untuk mengantar Saksi korban bertemu dengan Terdakwa ;
bahwa sewaktu saya mengantar .saksi korban kerumah Terdakwa pada waktu itu bersama dengan saksi . AI SARI MANAH;
bahwa sesampainya dirumah Terdakwa saya mengobrol diruang tamu, kemudian saya dan saksi AI SARI MANAH keluar rumah untuk membeli makanan di warung, sedangkan saksi korban berdua didalam rumah dengan Terdakwa ;
bahwa saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi korban didalam rumah Terdakwa, sewaktu saya dan saksi AI SARI MANAH tinggalkan untuk membeli makanan ;
bahwa pada saat saya meninggalkan Terdakwa dan saksi korban dirumah Terdakwa pada waktu itu + 15 (lima belas) menit kemudian saya dan saksi AI SARI MANAH kembali lagi kerumah Terdakwa ;
bahwa sewaktu saya mengantar saksi korban untuk bertemu dengan Terdakwa dirumah Terdakwa pada waktu itu tidak ada siapa – siapa selain Terdakwa dan saksi korban ;
bahwa saya pernah mengantar saksi korban bertemu dengan sdr. DIKI untuk membantu saksi korban bisa berhubungan dengan terdakwa karena sdr. DIKI merupakan dukun/orang pintar dan saya dan saksi korban pernah dimandikan di air pancuran dengan tubuh telanjang bulat oleh sdr. DIKI ;
bahwa saksi korban pernah diberikan minyak oleh sdr. DIKI untuk membantu agar terdakwa kembali lagi kepada saksi korban ;
bahwa saksi korban meminta bantuan kepada Sdr. DIKI agar bisa dimintai tolong agar menyatukan kembali hubungan saksi korban dengan Terdakwa karena saksi korban tidak terima telah diputusin oleh terdakwa ;
bahwa yang saya ketahui Sdr. DIKI memandikan saksi korban di pancuran yang dianggap keramat, kemudian selanjutnya saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan Sdr. DIKI kepada saksi korban ;
bahwa usia saksi korban baru 16 tahun dan statusnya masih gadis ;
bahwa saya tidak tahu persis sejauh mana terdakwa dengan saksi korban, yang saya ketahui terdakwa menjalin hubungan (berpacaran) dengan saksi korban, namun saya mengantar saksi korban datang menemui Sdr. DIKI, serta ketika itu mereka berduaan dikamar, sedangkan saya pergi membeli makanan ke warung yang tidak jauh dari rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NY. CAHYATI Binti (Alm) KOSASIH, disumpah:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik,
dan keterangan yang diberkan dihadapan Penyidik adalah benar;
bahwa saya mengerti dimintai keterangan sehubungan saya pernah melihat dan mengetahui ketika saksi korban datang kerumah saya untuk menemui anak kandung saya yang bernama (Terdakwa ) ;
bahwa saksi korban merupakan kekasih anak kandung saya yang bernama (Terdakwa) ;
bahwa saksi korban menemui anak kandung saya yang bernama Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, yaitu yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira 14.00 Wib di Kp. Sukadana Kel. Kota Kulon Garut, kemudian yang kedua pada hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira pukul 15.00 wib masih di Kp. Sukadana Kel. Kota Kulon Garut, kemudian yang ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib juga masih di Kp. Sukadana Kel. Kota Kulon Garut, namun untuk yang keempat kali saya dan keluarga pindah rumah ke Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut kota Garut, lalu saksi korban datang pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib, dan yang terakhir masih di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira pukul 15.00 wib ;
bahwa maksud dan tujuan saksi korban datang kerumah saya adalah untuk menemui anak kandung saya yang bernama Terdakwa karena mereka menjalin hubungan pacaran ;
bahwa setiap Saksi korban datang kerumah saya untuk menemui Terdakwa, saya selalu bertemu dengan saksi korban namun setelah itu saya tinggalkan mereka dirumah, sementara saya mengunjungi cucu saya yang rumahnya tidak jauh dari rumah saya ;
bahwa saya tidak tahu apa yang diperbuat oleh anak kandung saya yang bernama Terdakwa dan saksi korban sewaktu bertemu dirumah saya, karena jika datang saksi korban kerumah untuk menemui anak saya (Terdakwa), saya selalu tinggalkan mereka berdua dirumah, sementara saya pergi meninggalkan rumah untuk mengunjungi cucu saya yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah saya ;
bahwa ketika saksi korban datang kerumah saya untuk menemui Terdakwa, saya selalu tinggalkan mereka berdua didalam rumah karena seperti biasanya setiap harinya saya selalu mengasuh cucu dirumah anak saksi yang jaraknya tidak jauh dari rumah setelah itu saya tidak pernah melihat saksi korban karena saksi korban sudah pulang terlebih dahulu ;
bahwa setiap harinya saya tinggal bersama suami saya yang bernama Sdr. AGUS, dan dua anak saya yang bernama Terdakwa dan Sdri. SARI, namun sewaktu saksi korban berkunjung kerumah saya untuk menemui Terdakwa pada saat itu tidak ada yang menemani
mereka berdua dikarenakan suami saya yang bernama Sdr. AGUS sedang bekerja diterminal sementara Sdri. SARI bermain diluar rumah, dan saya menengok cucu di rumah anak saya yang jaraknya tidak jauh dari rumah saya ;
bahwa barang bukti berupa satu stel pakaian 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh, 1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda, dan 1 buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes) diperlihatkan dalam persidangan saya pernah melihat saksi korban mengenakan satu stel pakaian 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh, 1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda, dan 1 buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes) sewaktu berkunjung kerumah saya untuk menemui anak saya yang bernama (Terdakwa) ;
bahwa saya meninggalkan mereka berdua karena saya tidak mengira kalau mereka akan berbuat sesuatu yang tidak diinginkan dan saya selalu keluar rumah karena saya mengasuh cucu saya di rumah kakaknya Terdakwa ;
bahwa saya tahu saksi korban ering ke rumah saya tetapi kalau masuk ke kamar anak saya Terdakwa saya tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh;
1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes;
1 (satu) botol kecil minyak ;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah, maka status barang bukti tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang p ada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
bahwa saya telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban yang bernama Saksi korban ;
bahwa sebelumnya saya berpacaran dengan saksi korban ;
bahwa saksi korban pada saat di setubuhi oleh saya baru berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dan statusnya masih gadis ;
bahwa kejadian tersebut yang terakhir terjadi pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli tahun 2013 sekira jam 15.00 Wib di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut ;
bahwa saya melakukan perbuatan menyetubuhi saksi korban ARIN dan atau perlindungan anak tersebut tidak dengan siapa-siapa hanya sendiri saja;
bahwa saya melakukan perbuatan menyetubuhi Saksi korban dengan cara menciumi bibibirnya setelah itu saya meremas-remas payudara Saksi korban, selanjutnya saya memasukan kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban ;
bahwa saya menyetubuhi Saksi korban sebanyak 5 (Lima) kali ;
bahwa pertama awalnya pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di ketika itu saya sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, saya kedatangan Saksi korban yang main ke rumah saya, selanjutnya saya mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar saya, selanjutnya saya mencium bibir Saksi korban kemudian saya meraba-raba payudara Saksi korban, lalu saya membuka celana Saksi korban, selanjutnya saya membuka celana saya, setelah itu saya menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan badan, Saksi korban menanyakan kepada saya tentang keseriusan saya dan saya menjawab bahwa saya akan bertanggung jawab apabila Saksi korban hamil namun saya tidak akan menikahi Saksi korban dalam waktu dekat/ sekarang karena saya belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan Saksi korban pun menyetujui ucapan saya tersebut, setelah itu Saksi korban langsung pulang sendiri ke rumahnya;
bahwa yang kedua, pada hari Kamis, tanggal lupa, bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu saya sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, saya kedatangan Saksi korban yang main ke rumah saya, selanjutnya saya mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar saya, selanjutnya saya mencium bibir Saksi korban kemudian saya meraba-raba payudara Saksi korban, lalu saya membuka celana Saksi korban, selanjutnya saya membuka celana saya, setelah itu saya menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban ;
bahwa yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu saya sedang berada di rumah saya yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, saya kedatangan Saksi korban yang main ke rumah saya, selanjutnya saya mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar saya, selanjutnya saya mencium bibir Saksi korban kemudian saya meraba-raba payudara Saksi korban, lalu saya membuka celana Saksi korban, selanjutnya saya membuka celana saya, setelah itu saya menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
bahwa yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, ketika itu saya sedang berada di rumah saya yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, saya kedatangan Saksi korban yang main ke rumah saya, selanjutnya saya mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar saya, selanjutnya saya mencium bibir Saksi korban kemudian saya meraba-raba payudara Saksi korban, lalu saya membuka celana Saksi korban, selanjutnya saya membuka celana saya, setelah itu saya menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban;
bahwa yang kelima, pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu saya sedang berada di rumah saya yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, saya kedatangan Saksi korban dan temannya yang bernama Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI SARI MANAH yang main ke rumah saya, selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu, selanjutnya Sdri. NURSITA Als SITA dan Sdri. AI pergi untuk jajan ke warung, lalu saya mengajak Saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar saya, selanjutnya saya mencium bibir Saksi korban kemudian saya meraba-raba payudara Saksi korban, lalu saya membuka celana Saksi korban, selanjutnya saya membuka celana saya, setelah itu saya menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan saya ke dalam lubang kemaluan Saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi korban ;
bahwa saya sudah ada niat untuk menyetubuhi Saksi korban;
bahwa Pada saat mencabuli Saksi korban, saya menggunakan bujuk rayu bahwa saya akan bertanggungjawab dan menikahi Saksi korban;
bahwa maksud dan tujuan saya menyetubuhi Saksi korban hanya untuk melampiaskan nafsu birahi ;
bahwa kondisi Saksi korban pada saat disetubuhi oleh saya untuk pertama kali terlihat seperti merasakan sakit/ nyeri pada kemaluannya
bahwa sebelum maupun sesudah saya menyetubuhi Saksi korban saya tidak pernah memberi uang kepada Saksi korban ;
bahwa pada saat saya menyetubuhi Saksi korban pada saat itu posisi saya selalu berada diatas menindih badan Saksi korban ;
bahwa pada saat saya menyetubuhi Saksi korban saya merasakan puas dan enak sampai akhirnya mengeluarkan sperma ;
bahwa pada saat saya menyetubuhi Saksi korban di rumah saya, pada saat itu tidak ada orang lain, hanya ada saya dan Saksi korban karena kedua orang tua dan kakak saya sedang pergi bekerja dan adik saya sedang main ;
bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan menyetubuhi terhadap orang lain selain Saksi korban ;Pada saat kejadian tersebut status saya adalah seorang bujang/ jejaka dan baru berusia 17 tahun sedangkan status Saksi korban adalan seorang gadis dan baru berusia 16 tahun ;
bahwa pada saat menyetubuhi Saksi korban, saya yang membuka celana Saksi korban, sedangkan bajunya tidak di buka ;
bahwa atas kejadian ini saya merasa kasihan terhadap Saksi korban karena saya telah berbuat jahat terhadap Saksi korban ;
bahwa saya mengaku bersalah dan menyesalinya karena saya telah menyetubuhi Saksi korban ;
bahwa saya mengenali dan membenarkan barang bukti ini adalah barang-barang milik korban dan milik saya ;
bahwa saya telah meminta maaf kepada saksi korban dan keluarga korban atas perbuatan saya dan saksi korban mau memaafkan kesalahan saya dan saya akan bertanggung jawab terhadap saksi korban akan dinikahi setelah saya keluar penjara ;
bahwa atas kejadian ini saya merasa bersalah dan menyesal serta saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor:800/KS/013/PKM/III/2014 an. SAKSI KORBAN yang diperiksa oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 pada hari Jum’at Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 09.00 Wib di Puskesmas DTP Tarogong Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut; dengan pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi dengan hasil yang berkesimpulan:dari pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah robek pada posisi jam tiga belas, jam lima belas dan jam tujuh belas. Hal tersebut diatas disebabkan tekana benda tumpul dan keras. Ditanda tangani tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara
satu dengan lainnya, sehingga telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama saksi korban yaitu pacar terdakwa dan saksi korban pada saat di setubuhi oleh terdakwa baru berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dan statusnya masih gadis ;
bahwa benar kejadian tersebut yang terakhir terjadi pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli tahun 2013 sekira jam 15.00 Wib di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut ;
bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi korban ARIN dan atau perlindungan anak tersebut tidak dengan siapa-siapa hanya sendiri saja;
bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menciumi bibibirnya setelah itu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban ;
bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 5 (Lima) kali ;
bahwa pertama awalnya pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa;
bahwa benar selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
bahwa benar setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang keseriusan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil namun terdakwa tidak akan menikahi saksi korban dalam waktu dekat karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan saksi korban pun menyetujui ucapan terdakwa tersebut, setelah itu saksi korban langsung pulang sendiri ke rumahnya;
bahwa benar yang kedua, pada hari Kamis, tanggal lupa, bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
bahwa benar yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
bahwa benar yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
bahwa benar yang kelima, pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban dan temannya yang bernama saksi NURSITA Als SITA dan saksi AI SARI MANAH yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu, selanjutnya saksi NURSITA Als SITA dan saksi AI pergi untuk jajan ke warung, lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwamenyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
bahwa benar sudah ada niat untuk menyetubuhi saksi korban;
bahwa benar pada saat mencabuli saksi korban, terdakwa menggunakan bujuk rayu bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi Saksi korban;
bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menyetubuhi saksi korban hanya untuk melampiaskan nafsu birahi ;
bahwa benar kondisi saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa untuk pertama kali terlihat seperti merasakan sakit/nyeri pada kemaluannya;
bahwa benar sebelum maupun sesudah terdakwa menyetubuhi saksi korban, tetrdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi korban;
bahwa benar pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban pada saat itu posisi terdakwa selalu berada diatas menindih badan saksi korban;
bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi. korban, terdakwa merasakan puas dan enak sampai akhirnya mengeluarkan sperma ;
bahwa benar pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban di rumah terdakwa, pada saat itu tidak ada orang lain, hanya ada terdakwa dan saksi korban karena kedua orang tua dan kakak terdakwa sedang pergi bekerja dan adik terdakwa sedang main ;
bahwa benar terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan menyetubuhi terhadap orang lain selain saksi korban ;Pada saat kejadian tersebut status terdakwa adalah seorang bujang/ jejaka dan baru berusia 17 tahun sedangkan status saksi korban adalan seorang gadis dan baru berusia 16 tahun ;
bahwa benar pada saat menyetubuhi saksi korban, terdakwa yang membuka celana saksi korban, sedangkan bajunya tidak di buka ;
bahwa benar atas kejadian ini terdakwa merasa kasihan terhadap saksi korban karena terdakwa telah berbuat jahat terhadap saksi korban ;
bahwa saya mengaku bersalah dan menyesalinya karena saya telah menyetubuhi Saksi korban ;
bahwa saya mengenali dan membenarkan barang bukti ini adalah barang-barang milik korban dan milik terdakwa;
bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:800/KS/013/ PKM/III/2014 an. SAKSI KORBAN yang diperiksa oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 yang berkesimpulan:dari pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah robek pada posisi jam tiga belas, jam lima belas dan jam tujuh belas. Hal tersebut disebabkan tekana benda tumpul dan keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana jenis dakwaan Alternatif yaitu:
Kesatu : melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau:
Kedua : melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk memilih dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalahsubjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu terdakwa yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, dan menurut keterangan terdakwa maupun pengamatan Majelis Hakim, terdakwa berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga menurut hemat Hakim, unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang saling berkaitan satu sama lain, maka telah diperolah fakta di persidangan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama saksi korban yaitu pacar terdakwa dan saksi korban pada saat di setubuhi oleh terdakwa baru berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dan statusnya masih gadis ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut yang terakhir terjadi pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli tahun 2013 sekira jam 15.00 Wib di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut. Terdakwa menyetubuhi saksi korban tersebut tidak dengan siapa-siapa hanya sendiri saja. Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menciumi bibibirnya setelah itu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 5 (Lima) kali. Pertama awalnya pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Februari 2013 sekira jam 14.00 Wib di ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang keseriusan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila saksi korban hamil namun terdakwa tidak akan menikahi saksi korban dalam waktu dekat karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan saksi korban pun menyetujui ucapan terdakwa tersebut, setelah itu saksi korban langsung pulang sendiri ke rumahnya;
Menimbang, bahwa yang kedua, pada hari Kamis, tanggal lupa, bulan Februari 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa yang ketiga, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukadana RT. 03 RW. 22 Kel. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana Saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya saya mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa bulan Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa yang kelima, pada hari Jum’at, tanggal lupa bulan Juli 2013 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Talangsari Ds. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, terdakwa kedatangan saksi korban dan temannya yang bernama saksi NURSITA Als SITA dan saksi AI SARI MANAH yang main ke rumah terdakwa, selanjutnya kami mengobrol di ruang tamu, selanjutnya saksi NURSITA Als SITA dan saksi AI pergi untuk jajan ke warung, lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka celana saksi ARIN, selanjutnya terdakwa membuka celana terdakwa, setelah itu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa pada saat mencabuli saksi korban, terdakwa menggunakan bujuk rayu bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan menikahi Saksi korban. Maksud dan tujuan terdakwa menyetubuhi saksi korban hanya untuk melampiaskan nafsu birahi. Kondisi saksi korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa untuk pertama kali terlihat seperti merasakan sakit/nyeri pada kemaluannya;
Menimbang, bahwa sebelum maupun sesudah terdakwa menyetubuhi saksi korban, tetrdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi korban. Pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban pada saat itu posisi terdakwa selalu berada diatas menindih badan saksi korban. Pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa merasakan puas dan enak sampai akhirnya mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban di rumah terdakwa, pada saat itu tidak ada orang lain, hanya ada terdakwa dan saksi korban karena kedua orang tua dan kakak terdakwa sedang pergi bekerja dan adik terdakwa sedang main. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan menyetubuhi terhadap orang lain selain saksi korban ;Pada saat kejadian tersebut status terdakwa adalah seorang bujang/ jejaka dan baru berusia 17 tahun sedangkan status saksi korban adalan seorang gadis dan baru berusia 16 tahun. Pada saat menyetubuhi saksi korban, terdakwa yang membuka celana saksi korban, sedangkan bajunya tidak di buka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:800/KS/ 013/PKM/III/2014 an. SAKSI KORBAN yang diperiksa oleh dr.Hj.MARLINDA SITI HANA NIP.197203152010O12002 yang berkesimpulan:dari pemeriksaan orang tersebut diatas tampak selaput darah robek pada posisi jam tiga belas, jam lima belas dan jam tujuh belas. Hal tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras;
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-2 tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum, maka Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan korban dan keluarga besar korban yaitu saksi korban;
Korban masih dibawah umur sehingga dapat merusak mental dan masa depan korban serta menyebabkan trauma yang mendalam pada korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga membantu kelancaran pemeriksaan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari;
Antara keluarga korban dan terdakwa telah ada perjanjian damai dan terdakwa di persidangan berjanji bertanggung jawab akan menikahi korban;
Menimbang, bahwa terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan No.32/LIT.PN/IV/2014 tanggal 15 April 2014 atas nama terdakwa, yang dibuat oleh IING SOEMANTRI sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, Majelis Hakim akan mengambil alih secara keseluruhan menjadi pertimbangan Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar klien atas nama Terdakwa dijatuhi tindakan berupa “Dijadikan anak negara di lembaga pemasyarakatan anak Bandung (LPA) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan pertimbangan:
Klien masih dibawah umur;
Klien hanya sekolah sampai kelas V SD, sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk berkopentensi dalam era jaman yang serba maju ini;
Meskipun kedua orang tua masih sanggup untuk pola pembinaan dan pengawasan terhadap klien, namun dengan kesibukan mencari nafkah sebagai buruh harian lepas kesanggupan tersebut tidak mungkin dilakukan sepenuhnya;
Lembaga Pemasyarakatan Umum dalam hal ini Lapas Garut atau Rumah Tahanan Garut bukan tempat terbaik untuk pembinaan anak, karena sarana dan prasana untuk anak tidak terpenuhi sama sekali dan perlu diketahui bahwasannya pemisahan di lembaga atau di Rutan tersebut hanya di waktu malam hari, sedangkan di siang hari mereka bersatu sehingga tidak menutup kemungkinan anak akan bersosialisasi dengan orang dewasa atau dijadikan objek bagi orang dewasa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap saran dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut diatas yang memohon agar terdakwa tindakan berupa Dijadikan anak negara di lembaga pemasyarakatan anak Bandung (LPA) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Majelis Hakim berpendapat bahwa di persidangan terungkap terdakwa sudah tidak bersekolah, kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua sehingga tidak terlihat kesanggupan orang tua terdakwa untuk dapat membina dan membimbing terdakwa ke arah yang lebih baik. Korban masih dibawah umur sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan masa depan korban serta menyebabkan trauma yang mendalam pada korban bulan yang seharusnyamasih mempunyai masa depan yang panjang. Orang tua korban dan terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa serta telah adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga terdakwa dengan korban maupun orang tua korban;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari KUHAP untuk lebih mengangkat hak-hak asasi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Hakim secara hati-hati dan seobyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pasal 81 Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menentukan adanya pidana denda yang secara kumulatif harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang dengan memperhatikan kemampuan ekonomi terdakwa untuk membayarnya, menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan denda, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh;
1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes;
1 (satu) botol kecil minyak ;
akan dipertimbangkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal 22 ayat 4 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP;
-------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------
Menyatakan terdakwa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan winnie the pooh;
1 (satu) buah jaket jeans warna biru muda;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam bertuliskan hermes;
1 (satu) botol kecil minyak ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari: SENIN, tanggal 26 Mei 2014, oleh: ELSA LINA Br. PURBA, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, ELIN PUJIASTUTI, SH., MH. dan DEVI MAHENDRAYANI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis serta Hakim Anggota tersebut, dan didampingi oleh Hj. GITGIT GARNITA, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh AHMAD DICE, SH. MH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELIN PUJIASTUTI, S.H. MH. ELSA LINA Br. PURBA, SH., MH
DEVI MAHENDRAYANI. SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Hj. GITGIT GARNITA, SH