155/Pid.Sus/2015/PN.Sel
Putusan PN SELONG Nomor 155/Pid.Sus/2015/PN.Sel
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-PATHUL MUBIN
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PATHUL MUBIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agara Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truk Toyota Dyna nopol DK 9486 SE beserta STNKnya; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n. PATHUL MUBIN; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500. ¬(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
No. 155/Pid.Sus/2015/PN.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam pekara atas nama Terdakwa:
1. Nama : PATHUL MUBIN;
2. Tempat lahir : Prian;
3. Umur/tgl.lahir : 20 tahun / 1 Desember 1994;
4. Jenis kelamin : laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Prian Selatan, Desa Prian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : swasta;
Terdakwa telah dikenakan penahanan jenis Rutan oleh:
1. Penyidik, tidak dikenakan penahanan;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 s.d. 27 September 2015;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 September 2015 s.d. 9 Oktober 2015;
4. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Oktober 2015 s.d. 8 Desember 2015;
Terdakwa menghadap ke persidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selong No. 155/Pid.Sus/2015/PN.Sel tanggal 10 September 2015 tentang penetapan Majelis Hakim;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 155/Pen.Pid/2015/PN.Sel tanggal 10 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat dan memeriksa bukti surat dan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa PATHUL MUBIN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan truk Toyota Dyna DK 9486 SE beserta STNKnya;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n. PATHUL MUBIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa PATHUL MUBIN;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan kepadanya serta menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Selain itu Terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya dan ia sudah mengadakan perdamaian dengan keluarga korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-138/SLONG/10/2015 tertanggal 9 September 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa PATHUL MUBIN pada hari Rabu, tanggal 27 Mei tahun 2015, sekira Pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truk Toyota Dyna DK 9486 SE datang dari arah utara (Tete Batu) menuju ke arah selatan (Kotaraja) membawa 1 (orang) penumpang yang duduk di depan samping kiri Terdakwa dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam dan di tempat tersebut di atas, jalannya lurus beraspal hotmix, tidak terdapat garis putih tengah jalan, arus lintas sedang, cuaca cerah, suasana terang pagi hari, sebelah barat ada persawahan dan sebelah timur ada SMK 1 SIKUR kemudian dari jarak sekitar 10 meter Terdakwa sudah melihat sedang ada pejalan kaki di sebelah timur dari arah utara menuju ke arah selatan dengan membawa cangkul di pundak sebelah kanan dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau membunyikan klakson/bel serta melakukan pengereman padahal Terdakwa sudah mengetahui bahwa di depan di pinggir jalan sedang ada pejalan kaki yang sedang berjalan di pinggir aspal yang sedang membawa cangkul di pundak sebelah kanan dan kemudian kendaraan truk Toyota Dyna DK 9486 SE yang dikendarai oleh Terdakwa berpapasan dengan kendaraan truk yang Terdakwa tidak mengetahui identitasnya datang dari arah berlawanan yaitu arah selatan (Kotaraja) menuju ke arah utara (Tete Batu) kemudian karena panik kendaraan truk Toyota Dyna DK 9486 SE yang dikendarai oleh Terdakwa membanting stir ke kiri kemudian menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di pinggir aspal sebelah timur;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban M. SALEH tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka-luka, kemudian oleh masyarakat dibawa ke RSUD Selong, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No: 84/448/VR/VI/2015 tanggal 30 Mei 2015 dari RSUD Selong yang ditandatangani oleh dr. YURIS HIKMAN KURNIA atas nama korban M. SALEH menerangkan:
1. Datang di rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong, seorang penderita dalam keadaan tidak sadar, riwayat mengalami kecelakaan lalu lintas;
2. Kepala : luka memar di kepala belakang bagian kanan dengan ukuran diameter enam sentimeter;
Mata : tidak ada kelainan;
Pelipis : tidak ada kelainan;
Telinga : tidak ada kelainan;
Wajah : luka lecet pipi kiri;
Hidung : tidak ada kelainan;
Mulut gigi geligi : tidak ada kelainan;
Dagu : tidak ada kelainan;
3. Leher : luka lecet leher kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
4. Bahu : tidak ada kelainan;
5. Dada : tidak ada kelainan;
6. Perut : tidak ada kelainan;
7. Punggung : tidak ada kelainan;
8. Pinggang : tidak ada kelainan;
9. Anggota gerak kanan atas : tidak ada kelainan;
10. Anggota gerak kiri atas : luka lecet lengan tangan kiri bagian belakang dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
11. Anggota gerak kanan bawah : patah tulang pada paha kanan;
12. Anggota gerak kiri bawah : tidak ada kelainan;
KESIMPULAN:
Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjiono Selong, seorang penderita dalam keadaan tidak sadar, riwayat mengalami kecelakaan lalu lintas, luka memar di kepala belakang bagian kanan dengan ukuran diameter enam sentimeter, luka lecet leher kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet lengan tangan kiri bagian belakang dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, patah tulang pada paha kanan, sehingga memerlukan pemeriksaan dokter, dan memerlukan perawatan Rumah Sakit lebih lanjut;
- Surat Keterangan Kematian No. 23/SKK/RSUD/6/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. SAMSUL RODJI atas nama M. SALEH;
- Bahwa antara Terdakwa dengan korban sudah berdamai yang dibuktikan dengan surat perdamaian serta Terdakwa sudah memberi uang santunan kepada korban sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap penyusunan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalam dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan secara di bawah sumpah, yaitu:
● Saksi 1: ENGGI PANDITO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah saudara jauh dari Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, sekitar Pukul 08.00 WITA bertempat di jalan umum Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit kendaraan truk Toyota Dyna No.Pol DK 9486 SE yang dikemudikan Terdakwa dengan seorang pejalan kaki, yaitu korban M. SALEH;
- Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut, Saksi berada di dalam kendaraan truk Toyota Dyna yang dikemudikan oleh Terdakwa, duduk di samping kiri Terdakwa;
- Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa datang dari arah Utara (Tetebatu) menuju ke arah Selatan (Kotaraja);
- Bahwa sesaat sebelum kecelakaan itu terjadi Saksi sempat melihat korban M. SALEH sedang berjalan di pinggir jalan sebelah timur, sekitar 15 (lima belas) meter dari truk Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu korban M. SALEH berjalan sendirian menuju ke arah selatan;
- Bahwa kemudian truk Terdakwa berpapasan dengan sebuah truk lain yang tidak diketahui identitasnya, yang datang dari arah berlawanan (dari selatan menuju ke utara);
- Bahwa karena kondisi jalan di tempat kejadian tersebut sempit, Terdakwa menjadi panik sehingga membanting setir ke kiri jalan sehingga truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak korban M. SALEH yang pada saat itu sedang berjalan di pinggir jalan sebelah kiri (dari arah Utara);
- Bahwa sebelum terjadinya benturan/kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak pernah membunyikan klakson, melakukan pengereman maupun menghindari agar tidak menabrak korban tersebut;
- Bahwa pada saat itu kecepatan kendaraan yang Saksi tumpangi adalah sedang;
- Bahwa setelah menabrak korban, Terdakwa segera menghentikan truknya di lajur jalan sebelah timur (kiri dari arah utara), setelah itu Terdakwa dan Saksi langsung turun dari kendaraan kemudian mengangkat dan menaikkan korban ke truk untuk dibawa ke Puskesmas Kotaraja;
- Bahwa saat dibawa menuju ke Puskesmas Kotaraja, korban sudah dalam keadaan pingsan dan terlihat mengalami luka di tangan sebelah kiri;
- Bahwa akhirnya korban M. SALEH meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soedjono Selong;
- Bahwa kondisi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah jalan lurus beraspal hotmix, tidak terdapat garis putih putus-putus di tengah jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, terang di pagi hari;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
- Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban telah dilakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
● Saksi 2: SUPARMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah anak kandung dari korban M. SALEH;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, sekitar Pukul 08.00 WITA saat sedang berada di depan rumahnya di Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Saksi mendengar teriakan warga yang mengatakan bahwa korban telah ditabrak oleh sebuah truk di jalan umum Dusun Lingkuk Marang;
- Bahwa setelah itu Saksi langsung menuju ke lokasi kecelakaan tersebut, namun ia tidak melihat korban M. SALEH di tempat itu;
- Bahwa Saksi baru melihat korban M. SALEH pada saat di UDG Puskesmas Kotaraja, dalam keadaan tidak sadar, kaki kanan patah dan kepala bagian belakangnya benjol;
- Bahwa tak lama setelah itu korban M. SALEH dirujuk ke RSUD Dr. Soedjono Selong dengan menggunakan kendaraan truk Toyota Dyna yang dikemudikan Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya korban M. SALEH tidak pernah menderita penyakit ayan atau penyakit lain;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban M. SALEH meninggal dunia setelah dirawat selama 4 (empat) hari di RSUD Dr. Soedjono Selong;
- Bahwa Saksi mengetahui dari pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwalah yang mengemudikan kendaraan truk Toyota Dyna No.Pol DK 9486 SE yang telah menabrak korban M. SALEH;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
- Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa telah dilakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa:
1. Surat Visum et Repertum No: 84/448/VR/VI/2015 tanggal 30 Mei 2015 dari RSUD Selong, yang ditandatangani oleh dr. YURIS HIKMAN KURNIA atas nama korban M. SALEH, dengan kesimpulan sebagai berikut:
"Datang di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjiono Selong, seorang penderita dalam keadaan tidak sadar, riwayat mengalami kecelakaan lalu lintas, luka memar di kepala belakang bagian kanan dengan ukuran diameter enam sentimeter, luka lecet leher kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet lengan tangan kiri bagian belakang dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, patah tulang pada paha kanan, sehingga memerlukan pemeriksaan dokter, dan memerlukan perawatan Rumah Sakit lebih lanjut.";
2. Surat Keterangan Kematian No. 23/SKK/RSUD/6/2015 tanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. SAMSUL RODJI atas nama M. SALEH, yang menerangkan bahwa: korban atas M. SALEH, 67 tahun, memang benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015, sekitar Pukul 01.34 WITA;
Menimbang, bahwa atas bukti surat tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, 27 Mei 2015, sekitar Pukul 08.00 WITA, bertempat di jalan umum Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki, yaitu korban M. SALEH;
- Bahwa Terdakwa saat itu mengemudikan kendaraan truk Toyota Dyna No.Pol DK 9486, datang dari arah utara (Tetebatu) menuju ke arah selatan (Kotaraja) dengan membawa seorang penumpang, yaitu Saksi ENGGI PANDITO;
- Bahwa sebelum kecelakaan terjadi Terdakwa sempat melihat seorang pejalan kaki berjalan di sebelah timur/kiri jalan dari arah utara, dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari truk Terdakwa;
- Bahwa tak lama setelah itu kendaraan yang Terdakwa kemudikan berpapasan dengan sebuah truk lain, yang identitasnya tidak diketahui, dari arah berlawanan (dari Kotaraja menuju Tetebatu);
- Bahwa karena kondisi jalan cukup sempit sehingga agar tidak bertabrakan dengan truk tersebut maka Terdakwa membanting setir ke arah kirinya namun ternyata truk Terdakwa menabrak korban M. SALEH;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan, melakukan pengereman atau membunyikan klakson, serta truk melaju dengan kecepatan sedang, sekitar 50 km/jam pada gigi perseneling 4;
- Bahwa posisi korban M. SALEH pada saat tertabrak adalah di pinggir jalan sebelah timur/ kiri jalan dari arah utara;
- Bahwa setelah menabrak korban, Terdakwa menghentikan kendaraan truk yang ia kemudikan di lajur jalan sebelah timur/ kiri dari arah utara, setelah itu Terdakwa dan Saksi ENGGI PANDITO langsung turun dari kendaraan kemudian mengangkat dan menaikkan korban ke kendaraan truk tersebut untuk dibawa ke Puskesmas Kotaraja;
- Bahwa pada saat korban dibawa menuju ke Puskesmas Kotaraja, kondisi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari pinggang kirinya;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban M. SALEH meninggal dunia setelah 4 (empat) hari mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soedjono Selong;
- Bahwa kondisi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah jalan lurus beraspal hotmix, tidak terdapat garis putih putus-putus di tengah jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, terang di pagi hari;
- Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban telah diadakan perdamaian;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: dikenali dan diakui para saksi dan Terdakwa sebagai truk yang dikemudikan Terdakwa pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, 27 Mei 2015, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan truk Toyota Dyna nopol DK 9486 SE, dengan membawa seorang penumpang yaitu Saksi ENGGI PANDITO, dari arah Tetebatu menunju ke Kotaraja;
2. Bahwa sekitar Pukul 08.00 WITA truk yaang dikemudikan Terdakwa melintasi jalan umum Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
3. Bahwa kondisi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah jalan lurus beraspal hotmix, tidak terdapat garis putih putus-putus di tengah jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, terang di pagi hari;
4. Bahwa saat itu Terdakwa sempat melihat seorang pejalan kaki berjalan di sebelah timur/kiri jalan dari arah utara, dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari truk Terdakwa;
5. Bahwa pada saat yang hampir bersamaan ada sebuah truk lain datang dari arah berlawanan, hendak berpapasan dengan truk yang dikemudikan Terdakwa, namun karena jalan di lokasi kejadian cukup sempit maka Terdakwa membanting setir truknya ke arah kiri jalan;
6. Bahwa saat itu Terdakwa tidak pernah mengurangi kecepatan truknya, melakukan pengereman dan/atau membunyikan klakson, dan truk Terdakwa melaju dengan kecepatan sedang, sekitar 50 km/jam pada gigi perseneling 4;
7. Bahwa ternyata truk Terdakwa menabrak korban M. SALEH yang sedang berjalan di sisi kiri jalan, sehingga Terdakwa kemudian menghentikan truknya dan bersama Saksi ENGGI PANDITO mengangkat korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar dan mengeluarkan darah dari pinggang kirinya, lalu membawanya ke Puskesmas Kotaraja;
8. Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban M. SALEH meninggal dunia setelah 4 (empat) hari mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soedjono Selong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur ”setiap orang”;
2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”;
3. Unsur “yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
4. Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang unsur ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam perkara ini adalah seseorang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan identitas Terdakwa, yang diakui Terdakwa. Selain itu saksi-saksi juga menerangkan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pembahasan di atas unsur pertama dakwaan Penuntut Umum telah terbukti;
Ad.2. Tentang unsur ”mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, adalah adanya suatu perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang berupa memegang kemudi untuk mengatur arah dari suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum angka 1 dan angka 2, terungkap bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, sekira Pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan truk Toyota Dyna nopol DK 9486 SE, dengan membawa seorang penumpang Saksi ENGGI PANDITO, dan sekitar Pukul 08.00 WITA truk Terdakwa melintasi jalan umum Dusun Lingkuk Marang, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut menerangkan bahwa Terdakwa pada saat itu memang sedang memegang kemudi untuk mengatur arah dari sebuah truk, yang termasuk sebagai suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian di atas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua dakwaan Penuntut Umum;
Ad.3. Tentang unsur “yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa perihal unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum, adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah berupa suatu kelalaian yang mengakibatkan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan sebagai kelalaian, menurut M.v.T (Memorie van Toelichting), pada diri pelaku haruslah terdapat:
- kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;
- kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;
- kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan;
Menimbang, bahwa kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali. Dalam kelalaian, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6, terungkap bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai truknya dengan kecepatan yang cukup sedang pada saat melewati lokasi kejadian, dan melihat ada korban yang berjalan kaki di pinggir kiri jalan sekitar 10 (sepuluh) meter dari truk Terdakwa. Ketika truk Terdakwa berpapasan dengan truk lain ternyata Terdakwa tidak membunyikan klakson truknya, melakukan pengereman ataupun mengurangi laju kendaraannya. Bahwa situasi dan kondisi lokasi kecelakaan tersebut adalah jalan lurus beraspal hotmix, tidak terdapat garis putih putus-putus di tengah jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, terang di pagi hari, namun jalan tidak terlalu lebar. Bahwa pada fakta hukum angka 7 terungkap truk Terdakwa akhirnya menabrak korban M, SALEH;
Menimbang, bahwa Terdakwa jelas-jelas mengetahui posisi korban yang sedang berjalan kaki di kiri jalan, dengan jarak yang cukup dekat dari truknya. Terdakwa juga mengerti bahwa ternyata jalan di lokasi kejadian tidak cukup untuk berpapasan dengan truk lain, sehingga saat ada truk yang berpapasan ia terpaksa membanting stirnya ke arah kiri. Seandainya saat itu Terdakwa membunyikan bel/klakson atau setidak-tidaknya berhasil mengerem laju truknya, kemungkinan besar truk Terdakwa dapat menghindari tabrakan dengan korban pada saat yang bersamaan berpapasan dengan truk. Sehingga dari pembahasan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat pada saat kejadian Terdakwa tidak mengambil tindakan yang seharusnya, yaitu menghindarkan truknya saat berpapasan dengan truk lain sehingga tidak harus membanting stir ke arah korban, akibat kekurangan kebijaksanaan, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian di atas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum;
Ad.4. Tentang unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur keempat dakwaan Penuntut Umum, adalah akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana unsur kedua dan ketiga di atas haruslah menimbulkan hilangnya nyawa korban;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum angka 7 dan angka 8, akibat tabrakan tersebut korban terjatuh di atas jalan aspal dan menjadi tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah dari pinggang kirinya, kemudian korban M. SALEH meninggal dunia setelah 4 (empat) hari dirawat di RSUD Dr. Soedjono Selong;
Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas Majelis Hakim berpendapat terjadinya peristiwa dalam unsur kedua dan ketiga di atas telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban;
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian di atas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur keempat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan satupun alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan ataupun kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Untuk itu, Majelis Hakim berpendapat adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
- tidak ada;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
- Bahwa Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah, maka bilamana Terdakwa dijatuhi pidana maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan truk Toyota Dyna No.Pol. DK 9486 SE beserta STNK-nya, terbukti sebagai kendaraan yang dipakai Terdakwa, sedangkan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n. PATHUL MUBIN terbukti sebagai milik Terdakwa, sehingga adalah patut dan cukup beralasan agar semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka adalah patut dan cukup beralasan untuk membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa PATHUL MUBIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agara Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk Toyota Dyna nopol DK 9486 SE beserta STNKnya;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n. PATHUL MUBIN;
dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, pada hari KAMIS, tanggal 12 NOVEMBER 2015 oleh kami: ANTON BUDI SANTOSO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERNI PRILIAWATI, S.H., S.E. dan YAKOBUS MANU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dibantu oleh JOHARIAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong, serta dihadiri oleh AGUS ZAENI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selong dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
t.t.d.
ANTON BUDI SANTOSO, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
t.t.d. t.t.d.
ERNI PRILIAWATI, S.H., S.E. YAKOBUS MANU, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
JOHARIAH