206/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dedi Dwi Yulianto
1. Menyatakan terdakwa Dedi Dwi Yulianto tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI SIDOARJO yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Dedi Dwi Yulianto
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/27 Juli 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kandangan Banjarmlati RT. 05 RW. 01 Desa Banjarwungu Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa Dedi Dwi Yulianto ditangkap 15 Pebruari 2016 ;
Terdakwa Dedi Dwi Yulianto ditahan dalam tahanan rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016 ;
Terdakwa menghadap sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 13 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 14 April 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa DEDI DWI YULIANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan”, sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI DWI YULIANTO, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
dua lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-masing-masing dengan seri QKE187706 dan seri BLB670574
Dirampas untuk negara
2(dua) tik/kit (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir pil warna putih belogo LL, jumlah 20 (dua puluh) butir warna putih logo LL ,
14 (empat belas) tik (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) yang masing-masing tik berisi sepuluh butir pil putih logo LL, jumlah 140 (seratus empat puluh) butir warna putih logo LL
1 (satu) buah Dus bok bekas tempat handpon Smartfren
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan terdakwa atas tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan merasa menyesal dan berjanji tidak melakukan lagi tindak pidana ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------- Bahwa terdakwa DEDI DWI YULIANTO pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di jalan Desa Kedinding Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Saksi LENDRA HARDIANTO,SH dan Saksi DENI KRISTANTO melakukan penyelidikan peredaran Narkoba selanjutnya melihat seseorang mengendarai sepeda motor sempoyongan selanjutnya dihentikan diketahui bernama saksi SEPTIAN PUTRA CAHYO selanjutnya diperintahkan untuk mengeluarkan barang bawannya dari saku celananya dan didapati membawa 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo LL, setelah diinterograsi bahwa Pil tersebut didapat membeli dari terdakwa DEDI DWI YULIANTO dan membeli sebanyak 2(dua) tik/kit yang masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir, seharga Rp.20.000,- dengan menggunakan dua lembar pecahan uang Rp.10.000,- dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan DEDI DWI YULIANTO di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo sekira jam 23.00 Wib terdakwa dapat ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya diketahui membawa 4(empat) tik masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) uang hasil penjualan pil dari saksi SEPTIAN PUTRA CAHYO, selanjutnya di lakukan penggedahan dirumahnya dilantai dalam kamarnya didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL, untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarik guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan serta menyimpan pil logo LL tersebut. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 1505/NOF/2016 tanggal 18 Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Septian Putra Cahyo dengan terdakwa DEDI DWI YULIANTO diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa untuk peredarannya kepada masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkannya sementara terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa DEDI DWI YULIANTO pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di jalan Desa Kedinding Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Saksi LENDRA HARDIANTO,SH dan Saksi DENI KRISTANTO melakukan penyelidikan peredaran Narkoba selanjutnya melihat seseorang mengendarai sepeda motor sempoyongan selanjutnya dihentikan diketahui bernama saksi SEPTIAN PUTRA CAHYO selanjutnya diperintahkan untuk mengeluarkan barang bawannya dari saku celananya dan didapati membawa 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo LL ,setelah diinterograsi bahwa Pil tersebut didapat membeli dari terdakwa DEDI DWI YULIANTO dan membeli sebanyak 2(dua) tik/kit yang masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir, seharga Rp.20.000,- dengan menggunakan dua lembar pecahan uang Rp.10.000,- dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan DEDI DWI YULIANTO di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo sekira jam 23.00 Wib terdakwa dapat ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya diketahui membawa 4(empat) tik masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) uang hasil penjualan pil dari saksi SEPTIAN PUTRA CAHYO, selanjutnya di lakukan penggedahan dirumahnya dilantai dalam kamarnya didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL, untuk selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarik guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan serta menyimpan pil logo LL tersebut. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 1505/NOF/2016 tanggal 18 Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Septian Putra Cahyo dengan terdakwa DEDI DWI YULIANTO diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.Bahwa untuk peredarannya kepada masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkannya sementara terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
LENDRA HARDIANTO, SH. :
Bahwa Saksi dan Brigadir Deni Kristanto serta anggota tim yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Dwi Yulianto pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 Wib, di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya ditemukan 4(empat) tik/kit masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggedahan dirumah terdakwa dilantai dalam kamar didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelum sekitar pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Septian Putra Cahyo karena menyimpan pil logo LL sebanyak 2 tik atau 20 butir yang diakui diperoleh dengan membeli dari terdakwa pada sekitar jam 19.30 Wib dengan harga Rp. 20.000,00 yang pembayarannnya dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan tablet LL ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
DENI KRISTANTO :
Bahwa Saksi dan Lendra Hardianto serta anggota tim yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Dwi Yulianto pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 Wib, di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya ditemukan 4(empat) tik/kit masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggedahan dirumah terdakwa dilantai dalam kamar didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelum sekitar pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Septian Putra Cahyo karena menyimpan pil logo LL sebanyak 2 tik atau 20 butir yang diakui diperoleh dengan membeli dari terdakwa pada sekitar jam 19.30 Wib dengan harga Rp. 20.000,00 yang pembayarannnya dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan tablet LL ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Dedi Dwi Yulianto ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 Wib, di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya ditemukan 4(empat) tik/kit masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggedahan dirumah terdakwa dilantai dalam kamar didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL;
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa telah menjual kepada Septian Putra Cahyo pil logo LL sebanyak 2 tik atau 20 butir dengan harga Rp. 20.000,00 yang pembayarannnya dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar ;
Bahwa pil tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli pada Agus Hadi pada tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 Wib sebanyak 2 bok atau 200 ( dua ratus ) butir dengan harga Rp. 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa keuntungan dari setiap bok jika habis terjual adalah Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan tablet LL ;
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 1505/NOF/2016 tanggal 18 Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Septian Putra Cahyo dengan terdakwa Dedi Dwi Yulinto diperoleh hasil pemeriksaan tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa terdakwa membenarkan berita acara penyidikan dan barang – barang bukti yang diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang – barang bukti berupa :
2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,00 ( sepuluh ribi rupiah ), masing-masing dengan seri QKE187706 dan seri BLB670574 ;
2(dua) tik/kit (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) masing-masing tik/kit berisi 10(sepuluh) butir pil warna putih belogo LL, jumlah 20 (dua puluh) butir warna putih logo LL ;
14 (empat belas) tik /kit (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) yang masing-masing tik/kit berisi 10( sepuluh ) butir pil warna putih logo LL, jumlah 140 (seratus empat puluh) butir warna putih logo LL ;
1 (satu) buah Dus bok bekas tempat handphone Smartfren ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, surat bukti dan barang bukti dihubungkan dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Dedi Dwi Yulianto ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 Wib, di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya ditemukan 4(empat) tik/kit masing-masing tik /kit berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggedahan dirumah terdakwa dilantai dalam kamar didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik berisi 10 butir pil putih logo LL;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelum sekitar pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Septian Putra Cahyo karena menyimpan pil logo LL sebanyak 2 tik/kit atau 20 butir yang diakui diperoleh dengan membeli dari terdakwa pada sekitar jam 19.30 Wib dengan harga Rp. 20.000,00 yang pembayarannnya dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 1505/NOF/2016 tanggal 18 Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Septian Putra Cahyo dengan terdakwa Dedi Dwi Yulinto diperoleh hasil pemeriksaan tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan tablet LL ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dengan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada siapa saja pendukung hak dan kewajiban yang karena keadaan atau perbuatannya menyebabkan ia disidik hingga diajukan kepersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan adalah orang yang disidik dan diajukan kepersidangan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang dan terdakwa dipersidangan adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani yang dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya terbukti, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dengan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta, terdakwa Dedi Dwi Yulianto ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 23.00 Wib, di jalanan Dusun kandangan Desa Banjarwungu Kec. Tarik Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pemeriksaan pada saku celana sebelah kanannya ditemukan 4(empat) tik/kit masing-masing tik/kit berisi 10 butir pil putih logo LL dan 2(dua) lembar pecahan uang Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya di lakukan penggedahan dirumah terdakwa dilantai dalam kamar didapatkan satu dus bok bekas handpon Smartfren berisi 10(sepuluh) tik yang masing-masing tik/kit berisi 10 butir pil putih logo LL;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelum sekitar pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Septian Putra Cahyo karena menyimpan pil logo LL sebanyak 2 tik/kit atau 20 butir yang diakui diperoleh dengan membeli dari terdakwa pada sekitar jam 19.30 Wib dengan harga Rp. 20.000,00 yang pembayarannnya dengan menggunakan uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 1505/NOF/2016 tanggal 18 Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Septian Putra Cahyo dan terdakwa Dedi Dwi Yulinto dengan hasil pemeriksaan tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet LL sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 1 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang - barang bukti, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan obat terlarang ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Dedi Dwi Yulianto tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,00( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,00 ( sepuluh ribi rupiah ), masing-masing dengan seri QKE187706 dan seri BLB670574, dirampas untuk negara ;
sedangkan barang bukti berupa :
2(dua) tik/kit (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) masing-masing tik/kit berisi 10(sepuluh) butir pil warna putih belogo LL, jumlah 20 (dua puluh) butir warna putih logo LL ;
14 (empat belas) tik /kit (gulungan kecil kertas grenjeng rokok) yang masing-masing tik/kit berisi 10( sepuluh ) butir pil warna putih logo LL, jumlah 140 (seratus empat puluh) butir warna putih logo LL ;
1 (satu) buah Dus bok bekas tempat handphone Smartfren ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 ( Tiga ribu Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI SIDOARJO, pada hari RABU, tanggal 18 MEI 2016, oleh kami, Lie Sonny, S.H., sebagai Hakim Ketua , Dwi Sudaryono, S.H.., M.H., Mujahri, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI UTAMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI SIDOARJO, serta dihadiri oleh HENDRAWAN, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa .-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Sudaryono, S.H.., M.H.. Lie Sonny, S.H..
Mujahri, S.H..
Panitera Pengganti,
SRI UTAMI, SH.